Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Anggota DPR: Putusan MK pisahkan pemilu nasional dan lokal paradoks

    Anggota DPR: Putusan MK pisahkan pemilu nasional dan lokal paradoks

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu lokal dan pemilu nasional dengan jeda waktu 2,5 tahun, bersifat paradoks.

    Dia mengatakan bahwa sebelumnya MK telah memberi enam opsi model keserentakan pemilu, tetapi putusan yang terbaru justru membatasi pada satu model keserentakan. MK, kata dia, seharusnya konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu.

    “UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk ‘lompat pagar’ atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” kata Khozin di Jakarta, Jumat.

    Apalagi dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019, menurut dia, secara tegas menyebutkan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan.

    “Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” katanya.

    Dia pun menyayangkan putusan MK yang bertolak belakang dengan putusan sebelumnya. Menurut dia, dampak putusan ini akan berdampak secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk UU (DPR dan Presiden), konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu.

    “Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” katanya.

    Namun demikian, dia memastikan bahwa DPR tentu akan menjadikan putusan terbaru MK menjadi bahan penting dalam perumusan perubahan UU Pemilu yang memang diagendakan segera dibahas di DPR. Dia menuturkan, DPR akan melakukan rekayasa konstitusional dalam desain kepemiluan di Indonesia.

    “Dalam putusan MK sebelumnya meminta badan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU pemilu ini,” kata dia.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Komisi II DPR Siap Revisi UU Pemilu – Page 3

    MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Komisi II DPR Siap Revisi UU Pemilu – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. Ia menyebut, keputusan tersebut akan menjadi landasan penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.

    “Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” ujar Rifqinizami kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

    Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan menjadikan putusan MK ini sebagai perhatian utama dalam merancang regulasi pemilu yang baru.

    “Terutama, sekali lagi dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional Komisi II,” tegasnya.

    Rifqinizami menambahkan, Komisi II DPR RI ke depan akan mengevaluasi dan menyusun formula paling tepat untuk pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah yang terpisah.

    “Salah satu misalnya pertanyaan teknisnya adalah bagaimana bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029 misalnya. Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031,” jelasnya.

    Menurutnya, adanya jeda waktu antara 2029 hingga 2031 menuntut adanya norma transisi, terutama terkait masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

    “Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi,” sambungnya.

    Ia menjelaskan, pengisian jabatan kepala daerah selama masa transisi bisa dilakukan dengan menunjuk penjabat sebagaimana praktik sebelumnya. Namun, untuk anggota DPRD, satu-satunya opsi yang realistis adalah memperpanjang masa jabatan mereka.

    “Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” pungkasnya.

  • Soal Putusan MK, Golkar: Momentum Desain Ulang Model Pemilu – Page 3

    Soal Putusan MK, Golkar: Momentum Desain Ulang Model Pemilu – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta -b Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review atas Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017. Putusan tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dengan putusan tersebut, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan putusan ini momentum untuk mendesain ulang model pemilu dan pilkada sesuai struktur pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

    “Pertama, kami menghormati putusan MK tersebut. MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagai pembentuk UU, kami siap menyelaraskan dengan putusan MK tersebut,” ujar Zulfikar dalam keterangan, Jumat (27/6/2025).

    Politikus Golkar itu menegaskan, hal ini menjadi dorongan kuat bagi DPR dan pemerintah untuk segera menyusun Undang-Undang Pemilu yang baru.

    “Kedua, putusan MK ini secara substansi menegaskan struktur politik kita terdiri atas dua entitas, yaitu politik nasional dan politik daerah yang pengelolaanmya perlu penyesuaian,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Zulfikar menyebut putusan MK ini menegaskan posisi pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, dan terbuka lebar peluang untuk memasukkan aturan pilkada terkodifikasi ke dalam UU Pemilu sesuai kebijakan dalam RPJPN 2025-2045.

    “Ketiga, putusan MK ini secara teknis akan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan mengefektifkan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan.”

    Menurutnya, hadirnya putusan MK ini mengokohkan kedudukan penyelenggara pemilu sebagai institusi yang tetap, sehingga menepis pikiran menjadikan penyelenggara pemilu lembaga ad hoc.

