Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Deddy Sitorus Sentil Kader PDIP yang Cuma Pandai Bicara: Tolonglah Konkret!

    Deddy Sitorus Sentil Kader PDIP yang Cuma Pandai Bicara: Tolonglah Konkret!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menegaskan agar para kader partainya yang duduk di kursi legislatif tidak hanya pintar berorasi, tapi juga bekerja nyata.

    “Tolonglah konkret. Karena itulah yang membedakan kita dengan yang lain,” ujar Deddy saat memberikan bimbingan teknis kepada anggota DPRD PDIP dari Kalimantan Barat, Sabtu (24/5), sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi partai.

    Menurut Deddy, identitas kader PDIP harus tercermin dalam aksi, bukan hanya wacana. Kerja nyata, katanya, harus menjadi ciri khas utama, terutama dalam bentuk kebijakan dan produk hukum yang berpihak kepada rakyat.

    Ia mencontohkan langkah konkret yang bisa dilakukan wakil rakyat seperti merancang dan memperjuangkan peraturan daerah (perda) yang membawa manfaat langsung bagi masyarakat.

    “Bicaralah dalam gedung DPRD, perjuangkan dalam bentuk perda, kalau tidak dibicarakan kan berarti kita omdo (omong doang – hanya bicara, Red) Betul gak? Ayo dong, itulah gunanya legislatif,” tegasnya.

    Deddy juga mendorong para legislator dari PDIP untuk turun langsung ke lapangan, menyerap aspirasi, dan mendengarkan suara masyarakat kecil. Ia menekankan pentingnya empati dan respons cepat terhadap keluhan rakyat.

    Di tengah sorotannya, Deddy pun menyinggung soal pentingnya menjaga kekayaan alam Indonesia dari kepentingan segelintir pihak.

    “Advokasi rakyat, datangi tempat tambang ramai-ramai, kan begitu nih. Jangan kita diam saja,” kata anggota Komisi II DPR tersebut.

    Menurutnya, seluruh sumber daya alam yang dimiliki negeri ini tidak boleh dikuasai oleh elite atau korporasi semata, melainkan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

  • Politik, dari perpanjang batas usia pensiun ASN hingga patroli Bawaslu

    Politik, dari perpanjang batas usia pensiun ASN hingga patroli Bawaslu

    Jakarta (ANTARA) – Beragam isu politik terjadi di sepanjang Jumat (23/5). Dari mulai batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang naik hingga patroli masif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Berikut rangkaian berita yang telah dirangkum Antara.

    1. Ketua MPR: Batas usia pensiun naik, ASN kompeten bisa terus mengabdi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) bisa memberikan kesempatan bagi para ASN yang punya kompetensi untuk mengabdi lebih lama.

    Muzani menyebut banyak ASN yang masih dalam kondisi prima meski telah memasuki usia pensiun dan cukup banyak juga ASN yang punya kompetensi tinggi harus pensiun karena telah mencapai batas usia pengabdian.

    “Dia harus pensiun karena usia 58 atau 60 kalau eselon 1 ya, kalau enggak salah ya. Nah karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak,” kata Muzani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

    Baca di sini

    2. Anggota DPR: Penempatan M. Iqbal sebagai Sekjen DPD sudah sesuai UU

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menegaskan penempatan Komjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI sudah sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

    Dia menjelaskan dalam UU ASN ditegaskan jika perwira tinggi Polri dapat ditugaskan di luar institusi Korps Bhayangkara. Untuk itu, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dari pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.

    Baca di sini

    3. Gibran tekankan pentingnya perkuat rantai pasok pangan di Indramayu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya memperkuat seluruh rantai pasok pangan, dimulai dari wilayah-wilayah strategis, seperti Indramayu, Jawa Barat.

    Hal itu dikatakannya saat meninjau aktivitas produksi Pabrik Beras CV Sandy Jaya di Desa Wirapanjunan, Blok Kungkung, Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Jumat.

    Baca di sini

    4. Komisi II DPR sebut usul kenaikan batas pensiun ASN harus punya dasar

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa usulan kenaikan batas masa pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan oleh KORPRI harus punya dasar yang jelas.

