Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Anggota DPR Nilai Kepala Daerah Belum Paham Peran di Program MBG

    Anggota DPR Nilai Kepala Daerah Belum Paham Peran di Program MBG

    Jakarta

    Program prioritas pemerintah berupa makan bergizi gratis (MBG) nampaknya belum dipahami sebagian Kepala Daerah. Khususnya terkait peran dalam mendukung program strategis tersebut.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Arya Bima dalam Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bimar Arya Sugiarto bersama Gubernur, Bupati, Wali Kota Seluruh Indonesia pada Senin (25/8/2025).

    “Pak Wamen sedikit, mumpung teringat mengenai program prioritas pemerintah terutama makan siang bergizi gratis, pertemuan saya dengan beberapa bupati saya tidak tahu persis apa yang disiapkan Kemendagri dengan Kepala Daerah, karena sebagian besar kepala daerah tidak begitu paham dan ngerti soal program ini,” ujar Arya.

    Arya meminta pemerintah dalam hal ini Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan sebenarnya tugas kepala daerah dalam program makan bergizi tersebut seperti apa dan langkah yang dilakukan Kemendagri untuk mengatasi hal tersebut, sehingga program dengan anggaran yang besar ini benar-benar dapat berjalan sesuai dengan harapan.

    “Begitu juga di BKN dan di PanRB harus menyiapkan apa aparatur negara ini, kepala daerah, pegawai negeri sipil, harus menyiapkan apa, itu tidak begitu memahami. Saya ingin dengar kira-kira tugasnya apa sih kepala daerah yang ada Zoom ini terkait dengan program prioritas pemerintah yang ini program dengan Rp 325 triliun, peran dari Kemendagri dan kepala daerah seperti apa?” tanya Arya.

    Menanggapi hal itu, Bima mengatakan sebenarnya kepala daerah sebenarnya punya semangat dan antusiasme untuk menyelaraskan program dengan pusat.

    Namun, kendalanya adalah mereka seringkali kurang informasi tentang apa yang harus dilakukan atau langkah konkret apa yang bisa dijalankan di lapangan.

    “Jadi pimpinan betul sekali teman-teman Kepala Daerah itu antusias dan sebetulnya ingin juga mengeselarasikan ini, tapi seringkali kurang informasi apa yang bisa dilakukan,” katanya.

    Bima mengatakan, pihaknya ke depan akan memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional, SPPG, dan kepala daerah. Selain itu, ada beberapa hal yang menjadi fokus peran pemerintah daerah dalam program MBG.

    Pertama, penyediaan lahan dan pembangunan dapur di titik-titik yang ditentukan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri hasil koordinasi dengan BGN. Kedua, membangun ekosistem yang menghubungkan dapur dengan produsen lokal, petani, hingga UMKM.

    “Dan itu adalah difasilitasi oleh dinas terkait oleh pemerintah daerah, bisa dengan dinas pertanian, bisa juga dengan dinas UMKM. Sehingga dipastikan dapur itu memberikan keuntungan jepada warga sekitar,” kata Bima.

    “Ketiga, apabila ada persoalan-persoalan di lapangan, maka pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan pengawasan. Jadi ada beberapa kejadian seperti makanan telat datang, kemudian juga ada sudah kadaluwarsa dan lain-lain, nah ini semestinya juga bisa dikawal bersama-sama oleh Pemerintah Daerah,” tambah Bima.

    (hns/hns)

  • Kemendagri Pastikan Kenaikan PBB Gila-gilaan di Daerah Ditunda & Dicabut

    Kemendagri Pastikan Kenaikan PBB Gila-gilaan di Daerah Ditunda & Dicabut

    Jakarta

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kepala daerah telah menunda dan mencabut kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah kabupaten-kota di seluruh Indonesia.

    Hal ini dilakukan menyusul gejolak warga Kabupaten Pati yang menolak kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Pati menaikkan PBB hingga 250%.

    Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menjelaskan penolakan warga Pati terjadi karena Pemda sekitar belum pernah menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sejak tahun 2011. Adapun NJOP merupakan salah satu komponen yang masuk dalam penjumlahan besaran kenaikan PBB.

    “Nilai dari pada PBB-P2 itu adalah, tarif dikali dengan NJOP dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Dan NJOPTK itu adalah paling rendah Rp 10 juta, ini yang sebenarnya pengaturannya dalam rangka menghitung nilai PBB-P2 itu, sehingga kalau daerah tentunya nanti menetapkan, katakanlah 2011 belum dilakukan penyesuaian, maka jangan sekaligus langsung dibuat kenaikannya sampai seperti 2025, jadi kenaikannya jadi 14 tahun. Sehingga memang kelihatan jadi 300%,” ujar Maurits dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

    Kemendagri menyarankan Pemda dapat menaikkan PBB sekali dalam tiga tahun. Bahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, kenaikan PBB dapat dilakukan setahun sekali dalam keadaan tertentu.

    “Masalahnya ini juga langsung dinaikkan terlalu tinggi, hampir 300%. Maka masyarakat menolak. Harusnya kalau hitungnya sekali tiga tahun, jadi jangan terlalu besar, paling juga di bawah 15% kalau pun dinaikkan. Karena kan dia harusnya bertahap, dihitung, dan juga harus melalui pengkajian,” terangnya.

    Maurits menegaskan, jika PBB memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah, mesti diberikan pengurangan. Bahkan, jika kenaikan dilakukan secara masif, kebijakan dapat langsung ditunda bahkan dicabut oleh Pemda terkait.

    “Setelah kami koordinasi dan cek di beberapa daerah sudah banyak yang menunda, bahkan mencabut Perkada-nya. Termasuk Bone, kemarin kita sudah juga berkoordinasi, sudah mencabut. Dan beberapa di daerah lain, Jombang juga saya kira sudah dan beberapa daerah lain,” terangnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan kenaikan PBB tidak masuk dalam lingkup pengaturan pihaknya. Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga telah meminta untuk melakukan pemetaan ulang kenaikan PBB di daerah.

    “Berdasarkan surat edaran Pak Menteri juga sebetulnya mengulangi apa yang kami sampaikan ke daerah, pertama di lakukan pemetaan terkait dengan kemampuan daerah untuk melakukan pembayaran dalam hal penyesuaian. Kemudian yang kedua juga sosialisasi yang maksimal, yang menyentuh semua stakeholders,” imbuhnya.

    (kil/kil)

  • Komisi II DPR RI dorong perbaikan kualitas demokrasi

    Komisi II DPR RI dorong perbaikan kualitas demokrasi

    ANTARA – Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti mendorong agar lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU melakukan perbaikan kualitas demokrasi, Sabtu (23/8). Bahkan, Pemilu 2024 lalu harus menjadi pelajaran dan perlu dilakukan evaluasi untuk memperkuat prinsip demokrasi, memastikan kedaulatan rakyat berjalan bebas, jujur, dan adil.
    (Firman Eko Handy/Fahrul Marwansyah/Amita Putri Caesaria)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bupati Pati Diduga Tak Sah Mutasi 89 ASN, Legislator Bicara Konsekuensi

    Bupati Pati Diduga Tak Sah Mutasi 89 ASN, Legislator Bicara Konsekuensi

    Jakarta

    Pansus DPRD Kabupaten Pati tengah menyoroti adanya dugaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang janggal oleh Bupati Pati Sudewo. Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan, menyebut jika memang terbukti melanggar, kepala daerah itu bisa dikoreksi dalam mutasi yang tak sah tersebut.

