Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • BKN Beber Jumlah ASN 5,88 Juta Saat Ini Bakal Bertambah di 1 Desember 2025, Bagaimana Seleksi CPNS 2026?

    BKN Beber Jumlah ASN 5,88 Juta Saat Ini Bakal Bertambah di 1 Desember 2025, Bagaimana Seleksi CPNS 2026?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakhrulloh menungkapkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini 5,58 juta. Bertambah 1,4 juta dibanding Januari 2025.

    Itu diungkapkan Zudan saat rapat bersama Komisi II DPR RI. Berlangsung Selasa, (25/11/2025) di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta.

    “Kita saat ini ada penambahan 1,4 juta ASN baru. Di bulan Januari 2025, jumlah ASN kita 4,2. Sekarang 5,58 juta,” kata Zudan dikutip dari TV Parlemen.

    Jumlah tersebut, kata dia, akan terus bertambah. Seiring penetapan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Insya allah di 1 Desember akan tambah lagi, karena proses penetapan SK PPPK Penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu terus berjalan,” ujarnya.

    Jumlah 5,88 juta ASN itu, paling banyak berada di di daerah. Yakni 4,2 juta orang.

    “Perlu kita sampaikan juga, ASN kita 76 persen ada di daerah. 4,2 juta, dan ada di pusat 24 persen atau 1,3 juta,” ucapnya.

    Jumlah itu, didominasi perempuan 56 persen atau 3,1 juta orang. Kemudian 44 pria atau 2,4 juta orang.

    “PNS kita 64 persen, dan PPPK kita bertambah sangat tinggi 36 persen. PNS kita 3,6 juta, dan PPPK kita 1,88 juta,” imbuhnya.

    Jika ditilik dari kelompok jabatan, ASN tersebut enam persen di jabatan struktural. Kemudian 63 persen di fungsional, dan 31 persen pelaksana.

    “Di sini yang perlu kita proyeksikan lagi, pelaksana ini akan kita proyeksikan berapa persen lagi yang masuk ke fungsional untuk menjawab tuntutan asta cita. Karena terbanyak itu di sektor pendidikan dan kesehatan, hampir 60 persen, jadi kelompok teknis hanya 40 persen,” jelasnya.

  • BKN Ungkap Formasi Prioritas Seleksi CPNS 2026

    BKN Ungkap Formasi Prioritas Seleksi CPNS 2026

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan formasi prioritas untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026. Badan Gizi Nasional (BGN) masuk prioritas.

    Itu dikonfirmasi Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Saat rapat dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

    “Di Badan Gizi, 32.080 formasi,” kata Zudan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).

    Selain itu, dua mengungkapkan ada potensi rekrutmen guru. Khusus untuk Sekolah Rakyat.

    “Penentuan potensi dan rekrutmen guru dan tenaga pendidik untuk Sekolah Rakyat, 5.044 formasi,” terangnya.

    Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih juga masuk prioritas khusus dalam penataan pegawai non-ASN. Jumlahnya diproyeksikan sampai 59.218 orang.

    “Pengalihan pegawai non-ASN pada program Koperasi Merah Putih diproyeksikan 59.217 orang,” imbuh Zudan.

    Kemudian, secara umum ada juga rekrutmen untuk 5,2 juta ASN. Bakal ditempatkan pada penyelenggaraan layanan dasar.

    “Kemudian 5,2 juta ASN untuk penyelenggaraan layanan dasar, 61.796 ASN mendukung hilirisasi, dan penataan ASN di berbagai lembaga di Kabinet Merah Putih 506.476 ASN,” terangnya.

    Semua itu, kata dia, masuk dalam kebijakan pengembangan karier ASN yang juga mencakup delapan kebijakan baru. BKN, katanya, ingin memberi perlindungan sekaligus kemudahan bagi ASN.

