Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Bobby Nasution Dinilai Kurang Kesadaran karena Pangkas Anggaran Bencana

    Bobby Nasution Dinilai Kurang Kesadaran karena Pangkas Anggaran Bencana

    GELORA.CO -Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melayangkan kritik tajam terhadap kepemimpinan Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution. Komisi II menilai bahwa Gubernur Bobby Nasution menunjukkan kurangnya political will dan kesadaran terhadap pentingnya antisipasi bencana.

    Penilaian tersebut didasarkan pada rendahnya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Sumut, akibat pemangkasan secara drastis. 

    “Kurang ada political will terhadap pengalokasian anggaran bencana. Artinya, [Gubernur Sumut] kurang aware terhadap potensi ancaman bencana itu sendiri,” kataAnggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, kepada wartawan, Kamis, 11 Desember 2025.

    Pemangkasan anggaran ini dinilai berdampak langsung pada ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menghadapi bencana, termasuk banjir bandang yang baru-baru ini melanda sejumlah wilayah di Sumut.

    Semula, pada masa Penjabat (Pj) Gubernur Fatoni, anggaran BTT dialokasikan cukup besar, mencapai Rp843,1 miliar. Namun, dalam Perubahan APBD 2025, alokasi ini dipotong habis-habisan, menyisakan hanya Rp98,3 miliar. Ini berarti terjadi penurunan hingga 88%, atau setara dengan pengurangan sebesar Rp744,7 miliar.

    Tren pemangkasan ini berlanjut pada penyusunan APBD 2026, di mana anggaran BTT semakin dikurangi, hanya mengalokasikan Rp70 miliar. 

    Perbedaan yang mencolok antara anggaran awal (Rp843,1 miliar) dan anggaran tahun 2026 (Rp70 miliar) menjadi pertanyaan besar terkait kesadaran pemprov  terhadap kesiapsiagaan bencana.

    Bey mengatakan, dalam setiap pembahasan anggaran dibutuhkan political will dari seorang pemimpin dalam hal ini kepala daerah, yang turunannya dituangkan dalam sebuah kebijakan. 

    “Nah, apakah kebijakan itu dianggap penting atau tidak, itu terlihat dalam pengalokasian anggarannya,” tegasnya.

    Legislator Fraksi Partai NasDem itu menyebut, seorang pemimpin juga harus menguasai kondisi wilayahnya, termasuk potensi dan hambatan ke depan.

    “Salah satunya harus mampu memetakan potensi bencana di wilayah masing-masing, sehingga bisa memitigasinya dengan baik,” pungkasnya.

  • Pemangkasan Anggaran Bencana Tunjukkan Bobby Nasution Minim Political Will

    Pemangkasan Anggaran Bencana Tunjukkan Bobby Nasution Minim Political Will

    GELORA.CO -Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution dinilai tidak memiliki kesadaran dan political will terdahap antisipasi bencana. Hal itu terbukti dari rendahnya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Sumut.

    “(Gubernur Bobby) kurang ada political will terhadap pengalokasian anggaran bencana. Artinya, kurang aware terhadap potensi ancaman bencana itu sendiri,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, Rabu, 10 Desember 2025.

    Pemerintah Provinsi Sumut di bawah kepemimpinan Bobby Nasution memangkas habis anggaran bencana. Pemangkasan berdampak signifikan pada ketidaksiapan pemerintah menghadapi banjir bandang yang melanda berbagai wilayah di Sumut.

    Anggaran Belanja Tidak Terduga Provinsi Sumut yang semula mencapai Rp843,1 miliar pada masa Pj Gubernur Fatoni, dipotong drastis hingga hanya tersisa Rp98,3 miliar dalam Perubahan APBD 2025, turun 88 persen atau berkurang Rp744,7 miliar. Pemangkasan berlanjut pada APBD 2026 yang hanya mengalokasikan Rp70 miliar untuk BTT.

    Bey mengatakan, dalam setiap pembahasan anggaran dibutuhkan political will dari seorang pemimpin dalam hal ini kepala daerah, yang turunannya dituangkan dalam sebuah kebijakan. 

    “Nah apakah kebijakan itu dianggap penting atau tidak, itu terlihat dalam pengalokasian anggarannya,” tandasnya.

    Legislator Fraksi Partai NasDem itu menyebut, seorang pemimpin juga harus menguasai kondisi wilayahnya, termasuk potensi dan hambatan ke depan.

    “Salah satunya harus mampu memetakan potensi bencana di wilayah masing-masing, sehingga bisa memitigasinya dengan baik,” pungkasnya. 

