Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Tanah Bersertifikat Baru 74,7%, Nusron Minta Pemda Bebaskan BPHTB

    Tanah Bersertifikat Baru 74,7%, Nusron Minta Pemda Bebaskan BPHTB

    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan per April 2025 total ada sebanyak 121,64 juta bidang tanah yang didaftarkan, dari total target 126 juta bidang tanah. Sedangkan untuk jumlah bidang tanah bersertifikat baru 94,1 juta bidang.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, total tanah bersertifikat baru mencapai 74,7% dari target tersebut. Ia menyebut, pihaknya menghadapi sejumlah hambatan untuk menyelesaikan program tersebut.

    “Capaian bidang tanah bersertifikat telah mencapai 94,1 juta bidang tanah atau 74,7%. Kami sedikit menghadapi hambatan, terutama di luar Jawa,” kata Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Atas kondisi ini, Nusron mengatakan, pihaknya mendorong agar para bupati dan gubernur untuk memberi keringanan terhadap penerima Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya yang dari kalangan miskin ekstrem.

    Keringanan itu antara lain, pertama adalah kebebasan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kedua, membantu mendukung dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak cukup.

    “Kalau anggaran pusat tidak cukup, kalau bisa ada APBD untuk itu juga supaya mempercepat. Toh itu juga membantu rakyat yang bersangkutan terutama dari kalangan miskin ekstrem ini untuk proses percepatan,” ujar dia.

    “Ini untuk proses kecepatan, karena lag-nya jauh, yang sudah terpetakan 94%, tapi yang baru tersertifikasi 74%. Jadi ada 20% sendiri, sertifikasi, bidang tanah juga terpetakan, nomor bidangnya ada, tapi belum mampu mensertifikasikan dan menerima PTSL itu karena tidak mampu membayar BPHTB,” sambungnya.

    Nusron juga mengapresiasi kepala daerah yang telah memberikan keringanan berupa pembebasan BPHTB kepada masyarakatnya, seperti yang dilakukan di Provinsi Jawa Timur. ia juga telah berkoordinasi dengan sejumlah kepala daerah, harapannya bisa semakin banyak daerah yang membebaskan BPHTB.

    “Pertemuan dengan gubernur Jawa Barat kami sudah tekankan, kemarin pertemuan dengan gubernur di Sulteng kami sampaikan, minggu depan saya ke Riau akan kami sampaikan juga langkah-langkah yang sama,” ujarnya.

    (acd/acd)

  • RI Bakal Dapat Tambahan Pinjaman dari Bank Dunia buat Urus Tata Ruang

    RI Bakal Dapat Tambahan Pinjaman dari Bank Dunia buat Urus Tata Ruang

    Jakarta

    Indonesia akan mendapat tambahan pinjaman dana dari Bank Dunia atau World Bank untuk realisasi program penataan tata ruang yakni Integrated Land Administration and Special Planning Program (ILAS PP). Untuk menjalankan program tersebut, RI sebelumnya telah menerima pinjaman lunak sebesar US$ 653 juta atau sekitar Rp 10,97 triliun (kurs Rp 16.800).

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, ILAS PP merupakan program kerja sama yang melibatkan 3 instansi, antara lain Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial (BGI). Dukungan loan dari Bank Dunia sudah diteken, dengan pekerjaan selama 5 tahun.

    “Total loan-nya adalah US$ 653 juta, secara bersama-sama 3 kementerian, dan akan ditambah oleh Bank Dunia tahun depan karena ada 2 kementerian bergabung yaitu Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi,” kata Nusron, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Namun Nusron tidak menyebut berapa besar tambahan loan itu. Ia menjelaskan, pendanaan ini akan dipergunakan untuk melanjutkan beberapa program, antara lain percepatan perencanaan tata ruang yang responsif terhadap perubahan iklim, yaitu percepatan program Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

    “Ditargetkan sampai tahun 2028 harus sampai pada 2.000 RDTR se-Indonesia. Dalam rangka untuk memudahkan pelayanan iklim investasi,” ujarnya.