    “Isinya adalah lebih melindungi, memudahkan, dan membahagiakan para ASN. Semangatnya 3M, melindungi, memudahkan, dan membahagiakan,” pungkasnya.
    (Arya/Fajar)

  • Komisi II Usul Para Wakil Menteri Temani Wapres Gibran Berkantor di IKN Mulai 2026
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Komisi II Usul Para Wakil Menteri Temani Wapres Gibran Berkantor di IKN Mulai 2026 Nasional 25 November 2025

    Komisi II Usul Para Wakil Menteri Temani Wapres Gibran Berkantor di IKN Mulai 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi II DPR RI mengusulkan agar para wakil menteri ikut menemani Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 2026.
    Ketua Komisi II
    Rifqinizamy Karsayuda
    mengatakan, pemindahan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh sebatas pemindahan pegawai, tetapi juga fungsi pemerintahan.
    “Saya dengar wakil presiden berkeinginan tahun 2026 mulai bekerja di IKN. Dan karena itu, sebagian wakil menterinya juga harusnya ikut. Karena kan wapres ya, wamen-wamen ikutlah pindah ke IKN,” kata Rifqi, dalam rapat kerja bersama Kemendagri, Kemenpan-RB, Otorita IKN, dan BKN di Gedung DPR RI, Selasa (25/11/2025).
    Dia menegaskan bahwa efektivitas pemerintahan di IKN baru dapat berjalan maksimal apabila struktur bekerja secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong.
    “Sebagaimana teori dari ustaz Bey, lebah itu baru bisa ikut kalau bosnya lebah yang pindah. Kalau hanya memindahkan staf lebah, itu tidak akan pernah bisa maksimal kepindahan itu,” kata Rifqinizamy.
    Rifqi sempat menyampaikan gurauan kepada rekan-rekannya di Komisi II, agar mereka memberi contoh dengan pindah lebih dulu ke IKN.
    “Karena itu saya disuruh pindah duluan di Komisi II agar nanti mereka ikut pindah. Tapi, mereka sebelum pindah tolong ke ketua fraksi masing-masing untuk berganti komisi,” tutur dia.
    Setelahnya, Rifqinizamy juga berseloroh agar anggota Komisi II Fraksi Gerindra Azis Subekti untuk mengingatkan Presiden Prabowo Subianto terkait urgensi penetapan kebijakan
    pemindahan ASN
    .
    “Dan Mas Azis, jangan lupa setiap kali ngopi dengan presiden juga diingatkan bahwa IKN ini harus segera kita beri keputusan terkait dengan perpindahan ASN. Bukan hanya sekadar memindahkan orang, tapi memindahkan fungsi,” pungkas dia.
    Sebelumnya diberitakan, progres pembangunan IKN, khususnya pada Kawasan Istana Wapres, menjadi perhatian utama menjelang 2026.
    Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebut, progres fisik Istana dan kantor Wapres telah mencapai 76 persen per Oktober 2025, dan ditargetkan tuntas pada Desember 2025.
    “Istana dan kantor Wapres Desember tahun ini insya Allah jadi. Tahun depan (2026) Bapak Wapres (berkantor) di sini,” ujar Basuki, Rabu (28/10/2025).
    Otorita IKN juga mengonfirmasi bahwa Staf Khusus Wapres dijadwalkan meninjau langsung perkembangan proyek dalam waktu dekat.
    Hal tersebut disebut sebagai bentuk komitmen memastikan pusat operasional Wapres dapat berfungsi tepat waktu sesuai visi pembangunan IKN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian ATR Targetkan Penertiban 17.780 Ha Tanah Terlantar di 2025

    Kementerian ATR Targetkan Penertiban 17.780 Ha Tanah Terlantar di 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap realisasi penertiban dan pemanfaatan kembali tanah terlantar sepanjang tahun ini mencapai 12.063 hektare (Ha).

    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan bahwa capaian realisasi tanah terlantar itu mencapai 67,84% dari total target yang ditetapkan tembus 17.780 Ha.

    “Realisasi [akuisisi] tanah tidak termanfaatkan dan pelepasan sebagian dari target 17.780 hektare sudah tercapai 12.063 hektare atau 67,84%,” kata Nusron dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (24/11/2025).