    Dia mengatakan bahwa dasar yang jelas tersebut harus menempuh proses riset. Menurut dia, masalah-masalah yang dialami ASN harus dicari tahu akar masalahnya untuk mengambil solusi.

    “Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu berdasarkan riset,” kata Zulfikar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Baca di sini

    5. Ketua KPU-Bawaslu RI pantau langsung persiapan PSU Pilkada Palopo

    Makassar (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memantau langsung persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang akan berlangsung Sabtu, 24 Mei 2025.

    “Kita semua berharap PSU berjalan aman dan kondusif. Siapa pun yang terpilih, itulah yang terbaik dari pilihan rakyat. Mari kita jaga Kota Palopo tetap kondusif,” kata Ketua Ketua KPU RI MochammadAfifuddin melalui siaran persnya diterima, di Makassar, Jumat.

    Baca di sini

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II DPR sebut usul kenaikan batas pensiun ASN harus punya dasar

    Komisi II DPR sebut usul kenaikan batas pensiun ASN harus punya dasar

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa usulan kenaikan batas masa pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan oleh KORPRI harus punya dasar yang jelas.

    Dia mengatakan bahwa dasar yang jelas tersebut harus menempuh proses riset. Menurut dia, masalah-masalah yang dialami ASN harus dicari tahu akar masalahnya untuk mengambil solusi.

    “Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu berdasarkan riset,” kata Zulfikar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, sejauh ini belum ada pembicaraan untuk memuat perubahan batas usia pensiun ASN dalam Rancangan Undang-Undang tentang ASN yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.

    Dia juga mengkritik adanya usulan tersebut karena akan berdampak juga terhadap regenerasi angkatan kerja yang lebih produktif. Jika ASN meminta perpanjangan masa pensiun, menurut dia, bagaimana nasib generasi muda dan anak cucu di masa depan.

    Terlebih lagi, dia mengatakan bahwa Indonesia akan menghadapi bonus demografi. Dengan banyaknya masyarakat usia produktif, menurut dia, mereka pun membutuhkan tujuan untuk bekerja.

    “Anak cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana? Kita tentu harus lebih peduli sama anak cucu kita,” kata dia.

    Adapun KORPRI telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.

    KORPRI mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR singgung formasi sempit respons usul ASN pensiun 70 tahun

    Baleg DPR singgung formasi sempit respons usul ASN pensiun 70 tahun

    perlu dilakukan kajian terkait hubungan antara usia dan produktivitas, bila alasan yang digunakan untuk memperpanjang usia pensiun ASN merupakan konsekuensi meningkatnya rata-rata usia produktif manusia di Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyinggung soal formasi kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) yang semakin sempit ketika merespons usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) agar batas pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 70 tahun.

    Dia memandang bahwa penambahan usia pensiun itu akan berdampak pada proses regenerasi di dalam tubuh birokrasi ASN di Tanah Air.

    “Situasi saat ini saja, dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti kebijakan terhadap tenaga honorer, sudah banyak ‘fresh graduate’ yang tidak bisa tertampung menjadi PNS karena formasi kebutuhannya sempit,” kata Doli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Dia lantas berkata, “Bayangkan kalau usia pensiunnya semakin lama, maka formasi kebutuhan untuk ASN baru pun pasti semakin kecil.”

    Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan perspektif lainnya yang perlu dijadikan pertimbangan ialah penambahan usia pensiun akan berkonsekuensi dengan penyediaan tambahan anggaran negara.

    Dia juga menilai perlu dilakukan kajian terkait hubungan antara usia dan produktivitas, bila alasan yang digunakan untuk memperpanjang usia pensiun ASN merupakan konsekuensi meningkatnya rata-rata usia produktif manusia di Indonesia.

    “Kita perlu mengkaji dan harus diikuti evaluasi secara keseluruhan ASN kita apakah selama ini setiap individu ASN benar-benar produktif dan berkinerja baik atau tidak,” ujarnya.

    Dia menambahkan perspektif lainnya yang perlu dijadikan pertimbangan ialah konsep pelayanan publik pada birokrasi pemerintah ke depan yang akan berkembang ke arah digitalisasi.

    “Yang minimal akan membutuhkan kapasitas kemampuan yang lebih spesifik dari ASN, kalau tidak bisa disebut akan mengurangi kebutuhan jumlah ‘man power’ dalam tubuh ASN kita,” tuturnya.

