Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Hasil Coblos Ulang 5 Pilkada Digugat ke MK, Komisi II DPR Harap Tak PSU Lagi

    Hasil Coblos Ulang 5 Pilkada Digugat ke MK, Komisi II DPR Harap Tak PSU Lagi

    Jakarta

    Hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di lima daerah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi II DPR berharap tak ada pencoblosan ulang lagi.

    “Dalam raker terakhir, kami meminta agar pemerintah memastikan tidak boleh ada PSU ulang. Berarti semoga keputusan perselisihan di MK bisa diselesaikan tanpa harus ada PSU lagi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai perlu ada perbaikan aturan Pilkada. Dia mengatakan Pilkada sudah berlangsung berlarut-larut dan mahal.

    “Pertama, ini perlu kita perbaiki aturannya. Tidak boleh berlarut-larut seperti ini. Kedua, ini jadi temuan mahal. Perlu dipikirkan, kita siapkan asimetri pilkada, ada yang dipilih langsung, ada yang tidak langsung. Ketiga, kawan-kawan KPU dan kami di Komisi II perlu segera menyikapi perkembangan yang ada. Apalagi ada korban jiwa beberapa waktu lalu,” ujar Mardani.

    Foto: Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera (Dwi/detikcom)

    Sebelumnya, hasil pemungutan suara ulang di lima daerah digugat ke MK. Dilihat di situs MK, Jumat (11/4), gugatan yang diajukan itu terkait hasil PSU di Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Taliabu.

    Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK. Dia mengatakan BPRK penting untuk memastikan ada atau tidaknya perkara yang diregister oleh MK.

    (azh/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 5 Fakta Menarik Lucky Hakim, Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Tanpa Izin dan Ditegur Wamendagri

    5 Fakta Menarik Lucky Hakim, Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Tanpa Izin dan Ditegur Wamendagri

    loading…

    Lucky Hakim, Bupati Indramayu kembali menjadi sorotan publik setelah perjalanan liburannya ke Jepang menuai kontroversi karena tanpa izin Kemendagri. Foto/Ist

    JAKARTA – Lucky Hakim, aktor yang kini menjabat sebagai Bupati Indramayu kembali menjadi sorotan publik setelah perjalanan liburannya ke Jepang menuai kontroversi. Keberangkatannya ke Negeri Sakura tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

    Plesiran Lucky Hakim tanpa izin memicu respons dari Wakil Menteri Dalam Negeri yang secara terbuka menyampaikan teguran.

    Di balik polemik tersebut, terdapat sejumlah fakta menarik yang mengungkap sisi lain dari sosok Lucky Hakim, baik sebagai pejabat publik maupun figur publik.

    Berikut 5 Fakta Menarik Lucky Hakim:

    1. Karier Cemerlang di Dunia Hiburan

    Lucky Hakim memulai kariernya sebagai model iklan televisi. Namanya melambung setelah membintangi sejumlah sinetron populer. Tak hanya di layar kaca, Lucky juga merambah dunia film layar lebar dengan berperan dalam sejumlah film layar lebar.

    Selain berakting, ia juga menunjukkan bakat di belakang layar sebagai penulis, desainer produksi, dan produser eksekutif dengan mendirikan rumah produksi sendiri yang telah menghasilkan lebih dari 20 FTV.

    2. Pencinta Hewan dan Alam

    Lucky dikenal sebagai sosok yang punya kecintaan tinggi terhadap hewan dan alam. Ia memelihara berbagai jenis satwa dan aktif menyuarakan isu konservasi. Ia juga sempat jadi pembicara dalam beberapa kampanye pelestarian lingkungan. Hal ini membuatnya punya banyak penggemar dari kalangan pecinta binatang.

    3. Terjun ke Politik, Pernah Jadi Anggota DPR hingga Bupati

    Dari dunia hiburan, Lucky kemudian terjun ke politik. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPR RI. Tahun 2021, ia terpilih sebagai Wakil Bupati Indramayu, namun kemudian mengundurkan diri.

    Tak berhenti di situ, ia kembali mencalonkan diri dan akhirnya terpilih sebagai Bupati Indramayu di Pilkada 2024. Keputusannya ini sempat menuai pro dan kontra, tapi menunjukkan bahwa Lucky serius ingin membangun daerahnya.

