Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Apa Kabar Rencana Pemindahan ASN ke IKN? Ini Kata Bos Otorita

    Apa Kabar Rencana Pemindahan ASN ke IKN? Ini Kata Bos Otorita

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono memastikan pemerintah bakal melanjutkan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Dalam penjelasannya, Basuki menegaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat ini telah merancang pemindahan ASN dari 15 Kementerian dan Lembaga (K/L).

    “Kementerian PAN-RB telah merancang pemindahan aparatur sipil negara dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Nusantara,” kata Basuki dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/2025).

    Adapun saat ini, tambah Basuki, sebanyak 1.170 ASN Otorita Ibu Kota Nusantara telah resmi pindah ke IKN. Di mana, ribuan ASN pionir itu bertempat tinggal di hunian ASN yang telah dibangun oleh Kementerian PU.

    Selain itu, Basuki menyebut bahwa terdapat 109 karyawan dari Rumah Sakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang juga telah bekerja dan tinggal di kawasan IKN. 

    Kehadiran ASN juga diperkuat dengan perpindahan karyawan dari berbagai lembaga negara dan kementerian seperti Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk balai-balai teknis di bawah Kementerian PU.

    Dengan demikian, Basuki menegaskan pemindahan ASN akan terus berlanjut sesuai rencana strategis yang telah ditetapkan pemerintah.

    Sebelumnya, KemenPAN-RB memastikan bakal memberikan tunjangan atau insentif khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah perdana ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Menteri PAN RB, Rini Widyanti menjelaskan bahwa wacana pemberian insentif itu diperlukan guna mendorong minat para ASN lain untuk turut pindah ke IKN. 

    “Pegawai ASN yang dipindah pada tahap pertama tentunya perlu diberikan tunjangan khusus. Ini untuk mendorong ASN yang lain ikut bisa stimulan untuk mau pindah ke IKN,” kata Rini dalam RDP Bersama Komisi II DPR RI, Selasa (22/4/2025). 

    Namun demikian, Rini belum dapat merinci kapan tepatnya pemindahan ASN gelombang perdana tersebut bakal dilakukan. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan harmonisasi ulang lantaran terdapat perubahan Kementerian dan Lembaga (K/L) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto.

    Rini menjelaskan, saat ini Kementerian PAN-RB tengah melakukan pendataan ulang dan menyeleksi kembali jajaran ASN yang bakal dipindahkan ke IKN. Menurutnya, proses ini selambat-lambatnya bakal rampung 2026. 

  • Anggota DPR Longki Djanggola minta pemuda Sulteng jaga kebhinekaan

    Anggota DPR Longki Djanggola minta pemuda Sulteng jaga kebhinekaan

    Palu (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Longki Djanggola meminta pemuda di Provinsi Sulawesi Tengah jaga kebhinekaan guna merawat kesatuan dan persatuan bangsa.

    “Kerukunan soal modal utama dalam menjaga keutuhan perdamaian, terlebih merawat persatuan bangsa,” kata Longki saat melaksanakan sosialisasi empat pilar kebangsaan di Kota Palu, Kamis.

    Menurut dia, di era perkembangan zaman saat ini dibutuhkan peran aktif generasi muda maupun insan pendidikan dalam merawat semangat kebangsaan karena nilai-nilai empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika harus terus ditanamkan dan dijaga.

    Dia mengatakan sosialisasi bertajuk Membangun Generasi Muda yang Berkualitas dan Toleran melalui Empat Pilar Kebangsaan dalam Bingkai NKRI bukan hanya sekedar ajakan, tetapi bukti nyata pemerintah memberikan perhatian bagi generasi penerus bangsa melalui pemberdayaan ataupun penguatan wawasan kebangsaan.

    “Semua pihak harus menjaga keberagaman sebagai bentuk kekuatan, bukan justru menjadi pemecah persatuan yang selama ini sudah tertanam. Pancasila sudah terbukti mampu merekatkan bangsa kita yang sangat beragam,” ujarnya.

