Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Yusril Ungkit Artis Jadi DPR, Golkar Bicara Hak Warga Memilih dan Dipilih

    Yusril Ungkit Artis Jadi DPR, Golkar Bicara Hak Warga Memilih dan Dipilih

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan merespons terkait sorotan terhadap para artis yang menjadi anggota DPR RI di tengah wacana merevisi UU Pemilu. Irawan menyebut menjadi anggota DPR adalah hak semua warga negara.

    “Terkait dengan fenomena artis, saya sendiri menilai dan berpendapat bahwa hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) hak semua warga negara yang telah memenuhi syarat. Hal mana hak tersebut tidak memandang latar belakang profesi untuk memilih dan dipilih,” kata Irawan kepada wartawan, Sabtu (5/9/2025).

    Namun, Irawan mengembalikan kebijakan ‘merekrut’ artis untuk menjadi anggota dewan itu kepada masing-masing partai politik. Menurutnya, partai politik juga memiliki hak untuk mengajukan calonnya dalam pemilu.

    “Karena partai politik yang punya hak mengajukan nominasi dalam pemilu. Begitu juga dengan pemilih, mereka yang punya hak untuk memilih. Artis atau bukan artis, pemilih yang punya kedaulatan untuk memilih,” ucapnya.

    Seperti diketahui, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pemerintah berancang-ancang merevisi UU Pemilu. Perubahan sistem pemilu, kata Yusril, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Yusril mengatakan perubahan sistem pemilu sesuai dengan rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi polisi. Yusril menilai sistem saat ini tak terbuka luas, sorotan muncul kepada orang kaya dan selebritas.

    “Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” ujarnya.

    “Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” imbuhnya.

    (fas/gbr)

  • Ketua Komisi II DPR : Pemerintah tinjau ulang soal pemangkasan TKD

    Ketua Komisi II DPR : Pemerintah tinjau ulang soal pemangkasan TKD

    Kami pun sudah minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meninjau ulang rencana pemangkasan dana TKD tersebut

    Tanjungpinang (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan Pemerintah Pusat perlu meninjau ulang terkait pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) di dalam Rancangan APBN tahun anggaran 2026.

    “Kami pun sudah minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meninjau ulang rencana pemangkasan dana TKD tersebut,” kata Rifqinizamy saat berkunjung ke Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat.

    Ia menyebut kebijakan pemangkasan TKD 2026 belum final, karena masih dalam proses pembahasan rencana kerja dan anggaran (RKA) nota keuangan Rancangan APBN 2026, oleh DPR dan Pemerintah Pusat.

    Menurutnya Pemerintah Pusat perlu mempertimbangkan lagi pemangkasan TKD, mengingat terdapat dinamika sejumlah daerah dengan kapasitas fiskal rendah, masih sangat bergantung dengan dana transfer pusat.

    “Kalau TKD dipangkas, tentu nafas ekonomi di daerah semakin sulit,” ujarnya.

    Selain peninjauan ulang, lanjut dia, Komisi II DPR turut menyarankan Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan dana transfer ke daerah melalui program-program strategis nasional.

    Ia mencontohkan program makan bergizi gratis (MBG) yang selama ini anggarannya dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) RI, sebaiknya uang itu ditransfer dan dikelola masing-masing pemerintah kabupaten/kota, namun SOP pelaksanaannya tetap diatur dan diawasi langsung pusat.

    “Termasuk program sekolah garuda maupun sekolah rakyat. Uangnya ditransfer saja ke pemerintah daerah, sehingga daerah tak hanya sebagai tempat pelaksanaan, tapi jadi pelaku supaya sirkulasi ekonomi di daerah lebih hidup,” katanya pula.

    Sementara, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura mengakui pemerintah provinsi maupun kabupaten-kota setempat mayoritas masih bergantung dengan dana transfer pusat untuk menopang pembangunan dan perekonomian masyarakat.

    Ia tak menampik rencana pemangkasan TKD 2026 akan berdampak pada kegiatan pembangunan infrastruktur daerah, apalagi kondisi geografis di Kepri yang terdiri dari ribuan gugusan pulau, membutuhkan kapasitas fiskal yang besar. Jika hanya mengandalkan APBD, tentu tak akan cukup.

    “Tapi, mudah-mudahan dengan adanya program Pak Presiden Prabowo, seperti MBG hingga Koperasi Merah Putih, dana pusat masih tetap mengalir ke daerah,” ucap Nyanyang.

