894 Personel Diterjunkan Kawal Demo CASN dan PPPK Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sebanyak 894 personel dikerahkan untuk mengawal aksi penolakan terhadap penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (10/3/2025).
“894 personel,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Senin.
Susatyo berujar, para personel itu bakal disebar ke sejumlah titik. Mereka dituntut mengamankan unjuk rasa dengan humanis.
Di sisi lain, Susatyo mengimbau agar massa aksi menyampaikan aspirasinya dengan tertib.
“Rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan,” ujar dia.
Berdasarkan poster yang beredar di media sosial, unjuk rasa akan berlangsung di tiga lokasi, yaitu Gedung DPR RI, Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Istana Negara.
Menurut rencana, aksi akan dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
“Mendesak Menpan RB untuk mencabut surat edaran tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK TA 2024,” bunyi tuntutan dalam poster tersebut.
“Nasib 4 juta CASN/PPPK dipertaruhkan,” lanjutnya.
Pemerintah secara resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.
Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.
Sebelumnya, sesuai jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya menerima Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025.
Sementara itu, peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 awalnya dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, sedangkan tahap 2 pada Juli 2025.
“Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Komisi II DPR
-
/data/photo/2015/12/23/122438320151223HER101780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 894 Personel Diterjunkan Kawal Demo CASN dan PPPK Hari Ini Megapolitan
-

Rieke Diah Pitaloka Desak Kementerian PANRB Soal Sistem Rekrutmen CPNS
Jakarta, Beritasatu.com – Artis sekaligus anggota Komisi II DPR Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan keputusan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengenai pengunduran jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kenapa bisa ada penundaan pengangkatan CPNS 2025 dan PPPK yang sudah ujian di 2024 dan lolos seleksi, kenapa baru akan diangkat pada 2026? Ada apa ini?” ujar Rieke dalam videonya yang diunggah akun Instagram-nya dalam akun media sosialnya dikutip Beritasatu.com pada Minggu (9/3/2025).
Rieke menyatakan, Kementerian PANRB sebagai instansi yang mengurusi kepegawaian harus segera membenahi sistem rekrutmen CPNS dan PPPK agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Lebih lanjut, ia menyatakan Kementerian PANRB seharusnya bersikap adil dengan segera mengangkat mereka yang telah lulus CPNS atau PPPK. Rieke juga mempertanyakan alasan di balik penundaan tersebut. Hal ini berdasarkan rekomendasi Komisi II DPR RI dalam rapat dengan Menteri PANRB pada Rabu (5/3/2025).
“Kami telah meminta agar proses penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024 dipercepat,” tambah Rieke Diah Pitaloka.
Rieke juga meminta penjelasan dari Kementerian PANRB mengenai kendala yang menyebabkan pengangkatan CASN dan PPPK tertunda begitu lama.
Rieke menegaskan, status kerja bagi para pelayan publik yang telah lulus seleksi 2024 sangat penting. Pengangkatan mereka bukan hanya soal gaji, tetapi juga jaminan sosial dan kepastian kerja.
“Banyak dari mereka yang resign dari pekerjaan sebelumnya. Bagaimana mereka akan menghidupi keluarga hingga Oktober 2025 atau Maret 2026?” ujarnya.
Rieke juga menanyakan terkait kendala anggaran negara atau alasan lain yang menyebabkan penundaan pengangkatan CASN dan PPPK tersebut. Ia pun meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak Kementerian PANRB.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam Surat MenPAN-RB pada Jumat, 7 Maret 2025, Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 menegaskan pengangkatan CASN formasi tahun 2024 akan dilakukan serentak mulai 1 Oktober 2025, sedangkan pengangkatan PPPK serentak mulai 1 Maret 2026.
Keputusan ini kemudian menimbulkan polemik di masyarakat, terutama di kalangan CASN dan PPPK yang telah dinyatakan lulus dalam ujian pemerintah. Bahkan Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan status mengenai pengunduran jadwal pengangkatan tersebut.
-

Komisi II DPR RI Gelar Rapat Bareng Mendagri Besok, Ini yang Dibahas
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait skema pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, Senin besok (10/3/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menerangkan rapat yang akan bergulir pukul 10:00 WIB mendatang ini merupakan lanjutan dari rapat kerja minggu lalu yakni pada Kamis (27/2/2025).
