Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Respons PDIP Usai Prabowo Reshuffle Budi Gunawan dari Menkopolkam

    Respons PDIP Usai Prabowo Reshuffle Budi Gunawan dari Menkopolkam

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan untuk menghormati Presiden Prabowo Subianto yang telah mencopot Budi Gunawan dari jabatan Menkopolkam.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Aria Bima menyatakan pengangkatan maupun pencopotan menteri di kabinet merah putih itu sepenuhnya hak prerogatif presiden.

    “Itu hak prerogatif presiden harus kita hormati,” ujarnya di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

    Dia juga tidak memungkiri Budi Gunawan alias BG merupakan sosok yang dikenal dekat dengan PDIP. Bahkan, Aria mengakui bahwa partai telah menaruh hormat terhadap eks Kepala BIN itu.

    Namun, hal tersebut tidak memengaruhi sikap PDIP untuk tidak masuk dalam lingkaran eksekutif pemerintahan Prabowo.

    “Ya, secara personal ya [Budi Gunawan dekat dengan PDIP], tapi organisasi kan Ibu [Megawati] sudah jelas. Bahwa PDIP ada di luar pemerintahan,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, pencopotan BG telah sesuai Keputusan Presiden RI No.86B/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode tahun 2024-2029.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan untuk posisi Menko Polkam, Presiden ke-8 RI belum menunjuk sosok definitif.

    “Untuk sementara waktu beliau akan menunjuk ad interim untuk menjabat sebagai Menko Polkam. Nanti akan diumumkan,” ujar Prasetyo, Senin (8/9/2025)

  • Respons PKB, Golkar, PDI-P soal Prabowo "Reshuffle" Kabinet
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    Respons PKB, Golkar, PDI-P soal Prabowo "Reshuffle" Kabinet Nasional 9 September 2025

    Respons PKB, Golkar, PDI-P soal Prabowo “Reshuffle” Kabinet
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo melakukan
    reshuffle
    atau perombakan kabinet dengan mengganti lima posisi menteri. Dari lima menteri tersebut ada yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Golkar.
    Kemudian, ada menteri yang disebut-sebut dekat dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yakni Budi Gunawan yang sebelumnya menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
    Berikut daftar lima Menteri yang dicopot oleh Presiden Prabowo:
    Namun, Prabowo juga melantik empat menteri dan satu wakil menteri yang sebagian mengisi posisi yang diganti pada Senin, 8 September 2025.
    Berikut empat menteri dan satu wamen yang dilantik Presiden Prabowo:
    Merespons
    reshuffle
    yang dilakukan Prabowo, PKB, Golkar dan PDI-P memberikan tanggapannya. Ketiga partai parlemen tersebut kompak menyebut bahwa
    reshuffle
    adalah hak prerogatif Presiden.
    “Itu kewenangan Pak Presiden, kewenangan Pak Presiden,” ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung DPR RI, Senin (8/9/2025).
    Saat ditanya apakah PKB diminta atau ditawarkan mengajukan nama untuk menggantikan Abdul Kadir Karding, Cucun enggan berkomentar banyak.
    Dia hanya menegaskan bahwa hal itu menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo dalam menentukan jajaran kabinetnya.
    “Itu Pak Presiden langsung lah, enggak ada enggak ada,” kata Cucun.
    Hal senada disampaikan Ketua DPP Golkar Dave Laksono. Dia meyakini bahwa Prabowo memiliki perhitungan tersendiri dalam mengganti atau menunjuk seseorang untuk masuk kabinetnya.
    “Saya juga baru dengar sekarang ini. Akan tetapi kita yakin Pak Presiden memilih yang terbaik, Pak Presiden memiliki perhitungan tersendiri,” ujar Dave saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin.
    “Jadi itu adalah hak prerogatif beliau, siapa yang layak, mampu untuk duduk di dalam kabinet,” katanya lagi.
    Dave pun enggan berkomentar lebih jauh soal
    reshuffle
    yang dilakukan Prabowo. Dia kembali menekankan bahwa merombak kabinet adalah hak prerogatif Presiden.
    “Jadi ya apa pun itu pasti ada kebijakan tersendiri dari pak presiden,” ujar Dave.
    Sementara itu, politikus Partai Golkar, Dito Ariotedjo yang dicopot dari posisi Menpora, menyebut bahwa dirinya legawa dengan keputusan Presiden Prabowo.
    Dia pun mengaku bersyukur karena telah diberi kesempatan memimpin Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) selama hampir tiga tahun sejak pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
    Kemudian, Dito berharap menteri penggantinya dapat menjaga kesinambungan transformasi yang telah dijalankan.
    “Bapak Presiden tadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Kami hampir tiga tahun ini melakukan transformasi dan harapannya bisa dilanjutkan. Ekosistem olahraga dan ruang gerak anak muda sekarang lebih baik,” kata Dito dikutip dari 
    Antaranews
    , Senin.
    PDI-P juga menanggapi
    reshuffle
    dengan menyebut bahwa itu merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo.
    Ketua DPP PDI-P, Aria Bima pun menyebut, PDI-P menghormati keputusan Prabowo yang mengganti Menko Polkam Budi Gunawan.
    “Lah iya sudah. Itu prerogatif Presiden. Enggak ada melihat apa, itu hak prerogatif Presiden, harus kita hormati,” ujar Aria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Aria mengakui bahwa Budi Gunawan memang dekat dengan PDI-P secara personal. Namun, secara organisasi, dia menegaskan bahwa PDI-P berada di luar pemerintahan.
    “Ya, secara personal ya, tapi organisasi kan Ibu (Megawati) sudah jelas. Bahwa PDI-P ada di luar pemerintahan. Kita mendukung penuh pemerintahan Pak Prabowo. Tapi
    positioning
    politiknya kita tidak dalam lingkaran eksekutif,” kata Aria.
    “Dan sosok seorang Pak Budi Gunawan adalah sosok yang PDI-P sangat hormat dengan kompetensi beliau. Tapi kalau wilayah pemerintahan ya ada di wilayahnya Pak Prabowo. Itu saja,” ujarnya lagi.
    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini berharap para menteri yang baru bergabung ke kabinet Prabowo benar-benar memiliki integritas.
    “Kita hormati kalau Pak Presiden melakukan
    reshuffle
    , itu domain dari Pak Presiden. Yang jelas integritas lebih penting. Integritas lebih penting, yang bisa menopang kehendak subjektif Presiden,” kata Aria Bima, Senin.
    Namun, dia mengingatkan bahwa menteri adalah pembantu presiden, bukan kepanjangan tangan partai di pemerintahan.
    Oleh karena itu, mereka yang dipilih harus tetap berkompetensi, berkapasitas, dan memiliki orientasi pada kepentingan bangsa.
    “Ambil orang-orang partai yang memang punya kompetensi, kapabilitas, kapasitas, dan integritas. Lebih
    soft skill
    , lebih punya narasi untuk kepentingan bangsa dan negara daripada sekadar kepentingan kelompok dan dirinya,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nusron Wahid Ungkap 123,1 Juta Bidang Tanah Terdaftar Lewat PTSL