    “Terakhir, putusan MK ini memperkuat prinsip bahwa kita merupakan negara kesatuan yang didesentralisasikan. Harapannya, bisa memunculkan budaya politik baru yang memperkuat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah,” pungkasnya.

  • Komisi II: Pulau di Indonesia tak boleh diperjualbelikan warga asing

    Komisi II: Pulau di Indonesia tak boleh diperjualbelikan warga asing

    Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi. Mencari investasi dari manapun dia bisa. Tetapi kalimat menjual itu yang tidak boleh. Jadi nanti diselidiki. Dasarnya apa? Kalau dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Tetapi kalau dia menju

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menegaskan pulau-pulau di wilayah Indonesia tidak boleh diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU).

    “Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, kecuali menyewa sewa dalam jangka waktu tertentu,” kata Dede dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikannya merespons isu empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.

    “Setelah kemarin ada kontroversi kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut. Tiba-tiba ada orang dengan mudah menjual Pulau di Indonesia melalui situs,” ucapnya.

    Dia pun mendesak pemerintah untuk segera memanggil serta meminta klarifikasi dari pengelola situs www.privateislandonline.com untuk menelusuri siapa pihak yang mengiklankannya dan apakah pengiklan menyewakan HGB atau HGU.

    “Kalau demikian harus juga diperiksa siapa pemilik sertifikat tersebut karena HGB atau HGU sejatinya tidak bisa disewakan ke orang lain kecuali dalam bentuk kerja sama,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi. Mencari investasi dari manapun dia bisa. Tetapi kalimat menjual itu yang tidak boleh. Jadi nanti diselidiki. Dasarnya apa? Kalau dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Tetapi kalau dia menjual, bentuk promosinya adalah menjual, itu kesalahan.”

    Sebelumnya, Sabtu (21/6), Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengaku sedang mempelajari lebih dalam terkait informasi empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.

    “Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu. Tapi masih kami dalami,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Jakarta.

    Rabu (18/6), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan keempat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang diduga dijual di situs pribadi jual beli pulau milik luar negeri, tidak bisa diperjualbelikan karena statusnya berada di dalam kawasan konservasi dan milik negara.

    “Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang kepada ANTARA di Batam.

    Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob. Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial, diduga dijual di situs www.privateislandonline.com.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wakil Ketua Komisi II DPR Setuju Diadakan Retreat Sekda Seluruh Indonesia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juni 2025

    Wakil Ketua Komisi II DPR Setuju Diadakan Retreat Sekda Seluruh Indonesia Nasional 26 Juni 2025

    Wakil Ketua Komisi II DPR Setuju Diadakan Retreat Sekda Seluruh Indonesia
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    Komisi II DPR
    RI Dede Yusuf mengaku setuju dengan rencana retreat bagi seluruh sekretaris daerah (
    sekda
    ) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.
    Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, bakal ada retreat khusus sekda tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
    “Saya sih sepakat untuk me-retreat-kan, karena walaupun sekda berasal dari birokrat, tapi kadang-kadang sekda ini kan (pertimbangan)
    choice
    dari kepala daerahnya kan ada, karena ini kan menjadi tandemnya kepala daerah,” kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Menurut dia,
    retreat sekda
    diperlukan karena merupakan sosok perpanjangan tangan birokrasi kepala daerah. Kemudian, menitikberatkan pada pengimplementasian program-program prioritas pemerintah pusat serta pengelolaan keuangan daerah.
    Terkait pendanaan, Dede Yusuf mengatakan, bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga dana alokasi umum (DAU).
    “Apakah itu APBD, apakah DAK (dana alokasi Khusus), apakah DAU (dana alokasi umum) dan sebagainya, dikaitkan dengan program-program yang menjadi prioritas presiden dan lain-lain. Nah, siapa nanti yang akan menjadi ujung tombak? Ya sekda,” ujarnya.
    “Kalau sekda-nya tidak menguasai permasalahan maka yang ada akhirnya hanya ‘yes sir, yes sir’ saja, tetapi tidak menyelesaikan berbagai masalah yang ada,” kata Dede Yusuf lagi.
    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan akan ada retret bagi seluruh sekda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dengan lokasi di Magelang, Jawa Tengah.
    Mendagri mengatakan bahwa rencana
    retret sekda
    ini berasal dari Presiden Prabowo Subianto yang tujuannya untuk meningkatkan kapasitas orang nomor satu di daerah dari kalangan birokrat
    “Bapak Presiden sudah memberikan arahan kepada saya retret untuk sekda provinsi dan kabupaten/kota di Magelang.
    Sekda
    ini ‘kan merupakan ASN atau birokrat yang paling senior jadi itu yang akan diberikan kapasitas juga,” ujar Tito selepas Pembukaan Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN, Jatinangor, Jawa Barat pada 23 Juni 2025.
    Tito menjelaskan bahwa ratusan sekda ini adalah aparatur sipil negara dan birokrat yang paling tinggi di daerah.
    Oleh karena tu,
    Kemendagri
    menilai perlu agar para ASN di puncak kariernya itu harus diberikan peningkatan kapasitas melalui retreat.
    “Itu yang kita akan berikan peningkatan kapasitas juga,” kata Mendagri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pulau di Anambas Dijual Online, DPR Bakal Panggil Menteri ATR/BPN

