Ahmad Luthfi Curhat ke DPR, Dia Bukan Nabi Musa, sehingga Sulit Atasi Kemiskinan Jateng
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Komjen (Purn)
Ahmad Luthfi
curhat ke DPR mengenai betapa sulitnya membenahi wilayah Jateng.
Luthfi bahkan menyebut dirinya bukan Nabi Musa yang bisa langsung mengubah keadaan.
Hal tersebut Luthfi sampaikan saat rapat antara sejumlah gubernur dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
“Kami sudah menjabat sebagai gubernur selama 70 hari, dan kami bukan Nabi Musa bisa langsung mengubah suatu keadaan,” ujar Luthfi.
Luthfi memaparkan, salah satu masalah yang menjadi fokus utama di Jateng adalah mengentaskan
masalah kemiskinan
.
Menurut dia, saat ini, ada hampir 9,58 juta penduduk Jateng yang masuk ke kategori miskin.
“Tetapi kenyataan ketika kami menjabat sebagai gubernur, angka kemiskinan kita sangat tinggi sekali. Hampir 9,58 (juta) yang di antara Jawa lain, miskinnya Jawa Tengah nomor 1. Kita menang hanya sama Jogja,” ujar dia.
“Sehingga secara tidak langsung ini merupakan suatu tantangan. Jawa Tengah harus maju, keberlanjutan menuju Indonesia Emas 2045,” tambah Luthfi.
Maka dari itu, dalam 5 tahun ke depan, Luthfi menargetkan pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Dia ingin menjadikan Jateng sebagai
lumbung pangan nasional
.
“Maju yang kita maksudkan adalah kita harus memiliki daya ungkit dalam rangka bersaing bagaimana Jawa Tengah menjadi lumbung pangan nasional dalam rangka menumpuk industri nasional,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Komisi II DPR
-
/data/photo/2025/04/30/6811cfcb516e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahmad Luthfi Curhat ke DPR, Dia Bukan Nabi Musa, sehingga Sulit Atasi Kemiskinan Jateng Nasional 30 April 2025
-

Menteri PANRB Bakal Usut Pemda yang Angkat PPPK Tak Sesuai Jadwal
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengaku akan mengusut temuan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, yang menemukan adanya pemerintah daerah mengangkat tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tak sesuai jadwal.
Sebagaimana diketahui, temuan ini Ribka sampaikan saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR dan Pemerintah Daerah di seluruh provinsi di Indonesia yang sebanyak 38, dengan total Kabupaten 416, Kota 98, Kecamatan 7.277, Kelurahan 8.498, dan Desa 75.265.
Dalam temuannya itu, ada sejumlah pemda yang enggan ia sebutkan secara spesifik mengangkat PPPK. Padahal, proses seleksi untuk formasi PPPK bagi tenaga honorer K1 dan K2 telah selesai dilakukan pemerintah pada awal tahun ini.
Rini sendiri mengaku belum mengetahui lebih detail temuan tersebut. Ia memastikan akan meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN untuk melakukan pengecekan karena tenaga honorer K1 dan K2 yang bisa diangkat menjadi PPPK sudah masuk ke dalam database BKN.
“Saya enggak bisa spekulasi, harus cek dulu, nanti saya akan minta Kepala BKN untuk dicek ini yang masuk K1 dan K2,” kata Rini di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/2/2025).
Rini pun menegaskan, telah mengeluarkan empat Peraturan Menteri PANRB untuk mengakomodir pengangkatan tenaga honorer K1 dan K2 sebagai PPPK. Tujuannya untuk mengakomodir penataan tenaga non ASN yang tak lagi boleh ada pada tahun ini.
Maka, proses seleksi untuk menjadi PPPK pada 2024 telah digelar untuk fokus seluruhnya menyelesaikan penataan tenaga non-ASN itu dan proses pengkatannya telah diputuskan maksimal pada Oktober 2025.
