Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Legislator: Pemda rapat di hotel harus ada pedomannya

    Legislator: Pemda rapat di hotel harus ada pedomannya

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    Legislator: Pemda rapat di hotel harus ada pedomannya
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 09 Juni 2025 – 16:11 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau bagi daerah untuk menggelar kegiatan di hotel dan restoran. Relaksasi efisiensi anggaran bagi Pemda ini dimaksudkan untuk mendukung keberlangsungan hotel dan restoran. Namun, DPR mengingatkan agar kebutuhan paramater jelas soal relaksasi ini.

    Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mendukung kebijakan relaksasi atas efisiensi anggaran yang berlaku di Pemerintahan Daerah (Pemda) khususnya dalam penggunaan hotel dan restoran. “Secara prinsip setuju atas relaksasi efisiensi anggaran tersebut. Industri perhotelan harus didukung oleh pemerintah. Namun, harus ada paramater yang jelas sebagai panduan bagi Pemda,” ingat Khozin di sela-sela kegiatan reses di  Jember, Jawa Timur, Minggu (08/06).

    Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV (Jember – Lumajang) ini mengatakan panduan yang jelas bagi Pemda  dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri. “Pada 23 Februari 2025 lalu, Mendagri menerbitkan SE  Nomor 900/833/SJ sebagai tindaklanjut dari Inpres No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Idealnya, menteri menerbitkan SE baru sebagai perubahan atas SE sebelumnya,” ingat Khozin. 

    Surat Edaran baru tersebut, menurut Khozin penting bagi Pemda sebagai pedoman dalam pelaksanaan relaksasi anggaran di lingkungan Pemda khususnya terkait penggunaan anggaran yang bersifat seremonial, kajian, seminar. Menurut dia, di Inpres dan SE sebelumnya secara konkret menyebutkan tentang pembatasan belanja kegiatan yang bersifat seremonial.

    “Harus ada pedoman baru, agar tidak terjadi kebingungan atau kebablasan. Spirit efisiensi dan relaksasi harus terukur,” ingat Khozin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono, Senin (9/6). 

    Dia mengingatkan ke depan, Kemendagri dalam membuat kebijakan harus dilakukan kajian secara matang agar setiap kebijakan dapat terukur dan memberi manfaat bagi publik khususnya bagi masyarakat daerah. “Ke depan dalam setiap menerbitkan kebijakan harus ada kajian yang matang dan terukur. Jangan ada kesan plin plan,” ingat Khozin. 

    Anggota DPR dapil Jatim IV (Jember-Lumajang) ini tidak menampik soal industri perhotelan yang terdampak langsung atas kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah. Namun, kata dia, daerah-daerah yang obyek wisatanya optimal, industri perhotelan tak banyak terdampak atas kebijakan efisiensi anggaran ini.

    “Di sini pentingnya Pemda untuk mengeksplorasi obyek wisata dan potensi daerahnya, karena efek dominonya dirasakan oleh sektor lainnya seperti UMKM termasuk perhotelan,” tandas Khozin.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pemda Rapat di Hotel, Perlu Pedoman Agar Tak Kebabalasan

    Pemda Rapat di Hotel, Perlu Pedoman Agar Tak Kebabalasan

    Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Dalam Negeri mengizinkan bagi pemerintah daerah untuk menggelar kegiatan di hotel dan restoran. Relaksasi efisiensi anggaran bagi Pemda ini dimaksudkan untuk mendukung keberlangsungan hotel dan restoran.

    “Secara prinsip setuju atas relaksasi efisiensi anggaran tersebut. Industri perhotelan harus didukung oleh pemerintah. Namun, harus ada paramater yang jelas sebagai panduan bagi Pemda,” ujar Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin.

    Menurutnya, panduan yang jelas bagi Pemda dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri. Menurutnya, pada 23 Februari 2025 lalu, Mendagri menerbitkan SE Nomor 900/833/SJ sebagai tindaklanjut dari Inpres No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

    “Idealnya, menteri menerbitkan SE baru sebagai perubahan atas SE sebelumnya,” kata pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswi, Al-Khozini Jember ini.

