Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Bandara VVIP IKN Jadi Bandara Komersial? Puan Maharani Bakal Tinjau Lapangan – Page 3

    Bandara VVIP IKN Jadi Bandara Komersial? Puan Maharani Bakal Tinjau Lapangan – Page 3

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyampaikan bahwa dalam rapat bersama pimpinan DPR RI dan OIKN membahas dua isu, menyangkut perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara hingga pembangunan perumahan di IKN.

    “Kalau VVIP kan dipakainya belum tentu sebulan sekali. Kalau bandara umum, itu bisa dipakai oleh siapa saja. Jadi, saat ini kan kita bandara umum kan masih ke Balikpapan, dan itu kan perjalanannya cukup lumayan jauh,” ucap Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Adapun isu lain yang dibahas soal permintaan agar mengurangi besaran luas perumahan di IKN yang diperuntukkan untuk para pejabat negara. Dede Yusuf menyebut, pembangunan perumahan yang diperuntukkan untuk para pejabat negara hingga pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri di IKN mencapai 44.000 hunian.

    “Tadi permintaan daripada Kepala IKN adalah me-reduce, mengurangi jumlah besaran perumahan tersebut, jadi berkurang kira-kira 20 persen lah. Misalnya tapaknya adalah 500 meter, nanti menjadi katakan lah 400 meter. Demikian juga yang 2mtdi bawahnya,” tuturnya.

     

  • DPR Kaji Usulan Bandara VIP IKN jadi Komersial

    DPR Kaji Usulan Bandara VIP IKN jadi Komersial

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani membenarkan adanya pertemuan antara pimpinan DPR dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono yang membahas perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara dan pembangunan perumahan untuk pejabat negara.

    Puan menyebut permintaan pertama dari Basuki adalah ingin mengubah status Bandar Udara Internasional Nusantara, yang semula hanya akan digunakan oleh VIP menjadi bisa digunakan untuk komersial alias bandara umum.

    Sebab demikian, Puan menuturkan permintaan itu akan ditindaklanjuti oleh DPR setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Adapun, rencana kunjungan ini akan dilakukan dalam waktu terdekat.

    “Pimpinan DPR bersama anggota DPR yang terkait dengan IKN, akan melakukan peninjauan untuk memutuskan apakah kemudian bandara tersebut layak untuk diganti statusnya dari hanya digunakan oleh VIP menjadi bandara umum,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/7/2025).

    Selain permintaan status bandara, cucu Proklamator RI ini mengemukakan permintaan lainnya adalah berkenaan luas hunian perumahan untuk pejabat negara.

    “Itu juga nanti akan ditinjau oleh pimpinan DPR dan anggota DPR Untuk melihat apakah memang layak untuk adanya perluasan atau berapa luas rumah-rumah yang memang dibutuhkan di IKN, setelah itu kita akan memutuskan apakah akan kami setuju atau tidak, dan hal-hal lain yang memang dibutuhkan,” urainya.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI menyebut pihaknya menggelar rapat dengan pimpinan DPR RI dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang membahas dua isu yaitu, soal perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara dan pembangunan perumahan untuk pejabat negara.

    Diketahui, rapat tersebut berlangsung di wilayah Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025) pagi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyebut dua isu ini telah disepakati bersama.

    Meski menyetujui dua hal itu, Dede mengaku belum ada usulan penghentian sementara pembangunan IKN dari Komisi II DPR. Justru, pihaknya turut berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan itu. 

    “Belum ada sama sekali [usulan penghentian sementara]. Kita komitmen untuk melanjutkan pembangunan itu, tentu dengan komitmen anggaran yang sudah disepakati bersama,” pungkasnya.

  • OIKN Minta Rumah Pejabat di IKN Diperluas, Puan: Akan Ditinjau DPR

    OIKN Minta Rumah Pejabat di IKN Diperluas, Puan: Akan Ditinjau DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkap Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengajukan permintaan untuk perluasan rumah pejabat yang tengah dibangun di kawasan IKN. Permintaan itu disampaikan bersamaan dengan penyerahan surat konsultasi perubahan rencana induk pembangunan IKN kepada DPR.

    “Ada juga permintaan perluasan rumah jabatan dan rumah-rumah yang lain,” ujar Puan kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR RI, Kamis (24/7/2025).

