Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Perpanjangan Usia Pensiun ASN, Harus Pertimbangkan Beban Biaya

    Perpanjangan Usia Pensiun ASN, Harus Pertimbangkan Beban Biaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Usulan rencana perpanjangan usia pensiun ASN menuai tanggapan dari DPR RI.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebutkan, usulan tersebut perlu dikaji lebih mendalam mengingat kondisi keuangan negara saat ini.

    “Mengenai pensiun memang kalau kita bicara beban biaya itu kita harus pikirkan lagi beban biaya karena kondisi negara saat ini sedang kurang bagus,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip, Senin (23/6/2025)

    Dede juga menyoroti jumlah ASN yang sangat besar, sehingga bila BUP ditingkatkan, beban anggaran negara akan semakin berat.

    “Jadi harus dipikirkan karena jumlah ASN itu jutaan sehingga ini memungkinkan, ini kita harus berbicara sampai pada level ASN TNI/Polri juga itu kan jutaan pasti beban negara akan bertambah,” imbuhnya.

    Selain itu Dede juga mengatakan perlunya jabatan mana yang high risk dengan yang low risk, karena ada beberapa jabatan yang makin tinggi posisinya makin besar juga tekanan kerjanya, tentu harus sesuai dengan kondisi umur.

    “Ini harus dikaji secara mendalam, dikaji melalui tinjauan akademis maupun juga tinjauan lainnya terkait dengan keberadaan anggaran negara,” katanya.

    Adapun sejauh ini, Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri mengusulkan perpanjangan usia pensiun bagi aparatur sipil negara untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang sudah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Korpri mengklaim, penyesuaian batas usia pensiun ini diperlukan seiring dengan meningkatnya harapan hidup ASN.

  • Video: Bupati Nagan Raya Soroti Kewenangan Daerah yang Banyak Ditarik

    Video: Bupati Nagan Raya Soroti Kewenangan Daerah yang Banyak Ditarik

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sudah 25 tahun desentralisasi dijalankan sejak pengesahan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, implementasinya dinilai belum optimal akibat masih adanya tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

    Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan mengatakan semangat desentralisasi adalah untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan menciptakan raja-raja kecil di daerah. Teuku juga menyoroti banyaknya kewenangan daerah yang ditarik, termasuk urusan mutasi pejabat eselon II, III, dan IV yang sebelumnya menjadi hak kepala daerah. Padahal, kepala daerah adalah pembina kepegawaian yang paling memahami kondisi SDM di wilayahnya.

    Teuku juga mengapresiasi pernyataan Menteri Dalam Negeri dalam rapat dengan Komisi II DPR, yang menyebut bahwa usulan pejabat oleh kepala daerah akan dipertimbangkan selama memiliki visi yang sejalan. Teuku berharap ada evaluasi mengenai implementasi otonomi daerah dan mendorong distribusi kewenangan yang lebih adil, dengan tetap menjaga sinergi antara pusat dan daerah demi memperkuat fondasi NKRI.

    Simak wawancara Jurnalis CNBC Indonesia Eko Frima bersama Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan di Program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (19/06/2025).

  • Kemendagri hati-hati evaluasi sengketa 13 pulau Trenggalek-Tulungagung

    Kemendagri hati-hati evaluasi sengketa 13 pulau Trenggalek-Tulungagung

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku sangat berhati-hati dalam melakukan proses evaluasi mengenai sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya belajar dari kasus sengketa empat pulau sebelumnya, yang kini sudah ditetapkan masuk ke Provinsi Aceh.

    “Tentu kami hati-hati, tidak saja soal data geografis, tapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri,” ujar Bima saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

    Ia menyebutkan Kemendagri sedang mendalami dokumen yang diterima dari masing-masing pemerintah kabupaten (pemkab), baik Trenggalek maupun Tulungagung.

    Kedua pemkab, kata dia, memiliki versi masing-masing mengenai 13 pulau tersebut, sehingga dokumen yang diajukan keduanya terus dipelajari dengan cermat.

    “Pasti nanti kami pelajari soal dokumennya, perkembangannya,” tutur dia.

    Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil langkah konkret dalam mendata seluruh pulau yang berpotensi disengketakan antardaerah.

    “Kemendagri harus proaktif mendata dan memetakan pulau-pulau yang berstatus tidak jelas atau disengketakan,” kata Toha dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/6).

    Hal itu disampaikannya merespons sengketa antarwilayah terkait kepemilikan pulau yang kembali muncul usai penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut).

    Dia mengingatkan bahwa keberadaan pulau-pulau kecil yang belum memiliki kejelasan administrasi berisiko memicu konflik horisontal antarpemerintah daerah.

    Untuk itu, ia menekankan pentingnya pencegahan dini sebelum permasalahan berkembang menjadi konflik sosial atau sengketa hukum yang berlarut-larut.

    “Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan ketegangan antardaerah, bahkan bisa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan wilayah karena itu Kemendagri harus segera turun tangan, menengahi, dan menyelesaikan sengketa yang ada,” tuturnya.

    Sebab, kata dia, sampai saat ini masih banyak pulau yang bermasalah di Indonesia, di antaranya tujuh pulau di Pekajang yang berada di perbatasan Kepulauan Riau dan Bangka Belitung hingga sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur.

    “Kemendagri harus bijak dalam menyelesaikan sengketa pulau. Pemerintah harus mengedepankan fakta dan sejarah kepemilikan pulau tersebut,” kata dia.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harus Disiplin, Jangan sampai Tambah Leha-leha

    Harus Disiplin, Jangan sampai Tambah Leha-leha

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyikapi kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang kini bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dan mendapati jam kerja lebih fleksibel. Doli mewanti-wanti jangan sampai kebijakan ini justru membuat ASN bersantai-santai.

    “Harus diikuti dengan perubahan kultur kerja yang baru, jangan sampai juga dengan adanya keluasan ini membuat mereka itu tambah santai gitu ya,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

    Doli mengatakan ada anggapan selama ini waktu kerja ASN seolah-olah tidak ketat. Maka, ia mengatakan kebijakan work from anywhere tak lantas membuat mereka berleha-leha.

    “Memang betul bahwa selama ini kan kita sering menemukan juga ya bahwa ASN itu seolah-olah kerjanya tidak susah, waktunya juga tidak ketat, bebas kira-kira gitu. Nah, jangan sampai dengan ada kebijakan ini malah tambah mereka tambah suka-suka gitu,” ujar Doli.

    Legislator Golkar ini menyebut kebijakan WFA harus diikuti dengan kultur kerja ASN yang lebih disiplin. Ia tak ingin para aparatur sipil negara justru melempar tanggung jawab lantaran ada peraturan tersebut.

    “Pertama harus diikuti dengan adanya, membetulkan kultur kerja ASN yang betul-betul disiplin. Disiplin, produktif, sehingga memang ini bukan dimaknai mereka berleha-leha dan mengurangi tanggung jawab, karena kan kadang-kadang kita ini kan kalau diberi keleluasaan bawaannya jadi malas dan kemudian sering melempar tanggung jawab gitu,” kata Doli.

    “Nah, yang kedua harus juga dibuat ada mekanisme target-target pencapaian, jadi misalnya dalam satu minggu dikasih key performance indicator lah, KPI-nya itu harus jelas. Misalnya, dibuat per apa target kerjanya, per minggu atau per bulan, apakah bisa mencapai target kerja atau tidak karena memang diikuti dengan itu saya kira ada masalah,” ungkapnya.

    Doli mengatakan Komisi II akan meminta penjelasan kepada Menteri PANRB terkait landasan kebijakan itu. Ia berharap ada percontohan terlebih dahulu dan evaluasi setiap waktunya.

    “Apakah dinilai kinerjanya kurang baik? Nah kalau memang kurang produktif, kinerjanya kurang baik dan kemudian misalnya pelayanannya semakin rendah apakah dengan kebijakan ini akan bisa mengubah? Nah itu harus kita dapat penjelasan dari Menteri PANRB,” sambungnya.

    Diketahui, ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025.