    4. Kontroversi Perjalanan ke Jepang Tanpa Izin

    Baru-baru ini, Lucky menjadi sorotan karena perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut aturan, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin sebelum bepergian ke luar negeri.

    Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada pengajuan izin dari Lucky Hakim terkait perjalanannya tersebut. Akibatnya, Kemendagri berencana memanggil Lucky untuk memberikan klarifikasi.

    “Pak Bupati sudah melakukan komunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Namun kami tetap meminta beliau hadir untuk memberikan klarifikasi secara langsung,” ujar Bima Arya.

    5. Disindir Dedi Mulyadi, Viral di Media Sosial

    Tindakan Lucky ini juga mendapat sorotan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Lewat akun TikTok-nya, Dedi menyampaikan sindiran yang cukup menohok bagi Lucky Hakim.

    “Selamat berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu ya,” ucap Dedi, disertai ekspresi santai. Unggahan tersebut viral dan menuai banyak komentar dari warganet.

    Dari kasus yang terjadi kepada Lucky Hakim banyak yang menyayangkan tindakan Lucky, meskipun ada juga yang membelanya. Meskipun telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda tetap meminta Kemendagri untuk memberikan sanksi tegas kepada Lucky Hakim.

    Dengan begitu diharapkan hal yang terjadi kepada Lucky dapat menjadi pengingat bagi seluruh pejabat daerah agar senantiasa patuh terhadap aturan, transparan dalam bertindak, dan mengutamakan kepentingan publik di atas urusan pribadi.(MG/Alya Ramadhanty Vardiansyah)

    (shf)

  • Tak Pantas dan Melanggar Aturan!

    Tak Pantas dan Melanggar Aturan!

    loading…

    Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan publik setelah foto-foto liburan mewahnya di Jepang saat musim mudik Lebaran 2025 tersebar luas di media sosial. Foto/Ist

    JAKARTA – Komisi III DPR menyoroti Bupati Indramayu Lucky Hakim yang liburan ke Jepang di tengah pelaksanaan musim mudik Lebaran 2025. Tindakan Lucky tersebut dinilai tak pantas dan berpotensi melanggar aturan.

    Apalagi ada Surat Edaran (SE) Mendagri yang mengatur setiap kepala daerah siap siaga mendukung kelancaran arus mudik 2025.

    “Seharusnya, sebagai kepala daerah yang bersangkutan tetap ada di daerahnya untuk mempermudah koordinasi bersama Forkopimda dan stakeholder lainnya. Jadi tidak justru berangkat liburan,” kata Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan dikutip Selasa (8/4/2025).

    “Yang dilakukannya bukan hanya tidak pantas, namun juga merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan dan SE tadi,” sambung Irawan.

    Ia menegaskan, SE Mendagri itu harus dilaksanakan oleh kepala daerah dan bersifat mengikat.

    “Bagaimana pun, arus mudik/arus balik pada libur lebaran idulfitri melibatkan perpindahan masyarakat dalam jumlah banyak yang harus difasilitasi oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah,” terang Irawan.

    “Pemda harus melakukan fasilitasi, sinergi, mengendalikan dan memantau arus mudik guna mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat dan membuat masyarakat tidak nyaman dalam melakukan perjalanan mudik,” tegasnya.

  • 5 Fakta Lucky Hakim Liburan ke Jepang: Wamendagri Minta Klarifikasi, Dedi Mulyadi Beri Teguran – Halaman all

    5 Fakta Lucky Hakim Liburan ke Jepang: Wamendagri Minta Klarifikasi, Dedi Mulyadi Beri Teguran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polemik Bupati Indramayu, Lucky Hakim liburan ke Jepang mendapat sorotan dari anggota DPR RI, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Meski mengaku tak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun plesiran ke Jepang dilakukan saat libur lebaran 2025.

    Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian keluar negeri selama libur lebaran 2025.

    Lucky Hakim dan keluarganya berangkat ke Jepang pada Rabu (2/4/2025).

    Dedi Mulyadi baru mengetahui Lucky Hakim berada di Jepang pada Minggu (6/4/2025) dari postingan Instagram @japantour.id.

    Foto Lucky Hakim jalan-jalan ke Jepang diunggah ulang Dedi Mulyadi di akun TikTok @dedimulyadiofficial dan diberi tulisan sindiran.

    “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…” tulis Dedi Mulyadi.