    Politisi asal daerah pemilihan (Dapil) Sulteng itu mengemukakan tantangan zaman sekarang jauh lebih kompleks, terutama di era digital maka memperkuat pemahaman kebangsaan menjadi hal yang sangat krusial, supaya generasi muda memiliki tekat yang kuat dalam melanjutkan pembangunan nasional ke depan.

    “Era globalisasi dibutuhkan kemandirian bangsa, maka ana-anak muda harus dipersiapkan untuk menjawab tayangan zaman. Kemajuan digital yang terus masif harus dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan memajukan ilmu pengetahuan, supaya ke depan generasi penerus mampu bersaing dengan bangsa-bangsa maju lainnya,” tutur Longki Djanggola juga Anggota Komisi II DPR-RI.

    Sosialisasi empat pilar kebangsaan dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar SMA/SMK, mahasiswa, guru, dosen, hingga perwakilan organisasi kepemudaan.

    Pewarta: Mohamad Ridwan
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II DPR: Pemerintah siapkan RUU BUMD untuk bawa BUMD “naik kelas”

    Komisi II DPR: Pemerintah siapkan RUU BUMD untuk bawa BUMD “naik kelas”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk diserahkan kepada DPR guna membawa BUMD yang ada di tanah air “naik kelas”.

    “Rancangan Undang-Undang BUMD akan segera diserahkan kepada DPR oleh pemerintah. Dengan ini, pemerintah meyakini bahwa BUMD akan bisa ‘naik kelas’,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Rifqi mengatakan inisiasi pemerintah untuk menyusun RUU BUMD disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR pada dua pekan lalu.

    Dia menyebut langkah itu diambil menyusul data yang diperoleh pemerintah bahwa dari total 1.571 BUMD yang ada di Indonesia dengan total aset mencapai lebih dari Rp1.200 triliun, sekitar 70 persennya berada dalam kondisi tidak sehat.

    Rifqi menuturkan bahwa sebagian besar BUMD yang sakit tersebut ditengarai karena tata kelola yang serampangan, sarat intervensi politik, dan diisi oleh manajemen yang tidak kompeten.

    “Bahkan, kami temui juga pengurus atau manajemen BUMD, baik dewan pengawas, komisaris, maupun direksi, itu adalah mereka-mereka yang tidak kompeten, yang diletakkan oleh para kepala daerah hasil pilkada langsung,” ucapnya.

    Oleh karena itu, kata dia, pemerintah berencana membentuk Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan BUMD setingkat Eselon I di Kementerian Dalam Negeri karena selama ini fungsi pengawasan dan pembinaan hanya ditangani pejabat setingkat eselon III yang dinilai tidak memadai untuk mengelola kompleksitas BUMD di tingkat daerah.

    “Pertama, peningkatan struktur kelembagaan. Mereka akan menghadirkan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan BUMD Eselon I di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

    Selain “naik kelas”, dia pun berharap RUU BUMD yang nantinya diajukan pemerintah mampu mendorong konsolidasi antar-BUMD lintas kota maupun provinsi.

    “Jika di BUMN ada Danantara maka BUMD juga bisa melakukannya untuk kemudian menjadi financing bagi berbagai macam proyek-proyek strategis nasional yang ada di daerah, maupun berbagai macam proyek-proyek strategis daerah yang tidak perlu kemudian didanai seluruhnya oleh APBN,” tuturnya.

    Komisi II DPR, sambung Rifqi, menyiapkan pula sejumlah catatan untuk dimasukkan pembahasan RUU BUMD bersama pemerintah, di antaranya perlunya standardisasi kompetensi untuk manajemen BUMD, baik itu calon direksi, komisaris, hingga dewan pengawas.

    “Selama ini, itu belum ada, kesannya BUMD itu menjadi tempat bagi para tim sukses, para kepala daerah yang menang, yang kemudian tidak di-upgrade kompetensinya,” katanya.