    Nusron menjelaskan, capaian akuisisi lahan terlantar seluas 12.063 hektare ini bersumber dari beberapa kegiatan utama, yaitu terdiri dari penertiban tanah yang sengaja ditelantarkan dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan haknya dan lahan yang Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir dan tidak diperpanjang, sehingga kembali dikuasai negara.

    Selain itu realisasi tanah terlantar itu juga berasal dari lahan yang dibiarkan kosong atau tidak digunakan secara optimal oleh pemegang hak, serta lahan yang dilepaskan sebagian dari hak kepemilikan atau penguasaan sebelumnya.

    Pada kesempatan sebelumnya, Nusron mengungkap komitmen pemerintah menggenjot akuisisi tanah terlantar. Nantinya, tanah-tanah tersebut akan di-redistribusi untuk masyarakat.

    Dia juga menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto hendak melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. 

    Untuk diketahui, semula rangkaian penertiban tanah terlantar tersebut membutuhkan waktu yang panjang mencapai 587 hari. Namun demikian, prosesnya hendak dipangkas menjadi 90 hari sesuai arahan dari Prabowo. 

    “Berdasarkan PP itu, butuh waktu 587 hari. Karena itu, atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi untuk rakyat, kami perintah revisi. Perintah revisinya itu jelas, prosesnya akan dipersingkat hanya waktu 90 hari,” jelasnya di Kompleks Parlemen RI, Rabu (24/9/2025).

    Nantinya, tanah-tanah terlantar itu akan dikelola oleh pemerintah daerah hingga Badan Bank Tanah dan akan digunakan untuk kepentingan rakyat.

  • Kisruh Pemusnahan Ijazah Peserta Pemilu, Anggota DPR Minta Penjelasan KPU dan ANRI

    Kisruh Pemusnahan Ijazah Peserta Pemilu, Anggota DPR Minta Penjelasan KPU dan ANRI