    Dia menilai, surat Edaran baru tersebut penting bagi Pemda sebagai pedoman dalam pelaksanaan relaksasi anggaran di lingkungan Pemda khususnya terkait penggunaan anggaran yang bersifat seremonial, kajian, seminar. Menurut dia, di Inpres dan SE sebelumnya secara konkret menyebutkan tentang pembatasan belanja kegiatan yang bersifat seremonial.

    “Harus ada pedoman baru, agar tidak terjadi kebingungan atau kebablasan. Spirit efisiensi dan relaksasi harus terukur,” kata Khozin.

    Dia mengingatkan ke depan, Kemendagri dalam membuat kebijakan harus dilakukan kajian secara matang agar setiap kebijakan dapat terukur dan memberi manfaat bagi publik khususnya bagi masyarakat daerah. “Ke depan dalam setiap menerbitkan kebijakan harus ada kajian yang matang dan terukur. Jangan ada kesan plin plan,” tegas Anggota DPR dapil Jatim IV (Jember-Lumajang).

    Dia tidak menampik soal industri perhotelan yang terdampak langsung atas kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah. Namun, kata dia, daerah-daerah yang obyek wisatanya optimal, industri perhotelan tak banyak terdampak atas kebijakan efisiensi anggaran ini. “Di sini pentingnya Pemda untuk mengeksplorasi obyek wisata dan potensi daerahnya, karena efek dominonya dirasakan oleh sektor lainnya seperti UMKM termasuk perhotelan,” katanya. [hen/but]

  • Rapat pemda di hotel butuh pedoman agar tak kebablasan

    Rapat pemda di hotel butuh pedoman agar tak kebablasan

    Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (ANTARA/HO-DPR)

    Anggota DPR: Rapat pemda di hotel butuh pedoman agar tak kebablasan
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 07 Juni 2025 – 17:25 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan bahwa rapat-rapat yang digelar oleh pemerintah daerah (pemda) di hotel membutuhkan pedoman agar tak kebablasan, walaupun sudah diperbolehkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

    Relaksasi efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah dimaksudkan untuk mendukung keberlangsungan hotel dan restoran. Namun, dia mengingatkan bahwa parameter jelas dibutuhkan untuk relaksasi tersebut.

    “Secara prinsip setuju atas relaksasi efisiensi anggaran tersebut. Industri perhotelan harus didukung oleh pemerintah,” kata Khozin, Sabtu.

    Menurut dia, panduan yang jelas bagi Pemda dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri. Adapun pada 23 Februari 2025, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

    “Idealnya, menteri menerbitkan SE baru sebagai perubahan atas SE sebelumnya,” kata dia.

    Dia menilai bahwa surat edaran itu dibutuhkan bagi pemda sebagai pedoman dalam pelaksanaan relaksasi anggaran, khususnya terkait penggunaan anggaran yang bersifat seremonial, kajian, hingga seminar. Pasalnya, di Inpres dan SE sebelumnya, dijelaskan bahwa belanja kegiatan yang bersifat seremonial harus dibatasi.

    “Harus ada pedoman baru, agar tidak terjadi kebingungan atau kebablasan. Spirit efisiensi dan relaksasi harus terukur,” kata dia.

    Untuk itu, dia mengingatkan kepada Kementerian Dalam Negeri agar melakukan kajian secara matang sebelum mengeluarkan kebijakan agar hal yang dihasilkan dapat terukur dan memberi manfaat bagi publik.

    “Ke depan dalam setiap menerbitkan kebijakan harus ada kajian yang matang dan terukur. Jangan ada kesan plin-plan,” katanya.

