Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Habiburokhman Sebut Ada Kans Revisi KUHAP Batal Disahkan, Asalkan . . .

    Habiburokhman Sebut Ada Kans Revisi KUHAP Batal Disahkan, Asalkan . . .

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan ada peluang revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) batal disahkan.

    Padahal, sebelumnya dia menyatakan bahwa secara garis besar pihaknya merasa proses pembentukan revisi UU KUHAP dalam wanita kerja (panja Komisi II DPR RI ini sudah dilakukan secara transparan dan partisipatif.

    “Namun demikian bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi [bila] para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” katanya dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip Rabu (16/7/2025).

    Menurut Habiburokhman, bila revisi UU KUHAP itu tidak disahkan maka seluruh pihak akan terus menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 berjatuhan. Ini karena hukum acara pidana yang saat ini menjadi panduan tidak bisa memungkinkan tercapainya keadilan.

    “Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” tuturnya.

    Lebih lanjut, legislator Gerindra ini mengaku banyak masyarakat yang menyambut gembira beberapa poin revisi yang disepakati. Namun demikian, dia merasa masih ada juga pihak yang mengecam DPR karena ada kelompok tertentu yang menyebut DPR menerapkan “partisipasi omong kosong”. 

    Bahkan, lanjutnya, Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pada dirinya ada seorang ahli yang tidak dilibatkan pemerintah dalam pembahasan DIM pemerintah, sehingga dia menolak pengesahan KUHAP dan merasa hanya dijadikan stempel.

    “Namun demikian mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir,” ujarnya. 

    Adapun, Waketum Gerindra ini menuturkan pembahasan revisi UU KUHAP saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan tim perumus dan tim sinkorinisasi  (Timus Timsin) di Komisi III DPR RI. Nantinya, hasil kerja itu akan dicermati anggota Komisi III yang bertugas di timus timsin. Kemudian, akan diserahkan ke panja.

    Dia melanjutkan, hasil panja akan diserahkan ke Komisi III dan jika disetujui akan langsung diambil keputusan tingkat pertama. Setelah itu tahap terakhirnya adalah pengesahan revisi UU KUHAP di tingkat II yakni Rapat Paripurna.

    “Secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak  membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah,” sebutnya.

    Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan bahwa dalam revisi UU KUHAP sudah banyak ketentuan bersifat reformis yang disepakati panja. 

    Misalnya, menyepakati penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum  dan peran advokat sebagai pendampingnya, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, dimasukannnya ketentuan restorative justice, dan lainnya.

    “Proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara sangat terbuka karena semua rapat bisa diliput media dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen. Semua rekaman pembicaraan sampai saat ini bisa diunduh dari kanal YouTube DPR,” tegasnya.

  • Komisi II: Putusan MK dorong susun RUU Pemilu sesuai RPJPN 2025-2045

    Komisi II: Putusan MK dorong susun RUU Pemilu sesuai RPJPN 2025-2045

    Biarlah semua perdebatan itu kita tumpahkan kita ramu di penyusunan itu, termasuk nanti di pembahasan. Itu sesuai mekanisme, dan itu elegan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, menjadi dorongan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berupa kodifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, agar segera disusun.

    “Kita menyesuaikan dengan kebijakan yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 Nomor 59 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Pemilu itu adalah kodifikasi,” kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Jadi, katanya, DPR RI sendiri sedianya memang telah menggagas perubahan Undang-Undang Pemilu, perubahan Undang-Undang Pilkada, dan perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang disebut akan menjadi paket RUU Politik (kodifikasi), maka adanya putusan MK Nomor 135 itu menjadi momentum untuk segera menyusun UU Pemilu yang memang sudah diinisiasi untuk berubah.

    Dia lantas melanjutkan, “Biarlah semua perdebatan itu kita tumpahkan kita ramu di penyusunan itu, termasuk nanti di pembahasan. Itu sesuai mekanisme, dan itu elegan.”

    Dia pun mengaku tidak tahu menahu soal adanya pertemuan kembali fraksi-fraksi partai politik di parlemen dalam menyikapi putusan MK tersebut.

    Adapun, lanjut dia, pimpinan DPR RI bersama sejumlah menteri dan komisi terkait serta perwakilan masyarakat sipil melangsungkan rapat terakhir kali guna menyikapi putusan MK tersebut pada Senin (30/6).

    “Pertemuan pimpinan Komisi II, Komisi III, Baleg (Badan Legislasi), Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, sudah (itu) terakhir,” tutur dia.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan bahwa penyusunan RUU Pemilu yang menyangkut banyak elemen politik ke depannya diwacanakan akan berupa kodifikasi.

