Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Profil Ahmad Irawan, Anggota DPR Komisi II Soroti Peran MK pada Pemilu

    Profil Ahmad Irawan, Anggota DPR Komisi II Soroti Peran MK pada Pemilu

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahmad Irawan menjadi salah satu wajah baru di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024–2029. Mewakili daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur V (Malang Raya) dari Fraksi Partai Golkar, ia aktif di Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg).

    Sebagai politisi muda berlatar belakang hukum, Ahmad Irawan vokal dalam isu reformasi birokrasi, aparatur negara, dan kepemiluan. Bagaimana sosok anggota DPR Ahmad Irawan? Berikut ini profil dan perjalanan kariernya.

    Profil Anggota DPR Ahmad Irawan

    Ahmad Irawan memiliki fondasi pendidikan hukum yang kuat. Ia lulus dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), salah satu perguruan tinggi ternama di Jawa Timur.

    Untuk memperdalam keahliannya, ia melanjutkan studi di program magister ilmu hukum Universitas Indonesia (UI), dengan fokus pada hukum tata negara dan administrasi publik. Pendidikan ini memperkuat kemampuannya dalam merumuskan kebijakan dan undang-undang.

    Sebelum terjun ke dunia politik, Ahmad Irawan dikenal sebagai pengacara profesional. Ia menjabat sebagai managing partner di kantor hukum Ahmad Irawan & Associates, menangani berbagai perkara strategis. Pengalaman ini membentuk sudut pandang kritisnya dalam mengawasi kebijakan pemerintah dan merumuskan regulasi yang berpihak pada rakyat.

    Kiprah di Komisi II dan Badan Legislasi

    Di Komisi II DPR, Ahmad Irawan aktif menyuarakan penguatan partai politik dan transparansi pembiayaan. Ia juga menyoroti peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga integritas pemilu, merujuk putusan diskualifikasi menyeluruh di Pilkada Barito Utara sebagai terobosan demokrasi. Sebagai anggota Baleg, dia mendorong penyusunan undang-undang yang partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat.

    Ahmad Irawan juga dikenal sebagai figur muda yang menjunjung integritas, transparansi, dan pelayanan publik berbasis keadilan hukum. Dedikasinya dalam memperjuangkan reformasi birokrasi dan kepemiluan menjadikannya sosok yang diperhitungkan di parlemen.

    Anggota DPR Ahmad Irawan membawa warna baru di DPR dengan latar belakang hukum dan pengalaman profesionalnya. Aktif di Komisi II dan Baleg, dia fokus pada reformasi birokrasi, transparansi pemilu, dan undang-undang yang berpihak pada rakyat.

  • Profil Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR RI Periode 2024-2029

    Profil Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR RI Periode 2024-2029

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahmad Doli Kurnia adalah salah satu tokoh sentral di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, reformasi birokrasi, pengelolaan tanah, serta pelaksanaan pemilu.

    Sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029, Ahmad Doli Kurnia dikenal sebagai figur yang konsisten memperjuangkan pemilu adil dan peningkatan kualitas demokrasi.

    Profil Ahmad Doli Kurnia

    Lahir di Medan pada 26 Juli 1971, Ahmad Doli Kurnia adalah putra dari pasangan H Zainuddin Tandjung dan Hj Nurhafni Tambunan. Ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung pada program studi matematika FMIPA dan lulus pada 1996. 

    Gelar magister ia raih dari program studi pembangunan di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 2000. Ia kemudian melanjutkan pendidikan doktoral di fisip Unpad dan meraih gelar doktor ilmu politik pada 2018.

    Aktif dalam organisasi sejak muda, Ahmad Doli Kurnia pernah tergabung dalam himpunan mahasiswa islam (HMI) dan ikatan cendekiawan muslim Indonesia (ICMI). Pengalaman ini memperkuat kepemimpinan dan komitmennya terhadap perubahan sosial.