    Kemudian berikutnya ialah penguatan hak atas tanah dan pengelolaan lanskap. Salah satu programnya adalah sosialisasi dan pendaftaran tanah ulayat. Selanjutnya percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta pengukuran batas-batas antara wilayah hutan, wilayah transmigrasi, dan wilayah Areal Penggunaan Lain (APL), supaya tidak tumpang tindih pada kemudian hari.

    Berikutnya adalah program batas desa. Nusron menjelaskan, program batas desa ini dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu ada juga sistem informasi pertanahan dan penilaian yang dilakukan oleh ATR/BPN.

    Selanjutnya ada program peta dasar skala besar untuk aksi iklim atau yang disebut dengan One Map Policy, dengan pelaksana BIG. Nusron mengatakan, pada tahun 2024 lalu baru diselesaikan One Map Policy skala besar yaitu 1 : 5 ribu di wilayah Sulawesi. Rencananya di tahun ini akan dikembangkan di Kalimantan dan Pulau Jawa, di 2026 di Sumatera dan kawasan Nusa Tenggara, lalu 2027 masuk di kawasan Maluku dan Papua.

    “Kalau sudah ada peta besarnya, ini untuk memudahkan pemerintah kabupaten dan kota menyusun RDTR. Karena ongkos dan biaya RDTR, 1 RDTR biasanya itu antara Rp 3 sd 5 miliar, komponen terbesarnya adalah menyusun peta 1 : 5 ribu. Karena kalau tidak ada RDTR dan sebagainya, proses pengajuan izin terutama KKPR menjadi kesulitan dan menjadi lambat,” terangnya.

    Lalu yang kelima adalah manajemen proyek dan pengembangan kapasitas. Nusron mengatakan, sejak 14 April 2025 hingga hari ini, program tersebut sudah mulai diselenggarakan dengan Bank Dunia. Hanya ada sedikit kendala, yakni proses administrasi penganggaran masuk ke APBN agak sedikit molor karena beberapa kendala efisiensi kemarin.

    Sebagai informasi, sebelumnya Nusron juga pernah membahas tentang loan dari Bank Dunia tersebut. Untuk kementerian yang dipimpinnya, menerima dana pinjaman sebesar US$ 353 juta atau setara Rp 5,7 triliun.

    Nusron mengatakan, dana tersebut akan dialokasikan untuk penyusunan rencana detail dan tata ruang (RDTR) hingga pemetaan tanah, terutama untuk pemetaan tanah yang memang belum dipetakan.

    “Kita US$ 353 juta. Itu (dana) pertama untuk penyusunan RDTR. Kemudian yang kedua untuk peta kadastral. Terutama untuk pemetaan tanah-tanah yang belum ada petanya,” kata Nusron saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

    Dia juga menjelaskan anggaran itu digunakan untuk tapal batas dengan kawasan hutan dan lahan transmigrasi. Selain itu, Nusron menyebut pemetaan dan pendaftaran tanah adat.

    “Tapal batas dengan transmigrasi supaya nggak tabrakan dengan lahan transmigrasi. Kemudian pemetaan dan pendaftaran tanah adat ulayat supaya nggak terjadi masalah. Kemudian sistem informasi pertanahan. Udah itu aja,” imbuh Nusron.

    (acd/acd)

  • Menteri ATR Minta Anggota DPR Bujuk Pemda Bebaskan BPHTB Urus Sertifikasi Tanah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 April 2025

    Menteri ATR Minta Anggota DPR Bujuk Pemda Bebaskan BPHTB Urus Sertifikasi Tanah Nasional 21 April 2025