    “Apalagi di dalam pembuatan Undang-Undang Pemilu ke depan, yang kami ingin Undang-Undang Pemilu itu nanti adalah kodifikasi karena menyangkut dari berbagai elemen politik kita yang harus satu sistem, satu hal yang holistik, enggak terpotong-potong,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR Panggil Mendagri Gegara Banyak BUMD Mati Segan Hidup Tak Mau

    DPR Panggil Mendagri Gegara Banyak BUMD Mati Segan Hidup Tak Mau

    Jakarta

    Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Rapat tersebut membahas tentang nasib Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, aset BUMD saat ini secara akumulasi tercatat sebesar Rp 1.170 triliun. Namun hanya sekitar Rp 13 triliun yang kembali dalam bentuk dividen kepada daerah yang kemudian kembali masuk ke APBD.

    “50% lebih dari BUMD tersebut menurut catatan kami dilaporkan mengalami kerugian, stagnasi, dan hampir tidak beroperasi lagi, tapi badan hukumnya terus dipertahankan. Nah karena itu agenda kita pada kesempatan siang hari ini menjadi sangat penting,” kata Rifqinizamy dalam pembukaan Raker, di Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Rifqinizamy meminta Kemendagri yang selama ini mengurusi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD bisa membantu menyelesaikan persoalan ini. Hal ini selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan pendapatan daerah.

    Ini juga termasuk untuk mengurangi ketergantungan keuangan daerah terhadap transfer keuangan daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apalagi mengingat APBN tengah difokuskan untuk berbagai macam program pemerintah terutama program Presiden Prabowo Subianto.

    “Mudah-mudahan kita bisa mengakhiri rapat kita hari ini dengan merekomendasikan dan menyimpulkan beberapa agenda-agenda strategis untuk Kementerian Dalam Negeri bisa semakin kuat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD di seluruh Indonesia,” ujarnya.

    Tonton juga video “Kemendagri Akan Merger atau Hapus BUMD yang Rugi” di sini:

    (shc/rrd)

  • Komisi II DPR bentuk panja pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota

    Komisi II DPR bentuk panja pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

    “Kami setuju akan kami bentuk panja, nanti akan menyusul orang-orangnya, nanti akan kami surati semua, panja legislasi, Panja RUU tentang 10 Kabupaten/Kota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin seraya mengetuk palu tanda persetujuan dalam Rapat Kerja 10 RUU Kabupaten Kota di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat kerja.

    Pembentukan panja pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota itu disepakati setelah Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mewakili pemerintah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut, serta perwakilan DPR RI dan Komite I DPD RI menyampaikan pula pandangan terhadap RUU tersebut.

    “Mulai dini hari nanti Komisi II DPR RI melalui panja akan mengunjungi tiga provinsi, yakni Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara, untuk menginformasikan tentang pembahasan RUU ini, sekaligus menerima masukan dari kabupaten/kota yang tergabung dalam tiga provinsi tersebut,” kata Zulfikar.

    Saat memberikan penjelasan di awal mewakili DPR RI melalui Komisi II DPR, anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Nazaputra Kiemas menjelaskan bahwa urgensi pembentukan 10 RUU Kabupaten/Kota itu ialah penyesuaian dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten/kota, sebab masih didasari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat.

    “Situasi ini menimbulkan anomali dalam sistem hukum kata negara kita kali ini. Lebih jauh, Komisi II DPR RI memandang bahwa setiap daerah memiliki karakteristik khas yang tidak bisa diseragamkan. Perbedaan ini bukan halangan, melainkan kekuatan dalam sistem otonomi daerah,” kata Giri.

    Untuk itu, lanjut Giri, kekuatan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak cukup hanya diakui secara administratif, tetapi harus dituangkan dalam bentuk undang-Undang tersendiri agar seluruh aspek kekuasaan, potensi, dan kebutuhan masing-masing daerah bisa diakomodasi dengan tepat.

    “Kehadiran 10 RUU Kabupaten/Kota ini diharapkan menjadi jawaban atas berbagai tantangan hukum dan pelembagaan pemerintah daerah yang selama ini belum mendapatkan landasan kuat,” ujarnya.

    Ke-10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.

    Lalu, wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.

    Berikutnya, wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna.

    Sebelumnya, pada Kamis (20/3), Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI menjadi usul DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komentari Kecurigaan Jokowi, Aria Bima PDIP: Jangan Publik Dibawa yang Terlalu Kecil

    Komentari Kecurigaan Jokowi, Aria Bima PDIP: Jangan Publik Dibawa yang Terlalu Kecil

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dan desakan pemaksulan Gibran Rakabuming Raka tampaknya tidak mudah berlalu begitu saja. Apalagi, isu ini setiap saat ramai diperbincangkan publik.