    Kisruh Pemusnahan Ijazah Peserta Pemilu, Anggota DPR Minta Penjelasan KPU dan ANRI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Khozin, mempertanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait polemik dugaan pemusnahan ijazah peserta pemilu yang belakangan mencuat ke publik.
    Hal tersebut disampaikan oleh Khozin dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda evaluasi serta proyeksi program kerja kementerian/lembaga tahun 2025.
    Mulanya, Khozin menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa
    ijazah
    tidak termasuk dalam dokumen Jadwal Retensi Arsip (JRA).
    Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
    “Nah, ini saya mohon penjelasan dari
    ANRI
    dan
    KPU
    . Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” tanya Khozin dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
    Menurut Khozin, jumlah ijazah calon presiden tidak banyak.
    Sebab, setiap lima tahun sekali hanya tiga hingga empat dokumen.
    Oleh karena itu, dia mempertanyakan apakah hal tersebut dapat menjadi bagian dari khazanah yang diarsipkan di Arsip Nasional, sesuai ketentuan Undang-Undang Kearsipan, atau tidak.
    “Kita jujur, Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu,” keluh Khozin.
    “Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih?” lanjut dia.
    Dalam hal ini, Khozin meminta KPU dan ANRI menyampaikan kepada publik soal duduk perkara kisruh pengarsipan agar publik dapat mengetahui dengan gamblang.
    “Saya tidak mau masuk ke substansi urusan ijazahnya asli apa enggak, itu tidak tertarik saya membahas itu, tapi terkait dengan kewenangannya seperti apa,” kata dia.
    “KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan
    statement
    . Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini,” tambah dia.
    Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, menegaskan bahwa arsip merupakan dokumen yang bersifat otentik.
    “Sehingga kalau kita bicara ijazah saja, maka ijazah itu biasanya selalu disimpan oleh yang punya ijazah, yang pertama. Jadi kalau ditanya itu arsipnya di mana? Arsip pasti ada dan dimiliki yang bersangkutan,” tegas Mego dalam kesempatan serupa.
    Ia menambahkan, untuk kepentingan pencalonan presiden, KPU hanya menyimpan salinan atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.
    Oleh karena itu, dia menyebut dokumen yang ijazah salinan legalisasi yang telah diserahkan kepada KPU bukan arsip otentik.
    Terkait pertanyaan apakah dokumen tersebut seharusnya diserahkan kepada ANRI, Mego menegaskan bahwa penyerahan arsip baru dilakukan jika dokumen telah masuk klasifikasi arsip statis atau memiliki nilai guna yang sangat penting.
    “Begitu harus disimpan, kami harus klasifikasi lagi. Ini arsip yang berupa fotokopi yang dilegalisir dan sebagainya itu harus diklasifikasi lagi, Pak,” jelas dia.
    Mego menekankan ketentuan mengenai masa retensi arsip bukan ditetapkan ANRI, melainkan oleh KPU sebagai lembaga pencipta arsip.
    “Kalau kita, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau Undang-Undang Kearsipan, dan sebagainya, itu yang kemudian menjadi jelas sebetulnya, tapi kita tidak masalahkan kenapa itu diangkat ya, dan itu nanti ada masa retensi yang ditetapkan bukan oleh ANRI, tapi KPU, mau berapa tahun dan sebagainya,” tegas dia.
    Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 yang belakangan menjadi sorotan publik dalam sidang sengketa ijazah di Komisi Informasi Pusat (KIP) ini mengatur penyimpanan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon kepala daerah.
    Dalam PKPU tersebut, dokumen pencalonan diatur dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA), dengan masa simpan total lima tahun atau tiga tahun aktif dan dua tahun inaktif.
    Dokumen-dokumen tersebut meliputi surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, bukti nomor rekening, naskah visi, surat keterangan, serta daftar riwayat hidup pasangan capres-cawapres, dan sebagainya.
    “Ini yang masuk JRA, jadwal retensi arsip,” tegas Afifuddin dalam rapat di Komisi II DPR RI.
    Terkait polemik permintaan salinan ijazah calon di sejumlah daerah, Afifuddin menyebut bahwa dokumen tersebut sejatinya sudah diberikan kepada pihak yang mengajukan permohonan, termasuk di Jakarta dan di tingkat pusat.
    Ia mengatakan, persoalan yang mencuat dalam persidangan di Komisi Informasi lebih berkaitan dengan buku agenda, bukan keberadaan dokumen ijazah.
    “Dokumen tersebut, menurut keterangan teman-teman, ada. Hanya buku agenda yang kemarin dalam sidang KIP itu ditanya,” kata dia.
    “Tapi pada intinya kita semua pasti akan menjaga semua dokumen yang ada, dan catatannya ini menjadi masukan dan perkembangan terakhir kita,” jelas dia.
    Permintaan dokumen pascapemilu yang marak pada periode ini menjadi catatan penting bagi KPU RI untuk memperbaiki tata kelola dan mengantisipasi kebutuhan serupa di masa mendatang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Bertanya Apakah Ijazah Capres Diarsipkan, KPU-ANRI Menjawab

    Anggota DPR Bertanya Apakah Ijazah Capres Diarsipkan, KPU-ANRI Menjawab

    Jakarta

    Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU RI hingga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Anggota DPR menanyakan pengarsipan ijazah calon presiden (capres) dalam rapat tersebut.

    “Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau nggak?” ujar anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Khozin, dalam rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Khozin menanyakan ini karena capres hanya muncul 5 tahun sekali dan jumlahnya tidak banyak. Karena faktor tersebut, dia bertanya-tanya apakah ijazah capres diarsipkan atau tidak

    “Maksud kami begini, Pak. Kan kalau ijazah capres itu kan nggak banyak ya. Setiap 5 tahun sekali paling cuman tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?” tambahnya.

    Merespons itu, Kepala ANRI Mego Pinandito, menjelaskan benda yang diarsipkan itu harus yang asli. Untuk ijazah, kata dia, biasanya disimpan oleh pemiliknya.