    Peran di Komisi II DPR RI

    Sebagai anggota Komisi II, Ahmad Doli Kurnia memegang tanggung jawab besar dalam merancang dan mengawasi kebijakan seputar urusan pemerintahan. 

    Ia aktif mendorong reformasi birokrasi, penguatan kapasitas aparatur negara, serta menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur dan transparan. Bagi Doli, demokrasi yang sehat tidak bisa lepas dari proses pemilihan umum yang kredibel.

    Di Senayan, ia terlibat dalam pembentukan undang-undang yang berkaitan dengan desentralisasi dan transparansi pemerintahan. Kiprahnya menunjukkan dedikasi tinggi terhadap akuntabilitas publik dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan.

    Di luar aktivitas formal DPR, Ahmad Doli Kurnia kerap melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah. Tujuannya jelas, yakni mendengar langsung suara rakyat dan memastikan kebijakan pusat relevan dengan kebutuhan lokal. Pendekatan ini mencerminkan representasi politik yang autentik dan bertanggung jawab.

  • Sempat Tertahan Moratorium, Wacana Provinsi Cirebon Kembali Muncul

    Sempat Tertahan Moratorium, Wacana Provinsi Cirebon Kembali Muncul

    Namun, kata dia, sejauh ini P3C masih terus melakukan koordinasi, baik dengan Komisi II maupun dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Ia mengatakan, P3C juga akan mulai menjalin komunikasi dengan pemerintah baru di wilayah Cirebon Raya.

    “Banyak sekali gedung-gedung yang kemudian tidak terpakai kan bisa untuk sementara bisa jadi fasilitas, kaya gedung negara krucuk, ada gedung wanita terus korpri,” ujarnya.

    Ia mengatakan, pada perjalanannya, rencana pembentukan provinsi Cirebon Raya ini cukup panjang. Namun, kata dia, pada prosesnya beberapa daerah sudah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan siap bergabung dan menyatu dalam provinsi baru Cirebon Raya.

    Ia menyebutkan, P3C sudah mengantongi SK rekomendasi wali kota dan bupati di Kuningan, Majalengka, Indramayu dan Cirebon sendiri. Jazuli mengatakan, rekomendasi tersebut menjadi salah satu syarat berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014.

    “Kalau Kabupaten Kuningan legislatifnya sudah tinggal Bupati nya. Undang-undang 23 tahun 2014 itu syarat nya dan rekomendasi yang kami dapat itu dari DPRD Kota Kabupaten se Cirebon Raya. Kami juga pengajuan ke Komisi II DPR RI hingga Mendagri hanya terbentur moratorium dan anggaran jadi tidak diproses. Sekarang kami akan daftar lagi ke Kemendagri,” ujar Jazuli.

    P3C meyakni hingga saat ini rekomendasi dan SK yang didapat sebagai syarat pembentukan provinsi baru tidak berubah. Ia mengklaim, hingga saat ini SK mengenai provinsi Cirebon Raya masih berlaku.

    Ia mengatakan, keinginan membentuk Provinsi Cirebon diharapkan bisa mandiri dan sejahtera. Selain itu, memudahkan pelayanan hingga aktivitas yang lebih terjangkau khususnya warga Ciayumajakuning.

    “Apalagi Jawa Barat itu terlalu luas, kita tidak anti pemerintahan segala macam, artinya justru ikhtiar kita ingin Cirebon menjadi provinsi adalah untuk bisa mempercepat aksesbilitas dan layanan terhadap masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, ia menyebutkan daerah yang masuk provinsi Cirebon hingga saat ini sudah memiliki jumlah penduduk hampir 7 juta jiwa berdasarkan data BPS tahun 2023.

    “Kita bicara hulu ke hilir ada laut, pegunungan, kita juga memiliki kekayaan itu. Terus kemudian kebudayaan yang sangat luhur di Cirebon masih lestari begitu juga kebudayaan yang modern semua warisan budaya di Cirebon Raya masih terjaga,” ujarnya.