“Dengan adanya Permenpan itu seharusnya pemda memasukkan orang itu ke dalam data BKN sebagai yang harus masuk ke PPPK. Saya nggak bisa berspekulasi apakah ini karena memang pemdanya nggak masukkan data ke BKN atau bagaimana,” kata dia.
Ia pun menegaskan, sebetulnya telah ada ancaman sanksi bagi pemda yang kedapatan masih mengangkat tenaga honorer di luar batas waktu yang ditetapkan dalam UU ASN terbaru. Namun, menurutnya pemberlakuan sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri.
“Jadi nanti saya akan bicara dengan Mendagri (Tito), tentunya yang beri sanksi Mendagri. Seperti kasus kemarin kan juga ada yang kena berapa KL coba nanti tanya ke Mendagri,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer ini menjadi penting dicatat para gubernur atau pemimpin pemda lainnya karena masih ada yang kedapatan menyalahgunakan wewenangnya terkait itu.
“Karena ada juga yang kita lihat di daerah mengangkat juga. PPPK per hari ini sudah selesai K1, K2, itu sudah selesai, tapi ada juga yang mengangkat, dan bahkan ada juga yang belum mengusulkan,” tutur Ribka.
“Sehingga pada kesempatan ini komisi II bisa didalami pengangkatan di luar PPPK dan K2 untuk provinsi lainnya,” tegasnya.
(arj/mij)
-

Komisi II DPR komitmen pastikan pemerintah daerah mampu mandiri fiskal
Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah mampu mandiri secara fiskal dengan pendapatan asli daerah (PAD), melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Komisi II DPR RI berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada akhirnya bisa memberdayakan daerah itu sendiri dengan cara pendekatan pendapatan asli daerah, termasuk di dalamnya optimalisasi peran BUMD dan BLUD,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikannya ketika ditemui usai berakhirnya rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan belasan gubernur maupun perwakilannya serta Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk guna membahas soal dana transfer pusat ke daerah, yang merupakan rapat lanjutan dengan gubernur-gubernur lainnya sejak Senin (28/4).
“Tiga hari berturut-turut kami undang dan semuanya datang, kendati tidak semua gubernur, ada yang beberapa mewakilkan kepada wakil gubernur, tentu ini sejarah baru untuk membangun hubungan yang baik antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Dia lantas berkata, “Adapun hal-hal teknis yang menjadi hambatan bagi pelaksanaan otonomi selama ini, kami akan lakukan secepat mungkin bersama Kementerian Dalam Negeri dan mitra kerja yang lain.”
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyebut rapat sejak Senin hingga Rabu (28-30 April 2025) memberikan gambaran utuh tentang semangat desentralisasi fiskal melalui otonomi daerah guna memberdayakan masyarakat di daerah tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama juga akan kami perbaiki regulasinya, mungkin barangkali ada yang belum mewadahi dengan desentralisasi tersebut,” kata Ribka.
Ihwal kemandirian fiskal oleh pemerintah daerah menjadi salah satu butir kesimpulan dari keseluruhan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Wamendagri dan 38 gubernur/wakil gubernur seluruh Indonesia.
“Mendorong kemandirian fiskal daerah yang kuat kepada seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dengan menggali lagi seluruh potensi di berbagai sektor untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi sehingga dapat mempercepat pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Rifqinizamy di akhir rapat saat membacakan butir demi butir kesimpulan.
Dia kemudian melanjutkan, mendorong kepala daerah yang ada di Indonesia untuk meningkatkan tata kelola BLUD berbasis prinsip kemandirian keuangan dan optimalisasi layanan BLUD di bidang kesehatan, pendidikan, dan lainnya melalui inovasi manajerial dan pelayanan.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025 -

Kementerian PANRB Buka Suara soal Pegawai BIN Pindah ke IKN Juni
Jakarta –
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) bicara tentang rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Intelijen Negara (BIN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) secara bertahap mulai Juni 2025. Hal ini disebabkan karena BIN menjadi salah satu lembaga pemerintah yang diprioritaskan segera pindah.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce mengatakan, perpindahan ASN ke IKN sebenarnya sudah direncanakan sejak 2022, dan pihaknya sudah melakukan penapisan-penapisan. Prinsipnya, seluruh ASN pusat akan pindah ke IKN dan dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan Perpres No. 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, lanjut Averrouce, perpindahan ASN ke IKN memang dilakukan secara bertahap sesuai penapisan yang telah dilakukan.