    Komisi II DPR juga mendorong agar pemerintah pusat diberi kewenangan untuk mengawasi dan mengevaluasi keberadaan BUMD, mulai dari pendirian, proses manajemen, hingga proses evaluasi dan pembinaan, termasuk evaluasi dan pembinaan untuk kemudian membekukan ataupun membubarkan jika suatu BUMD terbukti gagal berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

    “Maka undang-undang ini harus memberikan mandatori kepada pemerintah agar kondisi BUMD kita bisa kemudian menjadi bagian dari penopang ekonomi nasional yang ada di daerah,” katanya.

    Sebelumnya, pada Rabu (16/7), Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) untuk mengintegrasikan berbagai regulasi soal BUMD.

    “Komisi II DPR RI mendorong kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah,” kata Rifqinizamy dalam kesimpulan rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Rifqinizamy mengatakan regulasi soal BUMD masih belum terintegrasi sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan, yang berpotensi menghambat kinerja BUMD dalam menjalankan berbagai program pemerintah.

    Adapun dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Komisi II DPR mendukung pembentukan Undang-Undang BUMD.

    “Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD atas inisiatif pemerintah. Draftnya akan kami siapkan,” kata Tito.

    Dalam kesempatan itu, Tito juga menyampaikan beberapa hal soal regulasi BUMD antara lain kedudukan Menteri Dalam Negeri selaku pembina dan pengawas BUMD belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Deddy PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD: Jangan Ambil Kedaulatan Rakyat – Page 3

    Deddy PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD: Jangan Ambil Kedaulatan Rakyat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PDIP menolak wacana pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Selama ini, gubernur, bupati dan walikota dipilih langsung rakyat melalui Pilkada. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus mengingatkan, jangan membuat aturan yang mengambil hak dan kedaulatan rakyat.

    “Sikap kita jelas. Jangan ambil kedaulatan rakyat, dibagi dengan elite DPRD. Itu enggak benar,” kata Deddy saat dijumpai di sela-sela Bimtek di Bali, Rabu 30 Juli 2025.

    Menurut Deddy, Pilkada lewat DPRD langkah mundur dalam peradaban demokrasi. “Karena tidak ada partisipasi publik, rakyat dalam pemimpin daerahnya,” tutur dia.

    Deddy meyakini, usulan itu akan ditentang oleh banyak masyarakat. Di mana bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang merupakan hasil dari Reformasi.

    Ketua DPP PDIP Ini juga memandang banyak risiko dan ruginya jika itu diterapkan. Misalnya soal potensi terjadinya jual beli suara di DPRD, intervensi kekuasaan, hilangnya legitimasi dan hubungan psikologis kepala daerah dengan masyarakat.

    “Kepala daerah akan cenderung ngurusi elite yang memilihnya, uji publik terhadap rekam jejak dan kapabilitas calon rendah, partisipasi politik rakyat melemah,” ungkap Deddy.

    Deddy menilai, lebih banyak mudaratnya jika Pilkada melalui DPRD. 

    “Apalagi ketika instrumen hukum dan kekuasaan bersifat abusif dan mengintervensi politik,” kata dia lagi.

    Seperti diketahui, wacana Pilkada lewat DPRD kembali dihembuskan Ketum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Dia menilai, Pilkada langsung yang dilakukan saat ini terlalu memakan banyak anggaran negara.

    Parpol-parpol di parlemen pun bereaksi. NasDem dan Golkar yang tegas mendukung. Sisanya, merasa wacana tersebut masih harus dikaji.

    Sementara itu, Ketua Bidang Politik PDIP Puan Maharani mengatakan, usulan kepala daerah dipilih lewat DPRD bisa ditindaklanjuti oleh partai-partai politik. 

    “Apa yang disampaikan oleh Cak Imin Itu masih merupakan wacana, tentu saja semua partai harus berkumpul, berunding untuk mendiskusikan hal tersebut,” ujar Puan di kompleks parlemen, Kamis, (24/7/2025).

    Ketua DPR itu mengatakan, pembahasan tentang penghapusan pilkada langsung harus dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Namun dia belum memerinci apa yang dimaksud dengan mekanisme tersebut.

  • Fraksi Golkar Sulsel Bahas Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Pasca Putusan MK

    Fraksi Golkar Sulsel Bahas Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Pasca Putusan MK

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Fraksi se Sulsel. Kegiatan digelar Jumat- Minggu (1-3/Agustus 2025) di Hotel Claro Makassar.