    “Sanksinya karena itu diatur dalam UU pemilihan, bagi yang masih calon kepala daerah bisa dibatalkan pencalonannya. Jika udah kepala daerah, tentu prosesnya masih panjang dan bentuk sanksinya macam-macam. Bisa dalam bentuk dilakukan koreksi terhadap keputusan mutasi sebelumnya,” ujar Irawan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

    Irawan menyebut proses hak angket menjadi kewenangan Pansus DPRD Kabupaten Pati. Sehingga, katanya, berbagai substansi temuannya, menjadi wewenang pansus untuk kemudian disimpulkan dan ditindaklanjuti.

    “Terus setahu saya pansus tersebut dibentuk kaitannya dengan masalah kenaikan PBB. Kalau masalah mutasi ASN tentu berbeda lagi,” katanya.

    Lebih lanjut, Irawan menjelaskan bahwa aturan kepala daerah tak boleh memutasi dalam 6 bulan pertama memang dianggap menyulitkan. Dia menyebut Komisi II DPR pernah meminta Kemendagri untuk memberikan kemudahan.

    Kejanggalan Mutasi 89 ASN Pati

    Sebelumnya, Pansus Hak Angket DPRD Pati menemukan kejanggalan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah Pati. DPRD menduga ada mutasi 89 aparatur sipil negara (ASN) di Pati yang dilakukan secara tidak sah.

    Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya telah memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pati terkait dengan mutasi jabatan yang dilakukan pada 8 Mei 2025 itu.

    “Itu dilakukan enam bulan sebelum Bupati Pati, enam bulan setelah pelantikan. Sebelum dari enam bulan, Bupati itu boleh melakukan mutasi jabatan asal mendapatkan izin dari Mendagri,” kata Bandang seperti dilansir detikJateng, Jumat (22/8).

    Bandang menjelaskan, proses mutasi jabatan harus berproses secara bertahap. Mulai dari usulan Bupati, Gubernur, Badan Kepegawaian Negara (BKN), baru ke Mendagri. Namun, dia melihat kejanggalan karena surat dari BKN baru keluar pada tanggal 15 dan 16 Mei 2025.

    “Ada 89 mutasi ada yang janggal, mutasi tanggal 8 Mei, izin keluar tanggal 8 Mei, tetapi izin BKN 15-16 Mei setelah mutasi izin keluar. Pertanyaan masyarakat bisa menilai ini bisa sah tidak,” sambungnya.

    Selain soal mutasi, pansus juga mengundang warga yang complain soal pajak. Bandang mengatakan, warga tersebut harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai 2.500 persen. Semula dari Rp 46 juta menjadi Rp 1 miliar.

    (azh/jbr)

  • Komisi II: Revisi UU Pemilu dibahas mulai awal 2026

    Komisi II: Revisi UU Pemilu dibahas mulai awal 2026

    istilah demokrasi bisa direct dan indirect, keduanya itu sama-sama demokrasi. Sama dengan kita ada perwakilan di DPRD, jangan salah mereka itu dipilih oleh masyarakat artinya di jabatan mereka ada suara masyarakat

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyampaikan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk opsi pemisahan pemilu nasional dan daerah serta usulan pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD dimulai pada awal 2026.

    “Soal pembahasan revisi paket politik terkait UU Pemilu itu insya Allah baru akan dimulai pada awal 2026,” kata Khozin di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

    Khozin menjelaskan dibukanya masa pembahasan revisi UU tersebut pada tahun depan karena saat ini pihaknya masih membahas beberapa undang-undang lain.

    “Beberapa diantaranya UU ASN dan UU BUMD yang sedang berjalan,” ujarnya.

    Meski demikian, Khozin menyatakan hingga saat ini Komisi II DPR RI sudah mulai melakukan beberapa tahapan untuk mempersiapkan pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu.

    “Yang pasti 2026 harusnya sudah mulai running, kalau saat ini sebenarnya sudah mulai tahapan, seperti rapat dengar pendapat dan forum group discussion terkait kepemiluan,” ucapnya.

    Ia menyampaikan juga telah melakukan penguatan kelembagaan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

    “Bahkan kemarin kami juga melakukan penguatan kelembagaan Bawaslu di Madura. Artinya, proses sudah jalan, tetapi ofisialnya insya Allah 2026,” ucapnya.