    Sumber : Antara

  • PKS Dorong Pembentukan Pansus Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Juni 2025

    PKS Dorong Pembentukan Pansus Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya Nasional 7 Juni 2025

    PKS Dorong Pembentukan Pansus Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (
    PKS
    )
    Al Muzzammil Yusuf
    mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas
    revisi Undang-Undang
    Pemilu.
    Menurutnya, pembentukan pansus penting agar pembahasan berlangsung menyeluruh dan melibatkan berbagai elemen bangsa.
     “Saya berharap kalau Undang-undang dibahas, memang bisa, kalau kita ingin melibatkan orang terbaik, bagus diangkat di Pansus. Dan ketika diangkat di Pansus itu, semua komponen, semua pakar terlibat di dalamnya,” kata Muzzammil di Kantor DPTP PKS, Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2025).
    Ia menambahkan, pembentukan pansus memungkinkan seluruh fraksi dan para pakar pemilu dilibatkan sejak awal. Hal ini ebagaimana yang dilakukan dalam pembahasan UU Pemilu sebelumnya pada periode 2004, 2009, dan 2014.
    “Undang-undang (Pemilu) yang periode 2004, 2009, 2014 melibatkan semua fraksi dan melibatkan orang-orang terbaik,” imbuh anggota DPR empat periode ini.
    Muzzammil juga menekankan pentingnya tidak hanya terfokus pada isu ambang batas parlemen (
    parliamentary threshold
    ) atau ambang batas pencalonan presiden (
    presidential threshold
    ). Namun, kata dia, lebih luas pada upaya memperbaiki kualitas pemilu secara menyeluruh.
    “Saya tidak ingin bicara parsial, bagaimana parliamentary threshold, bagaimana presidential threshold, tentu putusan MK kita hormati,” ungkapnya.
    Ia juga menyampaikan harapan agar pembahasan RUU Pemilu tidak dilakukan menjelang masa pemilu.
    Hal ini agar tidak menimbulkan perdebatan pragmatis yang dapat mengganggu persiapan teknis penyelenggara pemilu.
    “Kalau Undang-undang Pemilu di ujung, itu perdebatan kita terlalu pragmatis. Kalau dari awal ini kita masih sangat jauh, dan persiapan KPU Bawaslu akan semakin baik,” sebut Muzzammil.
    Selain itu, Muzzammil mendorong agar revisi UU juga membahas bantuan keuangan partai politik. Menurutnya, belajar dari praktik terbaik di negara lain untuk mencegah korupsi dan memperkuat kelembagaan parpol.
    PKS, kata dia, mendukung pembahasan RUU Pemilu dan Parpol selesai tahun ini agar seluruh pihak bisa fokus pada tahapan pemilu berikutnya tanpa gangguan regulasi yang belum matang.
    “Mudah-mudahan segera memang PKS mendorong, agar pembahasan itu di tahun ini selesai. Sehingga tahun berikutnya kita sudah fokus,” pungkas dia.
    Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR rencananya akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2026.
    Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menjelaskan, pengembangan terkait poin-poin yang akan direvisi dalam UU Pemilu sudah dilakukan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan diskusi.
    “Kalau rancangan timeline yang ada di Komisi II, kalau tidak ada aral melintang, InsyaAllah di tahun 2026 itu sudah mulai dilakukan (
    revisi UU Pemilu
    ),” ujar Khozin di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (8/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR: Rapat pemda di hotel butuh pedoman agar tak kebablasan

    Anggota DPR: Rapat pemda di hotel butuh pedoman agar tak kebablasan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan bahwa rapat-rapat yang digelar oleh pemerintah daerah (pemda) di hotel membutuhkan pedoman agar tak kebablasan, walaupun sudah diperbolehkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

    Relaksasi efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah dimaksudkan untuk mendukung keberlangsungan hotel dan restoran. Namun, dia mengingatkan bahwa parameter jelas dibutuhkan untuk relaksasi tersebut.

    “Secara prinsip setuju atas relaksasi efisiensi anggaran tersebut. Industri perhotelan harus didukung oleh pemerintah,” kata Khozin, Sabtu.

    Menurut dia, panduan yang jelas bagi Pemda dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri. Adapun pada 23 Februari 2025, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

    “Idealnya, menteri menerbitkan SE baru sebagai perubahan atas SE sebelumnya,” kata dia.

    Dia menilai bahwa surat edaran itu dibutuhkan bagi pemda sebagai pedoman dalam pelaksanaan relaksasi anggaran, khususnya terkait penggunaan anggaran yang bersifat seremonial, kajian, hingga seminar. Pasalnya, di Inpres dan SE sebelumnya, dijelaskan bahwa belanja kegiatan yang bersifat seremonial harus dibatasi.