    Ketua Panitia Bimtek Lukman B Kady mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai penguatan wawasan dan peran anggota fraksi Partai Golkar dalam mengawal pemerintahan. Sebagai pengusung utama, Partai Golkar wajib menyukseskan semua program.pasangan Prabowo- Gibran.

    “Kita gelar bimtek fraksi selama tiga hari di Hotel Claro, ini untuk penguatan kualitas anggota fraksi sehingga bisa berperan lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya,” ujar Lukman yang juga Ketua Fraksi Golkar Sulsel, Selasa 29 Juli 2025.

    Ia mengatakan, kegiatan bakal dihadiri ratusan anggota fraksi Golkar, ketua DPD II, dan perwakilan ormas yang mendirikan dan didirikan Partai Golkar. “Selain anggota fraksi, kita undang juga ketua- ketua DPD II dan ketua ormas Partai Golkar,” terang dia.

    Panitia pun menghadirkan elit- elit DPP sebagai pemateri. Mulai dari Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Asse Sadikin hingga Gubernur Lemhanas Ace Hasan Syadzily.

    “Dari DPP Partai Golkar kita hadirkan pak Zulfikar Asse Sadikin dan pak Ace Hasan Syadzily, keduanya akan berbicara kepemiluan dan sinergitas fungsi DPRD dan asta cita pemerintahan Prabowo Gibran,” sambung Lukman.

    Lukman menambahkan, panitia juga menghadirkan Direktur Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi. Pengamat politik itu akan membahas sistem kepemiluan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

  • Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan Nasional 27 Juli 2025

    Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
    Bima Arya
    menekankan pentingnya penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu yang mengedepankan
    kepentingan nasional
    jangka panjang ketimbang kepentingan jangka pendek dan partisan.
    “Yang perlu kita pastikan adalah jangan sampai kemudian proses revisi undang-undang ini lebih kental terhadap kepentingan jangka pendek atau kepentingan partisan. Itu paling utamanya,” kata Bima dalam diskusi daring Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait
    Penyelenggaraan Pemilu
    Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
    Menurut Bima, pemerintah telah mulai membahas berbagai opsi tindak lanjut atas putusan MK, termasuk dampaknya terhadap sistem politik dan kelembagaan daerah.
    Ia menyebut, pembahasan ini dilakukan bersama parlemen maupun lintas kementerian.
    “Banyak yang bertanya apakah sudah direspons? Ya, tidak mungkin tidak. Pasti sudah kami bahas, sudah kami telusuri satu-satu dampaknya,” ujarnya.
    Bima menyampaikan tiga poin utama yang harus menjadi pegangan dalam menyikapi putusan MK dan rencana
    revisi UU Pemilu
    .
    Pertama, revisi harus memperkuat pelembagaan politik, terutama dalam konteks sistem presidensial dan otonomi daerah.
    Ia menyoroti belum adanya Undang-Undang tentang Kepresidenan, padahal sistem presidensial Indonesia seharusnya memiliki regulasi yang mengatur secara jelas kewenangan eksekutif.
    “Kita menganut sistem presidensial, tetapi tidak ada undang-undang kepresidenan. Ini harus jelas,” katanya.
    Kedua, Bima menekankan pentingnya menempatkan reformasi politik dalam kerangka kepentingan nasional dan arah menuju Indonesia sebagai negara maju dalam 20-25 tahun ke depan.
    Ia mengingatkan bahwa sistem politik yang tidak selaras dengan target pembangunan bisa menjadi penghambat.
    “Kalau dulu di 1998-1999, semangat kita ya euforia membuka keran demokratisasi, gitu. Belum kita berbicara Indonesia maju, Indonesia emas. Jauh banget rasanya saat itu. Nah, sekarang ini dimensinya berbeda,” imbuh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
    Ketiga, Bima menyinggung pentingnya memperkuat fungsi partai politik dan pendanaan politik.
    Ia menyambut baik wacana penguatan bantuan dana politik, namun menekankan pentingnya transparansi dan integritas.
    “Jadi
    party funding
    , pendanaan politik ini sangat penting sekali. Teman-teman KPK sudah bolak-balik diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas yang memasukkan itu ke dalam rencana pemberantasan korupsinya, dan tentunya bagaimana menyandingkan antara dana politik, bantuan politik itu dengan sistem integritas partai politik,” jelas eks Wali Kota Bogor ini.
    Selain itu, Bima juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses pemilu, khususnya untuk tahapan penghitungan dan pemungutan suara.
    Ia juga menyinggung tantangan dalam pelaksanaan pemilu serentak, termasuk potensi ketimpangan antara kepentingan lokal dan nasional.
    Ia menegaskan bahwa keserentakan yang telah dicapai saat ini memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran dan keselarasan program pusat-daerah, dan karenanya perlu dijaga.
    “Jangan sampai semua itu diuyak-uyak, gitu ya, dipukul ratakan semua. Mari kita letakkan tadi, satu, dalam konteks kita membangun sistem partai politik seperti apa, kedua, kepentingan nasional kita, integrasi kita seperti apa,” ungkapnya.
    Terakhir, ia mengingatkan bahwa tidak ada sistem politik yang sempurna.
    Karena itu, revisi UU Pemilu harus dilakukan dengan kehati-hatian dan dilandasi visi kebangsaan jangka panjang.
    Sebagai informasi, Komisi II DPR rencananya akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2026.
    Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan, pengembangan terkait poin-poin yang akan direvisi dalam UU Pemilu sudah dilakukan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan diskusi.
    “Kalau rancangan timeline yang ada di Komisi II, kalau tidak ada aral melintang, Insya Allah di tahun 2026 itu sudah mulai dilakukan (revisi UU Pemilu),” ujar Khozin, di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (8/5/2025).
    Ia mencatat dua klaster dalam revisi UU Pemilu, yakni klaster teknis dan klaster politis.
    Klaster teknis adalah pembahasan terkait sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, hingga ambang batas parlemen atau
    parliamentary threshold.
    “(Klaster politis) Sudah banyak dikupas bagaimana sistem yang ideal di tengah kerangka teoretis dan fenomena empiris di lapangan,” ujar Khozin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II Tancap Gas Reformasi ASN dan Legislasi DOB