    Selain itu, Khozin menyebut usulan kepala daerah, yakni bupati, wali kota, dan gubernur yang dipilih oleh DPRD tetap sesuai dengan demokrasi.

    “Kita mengenal istilah demokrasi bisa direct dan indirect, keduanya itu sama-sama demokrasi. Sama dengan kita ada perwakilan di DPRD, jangan salah mereka itu dipilih oleh masyarakat artinya di jabatan mereka ada suara masyarakat,” ucapnya.

    Ia memastikan nantinya pembahasan soal revisi UU Pemilu akan berjalan dengan adil, yakni melihat mafsadat dan manfaatnya atau plus minus dari penerapan regulasi soal kepemiluan.

    “Pemerintah berkewajiban mencari dampak paling kecil untuk mencari kemaslahatan yang paling besar,” kata dia.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II: Penyusunan regulasi harus menakar dampak bagi masyarakat

    Komisi II: Penyusunan regulasi harus menakar dampak bagi masyarakat

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Komisi II DPR RI mengingatkan penyusunan sebuah regulasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus terlebih dahulu menakar dampak sebelum diterapkan kepada masyarakat.

    Anggota Komisi II DPR RI yang juga Ketua Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan ketika kebijakan telah disahkan dan kemudian diterapkan, maka semestinya klir dari konflik.

    “Kami tadi meminta ke Pak Wali Kota Malang agar betul-betul dilakukan mitigasi setiap kebijakan yang akan diterapkan. Jangan kemudian kebijakan sudah diterapkan tetapi memunculkan pro kontra di masyarakat,” kata Khozin.

    Dia menyebut peristiwa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah sesungguhnya harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah se-Indonesia agar memiliki pola mitigasi pelaksanaan suatu kebijakan.

    Khozin tak ingin kejadian tersebut juga terulang di kemudian hari di kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.

    “Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan kondisi yang ada di Kabupaten Pati. Kami tidak mau itu menjadi satu preseden yang kemudian merembet ke daerah lain,” ujarnya.

    Maka dari itu, kedatangannya di Kota Malang bukan sekadar melakukan kunjungan kerja, namun memastikan secara langsung dana transfer ke daerah (TKD) terserap dan terdistribusi secara maksimal untuk program yang disasarkan kepada masyarakat.

    “Bisa terdampak langsung ke masyarakat, terutama yang memang telah dicanangkan sebagai program prioritas Kota Malang,” ujar dia.

    Selain itu, Khozin juga membeberkan bahwa temuan hasil pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang termasuk yang dianggap baik, lantaran postur rasio pendapatan asli daerah (PAD) ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) cukup tinggi, yakni sudah 45 persen.

    “Jadi TKD untuk 2025 yang berjalan ini berjumlah Rp1,3 triliun dari kebutuhan APBD Rp2 koma sekian triliun, berarti PAD-nya sekitar hampir Rp800 miliaran,” ucapnya.

    Sedangkan, temuan di daerah lain di pulau Jawa rasio masih ada yang dibawa Kota Malang. Bahkan terdapat rasio PAD ke APBD yang cuma di angka 10-15 persen.

    “Tentunya kalau bicara filosofi otonomi daerah, itu kan bukan dalam kebijakan saja tetapi dalam fiskal juga harus punya kemandirian,” ujar dia.

    Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan postur APBD didominasi dana transfer dari pemerintah pusat dan dengan adanya penyesuaian, maka pihaknya akan melakukan serangkaian pemetaan ulang.

    “Kami bisa melakukan kegiatan yang nanti, seperti dengan efisiensi kami bisa melakukan pergeseran,” ucapnya.

    Wahyu memastikan mekanisme pergeseran anggaran tetap dikonsultasikan agar penerapannya sesuai ketentuan, khususnya yang bersinggungan dengan program bagi masyarakat.