    Untuk itu, dia menekankan usulan Korpri agar batas pensiun ASN diperpanjang hingga usia 70 tahun harus dilakukan kajian secara mendalam terlebih dahulu sehingga mempunyai alasan yang tepat sebagai landasan.

    “Jadi masih sangat banyak hal yang perlu dikaji secara mendalam dan butuh besar sekali effort untuk mengantisipasi konsekuensi dari penambahan usia pensiun itu,” kata dia.

    Sebelumnya, Korpri telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.

    Korpri mengusulkan agar pejabat pimpinan tinggi atau JPT utama mencapai usia pensiun 65 tahun, JPT madya atau eselon I mencapai usia pensiun 63 tahun, JPT pratama atau setingkat eselon II mencapai usia pensiun 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, kemudian untuk jabatan fungsional utama 70 tahun.

    “Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR: Kenaikan bantuan parpol harus sesuai keuangan negara

    Anggota DPR: Kenaikan bantuan parpol harus sesuai keuangan negara

    “Efek domino dukungan negara terhadap partai politik cukup besar dalam meningkatkan kualitas demokrasi yang bertumpu di partai politik,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan usulan kenaikan dana bantuan partai politik parut dipertimbangkan, namun gagasan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

    “Tapi harus digarisbawahi, usulan tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara yang menyangkut agenda national interest kita,” ingat Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan usulan tersebut patut dipertimbangkan karena usulan tersebut berdasarkan kajian yang mendalam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Khozin kembali menegaskan usulan tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara, terlebih kebijakan efisiensi anggaran akan dilanjutkan di tahun anggaran 2026.

    Dia menyampaikan kenaikan bantuan partai politik dapat dilakukan melalui perubahan PP No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagai aturan turunan dari UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

    Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswi Al-Khozini, Jember ini, secara obyektif dukungan negara dalam bentuk kenaikan bantuan terhadap partai politik penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia di antaranya pendidikan politik bagi warga termasuk mendorong transparansi pengelolaan keuangan partai.

    “Efek domino dukungan negara terhadap partai politik cukup besar dalam meningkatkan kualitas demokrasi yang bertumpu di partai politik,” ujarnya.

    Anggota DPR dari Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menyebutkan Komisi II DPR telah mengusulkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) perubahan paket UU politik seperti UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

    “Bisa saja dasar hukum kenaikan bantuan partai politik diperkuat dalam bentuk revisi UU Partai Politik termasuk pengaturan mekanisme pelaporannya,” kata Khozin.

    Bantuan dana parpol dari pemerintah di tingkat pusat (DPR), per suara sah sebesar Rp1.000, sedangkan untuk partai politik di tingkat provinsi (DPRD Provinsi) sebesar Rp1.200 per suara sah, dan untuk partai politik di tingkat kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota) sebesar Rp1.500 per suara sah.

    Jika melihat negara lain, kata Khozin, yang paling banyak mendanai partai politik adalah Jerman, dengan 75 persen dana partai politik dibiayai oleh negara.

    Selain Jerman, beberapa negara lain yang juga mensubsidi partai politik dari anggaran negara antara lain Uzbekistan (100 persen), Austria dan Meksiko (lebih dari 50 persen), serta Inggris, Italia dan Australia (kurang dari 50 pesen.

    “Data empirik dan perbandingan dengan negara lain patut menjadi bahan kajian bersama atas usulan kenaikan bantuan partai politik,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II minta Kanwil-Kantah ATR/BPN optimalkan PNBP

    Komisi II minta Kanwil-Kantah ATR/BPN optimalkan PNBP

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI meminta agar seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk lebih mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Eselon I Kementerian ATR/BPN dan kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) seluruh provinsi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang membacakan butir kesimpulan rapat Itu mengatakan pengoptimalan PNBP oleh Kementerian ATR/BPN itu dapat dilakukan melalui penyelenggaraan layanan administrasi pertanahan.

