Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Anggota DPR: Penertiban tanah terlantar ditujukan ke tanah HGU-HGB

    Anggota DPR: Penertiban tanah terlantar ditujukan ke tanah HGU-HGB

    Semestinya pemerintah fokus saja ke tanah selain hak milik. Sementara HGU, HGB, dan HP yang tidak difungsikan atau yang sudah mati masa berlakunya agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai aturan mengenai penertiban tanah terlantar semestinya hanya ditujukan kepada tanah yang masuk kategori hak guna bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), serta Hak Pengelolaan (HP), bukan tanah dengan surat hak milik (SHM).

    Khozin menyarankan agar pemerintah fokus pada tanah yang masuk kategori HGU, HGB, dan HP. Sementara tanah bersertifikat hak milik, sepenuhnya merupakan hak masyarakat.

    “Semestinya pemerintah fokus saja ke tanah selain hak milik. Sementara HGU, HGB, dan HP yang tidak difungsikan atau yang sudah mati masa berlakunya agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Hal itu disampaikan Khozin menanggapi ramainya meme dan parodi di media sosial soal ‘tanah terlantar diambil negara’ buntut pernyataan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid.

    Menurut Khozin, kebijakan tanah terlantar memiliki persoalan yuridis dan praksis. Sebagaimana disebut dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar mengatur mengenai kewajiban pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha serta pemegang hak pengelolaan.

    “Ada persoalan yuridis dari kebijakan tersebut, yakni soal obyek penertiban tanah terlantar, juga menyasar ke tanah hak milik yang terdapat di Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar,” ujarnya.

    Khozin pun berbicara dari sisi praksis mengenai kebijakan Menteri ATR/BPN yang dinilai juga tidak mudah dilakukan. Ia menyebut, tanah-tanah HGU yang terlantar hingga saat ini pemanfaatannya belum dioptimalkan pemerintah.

    “Jadi memang baiknya fokus saja pada HGU dan HGB, tidak menyasar tanah hak milik,” tegas Khozin.

    Lebih lanjut, Anggota Komisi di DPR yang mengurusi soal pertanahan dan agraria ini mengingatkan, hak kepemilikan atas tanah juga dilindungi oleh hukum. Sehingga, kata Khozin, tanah hak milik yang tak digunakan atau terlantar selama lebih dari dua tahun tidak serta merta bisa diambil pemerintah.

    “Hak kepemilikan atas tanah dilindungi oleh hukum,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

    Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa tanah yang menganggur atau tidak memiliki aktivitas selama dua tahun maka akan diambil alih oleh negara.

    Ia mengatakan, pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sedangkan masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah saja sehingga bisa diambil alih negara jika tidak dipergunakan.

    Khozin juga menyayangkan ucapan Menteri ATR/BPN soal tanah hak milik yang juga bakal disasar pemerintah jika tak pasang patok tanda batas, bahkan menyinggung soal leluhur apakah bisa membuat tanah. Ia lantas meminta pejabat publik untuk mengeluarkan narasi yang mengedukasi publik.

    “Mohon kepada menteri ATR/BPN sekiranya ambil angle narasi yang lebih edukatif dan solutif, jangan buat narasi yang berpotensi provokatif ke publik,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Yang Naik Lebih 50% Pasti Tak Wajar

    Yang Naik Lebih 50% Pasti Tak Wajar

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyoroti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati naik hingga 250%. Dia mengatakan kenaikan apapun di atas 50% pasti tak wajar.

    Dede awalnya mengatakan kenaikan PBB harusnya dilakukan secara berkala. Dia mengatakan PBB tak boleh melonjak tinggi mendadak.

    “Penyesuaian PBB NJOP besaran PBB harusnya secara berkala, jadi tidak boleh terjadi lonjakan ekstrem secara mendadak tanpa adanya mitigasi atau prinsip keadilan. Asas keadilan ini yang harus diperhatikan adalah kemampuan membayar, jadi masyarakat mampu nggak membayar,” kata Dede kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

    Dede mengatakan perlindungan masyarakat diatur dalam Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kenaikan PBB yang tinggi bisa dianggap sebagai maladministrasi.