“Lembaga-lembaga yang ASN-nya sudah mulai dipindahkan pada tahap awal ini, adalah lembaga yang dianggap memiliki peran vital dalam pengambilan keputusan. Pemerintah juga sudah menganalisis mitigasi risikonya,” terang Averrouce, saat dihubungi detikcom, Rabu (30/4/2025).
Averrouce menjelaskan, sebelumnya pemerintah sudah menyusun instansi mana saja yang akan dipindah. Namun karena adanya perubahan kabinet, Kementerian PANRB masih akan mengkaji sekaligus menganalisis ulang.
Sementara itu, secara struktur, kementerian di Kabinet Merah Putih sebetulnya sudah selesai. Namun ia menambahkan, saat ini prosesnya masih menunggu konsolidasi dari instansi pemerintah yang bersangkutan.
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyampaikan terkait rencana pemindahan pegawai BIN secara bertahap ke IKN mulai Juni 2025. Untuk huniannya sendiri dijadwalkan sudah bisa digunakan pada 1 Juni.
“Untuk Rusun, nanti bisa dilanjutkan koordinasi dengan tim kami untuk menyiapkan hunian supaya nanti 1 Juni (2025) sudah masuk,” ujar Basuki, saat mendampingi Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Komjen Pol (Purn) Imam Sugianto ke IKN, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).
Rencananya, pemindahan secara bertahap pegawai BIN tahap awal akan dimulai pada Juni 2025. Para pegawai BIN akan mulai menempati hunian di Rusun BIN yang telah fungsional.
“Insyaallah mulai Juni (pemindahan ASN BIN),” tegas Imam.
Di sisi lain, Menteri PANRB Rini Widyantini beberapa waktu lalu juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penundaan pemindahan ASN ke IKN. Padahal kabar terakhirnya, pemindahan ASN akan dilakukan usai Lebaran.
Rini mengatakan, surat tersebut telah disampaikannya kepada Kementerian/Lembaga (KL) dan para pegawai ASN terkait. Surat tersebut telah ditandatangani Rini pada 24 Januari 2025 lalu. Namun demikian, ia tidak menyebutkan sampai kapan penundaan itu dilakukan.
“Inti surat tersebut adalah bahwa pemindahan KL dan Pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian KL pada Kabinet Merah Putih,” kata Rini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025)
Selaras dengan itu, KL juga masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya. Selain itu, juga diinformasikan bahwa sampai akhir tahun 2024 masih dilakukan penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN terkait dengan berubahnya jumlah KL.
“Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya nanti akan kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden (Prabowo), mengingat juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Rini menambahkan, rencananya pada tahun 2026 mendatang pihaknya akan melakukan penapisan atau penjaringan ulang ASN yang pindah ke IKN. Hal ini akan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan ini menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional.
(shc/kil)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5204430/original/010166900_1745999991-WhatsApp_Image_2025-04-30_at_14.08.52.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Keraton Kasunanan Surakarta Angkat Bicara soal Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa
Liputan6.com, Surakarta – Keraton Kasunanan Surakarta mengaku tidak mengetahui elemen masyarakat mana yang mengusulkan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS). Wacana itu kembali dalam pembahasan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam negeri dengan Komisi II DPR RI.
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta KPA Dany Nur Adiningrat mengatakan, pihaknya tidak mengetahui siapa yang mengusulkan DIS yang belakangan ini muncul. Menurutnya, pihak keraton hingga saat ini belum mengirimkan surat kepada pemerintahan pusat terkait usulan DIS tersebut.