    Menteri ATR Minta Anggota DPR Bujuk Pemda Bebaskan BPHTB Urus Sertifikasi Tanah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)
    Nusron Wahid
    meminta anggota Komisi II DPR RI turut membujuk pemerintah daerah (pemda) di daerah pemilihan (dapil) masing-masing agar membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (
    BPHTB
    ) bagi masyarakat
    miskin ekstrem
    yang mengurus
    sertifikasi tanah
    melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
    Hal ini dikatakan Nusron saat rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
    “Kami minta tolong kepada Bapak Ibu sekalian di Dapil masing-masing. Kami sudah sampaikan waktu retreat penerima PTSL, terutama yang dari kalangan miskin ekstrem, itu kalau bisa dikasih kebebasan, pertama adalah kebebasan untuk BPHTB,” kata Nusron saat raker, Senin.
    Nusron juga meminta agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk meng-cover insentif tersebut.
    Menurut Nusron, selain membantu rakyat yang kesulitan, cara ini juga berfungsi untuk mempercepat proses sertifikasi tanah.
    Berdasarkan paparannya, capaian pendaftaran tanah sudah mencapai 121,64 juta bidang per April 2025.
    Jumlah ini sebesar 94,4 persen dari target 126 juta bidang tanah.
    Namun, yang tersertifikasi baru mencapai 94,1 juta bidang tanah atau sekitar 74,7 persen.
    “Ini untuk proses percepatan karena treknya jauh. Yang sudah terpetakan 94 persen, tapi yang baru tersertifikasi 74 persen. Jadi ada 20 persen sendiri sertifikat peta bidang tanah yang sudah terpetakan, nomor bidangnya ada, tapi belum mampu mensertifikatkan penerima PTSL itu, karena enggak mampu membayar BPHTB,” ucap Nusron.
    Politikus Partai Golkar ini tak memungkiri, permasalahan ini menjadi hambatan sertifikasi tanah, utamanya di luar Pulau Jawa.
    Ia sendiri mengaku sudah mensosialisasikan hal ini berulang kali saat berkeliling daerah.
    “Kemarin pertemuan dengan Gubernur di Sulteng kami sampaikan. Minggu depan saya ke Riau, akan kami sampaikan juga langkah-langkah yang sama,” kata Nusron.
    “Alangkah baiknya kalau misal Bapak Ketua nanti kita ke Kalsel bersama dengan Bupati Gubernur, ke Sultra bersama-sama untuk menekankan masalah ini akan jauh lebih baik,” uimbuh dia.
    Di sisi lain, ia juga mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang sudah menggratiskan BPHTB.
    Ia berharap hal ini bisa menyebar ke wilayah di Pulau Jawa lainnya.
    “Kalau Jawa Timur dibebaskan, Jawa Tengah belum. Waktu pertemuan minggu lalu dengan gubernur dan Bapak Bupati Jawa Tengah kami sudah tekankan, pertemuan dengan gubernur Jawa Barat kami sudah tekankan,” kata Nusron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8.763 TPS Rampung Gelar PSU di 8 Daerah, KPU Pastikan Lancar dan Sukses

    8.763 TPS Rampung Gelar PSU di 8 Daerah, KPU Pastikan Lancar dan Sukses

    Jakarta

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan gelaran pemungutan suara ulang (PSU) di delapan daerah aman dan lancar. Setidaknya 8.763 TPS telah melangsungkan PSU di delapan kota atau kabupaten.

    Adapun delapan kabupaten atau kota itu, yakni Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu). PSU ini digelar pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “PSU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari turut dimonitoring langsung Ketua dan Anggota KPU,” kata Afifuddin kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).

    “Telah menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan lancar dan sukses, Sabtu 19 April 2025,” tambahnya.

    Pelaksanaan PSU di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dimonitoring langsung oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dan Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin. Di Kota Banjarbaru PSU berlangsung di 403 TPS yang tersebar di 5 kecamatan 20 kelurahan dengan tingkat partisipasi sebesar 56,44 persen. Jumlah pemilih PSU 195.891 pemilih dengan pengguna hak pilih 110.816.

    “Untuk PSU di Kab Serang, Provinsi Banten, hadir melaksanakan monitoring Anggota KPU August Mellaz bersama Gubernur Banten Andra Soni yang meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 04 Kp Sumur Peutey, Desa Baros, TPS 04 Desa Panyirapan dan TPS 001 Kampung Sukamanah Desa Baros. Di Kab Serang, PSU berlangsung di 2.355 TPS yang tersebar di 29 kecamatan 326 desa atau kelurahan,” katanya.

    Di Kab Pasaman, PSU berlangsung di 605 TPS yang tersebar di 12 kecamatan, 62 nagari atau desa dengan tingkat partisipasi pemilih 65,27 persen. Jumlah pemilih PSU 218.980 pemilih dengan pengguna hak pilih 143.086.