    “Alhamdullilah walaupun dana transfer ada dampak tetapi masyarakat patut mengetahui bahwa kondisi saat ini ada pergeseran kepada program lain yang lebih prioritas, tetapi tetap berdampak bagi masyarakat,” ujar dia.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menuju kabupaten merdeka fiskal

    Menuju kabupaten merdeka fiskal

    Apabila visi Kabupaten “Merdeka Fiskal” benar-benar diwujudkan dan kodifikasi regulasi pemilu dilakukan dengan matang, maka bukan mustahil pada 2029 Indonesia akan memiliki fondasi demokrasi yang lebih kokoh, pemerataan pembangunan yang lebih nyata,

    Jakarta (ANTARA) – Diskusi terbatas antara Komisi II DPR RI dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menjadi ruang pertemuan gagasan yang sarat makna tentang arah kebijakan fiskal daerah dan masa depan demokrasi elektoral Indonesia.

    Di forum ini, penulis mengangkat isu terkait urgensi membangun fondasi kemandirian fiskal kabupaten sebagai salah satu prasyarat utama menuju tata kelola pemerintahan daerah yang lebih berdaya.

    Angka yang patut dicermati memang mengejutkan, dengan sekitar 90,3 persen daerah di Indonesia atau 493 dari 546 daerah masih bergantung pada transfer pusat, dengan kategori kapasitas fiskal lemah.

    Tercatat hanya 26 daerah, atau 4,76 persen, yang benar-benar mampu berdiri di atas kaki sendiri, dengan pendapatan asli daerah lebih besar daripada dana transfer.

    Situasi ini memunculkan tantangan serius bagi kemampuan daerah dalam mengoptimalkan badan usaha milik daerah (BUMD), badan layanan umum daerah (BLUD), dan pengelolaan aset yang menjadi tulang punggung pembangunan lokal.

    Gagasan Kabupaten “Merdeka Fiskal” bukan berarti memutus hubungan dengan pemerintah pusat, melainkan menggeser pola pikir dari ketergantungan menjadi kemandirian daerah.

    Dengan demikian, maka transfer pusat seharusnya hanya menjadi stimulan, bukan menjadi napas utama penggerak pembangunan daerah.

    Strategi yang bisa dilakukan mencakup diversifikasi sumber pendapatan asli daerah, reformasi total BUMD agar dikelola secara profesional, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta perbaikan tata kelola transfer pusat agar lebih efektif.

    Dalam kerangka ini, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri sedang merancang RUU Badan Usaha Milik Daerah, sebagai salah satu instrumen hukum kunci.

    RUU ini diharapkan melahirkan tata kelola korporasi yang modern, memisahkan penugasan layanan publik dari bisnis komersial, memastikan proses seleksi direksi yang profesional dan bebas dari intervensi politik, serta memperkuat mekanisme pengawasan.

    Di sisi lain penting juga untuk memperhatikan pemisahan yang tegas antara tugas sosial BUMD sebagai penyedia layanan publik atau public service obligation (PSO) dan aktivitas bisnis komersial. Untuk PSO, diperlukan kompensasi yang jelas agar tidak terjadi subsidi silang yang justru membebani kinerja BUMD.

    Selain soal kemandirian fiskal, isu lain yang menjadi concern banyak pihak adalah soal dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi No.135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dengan jarak 2,5 tahun.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggaran Kementerian ATR Rp9,5 Triliun di RAPBN 2026, Buat Apa Saja?

    Anggaran Kementerian ATR Rp9,5 Triliun di RAPBN 2026, Buat Apa Saja?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diketahui mendapat porsi anggaran sebesar Rp9,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2026.

    Mengacu pada Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, dijelaskan bahwa pos anggaran tersebut jauh lebih besar dari outlook pagu efektif sepanjang 2025 sebesar Rp6,5 triliun.

    “Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN outlook 2025 Rp6,5 triliun; RAPBN 2026 Rp9,5 triliun,” demikian bunyi Buku II Nota Keuangan, dikutip Rabu (20/8/2025).