    “Perlindungan masyarakat ada diatur dalam pasal 3 dan pasal 6 UU PDRD. Pelanggaran hak asasi ini bisa dianggap maladministrasi. Jadi beberapa daerah biasanya menaikan 50% per tahun, tahun berikutnya dinaikkan lagi,” ujarnya.

    “Bayangkan, jika beban tersebut naik, maka yang terjadi adalah kemungkinan masyarakat daya beli akan menurun. Lalu kemudian juga potensi penambahan kemiskinan, belum lagi gejolak sosial, jadi harus sangat berhati-hati sekali, saran saya kepada semua kepala daerah, bukan hanya Pati Saja,” ujarnya.

    Dede mengatakan memang tidak ada larangan menaikkan pajak. Namun, katanya, apapun yang naik di atas 50% pasti tak wajar.

    Kenaikan PBB sebesar 250% diketahui menuai protes warga di Pati. Bupati Pati Sudewo membeberkan sejumlah alasan dalam kenaikan PBB itu.

    “Berusaha maksimal rumah sakit ini menjadi baik sebaiknya untuk rakyat Kabupaten Pati. Saya berusaha maksimal infrastruktur jalan yang sebelumnya kondisinya rusak berat saya perbaiki bagus,” kata Sudewo kepada detikJateng saat ditemui di sela-sela kegiatan di Pati, dilansir detikJateng, Rabu (6/8).

    Terbaru, Sudewo mengklaim hampir 50% warga yang telah membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2 yang naik 250%. Meski begitu, dia siap meninjau ulang kenaikan itu jika ada yang menuntut.

    Sudewo mengatakan kenaikan pajak bumi dan bangunan ini tidak semua 250%. Dia menyebut ada yang 50% sampai 100% atau kenaikan PBB-nya tidak merata.

    “Kenaikan 250% itu tidak semuanya. Itu hanya maksimal 250% itu maksudnya,” jelas Sudewo saat konferensi pers di Pati.

    “Jadi yang di bawah 100%, 50%, jauh lebih banyak,” sambungnya.

    (dek/haf)

  • Wamendagri Ribka Haluk harap PSU di Papua jadi yang terakhir

    Wamendagri Ribka Haluk harap PSU di Papua jadi yang terakhir

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Wamendagri Ribka Haluk harap PSU di Papua jadi yang terakhir
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 07 Agustus 2025 – 14:57 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Ribka Haluk mengharapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua menjadi yang terakhir dilaksanakan di daerah ini.

    Wamendagri RI Ribka Haluk dalam keterangannya di Sentani, Kamis, mengatakan ia tidak menginginkan lagi terjadinya PSU di masa mendatang.

    “Harapan besar kami, kalau boleh selesailah kali ini, Papua menjadi satu-satunya provinsi yang masih melaksanakan PSU, sehingga seluruh elemen dituntut bahu-membahu menyukseskan agenda ini,” katanya.

    Menurut Ribka, koordinasi dilakukan secara intensif antara Kemendagri dengan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta aparat keamanan TNI dan Polri, pihaknya berperan sebagai fasilitator bersama Komisi II DPR RI.

    “Merupakan suatu kehormatan bagi kami, beliau terus berkomitmen mendukung kita di Papua untuk menjalankan amanat konstitusi,” ujarnya.

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya juga telah memastikan bahwa seluruh tahapan persiapan PSU telah dilakukan maksimal oleh jajarannya, termasuk distribusi logistik ke TPS di wilayah terpencil.

    “InSya-Allah semua proses persiapan sudah disiapkan semaksimal mungkin, TPS terjauh mendekat Mamberamo karena sungai kering sehingga dikirim lewat helikopter,” katanya.

    Dia menambahkan pihaknya telah meninjau PSU di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura bersama Penjabat Gubernur Papua, Forkopimda Papua serta pihak terkait lainnya, sebagai bentuk dukungan kepada penyelenggara dan masyarakat agar pesta demokrasi berjalan baik.