    Jika sesuatu akan diserahkan ke ANRI untuk diarsipkan, harus memiliki nilai manfaat yang bagus. Benda yang diarsipkan pun akan diklasifikasikan kembali.

    “Ada aturan lagi bahwa arsip itu akan diserahkan kepada ANRI kalau sudah masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat yang luar biasa sehingga menjadi arsip yang harus disimpan,” ujarnya.

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya mengatur dokumen yang jadi persyaratan dalam pendaftaran capres ataupun cawapres. Terkait polemik keaslian ijazah, dirinya menyebut sudah diberikan kepada pihak yang meminta.

    “Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin di soal sejatinya para pihak yang minta itu sudah dikasih, termasuk di Jakarta, di pusat juga sudah dikasih,” ungkap Afif.

    Afif mengungkap baru kali ini dokumen terkait pemilu dimintakan setelah kontestasi berakhir. Hal tersebut menjadi acuan untuk perbaikan tata kelola KPU ke depan.

    “Mungkin baru periode-periode ini juga pascapemilu bahkan pasca setelah pemilu dokumen-dokumen itu kemudian dimintakan para pihak, sebelumnya belum pernah,” sebutnya.

    (ial/gbr)

  • BPN Catat 3.260 Kasus Sengketa hingga Konflik Pertanahan hingga September 2025

    BPN Catat 3.260 Kasus Sengketa hingga Konflik Pertanahan hingga September 2025

    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menangani sebanyak 3.260 kasus sengketa, konflik, hingga kejahatan pertanahan per September 2025. Capaian program ini juga merupakan salah satu yang tertinggi dari keseluruhan realisasi program kementerian.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, berdasarkan DIPA kementerian tahun anggaran (TA) 2025, telah dilakukan penanganan sebanyak 1.991 perkara atau sebesar 99,45% dari total target 2.002 perkara. Hal ini termasuk kasus-kasus yang disebabkan mafia tanah.

    “Penanganan sengketa, perkara, konflik, dan kejahatan pertanahan atau sekoper, sudah dari target 2.002 sudah 1.991 atau 99,45% capaian kegiatan di atas tersebut,” kata Nusron, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Selain target dari DIPA tersebut, Kementerian ATR/BPN melaksanakan penanganan sengketa, perkara, konflik, dan kejahatan pertanahan rutin sesuai tugas dan fungsi nonDIPA dengan realisasi 1.258 perkara. Dengan demikian, secara akumulasi total realisasinya ialah sebanyak 3.260 perkara berhasil ditangani atau sebesar 162,84%.

    Secara keseluruhan, total ada sembilan program utama Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran (TA) 2025. Selain penanganan sengketa dan kasus pertanahan, Nusron pun merincikan realisasi delapan program lainnya.

    Pertama, ada dokumen persetujuan substansi RDTR kabupaten/kota dari target 42, sampai hari ini realisasinya mencapai 32 persub RDTR atau 76,19%. Kedua ada Peta Bidang Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dari semula targetnya 1.580.920 realisasi sudah mencapai 1.218.672 atau sekitar 77,09%.

    Ketiga, ada Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL dari target 1.196.785 bidang, kini realisasinya telah mencapai 1.058.733 bidang atau 88,46%. Keempat, ada Data Tanah Ulayat dari target 15 jutaan bidang, sekarang sudah terealisasi 17 jutaan bidang atau 113%.

    Kelima, SK Redistribusi Tanah dari target 66.575 bidang, saat ini sudah jadi sebanyak 48.348 bidang atau 72,62%. Keenam, ada program akses reforma agraria, dari targetnya 9.542 kartu keluarga (KK) sudah terealisasi sebanyak 8.900 KK atau 93,27%.

    Lalu yang ketujuh, ada peta zona nilai tanah dari targetnya 3.676.788 hektare saat ini sudah rampung 2.324.098 hektare atau 63,21%. Kedelapan, ada tindak lanjut penertiban tanah terlantar, hasil pengendalian HGU habis, tanah tidak termanfaatkan, dan pelepasan sebagian, dari target 17.780 hektare sudah tercapai 12.063 hektare atau 67,84%.