    “Dan untuk PSU di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara PSU di 531 TPS tersebar di 10 kecamatan 156 desa atau kelurahan dengan tingkat partisipasi pemilih 52,31 persen. Jumlah pemilih 257.020 pemilih, dengan pengguna hak pilih 134.947,” ujar Afif.

    “Di lokasi lain, untuk PSU di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur hadir melaksanakan monitoring Anggota KPU Iffa Rosita yang meninjau langsung pelaksanaan,” ujar Afif.

    “PSU di TPS 19 dan 21 Kelurahan Melayu, TPS Lokasi Khusus 901 dan 902 Lapas Kelas IIA Tenggarong dan TPS 13 Kelurahan Timbau. PSU di Kutai Kartanegara berlangsung di 1.447 TPS yang tersebar di 20 kecamatan, dengan tingkat partisipasi pemilih 67,65 persen. Jumlah pemilih PSU 552.469 pemilih dengan pengguna hak pilih 354.172,” sambungnya.

    Sementara, untuk PSU di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara PSU di 245 TPS di 11 kecamatan 123 desa atau kelurahan. Tingkat partisipasi pemilih di Gorontalo Utara sebesar 80,15 persen.

    “Terakhir, untuk PSU di Kab Bengkulu Selatan, Prov Bengkulu, monitoring dihadiri Anggota KPU Parsadaan Harahap yang meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 03 Kelurahan Padang Kapuk, TPS 02 Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna dan TPS 02 Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna,” kata Afif.

    “PSU di Kabupaten Bengkulu Selatan berlangsung di 330 TPS yang tersebar di 11 kecamatan 158 desa atau kelurahan dengan tingkat partisipasi pemilih 73,80 persen. Adapun jumlah pemilih PSU 126.739 pemilih dengan pengguna hak pilih 93.600,” kata dia.

    Berdasarkan hasil PSU selama 60 hari, total ada 8.763 TPS yang melakukan PSU di delapan daerah.

    (dwr/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Fakta Terbaru 700 CPNS Kemendikti Saintek Mundur, Penempatan Jadi Masalah Utama?

    Fakta Terbaru 700 CPNS Kemendikti Saintek Mundur, Penempatan Jadi Masalah Utama?

    PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 700 calon aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mengundurkan diri usai lulus seleksi CPNS 2024.

    Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengevaluasi proses rekrutmen PNS.

    “Mundurnya 700 CPNS ini dapat menjadi evaluasi dan refleksi Menteri PANRB agar dalam perekrutan ASN perlu dilaksanakan dengan lebih adaptif dan transparan,” ucap Indrajaya di Jakarta pada Kamis, 17 April 2025 seperti dilansir dari Antara.

    Fakta-fakta 700 CASN Mengundurkan Diri

    1. Mayoritas Calon Dosen

    Sebanyak 700 orang CPNS di lingkungan Kemendiktisaintek mengundurkan diri usai dinyatakan lulus seleksi tahun 2024 kebanyakannya calon dosen.

    2. Alasan Utama Penempatan

    Mayoritas alasan pengunduran diri disebabkan masalah penempatan atau lokasi tugas yang tak sesuai harapan CASN. Alasan lain yakni masalah kesehatan, urusan keluarga serta institusi tempat penugasan.

    Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang dan Menpan RB Rini Widyantini membenarkan informasi pengunduran diri ratusan CPNS ini.

    3. Desakan Evaluasi Sistem Rekrutmen

    Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengevaluasi sistem rekrutmen ASN terkait kasus pengunduran diri massal ini.

    Menurut Indrajaya, mundurnya 700 CPNS dosen ini dapat disebabkan karena formasi yang ada tak sesuai dengan ekspektasi penempatan yang mereka inginkan.

    “Saya menerima keluhan, banyak yang merasa kaget ketika mengetahui penempatan kerja mereka tidak sesuai dengan harapan,” katanya.

    4. Konsekuensi Pengunduran Diri

    CPNS yang mengundurkan diri usai lulus seleksi bisa dikenakan sanksi tak boleh melamar kembali pada penerimaan ASN untuk periode waktu tertentu.