    “Kemarin (6/8) itu, kami meninjau PSU di TPS 06, RT 05/01 VIM Abepura di Kota Jayapura , juga di TPS 33 Distrik Sentani guna melihat langsung antusiasme masyarakat dan memastikan PSU berlangsung aman, tertib dan lancar,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Anggota DPR dukung pilkada lewat DPRD karena pilkada sebabkan korupsi

    Anggota DPR dukung pilkada lewat DPRD karena pilkada sebabkan korupsi

    Data KPK sejak tahun 2004 hingga 3 Januari 2022 mencatat ada 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota yang telah ditindak KPK karena kasus korupsi. ICW mencatat sepanjang tahun 2010-2018 ada 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi ole

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mendukung usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD karena pesta demokrasi secara langsung di daerah menyebabkan banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi akibat biaya pilkada langsung yang mahal.

    “Data KPK sejak tahun 2004 hingga 3 Januari 2022 mencatat ada 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota yang telah ditindak KPK karena kasus korupsi. ICW mencatat sepanjang tahun 2010-2018 ada 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum,” kata Indrajaya di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan praktik politik uang dalam Pilkada juga perlu menjadi pertimbangan dalam usulan tersebut. Selama ini, politik uang di Pilkada tidak terbendung dan menggunakan modus yang semakin liar, hingga terungkap di sidang perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

    Di sisi lain, menurut dia, pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada juga kerap terjadi, terutama karena adanya petahana yang memicu penyalahgunaan kekuasaan dan politisasi birokrasi. ASN yang seharusnya netral, bisa terpengaruh untuk mendukung atau memihak petahana, baik secara sukarela maupun karena tekanan.

    Selama ini, kata dia, pemerintah harus mengeluarkan anggaran sangat besar untuk pelaksanaan pilkada, contohnya anggaran Pilkada serentak nasional tahun 2024 yang mencapai Rp41 triliun. Untuk itu, Pilkada 2024 sangat tepat dijadikan evaluasi akhir untuk efisiensi penganggaran Pilkada.

    “Karena Pilkada 2024 adalah Pilkada puncak serentak nasional yang dirancang dalam 5 gelombang sejak Pilkada 2015, Pilkada 2017, Pilkada 2018, dan Pilkada Tahun 2020,” kata dia.

    Dia menilai pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum, sebab sejak Pilkada serentak gelombang pertama 2015, UU Pilkada mengalami empat kali perubahan, yaitu, UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020.

    “UU Pilkada menjadi UU paling banyak disengketakan di MK. MK mencatat ada 35 kali pengujian UU Pilkada sepanjang 2024,” kata dia.

    Banyaknya pengujian terhadap UU Pilkada, menurut dia, mengesankan bahwa pengundangannya tidak melalui kajian mendalam, adanya adanya akrobatik hukum, hingga sarat kepentingan. Akhirnya, kata dia, DPR dijadikan sebagai tumbal.

    “Untuk meninggikan derajat demokrasi, alasan kegaduhan hukum menjadi cara jitu mengembalikan Pilkada oleh DPRD,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU RI pastikan pelaksanaan PSU Papua berjalan aman

    KPU RI pastikan pelaksanaan PSU Papua berjalan aman

    “Kami mendatangi beberapa TPS di Kota Jayapura guna memastikan kelancaran. Insya Allah semua proses yang telah disiapkan secara maksimal ini dapat berjalan lancar hingga pukul 13.00 WIT,”

    Jayapura (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Suara Ulang (Pilkada) di sejumlah wilayah di Papua, khususnya Kota Jayapura, berlangsung aman dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin di Jayapura, Rabu, mengatakan bahwa seluruh tahapan PSU telah disiapkan secara maksimal dan diharapkan dapat berjalan lancar hingga proses pemungutan suara selesai.

    “Kami mendatangi beberapa TPS di Kota Jayapura guna memastikan kelancaran. Insya Allah semua proses yang telah disiapkan secara maksimal ini dapat berjalan lancar hingga pukul 13.00 WIT,” katanya.

    Menurut Afifudin, pihaknya memberikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak termasuk Wakil Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, Penjabat Gubernur Papua, serta aparat TNI-Polri yang turut memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan aman.

    “Dari sisi kenegaraan, ini adalah tanggung jawab bersama apalagi di dukungan dari seluruh elemen sangat luar biasa,” ujarnya.