“Ya, hari Senin kita rapat. Fokusnya pada lanjutan raker Minggu lalu tentang skema kesiapan pemerintah dalam menangani PSU saja,” terangnya kepada Bisnis, Minggu (9/3/2025).
Dalam rapat itu, ujarnya, terinformasikan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan hadir langsung. Akan tetapi, untuk pihak lainnya masih belum terinfokan lagi.
Perlu diketahui, Komisi II DPR memberi tenggat waktu selama 10 hari kepada pemerintah untuk memastikan solusi pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, di sejumlah daerah yang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencukupi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut tenggat waktu itu diberikan mulai hari ini hingga Jumat, 7 Maret mendatang alias pekan depan.
“10 hari dari sekarang [jadi] 7 maret [kepastiannya],” katanya seusai memimpin rapat dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu dengan agenda mengenai pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Dia menjelaskan, tenggat waktu itu diberikan lantaran ada PSU yang tahapannya direncanakan akan mulai pada 22 Maret mendatang. Pihaknya khawatir bilamana pemerintah belum memiliki solusi, maka daerah tersebut terancam tak jadi menggelar PSU.
PSU Pilkada 2024 DIbiayai APBN
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan terdapat peluang penggunaan APBN untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 jika pemerintah daerah tidak memiliki anggaran yang cukup.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menjelaskan kemungkinan itu sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2014. Dalam Pasal 166 disebut pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi nanti kita cek dulu selama 10 hari ini mekanismenya [menggunakan APBD] seperti apa, kalau memang tidak bisa ya barulah kita akan menempuh mekanisme sumber pembiayaan dari APBN,” ujarnya seusai rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Dia menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, bila memang nantinya PSU akan menggunakan dana tambahan dari APBN. Di lain sisi, Ribka menegaskan penggunaan APBN ini memang sangat dimungkinkan meski di tengah efisiensi yang ada di pemerintahan saat ini.
“Itu bisa, bisa, ini prioritas dan amanat konstitusi dan wajib yang harus dilakukan, itu bisa dipastikan harus terlaksana,” pungkasnya.
-
DPR Sebut Pemerintah Bisa Angkat CPNS sebelum Oktober 2025, Kapan?
Bisnis.com, Jakarta – Komisi II DPR RI mengungkapkan pemerintah bisa saja melakukan pengangkatan Calon Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum Oktober 2025.
Hal ini merespons polemik mundurnya jadwal pengangkatan CPNS menjadi Oktober 2025 dan PPPK menjadi Maret 2026. Padahal pengangkatan CPNS semula dijadwalkan pada Maret 2025 dan PPPK Juli 2025.
Hal itu sebagaimana ditetapkan KemenPAN-RB melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025. Ini juga berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR RI.
Sebagian besar dari mereka yang sudah lulus di tahap akhir mengeluh karena terjadi penundaan pengangkatan alias tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tidak perlu melakukan keserentakan pengangkatan, baik pada 1 Oktober 2025 (CPNS) maupun 1 Maret 2026 (PPPK Tahap 1).
Sebab, dalam hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan KemenPAN-RB dan BKN, disebutkan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian dalam rangka percepatan pengangkatan.
“Ya sebenarnya dengan kalimat percepatan penataan penyelesaian itu memberikan waktu maksimal. Jadi harus ada batas akhir kapan percepatan penataan penyelesaian itu tuntas. Kalau kita ikuti rapat dari awal sebenarnya skenarionya Menpan RB dan BKN itu skenario tuntas itu selesai di akhir 2026. Makanya kalimat kita kan mempercepat,” jelas Zulfikar melalui keterangan resmi dikutip Minggu (9/2/2025).
Di sisi lain, dia pun memahami jika ada pihak-pihak yang menyebutkan ada penundaan. Hal itu karena sedari awal dimulainya tahapan, para pendaftar CPNS mendapatkan informasi yang lengkap sampai dengan pengangkatan.