    Berikut 5 fakta Lucky Hakim jalan-jalan ke Jepang tanpa izin:
    1. Wamendagri akan Panggil Lucky Hakim

    Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengaku sudah menghubungi Lucky Hakim dan meminta klarifikasi terkait keluar negeri tanpa izin.

    “Saya sudah komunikasi dengan pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung,” ujarnya.

    Informasi yang disampaikan Lucky Hakim belum detail dan akan meminta keterangan sepulang dari Jepang.

    “Belum detail menjelaskan,” imbuhnya.

    Ia membenarkan adanya undang-undang yang mengatur perjalanan kepala daerah keluar negeri.

    “Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” tegasnya.

    Bima Arya enggan membahas sanksi yang akan dijatuhkan ke Lucky Hakim lantaran belum ada klarifikasi.

    “Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau,” terangnya.

    2. Kata Ketua Komisi II DPR RI

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta Kemendagri untuk memberikan sanksi tegas ke Lucky Hakim.

    “Peristiwa Lucky Hakim ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia agar lebih disiplin. Saya mendorong Kemendagri untuk memberikan sanksi,” ungkapnya.

    Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab pelayanan publik sehingga tak mengenal hari libur.

    “Kalau bupati atau wali kota, izinnya harus melalui gubernur dan selanjutnya ke Mendagri. Kalau gubernur, langsung ke presiden,” tuturnya.

    3. Kata DPW NasDem Jabar

    Ketua DPW NasDem Jawa Barat, Mamat Rachmat, mengaku masih menunggu Lucky Hakim memberikan klarifikasi.

    Mamat mengetahui Lucky Hakim liburan ke Jepang dari media sosial.

    “Saya belum mendapatkan update, justru baru tahu dari media juga. Jadi, kami belum berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” tuturnya, Senin (7/4/2025).

    Partai NasDem akan memanggil Lucky Hakim sepulang dari Jepang untuk dimintai keterangan.

    “Mungkin setelah pulang nanti, kami akan konfirmasi ke yang bersangkutan,” tandasnya.

    4. Pengakuan Lucky Hakim

    Lucky Hakim membenarkan sedang liburan ke Jepang bersama keluarga.

    Pria 45 tahun itu menjelaskan, berangkat ke Jepang pada Rabu (2/4/2025) dan kembali ke Indonesia pada Minggu (6/4/2025).

    “Setahu saya cuti bersama sampai tanggal 7 dan tentu insyaallah tanggal 8 sudah kembali kerja,” ucapnya, Minggu.

    Sepulang dari Jepang, Lucky Hakim akan menghadap Kemendagri untuk memberikan penjelasan perjalanannya ke luar negeri.

    Lucky menegaskan, liburan ke Jepang menggunakan biaya pribadi.

    “Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp500 juta dan anggaran mobil dinas Baru sebesar Rp 1 miliar,” lanjutnya.

    Menurutnya, penghematan anggaran yang dilakukan selama ini untuk biaya program satu desa satu sarjana.

    “Yakni yang jumlahnya ada 317 orang per tahun,” tuturnya.

    5. Teguran Dedi Mulyadi

    Menurut Dedi Mulyadi, Lucky Hakim tak pernah berkomunikasi dengan dirinya perihal perjalanan ke Jepang.

    “Enggak ada (izin), pemberitauan ke saya juga enggak ada. Lucky Hakim ke saya WhatsApp, ke Jepang enggak ada.”

    “Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang,” ungkapnya, Minggu (6/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Politisi partai Gerindra tersebut, meminta kepala daerah menjadikan momentum lebaran untuk silaturrahmi bersama warganya.

    Selama arus mudik dan arus balik, kepala daerah di Jawa Barat juga diminta memantau agar tak terjadi kecelakaan.

    “Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin,” tegasnya.

    Dedi menambahkan, tindakan Lucky Hakim melanggar undang-undang dan terancam sanksi pemberhentian selama tiga bulan.

