Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Soal Sumber Dana PSU Pilkada, Anggota Komisi II DPR Dorong Pemerintah Pusat dan Daerah Gotong Royong – Halaman all

    Soal Sumber Dana PSU Pilkada, Anggota Komisi II DPR Dorong Pemerintah Pusat dan Daerah Gotong Royong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mendorong pemerintah pusat dan daerah bergotong royong untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada 2024.

    Azis menegaskan, PSU merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang wajib dilaksanakan.

    “Dan penyelenggara wajib mencari terobosan pos pembiayaan yang efisien dan tidak aji mumpung,” kata Azis kepada Tribunnews.com pada Jumat (7/3/2025).

    Terkait pembiayaan PSU, dia meminta agar disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.

    “Soal dari mana anggarannya sesuai dengan situasi dan kondisi tiap daerah, kami mencari jalan penyelesaiannya,” ucap Azis.

    Komisi II DPR dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat pada Senin (10/3/2025) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna memastikan kesiapan PSU secara menyeluruh.

    Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah mengalokasikan dana yang tidak penting untuk PSU. 

    “Kita kan sama kita korek daerah, banyak daerah yang enggak efisien daerah itu. SPJ-nya. Saya minta kurangin, untuk hal-hal yang enggak perlu, makan minum yang sampai miliar-miliaran untuk PSU,” kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

    Tito menambahkan, pemerintah mengupayakan agar pembiayaan PSU tidak sepenuhnya bergantung pada APBN maupun APBD provinsi. 

    Dia mencontohkan Papua yang sebelumnya mengajukan bantuan APBN, tetapi akhirnya menyatakan mampu membiayai PSU melalui APBD.

    “Ada beberapa kabupaten tidak mampu, kalau dia tidak mampu kita lihat dulu, kalau dia udah nyerah dari APBD provinsi mem-backup,” ungkap Azis.

  • Jadwal Pengangkatan CASN 2024 Disesuaikan, Ini Tanggal Resminya

    Jadwal Pengangkatan CASN 2024 Disesuaikan, Ini Tanggal Resminya

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah bersama Komisi II DPR telah menyepakati penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 5 Maret 2025.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan proses pengangkatan serentak memerlukan ketelitian dan koordinasi agar berjalan dengan baik.

    “Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini membutuhkan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ujar Rini, Jumat (7/3/2025).

    Rini mengungkapkan selama ini, terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan ASN di setiap instansi berbeda-beda. Oleh karena itu, Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengupayakan pengangkatan serentak dengan jadwal sebagai berikut:

    CPNS 2024: 1 Oktober 2025PPPK 2024 (Seleksi Tahap 1 dan 2): 1 Maret 2026

    Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi peserta seleksi CASN 2024 yang telah dinyatakan lulus maupun yang masih menjalani tahapan seleksi.

    Dalam kebijakan terbaru, pemerintah menegaskan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam program efisiensi. Anggaran untuk pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN juga telah disiapkan oleh masing-masing instansi, sebagaimana arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB.

    Untuk mendukung proses ini, BKN tengah menyiapkan road map pengangkatan serentak CASN 2024 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan peserta seleksi. Penyesuaian jadwal ini dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, baik dari sisi teknis, administrasi, maupun kesiapan anggaran. Rini pun memastikan bahwa seluruh instansi telah diarahkan untuk mengalokasikan anggaran bagi tenaga non-ASN selama proses pengadaan PPPK 2024 berlangsung.

  • Petisi Tolak Penundaan Pengangkatan CPNS, Pemerintah: Tak Akan Nganggur, BKN: Dilantik Serentak – Halaman all

    Petisi Tolak Penundaan Pengangkatan CPNS, Pemerintah: Tak Akan Nganggur, BKN: Dilantik Serentak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Petisi menolak penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 viral di media sosial (medsos).

    Link petisi tolak pengangkatan CPNS dan PPPK itu muncul setelah keputusan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menunda pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

    Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 akan dilakukan pada bulan Oktober 2025 dan Maret 2026.

    Pemerintah merespons keluhan sejumlah peserta CPNS yang keburu resign dari tempat kerja yang lama, namun terpaksa menunggu karena proses pengangkatan menjadi abdi negara ditunda.

    Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Ada Subagja, mengatakan Kementerian PANRB dan BKN akan membekali CPNS yang telah resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan lama.

