Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Wamendagri Sebut Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK Sudah Ditetapkan, Ingatkan Daerah Ikuti Ketentuan – Page 3

    Wamendagri Sebut Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK Sudah Ditetapkan, Ingatkan Daerah Ikuti Ketentuan – Page 3

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, ada sebanyak 1.967 orang lulusan seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 yang mengundurkan diri. Alasannya beragam, mulai dari hasil optimalisasi hingga merasa gaji sebagai PNS sedikit.

    Secara nasional, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, total semustinya ada 16.167 formasi CPNS 2024 yang kosong. Namun karena langkah optimalisasi, setidaknya hanya 12 persen dari jumlah tersebut yang tidak terisi.

    “Setelah diisi dengan optimalisasi ada 1.967 yang mengundurkan diri, 12 persen. Alhamdulillah masih ada 88 persen yang tadinya kosong menjadi terisi,” kata Zudan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (22/4/2025).

    Adapun optimalisasi merupakan kebijakan yang dibuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), untuk memitigasi agar tidak terjadi kekosongan formasi. Dengan cara menarik peserta CPNS 2024 dengan nilai tertinggi mendekati kuota kelulusan, untuk mengisi formasi yang tak terisi.

    “Misalnya, di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Dikti ini sebagian besar dosen. Misalnya mendaftar pada dosen sosiologi di Universitas Negeri Jember. Formasinya 2, yang bersangkutan ranking 3 dan 4. Maka dia tidak lulus,” papar Zudan.

    “Kemudian di Universitas Nusa Cendana ada jurusan Sosiologi, yang melamar tidak ada. Maka 2 orang nilai terbaik secara sistem dikirim ke Nusa Cendana. Jadi menjadi lulus karena formasi di Universitas Nusa Cendana kosong,” terangnya.

  • Ketua Komisi II DPR Pastikan Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah – Page 3

    Ketua Komisi II DPR Pastikan Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah – Page 3

    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia yang levelnya di bawah tingkat provinsi.

    “Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.

    Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta atau Solo yang diusulkan menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.

    “Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi,” ucap Politisi Golkar itu.

    Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa daerah di Indonesia yang menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang kini telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Kekhususan itu tetap dipakai karena dia punya sejarah pernah jadi ibu kota yang cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota karena ibu kotanya sudah dipakai Nusantara,” ujarnya.

    Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyandang status istimewa karena latar belakang sejarah, yakni pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.

    “Karena punya sejarah yang kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, yang memang betul-betul mem-back up kemerdekaan,” katanya.

    Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai daerah istimewa karena faktor historis, yakni sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.

    “Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi daerah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah hilang ya, enggak ada lagi,” tuturnya.

    Selain itu, Doli mengatakan ada daerah yang diberikan status otonomi khusus dengan konsekuensi pula pemberian dana otonomi khusus, yaitu Papua dan Aceh.

    “Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi yang lain, yang kedua memang itu daerah potensi alamnya luar biasa. Kita juga membutuhkan peningkatan kualitas manusianya yang cepat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

    Berkaca pada hal di atas, dia menggarisbawahi bahwa tidak pernah ada daerah yang menyandang status istimewa di tingkat kabupaten/kota di Indonesia.

    Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah harus berhati-hati dan mempertimbangkan dengan seksama apabila hendak memberikan status daerah istimewa bagi Kota Solo.

    “Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu atau kabupaten/kota? Kalau kabupaten/kota nggak dikenal daerah istimewa, dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati,” paparnya.

     

  • Kapan Solo Diresmikan Jadi Daerah Istimewa? Ini Kata Wamensesneg

    Kapan Solo Diresmikan Jadi Daerah Istimewa? Ini Kata Wamensesneg

    PIKIRAN RAKYAT – Menjadikan Kota Surakarta (Solo) sebagai daerah istimewa merupakan salah satu dari berbagai usulan terkait penataan daerah yang kini tengah ditampung oleh Komisi II DPR RI. Lalu kapan diresmikannya usulan tersebut?

    Informasi tentang Solo jadi daerah istimewa Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

    Ia menyampaikannya saat ditemui setelah menghadiri acara Halal Bihalal Ikatan Keluarga Besar Tegal Bahari Ayu (IKBT-BA) se-Jabodetabek di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 28 April 2025.

    “Kan usulan macam-macam ya, banyak sekali usulan, usulan pemekaran, usulan peningkatan status satu daerah, semua ditampung di Komisi II,” kata Juri.