    “Ada di undang-undangnya itu, dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ,” ucapnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Liburannya Disindir KDM, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bakal ke Kemendagri, Sebut Pakai Dana Pribadi

    (Tribunnews.com/Mohay/Rizki Sandi) (TribunJabar.id/Nazmi/Handika Rahmah) 

  • Buntut Bentrokan Pilkada Puncak Jaya, Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak

    Buntut Bentrokan Pilkada Puncak Jaya, Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak

    Buntut Bentrokan Pilkada Puncak Jaya, Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi II DPR RI menilai revisi paket Undang-Undang (UU) Pemilu kian mendesak dilakukan, menyusul bentrokan antarpendukung pasangan calon kepala daerah di Puncak Jaya, Papua Tengah, yang menewaskan 12 orang dan melukai ratusan lainnya.
    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan insiden tersebut menjadi bukti bahwa pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah masih menyisakan persoalan serius yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
    “Kita perlu melakukan evaluasi mendasar terkait dengan pelaksanaan kampanye dan Pilkada di beberapa daerah, termasuk di Papua yang kerap kali mendatangkan konflik bahkan merebut nyawa,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi, Senin (7/4/2025).
    Menurut Rifqinizamy, pembahasan revisi UU paket politik – termasuk UU Pilkada – akan menjadi prioritas Komisi II DPR RI.
    Dia menilai, konflik yang berujung pada jatuhnya korban jiwa menunjukkan sistem pilkada saat ini belum sepenuhnya adaptif terhadap karakteristik sosial masyarakat di daerah tertentu.
    “Hal ini saya kira akan menjadi bagian penting dalam rangka pembahasan revisi undang-undang paket politik, termasuk di dalamnya terkait dengan Undang-Undang Pilkada di Komisi II DPR RI,” kata Rifqinizamy.
    Politikus Nasdem tersebut menyampaikan, salah satu opsi yang layak dipertimbangkan adalah penerapan sistem Pilkada asimetris.
    Dalam sistem ini, mekanisme pemilihan kepala daerah bisa berbeda-beda tergantung pada tingkat pendidikan, kesejahteraan, hingga kondisi sosial-politik masyarakat di suatu wilayah.
    “Apakah kemudian ide untuk menarik kembali Pilkada ke DPRD, atau kita melaksanakan pilkada yang asimetris, dalam pengertian di setiap tempat itu berbeda cara dan mekanisme pemilihan kepala daerahnya tergantung dari berbagai macam variabel, termasuk tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakatnya,” kata dia menjelaskan.
    “Itu juga menjadi bagian penting untuk kita melakukan evaluasi terkait dengan Pilkada kita hari ini,” imbuh Rifqinizamy.
    Sebelumnya diberitakan, bentrokan antara massa pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda–Mus Kogoya (paslon nomor urut 1) dan Miren Kogoya–Mendi Wonerengga (paslon nomor urut 2), masih terus terjadi hingga Jumat (4/4/2025).
    Data yang dihimpun
    Kompas.com
    menunjukkan bahwa bentrokan telah berlangsung sejak 27 November 2024 hingga awal April 2025.
    Kepala Operasi Satuan Tugas Damai Cartenz, Faizal, mengungkapkan bahwa konflik ini telah menewaskan 12 orang dan melukai 658 lainnya.
    “Bentrokan antara massa pendukung ini menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka,” ujar Faizal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/4/2025).
    Dari jumlah korban meninggal dunia, delapan orang berasal dari pendukung paslon nomor urut 1 dan empat lainnya dari pendukung paslon nomor urut 2.
    Sementara itu, korban luka terdiri dari 423 orang dari paslon nomor urut 1 dan 230 orang dari paslon nomor urut 2.
    “Korban luka-luka berjumlah 658 orang dengan rincian 423 orang merupakan pendukung paslon 1 dan 230 orang lainnya dari kubu paslon nomor urut 2,” ungkap Faizal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR: Bentrok PSU di Puncak Jaya harus dibawa ke ranah pidana

    Komisi II DPR: Bentrok PSU di Puncak Jaya harus dibawa ke ranah pidana

    Bentrokan yang terjadi adalah konflik politis yang menyebabkan warga menjadi korban.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa bentrokan yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, harus dibawa ke ranah hukum pidana.

    “Bentrokan yang terjadi adalah konflik politis yang menyebabkan warga menjadi korban,” kata Rifqi saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur meminta aparat keamanan, baik Polri maupun TNI, bisa memastikan situasi aman.

    Rifqi menegaskan bahwa pelaksanaan PSU di beberapa tempat itu bukan hanya kewajiban penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah, melainkan juga merupakan kewajiban dari berbagai pemangku kepentingan.

    Dengan adanya kasus itu, dia memandang perlu evaluasi mendasar terkait dengan pelaksanaan kampanye dan pilkada di beberapa beberapa daerah, termasuk di Papua yang kerap kali mendatangkan konflik hingga meregang nyawa.