“Setiap proses tahapan seleksi itu dari awal sudah diumumkan. Setiap proses atau tahapan seleksi itu sudah diumumkan. Sehingga, ketika sudah ada kesimpulan rapat seperti itu mereka mempertanyakan kok ditunda,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini
“Padahal, kalau kita ikuti rapat, justru sebenarnya, kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” tambahnya.
Meskipun demikian, dia mendorong agar KemenPAN-RB segera mengangkat CPNS atau PPPK yang instansinya sudah melengkapi administrasi, tanpa harus menunggu pengangkatan serentak di Oktober 2025 dan Maret 2026.
“Dengan seperti ini saya bilang, kalau memang proses yang sudah ada ini berjalan terus dan sudah hampir selesai, karena tinggal mendapatkan NIP, pengisian DRH-nya sudah, pengusulan NIP-nya sudah, kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” tegas Zulfikar.
Menurutnya, ini juga berlaku untuk pengangkatan PPPK tahap I. Zulfikar mengatakan kalau memang semua syarat telah terpenuhi, mereka tinggal diangkat saja.
“Tidak perlu menunggu tahap duanya selesai atau Maret 2026,” katanya.
Karena itu, dia pun berharap agar MenPAN-RB segera mengubah SE tersebut tanpa harus mengangkat secara serentak jika instansi sudah siap.
“Mudah-mudahan pemerintah dengan aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan CPPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan. Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” pungkasnya.
Sementara itu, MenPAN-RB Rini Widyantini, penyesuaian ini disebabkan oleh beberapa hal. Setelah melewati tahapan pengadaan CPNS 2024, dia mencatat ada beberapa hal yang perlu dievaluasi yaitu terkait adanya beberapa instansi yang menunda penyelesaian dan pengadaan CPNS.
Selain itu, usulan formasi yang disampaikan pemerintah tidak optimal, sehingga tidak sesuai dengan data Kementerian PAN RB. Kemudian, kata dia, ada pula instansi yang tidak mengusulkan formasi sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan bagi pelamar yang sudah terdata di dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
“Ada juga pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data yang bersangkutan,” katanya.
-
/data/photo/2019/11/25/5ddbc07ecf242.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi II Sebut Pengangkatan CPNS Tak Harus Serentak, Minta Kemenpan-RB Revisi Aturan
Komisi II Sebut Pengangkatan CPNS Tak Harus Serentak, Minta Kemenpan-RB Revisi Aturan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi II DPR RI meminta Kementerian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk merevisi surat edaran terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (
CPNS
) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (
PPPK
) yang dilakukan secara serentak.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse sebagai respons atas adanya surat edaran Kemenpan-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.
Dalam surat itu, CPNS dijadwalkan diangkat serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK yang lulus seleksi akan diangkat serentak pada 1 Maret 2026.
“Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” ujar Arse saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025).
Arse menilai keputusan pengangkatan serentak itu bertentangan dengan kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebab, dalam kesimpulan rapat bersama Kemenpan-RB dan BKN ditekankan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian pengangkatan CPNS maupun PPPK.
“Jadi, nampaknya ada pemahaman yang berbeda soal itu,” jelas Arse.
“Padahal, kalau kita ikuti rapat dari awal, justru sebenarnya kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” sambungnya.
Arse menegaskan bahwa Kemenpan-RB seharusnya tidak menerapkan skema pengangkatan serentak bagi CPNS dan PPPK.
Menurut Arse, Komisi II DPR RI justru mendorong Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan percepatan pengangkatan.
Dengan begitu, lanjut Arse, Kemenpan-RB tetap bisa mengangkat para CASN yang instansinya sudah melengkapi administrasi sesuai jadwal, tanpa harus menunggu pengangkatan serentak.
“Kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” ucap Arse.
Arse pun berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi dari Komisi II DPR serta para CPNS dan PPPK, agar tak perlu ada waktu tunggu pengangkatan secara serentak.
“Mudah-mudahan pemerintah dengan adanya aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan PPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menpan-RB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pemerintah memutuskan untuk melakukan penundaan jadwal pengangkatan CASN.
Berdasarkan rapat Menpan-RB bersama Komisi II DPR pada Rabu (5/3/2025), diputuskan jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Oktober tahun ini.
Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan pada Maret 2026.
“Tadi DPR sama kita sudah sepakat. Semuanya akan diangkat yang sudah masuk ya. CPNS itu bulan Oktober 2025,” kata Rini usai rapat, Rabu (5/3/2025).
Terkait ini, Menpan-RB mengatakan bahwa pengangkatan CASN tidak ditunda, tetapi disesuaikan.
Rini juga membantah penundaan ini akibat efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
“Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya semuanya bisa terangkat,” ujarnya.
Menurut Rini, hal ini diputuskan usai mencermati hasil pengadaan CASN yang digelar tahun 2024.
“Dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan,” ucap Rini.
“Dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN, penataan ASN nasional secara menyeluruh,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyebutkan bahwa salah satu alasan utama penyesuaian jadwal ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK.
“Selama ini, TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama,” kata Haryomo.
“Kami ingin semuanya memiliki TMT yang sama agar tidak ada perbedaan dalam penggajian maupun tugas,” jelasnya.
Penyesuaian ini juga mempertimbangkan tenaga PPPK yang memiliki kontrak kurang dari satu tahun.
Haryomo memastikan bahwa mereka tetap bisa diangkat dan kontraknya akan disesuaikan.
“Bagi PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan misalnya, tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja satu tahun ke depan. Jadi tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Besok CASN dan PPPK 2024 Bakal Demo Prabowo Tuntut Pengangkatan: Nasib Jutaan Orang Dipertaruhkan!
PIKIRAN RAKYAT – Para calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan menggelar aksi untuk menuntut pencabutan Surat Edaran yang berisi penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK Tahun Anggaran (TA) 2024.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penundaan yang berdampak pada nasib lebih dari 4 juta CASN dan PPPK di seluruh Indonesia. Seruannya dirilis via X (dulu Twitter), Minggu, 9 Maret 2025.
Aksi dijadwalkan berlangsung pada tanggal 10 Maret 2025 mulai pukul 08.30 WIB di beberapa lokasi strategis, antara lain DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Istana Negara.
Para peserta aksi nantinya akan menuntut agar Menpan RB segera mencabut surat edaran yang telah dikeluarkan, dan mengembalikan jadwal pengangkatan yang sesuai dengan ketentuan yang ada sebelumnya.
“Mari perjuangkan hak kita, untuk umum juga boleh, karena kemungkinan besar CPNS 2025 ditiadakan juga. PPPK 2024 dan CPNS 2024 jangan diam lihat kedzoliman di depan mata. Tidak ada p4ndem1 tapi pengangkatan secara sepihak dibatalkan!!” demikian bunyi takarir seruan di X, dikutip Minggu, 9 Maret 2025.
Aksi ini diharapkan dapat menarik perhatian pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas demi kesejahteraan jutaan tenaga kerja di sektor pemerintahan.
???? AJAKAN UNTUK AKSI
Mari perjuangkan hak kita, untuk umum juga boleh, karena kemungkinan besar CPNS 2025 ditiadakan juga. PPPK 2024 dan CPNS 2024 jangan diam lihat kedzoliman di depan mata. Tidak ada p4ndem1 tapi pengangkatan secara sepihak dibatalkan!! pic.twitter.com/4vIIc8DlFc
— Tanyarl ???? (@tanyakanrl) March 7, 2025
Berikut sederet komentar warganet perihal seruan demo esok hari:
@Jua****: “Pengangkatan cpns & PPPK ditunda.. Yg lain ga d tunda, mayor tedy naik pangkat, kementerian kehutanan ngajak kadernya kerja bareng dll. Lelucon.”
@gyp****: “Harusnya tuh yg dipotong anggaran gak perlu. Bukan perihal yg berefek domino gini. Buat temen2 yg udh resign, udh berenti lanjutin S2 tuh gmna. Dikira bayar UKT pake daun.”
@Buru***: “Wkwkwkwkw komedi komedi.. Feel sorry to casn 2024, but im in you guys. Birokrasi kita butuh letupan letupan gini. Mulai lah, gw tau ini bakal terjadi, dan ini cuman masalah bom waktu aja. Lawan warisan orba, lawan warisan bapak ibu kalian, lawan pejabat gak tau malu itu!”