    Namun demikian, bila dibandingkan dengan laporan kebutuhan anggaran yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, alokasi pagu Kementerian ATR/BPN pada RAPBN 2026 masih jauh lebih kecil.

    Sebelumnya, Nusron menjelaskan bahwa total kebutuhan anggaran Kementerian ATR/BPN untuk menjalankan program-program prioritas kementerian mencapai Rp11,33 triliun.

    Nusron menuturkan, pada pagu indikatif Kementerian ATR/BPN semulanya hanya mendapat pagu Rp7,7 triliun. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat keputusan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.

    Meski demikian, angka tersebut dinilai belum memenuhi pelaksanaan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga untuk biaya dukungan manajemen. Untuk itu pihaknya mengusulkan tambahan anggaran Rp3,63 triliun untuk menutupi selisih kebutuhan anggaran.

    Dalam penjelasannya, pihaknya membutuhkan biaya tambahan senilai Rp1,75 triliun untuk mendukung alokasikan belanja pegawai.

    “Usulan paling banyak adalah untuk kepentingan tambahan anggaran belanja pegawai. Kenapa? Karena asumsinya ada CPNS 1.324 yang akan diangkat, kemudian ada tambahan P3K, yang itu hasil PPNPN atau tenaga honorer yang diputuskan oleh Menpan-RB harus diangkat menjadi P3K, itu jumlahnya di kita sampai 12.513,” jelas Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

    Kemudian, usulan tambahan anggaran tersebut juga bakal dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan program PTSL senilai Rp1,83 triliun. Saat ini, masih terdapat 15 juta hektare tanah di Indonesia yang belum terdaftar. 

    Selanjutnya, usulan tambahan anggaran itu juga bakal digunakan untuk pelaksanaan program penyelenggaraan penataan ruang, pihaknya juga masih memerlukan anggaran mencapai Rp33,94 miliar.

    “Untuk apa? [kebutuhan anggaran Rp33,94 miliar] untuk tambahan RDTR [rencana detail tata ruang], untuk percepatan tambahan supaya cepat mencapai angka 2 juta RDTR,” pungkas Nusron. 

  • Wamendagri: DOB Papua ditargetkan operasional pada 2028

    Wamendagri: DOB Papua ditargetkan operasional pada 2028

    kepala daerah di DOB Papua yang saat ini sudah terpilih secara definitif dapat lebih percaya diri bahwa pembangunan DOB akan terealisasi. Kemendagri akan memberikan penjelasan teknis serta pengarahan, tidak hanya kepada pemerintah daerah tetapi juga

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan pembangunan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua ditargetkan untuk rampung dan bisa langsung beroperasi pada 2028.

    Hal tersebut disampaikan Ribka saat menghadiri Rapat Pembahasan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan DOB Papua di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Selasa.

    “Pertemuan kami hari ini tanggal 19 Agustus 2025, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PU dalam rangka menindaklanjuti hasil RDP dengan Komisi II DPR, yang mana hasil kesepakatannya bahwa pembangunan infrastruktur harus bisa operasional di tahun 2028,” kata Ribka.

    Ribka menegaskan, rapat tersebut merupakan bentuk sinergi antarkementerian/lembaga (K/L) untuk bersama-sama membangun DOB Papua.

    Pertemuan diharapkan dapat memberikan gambaran spesifik terkait pembangunan DOB, termasuk perencanaan ke depan, pembebasan lahan, pembangunan kantor pemerintahan, pendanaan, hingga penetapan regulasi.

    Dalam rapat tersebut, Ribka memaparkan, Kementerian PU melaporkan progres pembangunan DOB di Papua. Untuk Papua Selatan, progres pembangunan telah mencapai 67 persen, sementara Papua Barat Daya baru sekitar 20–30 persen.

    Adapun di Papua Tengah, proses lelang baru akan dilakukan dengan target selesai dan penandatanganan kontrak pada Oktober 2025.