    “Harus ada pedoman baru, agar tidak terjadi kebingungan atau kebablasan. Spirit efisiensi dan relaksasi harus terukur,” kata dia.

    Untuk itu, dia mengingatkan kepada Kementerian Dalam Negeri agar melakukan kajian secara matang sebelum mengeluarkan kebijakan agar hal yang dihasilkan dapat terukur dan memberi manfaat bagi publik.

    “Ke depan dalam setiap menerbitkan kebijakan harus ada kajian yang matang dan terukur. Jangan ada kesan plin-plan,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU Pertanahan yang Pernah Ditunda dan Kini Dibahas Lagi

    RUU Pertanahan yang Pernah Ditunda dan Kini Dibahas Lagi

    JAKARTA – DPR memasukan RUU Pertanahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Padahal, RUU ini ditolak masyarakat dalam aksi #ReformasiDikorupsi, dan akhirnya ditunda pembahasannya oleh DPR periode 2014-2019.

    Karena sudah terlanjur dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas 2020, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta, pemerintah dan DPR membahas ini secara transparan agar tak dapat penolakan lagi dari masyarakat.

    “Harus transparan proses pembahasannya. Itu harus ditunjukkan dengan ketersediaan naskah akademik maupun draf RUU di web resmi DPR. Itu juga harus disosialisaikan ke publik,” ujar Lucius, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu, 20 November. Dia menambahkan, naskah akademik sangat penting sebagai acuan publik melakukan analisis terkait RUU tersebut. 

    Transparansi pembahasan RUU ini, sambungnya, juga penting dilakukan guna menghindari gejolak di masyarakat. Sebab, tidak hanya LSM yang mempunyai konsen pada masalah agraria, masyarakat adat juga perlu diikut sertakan dalam pembahasannya.

    “Dari proses pembahasannya saja yah, ada sejumlah RUU termasuk RUU pertanahan yang mendapatkan penolakan dari masyarakat. Saya kira itu pasti karena adanya perbedaan kepentingan antara DPR atau partai politik di satu sisi dan juga publik di sisi lain. Saya kira pemerintah dan DPR harus membuka lagi isu-isu krusial itu,” ucapnya.

    Komisi II DPR akan menggelar rapat internal untuk membahas RUU yang jadi tanggung jawabnya, RUU Pertanahan ini masuk dalam pembahasan mereka. Rapat internal ini segera digelar sebelum masa sidang DPR memasuki masa reses pada Desember. Selanjutnya, Komisi II DPR akan membentuk panitia kerja bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada masa sidang 2020 nanti untuk menindaklanjuti RUU ini.

    “Nanti di awal masa sidang berikutnya itu masuk tanggal 10 (Januari 2020), kita udah membentuk panja-panja termasuk panja RUU yang mau kita selesaikan dalam tahun pertama ini,” ujar Doli, usai rapat dengan Kementrian ATR/BPN, di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November.

    Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah bersama DPR akan membuka diskusi untuk membedah pasal-pasal kontroversial yang diprotes elemen masyarakat sipil belakangan ini.

    “Enggak, sebenernya bagi kita sih enggak ada masalah. Cuma kan yang kontroversial itu kita akan bicarakan. LSM keberatan, apa masalah mereka keberatan? Kita diskusi, akan ada dengar pendapat lagi. Mudah-mudahan dalam enam bulan pertama tahun 2020 beres,” kata Sofyan.

    Jokowi sempat minta tunda RUU Pertanahan

    Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR periode 2014-2019 lalu resmi menunda dan melakukan carry over pembahasan RUU Pertanahan di DPR periode 2019-2024. Penundaan dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    RUU Pertanahan merupakan salah satu rencana peraturan hukum yang sempat diprotes oleh kalangan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa alias demonstrasi pada Selasa, 24 September. Aksi itu menggunakan tema #ReformasiDikorupsi.