  • Anggota Komisi II DPR: Pensiun ASN 70 tahun ganggu sistem meritokrasi

    Anggota Komisi II DPR: Pensiun ASN 70 tahun ganggu sistem meritokrasi

    dampak negatif dari usia pensiun 70 tahun terkait masa lanjut usia (lansia) dengan penurunan produktivitas secara pasti. Selain itu, jika usia pensiun semakin tua, maka antrean generasi muda berkontribusi bagi negeri ini pun semakin jauh. Juga, biaya

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menilai perpanjangan masa pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun akan mengganggu sistem meritokrasi yang diciptakan untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul.

    Indrajaya menegaskan harus ada kajian komprehensif yang melibatkan semua pemangku kepentingan, karena latar belakang ASN yang beragam dan setiap bidang memiliki spesifikasi kerja masing-masing.

    “Libatkan semua kepala daerah karena kebutuhan setiap daerah berbeda-beda. Perpanjangan usia pensiun sudah pasti ada dampak negatif, terutama gangguan pada sistem meritokrasi untuk memperoleh SDM yang unggul dari sisi kemampuan fisik, kreativitas, dan produktifitas,” kata Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Indrajaya menyampaikan pihaknya secara serius akan merespons wacana perpanjangan masa pensiun ASN tersebut, karena itu Komisi yang membidangi masalah pemerintahan dan kepegawaian itu berencana mengadakan rapat untuk membahas isu tersebut.

    Legislator asal Dapil Papua Selatan itu menyebutkan dampak negatif dari usia pensiun 70 tahun terkait masa lanjut usia (lansia) yang dapat mengalami penurunan produktivitas secara pasti.

    “Bertambahnya usia manusia juga pasti akan menurunkan kemampuan fisik dan mental, yang pasti menurunkan produktivitas dan kualitas pekerjaan,” ujarnya.

    Dia mengatakan, jika usia pensiun semakin tua, maka antrean atau peluang generasi muda berkontribusi bagi negeri ini pun semakin jauh.

    Selain itu, biaya kesehatan bagi lansia jelas akan lebih tinggi. Hal itu menurutnya bukan diskriminasi kepada orang tua, karena orang tua pasti memiliki lebih banyak keteladanan, keterampilan, ketelatenan. Masa pensiun seharusnya memberikan kesempatan bagi orang tua untuk menikmati jasa-jasa atas kinerjanya

    Dalam filosofi Jawa, usia 70 memiliki makna yang penting, yaitu sebagai usia yang menandai seseorang telah memasuki masa keemasan atau “wewayah”. Di usia ini, orang Jawa diyakini telah mencapai kebijaksanaan, pengalaman, dan kesabaran yang mendalam.

    Yang perlu dikaji mendalam, lanjut Indrajaya, masa pensiun selain menambah antrean panjang bagi generasi muda untuk berkarir, juga pembengkakan anggaran yang akan luar biasa.

    “Tentu akan sangat tidak adil bila perpanjangan usia ini akan mengurangi kuota penerimaan ASN atau pejabat negara dalam tiap tahun,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Legislator Soroti Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun: Jangan Tergesa-gesa

    Legislator Soroti Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun: Jangan Tergesa-gesa

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Rahmat Saleh menyoroti usulan perpanjangan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. Rahmat mewanti-wanti pemerintah melakukan kajian akademik dan uji dampak kebijakan secara menyuruh mengenai usulan tersebut.

    Rahmat menilai kecenderungan masyarakat menjadi ASN terus meningkat. Rahmat mengatakan saat ini terdapat persoalan regenerasi bagi ASN di bidang tertentu lantaran menyangkut kompetensi dan kualifikasi.

    “Bila melihat tren, pelamar CPNS terus mengalami peningkatan. Kalau berbicara kualifikasi regenerasi, harus dapat dipastikan apakan perpanjangan usia ASN ini memang sebuah kebutuhan di semua sektor profesi melibatkan ASN atau tidak. Jangan sampai pemerintah mengambil keputusan dengan tergesa-gesa akhirnya memunculkan efek domino yang cenderung negatif,” kata Rahmat Saleh kepada wartawan, Selasa (27/05/2025).