    Sementara itu, pembangunan di Papua Pegunungan diharapkan dapat segera berjalan menyusul adanya pemindahan lokasi pusat pemerintahan, dengan target readiness criteria selesai akhir Agustus ini.

    “Sesuai dengan amanat undang-undang dari masing-masing daerah DOB bahwa waktu pelaksanaan dan pendampingan daerah DOB itu selesai tahun 2025. Namun karena ini daerah baru, pemerintahannya baru juga, dan beberapa agenda yang harus dilaksanakan oleh daerah DOB, sehingga ini tertunda. Dan memang sudah dipastikan Rapat Dengar Pendapat DPR bahwa itu akan harus operasional aktif daerah DOB itu sudah bisa berkantor di pusat pemerintahan di 2028,” terangnya.

    Ia menambahkan, kepala daerah di DOB Papua yang saat ini sudah terpilih secara definitif dapat lebih percaya diri bahwa pembangunan DOB akan terealisasi. Kemendagri, lanjutnya, akan memberikan penjelasan teknis serta pengarahan, tidak hanya kepada pemerintah daerah tetapi juga kepada masyarakat mengenai pembangunan fisik yang akan dijalankan.

    “Jadi Pak Gubernur benar-benar sudah membagi tempat pusat-pusat pemerintahan. Jadi inilah yang akan dibangun, kantor Gubernur, kantor MRP (Majelis Rakyat Papua), dan kantor DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua),” kata Ribka.

    Menurut Ribka, pembangunan pusat pemerintahan menggunakan dana gabungan antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Berdasarkan pengamatannya, progres pembangunan di DOB terus berjalan, meliputi kantor pemerintahan, rumah layak huni, akses jalan, hingga drainase kantor gubernur. Namun, ia mengingatkan, biaya pembangunan di wilayah Papua Pegunungan relatif lebih tinggi dibandingkan DOB Papua lainnya karena berbagai faktor, termasuk kondisi geografis.

    “Bahwa skema dan sumber pembiayaan itu untuk pusat pemerintahan itu ada yang dibiayai dari APBN, tetapi ada yang harus juga dibiayai oleh APBD. Tugas-tugasnya ini sudah jelas, sudah terbagi. Untuk itu mohon dukungan dari kementerian/lembaga, baik itu dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, juga dari Bappenas untuk sama-sama kita fokus,” tuturnya.

    Ia melanjutkan, koordinasi lintas K/L terus dilakukan. Kemendagri juga telah berkomunikasi dengan seluruh Pemda terkait pembangunan DOB. Salah satunya kunjungan ke Papua Pegunungan yang dihadiri secara langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Dari kunjungan tersebut ditetapkan rencana pembangunan kantor-kantor kunci untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    “Kami akan terus meningkatkan volume rapat koordinasi kami. Setiap bulan kita akan mengevaluasi perkembangan daripada pelaksanaan seluruh proses action-nya, Kementerian PU maupun juga Kementerian Keuangan, dari Bappenas, kemudian dari Kementerian Dalam Negeri. Kita akan terus melakukan rapat evaluasi secara rutin tiap bulan,” kata Ribka.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Target 3 Tahun IKN Rampung di Tengah Anggaran yang ‘Terpasung’

    Target 3 Tahun IKN Rampung di Tengah Anggaran yang ‘Terpasung’

    Bisnis.com, JAKARTA – Nasib megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk 3 tahun ke depan telah ditentukan. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono untuk menyelesaikan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam 3 tahun ke depan.

    Dia menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo akan meneruskan megaproyek ibu kota baru RI yang dimulai di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) itu.

    “IKN lanjut, sebagaimana sudah diputuskan oleh Bapak Presiden bahwa pembangunan IKN akan dilanjutkan dan diminta kepada Kepala Otorita IKN, dalam ini Bapak Basuki, diberi target dalam 3 tahun ke depan harus menyelesaikan seluruh perangkat yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat kita berpindah,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di DPR RI, Jumat (15/8/2025).