    Dia menjelaskan, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto berencana akan berkoordinasi dengan biro-biro kepegawaian, biro-biro SDM, supaya waktu luang ini bisa dimanfaatkan juga untuk pembinaan.

    Hal itu disampaikan dalam video tanya jawab pada kanal YouTube Kementerian PANRB yang diunggah Kamis (6/3/2025) malam.

    Untuk itu, dia meminta kepada para CPNS supaya bisa mempersiapkan diri masuk ke budaya birokrasi, budaya ber-AKHLAK, dan sebagainya.

    Rencananya, pembekalan akan diadakan secara tatap muka maupun daring.

    “Mungkin ada juga (CPNS, Red) yang sudah berkeluarga, barangkali ya, kami memaklumi juga. Akan tetapi, proses ini mungkin bisa dimanfaatkan juga untuk bagian dari pembelajaran ketika mereka masuk ke birokrasi. Itu kan bisa lebih memudahkan regulasi. Banyak yang harus kita pelajari, termasuk hak dan kewajiban,” ujarnya dalam video itu yang dilihat pada Jumat (7/3/2025).

    Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan alasan pemunduran jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini disesuaikan, karena perhitungan terhitung mulai tanggal (TMT) antarinstansi selama ini tidak sama.

    Menurut dia, sehingga ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansi satu cepat, ada yang belum karena memang belum ditetapkan SK-nya.

    “Kami tidak ingin terjadi seperti itu,” kata Haryomo pada kanal YouTube Kementerian PANRB, Kamis (6/3/2025).

    Dia berharap mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini diangkatnya juga harusnya sama, bekerja sama.

    “Mulai diangkat sama, mulai digaji sama, sehingga disepakati untuk CPNS tidak ada lagi TMT yang berbeda-beda, yaitu disepakati 1 Oktober 2025,” tambahnya.

    LINK PETISI

    Aksi penolakan keras terhadap keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang baru akan melantik serentak para calon aparatur sipil negara (CASN) hasil seleksi tahun 2024 ke 1 Oktober 2025 menggema di media sosial.

    Sementara, Kemenpan RB akan melantik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I dan tahap II serentak pada Maret 2026.

    Reaksi netizen menolak keputusan tersebut menggema di media sosial X dengan ramai-ramai memposting gambar pita hitam dengan tulisan #SaveCASN2024

    #TolakKebijakanTMTSerentak. Netizen menganggap kebijakan tersebut justru mempersulit hidup para calon ASN yang sudah ikut seleksi tahun 2024 dan dinyatakan lulus. Saat ini, mereka yang lolos seleksi banyak yang masih menganggur alias tidak bekerja.

    “Hidup kami sudah sulit jangan persulit lagi dengan kebijakan mendadak ini pak/bu,” kata akun @ilufficecream dikutip, Jumat (7/3/2025).

    “Nggak mikirin orang yang sudah resign dan nggak punya sumber pendapatan lain,” kata akun @singgiibanggii.

    Selain hashtag Tolak Kebijakan TMT Serentak di media sosial X (Twitter) juga menggema hashtag CASN. Hampir 4000 netizen merespons hashtag tersebut.

    Seperti diketahui, keputusan tentang jadwal pelantikan tersebut mengacu kesepakatan dalam rapat di Komisi II DPR RI pada Rabu (5/3/2025).

    Selain itu, selama ini perhitungan terhitung mulai tanggal (TMT) untuk pengangkatan CPNS atau PPPK tidak sama antar instansi satu dengan lainnya.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widiantini, membantah pengangkatan CASN menjadi ASN dan pengangkatan PPPK mundur karena masalah efisiensi anggaran.

  • DKPP: DPR berhak evaluasi pimpinan DKPP

    DKPP: DPR berhak evaluasi pimpinan DKPP

    “Itu hak DPR mengevaluasi, sesuai tata-tertibnya. Apa pun keputusannya, kami hormati,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengatakan bahwa DPR RI memiliki hak untuk mengevaluasi pimpinan DKPP RI periode 2022-2027.

    “Itu hak DPR mengevaluasi, sesuai tata-tertibnya. Apa pun keputusannya, kami hormati,” kata Heddy saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui laporan dari Komisi II DPR RI mengenai evaluasi terhadap Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027.