  • Pemangkasan Anggaran Bencana Tunjukkan Bobby Nasution Minim Political Will

    Pemangkasan Anggaran Bencana Tunjukkan Bobby Nasution Minim Political Will

    GELORA.CO -Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution dinilai tidak memiliki kesadaran dan political will terdahap antisipasi bencana. Hal itu terbukti dari rendahnya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Sumut.

    “(Gubernur Bobby) kurang ada political will terhadap pengalokasian anggaran bencana. Artinya, kurang aware terhadap potensi ancaman bencana itu sendiri,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, Rabu, 10 Desember 2025.

    Pemerintah Provinsi Sumut di bawah kepemimpinan Bobby Nasution memangkas habis anggaran bencana. Pemangkasan berdampak signifikan pada ketidaksiapan pemerintah menghadapi banjir bandang yang melanda berbagai wilayah di Sumut.

    Anggaran Belanja Tidak Terduga Provinsi Sumut yang semula mencapai Rp843,1 miliar pada masa Pj Gubernur Fatoni, dipotong drastis hingga hanya tersisa Rp98,3 miliar dalam Perubahan APBD 2025, turun 88 persen atau berkurang Rp744,7 miliar. Pemangkasan berlanjut pada APBD 2026 yang hanya mengalokasikan Rp70 miliar untuk BTT.

    Bey mengatakan, dalam setiap pembahasan anggaran dibutuhkan political will dari seorang pemimpin dalam hal ini kepala daerah, yang turunannya dituangkan dalam sebuah kebijakan. 

    “Nah apakah kebijakan itu dianggap penting atau tidak, itu terlihat dalam pengalokasian anggarannya,” tandasnya.

    Legislator Fraksi Partai NasDem itu menyebut, seorang pemimpin juga harus menguasai kondisi wilayahnya, termasuk potensi dan hambatan ke depan.

    “Salah satunya harus mampu memetakan potensi bencana di wilayah masing-masing, sehingga bisa memitigasinya dengan baik,” pungkasnya. 

  • DPR Desak Pemerintah Percepat Perpindahan ASN ke IKN

    DPR Desak Pemerintah Percepat Perpindahan ASN ke IKN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk mempercepat dan memperbanyak perpindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 2026. Dorongan ini muncul setelah jumlah ASN yang telah berpindah ke wilayah ibu kota baru dinilai masih sangat terbatas.

    Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menuturkan, hingga saat ini jumlah ASN yang berada di IKN baru sekitar 6.000 orang. Menurutnya, angka tersebut belum menggambarkan kemajuan signifikan dari rencana relokasi besar-besaran yang menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional.

    “Ini sudah dicicil (pemerintah), tetapi jumlahnya tidak signifikan. Jadi, sekarang ada sekitar 6.000 orang ASN yang ada di IKN,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

    Ia tidak menampik bahwa kapasitas hunian yang tersedia di IKN masih terbatas. Saat ini, fasilitas hunian hanya mencakup sekitar 15.000 kamar, sementara total ASN di seluruh Indonesia mencapai 1,3 juta orang. Namun, menurutnya, keterbatasan tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk menunda proses perpindahan.

    “Ini perlu exercisement karena tidak mungkin semua ASN akan dikasih fasilitas rusun misalnya,” katanya.

    Politisi Partai Nasdem itu mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema perumahan terjangkau bagi ASN yang nantinya dipindahkan ke IKN. Ia menilai langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan mayoritas ASN dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan roda pemerintahan dari ibu kota baru.

    Selain penyediaan fasilitas hunian, Rifqinizamy menyebut keputusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan berkantor di IKN diperkirakan dapat menjadi katalis peningkatan jumlah ASN yang pindah. Kehadiran pimpinan negara, menurutnya, akan otomatis menarik perpindahan birokrasi dalam jumlah lebih besar.

    “Karena itu kami concern pada 2026 untuk melakukan akselerasi terhadap mutasi ASN ke IKN. Karena kalau tidak, pembangunan fisik infrastruktur IKN akan mubazir, akan sia-sia,” tegasnya.

    Komisi II DPR berharap pemerintah dapat menyiapkan langkah strategis yang lebih agresif untuk memastikan IKN bukan hanya terbangun secara fisik, tetapi juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan yang aktif dan efektif melalui keberadaan ASN dalam jumlah memadai.

  • Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

    Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum mewarnai 24 jam pemberitaan di Beritasatu.com sejak Selasa (9/12/2025) hingga Rabu (10/12/2025) pagi.