    “Termasuk pendaftaran tanah, perpanjangan hak, pengukuran, pemetaan, dan penerbitan sertifikat dalam meningkatkan penerimaan negara yang seluruh prosesnya dibuka secara transparan demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

    Saat rapat berlangsung, Rifqi menuturkan bahwa sedianya banyak potensi yang dapat diandalkan untuk penerimaan negara dalam sektor pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN, tak hanya hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit.

    “Coba pak, petakan betul potensi penerimaan negara dari sektor pertanahan dengan betul-betul,” ucapnya.

    Ditemui usai rapat, dia mengatakan bahwa untuk dapat meningkatkan PNBP di sektor pertanahan maka Kementerian ATR/BPN harus dapat menertibkan HGU hingga hak guna bangunan (HGB) dari para pelaku usaha di Tanah Air.

    “Sekarang ini banyak sekali pebisnis nanam sawit, tapi enggak ngurus HGU. Banyak sekali pebisnis bikin pelabuhan, bikin gedung, bikin macem-macem tapi enggak ngurus HGB. Hal-hal ini akan kemudian kita dorong agar kementerian memiliki kewibawaan dan muruah,” kata Rifqi.

    Untuk itu, kesimpulan lainnya dalam rapat tersebut berbunyi, Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN RI beserta jajaran di bawahnya untuk dapat bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik dalam mengurus HGU atau Hak Pengelolaan dari Izin Perkebunan yang sudah diperolehnya.

    Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk membuat regulasi penyelesaian konflik permasalahan pertanahan yang bersinggungan dengan institusi negara.

    Selanjutnya, Komisi II DPR RI memerintahkan Kementerian ATR/BPN RI dan seluruh jajaran dibawahnya untuk meningkatkan performa kinerja serta kualitas pelayanan publik dalam urusan pertanahan secara transparan, profesional, cepat, murah dan efisien, serta memastikan seluruh pelayanan bebas dari pungutan liar sehingga upaya reforma agraria dapat berjalan secara berkeadilan.

    Berikutnya, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian ATR/BPN RI segera mempercepat digitalisasi data tata ruang serta penerapan program Satu Peta dan Satu Data Indonesia untuk memastikan tertib pengelolaan, penataan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang secara transparan, akurat, dan terintegrasi sehingga ke depan dapat meminimalkan tumpang tindih lahan, dan mendukung perencanaan pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II: ATR/BPN buat regulasi selesaikan konflik pertanahan negara

    Komisi II: ATR/BPN buat regulasi selesaikan konflik pertanahan negara

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuat regulasi penyelesaian konflik permasalahan pertanahan yang bersinggungan dengan institusi negara.

    Hal itu menjadi salah satu yang termuat dalam butir kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan Eselon I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) seluruh provinsi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang membacakan butir kesimpulan rapat juga mengatakan bahwa pihaknya meminta Kementerian ATR/BPN RI beserta jajaran di bawahnya untuk dapat bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik dalam mengurus hak guna usaha (HGU) atau hak pengelolaan dari izin perkebunan yang sudah diperolehnya.

    Saat rapat berlangsung, dia menyayangkan konflik pertanahan yang bersinggungan dengan rakyat kerap kali terjadi karena tanah yang diklaim milik institusi negara belum mengantongi HGU.

    “Sengketa tanah yang dimiliki oleh institusi negara, apakah itu TNI, Polri, kementerian/lembaga, BUMN, yang hanya dengan modal ‘klaim’ atas pencatatan aset negara, lalu kemudian kita sampai sekarang belum punya solusi untuk menerbitkan terhadap rakyat kita,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Sementara pada saat penetapannya pak, bisa jadi di situ ada sawah orang, ada desa orang, lalu masa kita Kementerian ATR/BPN dan Komisi II enggak bisa koreksi pak hanya karena ketiadaan norma dan undang-undang?”

    Ditemui usai rapat, Rifqi mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap sejumlah undang-undang terkait yang diperlukan dalam menyelesaikan konflik pertanahan milik institusi negara yang tumpang tindih.

    “Hari ini banyak terungkap misalnya persoalan bagaimana tumpang tindih lahan milik institusi negara, BUMN, dengan masyarakat yang selama ini tidak ada penyelesaian dan selalu menimbulkan konflik. Ini akan kita coba cari solusinya melalui revisi undang-undang,” kata dia.