    RUU ini diprotes karena beberapa pasal dianggap tak sesuai dengan kewenangan negara dan dinilai hanya menguntungkan pemilik modal dan tidak sesuai semangat reformasi agraria.

    Ada sejumlah pasal karet dalam RUU tentang Pertanahan, di antaranya:

    1. Korban penggusuran yang melawan terancam pidana

    Pasal 91 dalam draft RUU tentang Pertanahan itu menyebut orang yang menghalangi petugas saat menggusur bisa dipidana. Begini bunyinya:

    “Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” bunyi pasal dalam draft yang diterima.

    2. Mereka yang melakukan pemufakatan jahat dalam sengketa tanah bisa dipidana

    Pasal 95 ini juga bisa mempidanakan aktivis organisasi agraria. Bunyi pasal 95 :

    “Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama yang melakukan dan/atau membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik Pertanahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah),” begitu bunyi pasal yang tertulis dalam draft.

    3. Masa kepemilikan HGU diperpanjang 90 tahun

    Pasal lain yang bermasalah adalah pasal 26. Pasal ini memberikan Hak Guna Usaha (HGU) sampai 90 tahun. Begini bunyi pasalnya:

    Pasal 26

    (1) Hak Guna Usaha diberikan dengan jangka waktu:

    a. untuk perorangan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan

    b. untuk badan hukum paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.

    (2) Dalam hal memenuhi ketentuan dan persyaratan, Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang satu kali, yaitu:

    a. untuk perorangan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan

    b. untuk badan hukum paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.

    (3) Badan Usaha Milik Negara dapat diberikan kekhususan dalam hal permohonan dan perpanjangan Hak Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha paling lama 20 (dua puluh) tahun.

    4. Nuansa Domein Verklaring zaman Belanda

    Draft RUU Pertanahan ini juga dianggap mengandung nilai Domein Verklaring zaman kolonial Belanda. Domein Verklaring merupakan asas di mana tanah menjadi milik negara ketika sang pemilik tanah tidak bisa membuktikkan bukti kepemilikkannya. Nuansa itu muncul dalam Pasal 36:

    Pasal 36

    (1) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b diberikan kepada:

    a. instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

    b. perwakilan negara asing dan lembaga internasional; atau

    c. badan keagamaan dan sosial.

    (2) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemegang hak dalam rangka pelayanan publik.

    (3) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilepaskan dan dialihkan dengan cara tukar bangun atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pakai dengan jangka waktu dan Hak Pakai selama digunakan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

  • Al Muzzammil Yusuf Terpilih Jadi Presiden PKS Gantikan Ahmad Syaikhu, Ini Profilnya

    Al Muzzammil Yusuf Terpilih Jadi Presiden PKS Gantikan Ahmad Syaikhu, Ini Profilnya

    GELORA.CO – Menyambut Pemilu 2029, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan rotasi kepimpinan secara besar-besaran.

    PKS sadar bahwa persaina di Pemilu 2029 akan berat, karena itu perlu penyegaran.

    Sebab pada Pemilu 2029, akan sangat banyak geerasi muda, karena itu PKS butuh pemimpin yang tahu apa keinginan anak muda.

    Setelah resmi menetapkan M Sohibul Iman sebagai Ketua Majelis Syuro, Selasa (3/6/2025), maka pada Rabu (4/6/2025), PKS mengangkat Dr Al Muzzammil Yusuf sebagai Presiden PKS.

    Al Muzzammil Yusuf terpilh lewat forum Majelis Syuro yang diikuti para senior PKS.

    Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, mengatakan proses pemilihan berlangsung damai dan demokratis.

    “Iya benar Majelis Syuro PKS sudah digelar dengan damai dan demokratis sejak kemarin (3 Juni) sampai tadi jelang zuhur (4 Juni 2025),” kata Hidayat dikutip dari Tribunnews.com.

    Sohibul Iman sebelumnya dikenal sebagai mantan Presiden PKS, mantan Wakil Ketua DPR RI, dan mantan Rektor Universitas Paramadina. 

    Sementara Muzzammil Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua DPP PKS bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

    Hidayat menyebut informasi lengkap mengenai struktur kepengurusan dan hasil Majelis Syuro akan disampaikan langsung oleh DPP PKS dalam konferensi pers.