    Juri juga mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap usulan tersebut, karena hingga saat ini belum ada pembahasan resmi yang dilakukan, maupun keputusan yang ditetapkan.

    “Sepanjang belum ada pembahasan dan belum ada keputusan ya kita tunggu saja,” ucapnya.

    Terkait dengan informasi yang beredar di publik mengenai usulan tersebut, Juri mengaku belum menerima informasi resmi. “Saya belum tahu, belum dapat informasi,” ujar dia.

    Ketika ditanya apakah dia juga memiliki niat untuk mengusulkan Tegal, daerah asalnya, menjadi daerah istimewa, Juri menyebut bahwa tanpa status tersebut, Tegal sudah sangat istimewa.

    “Tegal sudah sangat istimewa, enggak usah diistemewakan lagi,” kata dia.

    Asal-usul Usulan Daerah Istimewa Solo

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait kriteria Surakarta untuk menjadi daerah istimewa setelah ada usulan dari kota tersebut.

    “Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat.

    Pada Kamis, 24 April 2025, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima juga menyebutkan bahwa Kota Surakarta atau Solo adalah salah satu dari enam daerah yang diusulkan untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

    “Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” kata Aria Bima usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mencatat hingga April 2025 ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan, yang terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, enam usulan daerah istimewa, dan lima daerah otonomi khusus. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Begini Aturan Pembubaran Ormas Menurut Undang-Undang 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Begini Aturan Pembubaran Ormas Menurut Undang-Undang Nasional 28 April 2025

    Begini Aturan Pembubaran Ormas Menurut Undang-Undang
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Berikut adalah cara pembubaran
    ormas
    (organisasi kemasyarakatan) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
    Belakangan ini, publik resah soal polah ormas. Keresahan ini didengar pengambil kebijakan dan muncul perbincangan soal
    pembubaran ormas
    .
    “Pada titik tertentu saya kira negara memiliki kewenangan untuk dapat membubarkan ormas-ormas yang bertentangan secara ideologi dengan pandangan dan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara, serta meresahkan kehidupan bernegara itu,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada Kompas.com, Minggu (27/4/2025) kemarin.
    Di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Jokowi (Joko Widodo), terbit Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
    Ormas
    .
    Jokowi kemudian meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada 10 Juli 2017.
    DPR mengesahkannya menjadi Undang-Undang pada 24 Oktober 2017. Perppu itu menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, diundangkan pada 22 November 2017.
    Berikut adalah mekanisme
    pembubaran Ormas
    menurut aturan yang sah tersebut.
    Pada Pasal 60 ayat (1) dalam UU Nomor 16 Tahun 2017, ormas yang melanggar ketentuan dijatuhi sanksi administratif.
    Sanksi administratif ini dijatuhkan apabila ormas tidak menghormati kedaulatan negara, tidak tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, tidak menghormati nilai-nilai, tidak memberi manfaat, tidak mengumumkan soal pendanaan, dan tidak membuat laporan kegiatan berkala.
    Sanksi administratif juga dijatuhkan bila ormas menggunakan bendera yang sama dengan bendera dan lambang negara, negara lain atau lembaga internasional lain, atau lambang ormas dan parpol lain.
    Pasal 60 ayat (2) menyatakan ormas juga dapat dijatuhi sanksi pidana bila melanggar aturan tertentu.
    Pelanggaran yang dapat dikenai pidana adalah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, mengganggu kestabilan dan keutuhan negara, melakukan kegiatan intelijen, politik, mengganggu hubungan diplomatik, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi, menggalang dana masyarakat, dan menggunakan sarana-prasarana instansi pemerintahan. Ini ada di Pasal 52.
    Ormas juga dapat dipidana bila menerima-memberi sumbangan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan, mengumpulkan dana untuk parpol, dan menganut-mengembangkan-menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
    Sanksi administratif terdiri dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Ini diatur dalam Pasal 61.
    Pencabutan status badan hukum dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

    Peringatan tertulis diberikan satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja. Bila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis, maka menteri yang menyelenggarakan urusan hukum dan HAM akan menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
    Bila ormas tidak menghentikan kegiatan, maka menteri akan mencabut SKT atau status badan hukum dari ormas itu. Ini diatur dalam Pasal 62.
    Pencabutan status badan hukum ormas sama artinya dengan pembubaran ormas. Ini termaktub dalam Pasal 80A.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah Nasional 28 April 2025

    Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Organisasi masyarakat (ormas) kembali meresahkan dengan bertindak kebablasan, mulai dari aksi
    premanisme
    hingga
    pembakaran mobil polisi
    .
    Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat dua kasus yang melibatkan ormas.
    Pertama adalah pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut
    ormas
    mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
    “Sempat ada permasalahan terkait premanisme, ormas yang mengganggu pembangunan sarana produksi BYD. Pemerintah perlu tegas untuk kemudian menangani permasalahan ini,” kata Eddy dalam akun Instagramnya yang diunggah pada Minggu (20/4/2025).
    “Jangan sampai investor yang datang ke Indonesia tidak mendapat jaminan keamanan. Jaminan keamanan adalah hal yang paling mendasar,” lanjut Eddy.
    Kedua adalah pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang dipicu oleh penangkapan TS, Ketua GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti.
    Empat orang masih berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembakaran mobil polisi tersebut.
    “Masih dalam pengejaran, akan terus dicari,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Rabu (23/4/2025).
    PBNU
    Menanggapi banyaknya ormas yang berbuat onar, Ketua Pengurus Besar
    Nahdlatul Ulama
    (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, sepakat apabila ormas yang melakukan kekerasan sipil dibubarkan.
    Menurutnya, pembubaran ormas bisa dilakukan jika memang mereka sudah tidak lagi bisa dibina.
    “Jika sudah melakukan kekerasan sipil dan mengambil alih fungsi tugas keamanan negara, saya sepakat untuk dibubarkan saja,” kata Gus Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Gus Fahrur mengatakan, pemerintah memiliki Undang-Undang tentang Ormas.
    Produk hukum itu mengatur ormas dengan kriteria tertentu yang diizinkan beroperasi dan tidak.
    Semua pihak harus tunduk dan mematuhi aturan perundang-undangan.
    Maka dari itu, Fahrur sepakat premanisme harus dihentikan.
    “Kami sepakat bahwa premanisme harus dihentikan, negara tidak boleh kalah oleh preman,” ujarnya.
    Pihak
    Muhammadiyah
    juga berkomentar. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyebut bahwa ormas yang membuat resah karena anggotanya tidak memiliki pekerjaan yang layak.
    Anwar mengatakan, semua pihak tentu tidak membenarkan perbuatan ormas yang membuat resah.
    Pemerintah harus mencari akar penyebab tindakan mereka.
    “Di antara penyebabnya karena mereka tidak atau belum memiliki pekerjaan yang layak yang bisa memberi mereka penghidupan yang layak,” ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Ia pun yakin, jika anggota ormas memiliki pekerjaan dan hidup yang layak, mereka tidak akan meresahkan kelompok masyarakat lain.
    Sebab itu, Anwar menilai revisi Undang-Undang Ormas, sebagaimana diwacanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak mendesak dilakukan.
    “Karena sebagus apapun sebuah undang-undang dibuat, lalu mereka tidak bisa mendapatkan kehidupan yang layak, maka tentu mereka tidak mustahil akan tetap menimbulkan masalah,” tutur Anwar.
    Revisi UU Ormas
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan ormas.
    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
    Tito mengatakan langkah revisi tetap harus mengikuti prosedur legislasi yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan.
    “Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito.
    Menurut Tito, satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan.
    Ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
    Ormas
    merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

    Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.
    “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
    Sikap Komisi II DPR Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan posisi DPR menunggu usulan karena wacana itu dicetuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
    “Dari sisi prosedur karena yang menyampaikan adalah saudara Mendagri, maka posisi Komisi II DPR RI menunggu usulan resmi revisi tersebut,” kata Rifqi, panggilan akrabnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).

    Rifqi menilai, jika pemerintah serius dan membuat usulan ke DPR RI, tentu Komisi II akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait UU Ormas.
    “Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisasi masalah dalam revisi yang diinginkan,” ucap Rifqi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Komisi II DPR Tunggu Usulan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Komisi II DPR Tunggu Usulan Nasional 27 April 2025

    Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Komisi II DPR Tunggu Usulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi II DPR
    RI menunggu usulan resmi dari pemerintah jika memang ingin merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (
    Ormas
    ).
    Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan posisi DPR menunggu usulan karena wacana itu dicetuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
    “Dari sisi prosedur karena yang menyampaikan adalah saudara Mendagri, maka posisi Komisi II DPR RI menunggu usulan resmi revisi tersebut,” kata Rifqi, panggilan akrabnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Rifqi menilai, jika pemerintah serius dan membuat usulan ke DPR RI, tentu Komisi II akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait
    UU Ormas
    .
    “Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisasi masalah dalam revisi yang diinginkan,” ucap Rifqi.
    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    menilai banyak organisasi kemasyarakatan (
    ormas
    ) yang telah bertindak kebablasan.
    Oleh karenanya, ia membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan mereka.
    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
    Salah satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan.
    Menurutnya, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
    Ia menambahkan, ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
    Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.
    “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
    Tito mengatakan Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.
    Namun dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
    “Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa? Nasional 27 April 2025

    Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Permintaan penetapan
    daerah istimewa

    Surakarta
    menjadi perbicangan belakangan ini. Usulan tersebut berawal dari pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada 24 April 2025.
    Akmal mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 330 usul pembentukan DOB) atau pemekaran, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
    “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal.
    Dikutip dari
    Kompas.id
    , daerah istimewa yang diusulkan dibentuk, antara lain berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Riau, masing-masing satu daerah istimewa. Lalu, dua usulan pembentukan daerah istimewa berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
    Sementara itu, usulan untuk daerah otonomi khusus datang dari Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.
    Suatu daerah dikatakan menjadi daerah istimewa karena mendapat keistimewaan mengatur perihal aturan pemerintahan yang berbeda dari peraturan umum daerah pada umumnya.
    Daerah istimewa
    pada dasarnya memiliki sistem pemerintahan yang turun temurun dengan menghargai asal usul aturan dari daerah tersebut.
    Diketahui, ada dua
    daerah istimewa di Indonesia
    , yakni Daerah Istimewa Yogyakara dan Aceh.
    Diberitakan
    Kompas.com
    pada 4 November 2024, daerah yang diberi status swapraja berarti merupakan daerah bekas kerajaan, yang sampai zaman kemerdekaan tetap eksis, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Namun untuk Aceh, pemberian status “Daerah Istimewa” dikarenakan adanya kebutuhan khusus bagi daerah tersebut untuk diberikan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.
    Penetapan status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan keistimewaan Provinsi Aceh diatur lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
    Kemudian, pengakuan daerah istimewa oleh negara diatur dalam Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Bahkan, konstitusi mengatur bahwa pengakuan keistimewaan daerah tersebut harus diatur dengan undang-undang.
    “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” demikian bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, setiap daerah bisa mengajukan menjadi daerah istimewa selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas.
    Dia menyebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji usulan tersebut. Sebab, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi daerah istimewa.
    Kemudian, menurut Tito, penetapan daerah istimewa harus memiliki dasar hukum. Dengan kata lain, harus dibentuk undang-undangnya.
    “Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” kata Tito dikutip dari Antaranews pada 25 April 2025.
    Oleh karena itu, prosesnya akan melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    “Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ujar Mendagri.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Sebut Usulan Solo Menjadi Daerah Istimewa Perlu Kajian Mendalam, Tak Bisa Tergesa-gesa – Halaman all

    Anggota DPR Sebut Usulan Solo Menjadi Daerah Istimewa Perlu Kajian Mendalam, Tak Bisa Tergesa-gesa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Hendra Rahtomo atau Romy Soekarno mengatakan usulan untuk menjadikan Solo sebagai salah satu daerah istimewa harus dilakukan kajian secara mendalam.

    Romy menegaskan, perubahan status tidak bisa dilakukan tergesa-gesa tanpa kajian akademik yang komprehensif.

    Namun, dia menyebut pihaknya menghargai semangat dan aspirasi untuk menjadikan Solo sebagai daerah istimewa.

    “Solo memang memiliki sejarah panjang, kebudayaan yang hidup, dan kontribusi penting dalam perjalanan bangsa, termasuk eksistensi Keraton Surakarta sebagai salah satu pusat kebudayaan Jawa,” kata Romy saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).

    Hanya saja, Romy mengingatkan bahwa pemberian status keistimewaan kepada suatu daerah membawa implikasi konstitusional, administratif, dan fiskal yang signifikan.

    Menurutnya, perubahan tersebut bukan hanya soal pengakuan nilai budaya, melainkan juga menyangkut struktur pemerintahan, alokasi kewenangan, hingga sistem anggaran antara pusat dan daerah.

    Selain itu, Romy menjelaskan, status istimewa harus memiliki dasar historis yang kuat secara hukum dan tertuang dalam peristiwa konstitusional yang diakui negara.