    “Hal ini saya kira akan menjadi bagian penting dalam rangka pembahasan revisi undang-undang paket politik, termasuk di dalamnya terkait dengan Undang-Undang Pilkada di Komisi II DPR RI,” katanya.

    Legislator itu menyebutkan ada dua ide terkait dengan perubahan sistem pilkada, yakni pilkada yang dipilih oleh DPRD setempat atau pilkada yang dilaksanakan secara asimetris.

    Ia lantas menjelaskan bahwa asimetris adalah setiap tempat memiliki cara dan mekanisme pilkada tersendiri. Dalam hal ini, pemilihan kepala daerahnya tergantung pada berbagai macam variabel, termasuk tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakatnya.

    “Itu juga menjadi bagian penting untuk kita melakukan evaluasi terkait dengan pilkada kita hari ini,” kata dia.

    Sebelumnya, Polres Puncak Jaya menyatakan bahwa bentrokan yang kembali terjadi antara dua kelompok pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati di daerah itu, Rabu (2/4), telah menyebabkan 59 orang terluka akibat terkena panah.

    Selain itu, kata Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara di Mulia, Jumat, juga bentrokan tersebut menyebabkan delapan rumah dan honai (rumah adat tradisional suku Dani) ludes terbakar.

    “Bentrokan yang kembali terjadi sejak Rabu itu telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan harta di Kabupaten Puncak Jaya,” kata AKBP Kuswara.

    Selain itu, Satgas Operasi Damai Cartenz mencatat bahwa konflik pendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya sudah menyebabkan 12 orang warga tewas, 658 orang terluka, serta 201 bangunan rumah dibakar massa. Peristiwa ini terjadi sejak 27 November 2024 hingga 4 April 2025.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemda Diingatkan tak Angkat Honorer Baru, Pernah Sentil Titipan Timses

    Pemda Diingatkan tak Angkat Honorer Baru, Pernah Sentil Titipan Timses

    Pemda Diingatkan tak Angkat Honorer Baru, Pernah Sentil Titipan Timses
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan
    pemerintah
    daerah untuk tidak melakukan
    pengangkatan
    tenaga
    honorer
    baru atau
    non-ASN
    (aparatur sipil negara).
    Ia meminta pemerintah daerah untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer.
    “Kami ingatkan semuanya supaya ikut kebijakan pusat. Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat,” ujar Bima Arya di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).
    Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
    Kemenpan RB
    ) terus berkoordinasi untuk mensosialisasikan arahan ini.
    Bima menyebut pemerintah pusat sedang berupaya menyamakan waktu dari pengangkatan ini.
    “Kemendagri terus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB untuk menyamakan timelinenya. Tenggat waktunya. Supaya disosialisasi dengan baik,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
    Dalam laman resmi Kemenpan RB yang dilansir pada 24 Januari 2025, tercatat sebanyak 2.355.092 tenaga non-ASN atau honorer berdasarkan pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2022.
    Jumlah tersebut terus berkurang, karena banyak di antaranya diterima dalam proses pengadaan ASN pada 2021, 2022, dan 2023. Sehingga tersisa 1,7 juta non-ASN atau honorer pada 2024.
    Sementara itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR bersama BKN pada Rabu (5/3/2025), terdapat 1.075.259 non-ASN atau honorer berdasarkan data per 28 Februari 2025.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun beberapa kali menyinggung jumlah tenaga honorer yang terus bertambah setiap tahunnya.
    Bahkan, ia menyentil tenaga honorer yang masuk melalui jalur titipan dan ditempatkan di bagian administrasi pemerintah daerah. Tenaga honorer titipan tersebut biasanya berasal dari tim sukses kepala daerah yang memenangi kontestasi Pilkada.
    “Mereka begitu menang yang didukung, dijadikan tenaga honorer. Jam 8 datang, jam 10 sudah pulang, kan repot,” ujar Tito, Jumat (27/9/2024).
    Lanjutnya, dari tahun ke tahun jumlah tenaga honorer malah makin bertambah. Banyak dari mereka yang di kemudian hari menuntut pengangkatan menjadi ASN.
    “Nanti kalau ganti kepala daerah, terpilih lagi, yang tim sukses yang lama honorer masih tetap ada, diberhentiin mereka marah, demo, yang tim sukses pejabat yang baru, kepala daerah baru, nambah lagi,” kata Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR dorong pemerintah perkuat regulasi dan pengawasan ormas

    DPR dorong pemerintah perkuat regulasi dan pengawasan ormas

    Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini, karena peristiwa ini berulang setiap tahun tetapi tidak ada penyelesaian secara tuntas

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendorong pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap ormas yang meresahkan dunia usaha dan permintaan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran ke instansi pemerintah dan swasta dengan memegang prinsip kebebasan berserikat warga.