    “Karenanya penting bagi pemerintah melakukan kajian akademik dan uji dampak kebijakan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, bukan hanya pakar, tapi juga pemangku kepentingan daerah, serta asosiasi profesi,” lanjutnya.

    Diketahui, berdasarkan data KemenPAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelamar CPNS mengalami tren peningkatan signifikan. Menurut Rahmat, pada 2024 dari 250.407 formasi CPNS, jumlah pelamar mencapai lebih dari 3,9 juta orang, sedangkan pada 2018 hanya mencapai 3,7 juta.

    Menurutnya, perpanjangan usia pensiun ASN dikhawatirkan akan menghambat proses regenerasi. Rahmat mengatakan bila ASN senior mencapai 70 tahun, maka peluang ASN muda naik ke jenjang lebih tinggi akan tertutup.

    Lebih lanjut, Rahmat mengatakan kebijakan ini akan berpotensi meningkatkan beban belanja negara. Khususnya, kata dia, untuk gaji dan tunjangan ASN yang diperpanjang masa kerjanya.

    “Dalam situasi APBN yang terbatas dan prioritas pembangunan yang luas, kebijakan ini harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Jangan sampai reformasi birokrasi yang seharusnya menekankan efisiensi justru menjadi beban baru bagi keuangan publik,” jelasnya.

    “Rekomendasi pertama yaitu perpanjangan usia pensiun dilakukan secara terbatas untuk jabatan-jabatan fungsional tertentu yang memang kekurangan SDM berkualitas. Sedangkan rekomendasi kedua, seleksi berbasis kompetensi dan evaluasi kinerja harus menjadi dasar utama dalam mempertimbangkan perpanjangan masa kerja individu ASN,” paparnya.

    “Rekomendasi ketiga, sistem promosi dan regenerasi ASN muda perlu diperkuat untuk menjamin kesinambungan dan pembaruan birokrasi. Sementara rekomendasi keempat, skema perpanjangan bersyarat dan opsional dapat dikembangkan, dengan memperhatikan kesiapan mental, fisik, dan kompetensi ASN yang bersangkutan,” imbuh dia.

    (amw/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Reformasi Sistem Lebih Urgen Dibanding Usul ASN Pensiun 70 Tahun

    Reformasi Sistem Lebih Urgen Dibanding Usul ASN Pensiun 70 Tahun

    Jakarta

    Muncul usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Irawan menilai lebih baik yang dipersiapkan konsep pensiun ASN dibandikan batas usia pensiunnya.

    “Menurut saya, lebih baik kita menyiapkan konsep dan sistem pensiun ASN dibanding memperpanjang usia pensiun ASN. Saat ini design pensiun ASN tidak cukup memadai memberikan perlindungan hari tua bagi ASN. Nilai manfaat pensiun yang diterima ASN relatif sangat rendah dibandingkan dengan penghasilan aktif saat bekerja,” kata Irawan kepada wartawan, rabu (26/5/2025).

    Menurutnya, reformasi terhadap sistem pensiun ASN lebih mendesak. Dia menilai hal itu lebih relevan daripada mengubah batas usia pensiun ASN.

    “Reformasi sistem pensiun bagi ASN lebih urgen dan relevan untuk dilakukan daripada perpanjangan usia pensiun. Kalau survei BPS kan, usia harapan hidup penduduk Indonesia 72 tahun, kalau pensiunnya 70 tahun, kapan mereka sama anak dan cucunya istirahat menikmati hari tua,” ujarnya.

    Lebih lanjut Irawan mengatakan usulan tersebut perlu dikaji. Sebab ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, baik mengenai karir ASN hingga anggaran jika usia pensiun diperpanjang.

    “Data kepegawaian, manajemen ASN, usia rekrutmen, jenjang karir dan kepangkatan dan peningkatan kompetensi belum rapi kalau Korpri membandingkan dengan kenaikan usia pensiun TNI-Polri,” ucapnya.