    Puan menjelaskan, DPR akan menindaklanjuti permintaan OIKN tersebut melalui mekanisme internal. Salah satunya dengan mengirim pimpinan dan anggota Komisi II DPR ke lokasi pembangunan IKN untuk meninjau langsung kondisi dan kelayakan rumah jabatan yang dimaksud.

    “Pimpinan DPR dan anggota Komisi II akan melihat langsung ke lapangan, apakah memang layak untuk diperluas atau berapa luas rumah-rumah yang memang dibutuhkan di IKN,” katanya.

    Setelah dilakukan peninjauan, DPR akan memutuskan apakah permintaan tersebut layak untuk disetujui atau perlu dilakukan penyesuaian.

    “Setelah itu, kita akan memutuskan apakah akan kami setujui atau tidak, termasuk hal-hal lain yang memang dibutuhkan,” imbuh Puan.

    Surat Konsultasi OIKN Resmi Diterima DPR

    Sebelumnya, DPR secara resmi mengumumkan telah menerima surat permohonan konsultasi perubahan rencana induk IKN dari Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono.

    Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir dalam Rapat Paripurna Ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari yang sama.

    Surat tersebut menjadi dasar bagi DPR untuk melakukan pembahasan dan pengawasan terhadap arah baru pembangunan IKN, termasuk permintaan tambahan fasilitas seperti rumah jabatan pejabat negara.

    Permintaan ini menjadi bagian dari dinamika revisi rencana induk IKN yang kini masuk tahap evaluasi. DPR menegaskan bahwa meski IKN adalah proyek prioritas nasional, semua usulan perubahan tetap harus melalui proses penilaian yang cermat agar penggunaan anggaran negara tepat sasaran.

  • Puan: DPR akan tinjau alih status bandara di IKN dari VVIP jadi umum

    Puan: DPR akan tinjau alih status bandara di IKN dari VVIP jadi umum

    Salah satu hal yang dibahas DPR, permintaan dari Kepala Otorita IKN Pak Basuki untuk bisa mengubah status bandara IKN yang tadinya hanya akan dipergunakan oleh VIP menjadi bandara umum

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan untuk mempertimbangkan alih status Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari Very Very Important Person (VVIP) menjadi bandara umum.

    “Rencananya pada waktu yang akan ditentukan, waktu yang terdekat, pimpinan DPR bersama anggota DPR yang terkait dengan IKN akan melakukan peninjauan untuk memutuskan apakah kemudian bandara tersebut layak untuk diganti statusnya dari hanya digunakan oleh VIP menjadi bandara umum,” kata Puan setelah menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia menyebut usulan perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara menjadi bandara umum dibahas dalam rapat antara pimpinan DPR RI bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono yang digelar sesaat sebelum rapat paripurna dimulai pada Kamis pagi.

    “Salah satu hal yang dibahas DPR, permintaan dari Kepala Otorita IKN Pak Basuki untuk bisa mengubah status bandara IKN yang tadinya hanya akan dipergunakan oleh VIP menjadi bandara umum,” ucapnya.

    Rapat tersebut, kata dia, juga membahas ihwal luas rumah-rumah yang dibangun di IKN. Dia menyebut pihaknya akan meninjau pula terkait kebutuhan luas pembangunan rumah di IKN.

    “Luasnya itu juga nanti akan ditinjau oleh pimpinan DPR dan anggota DPR untuk melihat apakah memang layak untuk adanya perluasan atau berapa luas rumah-rumah yang memang dibutuhkan di IKN. Setelah itu, kami akan memutuskan apakah akan kami setuju atau tidak, dan hal-hal lain yang memang dibutuhkan,” tuturnya.

    Meski demikian, Puan enggan menanggapi ketika ditanyakan apakah dalam rapat tersebut turut membahas ihwal moratorium sementara pembangunan IKN.

    Dia pun menuturkan pimpinan DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut yakni para Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sufmi Dasco Ahmad.

    Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf yang hadir dalam rapat tersebut menepis rapat tersebut membahas ihwal usulan moratorium sementara pembangunan IKN.

    Sebaliknya selaku pimpinan Komisi II DPR, dia menegaskan komitmen dukungan terhadap kelanjutan proyek pembangunan IKN.