    Beberapa isu yang menarik perhatian pembaca, di antaranya yaitu DPR yang menunda pembahasan revisi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), hingga laporan hambatan penanganan banjir di Sumatera.

    5 Isu Politik-Hukum Terkini

    Berikut ini adalah lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com yang dapat Anda ketahui:

    1. DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

    Komisi II DPR memastikan tidak akan terburu-buru membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, saat ini fokus utama ada pada pengkajian mendalam mengenai nasib pegawai honorer, PPPK, dan pelaksanaan sistem meritokrasi.

    “Kami tidak ingin terlalu cepat membahas RUU ASN,” ujar Rifqinizamy.

    DPR meminta Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang, sementara Kemenpan RB turut melakukan pendalaman materi. Selama proses revisi berjalan, DPR dan pemerintah sepakat melarang perekrutan honorer baru demi mencegah munculnya beban berulang.

    “Kita harus memberikan sanksi kepada pejabat yang melakukan pengangkatan terhadap honorer,” tegasnya.

    Rifqinizamy juga mengungkapkan kemungkinan PPPK tetap berstatus pegawai paruh waktu sebagai bagian dari penguatan meritokrasi ASN.

    2. Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan. Sanksi diberikan karena Mirwan bepergian ke luar negeri untuk beribadah umrah tanpa izin, padahal wilayahnya sedang mengalami banjir dan longsor.

    “Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember 2025, tanpa ada surat izin,” kata Tito.

    Mirwan sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah pusat dan masyarakat melalui unggahan di media sosial.

    3. Rapat Pleno Tetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU

    Rapat pleno PBNU kelompok Sultan di Hotel Sultan menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai penjabat ketua umum PBNU. Keputusan ini disampaikan Rais Syuriyah PBNU, Prof M Nuh.

    “Penetapan Penjabat Ketua Umum PBNU, beliau KH Zulfa Mustofa,” ujar M Nuh.

    Zulfa Mustofa menegaskan dirinya tidak ingin terseret dalam konflik masa lalu dan mengajak seluruh pengurus kembali bersatu. Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar juga menyampaikan apresiasi kepada KH Yahya Cholil Staquf atas pengabdiannya selama empat tahun terakhir.

    4. Kendala Penanganan Banjir dan Longsor di Sumatera

    DPR merespons laporan hambatan penanganan banjir di Sumatera, terutama keterbatasan alat evakuasi serta medan yang sulit dijangkau. Pemerintah disebut segera memaksimalkan sumber daya dalam negeri, termasuk mempertimbangkan tawaran bantuan internasional.

    Ketua Komisi V DPR Lasarus mendorong pemerintah pusat agar proaktif dalam menerima bantuan luar negeri untuk mempercepat pemulihan.

    “Saya mengobrol dengan teman-teman PU, Basarnas bahwa ini tidak mudah untuk ditangani sendiri,” ujar Lasarus di kompleks DPR/MPR, Jakarta.

    Ia menilai pemerintah tidak perlu ragu untuk berkolaborasi dengan komunitas internasional, mengingat bencana yang terjadi berskala besar.

    Selain peralatan evakuasi yang minim, DPR juga menyoroti kondisi geografis yang menyulitkan tim penyelamat. Banyak akses utama terputus sehingga kendaraan berat tidak bisa menjangkau sejumlah titik terdampak.

    Saat ini, proses evakuasi masih bergantung pada kendaraan pribadi.

    5. Heboh OTT Lampung Tengah, KPK Belum Dapat Informasi

    Kabar adanya OTT terhadap pejabat Kabupaten Lampung Tengah mencuat sejak Senin (8/12/2025) malam. Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima informasi resmi terkait dugaan operasi tersebut.

    “Oh, belum terinformasi, pimpinan masih sibuk di Yogyakarta,” ujar Setyo dalam peringatan Hakordia 2025.

    Setyo juga membantah ramainya polisi di Gedung KPK berkaitan dengan OTT. Menurutnya, keberadaan aparat biasanya terkait pengamanan aksi penyampaian aspirasi.

    Hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status hukum atau kebenaran penangkapan tersebut.

  • DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

    DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR menegaskan tidak akan terburu-buru membahas revisi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Saat ini, fokus utama adalah pengkajian mendalam terkait nasib pegawai honorer, PPPK, dan penerapan sistem meritokrasi.

    Demikian disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rifqinizamy Karsayuda, di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

    Penundaan ini, menurutnya, disebabkan DPR dan pemerintah masih mengkaji sejumlah isu krusial dalam revisi UU ASN, seperti status pegawai honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    “Kami tidak ingin terlalu cepat membahas RUU ASN,” ujar Rifqinizamy.