    “Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini, karena peristiwa ini berulang setiap tahun tetapi tidak ada penyelesaian secara tuntas,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Wakil rakyat yang memiliki tugas di bidang dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur menilai peran ormas seharusnya berorientasi pada kontribusi positif bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

    Oleh karena itu, pengawasan dan regulasi yang lebih ketat dapat menjadi solusi agar keberadaan ormas tetap selaras dengan tujuan awalnya, yakni meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat solidaritas komunitas.

    Fenomena tersebut bertentangan dengan esensi keberadaan ormas yang berfungsi sebagai ruang artikulasi dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 dan 6 UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

    Lebih lanjut, dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas disebutkan sejumlah larangan terhadap ormas di antaranya terdapat di Pasal 59 ayat (3) huruf c yakni larangan ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman, dan atau ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

    Menurutnya, pendekatan berbasis hukum yang adil dan terukur menjadi kunci dalam menangani kasus-kasus seperti ini.

    “Menanggapi fenomena ormas menjelang lebaran ini dapat didekati dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, karena tindakan tersebut mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya.

    Kemudian, penjatuhan sanksi administratif kepada ormas berupa pencabutan izin terdaftar atau sanksi pidana usai terbitnya lebih praktis melalui pencabutan surat keterangan terdaftar ormas.

    “Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas atau sanksi pidana dapat ditempuh oleh pemerintah bila ada ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 59 ayat (3) UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas,” jelas Khozin.

    Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap ormas harus dilakukan secara berkelanjutan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

    Proses pendaftaran ormas juga harus lebih teliti agar organisasi yang terbentuk benar-benar berorientasi pada kepentingan sosial dan kebangsaan.

    “Keberadaan ormas sebagai manifestasi dari kebebasan berkumpul harus tetap diatur oleh undang-undang. Bagi ormas yang menebar ketakutan dan mengancam ketentraman harus dilakukan penegakan hukum,” katanya menegaskan.

    Dengan pendekatan yang lebih sistematis, regulasi yang jelas, serta pengawasan yang berkelanjutan, keberadaan ormas di Indonesia dapat semakin kuat dalam menjalankan peran positifnya bagi masyarakat.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2025

  • Profil Junimart Girsang, Politisi PDI Perjuangan yang Ditunjuk Prabowo Jadi Duta Besar RI di Italia – Halaman all

    Profil Junimart Girsang, Politisi PDI Perjuangan yang Ditunjuk Prabowo Jadi Duta Besar RI di Italia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ini profil Junimart Girsang, politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Duta Besar untuk Republik Italia.

    Junimart Girsang hadir dalam prosesi pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.

    Kepres itu masing-masing ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2025 dan 21 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo.

    Selain Duta Besar untuk Republik Italia, Junimart juga merangkap Dubes Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agriculture Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT).

    Junimart Girsang lahir di Medan 3 Juni 1963.

    Ia adalah anggota DPR RI dua periode dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

    Junimart mewakili daerah pemilihan Sumatera Utara III untuk periode 2014–2019 dan 2019–2024.

    Untuk periode 2019-2024, Junimart  duduk di kursi Wakil Ketua Komisi II yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan.

    Junimart seperti layaknya anak kecil lainnya, ia gemar bermain bola di halaman gedung nasional, mandi di parit, dan membantu orang tuanya berternak.

    Saat umur 14 tahun, Junimart sudah memasuki masa remaja ia memberanikan diri untuk berhijrah ke Pulau Jawa yaitu Bandung, Jawa Barat untuk mendapatkan pelajaran dan pengalaman hidup.

    Ia bersekolah dan kuliah di sana.

    Ternyata menjadi orang rantau malah membuatnya matang dan memotivasi dirinya untuk menjadi orang yang berhasil.