    “Belum ada. Belum ada sama sekali (pembahasan soal moratorium sementara pembangunan IKN). Kami komitmen untuk melanjutkan pembangunan itu, tentu dengan komitmen anggaran yang sudah disepakati bersama,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II rapat dengan pimpinan dan OIKN bahas bandara-perumahan

    Komisi II rapat dengan pimpinan dan OIKN bahas bandara-perumahan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI melangsungkan rapat bersama pimpinan DPR RI dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang membahas dua isu menyangkut perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara hingga pembangunan perumahan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis pagi.

    “Dua isu saja tadi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dede mengatakan dalam rapat tersebut membahas rencana Bandar Udara Internasional Nusantara di IKN yang selama ini berstatus Very Very Important Person (VVIP) untuk diubah menjadi bandara umum.

    “Kalau VVIP kan dipakainya belum tentu sebulan sekali. Kalau bandara umum, itu bisa dipakai oleh siapa saja. Jadi, saat ini kan kita bandara umum kan masih ke Balikpapan, dan itu kan perjalanannya cukup lumayan jauh,” ucapnya.

    Dia lantas berkata, “Dengan dibuka itu (untuk publik), maka jarak runway itu kan tiga kilometer. Itu sudah sanggup untuk Boeing 777 yang bisa menampung berapa ratus penumpang. Jadi, saya pikir tadi kami sepakat itu untuk kita setujui sebagai bandara umum.”

    Adapun isu kedua yang dibahas dalam rapat tersebut, dia menjelaskan bahwa Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyampaikan permintaan agar mengurangi besaran luas perumahan di IKN yang diperuntukkan untuk para pejabat negara.

    Dia menyebut pembangunan perumahan yang diperuntukkan untuk para pejabat negara hingga pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri di IKN mencapai 44.000 hunian.

    “Tadi permintaan daripada Kepala IKN adalah me-reduce, mengurangi jumlah besaran perumahan tersebut, jadi berkurang kira-kira 20 persen lah. Misalnya tapaknya adalah 500 meter, nanti menjadi katakan lah 400 meter. Demikian juga yang 2mtdi bawahnya,” tuturnya.

    Dia kemudian melanjutkan, “Karena saat ini rumah-rumah di seluruh dunia, di berbagai tempat di belahan-belahan dunia itu sistemnya compact. Jadi bukan besar, tapi tidak compact. Sekarang lebih compact. Nah, itu tadi juga kami setujui.”

    Dia pun mengatakan dalam rapat tersebut tidak membahas ihwal usulan moratorium sementara pembangunan IKN.

    Sebaliknya selaku pimpinan Komisi II DPR, dia menegaskan komitmen dukungan terhadap kelanjutan proyek pembangunan IKN.

    “Belum ada. Belum ada sama sekali (pembahasan soal moratorium sementara pembangunan IKN). Kami komitmen untuk melanjutkan pembangunan itu, tentu dengan komitmen anggaran yang sudah disepakati bersama,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II adakan rapat konsultasi bersama pimpinan DPR dan OIKN

    Komisi II adakan rapat konsultasi bersama pimpinan DPR dan OIKN

    Namun, belum jelas secara rinci maksud dari adanya surat tentang perubahan rencana IKN tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI mengadakan rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis pagi.

    “Tadi kami baru saja ada rapat bersama Kepala IKN, bersama dengan pimpinan DPR,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjelang rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Sementara, Jakarta, Kamis.

    Ditemui setelah rapat paripurna usai, Ketua DPR RI Puan Maharani pun mengonfirmasi bahwa pimpinan DPR baru saja menggelar rapat bersama OIKN yang dihadiri langsung oleh Kepala OIKN Basuki Hadimuljono.

    “Ya, tadi memang ada pertemuan,” kata Puan kepada awak media.

    Adapun pimpinan DPR RI yang mengikuti rapat tersebut yaitu, para Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sufmi Dasco Ahmad.

    Sementara dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengumumkan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tentang permohonan konsultasi perubahan rencana terkait IKN.

    Dia mengatakan surat itu telah diterima oleh pimpinan DPR RI pada Senin (21/7), lalu diumumkannya pada saat Rapat Paripurna DPR RI yang beragendakan penutupan masa sidang.

    “Tanggal 21 Juli 2025 tentang permohonan konsultasi perubahan rencana induk Ibu Kota Nusantara,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan surat dari Kepala OIKN itu bernomor B152/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025.