    (shc/eds)

  • Nusron Lapor Anggaran ATR/BPN Sudah Terpakai Rp 4,79 Triliun

    Nusron Lapor Anggaran ATR/BPN Sudah Terpakai Rp 4,79 Triliun

    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan capaian realisasi anggaran 2025 hingga akhir kuartal III atau bulan September 2025. Dari total pagu Rp 6,97 triliun, telah terserap anggaran sebanyak Ro 4,79 triliun atau 75,01%.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya sempat terkena blokir efisiensi anggaran sebesar Rp 578 miliar sehingga pagu efektifnya menjadi 6,39 triliun. Namun pada akhir kuartal III 2025 atau tepatnya di bulan September tersebut, blokir tersebut dibuka sehingga target bertambah dan realisasi baru di angka 75%.

    “Capaian anggaran 75% tersebut disebabkan ada beberapa hal. Pertama, pada September atau akhir kuartal ada pembukaan relaksasi efisiensi yang semula itu di blokir, tiba-tiba dibuka. Sehingga, mau tidak mau kita harus melakukan belanjaan lagi di sisa satu triwulan,” ujar Nusron, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Selain itu, realisasi yang belum maksimal juga disebabkan karena adanya sedikit masalah pada kegiatan kontraktual yang bersumber pada pinjaman luar negeri (PLN) dari World Bank atau Bank Dunia. Nusron menjelaskan, hal ini lantaran aktivitas belanja hingga lelang harus mendapat persetujuan dari World Bank.

    “Nah kemudian kita ada satu kegiatan lelang, yaitu pembuatan RDTR yang kemudian diprotes oleh salah satu peserta dan pesertanya kemudian mengaku ke Bank Dunia, dan kemudian Bank Dunia melakukan review ulang. Sehingga, ini ada tersendat di sini,” ujarnya.

    Meski demikian, Nusron memastikan pihaknya akan memaksimalkan realisasi anggaran dan program Kementerian ATR/BPN tahun 2025. Ditargetkan hingga akhir tahun realisasi penyerapan anggaran mampu mencapai 98%.

    “Meskipun dalam kondisi target proyeksinya hanya 98%, tidak mungkin 100%, tapi kami berkomitmen target output dan outcome yang telah kami sepakati tetap akan sampai di angka 100%. Jadi meskipun ada proyeksinya 98%, outputnya adalah 100%,” kata Nusron.

    Lebih lanjut Nusron pun merincikan realisasi anggarannya Rp 4,79 triliun. Angka tersebut terdiri atas realisasi pagu dukungan manajemen sebesar Rp 4,03 triliun atau sekitar 81,78% dari pagu Rp 5,07 triliun.

    Lalu ada program pengelolaan dan pelayanan pertanahan dengan realisasi Rp 721,4 miliar atau 53,35% dari pagu total Rp 1,74 triliun. Kemudian ada penyelenggaraan penataan ruang dengan realisasi Rp 38,98 miliar atau 36,39% dari pagu Rp 151,4 miliar.

    (shc/eds)

  • GENTA Indonesia Peringatkan Risiko Korupsi dari Rekomendasi Pelepasan Aset EV Pertamina di Surabaya

    GENTA Indonesia Peringatkan Risiko Korupsi dari Rekomendasi Pelepasan Aset EV Pertamina di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Aktivis ’98 yang tergabung dalam Gerakan Nasional Penyelamat Aset dan Anti-korupsi Indonesia (GENTA Indonesia) meluncurkan seruan aksi dan kajian strategis terkait penyelesaian sengketa lahan Eigendom Verponding (EV) Pertamina di Surabaya.

    Mereka menilai rekomendasi pelepasan aset negara menjadi hak milik (SHM) membawa risiko politik, hukum, dan korupsi yang sangat besar.

    Koordinator GENTA Indonesia, Trio Marpaung, menegaskan bahwa status lahan EV 1305 dan EV 1278 telah berubah menjadi aset negara sejak nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda melalui Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958.