    PermenPANRB No. 4/2025 membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

    (dwr/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Mendagri dorong sinergi DPRD-kepala daerah perkuat kemandirian fiskal

    Mendagri dorong sinergi DPRD-kepala daerah perkuat kemandirian fiskal

    “Pendapatan utama itu adalah yang pertama dari transfer pusat, yang kedua dari PAD. Dua yang paling utama,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk bersinergi dengan kepala daerah dalam rangka memperkuat kemandirian fiskal.

    Menurut Mendagri, selain bergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat, DPRD juga harus mendorong inovasi dan terobosan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menggali potensi sektor-sektor strategis lainnya.

    “Pendapatan utama itu adalah yang pertama dari transfer pusat, yang kedua dari PAD. Dua yang paling utama,” kata Tito di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Tito pada Pelantikan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Periode 2025–2030 dan Seminar ADKASI di Jakarta, Kamis.

    Tito juga mengingkatkan bahwa DPRD adalah bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki fungsi strategis dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

    Mendagri menyoroti, selama ini DPRD cenderung lebih fokus pada sisi belanja, sementara peran dalam mendorong peningkatan pendapatan belum optimal.

    Ia menekankan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikelola layaknya rumah tangga yang sehat, yaitu pendapatan harus lebih besar dari belanja.

    “Prinsip dasarnya adalah bagaimana caranya agar pendapatan lebih banyak daripada belanja. Kalau pendapatan lebih banyak daripada belanja, maka surplus. Kalau surplus, maka itu bisa membuat program-program yang lain. Termasuk juga mungkin insentif-insentif untuk penyelenggara daerah,” ujarnya.

    Dalam paparannya, Mendagri menyebut sebagian besar daerah di Indonesia masih bergantung pada dana transfer pusat. Hanya sedikit daerah yang mampu mandiri secara fiskal, seperti Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar yang memiliki PAD tinggi.

    Sebaliknya, banyak daerah lain masih bergantung pada transfer pusat, bahkan jumlahnya lebih dari 90 persen.

    “Badung masih terkuat dan bisa membangun banyak sekali program. Anggarannya kalau tidak salah hampir Rp10 triliun, Rp10 triliun. Lebih tinggi daripada provinsinya, provinsinya Rp6 triliun lebih, bahkan bisa membantu daerah lain, bahkan bisa bantu provinsi juga,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan kembali arahan Presiden dan Menteri Keuangan bahwa belanja daerah harus diarahkan pada sektor-sektor riil yang mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga kelangsungan rantai pasok, seperti pangan, logistik, dan sektor hiburan, sehingga pendapatan bisa ditingkatkan.

    “Tidak boleh terjadi, belanjanya lebih banyak, target belanja lebih banyak dari target pendapatan. Itu namanya defisit, kalau defisit biasanya akan menggunakan sisa tahun lalu, SiLPA, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau utang,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan apresiasi atas pelantikan pengurus baru ADKASI dan berharap selama lima tahun ke depan, sinergi antara DPRD dan kepala daerah semakin erat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

    Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Ketua Umum ADKASI Siswanto, Sekretaris Jenderal ADKASI Endang Sodikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi dan Zulfikar Arse Sadikin, anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily, serta sejumlah kepala daerah.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menimbang Aturan Baru Soal ASN Bisa WFA

    Menimbang Aturan Baru Soal ASN Bisa WFA

    Jakarta

    Berdasarkan aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan tugas kedinasan tidak di dalam kantor. Aturan Work From Anywhere (WFA) ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Aturan ini membahas tentang pola kerja secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).

    Mengutip detikFinance, aturan ini akan berlaku baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini sendiri ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

    Dijelaskan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, hal ini bertujuan untuk mendukung kinerja ASN yang semakin dinamis. Nanik juga mengatakan cakupan fleksibilitas kerja yang diatur antara lain kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

    “Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Nanik, dikutip dari detikFinance, Kamis (19/6).

    Merangkum detikcom, Fleksibilitas Kerja dapat dilaksanakan pegawai paling banyak 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Hal ini tertuang dalam pasal 13. Namun Ketentuan ini dikecualikan bagi ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor atau ASN dengan keadaan khusus.