    Pewarta: Ogen
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menko Yusril Bersiap Revisi UU Pemilu, Ungkit Artis Jadi DPR Tuai Sorotan

    Menko Yusril Bersiap Revisi UU Pemilu, Ungkit Artis Jadi DPR Tuai Sorotan

    Jakarta

    Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pemerintah berancang-ancang merevisi UU Pemilu. Perubahan sistem pemilu, kata Yusril, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).

    Yusril mengatakan perubahan sistem pemilu sesuai dengan rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi polisi. Yusril menilai sistem saat ini tak terbuka luas, sorotan muncul kepada orang kaya dan selebriti.

    “Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Yusril menilai revisi UU Pemilu juga menyangkut dengan kritik terhadap kualitas anggota DPR. Sehingga sosok yang kompeten tidak bisa lolos ke parlemen di Senayan.

    “Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” imbuhnya.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima beberapa waktu lalu mengatakan revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR. Aria Bima mengatakan revisi UU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II, bukan Baleg DPR.

    “UU Pemilu (prioritas Komisi II). Karena kita sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat,” kata Aria Bima di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4).

    Aria Bima mengatakan substansi pemilu berada di Komisi II. Karena itu, menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu sebaiknya dilakukan di Komisi II DPR.

    “Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/gbr)

  • DPR Soroti Anggaran KPU Capai Rp3,5 Triliun Padahal Sudah tak Ada Pemilu

    DPR Soroti Anggaran KPU Capai Rp3,5 Triliun Padahal Sudah tak Ada Pemilu

    GELORA.CO – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan besarnya anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencapai Rp3,5 triliun dalam pagu anggaran tahun ini. 

    Ia menilai lonjakan anggaran tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan di antara kementerian dan lembaga (K/L) lainnya.

    “Anggaran KPU ini agak menyakitkan perasaan K/L yang lain, agak jauh jaraknya,” ujar Rifqi di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).

    Rifqi juga menyebut kemungkinan timbul pertanyaan dari publik maupun anggota DPR, mengingat pemilu telah usai. “Kenapa masih triliun-triliun,” kata dia.

    Secara terpisah, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, menjelaskan bahwa pagu anggaran KPU sebesar Rp3,5 triliun terdiri dari dua program utama, yakni program dukungan manajemen sebesar Rp3,4 triliun dan program penyelenggaraan pemilu sebesar Rp87 miliar. Ada tambahan anggaran sebesar Rp770 miliar dari pagu indikatifnya sebesar Rp2,76 triliun.

    Dari total anggaran tersebut, belanja operasional pegawai mencapai Rp2,2 triliun, belanja operasional kantor Rp1,1 triliun, dan belanja non-operasional Rp167 miliar. Berdasarkan satuan kerja, KPU RI mengelola Rp1 triliun, 38 KPU provinsi sebesar Rp514 miliar, serta 514 KPU kabupaten/kota sebesar Rp1,9 triliun.

    “Kemudian berdasarkan program, kami melaporkan program dukungan manajemen Rp3,4 triliun untuk membiayai 10 kegiatan dan juga untuk program penyelenggaraan pemilu Rp87 miliar untuk membiayai 4 kegiatan,” kata Bernad.

  • Kemendagri Pasang Target Setoran PNBP Rp 1 Triliun

    Kemendagri Pasang Target Setoran PNBP Rp 1 Triliun

    Jakarta

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memproyeksikan pada tahun ini dapat menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1 triliun. Sumbernya dari optimalisasi jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

    Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi, proses penyetoran PNBP dari Dukcapil baru dimulai tahun 2023.

    Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemendagri.

    Pada tahun 2023, saat awal penarikan PNBP, perolehannya hanya mencapai Rp 793,8 miliar, yang kemudian dikembalikan ke Ditjen Dukcapil sebesar Rp 225 miliar atau 28%.

    Pada 2024, Kemendagri berhasil mengantongi Rp 863,4 miliar, yang dikembalikan Rp 195 miliar atau 19%.