    “Sebagaimana contoh DIY yang mendapatkan status keistimewaan karena adanya peran langsung dalam proses integrasi NKRI dan dasar hukum yang sah, maka pemberian status serupa kepada daerah lain tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan narasi historis atau kebanggaan lokal semata,” tegasnya.

    Komisi II DPR, kata dia, akan membuka ruang dialog untuk setiap aspirasi yang muncul. 

    “Namun, kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan ini adil, proporsional, serta tidak membuka ruang disparitas atau ketimpangan baru antarwilayah,” tutur Romy.

    Oleh karena itu, Romy meminta agar usulan untuk menjadikan Solo sebagai daerah istimewa harus dilakukan kajian secara mendalam.

    “Karena itu, usulan ini harus melalui kajian akademik yang mendalam, diskusi lintas sektor, dan proses legislasi yang ketat. Tidak bisa buru-buru, apalagi hanya berdasarkan pertimbangan politis sesaat,” ucapnya.

    Sebelumnya, wacana menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa mencuat di rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, menyebut ada enam wilayah yang mengajukan diri menjadi daerah istimewa, salah satunya Surakarta.

    Akmal membeberkan tumpukan usulan yang masuk ke Kemendagri, termasuk 42 pengajuan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, hingga permintaan status khusus dan istimewa.

    “Per April 2025, ada enam wilayah yang meminta status daerah istimewa dan lima wilayah minta status daerah khusus. Ini PR besar yang harus dibicarakan bersama DPR karena menyangkut amanat undang-undang,” kata Akmal.

  • 1.957 CPNS Mundur, Komisi II Sebut Musibah Nasional

    1.957 CPNS Mundur, Komisi II Sebut Musibah Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen CPNS. Pasalnya, pengunduran diri 1.957 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) disebut sebagai musibah nasional. 

    Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad mengatakan mundurnya 1.957 orang itu akibat tata kelola penerimaan CPNS yang tidak profesional.

    “Mayoritas CPNS mundur karena lokasi penempatan yang jauh dari domisili,” ujarnya dikutip Sabtu (26/4/2025).

    Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi karena kebijakan tidak melalui pertimbangan yang matang, tidak melalui kajian dan tidak belajar dari kebijakan solutif seperti sistem zonasi dalam penerimaan siswa atau pelajar.

    Dia menyoroti Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dimana CPNS yang mengundurkan diri dilarang mengikuti seleksi ASN pada periode berikutnya. Sejumlah lembaga negeri seperti BIN, TNI, dan Polri mengenakan sanksi denda atau ganti rugi bagi CPNS yang mengundurkan diri.

    “Kejadian ini nampak memposisikan rakyat selaku pemegang hak konstitusional untuk memeroleh status ASN sebagai korban kebijaksanaan yang tidak profesional,” katanya. 

    Selain itu, rendahnya gaji ASN juga menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian serius.

    Komisi II DPR pun mendesak Menteri PANRB untuk melakukan evaluasi total terhadap kebijakan rekrutmen ASN. 

    Ali mengingatkan agar Menpan RB lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan, mengingat DPR pun pernah terkena dampak dari kebijakan ASN, seperti saat penundaan pengangkatan PPPK dan PNS.

  • Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, DPR: Tak Ada Status Istimewa di Tingkat Kota, Adanya di Provinsi – Page 3

    Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, DPR: Tak Ada Status Istimewa di Tingkat Kota, Adanya di Provinsi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia yang levelnya di bawah tingkat provinsi.

    “Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.

    Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta atau Solo yang diusulkan menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.

    “Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi,” ucapnya.

    Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa daerah di Indonesia yang menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang kini telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Kekhususan itu tetap dipakai karena dia punya sejarah pernah jadi ibu kota yang cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota karena ibu kotanya sudah dipakai Nusantara,” ujarnya.

    Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyandang status istimewa karena latar belakang sejarah, yakni pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.

    “Karena punya sejarah yang kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, yang memang betul-betul mem-back up kemerdekaan,” katanya.

    Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai daerah istimewa karena faktor historis, yakni sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.

    “Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi daerah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah hilang ya, enggak ada lagi,” tuturnya.

    Selain itu, Doli mengatakan ada daerah yang diberikan status otonomi khusus dengan konsekuensi pula pemberian dana otonomi khusus, yaitu Papua dan Aceh.

    “Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi yang lain, yang kedua memang itu daerah potensi alamnya luar biasa. Kita juga membutuhkan peningkatan kualitas manusianya yang cepat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.