    Belum lagi, jika benar di balik penggiringan opini itu, ada agenda besar yang menyertainya. Seperti kecurigaan yang disampaikan Jokowi dan para pendukungnya.

    Mereka menilai, para pihak yang konsen mempermasalahkan ijazahnya serta pihak yang mendorong pemakzulan Wapres Gibran, memiliki agenda besar tersembunyi.

    Sayangnya, pernyataan Jokowi yang mengungkap kecurigaan di balik agenda besar polemik ijazah palsu dan pemakzulan Gibran, tidak diterima baik oleh politisi PDIP. Dia menilai, pernyataan itu tidak semestinya keluar dari Jokowi yang notabene merupakan Presiden ke-7 RI. Pasalnya, isu itu dinilai remeh temeh yang semestinya tidak perlu jadi agenda Jokowi.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyebut Jokowi seharusnya bisa bicara isu kenegeraan dan tak membawa rakyat ke topik remeh.

    Dia berkata demikian demi menanggapi pernyataan Jokowi yang berbicara firasat di balik polemik ijazah palsu dan pemakzulan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka.

    “Sebaiknya Pak Jokowi lebih menarasikan memberikan semangat di dalam kita berbangsa dan bernegara ini. Jangan publik dibawa ke hal yang terlalu kecil,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).

    Toh, ujar dia, Jokowi selama ini eksis di politik. Eks Gubernur Jakarta itu seharusnya paham menuver tak terlihat dari sebuah isu.

  • Puan Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

    Puan Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal telah menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Dia menyebut semua partai politik yang ada di DPR memiliki sikap yang sama yaitu pemilu harus dilakukan selama lima tahun sekali sesuai dengan UUD yang ada.

    “Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Dengan begitu pula, lanjutnya, semua partai politik di DPR akan segera menyampaikan sikapnya terkait putusan MK tersebut, meski tidak dibeberkan kapan waktu pastinya.

    “Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya kami menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” tutupnya

    Lebih jauh, Puan mengaku bahwa soal revisi UU Pemilu saat ini pimpinan DPR masih berdiskusi untuk menentukan antara Komisi II DPR atau badan legislasi (baleg) yang akan membahasnya.

    “Kita akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanismenya apakah nanti itu di Baleg, di Komisi II. Jadi antara Komisi II dan Baleg masih akan kami diskusikan di pimpinan,” tegasnya.

    Sementara itu di lain kesempatan, Politisi sekaligus legislator Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan kualitasnya usai mengeluarkan putusan terkait dengan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.

    Dia mengatakan seharusnya tugas MK hanya sampai di titik menilai suatu norma undang-undang saja soal apakah itu konstitusional atau inkonstitusional, sehingga tidak sampai membentuk suatu norma tertentu. 

    “Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap undang-undang dasar apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma,” singgungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

  • PDIP Dorong Kodifikasi dibanding Buat Omnibus Law UU Politik

    PDIP Dorong Kodifikasi dibanding Buat Omnibus Law UU Politik

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima berpendapat bahwa pendekatan kodifikasi lebih tepat dibandingkan dengan omnibus law dalam merevisi Undang-Undang Pemilu.

    Aria menuturkan bahwa lodifikasi cara pandang merevisi UU Pemilu dapat menjadi holistik atau menyeluruh. Ini juga karena setiap UU kepemiluan memiliki keterkaitannya masinga-masing.

    “Saling keterkaitannya ada gitu antara UU partai politiknya, UU pemilunya, UU mungkin sampai pada kedudukan lembaga-lembaga seperti DPR nya, UU KPU nya, Bawaslunya. Semua harus terintegrasi dalam suatu alur yang sama satu persepsi dan satu perspektif,” katanya dikutip, Selasa (15/7/2025).

    Adapun, satu persepsi sama yang dimaksud Aria adalah berkenaan tentang pemilu yang demokratis, baik penyelenggaraannya, pelaksana, pengawasnya partai politik, hingga pemilihnya.

    “Saya sepakat kalau UU nanti lebih kodifikasi, daripada omnibus law atau sendiri sendiri ya,” tuturnya.