@Cat***: “Intinya adalah berhati hati. Jangan sampai pas demo aparat petinggi tau kalian dari instansi mana 🙂 kadang menyuarakan kebenaran bakal jadi boomerang 🙂 semangat para penuang NIP.”
Ditunda karena Efisiensi?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 disesuaikan menjadi Oktober 2025.
Menpan RB mengaku ini bukan penundaan tapi agar semua CPNS 2024 dapat diangkat secara bersamaan, ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen.
Menurut Menteri PANRB, hal ini mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN guna mendukung program prioritas pembangunan.
“Kan baru diputuskan barusan, DPR sama pemerintah sudah sepakat untuk semuanya akan diselesaikan. Oktober CPNS,” ucap Rini Widyantini di Jakarta pada Rabu, 5 Maret 2025 seperti dikutip dari Antara.
Ia memastikan penyesuaian pengangkatan CPNS ini bukan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
Pihaknya mengaku perlu menyelesaikan pengumuman-pengumuman soal CPNS di berbagai instansi.
“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” lanjut Menpan RB.
Menurutnya, penyesuaian mempertimbangkan guna menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN sampai penataan ASN nasional secara menyeluruh, dan usulan penundaan seleksi sejumlah daerah. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

DPR Dorong Kemenpan-RB Segera Angkat PNS dan PPPK: Tak Harus Serentak!
Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mendorong agar KemenPAN-RB tidak perlu melakukan pengangkatan serentak, baik pada 1 Oktober 2025 (CPNS) maupun 1 Maret 2026 (CPPPK Tahap 1)
Penyebabnya, dia melanjutkan bahwa dalam hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan KemenPAN-RB dan BKN, disebutkan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian dalam rangka percepatan pengangkatan.
“Ya sebenarnya dengan kalimat percepatan penataan penyelesaian itu memberikan waktu maksimal. Jadi harus ada batas akhir kapan percepatan penataan penyelesaian itu tuntas. Kalau kita ikuti rapat dari awal sebenarnya skenarionya Menpan RB dan BKN itu skenario tuntas itu selesai akhir 2026. Makanya kalimat kami kan mempercepat,” ujarnya melalui rilis DPR, Minggu (9/3/2025).
Di sisi lain, dia pun memahami jika ada pihak-pihak yang menyebutkan ada penundaan. Hal itu karena sedari awal dimulainya tahapan, para pendaftar CPNS mendapatkan informasi yang lengkap sampai dengan pengangkatan.
Oleh sebab itu, dia mendorong agar KemenPAN-RB segera mengangkat CPNS atau CPPPK yang instansinya sudah melengkapi administrasi, tanpa harus menunggu pengangkatan serentak di Oktober 2025 dan Maret 2026.
“Dengan seperti ini saya bilang, kalau memang proses yang sudah ada ini berjalan terus dan sudah hampir selesai, karena tinggal mendapatkan NIP, pengisian DRH-nya sudah, pengusulan NIP-nya sudah, kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” tegas jebolan Fisipol UGM ini.
Oleh karena itu, dia pun berharap agar MenPAN-RB segera mengubah SE tersebut tanpa harus mengangkat secara serentak jika instansi sudah siap.
Sekadar informasi, polemik pengangkatan Calon Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) terus bergulir. Sebagian besar dari mereka yang sudah lulus di tahap akhir mengeluh karena terjadi penundaan pengangkatan alias tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Untuk diketahui, pengangkatan CPNS 2024 yang semulanya di Bulan Maret 2025 (usul penetapan NIP) menjadi mulai diangkat dan melaksanakan tugas pada 1 Oktober 2025 secara serentak. Sedangkan, untuk pengangkatan PPPK Tahap yang semulanya di Bulan Juli 2025 (usul penetapan NIP diundur menjadi 1 Maret 2026 secara serentak. Hal itu sebagaimana ditetapkan KemenPAN-RB melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025.