    Pengunduran diri ini menimbulkan kerugian negara karena biaya seleksi yang sudah dikeluarkan.

    Fenomena pengunduran diri CPNS ini menjadi perhatian serius dan diharapkan evaluasi menyeluruh sistem rekrutmen ASN agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

    Selain soal penempatan yang tak sesuai bidang atau lokasi yang diharapkan, proses rekrutmen yang tidak transparan bisa menyebabkan CASN merasa tidak puas dengan hasilnya atau ekspektasi yang tak terpenuhi.

    “Menurut kami tiga hal itu yang menjadi penyebab. Tapi, mungkin ada penyebab lain. Tentu, itu perlu kajian mendalam,” ujar Indrajaya.

    Ia meminta Menteri PANRB tak terlalu sering membuat blunder, persoalan pengangkatan PPPK dan PNS yang sebelumnya juga menuai banyak kritik.

    “Persoalan itu nanti akan menjadi pembahasan dalam rapat Komisi II dengan Kementerian PANRB,” ujarnya.

    Pihaknya meminta Menteri PANRB lebih sensitif membuat kebijakan yang menyangkut nasib rakyat, karena kesempatan menjadi ASN adalah hak setiap warga negara yang dijamin UUD.

    “Perlu kajian yang komprehensif, melibatkan pakar dan dunia kampus, perlu konsultasi dengan DPR. Kebijakan tanpa kajian dan konsultasi selalu melahirkan kericuhan,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPU nilai Banjarbaru jadi contoh PSU damai didukung masyarakat

    KPU nilai Banjarbaru jadi contoh PSU damai didukung masyarakat

    Banjarbaru (ANTARA) – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan menjadi contoh Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang berlangsung damai dan didukung masyarakat.

    “Alhamdulilah suasana di sini terasa sangat sejuk dan damai, masyarakat antusias datang sejak pagi ke TPS,” kata dia saat melaksanakan supervisi dan monitoring PSU di Banjarbaru, Sabtu.

    Afifuddin mengunjungi sejumlah TPS di lima kecamatan di Banjarbaru bersama Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan anggota Bawaslu RI Herwin J Malonda.

    Dia juga turut didampingi Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa dan unsur forkopimda Kalsel.

    Afifuddin mengaku senang dari hasil pantauan sementara tingkat partisipasi pemilih cukup tinggi.

    Daftar pemilih tetap (DPT) di Banjarbaru sebanyak 195.819 orang terdiri dari 95.498 pemilih laki-laki dan 100.321 pemilih perempuan.

    “Harapan kita partisipasi pemilih bisa di atas 70 atau 80 persen, karena ini menunjukkan salah satu keberhasilan penyelenggaraan PSU,” jelasnya.

    Dia menyampaikan terima kasih kepada KPU Kalsel dan seluruh jajaran termasuk Bawaslu serta dukungan penuh pemerintah daerah dan TNI-Polri sehingga PSU dapat terlaksana sesuai jadwal dan berlangsung aman, lancar serta kondusif.

    Delapan daerah hari ini menyelenggarakan PSU setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Selain Banjarbaru di Kalsel yang menerapkan mekanisme satu pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono melawan kotak kosong, ada Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kertanegara(Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin melaksanakan supervisi dan monitoring PSU di Banjarbaru, Sabtu (19/4/2025). (ANTARA/Firman)

    Pewarta: Firman
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pimpinan Baleg DPR Tak Masalah Revisi UU Pemilu Dibahas oleh Komisi II Asal Segera Dilakukan – Halaman all

    Pimpinan Baleg DPR Tak Masalah Revisi UU Pemilu Dibahas oleh Komisi II Asal Segera Dilakukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan sejatinya tidak masalah kalau revisi UU Pemilu tidak dibahas di Baleg. 

    Terpenting kata dia, RUU Pemilu tersebut harus segera dibahas.

    “Mau komisi dua, boleh, mau di baleg, nggak ada masalah, mau di pansus juga oke. Yang penting segera dibahas,” kata Doli kepada awak media, Jumat (18/4/2025).

    Sebagai informasi, Komisi II DPR RI mengatakan, bakal menjadi alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang menggarap beleid tersebut.