    “Kemudian untuk tahun 2025 targetnya adalah Rp 494,8 miliar, yang sudah tercapai per 2 September Rp 702,4 miliar. Tahun ini insyaallah Rp 1 triliun bisa tercapai. Janjinya secara lisan tahun depan bisa digunakan 50% s.d 70%. Tapi baru secara lisan belum tertulis,” jelas Teguh, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Teguh menjelaskan, PNBP tersebut dalam rangka akses pemanfaatan data dukcapil. Dalam PP tersebut, Teguh mengatakan, secara umum disebutkan untuk unsur pemerintahan, sosial, dan UMKM tidak dikenakan tarif PNBP. Tetapi, lembaga swasta profitable dikenakan.

    “Misalnya untuk verifikasi FI (Financial Institute/lembaga keuangan) digunakan per NIK Rp 3.000. Lembaga pengguna siapa yang pake? Hampir seluruh perbankan menggunakan data Dukcapil,” kata Teguh.

    Teguh menambahkan, setiap hari kurang lebih data Dukcapil diakses oleh sebanyak 10 juta hits per hari. Lalu hingga saat ini, data tersebut telah diakses sebanyak 17,8 miliar hits.

    (shc/hns)

  • Anggota Komisi II DPR RI dukung kewenangan Bawaslu menjadi lebih luas

    Anggota Komisi II DPR RI dukung kewenangan Bawaslu menjadi lebih luas

    “Jadi ada dampak bagi Bawaslu dengan adanya putusan MK 135 seperti beban kerja berkurang, kualitas pengawasan meningkat dan ruang evaluasi lebih panjang,”

    Sigi (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mendukung kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diperluas dalam hal pengawasan dengan menyatukan regulasi pemilu, pilkada dan penyelenggara pemilu dalam satu undang-undang.

    “Jadi ada dampak bagi Bawaslu dengan adanya putusan MK 135 seperti beban kerja berkurang, kualitas pengawasan meningkat dan ruang evaluasi lebih panjang,” kata Longki saat mengisi materi kegiatan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas SDM kepemiluan di Sigi, Selasa.

    Ia mengemukakan ke depan bawaslu memiliki sejumlah tantangan dengan adanya putusan itu yakni regulasi baru, anggaran ganda, koordinasi lintas lembaga serta penguatan SDM di Badan Pengawas Pemilihan Umum.

    “Kalau kita bisa memanfaatkan yang baik maka pemilu 2029 insyaallah akan lebih efisien, inklusif dan demokratis,” ucapnya.

    Ia menuturkan agar Bawaslu di Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Sigi dapat menjadi penjaga kedaulatan rakyat.

    “Tentunya bagaimana partisipasi masyarakat meningkat karena prosesnya lebih sederhana,” sebutnya.

    Longki menyebutkan putusan MK tersebut bisa memberikan ruang kepada Bawaslu dengan beban kerja yang berkurang disebabkan tidak semua tahapan menumpuk di waktu yang sama.

    “Paling penting kualitas pengawasan meningkat karena pengawasan dapat lebih fokus karena Pemilu dibagi dalam dua waktu yakni nasional dan daerah,” ujarnya.

    Sementara itu Ketua Bawaslu Sigi Hairil menjelaskan pihaknya terus melakukan evaluasi untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) kepemiluan di daerah tersebut.

    “Pada prinsipnya putusan MK 135 itu belum ditindaklanjuti oleh pembuat Undang-undang artinya regulasi yang ada saat ini masih menggunakan regulasi yang lama,” katanya.

    Menurut dia, terkait peningkatan kapasitas ini merupakan bentuk keseriusan Bawaslu untuk secara maksimal agar penyelenggara dan sumber daya manusia bisa meningkat baik dari sisi pengetahuan dan lain sebagainya.

    “Kami mengapresiasi kepada anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola yang memang merupakan mitra dari KPU dan Bawaslu dengan memberikan pesan kepada kami untuk tetap menjadi pengawas yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.

    Ia pun mengatakan pihaknya memastikan rutin melakukan evaluasi guna meningkatkan kapasitas SDM di Bawaslu Sigi khususnya dalam menghadapi pemilu 2029 mendatang.

    “Tantangan pemilu dan pilkada ke depan pasti jauh lebih berat, jadi mulai dari sekarang kapasitas SDM di Bawaslu Sigi harus terus ditingkatkan,” tuturnya.

    Diketahui Bawaslu Sigi saat ini sedang melaksanakan pengawasan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum setempat.