    Pulau di Anambas Dijual Online, DPR Bakal Panggil Menteri ATR/BPN

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi II DPR RI bakal panggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk rapat pekan depan.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyampaikan rapat tersebut dilakukan guna membahas isu-isu pulau yang sedang ‘hangat’ di publik, khususnya soal isu Kepulauan Anambas yang dijual melalui situs online. 

    “Senin, rencana Senin [rapat dengan Menteri ATR/BPN]. Kan kita baru nyusun jadwal kemarin,” bebernya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

    Dia melanjutkan bahwa Komisi II DPR akan bahas bukanlah konfliknya, tetapi soal pendataannya, digitalisasinya, dan kearsipannya. Baginya, ketiga hal tersebut merupakan hal yang sangat penting.

    Lebih lanjut, eks Wakil Gubernur Jawa Barat ini menyoroti perlunya juga pemanggilan pihak situs online atau website yang meloloskan dan menampilkan penjualan pulau di Anambas. 

    “Jangan kita rame di DPR, tapi nggak pernah dipanggil yang punya website. Kan yang menjual website, bukan Pemda. Dari mana dia punya hak, keberanian untuk menjual itu,” tekannya.

    Lebih jauh, Dede bercerita dirinya baru saja berkunjung ke Gedung Arsip Nasional RI, di Jakarta. Dari kunjungannya ini, ternyata Arsip Nasional RI diketahui memiliki semua data tentang kepulauan Indonesia, termasuk tentang proses pembentukan daerah.

    “Ini kan menandakan bahwa ada ketidaksinkronan antara beberapa kementerian, dalam konteks ini bisa saja ATR, Kemendagri, KKP, juga Kementerian Kehutanan, yang kalau masalah soal batas daerah ini belum sinkron dengan data-data yang dimiliki Arsip tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya.

    Untuk diketahui, sejumlah pulau di Indonesia dijual melalui situs https://www.privateislandsonline.com. Berdasarkan berita yang dihimpun Bisnis, salah satu pulau yang dijual melalui platform itu yakni Pulau Pasangan, Anambas. 

    Dari situs tersebut, terdapat deskripsi keindahan alam Anambas dengan luas pulau sekitar 159 hektare atau 200 mil dari daratan Singapura. Penjual tidak mencantumkan harga, tetapi hanya menyebutkan harga sesuai permintaan.  

    Beberapa pulau yang ditawarkan di situs tersebut memang ada yang mencantumkan harga, misalnya Pulau Rangyai yang terletak di Thailand ditawarkan sebesar US$160 juta. Kendati begitu, ada pula yang tidak mencantumkan harga, termasuk pulau di Kepulauan Anambas. 

    Di situs tersebut juga dideskripsikan keindahan pulau di Kepulauan Anambas yang cantik dan asri sehingga potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. Apalagi, lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

  • Komisi II setuju dengan rencana retret sekda seluruh Indonesia

    Komisi II setuju dengan rencana retret sekda seluruh Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengaku setuju dengan rencana retret bagi seluruh sekretaris daerah (sekda) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.

    “Saya sih sepakat untuk meretretkan, karena walaupun sekda berasal dari birokrat, tapi kadang-kadang sekda ini kan (pertimbangan) choice dari kepala daerahnya kan ada, karena ini kan menjadi tandemnya kepala daerah,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia pun tak mempersoalkan penyelenggaraan retret selama beberapa hari yang diikuti oleh para sekda tersebut, yang dinilainya sebagai sosok perpanjangan tangan birokrasi kepala daerah.