    Di mana, Revisi UU Pemilu tersebut saat ini masih menjadi penugasan Baleg.

    Sementara untuk perubahannya harus menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk mengubah Prolegnas.

    “Jadi kalau pun nanti misalnya mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah perubahan prolegnas. Karena di dalam Prolegnas sekarang kecantumnya di Baleg Kenapa di baleg? Karena tadi komisi dua ngedrop,” katanya.

    Meski begitu, Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan, AKD yang akan membahas Revisi UU Pemilu itu akan menjadi keputusan pimpinan DPR RI.

    “Itu tergantung pimpinan. Makanya kan kalau pembahasan dimulai apa tidak, apakah Panja, Panjanya di Komisi II, atau Panjanya di Baleg, atau Pansus, itu kan di pimpinan. Pimpinan kan nanti dibahas, di bamus dulu,” tandas Doli.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR. 

    Bima mengatakan revisi UU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    “Kami sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat,” ujar Bima di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Politikus PDIP itu mengatakan substansi pemilu berada di Komisi II. 

    “Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II,” ujar dia

    Menurutnya, fungsi Baleg DPR untuk sinkronisasi dan karena itulah pembahasan revisi UU Pemilu oleh Baleg DPR kurang tepat.

    “Saya akan mengirim surat baik itu Komisi II maupun pimpinan komisi dan juga lewat fraksi untuk meminta mengembalikan supaya Undang-Undang Pemilu, selama sejarah republik ini ada, itu dibahas di Komisi II,” tandasnya.

  • 700 CPNS Dosen Mundur, Proses Rekrutmen Harus Dievaluasi

    700 CPNS Dosen Mundur, Proses Rekrutmen Harus Dievaluasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR Indrajaya meminta agar segera dilakukan evaluasi proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Seruan ini muncul setelah 700 calon PNS (CPNS) dosen dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mundur.

    Menurut Indrajaya, proses rekrutmen ASN harus dilakukan secara adaptif dan transparan agar bisa mengakomodasi harapan para peserta.

    “Mundurnya 700 CPNS ini harus menjadi bahan evaluasi bagi menpan RB. Perekrutan ASN perlu lebih adaptif dan transparan,” kata Indrajaya, Jumat (18/4/2025).

    Indrajaya menyebut pengunduran diri massal ini bisa disebabkan oleh ketidaksesuaian antara formasi yang ditawarkan dengan ekspektasi penempatan para CPNS. Banyak peserta merasa terkejut ketika mengetahui lokasi penempatan yang tidak sesuai harapan.

    “Saya menerima banyak keluhan. Banyak yang kaget karena penempatan mereka tidak sesuai dengan yang diinginkan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Indrajaya menjelaskan ketidakpuasan para CPNS juga dipicu oleh ketidaksesuaian penempatan dengan bidang keilmuan mereka, serta proses rekrutmen yang dianggap tidak transparan.

    “Menurut kami tiga hal itu yang menjadi penyebab, yakni ekspektasi tak terpenuhi, penempatan tidak sesuai bidang. dan proses rekrutmen yang tidak transparan. Mungkin ada penyebab lain. Tentu, itu perlu kajian mendalam,” jelas Indrajaya.

    Indrajaya menegaskan, evaluasi menyeluruh dari Kemenpan RB sangat penting untuk mengetahui penyebab pasti mundurnya ratusan CPNS dosen tersebut.

    Merespon banyaknya CPNS yang mundur, ia juga mengingatkan agar Menpan RB tidak kembali melakukan kebijakan yang dinilai sebagai blunder, seperti polemik dalam pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PNS sebelumnya. Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut nasib rakyat harus dikaji secara mendalam dan melibatkan berbagai pihak.

  • Dulu Kenapa Diganti RUU ASN?

    Dulu Kenapa Diganti RUU ASN?

    GELORA.CO – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Komisi II DPR yang meributkan soal pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Adapun RUU Pemilu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan dibahas Baleg.

    Hal itu merespons sikap Komisi II DPR yang ingin mengambil alih pembahasan RUU Pemilu. Padahal Komisi II sempat menarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2025.