    “Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap laporan Komisi 2 DPR RI tentang evaluasi Pimpinan DKPP periode 2022-2027, apakah dapat disetujui? Terima kasih,” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3).

    Dia pun meminta agar laporan tentang evaluasi Pimpinan DKPP periode 2022-2027 tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

    Sebelum persetujuan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan laporannya tentang evaluasi Pimpinan DKPP di hadapan seluruh peserta rapat paripurna.

    Dia menjelaskan evaluasi Pimpinan DKPP itu sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dengan aturan itu, menurut dia, DPR berhak mengevaluasi secara berkala calon-calon atau pimpinan lembaga yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR.

    Menurut dia, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat dengan Pimpinan DKPP terkait evaluasi kinerja Pimpinan DKPP periode 2022-2027 secara tertutup pada hari Selasa, 11 Februari 2025.

    Dia pun menyampaikan ada 10 poin evaluasi yang dicatat Komisi II DPR RI terhadap Pimpinan DKPP. Berikut poin-poin evaluasi yang disampaikan:

    1. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk memperbaiki dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat.
    2. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus, aduan, pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP di tahun 2024 dan 2025. Berdasarkan data DKPP menunjukkan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025. Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan, sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025.
    3. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu. DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota.
    4. Komisi II DPR RI mendorong DKPP agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik. DKPP perlu meningkatkan publikasi putusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.
    5. Komisi II DPR RI mendorong agar efektivitas penegakan kode etik, dalam hal ini mendorong DKPP untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif menciptakan efek jera, memastikan konsistensi dalam penerapannya, dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
    6. Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaraan pemilu. DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja.
    7. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk melibatkan lembaga dan partisipasi lembaga dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan, dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau form pengaduan online.
    8. Komisi II DPR RI mendorong DKPP memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu, dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif.
    9. Komisi II DPR RI mendorong DKPP proaktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik, dan meningkatkan pengawasan preventif.
    10. Mendorong DKPP RI untuk memaksimalkan sitem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center dan email, daripada datang langsung ke kantor DKPP RI

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • KemenPANRB Beberkan Alasan Tunda Pengangkatan CASN Seleksi 2024

    KemenPANRB Beberkan Alasan Tunda Pengangkatan CASN Seleksi 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menegaskan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dilakukan untuk keseragaman para calon ASN. 

    Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah dengan Komisi II DPR. Adapun, hal yang menjadi pertimbangan adalah soal penyelesaian tenaga non-ASN, meninmbang ada dua tahapan. 

    “Ada tahap 1, ada tahap 2. Tahap 2 ini sebetulnya ada juga teman-teman kemarin yang tidak masuk di tahap 1. Kita berikan kesempatan di tahap 2. Bahkan sampai dua kali perpanjangan, sehingga mungkin ini juga kita ingin bahwa nanti pengangkatannya itu bisa serentak dan tahap 2 itu juga sudah bisa kita selesaikan,” ujarnya YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikutip pada Jumat (7/3/2025).

    Selain itu, Dia menyebut bahwa langkah ini dilakukan untuk penataan-penataan bagi ASN. Terkait kekhawatiran masyarakat soal ketidakpastian status kelulusan, Aba menegaskan bahwa peserta yang telah lulus seleksi tetap aman dan akan diangkat.

    “Jadi bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus SKB, SKD, SKB gitu ya, dan kemudian juga sudah diumumkan mereka lulus, mereka tetap aman posisinya. Jadi tetap kepastian untuk diangkat itu, itu sudah pastilah,” paparnya. 

    Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa selama ini terdapat perbedaan waktu pengangkatan antara instansi satu dengan lainnya. Dengan kebijakan baru ini, pengangkatan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK pada 1 Maret 2026.

    Lanjutnya, dijelaskan bahwa Pengangkatan CPNS dan PPPK memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang berbeda antar instansi. Hal ini menyebabkan sebagian sudah mulai bekerja karena usulan instansi yang lebih cepat, sementara lainnya belum, lantaran SK pengangkatan belum ditetapkan

    “Nah kita tidak ingin terjadi seperti itu. Kalau bisa, mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini, diangkatnya juga harusnya sama,” ujarnya. 

    Untuk itu, BKN akan menyusun roadmap teknis agar seluruh CASN yang telah dinyatakan lulus dapat diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing pada TMT yang sama.