    Sejak kecil, Junimart selalu disiplin dalam mengerjakan tugas dan belajar.

    Ia mengenyam pendidikan sekolah tingginya dan mendapat gelar S1 di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

    Ia juga mendapatkan dua gelar master di bidang yang berbeda.

    Magister Manajemen dari Universitas Satyagama, Jakarta dan Magister Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran, Bandung.

    Tak hanya itu, Junimart berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung.

    Karier pengacara Junimart dimulai saat ia pertama kali magang di firma hukum TR Messakh & Rekan.

    Semua pengalaman dan pengetahuan yang ia dapat dari tempat magangnya kemudian dipraktikan langsung dengan membuka praktik hukum sendiri yaitu Kantor Hukum JnR pada tahun 1991.

    Pengacara berdarah batak ini juga aktif dalam organisasi profesi seperti Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan PERADI.

    Junimart sering menangani kasus yang melibatkan petinggi publik, pesohor, serta kasus-kasus artis yang ada di Indonesia.

    Selain itu, Junimart juga tercatat sebagai aktivis gereja dalam berbagai kegiatan rohani hingga ia merilis 2 album lagu rohaninya sendiri.

    Setelah malang melintang di dunia pengacara, Junimart terjun ke dunia politik.

    Sebelum menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Junimart Girsang juga dikenal sebagai advokat hukum yang sering bertindak selaku kuasa hukum banyak perusahaan, baik dalam maupun luar negeri.

    Selama bertindak selaku pengacara dan atau kuasa hukum, Girsang banyak menangani kasus yang melibatkan para petinggi publik dan pesohor Indonesia.

    Junimart Girsang sempat mendampingi para wartawan harian umum Berita Buana, bertindak selaku tim kuasa hukum Mabes Polri atas pembelaan terhadap tuduhan pelanggaran HAM berat, menjadi tim penasihat hukum Megawati Soekarno Putri ketika menjabat Presiden RI,

    Sebagai kuasa hukum mantan Gubernur Bank Indonesia, Soedradjad Djiwandono, dan yang mungkin juga banyak diingat publik, ketika resmi menjadi advokat hukum Ardhia Pramesti Regita Cahyani alias Tata saat menggugat cerai suaminya, Hutomo Mandala Putra, yang juga putra bungsu mantan penguasa Orde Baru, Soeharto.

    Kasus yang paling santer adalah ketika ia ikut dalam Tim pembela bagi terdakwa korupsi Muhammad Nazaruddin dalam kasus membongkar kasus korupsi dalam tubuh DPR pada tahun 2013.

    Junimart juga kakak kandung dari pengacara kondang lainnya, yakni Juniver Girsang.

    Nama Junimart juga terkenal sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada akhir tahun 2015 saat sedang menangani Skandal Politik di Kasus PT Freeport Indonesia 2015 atau “Papa Minta Saham” oleh Mantan Ketua DPR Setya Novanto.

    PENDIDIKAN

    SD Negeri Teladan di Sidikalang, Sumut

    SMP Negeri I Sidikalang, Sumut

    SMA BPPK Bandung, Jawa Barat

    S1, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung

    S2, Program Magister Management Universitas Satyagama, Jakarta

    S2, Magister Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Bandung

    S3, Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung

    KARIER

    Pengacara swasta

    Ketua Presidium, Forum Diskusi Advokat Indonesia

    Anggota, Tim Pemeriksa Hasil Uji Calon Advokat

    Staf Pengajar, Kursus Advokat, Universitas Indonesia Esa Unggul (IEU) Jakarta

    Anggota, PERADI

    Anggota, DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum

    PENGHARGAAN

    Best Dressed Executive versi Yayasan Penghargaan Indonesia dan Studio Seven Production

    Tokoh Eksekutif Muda versi Yayasan Prestasi & Penghargaan Indonesia

    Tokoh Peduli Sosial Termuda Indonesia 1997

    Penghargaan CITRA ADHIKARSA PEMBANGUNAN INDONESIA 1996-1997 versi Yayasan Penghargaan Indonesia dan Studio Seven Production. 

    Gagal lolos ke Senayan periode 2024-2029

    Junimart Girsang mengaku kecewa terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang kerap bermasalah saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.

    Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat atau RDP antara Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

    “Saya sangat kecewa dengan KPU telah memperkenalkan Sirekap menjadi hal yang membuat bingung rakyat Indonesia,” kata Junimart.