    Ia menjelaskan, DPR telah meminta Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan rancangan UU, sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga terus melakukan pengkajian mendalam.

    Selama proses pembahasan revisi belum rampung, Rifqinizamy memastikan DPR dan pemerintah telah sepakat melarang pemerintah daerah merekrut pegawai honorer baru. Larangan ini bertujuan agar tidak menambah beban nasib pegawai honorer yang saat ini belum diangkat menjadi ASN.

    “Kita harus memberikan sanksi kepada pejabat yang melakukan pengangkatan terhadap honorer. Karena kalau tidak, ini masalah yang terus berulang-ulang,” tegasnya.

    Ia khawatir, setelah honorer existing dibantu menjadi ASN, akan muncul lagi honorer baru yang justru akan menjadi beban negara di kemudian hari.

    Terkait status PPPK, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa ada kemungkinan status mereka akan tetap sebagai pegawai paruh waktu. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya Komisi II untuk menjamin sistem meritokrasi dalam tubuh ASN.

    “Kita ingin menjamin karier para ASN kita itu bisa lebih luas jangkauannya, terutama ASN yang ada di daerah agar bisa berkarir dengan baik ke depan,” tutupnya.

  • Kronologi Lengkap Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms Berangkat Umroh hingga Disuruh Pulang Mendagri

    Kronologi Lengkap Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms Berangkat Umroh hingga Disuruh Pulang Mendagri

    Terpisah, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan proses pencopotan resmi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS memang harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Saya kira proses politik pasti akan berjalan, bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot. Saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Politikus NasDem itu juga meyakini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga tidak akan diam dengan apa yang telah dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan tersebut.

    “Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari irjen (Kemendagri). Jadi, biar kita semua basisnya adalah bukti dan objektivitas,” ungkap Rifqinizamy.

    Menurut dia, Kemendagri juga bisa memberikan hukuman pencopotan sementara. Tapi di lain sisi, DPRD di sana juga harus melakukan proses politiknya.

     

  • Kata Wamendagri dan Komisi II soal Potensi Sanksi Pemberhentian Bupati Aceh Selatan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    Kata Wamendagri dan Komisi II soal Potensi Sanksi Pemberhentian Bupati Aceh Selatan Nasional 8 Desember 2025

    Kata Wamendagri dan Komisi II soal Potensi Sanksi Pemberhentian Bupati Aceh Selatan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Potensi sanksi menunggu Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang menjalankan ibadah umrah tanpa izin, saat daerahnya terdampak banjir dan longsong.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sudah angkat bicara soal peluan disanksinya Mirwan.
    Bima menjelaskan, sanksi kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Jika pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri menemukan pelanggaran kewajiban maupun larangan dari Mirwan, maka inspektorat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah.
    “Sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap, yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu. Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati
    Aceh Selatan
    ,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
    Bima menegaskan, Mirwan yang meninggalkan daerahnya yang tengah terdampak bencana melakukan kesalahan fatal akibat tindakannya.
    “Ya tentu (kesalahan fatal). Ya, (kesalahan fatal),” ujar Bima.
    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pemberian sanksi terhadap Mirwan merupakan kewenangan Kemendagri.
    “Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Irjen. Jadi biar kita semua basisnya adalah evidensi dan objektivitas,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta.
    “Saya nggak boleh mengomentari karena saya memegang teguh evidensi,” sambungnya.
    Ia menjelaskan, sanksi pencopotan atau pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Namun, Rifqi menjelaskan bahwa kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat.
    Sehingga pengawasan terhadap kepala daerah melibatkan DPRD sebagai representasi rakyat di daerah.
    Jika Kemendagri memberikan sanksi terkait keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci tidak sesuai prosedur, proses politik di DPRD Aceh Selatandinilainya juga akan ikut bergulir.
    “Kalau nanti Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi atas keberangkatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan, saya yakin proses politiknya juga akan berjalan di Aceh Selatan,” ujar Rifqi.
    ANTARA/Risky Hardian Saputra Bupati Aceh Selatan Mirwan.
    Adapun dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur sanksi terkait kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin.
    Dalam Pasal 76 ayat (1) i UU 23/2014 dijelaskan, ”
    Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri
    .”
    Selanjutnya dalam Pasal 77 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

    Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota
    ,” bunyi Pasal 77 ayat (2).
    Selanjutnya dalam Pasal 79 diatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan oleh sembilan penyebab, yakni:
    Adapun pemberhentian kepala daerah harus dimulai dari rapat paripurna DPRD yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat.
    Setelah itu, keputusan dari rapat paripurna DPRD diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) sebelum diambil keputusan.

    Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final
    ,” bunyi Pasal 80 Ayat 1 huruf C.
    (Reporter: Tria Sutrisna | Editor: Ardito Ramadhan)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Aceh Selatan Umrah, Komisi II DPR: Sudah Seharusnya Ditegur

    Bupati Aceh Selatan Umrah, Komisi II DPR: Sudah Seharusnya Ditegur

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menyayangkan tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang melakukan perjalanan umrah saat wilayahnya masih dilanda banjir bandang dan longsor.

    Dede menilai sudah seharusnya pemerintah memberi teguran keras terhadap Mirwan MS buntut tindakannya tersebut.

    “Sudah sangat seharusnya ditegur dan sebagai pembina wilayah yang harus menegur adalah gubernur atau Kemendagri,” kata Dede saat dihubungi Senin (8/12/2025).

    Politisi Demokrat tersebut kini menunggu langkah pemerintah terkait sanksi apa yang bakal diberikan terhadap Mirwan MS.

    Dia lantas menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencopot Mirwan MS.

    “Apalagi kalau presiden sudah memerintahkan mendagri untuk mencopot jabatan bupati. Tinggal disesuaikan saja mekanisme hukum sesuai UU, sanksi apa yang harus didapat,” kata dia 

    Sebelumnya, Mirwan MS menyatakan tidak sanggup menangani situasi bencana di wilayahnya. Namun pada Selasa (2/12/2025), ia justru berangkat umrah bersama istri, dan menuai kritik luas lantaran daerahnya masih berada dalam masa darurat.

    Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada Jumat (5/12/2025) menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada Mirwan untuk berangkat umrah selama penanganan bencana. Menindaklanjuti polemik tersebut, DPP Partai Gerindra resmi mencopot Mirwan dari jabatan ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

  • Pimpinan Komisi II DPR Minta Kemendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan

    Pimpinan Komisi II DPR Minta Kemendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyayangkan Bupati Aceh Selatan Mirwan yang diketahui berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah saat wilayahnya dilanda bencana banjir dan tanah longsor. Dede Yusuf meminta Kemendagri memberikan sanksi terhadap Mirwan.

    “Sangat disayangkan sikap seorang kepala daerah meninggalkan rakyatnya atau daerahnya pada saat bencana masih berlangsung,” kata Dede Yusuf saat dihubungi, Minggu (7/12/2025).

    Dede Yusuf menilai wajar jika Mirwan ditegur karena tindakannya itu. Ia bahkan meminta Gubernur Aceh hingga Kemendagri menegur yang bersangkutan.

    “Sudah sangat seharusnya jika ditegur, dan sebagai pembina wilayah yang harus menegur adalah gubernur atau dari pusat itu adalah Kemendagri,” ucap dia.

    Ia juga meminta Kemendagri memberikan sanksi kepada Mirwan. Dia mengingatkan kasus Bupati Indramayu yang juga berujung pada sanksi sosial oleh Kemendagri.

    “Kita ingat dulu Bupati Indramayu juga terkena sanksi sosial dari Kemendagri selama beberapa waktu. Saya lupa sanksinya apa. Tapi menjadi kewenangan Kemendagri soal itu,” ujarnya.

    Dede Yusuf juga mengingatkan agar kepala daerah mendahulukan rakyat. Menurutnya, lebih bai menunda kepentingan pribadi ketika rakyat membutuhkan.

    “Ke depan, kepala daerah wajib mendahulukan kepentingan rakyat yang adalah merupakan sumpah jabatannya. Dan rakyat paling membutuhkan ketika terjadi bencana. Artinya kalau belum selesai sebaiknya tunda dulu kepentingan pribadinya,” tutur dia.

    Seperti diketahui, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berangkat umrah bersama keluarganya di tengah bencana yang melanda wilayahnya. Juru bicara Pemprov Aceh Muhammad MTA mengatakan Mirwan memang mengajukan izin untuk pergi ke luar negeri, tapi ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

    Gerindra pun telah mengambil langkah usai ramai disorot Mirwan MS berangkat umrah bersama keluarganya di tengah bencana melanda daerahnya. Sekjen Gerindra Sugiono menegaskan partai telah memecat Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

    “Tadi saya dilaporkan mengenai Bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” kata Sugiono kepada wartawan, Jumat (5/12).

    “Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (maa/idh)