    Nusron Wahid Ungkap 123,1 Juta Bidang Tanah Terdaftar Lewat PTSL

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mencapai 123,1 juta bidang hingga periode awal September 2025.

    Nusron menyebut, capaian pendaftaran tanah itu telah mencapai 98% dari target yang ditetapkan sebesar 126 juta bidang tanah sepanjang tahun ini.

    “Sampai saat ini kita telah melakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang atau sudah 98% dari target 126 juta bidang tanah,” jelasnya dalam Raker bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9/2025).

    Sementara itu, capaian sertifikasi bidang tanah dari total tanah terdaftar 123,1 juta bidang telah mencapai 96,9 juta bidang.

    Perinciannya, terdiri dari 88,2 juta bidang telah di legalisasi Sertifikat Hak Milik (SHM), sebanyak 20.000 bidang tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan sebanyak 6,6 juta bidang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

    “Kemudian tanah berstatus Hak Pakai sebanyak 1,6 juta bidang. Hak Pengelolaan (HPL) sebanyak 8,000 bidang,” jelasnya.

    Terakhir, tanah terdaftar berstatus Hak Wakaf saat ini tercatat sebanyak 276.000 bidang.

    Apabila target PTSL yang ditetapkan tembus 126 juta bidang, artinya pemerintah masih perlu mempercepat proses pencatatan tanah sebanyak 2,9 juta bidang di seluruh Indonesia.

    Sejalan dengan hal itu, Nusron optimistis pihaknya dapat mempercepat Captain pendaftaran tanah agar tetap mencapai target.

    “Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk mengejar target bidang tanah yang belum terdaftar sebanyak 2,9 juta bidang melalui kegiatan prioritas seperti PTSL, redistribusi tanah, sertifikasi BMN, sertifikasi wakaf dan rumah ibadah dan lainnya,” pungkas Nusron.