    Meski demikian, Aria belum bisa memastikan bagaimana teknis pengelompokan dalam kodifikasi nantinya, karena masih butuh pendalaman lebih lanjut. Namun yang jelas, kodifikasi itu nanti harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kita harus evaluasi, termasuk kenapa terjadi PSU atau pemilu ulang. Itu jadi bahan kajian dalam merumuskan UU. Siapa bertugas apa, untuk kepentingan siapa, oleh siapa. Transparansi dan partisipasi publik, terutama dari kalangan intelektual kampus dan non-kampus, juga penting untuk dilibatkan dalam pembahasan ini,” urainya.

    Sebelumnya, DPR telah menyetujui kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan partai Politik menjadi bagian dari aturan rencana strategis (Renstra) DPR periode 2025-2029. 

    Hal tersebut disetujui dalam Sidang Paripurna ke-23 laporan dari Badan Legislasi (Baleg) di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7/2025). 

    “Laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir di ruang paripurna. 

    Kemudian, pernyataan itu disetujui oleh 316 peserta rapat paripurna yang hadir. Dalam hal ini, Adies mengatakan bahwa kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan partai Politik bakal ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.

  • Politik kemarin, Prabowo hadiri Bastille Day hingga ODGJ dapat bansos

    Politik kemarin, Prabowo hadiri Bastille Day hingga ODGJ dapat bansos

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Presiden Prabowo Subianto tiba di Paris, Prancis, untuk menghadiri parade militer hari nasional Prancis (Bastille Day), hingga masyarakat dalam kategori difabel, lanjut usia atau lansia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) abadi.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    Presiden Prabowo tiba di Paris untuk hadiri parade Bastille Day

    Presiden Prabowo Subianto tiba di Paris, Prancis, Minggu (13/7) malam waktu setempat, untuk menghadiri parade militer hari nasional Prancis (Bastille Day) sebagai tamu kehormatan dan memenuhi undangan dari Presiden Prancis Emmanuel Macron.

    Dari Brussels, Belgia, Presiden tiba di Bandar Udara Orly, Paris sekitar pukul 18:35 waktu setempat, dan kedatangan Presiden Prabowo disambut secara resmi tepat di apron bandara oleh Menteri Dalam Negeri Prancis Bruno Retailleau dan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone.

    Di apron bandara tak jauh dari ujung anak tangga pesawat, pasukan jajar kehormatan dari militer Prancis juga menyambut kedatangan Presiden Prabowo.

    Baca selengkapnya di sini.

    Menhan minta TNI berikan penampilan terbaik saat Bastille Day 2025

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam Satgas Patriot II menampilkan penampilan terbaik dalam perayaan Bastille Day di Prancis demi menjaga nama baik Indonesia.

    “Seluruh anggota kontingen menjaga nama baik Indonesia dan menunjukkan disiplin serta semangat juang yang menjadi ciri khas prajurit Indonesia,” kata Sjafrie dalam siaran pers resmi Kementerian Pertahan yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.

    Menurut Sjafrie, kesempatan yang diberikan Pemerintah Prancis kepada Indonesia untuk tampil di acara Bastille Day merupakan sebuah penghargaan bagi Indonesia, terkhusus TNI.

    Baca selengkapnya di sini.

    DPR terus buka masukan revisi KUHAP sebelum disahkan di paripurna

    Komisi III DPR RI memastikan untuk terus membuka masukan untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga sebelum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan biasanya jika pembahasan revisi di tingkat panitia kerja (Panja) selesai, maka tidak ada lagi perubahan hingga rapat paripurna.

    Namun, dia memastikan bahwa Komisi III DPR akan terus mengevaluasi pasal-pasal yang ada.

    Baca selengkapnya di sini.

    Komisi II DPR: Dua daerah gelar pilkada ulang pada 27 Agustus

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan ada dua daerah yang diharuskan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 27 Agustus mendatang, yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kabupaten Bangka.

    “Sehingga akan digelar pilkada ulang, yakni Kabupaten Bangka tanggal 27 Agustus dan Kota Pangkal Pinang tanggal 27 Agustus,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

    Baca selengkapnya di sini.

    Menko PM sebut difabel, lansia, ODGJ akan dapat bansos abadi

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyebut masyarakat dalam kategori difabel, lanjut usia atau lansia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) abadi.

    “Ya, ada term (istilah) periode. Sampai hari, ini kita berkesimpulan untuk difabel, manusia lanjut usia—manula, sama ODGJ itu abadi, bansos terus,” ucap Cak Imin, sapaan akrabnya, saat ditemui di Jakarta, Minggu (13/7) malam.