    Menurutnya, sekalipun Pertamina lalai mengubah status lahan sesuai ketentuan modern pasca UUPA 1960, tanah tersebut tetap menjadi aset negara yang tidak otomatis dapat dimiliki warga.

    “Tanah tersebut tidak otomatis menjadi milik warga yang menduduki, melainkan harus menunggu keputusan negara untuk redistribusi,” tegasnya, Minggu (23/11/2025).

    Peringatan kepada Presiden Prabowo: Jangan Buka “Kotak Pandora”

    GENTA Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto agar tidak tergesa-gesa menanggapi desakan politik jangka pendek terkait penyelesaian sengketa EV.

    Trio Marpaung menyampaikan bahwa pemberian SHM kepada warga di atas aset Pertamina berpotensi membuka efek domino secara nasional.

    “Kami sangat menghargai niat baik Presiden untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat. Namun jika dilakukan secara gegabah, misalnya melalui skema hibah atau pemberian SHM gratis, akan memicu risiko hukum dan politik besar yang bisa menjatuhkan marwah Presiden,” ujar Trio.

    Ia menambahkan bahwa keputusan melepas aset Pertamina bisa menjadi preseden bagi jutaan hektare tanah milik PT KAI, PTPN, Pelindo, hingga TNI yang saat ini ditempati masyarakat.

    “Jika tanah Pertamina dilepas, seluruh pendudukan di tanah aset negara akan menuntut hal serupa. Presiden akan dicatat sejarah sebagai pemimpin yang meruntuhkan aset strategis negara. Tapi kami percaya Presiden tidak akan terjebak dalam hal ini,” lanjutnya.

    Risiko Kerugian Negara hingga Rp 267 Triliun

    Dalam kajian GENTA Indonesia, total luas lahan sengketa mencapai 534 hektare. Dengan asumsi nilai tanah Rp 50 juta per meter persegi, negara berpotensi mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 267 triliun. Bahkan pada asumsi paling rendah, Rp 10 juta/m², potensi kerugian tetap berada di angka Rp 53,4 triliun.

    Trio Marpaung juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan pengembang dan spekulan yang diduga ingin mengambil keuntungan besar melalui skema legalisasi massal SHM.

    “Kami mencermati bahwa kasus ini bukan hanya melibatkan warga miskin, tetapi juga pengembang yang mencoba menguasai tanah negara dengan harga murah. Kami mendesak aparat untuk menginvestigasi dugaan pejabat yang paling getol mendorong pelepasan SHM, namun justru memiliki properti di lokasi sengketa,” tegas Trio.

    Kritik untuk Wali Kota Surabaya

    GENTA Indonesia turut menyoroti peran aktif Wali Kota Surabaya dalam mendampingi warga. Mereka menilai sikap tersebut kontradiktif karena Pemerintah Kota Surabaya selama bertahun-tahun justru menghambat ribuan warga dalam menaikkan status Surat Ijo menjadi SHM.

    “Yang dilakukan Wali Kota Surabaya itu sungguh ironi. Surabaya satu-satunya daerah yang masih ngotot mempertahankan Surat Ijo. Jelas sekali ini tidak fair,” ujar Indra Agus, Sekjen Forum Aktivis ’98 Jatim.

    Keputusan RDP Dianggap Berbahaya

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi II DPR RI, Pemkot Surabaya, FATWA, BPN, dan Pertamina telah menghasilkan rekomendasi pelepasan hak, pembukaan blokir aset, dan delisting. Namun GENTA Indonesia menilai implementasi rekomendasi tersebut rawan menjadi ladang korupsi.

    “Jika aset negara dilepas tanpa filter ketat, ini bukan lagi soal risiko, tapi desain korupsi yang sempurna,” jelas Trio.

    GENTA Indonesia menguraikan tiga fase rawan korupsi: pra-pelepasan, proses pelepasan, dan pasca-pelepasan, yang disebut dapat dimanfaatkan spekulan dan oknum pejabat.