    Dalam hal ini, dia menerangkan bahwa seluruh lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif akan pindah setelah IKN rampung dalam 3 tahun ke depan.

    “Jadi tidak ada masalah dengan IKN. Lanjut terus,” tuturnya.

    Meskipun telah memberikan IKN rampung dalam 3 tahun, anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah dinilai tidak mencukupi.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap pagu anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp6,3 triliun.

    Adapun, anggaran tersebut dikucurkan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

    “Anggarannya Rp6,3 triliun untuk IKN,” jelasnya dalam Konferensi Pers RAPBN di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

    Apabila dibandingkan dengan Pagu TA 2025, posisinya tidak berbeda. Semulanya Pagu OIKN TA 2025 ditetapkan sebesar Rp6,3 triliun. Namun, baru-baru ini OIKN mendapat alokasi anggaran tambahan sebesar Rp8,1 triliun.

    Meski demikian, pagu anggaran OIKN yang ditetapkan dalam RAPBN 2026 masih jauh lebih besar dari pagu indikatif TA 2026 yang dianggarkan sebelumnya sebesar Rp5,05 triliun.

    Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa pagu indikatif Rp5,05 triliun itu sebagaimana tertuang dalam surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas Nomor S-356/MK.02/2025 dan Nomor B-383/D.9/PP.04.03/05/2025 yang dikeluarkan tanggal 15 Mei 2025.

    “Pagu indikatif Otorita IKN Tahun 2026 sebesar Rp5,05 triliun,” kata Basuki dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (8/7/2025).

    Basuki menambahkan anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai senilai Rp423 miliar, belanja operasional senilai Rp138 miliar dan belanja non-operasional sebesar Rp4,48 triliun yang sebagian besar digunakan untuk pembangunan konstruksi fisik lanjutan.

    Kendati demikian, pagu indikatif tersebut dinilai masih jauh untuk mencukupi pembangunan pada 2026. Pasalnya, OIKN membutuhkan tambahan anggaran mencapai Rp16,13 triliun untuk melanjutkan proyek baru di IKN. 

    Kepala OIKN menyebut pihaknya telah menyampaikan usulan tambahan anggaran tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 4 Juli 2025 melalui Surat Kepala OIKN Nomor B.132/Kepala/Otorita IKN/VII/2025.

    IKN Tetap Jadi Prioritas?

    Diberitakan sebelumnya, Pembangunan IKN Nusantara pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dipastikan bakal terus berlanjut. Di mana, konstruksi pembangunan bakal ibu kota baru Indonesia itu masih akan didukung oleh injeksi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono juga telah memastikan bahwa tidak akan ada moratorium pembangunan IKN semasa kepemimpinan Presiden ke-8 Prabowo Subianto.

    “Dari Istana disampaikan bahwa tidak akan ada moratorium, dan pembangunan IKN justru dipercepat,” jelas Basuki dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/8/2025).

    Adapun saat ini, pembangunan IKN difokuskan pada pengembangan Kawasan Legislatif dan Yudikatif. Hal itu dilakukan guna melengkapi area Kawasan Eksekutif yang telah dibangun pada masa kepemimpinan Presiden ke-7 Indonesia yakni Joko Widodo (Jokowi).

    Berdasarkan catatan Bisnis, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Danis H. Sumadilaga menjelaskan bahwa lelang pengadaan proyek Kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN itu direncanakan akan dilaksanakan pada tahun depan.

    Hal itu dilakukan sembari menunggu proses politik anggaran tahun kedua Prabowo rampung dirumuskan.  

    “Ruang lingkupnya ya [yang akan ditender tahun depan], satu pembangunan gedung yudikatif dan legislatif, itu 7 paket pekerjaan, kemudian pekerjaan jalan untuk yudikatif, legislatif dan sekitarnya,” jelasnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa (8/7/2025).