    Pewarta: Moh Salam
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PDIP minta maaf soal Deddy Sitorus dan Sadarestuwati

    PDIP minta maaf soal Deddy Sitorus dan Sadarestuwati

    “Saya sebagai Anggota Fraksi PDI Perjuangan, atas nama Pak Deddy Sitorus Ibu Sadarestuwati, sungguh-sungguh minta maaf jika kemudian ada kesalahan, kekhilafan, yang dilakukan oleh Pak Deddy dan Ibu Sadarestu,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDIP Said Abdullah meminta maaf soal Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP yakni Deddy Sitorus dan Sadarestuwati yang turut disorot dan dikritik oleh publik terkait sikapnya yang dilakukan beberapa waktu lalu.

    Dia mengatakan bahwa hal yang disampaikan oleh Deddy Sitorus atau hal yang dilakukan Sadarestuwati akan menjadi pelajaran etika bagi PDIP. Menurut dia, tokoh publik harus menyampaikan kata-kata yang berempati dan bersimpati terhadap rakyat.

    “Saya sebagai Anggota Fraksi PDI Perjuangan, atas nama Pak Deddy Sitorus Ibu Sadarestuwati, sungguh-sungguh minta maaf jika kemudian ada kesalahan, kekhilafan, yang dilakukan oleh Pak Deddy dan Ibu Sadarestu,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Adapun Deddy Sitorus yang merupakan Anggota Komisi II DPR disorot publik karena pernyataannya yang membedakan antara pejabat dan rakyat jelata. Sedangkan Sadarestuwati menuai kritik karena ikut berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI beberapa waktu lalu.

    Khusus Sadarestuwati, Said menilai bahwa acara sidang tahunan itu sebetulnya sudah selesai ketika Sadarestuwati berjoget. Menurut dia, Anggota Komisi VI DPR RI itu berjoget karena ingin menunjukkan kebhinekaan ketika merespons lagu yang berasal dari daerah timur Indonesia.

    Meski begitu, dia mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP belum menentukan sikap apapun terhadap Deddy atau Sadarestuwati. Dia pun menghormati keputusan partai lain yang menonaktifkan sejumlah Anggota DPR yang juga disorot publik.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.

    Anggota DPR yang dinonaktifkan itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

    Kediaman sejumlah wakil rakyat itu pun dijarah dan dirusak oleh kelompok masyarakat, di antaranya rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya. Selain rumah para legislator, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut dijarah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II DPR komitmen perkuat demokrasi dan pengawasan pemilu

    Komisi II DPR komitmen perkuat demokrasi dan pengawasan pemilu

    Saya juga melihat dengan adanya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal akan menjadikan partai politik terus bekerja selama lima tahun, sehingga peran parpol akan benar-benar dirasakan di tengah-tengah masyarakat

    Bantul (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Zulfikar Arse Sadikin menegaskan komitmennya untuk memperkuat demokrasi dan pengawasan pemilihan umum (pemilu) di masa mendatang.

    “Adanya putusan MK Nomor 135 yang substansinya membagi pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal akan menguatkan peran penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu,” kata Zulfikar dalam rapat penguatan kelembagaan Bawaslu Bantul bersama mitra kerja 2025 di Yogyakarta, Minggu.

    Menurut dia, hal tersebut karena penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPU akan terus bekerja sepanjang periode mengingat setelah berakhirnya tahapan pemilu nasional akan dilanjutkan dengan tahapan pemilu lokal.

    “Selain itu perlu juga diperkuat peran badan pengawas ‘ad hoc’ sejak dari panwascam (panitia pengawas kecamatan), pengawas desa sampai dengan pengawas TPS (tempat pemungutan suara),” katanya.

    Pihaknya meyakini apabila ada penguatan kelembagaan pengawas pemilu sampai level ‘ad hoc’, maka kualitas pemilu akan semakin baik dan pemilu yang luber, jurdil serta bersih dapat terwujud.

    “Saya juga melihat dengan adanya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal akan menjadikan partai politik terus bekerja selama lima tahun, sehingga peran parpol akan benar-benar dirasakan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Muhammad Najib mengatakan, bahwa momentum melakukan revisi undang-undang pemilu adalah momentum membuat pemilu yang ideal sehingga dapat mengarahkan pemilu dengan baik.

    Selain itu, Bawaslu juga berharap bahwa kemitraan kelembagaan dengan pengawas pemilu harus terus berjalan meskipun tahapan pemilu sudah berakhir.