    “Sekarang mereka tiba-tiba minta, pertanyaannya kenapa dulu di drop?” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Dia mengatakan, RUU Pemilu tak serta merta diambil alih oleh Baleg. Ada hal yang melatar belakanginya.

    Pada DPR Periode 2019-2024, Doli mengaku menjadikan RUU Pemilu sebagai usulan Komisi II. Saat itu, dia menjabat sebagai ketua Komisi II.

    Memasuki periode 2024-2029, Komisi II DPR yang diketuai oleh Rifqinizamy Karsayuda , juga masih memasukan RUU Pemilu sebagai usulan. Namun, menjelang Baleg menetapkan daftar Prolegnas Prioritas dan Prolegnas jangka panjang, Komisi II justru menggantinya dengan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

    “Di awal periode (DPR 2024-2029), Baleg minta lagi ke masing-masing pimpinan komisi mana (RUU) prioritas. Pimpinan komisi yang baru waktu itu mengirimkan hal yang sama dengan apa yang saya kirim di akhir periode (DPR 2019-2024),” kata Doli.

    “Tapi, pada saat mau menjelang pembahasan di prolegnas, mereka (Komisi II) drop (RUU Pemilu). Mereka drop, ganti UU ASN,” sambungnya.

    Politisi Partai Golkar itu menilai, RUU Pemilu mendesak untuk segera dibahas. Oleh karena itu, dia berinisiatif tetap memasukannya ke dalam daftar Prolegnas Prioritas, namun diambil alih oleh Baleg.

    “Karena saya merasa itu undang-undang yang penting dan urgen, supaya masuk tetap di prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi usulan Baleg, supaya enggak hilang,” ucap Doli.

    Baleg Tak Masalah RUU Pemilu Diambil Komisi II

    Prihal tarik menarik pembahasan RUU Pemilu, Doli menegaskan tak masalah jika tak lagi jadi usulan Baleg, dan dikembalikan ke Komisi II. Asalkan revisi segera dilakukan.

    “Buat saya enggak ada soal. Mau Komisi II, toh saya juga (anggota) Komisi II, mau di Baleg, mau di Pansus (Panitia Khusus), enggak ada soal. Yang penting buat saya ini udang-undang segera dibahas,” katanya.

    Namun, apabila ingin menyerahkan pembahasan RUU Pemilu ke Komisi II, ada mekanisme yang harus ditempuh. Sebab, RUU Pemilu sudah terlanjur tercatat dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang dibahas Baleg.

    Proses pergantiannya pun harus melalui rapat antara Baleg DPR dengan pemerintah untuk mengubah daftar prolegnas.

    “Kalaupun nanti misalnya mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah perubahanan prolegnas. Karena di dalam prolegnas sekarang kecantumnya di Baleg,” kata Doli.

    “Kenapa di Baleg? Karena tadi Komisi II nge-drop, (RUU) ASN yang dimasukan. Makanya saya heran, kok mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri,” sambungnya.

    RUU Pemilu Mendesak Segera Dibahas

    RUU Pemilu dinilai mendesak untuk segera dibahas, terlepas siapa nantinya yang ditugaskan untuk membahas. Salah satu alasannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Doli mengatakan, MK mengeluarkan sejumlah putusan yang bakal mengubah sejumlah substansi dalam UU Pemilu.

    “Yang penting segera dibahas. Karena apa? Putusan MK banyak sekali yang menyuruh kita untuk melakukan revisi undang-undang,” ucapnya.

    Dia membeberkan salah satu putusan MK yang mempengaruhi adanya RUU Pemilu yaitu syarat ambang batas parlemen atau parlementary threshold, dan ambang batas calon presiden atau presidential threshold.

    Selain itu, putusan MK juga meminta agar Pilkada dijadikan satu dengan pemilu. Karena itu tengah digodok rencana RUU Omnibus Law Poitik yang menggabungkan UU Pemilu, UU Plkada, dan UU Partai Politik

    “Artinya undang-undangnya harus satu, enggak boleh dua lagi,” kata Doli.

    Di sisi lain, tahapan pemilu selanjutnya akan dimulai 20 bulan sebelum hari pemilihan. Artinya, satu tahun sebelum tahapan pemilu dimulai proses pemilihan, penetapaan penyelenggaran pemilu.