    Dia menjelaskan dalam kunjungannya sekitar pukul 10.00 WIT, pihaknya mengakui bahwa tingkat partisipasi pemilih di sejumlah TPS masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Meski demikian, ia optimistis partisipasi akan meningkat seiring masih tersedianya waktu hingga siang hari.

    “Kami minta teman-teman KPU untuk terus mendorong masyarakat menggunakan hak pilihnya hingga pukul 13.00 WIT. Proses PSU tetap berjalan sesuai aturan dan regulasi,” katanya lagi.

    Dia menambahkan pihaknya juga menegaskan bahwa surat undangan memilih bukan merupakan satu-satunya syarat ke TPS oleh sebab itu kepada masyarakat di Papua yang memiliki KTP elektronik dan terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) tetap diperbolehkan memberikan suara.

    “Surat undangan itu hanya pemberitahuan. Jika warga memiliki KTP dan terdaftar di TPS, silakan datang. Masih ada waktu untuk mengecek melalui DPT online dan menyalurkan hak pilihnya,” ujarnya lagi.

    Dia menjelaskan pihaknya sangat berharap PSU di Papua dapat menghasilkan pemimpin pilihan rakyat dan memperkuat demokrasi di Tanah Papua dengan proses yang damai, tertib, dan transparan.

    Pewarta: Qadri Pratiwi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RUU BUMD Jangan Melemahkan Otonomi Ekonomi Daerah

    RUU BUMD Jangan Melemahkan Otonomi Ekonomi Daerah

    Surabaya, Beritasatu.com – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, mengingatkan pemerintah agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak sampai melemahkan semangat otonomi dan kemandirian ekonomi daerah.

    Menurut Lilik, semangat utama dari regulasi tersebut seharusnya mendukung peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang berbasis pada potensi dan kearifan masing-masing daerah, bukan justru menyeragamkan visi pembangunan secara nasional.

    “Yang harus diwaspadai adalah potensi sentralisasi kewenangan dan intervensi pusat terhadap kebijakan ekonomi daerah,” ujar Lilik sepeti dilansir Antara, Selasa (5/8/2025).

    Lilik mengingatkan, jika seluruh kebijakan BUMD dikendalikan dari pusat, hal itu bisa menghambat inovasi dan menurunkan daya saing antar daerah. “BUMD tidak bisa disamaratakan. Tiap daerah punya kekhasan. Justru BUMD harus menjadi instrumen inovasi dan penguatan ekonomi berbasis lokalitas,” tegasnya.

    Diketahui, pemerintah tengah menyiapkan draf RUU tentang BUMD untuk diajukan ke Komisi II DPR. Penyusunan regulasi ini dipicu oleh kondisi memprihatinkan di mana sekitar 70% dari total 1.571 BUMD di Indonesia dinyatakan tidak sehat. Padahal, total aset BUMD secara nasional mencapai lebih dari Rp 1.200 triliun.

    Permasalahan utama yang dihadapi BUMD saat ini antara lain lemahnya tata kelola, intervensi politik, serta penempatan manajemen yang tidak kompeten.

  • Pertemuan dengan Megawati sampaikan pesan selamat Kongres PDIP

    Pertemuan dengan Megawati sampaikan pesan selamat Kongres PDIP

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Dasco: Pertemuan dengan Megawati sampaikan pesan selamat Kongres PDIP
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 04 Agustus 2025 – 20:45 WIB

    Elshinta.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap pertemuannya dengan Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri untuk menyampaikan selamat dari Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra atas perhelatan Kongres Ke-6 PDIP.

    “Pesan dari Pak Prabowo sebagai Ketua Umum Partai (Gerindra) kepada saya untuk disampaikan kepada Ibu Mega. Pertama, adalah ucapan selamat kongres ,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Sebab, kata dia, Kongres Ke-6 PDIP yang digelar di Bali berlangsung secara tertutup tanpa mengundang pihak eksternal dari partai-partai politik lain.

    “Karena memang PDIP tidak mengundang pihak luar, termasuk para ketua umum sehingga pada kesempatan itu Pak Prabowo sebagai ketua umum menitipkan pesan selamat kongres,” ucapnya,

    Dia juga menyebut dalam pertemuan itu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pula pesan dari Presiden Prabowo kepada Megawati mengenai Museum Bung Karno.