    Komisi II Tancap Gas Reformasi ASN dan Legislasi DOB

    Jakarta, Beritasatu.com– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selama Masa Persidangan IV tahun sidang 2024-2025 fokus pada penguatan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengawasan pertanahan, evaluasi daerah otonomi baru (DOB), evaluasi pemilihan umum (Pemilu), dan pembahasan sepuluh rancangan undang-undang (RUU) usulan pembentukan daerah baru.

    Sepanjang masa persidangan yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2025, Komisi II menggelar sejumlah rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Dalam RDP bersama dengan KPU dan Bawaslu, pada awal pekan Juli lalu, Komisi II menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membagi Pemilu menjadi dua klaster,  yakni Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI), dan klaster Pemilu Lokal (Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, dan Pileg DPRD provinsi, kota, kabupaten).

    “Tiba-tiba Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi Mahkamah yang membentuk norma. Padahal, membentuk norma dalam undang-undang merupakan tugas DPR dan pemerintah. Artinya ‘mengambil alih’ tugas konstitusional kami, Presiden, dan DPR dalam membentuk norma,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, seperti dikutip laman DPR, Senin (7/7/2025).

    Selain isu Pemilu, Komisi II juga melanjutkan pembahasan mengenai daerah otonomi baru (DOB). Panitia Kerja (Panja) DOB melakukan evaluasi terhadap efektivitas pemekaran wilayah dan dampaknya terhadap pelayanan publik dan pembangunan. Beberapa nama daerah calon DOB dari wilayah timur Indonesia kembali dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komite I DPD RI.

    Di sektor agraria, Komisi II melalui Panja Pertanahan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada 11 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, Komisi II meninjau pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan mengapresiasi perbaikan kinerja pelayanan pertanahan yang diklaim turut mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ini.