    “Jadi kalau ditarik itu semua, artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah, dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi,” ucap Doli.

    Dia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo untuk perbaikan sistem politik. Hal itu juga menjadi salah satu alasan urgensi pembahasan RUU Pemilu.

    Doli berharap pemerintah bisa menyampaikan komitmen Prabowo kepada pimpinan partai-partai politik.

    “Pak Prabowo yang selama ini sering menyampaikan bahwa kita perlu perbaikan sistem politik, ya kan. Nah, pemerintah harus mendorong ini,” pungkasnya. 

  • Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN Nasional 17 April 2025

    Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Saat ini tengah terjadi rebutan pekerjaan pembuatan undang-undang.
    Komisi II DPR
    dan Badan
    Legislasi
    (Baleg)
    DPR
    sama-sama ingin membahas
    Revisi UU Pemilu
    . Baleg bilang Komisi II sendiri yang dulu menghapus
    revisi UU Pemilu
    dari daftar prioritas kerjanya.
    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa revisi paket Undang-Undang (UU) politik, termasuk UU Pemilu, masuk dalam Program Legislasi Nasional (
    Prolegnas
    ) 2025 atas inisiatif Baleg.
    Hal tersebut terjadi lantaran Komisi II memutuskan untuk mengganti prioritas usulan mereka menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang penetapan Prolegnas 2025.
    “Di ujung periode 2019-2024 kemarin, Baleg waktu itu minta surat masing-masing komisi kira-kira undang-undang apa saja yang belum terbahas yang menjadi prioritas. Saya waktu itu kirim lagi, nomor satunya Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan lain-lain,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (17/4/2025).
    Menurut Doli, usulan yang sama kembali dikirim oleh pimpinan Komisi II di awal periode DPR 2024-2029. Namun, menjelang penetapan Prolegnas, Komisi II justru mengganti RUU prioritas yang diajukan.
    “Pas penetapan (Prolegnas), mereka (Komisi II) drop (membatalkan UU Pemilu jadi usulan prioritas), ganti Undang-Undang ASN. Karena saya merasa itu undang-undang yang penting dan urgen, supaya tetap masuk prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi usulan Baleg. Supaya enggak hilang,” ungkap Doli.
    Doli menegaskan, baginya tidak menjadi soal apakah pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan di Komisi II, Baleg, atau lewat pembentukan panitia khusus (pansus).
    Politikus Golkar itu berpandangan bahwa yang terpenting proses pembahasan segera dimulai, mengingat tenggat waktu yang semakin sempit.
    Sebab, revisi paket UU politik harus sudah selesai paling lambat Juli 2026, agar bisa digunakan untuk persiapan tahapan Pemilu 2029.

    “Sebelum tahapan dimulai, satu tahun sebelumnya itu sudah harus ada proses pemilihan penetapan penyelenggara pemilu. Kalau ditarik itu semua, artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah, dari sekarang itu tinggal satu tahun dua bulan lagi,” tutur Doli.
    Lebih lanjut, Doli mengungkapkan bahwa Baleg sudah memasukkan pembahasan paket UU politik dalam jadwal kerja, dan berencana menggelar rapat dengar pendapat umum waktu dekat.
    “Sudah dimasukkan ke jadwalnya, mungkin ya dalam seminggu-dua minggu inilah. Karena di dalam
    prolegnas
    sekarang tercantumnya di Baleg. Kenapa di baleg? Ya karena tadi komisi II nge-drop. ASN yang dimasukin,” jelas Doli.
    “Makanya saya heran kok mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri,” ucap Doli.
    Meski demikian, Doli menegaskan bahwa penentuan lokasi pembahasan -apakah di Komisi II, Baleg, atau pansus- akan diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR bersama pimpinan fraksi.
    “Jadi jangan diadu-adu nih antara Baleg sama Komisi II. Kami melaksanakan itu karena memang di dalam Prolegnas
    RUU Pemilu
    , Pilkada, dan Partai Politik masuk di Baleg. Kalau mau dikeluarin dari Baleg, harus ada rapat Prolegnas lagi bersama pemerintah untuk mengubah itu,” pungkasnya.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.