    Menurut dia, retret para sekda tersebut akan menitikberatkan pada pengimplementasian program-program prioritas pemerintah pusat serta pengelolaan keuangan daerah.

    “Apakah itu APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah), apakah DAK (dana alokasi khusus), apakah DAU (dana alokasi umum) dan sebagainya, dikaitkan dengan program-program yang menjadi prioritas presiden dan lain-lain. Nah, siapa nanti yang akan menjadi ujung tombak? Ya sekda,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Kalau sekda-nya tidak menguasai permasalahan maka yang ada akhirnya hanya ‘yes sir, yes sir’ saja, tetapi tidak menyelesaikan berbagai masalah yang ada.”

    Sebelumnya (23/6), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan akan ada retret bagi seluruh sekretaris daerah (sekda), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dengan lokasi di Magelang, Jawa Tengah.

    Mendagri mengatakan bahwa rencana retret sekda ini berasal dari Presiden RI Prabowo Subianto yang tujuannya untuk meningkatkan kapasitas orang nomor satu di daerah dari kalangan birokrat.

    “Bapak Presiden sudah memberikan arahan kepada saya retret untuk sekda provinsi dan kabupaten/kota di Magelang. Sekda ini ‘kan merupakan ASN atau birokrat yang paling senior jadi itu yang akan diberikan kapasitas juga,” ujar Tito selepas Pembukaan Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN, Sumedang, Jawa Barat.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II: Pulau di Indonesia tak boleh diperjualbelikan warga asing

    Komisi II: Presiden urus sengketa pulau, Mendagri tak harus dievaluasi

    Jadi, mungkin Pak Mendagri bekerja hanya berdasarkan data yang ada.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara tidak berarti mengharuskan adanya evaluasi terhadap kinerja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

    “Menurut saya, belumlah sampai pada mengevaluasi kinerja Mendagri sampai saat ini,” kata Dede Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dikatakan bahwa ada nilai-nilai yang mesti diputuskan oleh Presiden selaku pimpinan tertinggi negara ketika sudah terkait dengan hal politis.

    “Ada isu-isu yang berkaitan dengan politik yang perlu kita jaga, perlu kita rawat dan sebagainya. Memang Presidenlah yang mengambil hak,” ujarnya.

    Dede Yusuf lantas berkata, “Jadi, bukan berarti Presiden mengambil alih, tetapi ada kebijakan-kebijakan terkait dengan Aceh, Papua, daerah tapal batas, menurut saya harus disampaikan kepada pimpinan karena itu adalah keputusan kebijakan negara.”

    Sebaliknya, dia tak menyalahkan Mendagri yang telah bekerja sesuai dengan data administrasi yang dimiliki kementeriannya dalam merespons sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut.

    “Memang benar ada surat yang tahun berapa itu adalah wilayah Aceh. Tahun berapa lagi masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara. Baru kemudian pada tahun 1990 atau berapa itu diminta oleh Aceh kembali. Jadi, mungkin Pak Mendagri bekerja hanya berdasarkan data yang ada,” katanya.

    Untuk itu, dia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo untuk mengakhiri polemik batas administrasi antarwilayah tersebut dengan menetapkan keempat pulau itu masuk ke dalam Provinsi Aceh yang turut mengedepankan nilai historis di dalamnya.

    “Mengapresiasi apa yang dilakukan Presiden karena Presiden melihat historical background-nya,” kata dia.

    Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengingatkan kepada para menteri di Kabinet Merah Putih untuk tidak membebani Presiden Prabowo Subianto dengan kemunculan berbagai polemik seperti yang sebelumnya terjadi, hingga menuai sorotan publik.

    Sebaiknya, kata dia, para menteri melakukan kajian yang lebih strategis ketika menangani sebuah persoalan.

    Muzani berharap persoalan-persoalan itu bisa selesai di tingkat kementerian tanpa menimbulkan polemik.