  • Pemerintah dan DPR koordinasikan PSU pilkada di 24 daerah Senin depan

    Pemerintah dan DPR koordinasikan PSU pilkada di 24 daerah Senin depan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal melakukan rapat untuk mengoordinasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di 24 daerah pada Senin depan yaitu 10 Maret 2025.

    Hal ini dikonfirmasi Tito saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, terkait koordinasi pemerintah dengan DPR untuk pelaksanaan PSU.

    “Kan Senin nanti akan rapat di DPR, saya akan jelaskan kita masih matangin terus setiap daerah,” kata Tito.

    Membahas persiapan PSU, Tito sempat mengungkapkan bahwa banyak pemerintah daerah yang ternyata sanggup untuk membiayai PSU dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setelah ditinjau ulang.

    Tito menjelaskan bahwa pihaknya telah membahas dengan 24 kepala daerah yang akan menyelenggarakan PSU untuk menggunakan APBD masing-masing, termasuk Provinsi Papua yang akhirnya sanggup menggunakan APBD murni untuk PSU.

    “Saya berusaha tidak dari APBN. Tadinya yang Papua mengajukan APBN, tapi tadi pagi saya rapat bahwa Papua sanggup untuk melalui APBD,” kata Tito saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

    Tito menilai bahwa sebelumnya banyak daerah yang mengajukan penggunaan APBN untuk PSU, namun setelah ditinjau kembali oleh pemerintah pusat, banyak daerah yang tidak efisien dalam penyusunan anggaran PSU.

    “Kan sama kita, kita korek daerah. Banyak daerah yang enggak efisien daerah itu. SPJ-nya. saya minta kurangin, untuk hal-hal yang enggak perlu, makan minum yang sampai miliar-miliaran untuk PSU,” kata dia.

    Tito menyebutkan bahwa dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU, 10 daerah di antaranya sudah sanggup untuk menggunakan APBD, sedangkan 14 daerah menyatakan tidak mampu.

    Kini dari 14 daerah tersebut, enam daerah di antaranya masih menghitung kembali kemampuan APBD mereka agar diupayakan tidak menggunakan APBN. Jika kabupaten tidak mampu, APBD dari pemerintah provinsi setempat akan menjadi pendukung untuk biaya PSU.

    Sebelumnya, pada Kamis (27/2), Komisi II DPR RI menyatakan menantikan dan menagih solusi pemerintah terkait kepastian pembiayaan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah apabila APBD terbatas.

    Komisi II DPR awalnya mengagendakan rapat lanjutan dengan pemerintah pada 7 Maret 2025.

    “10 hari dari sekarang tanggal 7 Maret,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf usai memimpin rapat kerja dengan lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Namun sepertinya rencana itu diundur menjadi Senin (10/3) sebagaimana keterangan terbaru yang disampaikan oleh Mendagri.

    Pewarta: Livia Kristianti dan Mentari Dwi Gayati
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Resmi Pengangkatan CPNS 2024 Dijadwalkan Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026, KemenpanRB: Serentak

    Resmi Pengangkatan CPNS 2024 Dijadwalkan Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026, KemenpanRB: Serentak

    Resmi Pengangkatan CPNS 2024 Dijadwalkan Oktober 2025, KemenpanRB: Serentak

    TRIBUNJATENG.COM – KemenpanRB akhirnya mengumumkan kepastian jadwal pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024.

    Semula, jadwal CPNS 2024 terkait penetapan NIP CPNS 22 Februari – 23 Maret 2025.

    Namun, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja, menyampaikan bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025.

    Hal ini mundur enam bulan dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

    “Ini nanti pengangkatannya akan dilakukan secara serentak. Jadi nanti termasuk tahap I, tahap II (PPPK) nanti di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025. Dengan pengangkatan serentak ini, (diharapkan) enggak ada yang beda-beda lagi ya,” ujar Aba dalam siaran daring melalui YouTube BKN.

    Senada dengan itu, Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa penetapan jadwal ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025.

    Salah satu pertimbangannya adalah ketidaksamaan perhitungan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) di berbagai instansi.

    Itulah yang kerap menyebabkan ketimpangan dalam proses pengangkatan dan pemberian gaji.

    “Supaya tidak ada lagi perbedaan dalam waktu pengangkatan, maka disepakati bahwa CPNS akan dilantik bersama pada 1 Oktober 2025,” ujar Haryomo.