-

Penjelasan Kemenpan RB Soal Pengangkatan CPNS Mundur Jadi 1 Oktober 2025, Berlaku Juga untuk PPPK
TRIBUNJATIM.COM – Pengangkatan CPNS mundur jadi 1 Oktober 2025.
Berikut ini penjelasan Kemenpan RB.
Pengangkatan CASN 2024 dipastikan mundur sebagai hasil kesepakatan antara Kemenpan-RB dan DPR RI.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja, menjelaskan peserta tes CASN yang lulus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diangkat pada Oktober 2025.
“Pengangkatannya akan dilakukan secara serentak. Pengangkatan CPNS pada 1 Oktober 2025,” terang Aba dalam sesi wawancara yang ditayangkan di YouTube KementerianPANRB pada Kamis (6/4/2025) malam.
Kebijakan serupa juga berlaku bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal ini, pengangkatan PPPK tahap I dan tahap II juga bakal digelar serentak pada Maret 2026.
“Dengan pengangkatan serentak ini, (diharapkan) enggak ada yang beda-beda lagi. Jadi teman-teman nanti akan bekerja di waktu yang sama. Jadi serentak,” jelasnya.
Alasan pengangkatan CPNS mundur
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menerangkan alasan pengangkatan CPNS pada akhirnya dilakukan pada Oktober 2025 dan untuk PPPK pada Maret 2026.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi hasil kesepakatan dalam rapat di Komisi II DPR RI pada Rabu (5/3/2025).
Selain itu, kata dia, perhitungan terhitung mulai tanggal (TMT) untuk pengangkatan CPNS atau PPPK selama ini tidak sama antara instansi satu dengan lainnya.
“Sehingga ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansi itu cepat, ada yang belum, karena memang belum ditetapkan surat keputusannya (SK)-nya. Nah kami tidak ingin terjadi seperti itu,” ungkap Haryomo.
“Kalau bisa, mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini, diangkatnya juga harusnya sama, bekerja sama, mulai diangkat sama, mulai digaji sama. Sehingga kemarin disepakati bahwasannya untuk CPNS itu tidak ada lagi, TMT yang berbeda-beda, yaitu disepakati 1 Oktober 2025,” tambahnya.
Terkait keputusan pengangkatan CASN mundur ini, Pemerintah selanjutnya akan membuat peta jalan atau roadmap secara teknis agar CASN dan atau calon PPPK yang dinyatakan lulus bisa diangkat bersama oleh penjabat pembina kepegawaian (PPK)-nya masing-masing di TMT yang sama.
Peserta yang lolos CPNS 2024 terlanjur resign
Sebelumnya, beberapa peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2024 mengaku kaget dengan keputusan Pemerintah memundurkan jadwal pengangkatan mereka. Sebab, mereka sudah mempersiapkan diri untuk bekerja sesuai jadwal awal pada Mei.
Chella (23) misalnya. Perempuan yang telah dinyatakan lolos seleksi tahap akhir CPNS 2024 di Lembaga Penyiaran di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan penempatan di Samarinda, Kalimantan Timur itu, mengaku sudah mengajukan resign dari kantornya sekarang.
“Sebetulnya agak syok, soalnya kebetulan sudah mengajukan resign,” kata dia kepada Kompas.com, Rabu (5/3/2/2025).
Nur pun mengaku menyesal telah mengajukan resign jika pada akhirnya pengangkatan CPNS mundur atau tidak sesuai dengan rencana awal.
“Ini rencana mau tanya kantor bisa enggak dibatalkan surat resign saya,” ucapnya. Mereka merasa kecewa dan “digantung” setelah Pemerintah memutuskan pengangkatan CPNS mundur.
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
-

Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Menpan RB Rini Ungkap Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk memundurkan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Pengunduran itu diputuskan untuk CPNS yang akan diangkat pada 1 Oktober 2025 mendatang sedangkan PPPK pada 1 Maret 2026 mendatang.
Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Sedangkan untuk PPPK seharusnya pada Februari 2025 dan Julian 2025.
Lantas, apa alasan dari pengunduran jadwal pengangkatan CPNS dan PPK 2024?
Menjawab pertanyaan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan pihaknya harus menyelaraskan data tentang formasi, jabatan, dan penempatan. Pasalnya, sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN.