    Korpri diketahui mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN. Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

    Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya juga bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.

    (dek/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • DPR: Usul perpanjangan usia pensiun ASN harus dikaji dengan matang

    DPR: Usul perpanjangan usia pensiun ASN harus dikaji dengan matang

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN) harus dikaji dengan matang karena akan berpengaruh pada anggaran negara.

    “Usulan ini akan berdampak pada keuangan negara. Termasuk dikaji dari sisi dampak penerapan perpanjangan usia ASN bagi produktivitas kerja,” kata Khozin dalam siaran pers resminya yang diterima Antara, Senin.

    Menurut Khozin, faktor kemampuan ekonomi negara harus menjadi pertimbangan karena pemerintah harus menyiapkan anggaran lebih besar untuk membayar gaji dan beberapa tunjangan fasilitas ASN.

    Selain karena kekuatan ekonomi, perpanjangan BUP ini juga akan berpengaruh pada perputaran regenerasi ASN dalam sebuah instansi.

    Terlebih BUP yang diusulkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) cukup besar yakni eselon III dan IV menjadi 60 tahun, eselon II menjadi 62 tahun, dan jabatan fungsional utama menjadi 70.

    Kondisi ini, lanjut Khozin, juga akan membuat ASN Indonesia memiliki usia pensiun tertua jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

    Khozin membandingkan usia pensiun ASN dengan negara-negara lain yang paling tinggi di angka 67 tahun seperti di Australia, Denmark, Yunani, Islandia, Italia, dan Belanda.

    “Jika skenario masa pensiun ASN hingga 70 tahun, maka Indonesia menjadi negara paling tua usia pensiun ASN. Ini harus dikaji secara matang,” jelas Khozin.

    Terlepas dari itu, Khozin tetap mengapresiasi Korpri dalam menggunakan haknya menyampaikan usulan perpanjangan masa pensiun ASN.

    “Sebagai aspirasi silakan saja. Apalagi yang usul dari para pemangku kepentingan Korpri. Usulan ini harus didiskusikan dan dikaji secara matang dari pelbagai perspektif,” ujar Khozin.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemberdayaan partai: Banpol atau DOP

    Pemberdayaan partai: Banpol atau DOP

    Penggunaan istilah Dana Banpol harus diganti dengan DOP (Dana Operasional Partai).

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyuarakan ide kenaikan dana bantuan politik (banpol) bagi partai politik demi mencegah praktik korupsi, karena partai harus menyiapkan modal besar menghadapi pemilu.

    Ide ini menuai kontroversi. Pihak yang kontra tentu saja beranggapan berapa pun nominal yang diberikan oleh pemerintah, korupsi oleh pengurus atau kader parpol jalan terus. Keraguan ini bukan tanpa alasan.

    Kebijakan kenaikan gaji hakim menjadi contoh nyata. Lihat saja kasus suap dalam perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tanur, dimana istri terdakwa menyuap hakim dengan nilai Rp4,67 miliar. Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi tidak cukup diberantas hanya dengan menaikkan gaji.

    Pihak yang pro, sebaliknya, menilai bahwa bisa saja kenaikan dana ini menjadi formula baru untuk mengatasi korupsi yang sudah membudaya di negeri ini.

    Kontroversi ini semakin mengemuka setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat bersama Komisi II DPR RI menyatakan bahwa dana bantuan politik seharusnya dinaikkan secara signifikan, bahkan mencapai Rp1 triliun per tahun untuk partai besar.

    Memberantas korupsi memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Jika mental dan integritas tidak dibenahi, seberapa besar pun gaji yang diterima, praktik korupsi tetap akan terjadi.

    Perlu ada komitmen kuat dan menyeluruh dari setiap individu dan institusi. Oleh karena itu, inisiatif Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi harus dilaksanakan secara menyeluruh, dari tingkat pusat hingga akar rumput, dengan semangat kolaboratif dan konsisten.