  • Babak Baru Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Kini Gugat Kabinet Prabowo

    Babak Baru Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Kini Gugat Kabinet Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Sengketa pengelolaan lahan Hotel Sultan belum selesai. Perusahaan milik Pontjo Sutowo yakni PT Indobuildco kini menggugat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Diketahui sengketa Hotel Sultan telah terjadi sejak Maret 2023 atau pada era Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini sengketa masih berlanjut.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa gugatan terbaru yang dilayangkan oleh PT Indobuildco kepada pemerintah itu tertuang dalam gugatan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.

    “Perkembangan terakhir saat ini PT Indobuildco kembali mengajukan Gugatan Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat,” jelas Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9/2025).

    Adapun, sejumlah pihak yang digugat oleh PT Indobuildco tersebut di antaranya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Keuangan serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Pusat.

    Nusron menjelaskan, saat ini proses gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Indobuildco itu tengah dalam tahap pemeriksaan para saksi.  Tak banyak informasi yang disampaikan oleh Nusron mengenai langkah lanjutan yang akan diambil negara pascagugatan tersebut. Hanya saja, dia memastikan bahwa sengketa Hotel Sultan saat ini telah mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.

    “Perkembangan gugatan kasus tanah Hotel Sultan antara negara dan korporasi yang menjadi atensi khusus Bapak Presiden RI, ini terdapat gugatan terus menerus melalui PN maupun PTUN oleh PT Indobuildco,” ujarnya.

    Hotel Sultan

    Sebelumnya, Nusron menjelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco atas Hotel Sultan yang tertuang dalam HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. 

    Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.  

    Untuk diketahui sengkarut Hotel Sultan yang menyeret Pontjo Sutowo masih bergulir. Setelah hampir menginjak 2 tahun dari berakhirnya HGB Hotel Sultan, pemerintah hanya mampu memberikan ultimatum pada Pontjo Sutowo. Namun demikian, hingga saat ini Hotel Sultan masih terus beroperasi. 

    Terakhir, dalam amar putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst yang dilayangkan Pontjo Sutowo, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak dapat diterima.  

    “Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” demikian bunyi putusan perkara tersebut.

    Ultimatum

    Pada Maret 2025, Prabowo Subianto memberi somasi pengosongan Hotel Sultan. Informasi tersebut telah disampaikan Sekretariat Negara (Setneg) selaku pengelola kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

    “Sudah ada somasi dari Setneg untuk mengosongkan,” kata Nusron saat ditemui di kantor Kementerian ATR, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Lebih lanjut, Nusron memberi sinyal bahwa apabila somasi itu tidak diindahkan maka proses eksekusi bakal dilakukan dalam waktu dekat.

    “Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi, kalau tidak diindahkan,” tambahnya singkat.

    Sebelumnya, Nusron menjelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco atas Hotel Sultan yang tertuang dalam HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.  

    Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.   

    Lobby Hotel Sultan

    Untuk diketahui sengkarut Hotel Sultan yang menyeret Pontjo Sutowo masih bergulir. Setelah hampir menginjak 2 tahun dari berakhirnya HGB Hotel Sultan, pemerintah hanya mampu memberikan ultimatum pada Pontjo Sutowo. Namun demikian, hingga saat ini Hotel Sultan masih terus beroperasi. 

    Terbaru, dalam amar putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst yang dilayangkan Pontjo Sutowo, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak dapat diterima.   

    “Dalam pokok perkara, Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” demikian bunyi putusan perkara tersebut.

  • Menteri ATR pastikan percepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah

    Menteri ATR pastikan percepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pemerintah mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah untuk menjaga aset umat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

    Menteri ATR dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan Jakarta, Senin, mengatakan sejak 2024, kementeriannya bersama Kementerian Agama mengakselerasi program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai upaya mencegah sengketa sekaligus melindungi keberlanjutan fungsi sosial tanah tersebut.

    “Kementerian ATR/BPN melakukan proses percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah bersama dengan Kementerian Agama. Hal ini dimaksud untuk menjaga aset umat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk ibadah,” kata Nusron.

    Ia mengatakan sejak 1961 sampai dengan Agustus 2025, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menerbitkan sebanyak 276.597 sertifikat tanah wakaf yang tersebar di berbagai daerah, meski baru sekitar separuh dari keseluruhan data yang ada.

    Lebih lanjut ia mengatakan hasil persandingan data dengan data Kementerian Agama menunjukkan baru 50 persen tanah wakaf yang memiliki sertifikat resmi, sehingga masih ada pekerjaan besar untuk melengkapi sisanya agar terlindungi secara hukum.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (tengah) seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA/Harianto

    Selain tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN juga mencatat capaian pendaftaran tanah rumah ibadah sebanyak 8.613 bidang, sebuah langkah penting dalam menjaga sarana ibadah masyarakat agar tetap aman dari potensi konflik.