    “Kalau Mensesneg itu pesan Presiden (untuk disampaikan) kepada Ibu Mega itu ada beberapa hal mengenai beberapa hal mengenai museum Bung Karno,” ujarnya.

    Dasco menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya turut menyampaikan pula pesan mengenai pandangan Presiden Prabowo terhadap Undang-Undang Pemilu.

    “Beberapa hal yang terkait dengan masalah Undang-Undang Pemilu,” katanya.

    Dia pun menyebut saat ini fraksi partai politik di parlemen masih melakukan simulasi di internal masing-masing sebelum pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dibahas di Komisi II DPR RI.

    “Masing-masing partai sedang melakukan simulasi. Nah, nanti setelah reses masuk kami akan mensinergikan di Komisi II tentunya,” ujarnya.

    Di lokasi yang sama, Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pesan Presiden Prabowo soal Undang-Undang Pemilu yang disampaikan dalam pertemuannya dengan Megawati tersebut terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Dia mengatakan pesan yang disampaikannya itu mencakup pandangan Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan, serta sebagai pimpinan partai politik.

    “Kalau berkenaan dengan Undang-Undang Pemilu, Bapak Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan tentu punya pandangan terhadap hasil keputusan MK,” kata Prasetyo Hadi.

    Dia lantas berkata, Kedua, secara pribadi; dalam kapasitas beliau sebagai ketua umum salah satu partai politik yaitu partai Gerindra, tentu juga memiliki pandangan sehingga dalam komunikasi dengan pimpinan partai yang lain, salah satunya pasti juga membicarakan, menyampaikan pandangan-pandangan tersebut.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto pertemuan bersama Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri, usai mengumumkan persetujuan DPR atas pemberian amnesti bagi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

    Foto tersebut diunggah melalui akun instagram milik Dasco (@sufmi_dasco), Kamis (31/7) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari foto yang diunggah tersebut, Dasco terlihat bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, bertemu dengan Megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo.Namun dari unggahan tersebut, Dasco hanya menyertakan keterangan yakni “Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan”. Dia pun tak menerangkan lokasi dan waktu pertemuan atas unggahan foto tersebut.

    Foto itu memperlihatkan mereka tengah berduduk di sebuah ruang tamu rumah dengan meja yang berada di tengahnya. Namun ruangan rumah tersebut berbeda dengan potret rumah tempat pertemuan Dasco dan Megawati sebelum-sebelumnya.

    Sumber : Antara

  • Amnesti Hasto dan Sikap Politik Megawati…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Agustus 2025