    Halaman berikut: Pemberdayaan parpol

    Copyright © ANTARA 2025

  • Taufan Pawe: Perempuan Golkar adalah Lokomotif Kemenangan Partai

    Taufan Pawe: Perempuan Golkar adalah Lokomotif Kemenangan Partai

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Sulsel memperingati ulang tahunnya yang ke-23, Minggu (25/5/2025).

    Peringatan ini dikemas dalam acara tasyakuran yang berlangsung di Sekretariat DPD Partai Golkar Sulsel, mengusung tema “Perempuan Golkar Bergerak, Indonesia Maju”.

    Momentum ini menjadi bentuk nyata kontribusi KPPG dalam memperkuat peran strategis perempuan, baik dalam pembangunan nasional maupun konsolidasi internal partai.

    Sejumlah tokoh Partai Golkar turut hadir, di antaranya Ketua DPD Golkar Sulsel sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, Sekretaris DPD I Andi Marsuki Wadeng; Ketua AMPG Sulsel Rahman Pina, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel Lukman B. Kasi, Wakil Ketua Bapilu Lakama Wiyaka, dan Ketua KPPG Sulsel dr. Shalwa Mochtar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Perempuan.

    Selain kader dan pengurus, sejumlah anggota DPRD dari berbagai tingkatan serta perwakilan KPPG dari kabupaten/kota di Sulsel turut memeriahkan kegiatan.

    Kehadiran Majelis Taklim menambah nuansa religius dalam acara tersebut.

    Dokter Shalwa Mochtar menegaskan bahwa perempuan tidak sekadar pelengkap, melainkan pilar utama dalam menentukan arah perjuangan partai.

    “Mari kita, para kader perempuan Golkar, terus memperkuat konsolidasi internal. KPPG harus menjadi garda terdepan dalam mendukung kepemimpinan partai di Sulsel dan di tingkat nasional,” kata Dokter Shalwa.

    “Kami optimis, keterwakilan perempuan di legislatif akan terus meningkat sebagai hasil nyata dari kerja kolektif dan militansi kader KPPG,” tambahnya.

  • Politik sepekan, sarasehan aktivis reformasi hingga ijazah Jokowi

    Politik sepekan, sarasehan aktivis reformasi hingga ijazah Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik telah terjadi selama sepekan, dan berikut lima berita pilihan untuk Anda baca pada pagi ini, yakni mulai dari aktivis lintas generasi menggelar sarasehan memperingati 27 tahun reformasi 1998 hingga Komisi Informasi Pusat menyebut mantan Presiden RI Jokowi tidak wajib membuktikan keaslian ijazah.

    Aktivis lintas generasi gelar sarasehan peringati 27 Tahun Reformasi

    Aktivis lintas generasi menggelar sarasehan memperingati 27 Tahun Reformasi 1998 dengan tema Dari Demokrasi Politik Menuju Transformasi Demokrasi Ekonomi di Jakarta, Rabu (21/5).

    Selengkapnya baca di sini.

    Pemprov PBD telusuri aktivitas tambang diduga rusak lingkungan Raja Ampat

    Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) segera menindaklanjuti informasi tentang aktivitas tambang yang diduga telah merusak dan mencemari lingkungan alam di Kabupaten Raja Ampat.

    Selengkapnya baca di sini.

    KI sebut Jokowi tidak berkewajiban membuktikan keaslian ijazah

    Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Rospita Vici Paulyn menyebut mantan Presiden RI Joko Widodo tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan keaslian ijazahnya sebagai perseorangan.

    Selengkapnya baca di sini.

    Ketua Bawaslu: PSU Pilkada Kota Palopo all clear

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.

    Selengkapnya baca di sini.

    Komisi II DPR dalami usulan kenaikan batas pensiun ASN hingga 70 tahun

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan bahwa komisinya akan mendalami usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait batas pensiun aparatur sipil negara untuk diperpanjang hingga usia 70 tahun.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025