    Selain itu, pihaknya juga berencana menyusun peta jalan atau roadmap teknis agar semua peserta yang telah lulus seleksi CPNS maupun PPPK dapat diangkat secara bersamaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    Di sisi lain, pengangkatan PPPK tahap I dan II dijadwalkan 1 Maret 2026.

    “Sedangkan PPPK menyusul pada 1 Maret 2026,” jelasnya.

    Semula penetapan NI PPPK 2024 gelombang 1 dijadwalkan 1-28 Februari 2025 dan gelombang 2 dijadwalkan 1-31 Juli 2025.

    Kini, peserta yang dinyatakan lolos PPPK 2024 harus bersabar menunggu hingga 2026 untuk pengangkatan serentak sesuai dengan keputusan.

    (*)

  • Komisi II DPR Minta Kepala Daerah Tidak Rekrut Pegawai Non-ASN

    Komisi II DPR Minta Kepala Daerah Tidak Rekrut Pegawai Non-ASN

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR Komisi II dari Fraksi PKB Eka Widodo meminta semua kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang baru dilantik periode 2025-2030 untuk mematuhi larangan melakukan rekrutmen pegawai Non-ASN. Selain akan menambah beban anggaran negara, kata Edo, rekrutmen pegawai non-ASN atau tenaga honorer selama ini terkesan liar dan rekrutmennya diam-diam.

    Menurut Edo, kebijakan pelarangan rekrutmen pegawai non-ASN sebagai pemulihan persoalan kepegawaian di lingkungan pemerintahan.

    “Kebijakan ini akan menciptakan budaya baik dan berkeadilan, mengikis budaya nepotisme, mengobati kepercayaan masyarakat yang terlanjur negatif dan memandang pemerintah diskriminatif dalam rekrutmen pegawai,” ujar Edo kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Rabu (5/3/2025) kemarin, Komisi II DPR meminta menteri PANRB berkoordinasi dengan Kemendagri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja dan jasa.

    Edo mengingatkan, bila praktik siluman dalam rekrutmen kepegawaian di pemerintahan masih terjadi, masyarakat bisa melapor ke pihak yang berwenang.

    “Ada unsur malaadministasi karena kategori perilaku atau perbuatan yang melanggar hukum dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tandas Edo. 

    Edo juga mengungkapkan tindakan melawan kebijakan merekrut pegawai honorer sebagaimana yang disepakati dalam RDPU ada unsur penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), penyimpangan prosedur, prilaku diskriminatif, dan berlaku tidak adil. 

    “Bekerja di pemerintahan memang menjadi impian banyak orang, tujuannya mulia sebagai abdi negara. Bila rekrutmennya dilakukan dengan melanggar aturan, tidak adil, membatasi kesempatan orang lain, dan diskriminatif, maka akan melahirkan pejabat-pejabat yang sama buruk dan cenderung korup,” jelas Edo mengenai larangan merekrut pegawai non-ASN.

  • DPR Bakal Serahkan Hasil Evaluasi Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ke Pemerintah – Halaman all

    DPR Bakal Serahkan Hasil Evaluasi Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ke Pemerintah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, mengungkapkan pihaknya bakal menyerahkan hasil evaluasi pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 kepada pihak pemerintah.

    Ia menegaskan tidak ada wewenang DPR untuk mencopot atau mengambil tindakan tegas terhadap anggota DKPP.

    Adies menjelaskan bahwa DPR hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi berupa perbaikan dan masukan.

    “Saya engga tahu, tadi rekomendasi kan hanya perbaikan saja, nanti itu kita kembalikan ke DKPP ya, pembagiannya untuk mengevaluasi, apakah nanti akan menegur atau mencopot anggotanya itu, kita serahkan kembali kepada pemerintah. Wewenang kita di DPR hanya sebatas itu saja,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Adies mengatakan, meski DPR memberikan masukan dan kritikan, namun tidak ada langkah untuk pencopotan terhadap anggota DKPP.

    DPR hanya sebatas memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilu.

    “Jadi tidak ada pencopotan segala macam. Kita hanya sebatas itu saja memberikan kritikan, masukan bahwa harus seperti ini loh sebenarnya DKPP,” ujar legislator Partai Golkar itu.

    Lantas, Adies menyinggung banyaknya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 yang lalu.

    Menurutnya PSU tersebut menunjukkan kelalaian dari penyelenggara pemilu, termasuk DKPP.