    Sementara itu, dalam bidang legislasi, Komisi II juga menyetujui sepuluh RUU terkait usulan pembentukan kabupaten dan kota baru dari Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Proses pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU tersebut dilakukan menjelang akhir masa sidang.

    Masa Persidangan IV ditutup pada 24 Juli 2025 dan Komisi II dijadwalkan akan kembali melanjutkan fungsi legislasi dan pengawasan pada awal Masa Persidangan V yang dimulai pada 14 Agustus 2025 mendatang setelah masa reses DPR RI.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Jokowi Reuni di UGM hingga Data WNI ke AS

    Isu Politik-Hukum Terkini: Jokowi Reuni di UGM hingga Data WNI ke AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik-hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Sabtu (26/7/2025) hingga pagi ini. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) reuni dengan teman kuliahnya di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta menarik perhatian publik, apalagi dia menyinggung soal keaslian ijazahnya yang dipersoalkan sebagian kalangan.

    Isu politik-hukum lainnya yang juga paling disorot, adalah terkait rencana pertukaran data warga Indonesia dengan Amerika Serikat imbas perjanjian dagang penurunan tarif impor 19% yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.

    Simak 5 Top Isu Politik-Hukum Terkini di Beritasatu.com:

    1. Reuni di UGM, Jokowi Curhat Soal Ijazah dan Pembimbingnya Diragukan

    Mantan Presiden Jokowi menghadiri reuni 45 tahun angkatan 1980 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menanggapi isu yang kerap menerpanya terkait ijazah serta dosen pembimbingnya.

    “Saya malah diadukan ke polisi. Saya dibilang pembohongan publik. Pak Kasmujo dosen pembimbing saya betul. Dan setelah lulus pun, Pak Insinyur Kasmujo masih datang ke pabrik saya empat kali, ingat saya. Saya ada masalah dengan pengeringan dengan kayu. Saya ada masalah dengan insect yang ada di kayu. Dan saya ada masalah dengan finishing,” kata Jokowi di depan teman kuliah seangkatannya.

    Jokowi juga menanggapi isu seputar keaslian ijazahnya. Menurutnya, klarifikasi dari UGM seharusnya sudah cukup menjadi bukti sahih bahwa ijazahnya asli.

    2. Bamsoet Dorong DPR Revisi UU Darurat Kepemilikan Senjata Api

    Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api. Dia meminta DPR mengambil inisiatif untuk revisi UU itu.

    “Kami memang sudah menyusun perubahan undang-undang, revisi Undang-Undang Darurat yang sudah lama tahun 1951 ini ke aturan yang baru, kami sudah buat kajian akademisnya, tinggal buat dorong inisiatif DPR,” kata Bamsoet yang juga anggota DPR di sela kegiatan Asah Keterampilan Periksha 2025 di Denpasar, Bali, Sabtu (26/7/2025).

    3. Komisi II DPR Usulkan Panja Perpanjangan Dana Otsus Aceh

    Komisi II DPR mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) khusus untuk membahas perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) bagi Provinsi Aceh melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan usulan tersebut mencerminkan kesepakatan bersama seluruh anggota Komisi II yang hadir dalam kunjungan kerja ke Banda Aceh, Jumat (25/7/2025).

    “Kami sepakat mengusulkan panja terkait khusus perpanjangan Otsus Aceh. Mengingat Aceh tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga keunggulan geografis sebagai wilayah perbatasan,” ujarnya.

    4. Menteri HAM: Pertukaran Data WNI dengan AS Berdasarkan Hukum Indonesia

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan kesepakatan pertukaran data warga Indonesia dengan Amerika Serikat disusun berdasarkan hukum RI, khususnya merujuk pada Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia. Karena itu, tidak melanggar HAM atau bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” ujar Natalius, Sabtu (26/7/2025).

    5. KPK Pertimbangkan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

    KPK mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 7 tahun penjara.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan timnya masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Upaya itu (banding) nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (26/7/2025).