    Pada rapat tersebut hadir 10 Kakanwil BPN dari sejumlah provinsi, sementara lainnya mengikuti rapat secara daring.

    Hadir pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi dan para direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II sarankan agar penerapan e-voting tetap sediakan formulir C1

    Komisi II sarankan agar penerapan e-voting tetap sediakan formulir C1

    Kalau e-voting, begitu sudah naik, enggak punya lagi data C1 untuk melakukan gugatan.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyarankan agar penerapan sistem pemilihan secara elektronik (e-voting) pada pemilu di Tanah Air tetap menyediakan formulir C1 yang dihitung secara manual sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan banding (cross-checking).

    “Jadi, sarannya ke depan, kita harus memiliki tetap secara manual untuk melakukan cross-checking,” kata Dede di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, formulir C1 tetap diperlukan sebagai bahan untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilu.

    “Kalau e-voting, begitu sudah naik, enggak punya lagi data C1 untuk melakukan gugatan. Nah, gugatan ini dibutuhkan secara fisik. Jadi, C1 masih tetap dibutuhkan. Nah, ini yang mungkin ke depan mesti kita pikirkan bersama,” ujarnya.

    Terkait dengan wacana penerapan e-voting pada pemilu selanjutnya di Tanah Air, Dede menilai hal itu mungkin untuk diterapkan di sejumlah kota-kota besar di Indonesia yang infrastruktur teknologi informasinya sudah memadai.

    “Untuk beberapa wilayah kita, sebut kayak Papua, NTT (Nusa Tenggara Timur), Kalimantan, termasuk Kaltara (Kalimantan Utara), atau di daerah-daerah lain yang infrastruktur IT-nya masih belum maksimal, ini akan bermasalah. Satu, yang mestinya data itu real time, bisa delay, dan delay ini yang menyebabkan bisa terjadi sesuatu,” tuturnya.

    Dede memandang perlu simulasi penerapan e-voting terlebih dahulu di sejumlah daerah yang infrastruktur teknologi informasinya telah mumpuni tersebut.

    “Saya katakan beberapa daerah jadi perlu exercise, menurut saya harus ada exercise dahulu di daerah yang memang infrastruktur IT-nya sudah bagus,” ucapnya.

    Hal itu, menurut Dede, perlu untuk mengevaluasi jalannya sistem keamanan data pada penerapan e-voting guna menutup celah kebocoran data yang kerap menjadi masalah dalam pemilu di Indonesia, sebagaimana saat penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh KPU RI pada Pemilu 2024.

    “Dari situ kita bisa evaluasi apakah masih terjadi kecurangan? Apakah itu bisa terdata dengan baik?” ucapnya.

    Simulasi itu, kata dia, juga diperlukan sebagai langkah awal untuk dapat merealisasikan penerapan e-voting pada pemilu di Indonesia.

    “E-voting ini sudah dijalankan di beberapa negara, termasuk India, dan itu butuh proses cukup lama 10 tahun untuk penyempurnaan,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II minta Kanwil-Kantah ATR/BPN optimalkan PNBP

    Komisi II rapat dengan Kakanwil BPN seluruh provinsi bahas pertanahan

    Tidak semua kebijakan salah. Oleh karena itu, di ruangan ini mari dipergunakan untuk sampaikan berbagai macam kebaikan dan kebenaran.

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) seluruh provinsi di Indonesia untuk membahas sejumlah agenda utama terkait dengan sektor pertanahan dan tata ruang.

    “Kami hari ini sengaja sekali lagi mengundang para kakanwil untuk mengetahui beberapa agenda utama yang menjadi perhatian Komisi II DPR RI di sektor pertanahan dan tata ruang,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan beberapa agenda utama tersebut, yakni evaluasi terkait dengan reforma agraria dan legalisasi, lalu konsolidasi kebijakan penataan ruang nasional.

    Ketiga, terkait dengan penanganan konflik dan sengketa pertanahan di beberapa tempat di Indonesia yang menjadi perhatian publik beberapa waktu belakangan.

    “Yang paling kita ingat kasus pagar laut, yang ternyata bukan hanya di tiga titik, bukan hanya di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, tetapi kebijakan serupa juga ada di beberapa tempat lain di Indonesia,” ujarnya.