    Namun, dia belum menjelaskan secara rinci maksud dari adanya surat tentang perubahan rencana IKN tersebut.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Paripurna DPR setujui 10 RUU kabupaten/kota Gorontalo-Sulut jadi UU

    Paripurna DPR setujui 10 RUU kabupaten/kota Gorontalo-Sulut jadi UU

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna Ke-25 DPR RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui 10 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga Sulawesi Utara (Sulut), untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengetuk palu untuk mengesahkan 10 RUU itu setelah meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPR RI dari seluruh fraksi partai politik.

    “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, yang dijawab setuju oleh hadirin.

    Dia menjelaskan 10 kabupaten/kota tersebut yakni, Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo, dari Provinsi Gorontalo. Kemudian Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe, dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Lalu Kabupaten Minahasa dan Kota Manado, dari Provinsi Sulawesi Utara.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan undang-undang untuk 10 kabupaten diperlukan agar setiap kabupaten dan kota di Indonesia memiliki UU terkait pembentukannya masing-masing, tanpa digabung dengan UU lain.

    Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi hingga kabupaten dan kota, yang memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.

    Dia mengatakan pembentukan 10 UU itu dapat memperbaiki regulasi pembentukan daerah, sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tidak relevan pada saat ini.

    “Dan diharapkan pula dapat menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintahan daerah, dan masyarakat daerah setempat,” kata Rifqinizamy.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II DPR jadwalkan panggil OIKN bahas kesiapan pemindahan ibu kota

    Komisi II DPR jadwalkan panggil OIKN bahas kesiapan pemindahan ibu kota

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menjadwalkan untuk memanggil Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk membahas ihwal kesiapan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.

    Dia mengatakan Komisi II DPR RI akan menggelar rapat bersama OIKN selepas masa reses DPR RI yang dimulai pada 25 Juli hingga 15 Agustus 2025.

    “Kami akan panggil OIKN setelah masa reses nanti dan kami ingin IKN sekali lagi menegaskan kesiapannya untuk menjadi ibu kota negara yang aktif,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Hal tersebut disampaikan Rifqinizamy merespons berbagai usulan terkait pemanfaatan IKN untuk ditempati oleh kantor-kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) apabila belum bisa ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara pengganti Jakarta, sebagaimana yang diusulkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima.

    “IKN ini kan sudah memakan anggaran lebih kurang Rp130-an triliun dari APBN. Kemudian kontraktual investasi itu nilainya lebih kurang Rp59 triliun. Kesiapan IKN untuk menjadi Ibu Kota,” tuturnya.

    Dia pun memandang baik usulan tersebut sebab pembangunan yang diwacanakan untuk menggantikan Ibu Kota Negara pengganti Jakarta itu telah menghabiskan dana hingga ratusan triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Negara sekarang itu bisa menampung lebih kurang 15 ribu aparatur sipil negara, dengan konsep semuanya difasilitasi rumah atau rusunnya secara gratis oleh negara, kantor-kantornya sudah siap,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Karena itu pilihan Presiden, pemerintah, untuk mengaktifkan sejumlah kementerian/lembaga (di IKN) termasuk BUMN, sebagaimana usul dari beberapa fraksi. Saya kira itu positif.”

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II DPR jadwalkan panggil OIKN bahas kesiapan pemindahan ibu kota

    Ketua Komisi II singgung soal besaran anggaran bila HUT RI di IKN 

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyinggung soal besaran anggaran yang tak sedikit digelontorkan apabila Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Padahal, kata dia, pemerintah saat ini tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

    “Dengan semangat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, perayaan di IKN kalau kita rujuk pada perayaan yang pernah dilakukan di sana (tahun lalu) tentu akan menggunakan anggaran yang tidak sedikit,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk menghelat perayaan HUT Ke-80 RI di IKN akan besar lantaran harus memobilisasi para pejabat dan orang-orang dari Jakarta.

    “Terutama untuk transportasi, untuk akomodasi, karena orang yang akan merayakan di IKN masih bermukim di Jakarta, masih beraktivitas di Jakarta,” ujarnya.

    Dia pun memandang wajar apabila pemerintah memutuskan untuk menggelar HUT Ke-80 RI di Jakarta, ketimbang di IKN sebagaimana HUT Ke-79 RI tahun lalu, karena status ibu kota negara RI sampai saat ini masih di Jakarta.