    “Hal ini karena penguatan demokrasi tidak mengenal waktu, pemilu juga mempunyai siklus yang terus harus berjalan. Oleh karena itu kerja sama dan kemitraan kelembagaan harus terus berkesinambungan,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, Bawaslu Bantul tetap menjalankan program dan kegiatan pasca pengawasan pemilu dan pemilihan.

    Dia mengatakan, dalam hal pencegahan, Bawaslu Bantul concern terhadap penguatan terhadap gerakan anti politik uang melalui Desa Anti Politik Uang (APU) yang sampai saat ini telah terbentuk 18 Desa APU dan telah mempunyai relawan masing masing.

    “Dalam rangka peningkatan literasi demokrasi, Bawaslu Bantul membentuk Bawaslu Corner di Perpustakaan Daerah. Ini selain menjadi tempat literasi demokrasi, juga menjadi wahana ekpose hasil-hasil pengawasan pemilu dan pemilihan di Bantul,” katanya.

    Pewarta: Hery Sidik
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bawaslu, Guardian of Democracy yang Terbatasi Regulasi

    Bawaslu, Guardian of Democracy yang Terbatasi Regulasi

    Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran penting sebagai penjaga demokrasi. Namun selama ini lembaga tersebut tak bisa berbuat banyak dalam pemilu.

    Hal ini disampaikan Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI, acara penguatan kelembagaan keterbukaan informasi publik dan produk hukum, yang digelar Badan Pengawas Pemilu, di Hotel Aston, Kabupaten Jember, Jumat (30/8/2025).

    “Kalau kita baca di Undang-Undang Pemiluan kita, baik UU Nomor 7 Tahun 2017 maupun UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait pemilu dan pilkada, di sana dijelaskan bahwa Bawaslu adalah the guardian of democracy,” kata Khozin.

    Khozin menyebut tugas itu tidak sederhana. “Bawaslu adalah penjaga marwah demokrasi kita. Oleh karena itu baik buruk iklim demokrasi kita, hulunya ada di Bawaslu sebetulnya,” katanya.

    Namun, lanjut Khozin, dalam praktiknya kewenangan Bawaslu dalam menindak dibatasi regulasi. “Kita dihadapkan pada satu realitas bahwa Bahwaslu hanya menjadi lembaga pengawas saja. Cuma mengawasi atau ngomong awas-awas gitu aja. Tidak bisa kemudian punya yurisprudensi yang kokoh untuk melakukan penindakan,” katanya.

    “Kalau saya mengistilahkan, Bawaslu itu menjelma menjadi kurir kasus saja dari konteks di lapangan ke Gakkumdu (Sentra Penegak Hukum Terpadu). Selebihnya enggak bisa ngapa-ngapain. Mau ketua Bahwaslu berakrobat bagaimanapun, kalau secara regulasi terkunci, ya enggak bisa,” kata Khozin.

    Ini yang kemudian menurut Khozin memunculkan dilema politik. “Antara kemauan dan kemampuan tidak berjalan linier,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa dari Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang ini.

    Khozin juga menyebut Bawaslu tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengakses data kependudukan. “KPU punya akses terhadap NIK (Nomor Induk Kependidikan) full, tapi Bawaslu terbatas. Logika sederhana: lantas bagaimana Bawaslu mau melakukan penindakan kepada KPU?” katanya.

    Selaim problem kewenangan, Khozin meihat Bawaslu mengalami keterbatasan sumber daya manusia. “Bawaslu secara person sampai ke tingkat desa dan sampai tingkat TPS sangat terbatas. Rasionya itu satu berbanding tujuh. Contoh: PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa) hanya satu orang, sementara KPU bisa tujuh orang,” katanya.

    Dengan jumlah yang terbatas, menurut Khozin, jajaran Bawaslu di tingkat bawah akhirnya lebih disibukkan kerja administratif daripada substantif pengawasan. “PKD banyak disibukkan urusan pelaporan, administrasi, nge-print sana, nge-print sini, bundel sana, bundel sini. Akhirnya meaningless secara fungsi,” katanya.

    Hal ini yang kemudian membuat Khozin menyuarakan agar fungsi Bawaslu diperkuat agar bisa melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran pemilu. Dia mencontohkan lemahnya Bawaslu dalam menindak pelanggaran politik uang.