    Demikian isu politik-hukum terkini yang masih menjadi perhatian pembaca. Ikuti terus update berita terkini dan informasi menarik lainnya baik dari dalam maupun luar negeri hanya di Beritasatu.com.

  • Fenomena Sound Horeg, Butuh Pengaturan Atau Pelarangan? – Page 3

    Fenomena Sound Horeg, Butuh Pengaturan Atau Pelarangan? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan penggunaan sound horeg atau sistem pengeras suara ukuran besar yang marak di sejumlah daerah membutuhkan pengaturan, bukan pelarangan.

    Dia menyebut pengaturan sound horeg perlu memerhatikan berbagai aspek, mulai dari aspek yuridis, sosiologis, hingga filosofis.

    “Penggunaan sound horeg perlu pengaturan, bukan pelarangan. Banyak aspek yang harus menjadi pertimbangan,” kata Khozin seperti dilansir Antara.

    Dia mengatakan bentuk pengaturan sound horeg dapat berupa peraturan maupun panduan yang diterbitkan oleh pemerintah, khususnya di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, dan walikota.

    “Bisa saja peraturan kepala daerah, surat edaran atau perubahan terhadap peraturan daerah (perda) yang selama ini eksis, seperti Perda Penyelenggaraan Ketertiban yang hampir semua pemda memilikinya,” ujarnya.

    Dia menyebut pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memotret fenomena sound horeg yang berdampak pada aspek ekonomi, khususnya pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta hiburan.

    “Namun sound horeg juga menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Pada poin inilah relevansi pengaturannya,” ucap anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV itu.

    Khozin menuturkan isi pengaturan sound horeg dapat mencakup radius penyelenggaraan kegiatan dari permukiman warga, misalnya di tempat pertunjukan khusus atau di tempat terbuka, prosedur perizinan, besaran desibel yang dapat diputar dengan pertimbangan kesehatan telinga, serta kegiatan yang tidak terdapat unsur pornografi atau pornoaksi.

    “Pemda harus arif dalam merespons aspirasi yang muncul, termasuk dari fatwa MUI ini dengan meminimalisasi mafsadat (akibat buruk) dan mengoptimalkan manfaat,” tuturnya.

     

  • Nasib IKN Kini: Pemindahan Ibu Kota Belum Jelas, Diusulkan Jadi Kantor Gibran

    Nasib IKN Kini: Pemindahan Ibu Kota Belum Jelas, Diusulkan Jadi Kantor Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Nasib pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara tidak kunjung jelas meski pemerintah dan DPR telah mengesahkan undang-undang yang menjadi basis regulasi berdirinya ibu kota baru. 

    Peristiwa terbaru, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan pimpinan DPR RI dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang membahas dua isu yaitu, soal perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara dan pembangunan perumahan untuk pejabat negara.

    Diketahui, rapat tersebut berlangsung di wilayah Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025) pagi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyebut dua isu ini telah disepakati bersama.

    “Dua isu saja tadi. Yang pertama adalah mengubah bandara VVIP menjadi bandara umum. Artinya, kalau VVIP kan dipakainya belum tentu sebulan sekali. Kalau bandara umum, itu bisa dipakai oleh siapa saja,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Saat ini, lanjutnya, jika ingin ke IKN bandara umumnya masih terletak di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kemudian, perjalanan dari Balikpapan menuju IKN pun terbilang masih jauh.

    “Dengan dibuka itu [menjadi bandara umum], maka jarak runway itu kan 3 kilometer. Itu sudah sanggup untuk Boeing 777 yang bisa menampung berapa ratus penumpang. Jadi, saya pikir tadi kami sepakat itu untuk kita setujui sebagai bandara umum,” jelas Dede.

    Eks Wakil Gubernur Jawa Barat ini meneruskan, isu kedua yang dibahas adalah soal pembangunan perumahan untuk para pejabat-pejabat negara, pimpinan DPR, hingga pegawai PNS/TNI/Polri. Dede berujar, saat ini rumah yang ada di sana mencapai 44.000 hunian.