    “Kendati Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara itu telah menyebutkan bahwa Ibu Kota Nusantara adalah ibu kota negara kita, tetapi di undang-undang itu juga disebutkan bahwa pengaktifan atau aktivasi penetapan IKN sebagai ibu kota negara itu harus diatur dalam sebuah keputusan Presiden,” tuturnya.

    Sebab, lanjut dia, pemerintah tak kunjung menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke IKN.

    “Sampai sekarang Keputusan Presiden itu kan masih kita nantikan terkait hal tersebut sehingga secara yuridis, normatif, Jakarta ini berfungsi masih sebagai ibu kota negara maka sangat wajar kalau kemudian perayaan HUT Ke-80 Republik Indonesia masih berpuncak di Jakarta,” ucapnya.

    Untuk itu, dia mengatakan pihaknya meminta agar Presiden RI Prabowo Subianto segera menerbitkan Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara ke IKN.

    “Agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres,” kata dia.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 dilaksanakan di Jakarta karena Ibu Kota Nusantara (IKN) masih dalam proses penyelesaian pembangunan.

    “Di IKN kan sedang dalam proses penyelesaian pembangunan, jadi kami konsentrasi untuk menyelesaikan pembangunan IKN dulu,” kata Juri ditemui setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7).

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi juga menyebut bahwa tim kepanitiaan untuk perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI sudah dibentuk oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan PCO juga menjadi bagian di dalamnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II DPR jadwalkan panggil OIKN bahas kesiapan pemindahan ibu kota

    Ini poin-poin penting dari 10 RUU Kabupaten/Kota

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memaparkan poin-poin penting dari 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara yang disetujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna.

    Dia menjelaskan bahwa pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan provinsi dan kabupaten/kota yang masih didasari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat

    “Satu, kami menyesuaikan dasar hukum konstitusinya 10 kabupaten/kota ini, itu menggunakan dasar hukum konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang RIS 1949,” kata Rifqinizamy ditemui usai rapat kerja pembicaraan tingkat pertama terkait 10 RUU Kabupaten/Kota di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Rifqi juga mengatakan pembahasan 10 RUU itu digulirkan sebab sebagian besar kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara tersebut telah terjadi pemekaran.

    “Kedua, di kabupaten/kota tersebut telah terjadi dinamika sedemikian rupa terkait dengan baik pertambahan jumlah kecamatan, termasuk pemekaran kabupaten/kota yang ada di kabupaten/kota tersebut,” ucapnya.

    Dia melanjutkan, “Rata-rata kabupaten/kota yang hari ini kami lakukan revisi terhadap undang-undangnya adalah kabupaten/kota induk.”

    Rifqy lantas mencontohkan di Kabupaten Bolaang Mongondow yang berada di Provinsi Sulawesi Utara itu telah terjadi pemekaran lima kabupaten/kota.

    “Ada Bolaang Mongondow-nya sendiri, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, kemudian Bolaang Mongondow Timur, dan Kotamobagu. Nah, sehingga kemudian hal-hal ini harus kami sesuaikan,” tuturnya.

    Dia menyebut poin penting lainnya dalam 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut ialah mengakomodasi karakteristik dan kekhasan wilayah yang ada di daerah tersebut.

    “Ketiga, di undang-undang yang ada ini, kami juga mencoba untuk men-delivery kekhasan ciri masing-masing daerah yang kemudian menjadi ciri khas dari setiap daerah itu. Itu penting untuk kemudian nanti di-state di dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah daripada undang-undang,” katanya.

    Rifqi juga menambahkan terkait tapal batas wilayah yang awalnya ingin dinormakan dalam 10 RUU Kabupaten/Kota itu, akhirnya disepakati normanya hanya pada level peraturan pemerintah (PP) terkait dengan koordinat masing-masing batas wilayah.

    “PP itu baru bisa disetujui kalau ada persetujuan antardaerah yang kemudian menjadi batas wilayah itu sehingga dengan cara ini kami berharap sengketa antarwilayah yang sempat terjadi dan bersitegang di Indonesia itu bisa kita minimalisasi dan kita atasi,” kata dia.

    Sebelumnya dalam rapat, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara pada pembahasan tingkat pertama untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

    Sepuluh RUU Kabupaten/Kota tersebut disetujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat kedua setelah delapan fraksi di Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, hingga pemerintah menyampaikan pandangan akhirnya dan memberikan persetujuan terhadap RUU tersebut.

    Ke-10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.

    Lalu, wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.

    Berikutnya, wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.