    “Padahal, persoalan itu bisa diselesaikan di tingkat kementerian apakah pulau atau masalah-masalah lain,” kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Pada hari Selasa (17/6), Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang kena sengketa batas wilayah antarprovinsi di Sumatera masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

    Empat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II setuju dengan rencana retret sekda seluruh Indonesia

    Komisi II rapat dengan Menteri ATR/BPN bahas soal pulau pekan depan

    Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial diduga dijual di situs www.privateislandonline.com.

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menjadwalkan untuk menggelar rapat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid terkait dengan sengketa pulau antarprovinsi di wilayah Indonesia pada hari Senin (30/6) pekan depan.

    “Senin, rencana Senin. ‘Kan kami baru nyusun jadwal kemarin,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Legislator itu menyebut pihaknya akan mendalami soal integrasi data antarkementerian/lembaga dengan data terkait dengan kewilayahan sebagaimana yang tersimpan dalam arsip sejarah pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

    “Nanti tentunya kami tanyakan adalah bukan soal konfliknya, melainkan soal pendataannya, digitalisasinya kearsipannya. Itu menjadi sangat penting,” tuturnya.

    Komisi II DPR RI, kata dia, baru saja melakukan kunjungan kerja ke ANRI guna mendapati data terkait dengan wilayah kepulauan di Tanah Air.

    “Nah, data itu sebenarnya ada arsipnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah semua lembaga yang ada di negara ini dengan kapasitasnya. Jangan semua orang (kementerian/lembaga) ingin bikin website, ingin bikin aplikasi, tetapi tidak integrated,” katanya.

    Dalam kesempatan tersebut, pihaknya akan mendalami pula soal isu empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.

    Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial diduga dijual di situs www.privateislandonline.com.

    “Oh, iya, itu isu yang sangat hangatlah, dengan sendirinya akan sampai (pembahasan) Anambas, apalagi itu kemarin yang lagi ramai itu ada beberapa daerah bersengketa,” ujarnya.

    Terkait dengan hal itu, Dede Yusuf telah meminta agar Pemerintah memanggil pengelola situs jual beli daring tersebut untuk mengklarifikasi pulau di Anambas yang diiklankan.

    “Saya sudah memberikan pernyataan juga ‘kan, panggil yang punya website-nya. Jangan kita ramai di DPR, tetapi enggak pernah dipanggil yang punya website,” ucapnya.

    Dede Yusuf lantas berkata, “‘Kan yang menjual website, bukan pemda (pemerintah daerah). Dari mana dia punya hak, keberanian untuk menjual itu?”

    Sebelumnya, Komisi II DPR RI menjadwalkan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid terkait dengan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.

    Praktik jual beli secara online atas pulau ini, kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dengan alasan hak yang belum jelas memang akan menjadi concern Komisi II DPR RI.

    “Kami akan mempertanyakan hal itu kepada Menteri ATR/BPN,” kata Rifqinizamy Karsayuda saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (23/6).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kebijakan WFA Banjir Kritik, DPR: Kalau ASN Nggak di Kantor Siapa yang Melayani Masyarakat?

    Kebijakan WFA Banjir Kritik, DPR: Kalau ASN Nggak di Kantor Siapa yang Melayani Masyarakat?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

    Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

    Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kerja ASN, namun harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.

    “Terkait soal WFA ini memang kebijakan Men Pan-RB tahun 2025 ini adalah sebenarnya bagaimana agar ASN ini bisa lebih efektif bekerja artinya tidak mesti di kantor, dimanapun bisa mereka bekerja. Terus yang kedua, alasannya juga agar kualitas hidup ASN juga ini lebih bagus, mereka bisa ngumpul dengan keluarga asal, tugas-tugas mereka dijalankan dengan baik tentunya. Terus yang ketiga adalah bisa juga menjadi sebagai bahan penghematan karena mereka tidak mesti melakukan kerjanya di kantor,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

    Namun, ia mengingatkan bahwa budaya disiplin masih menjadi tantangan besar.

    “Tetapi yang paling penting adalah bahwa karena budaya kita lagi-lagi seringkali soal kedisiplinan ini yang perlu ditingkatkan, maka dari itu tentu butuh pengawasan yang ketat, karena jangan sampai WFA ini membuat mereka justru malah kinerjanya malah tidak efektif. Mereka menganggap bahwa bisa bekerja dimanapun tetapi dengan adanya WFA ini malah kinerja ASN kita bisa turun, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik,” paparnya.