    Padahal, lanjutnya, Sirekap hanya merupakan alat bantu.

    Namun, masyarakat menjadi bergantung terhadap sistem itu, termasuk Junimart sendiri.

    Ia mengungkapkan pada awal rekapitulasi, perolehan suaranya paling tinggi di daerah pemilihan Sumatera Utara III.

    Namun, Junimart mengatakan hari berikutnya, perolehan suaranya justru mengalami penurunan.

    Sebagimana diketahui, KPU memutuskan untuk tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg saat proses rekapitulasi berlangsung.

    Sebagai gantinya, KPU hanya menetapkan kebijakan untuk menampilkan formulir model C hasil plano saja di Sirekap. Hal itu pun dipertanyakan Junimart.

    “Ada apa dengan KPU? Sirekap itu hanyalah alat bantu. Last menit berhenti. Jadi apa motivasi KPU ya, dengan menerbitkan Sirekap? Padahal, ya, hasil suara yang dari daerah itu belum tentu valid A1, Pak,” ujarnya.

    Namun, ia kembali menekankan tidak kecewa lantaran tidak lolos kembali ke parlemen. Tetapi, dia hanya menyesalkan cara kerja KPU.

    “Saya tidak kecewa, saya tidak lolos, Pak. Tetapi saya sesalkan cara kerja KPU yang sekian lama kita rapat, rapat, rapat terus, bahkan membutuhkan anggaran 76T,” katanya.

    Junimart merupakan caleg di dapil Sumut III yang gagal lolos ke Senayan.

    Junimart meraih suara lebih tinggi sebesar 75.401 dan menempati posisi ketiga suara tertinggi di partainya.

    Dalam dapil Sumut III, PDIP berhasil mengamankan dua kursi DPR dari 10 kursi yang diperberutkan.

    Dua kursi itu ditempati Bob Andika Mamana Sitepu (PDIP) dengan 94.621 suara dan Bane Raja Manalu (PDIP) dengan 91.169 suara.

  • MK Larang Caleg Terpilih Maju Pilkada, DPR: Membatasi Ruang untuk Parpol

    MK Larang Caleg Terpilih Maju Pilkada, DPR: Membatasi Ruang untuk Parpol

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang calon legislatif (caleg) terpilih mundur demi maju pada pemilihan kepada daerah (Pilkada).

    Rifqi, sapaan akrabnya, menerangkan putusan MK itu akan menjadi bahan Komisi II dalam merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

    Meski begitu, legislator NasDem ini memandang putusan MK tersebut akan mempersempit ruang partai politik dalam melakukan simulasi penugasan kader-kadernya, baik dalam Pileg maupun Pilkada.

    “Dari sisi partai politik, sekali lagi putusan Mahkamah Konstitusi ini membatasi ruang bagi kami untuk menempatkan kader-kader kami [parpol] melalui Pemilu yang tersedia,” tambahnya melalui keterangan resmi yang dikutip Minggu (23/3/2025).

    Padahal, imbuh Rifqi, hak untuk menempatkan kader ada pada partai politik. Sebab itu, dengan adanya pembatasan dalam putusan MK itu, sejak jauh hari parpol tentu harus melakukan simulasi ulang terhadap penugasan kader dalam kontestasi Pileg ataukah Pilkada. 

    “Fokus di mana mereka [kader] yang harus ikut Pileg, mana mereka yang harus ikut Pilkada sejak awal sebelum 2029 berlangsung,” tegasnya.

    Dilanjutkannya, apalagi waktu penjadwalan Pilkada 2029 mendatang tidak lagi berimpitan dengan waktu penjadwalan Pileg. Ini direncanakan karena berdasarkan evaluasi Pilkada 2024 lalu.

    “Karena berdasarkan evaluasi Pilkada 2024 lalu, pelaksanaan Pileg dan Pilpres di waktu yang berdekatan itu membuat banyak aspek teknis kepemiluan menjadi kacau balau. Tidak tertangani karena ada tumpang tindih tahapan,” tukasnya.

    Sebagaimana diketahui MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh tiga mahasiswa, Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada. 

    Melalui Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3/2025), MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 

    Salah satunya memutuskan mengatakan caleg terpilih boleh saja mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum. Dengan kata lain caleg terpilih bisa saja mundur, asal bukan untuk mengikuti Pilkada.