    Terkait hal ini, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut jika aturan ini harus diimbangi dengan pengawasan. Menurutnya, aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang kini bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dan mendapat jam kerja lebih fleksibel berpotensi memunculkan pemborosan.

    “Pertama, ide bagus. Tapi tanpa karakter dan pengawasan bisa pemborosan. Apa yang baik jika tidak diawasi akan rusak,” kata Mardani kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

    “Kedua, mesti dilakukan tim percontohan secara terbatas. Jika gebyah uyah (disamaratakan) bahaya. “Ketiga, lakukan terbatas dan evaluasi evaluasi reguler. Jika sukses, bisa diperluas,” lanjut Mardani.

    Lalu seberapa besar urgensi aturan ini perlu dilakukan? Apa saja yang perlu diperhatikan saat aturan ini diimplementasikan? Menghadirkan Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, Ikuti diskusinya dalam Editorial Review.

    Beralih ke Jawa tengah, detikSore kali ini akan mengulas lebih dalam aksi demo yang dilakukan oleh para pengemudi jasa transportasi. Seperti diberitakan detikJateng, Sejumlah sopir truk di Pati memprotes kebijakan zero Over Dimension Over Load (ODOL). Hari ini mereka mogok kerja dan memarkirkan truk hingga memadati jalan Lingkar Selatan Kabupaten Pati. Jalan itu pun macet.

    Pantauan detikJateng, sopir truk memenuhi jalan Lingkar Pati tepatnya di wilayah Desa Tanjang, Kecamatan Gabus. Mereka memarkir truk di jalan, terutama di ruas dari Pati menuju Kudus atau jalur timur ke barat. Apa saja tuntutan mereka? Bagaimana situasi terbaru di lokasi? Ikuti laporan Jurnalis detikcom selengkapnya.

    Penantian telah berakhir. Adikara akhirnya merilis album penuh perdananya dengan tajuk Klise, pada 30 Mei 2025 lalu. Album ini menjadi prasasti penting perjalanan musikal Adikara yang telah melahirkan sejumlah hit seperti “Katakan Saja,” dan “Primadona.”

    Karya ini sekaligus menjadi penanda gelombang baru pop Indonesia yang penuh gairah. Klise adalah potret perjalanan cinta Adikara yang juga relevan dirasakan banyak orang. Berisi sepuluh track, album ini merangkum fase cinta mulai dari ketertarikan awal, fantasi akan sebuah hubungan, mengutarakan perasaan, pencarian makna, cemburu, hingga putus hubungan. Penasaran seperti apa arti dibalik albumnya? Tonton keseruannya hanya di Sunsetalk pada penghujung sore nanti!

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)

  • DPR Siap Bahas Regulasi Batas Wilayah Seluruh Indonesia

    DPR Siap Bahas Regulasi Batas Wilayah Seluruh Indonesia

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap melakukan pembahasan kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia. Hal ini menyusul sempat muncul sengketa status empat pulau sengketa, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang antara Sumut dan Aceh.

    Menurut Rifqinizamy, jika diperlukan, akan dilakukan revisi terhadap semua undang-undang tentang provinsi, kabupaten dan kota. “Terkait wilayah terutama batas-batas provinsi, kabupaten, dan kota akan segera kami normakan dalam undang-undang. Dengan kata lain kami siap untuk melakukan pembahasan terkait hal tersebut,” kata Rifqi.

    Jika diperlukan perincian titik koordinat batas wilayah, Rifqi menyebut, Komisi II siap melakukan revisi terhadap semua undang-undang tentang Provinsi, Kabupaten dan Kota. Hal ini penting agar tak ada lagi sengketa terkait batas wilayah yang berujung polemik di tengah masyarakat.

    “Komisi II DPR RI siap bekerja keras menyelesaikan seluruh undang-undang terkait provinsi kabupaten kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia,” tegasnya. [hen/but]

  • Ngopi Bareng TP, IAS: Jangan Ada yang Panik

    Ngopi Bareng TP, IAS: Jangan Ada yang Panik

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Selatan, Taufan Pawe, terus menjalin silaturahmi dengan berbagai tokoh dan pihak.