    “Untuk detilnya saya kira DPP PKS akan segera konferensi pers,” pungkasnya.

    Profil Al Muzzammil Yusuf

    Dikutip dari situs Fraksi PKS, Dr. H. Al Muzzammil Yusuf, M.Si. lahir di Tanjung Karang, Lampung pada 6 Juni 1965.

    Ia menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) melalui Daerah Pemilihan Lampung I.

    Dapil tersebut meliputi Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.

    Keluarga

    Al Muzzammil menikah dengan Nurul Hidayati K Ubaya, S.S., MBA.

    Keduanya kemudian dikaruniai dua anak perempuan dan satu anak laki-laki.

    Al Muzzammil dan Nurul Hidayati juga sudah memiliki tiga cucu.

    Riwayat Pekerjaan

    Ia telah menjabat sebagai anggota DPR dan MPR RI selama tiga periode sejak 2004.

    Al Muzzammil juga sempat menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada periode 2005-2007 dan 2012-2014.

    – Anggota DPR/MPR RI 4 Periode (2004-2009; 2009-2014; 2014-2019; 2019-2024, 2024-2029).

    – Wakil Ketua Komisi III DPR RI (2005–2007) dan ( 2012-2014)

    – Wakil Ketua Baleg DPR RI (2007– 2009)

    – Wakil Ketua Komisi II DPR (2015–2017)

    – Wakil Ketua FPKS MPR RI (2014–2019)(2019-2024)

    – Tim Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Sejak 2004

    – Anggota Komisi I DPR RI (2019-2024)

    – Anggota Komisi XIII DPR RI (2024-sekarang)

    Riwayat Pendidikan

    Ia memperoleh gelar sarjana di Universitas jurusan Ilmu Politik.

    Kemudian melanjutkan pendidikan magister dan doktor di Universitas Sahid di jurusan Ilmu Komunikasi Politik.

    Selain itu, Al Muzzammil juga sempat memperoleh pendidikan bahasa Arab di Kairo, Mesir selama satu tahun.

    Kemudian mempelajari bahasa Inggris di Sydney, Australia selamat satu tahun.

    – S1 : Ilmu Politik, Universitas Indonesia

    – S2 : Ilmu Komunikasi Politik, Universitas Sahid

    – S3 : Ilmu Komunikasi Politik, Universitas Sahid

    – International Relation, (Second Certificate), CAS- Islamabad, Pakistan.

    – Pendidikan Bahasa Inggris di Sydney – Australia (1 Tahun)

    – Pendidikan Bahasa Arab di Kairo – Mesir (1 Tahun)

    Riwayat Organisasi

    Pria berusia 58 tahun itu pernah menjabat sebagai Wakil Presiden DPP PKS periode 2004. Selain itu, ia juga pernah berkecimpung di sepak bola usia muda.

    Al Muzzammil menjadi pembina sekolah sepak bola usia mudia di SSB Gaza dan SSB Keadilan Lampung.

    – Wakil Presiden DPP PKS Periode 2004

    – Pembina Sekolah Sepak Bola Usia Muda di SSB Gaza dan SSB Keadilan Lampung

    – Pembicara pada seminar pembinaan keluarga, pelajar, pemuda dan mahasiswa

    – Pembicara pada seminar tema politik nasional dan Dunia Islam

    Media Sosial

    – Facebook : Almuzzammil Yusuf

    – Twitter : @Muzzammil_Yusuf

    – Instagram : @almuzzammil.yusuf

    – YouTube: Al Muzzammil Yusuf

    – Website: www.almuzzammilyusuf.id

  • Kritik Usul Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun, Komisi II DPR RI Singgung Produktivitas dan Regenerasi SDM

    Kritik Usul Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun, Komisi II DPR RI Singgung Produktivitas dan Regenerasi SDM

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Keinginan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) agar Aparatur Sipil Negara (ASN) masa pensiunnya jadi 70 tahun, mendapat penolakan dari parlemen.

    Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan bahkan mengkritik usulan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. Ia menegaskan, pentingnya regenerasi agar urusan ASN difokuskan pada perbaikan tata kelola yang berbasis kinerja.

    Usulan pensiun ASN 70 tahun sebelumnya datang dari Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh. Menurut Irawan, usulan itu harus dikaji sebelum dimasukkan ke dalam Revisi Undang-undang (RUU) ASN.

    “Saat ini design pensiun ASN tidak cukup memadai untuk memberikan perlindungan hari tua bagi ASN. Selain itu, nilai manfaat pensiun yang diterima ASN relatif sangat rendah dibandingkan dengan penghasilan aktif saat bekerja,” kata Irawan kepada wartawan, Senin (2/6).

    Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, usulan batas usia pensiun ASN hingga mencapai 70 tahun akan menghambat regenerasi dalam sistem kepegawaian. Sebab, perpanjangan usia pensiun akan mengganggu sistem meritokrasi yang dibuat untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul.

    “Semakin lama dia di situ, produktivitas kerjanya juga akan berpengaruh. Orang sudah bisa Dirjen segini umur 42 tahun. Jadi kalau dia di situ terus bisa 28 tahun lagi sampai usia 70 tahun pensiun, akhirnya di bawah ini nggak jalan regenerasinya,” paparnya.

    Ia menekankan, reformasi terhadap sistem pensiun ASN lebih mendesak dan relevan, daripada mengubah batas usia pensiun ASN.

  • Profil Mardani Ali, Anggota Komisi II DPR Vokal Soal Anggaran Negara

    Profil Mardani Ali, Anggota Komisi II DPR Vokal Soal Anggaran Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Mardani Ali Sera adalah salah satu tokoh politik dan akademisi terkemuka di Indonesia. Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dia aktif memperjuangkan aspirasi rakyat melalui peran strategisnya di Komisi II DPR, yang membidangi isu dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.

    Dengan latar belakang akademik yang kuat di bidang teknik mesin dan pengalaman panjang di dunia politik, Mardani dikenal sebagai sosok yang konsisten, berintegritas, dan dekat dengan masyarakat.

    Lalu, bagaimana sosok anggota DPR Mardani Ali Sera? Berikut ini profilnya.

    Profil Mardani Ali Sera

    Mardani Ali Sera lahir di Jakarta pada 9 April 1968. Ia menempuh pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, lulus dari SMA Negeri 1 Jakarta pada 1986. Ketertarikannya pada dunia teknik membawanya melanjutkan studi di program studi teknik mesin, Fakultas Teknik Universitas Indonesia, tempat dia meraih gelar sarjana.

    Semangatnya untuk mendalami ilmu pengetahuan mendorongnya mengejar pendidikan pascasarjana di Universiti Teknologi Malaysia, dengan memperoleh gelar master of engineering pada 2000 dan PhD pada 2004 dengan fokus pada teknologi energi terbarukan.

    Kehidupan pribadi Mardani juga mencerminkan nilai-nilai keluarga yang kuat. Ia menikah dengan Siti Oniah sejak 1991 dan dikaruniai sembilan anak. Untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat, Mardani aktif di media sosial, khususnya melalui akun Instagram @mardanialisera, tempat dia berbagi informasi tentang kegiatan politik, kunjungan kerja, dan pandangannya terhadap isu-isu nasional.

    Sebelum terjun ke dunia politik, Mardani Ali Sera dikenal sebagai akademisi yang produktif. Ia memulai karier sebagai dosen di Universitas Mercu Buana Jakarta, dia mengajar dan melakukan penelitian di bidang teknik mesin, khususnya energi terbarukan dan efisiensi energi.

    Beberapa karya ilmiahnya telah dipublikasikan di jurnal internasional, menunjukkan dedikasinya dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Selain dunia akademik, Mardani juga aktif di ranah sosial melalui Yayasan Cendikia Ikhlas Madani, dengan menjabat sebagai ketua sejak 2010 hingga saat ini. Yayasan tersebut fokus pada pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan dan kegiatan sosial, mencerminkan komitmen Mardani untuk memberikan dampak positif di luar ranah politik.