    Amnesti Hasto dan Sikap Politik Megawati… Nasional 3 Agustus 2025

    Amnesti Hasto dan Sikap Politik Megawati…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    mengeluarkan keputusan untuk memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ), Hasto Kristiyanto, yang terseret kasus Harun Masiku.
    Pemberian amnesti tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang telah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.
    Secara hukum, amnesti adalah tindakan negara yang menghapus seluruh akibat pidana atas suatu perbuatan, termasuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
    Melalui amnesti ini, status hukum Hasto dinyatakan berakhir secara permanen, termasuk penyidikan dan penuntutan yang sempat dilakukan oleh aparat penegak hukum.
    Artinya, negara mengambil sikap bahwa perkara tersebut tidak lagi dianggap sebagai tindakan pidana yang perlu diproses lebih lanjut.
    Secara politik, keputusan ini menjadi isyarat penting dari pemerintahan Prabowo, terutama dalam menghadapi dinamika relasi dengan partai-partai di luar koalisi pemerintah.
    Meskipun tidak secara eksplisit disebut sebagai bentuk rekonsiliasi, amnesti terhadap figur sentral PDI-P jelas menyimpan bobot politis yang tidak kecil.
    Langkah ini juga mencerminkan pemanfaatan kewenangan konstitusional Presiden untuk mengintervensi proses hukum demi pertimbangan keadilan dan kepentingan nasional yang lebih luas.
    Dalam praktik ketatanegaraan, pemberian amnesti kerap digunakan untuk meredam ketegangan politik atau menyelesaikan perkara yang dianggap sarat kepentingan non-hukum.
    Sebelum amnesti disampaikan, Ketua Umum
    Megawati Soekarnoputri
    memerintahkan para kadernya untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Bimbingan Teknis atau Bimtek PDI-Perjuangan di Bali.
    Perintah Megawati agar kadernya mendukung pemerintahan Prabowo ini diungkapkan oleh Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus.
    “Sembari juga memastikan bahwa kita punya cukup banyak gagasan dalam rangka menjaga dan mendukung pemerintah agar betul-betul ada pada rel yang seharusnya,” kata Deddy, di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (31/7/2025) malam.
    Menurut dia, dukungan yang diberikan itu bagi upaya-upaya positif yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga negara, bangsa, dan rakyat agar mampu melalui kondisi yang belum baik saat ini.
    Dia mengatakan, upaya-upaya yang perlu didukung di antaranya untuk mengatasi kondisi fiskal yang sangat tidak stabil, pemasukan negara yang berkurang, tantangan pembayaran utang luar negeri, hingga tantangan geopolitik dan ekonomi global.
    Secara umum, dia mengatakan bahwa Megawati ingin supaya partai berlambang kepala banteng itu tetap solid secara organisasi dengan memiliki frekuensi yang sama.
    Untuk itu, menurut dia, Megawati meminta kepada para kadernya untuk turun ke masyarakat agar mengetahui persoalan-persoalan murni yang dialami masyarakat.
    Menurut dia, Megawati selalu berpesan bahwa partai politik adalah tiang utama dari pemerintahan.
    Dengan landasan undang-undang yang ada, dia mengatakan bahwa partai politik harus solid untuk bisa berperan dengan baik.
    “Sudah tentu kita sebagai partai, terutama anggota legislatif kita, sebagai bagian dari negara ini, tentu harus berpikir menyatukan frekuensi. Selain itu, kita juga menggunakan kesempatan itu untuk menemukan inovasi-inovasi baru,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu.
    Meski tidak menjadi oposisi, partai berlambang banteng moncong putih itu menegaskan tetap berada di luar pemerintahan.
    Politikus PDI-P Yasonna Laoly menuturkan, dukungan yang dilakukan PDI-P adalah sebagai penyeimbang atau menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.
    “Kan kalau PDI-P kemarin di bimtek, ibu sudah mengatakan. Kita dukung pemerintahan Pak Prabowo, walaupun kita berada di luar kabinet. Kita tetap mendukung sebagai penyeimbang,” ujar Yasonna, di sela-sela rangkaian Kongres ini.
    Presiden Prabowo Subianto menyatakan, Partai Gerindra yang ia pimpin dan PDI Perjuangan yang dipimpin oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri merupakan kakak dan adik.
    Meski hubungan kedua partai bagaikan saudara kandung, Prabowo menyebutkan bahwa PDI-P dan Gerindra tidak boleh berada dalam koalisi bila merujuk praktik demokrasi di negara barat.
    “Ini sebenarnya PDI-P sama Gerindra ini kakak-adik. Tapi, benar kita ini karena apa ya, demokrasi kita kan diajarkan oleh negara barat, jadi enggak boleh koalisi satu,” kata Prabowo, dalam peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).
    Prabowo menuturkan, sebagai negara demokrasi, harus ada pihak yang mengoreksi kebijakan pemerintah.
    PDI-P dalam hal ini tidak menjadi bagian dari koalisi bersama Gerindra.
    Perwakilan PDI-P juga tidak ada dalam Kabinet Merah Putih dan lebih banyak menduduki kursi di parlemen.
    “Itu memang benar, harus ada yang di luar (koalisi), koreksi kita gitu, ngoreksi. Tapi, ya sedulur, ya kan?” ucap Prabowo.
    “Kalau bahasanya itu jaksa Agung, hopeng (hao pengyou—teman baik). Bahasanya Pak Utut hopeng, karena suhunya sama dia ini,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Deddy Sitorus Harap Hasto Hadiri Kongres PDIP Bali

    Deddy Sitorus Harap Hasto Hadiri Kongres PDIP Bali

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Steering Committee Kongres VI PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus menyampaikan kemungkinan besar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan hadir di Bali. Meskipun, belum bisa dipastikan apakah kehadiran itu berkaitan dengan Kongres VI PDIP atau tidak.