    “Secara teori itu jelas sudah. Secara praksis, saya berani taruhan, se-Indonesia berapa sih kasus money politics yang bisa diproses lebih lanjut? Apakah itu masuk dalam pidana umum, apakah itu masuk di dalam pidana kepemiluan, apakah itu masuk dalam pidana khusus lainnya, itu kan enggak jelas,” kata Khozin.

    Ketidakjelasan ini, menurut Khozin, harus diubah. “Yang insyaallah dalam waktu yang tidak lama ini, Komisi II dengan KPU dan Kemendagri secara intensif mempersiapkan perumusan paket undang-undang politik yang di dalamnya juga ada undang-undang kepemiluan kita,” katanya.

    Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya menyadari ada waktu hingga 2029 bagi lembaganya untuk berbenah. “Kami tahu kami banyak kekurangan. Makanya kami ingin berbenah lebih baik lagi agar bisa lebih kuat,” katanya. [wir]

  • Legislator DPR RI dari Jember Akui Kepercayaan Publik terhadap Kepemiluan Rendah

    Legislator DPR RI dari Jember Akui Kepercayaan Publik terhadap Kepemiluan Rendah

    Jember (beritajatim.com) – Muhammad Khozin, legislator DPR RI dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengakui, bahwa kepercayaan publik terhadap kepemiluan rendah. Perlu ada perbaikan sistem agar pemilu lebih berkualitas.

    “Suka atau tidak, harus kita akui, trust level masyarakat terhadap kepemiluan kita, dalam hal ini peserta pemilu maupun pelaksana pemilu, memang sangat berkurang atau ada di titik rendah,” kata Khozin, usai acara penguatan kelembahaan keterbukaan informasi publik dan produk hukum, yang digelar Badan Pengawas Pemilu, di Hotel Aston, Kabupaten Jember, Jumat (30/8/2025).

    Rendahnya kepercayaan ini, menurut Khozin, memicu pemerintah, DPR RI, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan sejumlah perbaikan tata kelola dan tata laksana kepemiluan.

    Pemilu masih akan dilaksanakan empat tahun lagi. “Tapi hasil yang baik dimulai dengan perencanaan dan persiapan yang baik. DPR RI sedang menyiapkan kajian-kajian dan naskah-naskah bersama pemerintah untuk memenuhi prinsip meaningful participation publik dalam hal perumusan undang-undang,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

    DPR RI meminta publik memberikan masukan. “Kemudian secara kelembagaan, regulasinya kita perbaiki melalui revisi undang-undang paket politik dan undang-undang pemilu,” kata Khozin.

    Khozin menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan kepemiluan. “Bawaslu ini diibaratkan wasit. KPU itu diibaratkan panitia pelaksana, partai politik diibaratkan petinjunya. Jadi kalau kemudian wasitnya baik, insyaallah itu akan men-trigger dan mendorong pesertanya ikut baik,” katanya.

    “Sebaliknya, kalau pengawasnya tidak baik, pelaksananya tidak baik, maka output yang dihasilkan juga akan tidak baik. Artinya semua sektor harus memperbaiki diri sekarang,” kata Khozin.

    Menurut Khozin, tugas pemerintah adalah memitigasi kesempatan kepada pemangku kepentingan pemilu untuk tidak melanggar dan bertindak tidak jauh dari filosofi demokrasi dan undang-undang. “Sementara masyarakat harus disadarkan untuk memiliki niat yang baik dan keyakinan yang baik,” katanya.

    Khozin mengakui politik uang menjadi isu klasik dari pemilu ke pemilu. Dia kemudian mengingatkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang memperkuat institusi partai politik dengan menaikkan dana bantuan politik “Itu jelas sudah beberapa tahun terakhir KPK sudah merekomendasikan itu,” katanya.

    “Karena jika partai politik tidak diintervensi oleh pemerintah dalam hal keuangan, itu sama halnya membiarkan partai untuk mencari sumber uang lain. Ketika itu terjadi, maka birokrasi kita yang muaranya adalah dari instrumen partai politik nantinya akan berisiko,” kata Khozin.

    Komisi II DPR RI sudah sepakat menambah bantuan keuangan untuk partai politik sesuai kemampuan keuangan negara dan rasional. “Belum sampai ke pembahasan itu, tapi spirit untuk memperkuat partai politik di antaranya dengan intervensi keuangan dari negara, kita sepakati. Bahwa nanti berapa persen hitungannya seperti apa, kita menunggu rumusan yang diajukan oleh pemerintah,” kata Khozin. [wir]