“Jadi, kami tidak tahu dari keraton, elemen masyarakat mana yang mengusulkan tentang DIS yang terakhir ini, kita tidak tahu. Dari keraton belum secara resmi bersurat kepada pemerintah terkait hal tersebut,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (30/4/2025).
Dany mengungkapkan bahwa yang diharapkan pihak keraton bukan pembentukan DIS tetapi mengaktifkan kembali status keistimewaan yang pernah berlaku dan dibekukan oleh pemerintah pada masa awal kemerdekaan silam. Menurut dia, status tersebut tidak lepas dari maklumat yang dikeluarkan Raja Pakubuwono XII yang mendukung untuk bergabung di belakang RI.
“Tapi secara global garis besar ada maklumat PB XII yang lebih dulu berapa hari dari pada Jogja (bergabung RI). Ada piagam kedudukan dari Presiden Soekarno saat itu, sama Jogja juga dapat itu. Terus di Undang-Undang Negara Republik Indonesia di Pasal 18 jelas gitu loh, negara mengakui bentuk-bentuk itu dan lain sebagainya tentang daerah istimewa,” ujar dia.
Namun adanya gerakan swa-praja di Solo menyebabkan suasana di wilayah tersebut tidak kondusif. Bahkan, dikatakan Dany bahwa saat itu juga terjadi penculikan terhadap para bangsawan seperti patih dan bupati di Keraton Kasunanan Surakarta. Adanya gerakan tersebut diduga yang menjadi penyebab status keistimewaan ditangguhkan pada saat itu.
“Itu mungkin juga yang mendasari belum bisa berjalan sempruna, lalu menunggu situasi aman difreeze sementara waktu sambil menunggu-menunggu ketentuan seperti itu. Jadi ini sudah ada (DIS) dan dibekukan sementara waktu,” katanya.
“Kalau memang mau mengaktifkan lagi, tinggal pemerintah mengkaji ulang mengajak bicara banyak pihak tapi ini sebenarnya pemerintah secara sepihak langsung memberlakukan bisa tanpa harus apa namanya, di Dirjen Otonomi Daerah, pemekaran dan lain sebagainya. Ini bukan pemerakan tapi pengaktifan kembali,” tambahnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5204306/original/080206700_1745997043-da182bb8-c7d2-435d-ba9e-41f715429c5b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahmad Luthfi Tegaskan Pemprov Jateng Tak Pernah Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa – Page 3
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia yang levelnya di bawah tingkat provinsi.
“Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.
Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta atau Solo yang diusulkan menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.
“Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi,” ucap Politisi Golkar itu.
Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa daerah di Indonesia yang menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang kini telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Kekhususan itu tetap dipakai karena dia punya sejarah pernah jadi ibu kota yang cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota karena ibu kotanya sudah dipakai Nusantara,” ujarnya.
Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyandang status istimewa karena latar belakang sejarah, yakni pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.
“Karena punya sejarah yang kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, yang memang betul-betul mem-back up kemerdekaan,” katanya.
Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai daerah istimewa karena faktor historis, yakni sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.
“Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi daerah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah hilang ya, enggak ada lagi,” tuturnya.
Selain itu, Doli mengatakan ada daerah yang diberikan status otonomi khusus dengan konsekuensi pula pemberian dana otonomi khusus, yaitu Papua dan Aceh.
“Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi yang lain, yang kedua memang itu daerah potensi alamnya luar biasa. Kita juga membutuhkan peningkatan kualitas manusianya yang cepat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Berkaca pada hal di atas, dia menggarisbawahi bahwa tidak pernah ada daerah yang menyandang status istimewa di tingkat kabupaten/kota di Indonesia.
Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah harus berhati-hati dan mempertimbangkan dengan seksama apabila hendak memberikan status daerah istimewa bagi Kota Solo.
“Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu atau kabupaten/kota? Kalau kabupaten/kota nggak dikenal daerah istimewa, dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati,” paparnya.