    Hari ini, Taufan Pawe terlihat akrab berbincang dengan seniornya di partai berlambang beringin, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), di Warkop Phoenam Jalan Boulevard, Kota Makassar.

    Pertemuan dua tokoh Golkar Sulsel yang sama-sama pernah menjabat walikota dua periode ini berlangsung hangat. Ditemani segelas kopi dan roti bakar, Taufan Pawe dan Ilham Arief Sirajuddin terlibat dalam diskusi serius, saling bertukar pandangan, namun juga diselingi tawa lepas yang menandakan keakraban mendalam.

    “Ini adalah pertemuan antara senior dan junior, antara kakak dan adik, antara sahabat lama,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pertemuan ini juga menjadi ajang untuk mengajak IAS bersama-sama membesarkan Partai Golkar serta menjaga persatuan dan soliditas menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan.

    “Kami komitmen, jaga persatuan dan soliditas” sambung Anggota Komisi II DPR RI ini.

    Senada dengan Taufan Pawe, Ilham Arief Sirajuddin turut membagikan pandangannya.

    “Saya bertemu saling bertukar pikiran. Kami sepakat bahwa Musda Golkar Sulsel adalah ajang persatuan, jangan jalan sendiri-sendiri, harus menjunjung tinggi yang namanya etika organisasi,” jelas IAS.

    Ia juga berpesan agar tidak ada pihak yang panik dengan pertemuan ini.

    “Kami berdua santai-santai saja, jangan ada yang panik.” Lanjut IAS.

    Sebagai langkah lanjutan dalam memperkuat soliditas internal, DPD Partai Golkar Sulsel dalam waktu dekat akan mengadakan acara silaturahmi akbar. Acara ini akan mengundang seluruh DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota, Organisasi Pendiri dan Didirikan, Anggota Fraksi DPR RI asal Sulsel, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, serta para bursa calon ketua.

  • Tol Bocimi Seksi 3 Hampir Rampung, Sukabumi Bersiap Hadapi ‘Gelombang Wisatawan’ Baru

    Tol Bocimi Seksi 3 Hampir Rampung, Sukabumi Bersiap Hadapi ‘Gelombang Wisatawan’ Baru

    Liputan6.com, Sukabumi – Kabar gembira datang dari proyek Jalan Tol Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 (Parungkuda-Cibolang). Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan (Hergun), menyatakan optimismenya bahwa seksi ini akan rampung pada akhir tahun 2025. 

    Progres pembangunan terus berjalan, dengan proses pembebasan lahan yang ditangani oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) bekerja sama dengan BPN. 

    Heri Gunawan memastikan sisa lahan yang belum terbebaskan secara utuh, yang persentasenya di bawah 5 persen, tak akan menghambat target penyelesaian.

    Meski pembangunan Tol Bocimi Seksi 3 hampir tuntas dan pemetaan untuk Seksi 4 (hingga Sukaraja) bahkan sudah dimulai, Hergun mengingatkan adanya ‘pekerjaan rumah’ besar bagi Kota dan Kabupaten Sukabumi. 

    Terbukanya akses tol Bocimi diperkirakan akan membawa lonjakan signifikan wisatawan, terutama mengingat adanya papan informasi ‘Kawasan Wisata Selabintana’ di pintu masuk tol.

    “Ini sebuah tantangan untuk Kota dan Kabupaten Sukabumi. Pada saat Cibolang buka seperti sekarang ini, akses jalan dan fasilitas lain yang mendukung ini harus segera diperbaiki,” ujar Hergun di Sukabumi, Minggu (15/6/2025). 

    Ia khawatir, tanpa perbaikan infrastruktur yang memadai, Sukabumi akan menghadapi kemacetan parah, khususnya saat hari raya atau libur panjang. “Kalau enggak nanti akan terjadi penumpukan apalagi pada saat hari raya ataupun hari-hari libur,” imbuhnya. 