    “Seperti kita tahu, hasil Pilkada kemarin banyak sekali, kurang lebih ada hampir 150 PSU kalau tidak salah, ada satu kabupaten malah diulang semua. Ada yang didiskualifikasi, ada yang syarat-syaratnya didiskualifikasi. Ini kan membutuhkan satu ketegasan dari DKPP untuk memberikan pengawasan terhadap penyelenggara, khususnya KPU dan Bawaslu,” katanya.

    Adies juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di DKPP.

    Dia berharap agar DKPP memiliki SDM yang lebih profesional, berintegritas, dan menguasai dengan baik teknik-teknik pemilihan umum serta pengawasan yang efektif.

    “Tadi kan kita tahu di situ bahwa diminta DKPP agar SDM itu lebih profesional, berintegritas, dan juga mumpuni. Artinya, menguasai lah semua terkait teknik-teknik pemilihan umum dalam pengawasan KPU dan Bawaslu,” pungkas Adies.

    Komisi II DPR RI menyampaikan hasil laporan evaluasi terhadap DKPP RI periode 2022-2027.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI F-Golkar Zulfikar Arse Sadikin dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Kamis (6/3/2025).

    Pada rapat itu, Zulfikar menyampaikan hasil ada 10 poin terkait evaluasi pimpinan DKPP RI.

    “Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat dengan pimpinam DKPP RI terkait evalusi kinerja pimpinam DKPP periode 2022-2027 secara tertutup pada Selasa 11 Februari 2025,” kata Zulfikar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

    Poin pertama, Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat.

    Kedua, Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus, aduan, pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP di tahun 2024 dan 2025.

    “Berdasarkan data DKPP menunjukan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025,” katanya.

    “Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan. Sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025,” imbuhnya.

    Ketiga, Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu.

    DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal.

    DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota.

    Keempat, Komisi II DPR RI mendorong DKPP agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik. DKPP perlu meningkatkan publikasi putusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.

    Kelima, Komisi II DPR RI mendorong agar aktivitas peneggakan kode etik dalam hal ini mendorong DKPP untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif menciptakan efek jera, memastikan konsistensi dalam penerapannya, dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

    Keenam, Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaran pemilu.

    DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja.

    Ketujuh, Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk melibatkan lembaga dan partisipasi lembaga dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau form pengaduan online.

    Kedelapan, Komisi II DPR RI mendorong DKPP memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif.

    Kesembilan, Komisi II DPR RI mendorong DKPP pro aktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik, dan meningkatan pengawasan prefentif.

    Terakhir, Mendorong DKPP RI untuk memaksimalkan sitem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center dan email dari pada datang langsung ke kantor DKPP RI.

  • Komnas HAM segera komunikasi dengan DPR untuk beri masukan RUU Pemilu

    Komnas HAM segera komunikasi dengan DPR untuk beri masukan RUU Pemilu

    Agar kebijakan yang dibuat DPR itu selaras dengan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya Undang-Undang Pemilu.

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera berkomunikasi dengan DPR RI untuk memberikan masukan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

    “Kami akan melakukan komunikasi dengan DPR untuk memberikan masukan juga terkait dengan beberapa undang-undang yang kami nilai memang penting,” kata anggota Komnas HAM Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis.

    Anis menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya kemungkinan Komnas HAM akan memberikan masukan terhadap RUU Pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI, terlebih komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur ini telah mengadakan RDPU untuk menerima masukan pada tanggal 26 Februari 2025 dan 5 Maret 2025.

    Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Komnas HAM dalam memberikan masukan terhadap RUU Pemilu akan mengutamakan perspektif HAM.

    “Agar kebijakan yang dibuat DPR itu selaras dengan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.

    Apabila nanti Komnas HAM memberikan masukan, menurut dia, tidak sebatas pada RUU Pemilu. Akan tetapi, turut memberikan masukan pada UU lainnya yang berkaitan dengan pemilihan umum.

    Sebelumnya, Komnas HAM di Jakarta, Rabu (15/1), telah meluncurkan kertas kebijakan perlindungan dan pemenuhan HAM petugas pemilu yang berisi lima rekomendasi bagi pemangku kepentingan terkait.

    Salah satu rekomendasinya adalah mendorong adanya desain ulang keserentakan pemilu dan pilkada serta menambah jumlah petugas pemilu.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025