    “Tadi permintaan daripada Kepala IKN adalah me-reduce, mengurangi jumlah besaran perumahan tersebut, jadi berkurang kira-kira 20 persen lah. Misalnya tapaknya adalah 500 meter, nanti menjadi katakanlah 400 meter. Demikian juga yang di bawahnya,” ucapnya.

    Dede menjelaskan, hal ini dilakukan karena saat ini rumah-rumah di seluruh dunia sudah menerapkan konsep rumah compact. Artinya konsep hunian ini memanfaatkan ruang terbatas secara efisien yang seringkali desainnya minimalis, tetapi fungsionalitasnya tinggi.

    Meski menyetujui dua hal itu, Dede mengaku belum ada usulan penghentian sementara pembangunan IKN dari Komisi II DPR. Justru, pihaknya turut berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan itu. 

    “Belum ada sama sekali [usulan penghentian sementara]. Kita komitmen untuk melanjutkan pembangunan itu, tentu dengan komitmen anggaran yang sudah disepakati bersama,” jelasnya.

    Prabowo Didesak Keluarkan Perpres

    Partai Nasdem sebelumnya mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) ihwal aktivasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi ibu kota negara Indonesia.

    Hal ini disampaikan oleh politisi Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda kala menanggapi pertanyaan tentang perayaan HUT RI ke-80 akan digelar di Jakarta, bukan di IKN.

    “Partai saya, Partai Nasdem, meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/7/2025).

    Sementara itu, sebagai Ketua Komisi II DPR, Rifqi menilai sangat wajar bila perayaan HUT RI ke-80 lokasi puncaknya masih di Jakarta. 

    Dari sisi normatif, menurutnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara menyebut bahwa aktivasi penetapan IKN sebagai Ibu Kota Negara itu harus diatur dalam sebuah keputusan Presiden (Keppres).

    “Sampai sekarang keputusan Presiden itu kan masih kita nantikan terkait hal tersebut. Sehingga secara yuridis, normatif, Jakarta ini berfungsi masih sebagai Ibu Kota Negara. Maka sangat wajar kalau kemudian perayaan HUT Republik Indonesia ke-80 masih berpuncak di Jakarta,” jelasnya.

    Selain itu, lanjutnya, saat ini ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Bila perayaan HUT RI dilakukan di IKN, dia berpandangan anggaran yang akan digulirkan disana tidaklah sedikit.

    “Terutama untuk transportasi, untuk akomodasi, karena orang yang akan merayakan di IKN masih bermukim di Jakarta, masih beraktivitas di Jakarta,” ucapnya.

    Dalam catatan Bisnis, pada Oktober tahun lalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku sedang mempelajari Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta menuju Nusantara.

    “Ya nanti kami lihat  dan kami pelajari dulu semuanya, begitu semua sudah ready dan semua siap, maka beliau [Prabowo] yang akan tanda tangan,” ujarnya kepada wartawan.

    Diusulkan Jadi Kantor Gibran

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disarankan berkantor di luar Pulau Jawa agar tidak mengganggu pekerjaan Presiden Prabowo Subianto.

    Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago menyarankan Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur agar memiliki pekerjaan yang jelas.

    Dari sisi positifnya, menurut Pangi, proses pembangunan IKN bisa cepat rampung jika Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN. Sementara itu, jika Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua, maka masalah HAM bisa ditegakkan.

    “Itu sudah bagus dia berkantor di Papua dan IKN. Jadi tidak mangkrak,” tuturnya di Jakarta, Rabu (23/7).

    Pangi berpandangan jika Wapres Gibran Rakabuming Raka bertugas di Jakarta, maka pria yang akrab disapa Ipang itu menilai bahwa Gibran Rakabuming Raka bakal mengganggu dan menjadi beban Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau Gibran di Jakarta dikhawatirkan malah menjadi beban Prabowo,” katanya.

    Menurut Ipang, Gibran Rakabuming Raka harus mencari kavling pekerjaan sendiri, sehingga bisa bebas melakukan pencitraan kepada masyarakat.

    “Baiknya memang Gibran cari kapling wilayah tersendiri, biar tidak ngerecokin Pak Prabowo,” ujarnya.