     

    Satu Keluarga Terseret Ombak Pantai Jetis, 2 Meninggal 1 Hilang Tenggelam

  • Tannos Bisa Buka Kotak Pandora Dugaan Aliran Duit Korupsi E-KTP, Termasuk ke Elite PDIP

    Tannos Bisa Buka Kotak Pandora Dugaan Aliran Duit Korupsi E-KTP, Termasuk ke Elite PDIP

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah masih berusaha keras untuk dapat memulangkan buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos ke Indonesia.

    Harapan kian kuat menyusul adanya kesepakatan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrance Wong soal percepatan pelaksanaan perjanjian ekstradisi.

    Sebab dengan kembalinya Tannos ke Indonesia, dapat membuka kotak pandora tentang dugaan keterlibatan sejumlah elite yang disinyalir menerima aliran uang korupsi e-KTP.

    “Saya bersyukur kalau Tannos dapat diekstradisi secepatnya ke Indonesia, hal ini merupakan sesuatu yang penting untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam korupsi e- KTP,” ujar Pakar Hukum dari Universitas Bung Karno Hudi Yusuf, kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Untuk diketahui, pengembangan kasus dugaan korupsi e-KTP di KPK saat ini sedang menyasar sejumlah nama besar yang diduga menerima aliran duit panas proyek senilai triliunan rupiah ini.

    Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan KPK terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (AN) pada Maret 2025. AN dinilai sebagai pihak yang mengetahui dengan jelas siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran dana.

    Ketika itu, penyidik KPK mencecar terkait komitmen fee dari Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos, serta perusahaan konsorsium kepada anggota DPR dalam proyek e-KTP.

    Berdasarkan dakwaan KPK, sejumlah nama disebut ikut menerima aliran dana, termasuk diantaranya tiga elite PDIP, yakni Puan Maharani, Ganjar Pranowo dan Pramono Anung.

    “Siapapun yang terindikasi terlibat termasuk oknum PDIP, harus diperiksa dan jika ada bukti permulaan yang cukup bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar kepada inilah.com.

    Daftar Panjang Para Penerima Duit E-KTP

    Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, 9 MAret 2017, atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto, disebutkan sejumlah pihak menerima duit panas e-KTP. Berikut daftarnya:

    1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta

    2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta

    3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta

    4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu

    5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta

    6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta

    7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta

    8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta

    9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu

    10. Mirwan Amir USD 1,2 juta

    11. Arief Wibowo USD 108 ribu

    12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar

    13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu

    14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta

    15. Mustoko Weni USD 408 ribu

    16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu

    17. Taufik Effendi USD 103 ribu

    18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu

    19. Miryam S Haryani USD 23 ribu

    20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu

    21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu

    22. Yasonna Laoly USD 84 ribu

    23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu

    24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu

    25. Ade Komarudin USD 100 ribu

    26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar

    27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar

    28. Marzuki Ali Rp 20 miliar

    29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892

    30. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu

    31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta

    32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260

    33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102

    34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022

    35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122

    36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862

    37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362

    38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36

    Selain nama-nama diatas, mantan Ketua DPR Setya Novanto juga menyebut adanya aliran uang ke Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing sebesar 500.000 dolar Amerika Serikat (AS).

    Setya Novanto menyatakan bahwa informasi tersebut ia dapatkan dari pengusaha Made Oka Masagung dan Andi Narogong yang menyampaikan kepadanya di rumah.

    Saat itu, Puan Maharani menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPR, sedangkan Pramono Anung adalah anggota DPR. “Bu Puan Maharani, Ketua Fraksi PDIP, dan Pramono adalah 500.000 dollar AS. Itu keterangan Made Oka,” ujar Setya Novanto kepada majelis hakim saat diperiksa sebagai terdakwa.

    Pramono Anung membantah mentah-mentah tudingan itu, dan mengatakan ia bahkan tak pernah ada kaitan apa pun dengan kasus KTP elektronik. “Ini semuanya yang menyangkut orang lain dia bilang. Tapi untuk yang menyangkut dirinya sendiri, dia selalu bilang tidak ingat,” kata Pramono Anung kepada para wartawan kala itu.

    Sementara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut Setya Novanto sekadar ingin mendapat status justice collaborator agar mendpat keringanan hukuman.