    Wakil rakyat ini lantas berkata, “Tidak semua kebijakan salah. Oleh karena itu, di ruangan ini mari dipergunakan untuk sampaikan berbagai macam kebaikan dan kebenaran terkait dengan hal tersebut.”

    Agenda keempat, lanjut dia, adalah bagaimana reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan pertanahan yang ada di kantor wilayah BPN di daerah-daerah di Tanah Air.

    Terakhir, dia mengatakan bahwa pihaknya hendak membahas ihwal tata kelola Kementerian ATR/BPN sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat sejumlah temuan potensi kecurangan (fraud).

    Pada tahun 2024, kata dia, BPK mengindikasikan ada beberapa potensi fraud di kemandirian ATR/BPN.

    “Kalau ini nanti tidak segera dibenahi, saya khawatir laporannya tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, wajar tanpa pengecualian. Hal-hal itulah yang akan kami bahas pada kesempatan pagi hari ini,” kata Rifqinizamy.

    Pada kesempatan tersebut hadir di ruangan tersebut 10 kakanwil BPN dari sejumlah provinsi, sementara lainnya mengikuti rapat secara daring.

    Hadir pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi dan para direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR: Kenaikan bantuan parpol harus sesuai keuangan negara

    DPR dan Kemendagri siapkan badan regulator BUMD

    Saat ini Komisi II DPR RI dan Pemerintah sedang menyiapkan kajian berupa naskah akademik tentang keberadaan Badan Regulator BUMD.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan bahwa saat ini DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok rencana pembentukan Badan Regulator BUMD yang dapat menambah kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).

    “Saat ini Komisi II DPR RI dan Pemerintah sedang menyiapkan kajian berupa naskah akademik tentang keberadaan Badan Regulator BUMD. Output-nya bisa saja perubahan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan pembentukan permendagri sebagai dasar tata kelola BUMD,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Anggota DPR RI dari Dapil Jatim IV ini mengemukakan bahwa badan baru yang khusus mengurus BUMD di Indonesia akan berada di bawah struktur Kemendagri dengan jabatan setara eselon I dengan fokus untuk membereskan tata kelola BUMD di Indonesia.

    Menurut data BPS pada tahun 2023, terdapat 1.073 BUMD dengan total aset sekitar Rp1.459 triliun, total penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp230 triliun atau hanya di kisaran 3—5 persen kontribusi terhadap PAD.

    “Disparitasnya cukup tinggi,” kata Khozin.

    Wakil rakyat ini menyebutkan pemicu BUMD merugi cukup beragam, di antaranya soal tumpang tindih regulasi, persoalan aturan hukum yang berlaku, BUMD tidak operasional, akuntabilitas minim, serta intervensi politik.

    “Bisa dibayangkan, ada sekitar 100 BUMD yang tidak beroperasi atau merugi, tetapi tidak ada mekanisme secara formal tentang bagaimana membubarkan BUMD,” ujarnya.

    Secara teoritis akademik, kata dia, harus diterapkan prinsip good corporate governance (GCG) yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness.

    “BUMN dibina Kementerian BUMN, BUMD tidak memiliki satu lembaga pembina tunggal di tingkat pusat. Adanya disparitas kapasitas SDM antardaerah, rendahnya inovasi, ketiadaan evaluasi, dan laporan yang terstandardisasi,” katanya.

    Dengan pembentukan badan baru melalui ketersediaan regulasi BUMD, Khozin berharap dapat berkontribusi dalam pembangunan dengan meningkatkan kontribusi BUMD bagi PAD di daerah.

    “Upaya ini dapat menjawab persoalan defisit APBD di daerah-daerah,” harap wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur ini.

    Saat ini Komisi II DPR RI dan Kemendagri tengah membahas naskah akademik mengenai Badan Regulator BUMD dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis sebagai dasar penataan BUMD di daerah.

    Selain itu, Komisi II mengundang sejumlah kepala daerah untuk menyampaikan kinerja BUMD sekaligus menggelar kunjungan spesifik di sejumlah daerah untuk mengetahui secara riil kinerja BUMD di daerah-daerah.

    Saat ini Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan KemenPAN RB terkait dengan penyiapan struktur, organisasi, dan tata kelola (SOTK) baru.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025