    Perjalanan Politik Mardani Ali Sera

    Mardani Ali Sera adalah salah satu pendiri PKS, yang menunjukkan keterlibatannya dalam politik sejak awal berdirinya partai tersebut pada 1998 (sebagai Partai Keadilan). Ia pertama kali menjadi anggota DPR pada 2017 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan Sa’duddin. Meski sempat gagal terpilih dalam Pemilu 2009 dan 2014, Mardani menunjukkan ketekunan dengan terus berpartisipasi dalam kontestasi politik.

    Pada Pemilu 2019, Mardani berhasil meraih 155.285 suara dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I (Jakarta Timur), mengantarkannya menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Kesuksesannya berlanjut pada Pemilu 2024, dengan memperoleh 176.584 suara dari dapil yang sama, menegaskan kepercayaan masyarakat Jakarta Timur terhadap kepemimpinannya. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan Mardani konsisten meningkatkan basis dukungannya di wilayah ini.

    Peran di DPR Mardani Ali Sera

    Sebagai anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera fokus pada isu-isu strategis, seperti pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, pertanahan, dan reformasi aparatur sipil negara (ASN). Ia dikenal sebagai legislator yang vokal dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

    Salah satu peran pentingnya adalah sebagai ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR periode 2024-2029, dengan memimpin upaya diplomasi parlemen untuk memperkuat hubungan internasional Indonesia.

    Mardani juga berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak pegawai non-PNS melalui revisi regulasi dan koordinasi dengan pemerintah. Selain itu, Mardani sering menyuarakan isu-isu krusial, seperti reforma agraria, penyelesaian konflik lahan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Mardani Ali Sera dikenal sebagai politikus yang dekat dengan rakyat dan konsisten dengan nilai-nilai integritas. Ia sering mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat, seperti kebijakan subsidi energi yang kurang tepat sasaran. Dalam sebuah unggahan di X (dahulu) pada September 2024, Mardani menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, yang mendapat respons positif dari netizen.

    Mardani Ali Sera adalah contoh nyata perpaduan antara akademisi dan politikus yang berdedikasi. Dengan latar belakang pendidikan teknik mesin dan pengalaman panjang di dunia politik, dia berhasil memperjuangkan aspirasi rakyat melalui peran strategisnya di Komisi II DPR dan BKSAP. Kiprahnya dalam memperjuangkan transparansi, reformasi birokrasi, dan energi terbarukan menjadikannya salah satu anggota DPR yang disegani.

  • Ormas Kuasai Lahan BMKG, Dede Yusuf Desak Penindakan Tegas

    Ormas Kuasai Lahan BMKG, Dede Yusuf Desak Penindakan Tegas

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mendesak pemerintah agar bersikap tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang menguasai lahan milik negara, termasuk dalam kasus pendudukan lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan.

    “Siapa pun juga, kalau menempati lahan milik orang lain tanpa izin atau tanpa surat-surat, tetap harus ditindak tegas,” ujar Dede Yusuf, dikutip dari akun Instagram resmi Partai Demokrat @pdemokrat, Sabtu (31/5/2025).

    Dede Yusuf menegaskan, pemerintah tidak boleh kalah menghadapi aksi-aksi premanisme, terutama dalam kasus-kasus pertanahan yang semakin marak melibatkan ormas.

    “Jangan sampai dibiarkan berulang. Bagi pemilik lahan yang mungkin kosong atau tidak ditempati, sebaiknya jangan dibiarkan. Harus diisi atau dibuat sesuatu,” tegasnya.

    Ia juga mendorong agar setiap instansi negara lebih aktif menjaga dan mengelola aset tanah negara agar tidak menjadi sasaran pendudukan ilegal.

    Belasan Orang Diamankan Terkait Pendudukan Lahan BMKG

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan belasan orang yang terlibat dalam penguasaan lahan milik BMKG di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

    Lahan tersebut selama ini dikuasai oleh ormas GRIB Jaya, yang mengeklaim mewakili ahli waris atas lahan tersebut.

    Pengamanan dilakukan setelah ormas tersebut menguasai dan menghambat proses pembangunan gedung arsip di atas lahan BMKG.