    Dasar Hukum yang Menguatkan Status Aset Negara

    GENTA Indonesia menegaskan bahwa lahan EV Pertamina merupakan aset negara berdasarkan tiga undang-undang:

    UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.
    UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
    UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

    Dengan demikian, pelepasan aset negara tanpa prosedur hukum yang benar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

    Empat Seruan GENTA Indonesia kepada Pemerintah

    Dalam pernyataannya, GENTA Indonesia menyampaikan empat tuntutan resmi:

    Presiden RI diminta menolak skema pelepasan SHM atas aset pertamina EV di Surabaya.
    KPK dan Kejaksaan Agung diminta melakukan investigasi mendalam terkait data warga penghuni lahan.
    Menolak praktik “serakahnomics” yang memanfaatkan warga untuk kepentingan pihak tertentu.
    Mendesak Presiden untuk menerbitkan Keppres skema HGB di atas HPL sebagai solusi legal tanpa mengorbankan aset negara.

    Trio menegaskan bahwa Presiden hanya perlu menjamin legalitas hunian, bukan memberikan hak kepemilikan atas aset negara.

    “Pemberian HGB atau Hak Pakai adalah solusi fundamental yang akan menyelamatkan martabat Presiden dari jerat hukum dan melindungi aset vital BUMN dari efek domino kerugian,” pungkasnya. (ted)

     

  • Bupati Pasuruan Ungkap Hambatan Investasi Industri: Tata Ruang Jadi Penghalang Utama

    Bupati Pasuruan Ungkap Hambatan Investasi Industri: Tata Ruang Jadi Penghalang Utama

    Pasuruan (beritajatim.com) – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengungkapkan sederet hambatan yang mengganjal masuknya investasi industri di wilayahnya kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dalam sebuah pertemuan resmi. Ia menegaskan bahwa persoalan tata ruang menjadi kendala paling krusial yang membuat daerah sulit bergerak cepat membuka ruang bagi pengembangan kawasan industri.

    Menurut Rusdi, problem tata ruang tidak hanya dialami Kabupaten Pasuruan. Kabupaten dan kota lain turut mengalami persoalan yang sama.

    “Permasalahan kami sebenarnya satu, yaitu soal tata ruang yang proses penyelesaiannya sangat panjang,” ujar Rusdi.

    Ia menyebut aturan yang berbelit membuat pemerintah daerah kesulitan menyediakan lahan yang layak bagi industri.

    Kabupaten Pasuruan sebagai daerah penyangga Surabaya dan Sidoarjo dinilai memiliki potensi besar untuk investasi manufaktur. Namun setiap kali investor datang, status pemanfaatan ruang yang belum tuntas kerap menjadi penghalang.

    “Perubahan RTRW kami masih menunggu persetujuan dari ATR/BPN Pusat,” kata Rusdi.

    Ia menekankan bahwa daerah justru paling memahami kondisi riil lahan masing-masing. Pendataan ulang Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sedang berlangsung juga memakan waktu panjang, sehingga menambah hambatan penyelesaian tata ruang.

    Rusdi menyoroti bahwa sejumlah lahan yang masih tercatat sebagai sawah dilindungi sebenarnya sudah tidak produktif. Wilayah seperti Grati, Winongan, dan Kraton disebut rutin terendam banjir, sehingga tidak lagi memungkinkan untuk bertani.

    Banyak sawah di kawasan tersebut berubah menjadi lahan kritis yang tak memberikan manfaat ekonomi. “Lahan kritis ini tidak bisa menghidupi siapa pun jika tetap dibiarkan,” tegasnya.

    Ia menilai bahwa apabila lahan tersebut dapat dialihfungsikan untuk industri, peluang investasi dan penyerapan tenaga kerja akan meningkat signifikan. “Jika satu hektare lahan kritis bisa dipakai industri, itu bisa membuka lapangan kerja 100 hingga 200 orang,” ujar Mas Rusdi.

    Ia berharap pemerintah pusat memberi ruang lebih besar agar daerah dapat mengoptimalkan potensi lahan untuk peningkatan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. [ada/beq]