    Selain dari tiga kategori kelompok masyarakat rentan itu, pemberian bansos akan dibatasi. “Untuk sementara maksimal lima tahun,” tuturnya.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PDIP Soal Anies Soroti Presiden Absen di Sidang PBB: Kritiknya Tidak Salah

    PDIP Soal Anies Soroti Presiden Absen di Sidang PBB: Kritiknya Tidak Salah

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima menanggapi kritikan dari eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan yang menyatakan soal absennya Presiden Prabowo Subianto dalam sejumlah forum internasional, termasuk sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Menurut dia, hal tersebut sah-sah saja dilakukan yang penting kritiknya itu bersifat argumentatif dan konstruktif. Sebab itu, dia menilai Anies tidak salah mengkritik hal tersebut.

    “Itu saya kira satu kritik yang tidak salah dan bagaimana kritik-kritik itu akan menjadi cara untuk lebih mencerdaskan bangsa ini, rakyat ini soal kriteria pemimpin ke depan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

    Dengan demikian pula, Wakil Ketua Komisi II DPR ini berpandangan Anies telah memulai dengan cara-cara yang fair dan lebih terbuka. Pasalnya, dia melihar kritik yang membangun memang diperlukan.

    Meski begitu, dia berujar bahwa sebenarnya bila dicermati sudah banyak juga forum-forum internasional yang diikuti oleh Joko Widodo (Jokowi) kala menjabat sebagai Presiden ke-7 RI.

    “Saat Pak Jokowi menjadi presiden, saya kira perlu kita cermati lagi karena juga forum yang diikuti oleh Pak Jokowi cukup banyak. Saya tidak langsung membenarkan, tapi juga tidak menyalahkan apa yang disampaikan oleh Mas Anies,” tegasnya.

    Sebagai informasi, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menuturkan Indonesia harus bereperan aktif di kancah internasional. Dia juga menyinggung 

    “Kita harus selalu muncul dalam pertemuan-pertemuan global. Bapak Ibu sekalian bertahun-tahun Indonesia absen di pertemuan PBB. Kepala negara tidak muncul. Selalu Menteri Luar Negeri,” katanya dalam berpidato di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Gerakan Rakyat, di Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2025).

  • DKPP Ungkap Ada 1.809 Penyelenggara Pemilu yang Disidang, Tak Semua Diberi Sanksi

    DKPP Ungkap Ada 1.809 Penyelenggara Pemilu yang Disidang, Tak Semua Diberi Sanksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menyatakan telah menyidangkan 1.809 penyelenggara Pemilu lama dua tahun terakhir.

    Dia melanjutkan, dari jumlah tersebut tidak semuanya yang disidangkan di DKPP menerima sanksi, karena banyak pengaduan yang nyatanya tidak memiliki bukti. Ada 763 penyelenggara pemilu yang mendapat sanksi dari DKPP.

    “Dengan total penyelenggara yang disidangkan mencapai 1.809 teradu yang menghadapi sidang DKPP. 956 teradu atau 53 persen direhabilitasi,” tuturnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

    Adapun, Heddy berujar sanksi yang diberikan lembaganya ini beragam. Setidaknya ada 431 teradu yang diberikan teguran tertulis dalam bentuk peringatan. Enam teradu diberhentikan sementara, dan 88 teradu diberhentikan tetap.

    Dia meneruskan, 15 teradu diberhentikan dari jabatan ketua. 181 teradu diberikan peringatan keras. 34 teradu diberikan peringatan keras terakhir, dan 8 teradu diberhentikan dari jabatan koordinator divisi. 

    “Juga ada 87 teradu atau sekitar 44,8 persen yang diberikan ketetapan. Ini karena perkaranya divisi idem atau dicabut ketika masa persidangan,” ucapnya.

    Lebih jauh, Heddy menyampaikan hingga per hari ini, sebanyak 112 dari  174 perkara yang teregistrasi pada tahun ini telah selesai disidangkan. Sementara, 64 sisanya masih dalam proses persidangan.

    “Semoga saya berharap tidak ada lagi pengaduan tapi nyatanya masih terus mengalir setiap hari. Jadi kalau hari ini masih sisa 64 mungkin besok sudah akan tambah lagi,” harapnya.

    Sementara itu, di satu sisi dia juga mengatakan dari 2024 hingga per 11 Juli kemarin DKPP telah menangani pengaduan kepemiluan dengan total 965 pengaduan. Pada 2024 sendiri total pengaduannya mencapai 790 dan disidangkan sebanyak 323 perkara serta diputus 234 perkara.

    “Tahun 2025 sampai pada tanggal 11 Juli kemarin, jumlah pengaduan yang masuk ke DKPP sebanyak 175 dan disidangkan, naik sidang 174. Yang sudah diputus 166. Adapun total perkara yang telah diputus selama tahun, dua tahun terakhir, adalah 400 perkara,” pungkasnya.