    Perlu diketahui, setelah Hasto resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) seusai dapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto, Hasto berujar dirinya berencana bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    “Besar kemungkinan akan ada, hadir. Tetapi pasti atau tidaknya, silakan hubungi Mas Hasto,” kata Deddy, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi PDIP, Sabtu (2/8/2025).

    Meski begitu, legislator PDIP ini mengaku bahwa berdasarkan komunikasi terakhir dirinya dengan Hasto, Hasto diketahui tengah berusaha untuk datang ke Bali.

    “Jadi kita tunggu saja. Informasi terakhir yang saya dengar, tadi saya juga sudah komunikasi dengan Mas Hasto, beliau juga sedang berusaha datang ke Bali dan sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum,” ujarnya.

    Menurut pria yang juga anggota Komisi II DPR RI ini, banyak kader PDIP di Bali memiliki harapan besar supaya Hasto datang ke Kongres VI. Mereka, sebutnya, menganggap kehadiran Hasto menjadi simbol moral semangat kebenaran.

    “Tetapi suasana kebatinan yang ada, tentu juga berharap Sekjen demisioner Mas Hasto Kristiyanto bisa hadir kemari untuk menunjukkan bahwa pada akhirnya kejahatan pasti kalah melawan kebenaran. Satyam Eva Jayate,” ujarnya.

    Kala ditanyai ihwal kemungkinan Hasto kembali masuk dalam jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP periode mendatang atau tidak, Deddy menegaskan bahwa hal itu tidak menjadi agenda resmi.

    “Kita membahas tadi Komisi Organisasi, Komisi Politik, Komisi Program. Jadi tidak membahas urusan orang-orang,” tegasnya.

    Sebelumnya, Hasto mengaku dia akan pulang ke keluarganya terlebih dahulu. Sehari setelahnya, dia akan langsung menemui Megawati yang saat ini sedang berada di Bali untuk Kongres ke-6 PDIP. 

    “Pulang ke rumah dulu, jadi besok [Sabtu, 2 Agustus 2025] saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ya, tapi saya ke rumah dulu,” ujarnya kepada wartawan di area luar Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jumat (1/8/2025).

  • Pemisahan pemilu masih dibahas parlemen secara intens

    Pemisahan pemilu masih dibahas parlemen secara intens

    Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/HO-DPR RI/am.

    Komisi II DPR: Pemisahan pemilu masih dibahas parlemen secara intens
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 02 Agustus 2025 – 12:11 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan kalangan anggota parlemen/DPR masih membahas dengan intens soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah, khususnya usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dipilih oleh DPRD.

    “Secara formal di parlemen, tentu belum dilakukan pembahasan karena forumnya nanti ada dalam pembahasan perubahan UU pilkada/UU Pemilu. Namun secara informal, diskusi mengenai pilihan alternatif model pilkada secara intens kita diskusikan baik di internal fraksi maupun antar fraksi di parlemen,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Adapun, kata Khozin, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.

    Usulan tersebut, kata Khozin, merupakan bagian dari evaluasi pilkada langsung yang dilakukan oleh PKB

    Khozin menjelaskan, argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.

    Poin ini juga ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Artinya, ide ini bukan lahir dari ruang hampa dan tidak didasarkan pada konsep otonomi daerah maupun dekonsentrasi. Ide ini juga sama sekali tidak ada korelasi dengan kewenangan MK,” ungkap Khozin.

    Menurut Khozin, hingga saat ini belum melihat ada fraksi di parlemen yang menolak atau mendukung usulan PKB.

    “Karena belum dibahas secara formal, tentu belum diketahui siapa yang menolak dan yang mendukung. Sebagai sebuah ide, ya tentu terbuka untuk didiskusikan oleh pelbagai pihak termasuk dari kalangan masyarakat luas,” sebut Khozin.

    Namun demikian, pihaknya tetap terbuka akan ide dan masukan dari fraksi lain tentang sistem pemilu. Dengan demikian, proses pemilu dapat dibahas dengan transparan dan demokratis demi kebaikan bersama.

    “Dalam negara demokrasi, dialektika atas sebuah gagasan menjadi hal yang penting terjadi. Di sinilah ruang partisipasi muncul,” tutup dia.

    Sumber : Antara