Di sisi lain, Rini mengungkapkan selama ini Terhitung Mulai Tanggal atau TMT pengangkatan ASN tidak sama, masing-masing instansi memiliki tanggal sendiri.
“Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin menata hal tersebut sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (baik seleksi Tahap 1 maupun tahap 2) pada 1 Maret 2026,” katanya dilansir dari CNN Indonesia dikutip dari keterangan resmi, dikutip Sabtu (8/3/2025).
Dengan begitu, Rini mengungkapkan bahwa pengangkatan CPNS memerlukan waktu dan harus dilakukan dengan hati-hati.
“Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ungkap Rini.
Adapun, Rini menjelaskan penundaan pengangkatan CPNS 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 5 Maret lalu.
Meskipun begitu, Rini membantah penundaan pengangkatan CPNS berkaitan dengan efisiensi anggaran negara. Rini menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau instansi pemerintah untuk menyiapkan anggaran bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN selama proses pengadaan PPPK 2024.
“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam anggaran yang mengalami efisiensi,” tutupnya.
(pgr/pgr)
-
/data/photo/2024/10/22/6717114d42274.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Penjelasan Istana dan Kemenpan-RB soal Jadwal Pengangkatan CASN yang Diundur Nasional
Penjelasan Istana dan Kemenpan-RB soal Jadwal Pengangkatan CASN yang Diundur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.
CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Padahal, berdasarkan jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya sudah diangkat atau mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025.
Sementara, peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.
“Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Lantas, apa penjelasan pemerintah terkait penundaan ini?
Meski ada penundaan, Rini memastikan, semua pelamar yang lulus CASN akan tetap diangkat, baik calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” ujar Rini.
Terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengeklaim, penundaan pengangkatan CASN 2024 bukan karena efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Katanya, hal itu sebelumnya juga telah disampaikan oleh Menpan-RB.
“Tidak benar. Menpan-RB juga sudah jelaskan bahwa bukan karena itu (efisensi anggaran),” ujar Hasan kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyebutkan, salah satu alasan utama penundaan ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK.
“Selama ini TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama,” kata Haryomo.
Sementara, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja mengatakan, keputusan penundaan ini merupakan kesepakatan pemerintah dan DPR.
“Jadi yang paling penting adalah bahwa penyesuaian jadwal ini adalah kesepakatan pemerintah dengan DPR. Kami ingin pengangkatan bisa dilakukan secara serentak agar lebih teratur,” ujar Aba dalam keterangannya.
Aba meminta peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus tidak khawatir dengan adanya penundaan ini.
“Bagi yang sudah lulus SKD dan SKB serta telah diumumkan lulus, mereka tetap aman. Kepastian untuk diangkat itu sudah pasti,” kata Aba.
Meski demikian, Aba mengaku pihaknya memahami kekhawatiran CASN yang sudah telanjur mundur dari tempat mereka bekerja.
Namun, menurtunya, penundaan jadwal pengangkatan CASN ini justru dapat memberi waktu kepada para CASN beradaptasi sebelum memasuki pemerintahan.
“Kami memaklumi kondisi ini, apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga. Namun, waktu ini bisa digunakan untuk belajar dan memahami budaya birokrasi, termasuk nilai-nilai ASN,” ujar Aba.
Aba pun mengaku mendapat banyak laporan mengenai para CASN yang telah meninggalkan pekerjaan mereka dengan harapan segera diangkat.
“Jadi kita juga dapat masukanlah ya, bagaimana ketika ketemu tadi sudah bekerja di instansi swasta dan karena memang ada kewajiban dia keluar karena memang sudah ada jadwal tadi, lalu keluar. Lalu ini ada waktu,” kata dia.
Senada dengan Aba, Haryomo juga menegaskan, penundaan ini bertujuan agar para CPNS lebih siap saat resmi diangkat.
“Kami ingin saat 1 Oktober tiba, mereka sudah paham birokrasi, tugas yang akan dijalankan, serta aturan disiplin ASN. Jangan sampai butuh waktu lama untuk beradaptasi setelah pengangkatan,” tegas Haryomo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.