-

Opsen Pajak Kendaraan Berlaku, Pendapatan Daerah Malah Turun
Jakarta –
Pemerintah sudah memberlakukan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor. Adanya opsen pajak kendaraan ini justru membuat pendapatan daerah menurun. Hal itu yang dirasakan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Gubernur Banten Andra Soni mengeluhkan penerimaan asli daerah (PAD) Banten turun, salah satunya diakibatkan penerapan opsen pajak kendaraan. Menurut Andra, masyarakat banyak yang memilih membeli kendaraan di Jakarta yang tidak menerapkan opsen ketimbang di Banten yang menerapkan opsen pajak.
Andra membeberkan pendapatan Provinsi Banten mengalami penurunan. Realisasi APBD tahun 2025 per 25 April 2025, kata Andra, pendapatannya sebesar 19,84 persen (Rp 2,23 triliun) dari target sebesar Rp 11,767 triliun.
“Mengalami penurunan dari target karena sejak pemberlakuan opsen pajak tahun 2025,” kata Andra saat rapat dengan Komisi II DPR RI dikutip dari siaran langsung di kanal Youtube DPR RI.
Lebih lanjut, Andra membeberkan, rasio kemandirian Provinsi Banten sebesar 70,69 persen. Artinya 70,69 persen dibiayai oleh PAD Provinsi Banten.
“Lagi-lagi paling utama adalah bersumber dari kendaraan bermotor. Dari pajak kendaraan bermotor, karena mengalami penurunan terkait kendaraan baru, dan kedua adalah opsen pajak,” ungkapnya.
Seperti diketahui, opsen pajak memang tidak berlaku di Provinsi DKI Jakarta. Opsen hanya berlaku di provinsi yang kabupaten/kota. Sedangkan wilayah Jakarta hanya terdiri dari administrasi kota.
Penurunan pendapatan daerah akibat penerapan opsen pajak ini sempat diwanti-wanti berbagai pihak. Dengan adanya opsen, masyarakat akan menahan pembelian kendaraan baru. Jika penjualan kendaraan menurun, otomatis pajak yang diterima pemerintah daerah dari kendaraan baru berkurang.
“Dengan makin banyak mobil yang dijual, maka pemda dapat pendapatan pajak yang setimpal. Tapi kalau penjualannya menurun, pendapatan pemda juga akan menurun,” kata Sekretaris Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara beberapa waktu lalu.
Tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB terutang. Namun, tarif pajak induk sudah diturunkan. PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sementara tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12 persen.
(rgr/din)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1910548/original/049838700_1518937052-20180218-keraton_kasunanan_surakarta-sejarah-solo.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perubahan yang Terjadi Jika Suatu Wilayah Menyandang Daerah Istimewa
Proses penetapan suatu daerah sebagai DI sangat panjang dan kompleks. Hal ini terlihat dari usulan Kota Solo untuk menjadi DI yang masih dalam tahap kajian. Menteri Dalam Negeri menekankan perlunya kajian mendalam terhadap kriteria yang harus dipenuhi, serta keterlibatan DPR karena akan berdampak pada perubahan undang-undang.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irwan mengatakan, “Memang kalau kaitannya dengan daerah khusus dan daerah istimewa itu kan tidak terlepas dari aspek kesejarahan, aspek kebudayaan ya. Dua itu bobotnya, sejarah dan kebudayaan. Makanya kita mengenal secara konstitusional kan daerah khusus dan daerah istimewa. Daerah istimewa seperti DI Yogyakarta, Aceh, daerah khusus kan seperti DK (Daerah Khusus) Jakarta.”
Usulan Solo sendiri, yang berasal dari Keraton Surakarta, bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak Keraton Solo dan Mangkunegaran. Proses ini menunjukkan betapa kompleksnya perubahan yang terjadi jika suatu daerah menyandang status Daerah Istimewa.
Sampai April 2025, tercatat 341 usulan perubahan status daerah masuk ke Kemendagri, termasuk 6 usulan untuk menjadi daerah istimewa. Ini menunjukkan tingginya minat daerah untuk mendapatkan status istimewa, namun prosesnya tetap memerlukan kajian yang komprehensif dan pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5151892/original/008399500_1741218896-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)