    “Setelah disandingkan dengan data dari Kementerian Agama, baru sekitar 50 persen dari tanah wakaf bersertifikat. Di samping itu, terhadap pendaftaran tanah rumah ibadah, tercapai di angka 8.613 bidang tanah,” ujar dia.

    Perhatian juga diberikan pada percepatan sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat, di mana hingga tahun 2025 telah terbit 57 sertifikat hak pengelolaan lahan atas nama 18 kesatuan masyarakat hukum adat.

    Luas tanah ulayat yang sudah bersertifikat mencapai 987,48 hektare. Namun jumlah tersebut, kata Nusron, masih jauh dari target yang ditetapkan sehingga membutuhkan dorongan lebih kuat dari pemerintah dan masyarakat adat.

    Hanya saja, Nusron tidak menyebutkan secara rinci berapa target luasan tanah ulayat yang akan didaftarkan.

    Lebih lanjut Menteri Nusron menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak untuk meyakinkan masyarakat adat agar mau mendaftarkan tanahnya sehingga perlindungan hukum dapat diberikan sekaligus menjaga kelestarian hak tradisional mereka.

    “Oleh karena itu kami minta tolong dan sama-sama untuk meyakinkan masyarakat adat supaya benar-benar mau menyertifikatkan tanahnya,” kata Nusron.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II DPR Usul Revisi UU Pemilu Dibahas dalam Skema Omnibus Law

    Komisi II DPR Usul Revisi UU Pemilu Dibahas dalam Skema Omnibus Law

    Jakarta

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan dalam waktu dekat akan ada revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. Komisi II DPR menyebutkan bakal mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu untuk dibahas oleh pihaknya.

    “Jadi begini, DPR RI kan akan segera melakukan revisi terhadap Prolegnas 2024-2029 yang mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan revisi di Badan Legislasi,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

    Rifqinizamy mengatakan revisi UU Pemilu yang diusulkan pihaknya akan dibahas dalam bentuk kodifikasi pemilu. Ia menyebutkan ada sejumlah UU yang akan digabungkan pembahasannya.

    “Dalam posisi itu, kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan atau omnibus law,” ujar Rifqinizamy.

    “Jadi ada sejumlah undang-undang yang akan dibahas menjadi satu undang-undang untuk kita memperbaiki ekosistem politik dan demokrasi kita termasuk pemilu di dalamnya,” tambahnya.

    Politikus NasDem ini merinci sejumlah revisi yang akan dilakukan, mulai UU partai politik hingga pemilu nasional dan daerah. Komisi II juga akan mengusulkan adanya hukum acara sengketa pemilu dalam pembahasan itu.

    “Kami juga mengusulkan adanya hukum acara sengketa pemilu, ini barang baru agar ada kepastian, kapan waktu, putusan, inkrah. Dan kami upayakan seluruh sengketa pemilu, termasuk di Mahkamah Konstitusi itu bisa berakhir sebelum pelantikan pejabat politik hasil pemilu itu dilakukan,” imbuhnya.

    (dwr/ygs)

  • Komisi II DPR RI usulkan Revisi UU Pemilu kembali dibahas

    Komisi II DPR RI usulkan Revisi UU Pemilu kembali dibahas

    Bisa saja nanti syarat untuk menjadi caleg dia harus lulus sejumlah pelatihan yang sudah dibuat oleh partainya masing-masing dengan standar kompetensi partai yang dibuat oleh multi-stakeholder (pemangku kepentingan)

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilu kembali dibahas di Komisi itu, menyusul Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam waktu dekat akan melakukan revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

    “Kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan/atau omnibus law,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan revisi UU Pemilu akan dilakukan dengan metode kodifikasi atau omnibus sehingga nantinya akan ada peraturan perundang-undangan lainnya yang akan digabungkan dalam revisi tersebut.

    Sejumlah undang-undang yang rencananya akan ikut dibahas, yaitu Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

    Rifqi membeberkan salah satu isu yang diusulkan untuk diatur dalam revisi UU Pemilu, yaitu terkait hukum acara sengketa pemilu. Menurut dia, ini merupakan beleid baru demi adanya kepastian penyelesaian sengketa.

    “Ini barang baru agar ada kepastian kapan waktu putusan inkrah dan kami upayakan seluruh sengketa pemilu, termasuk di Mahkamah Konstitusi, Itu bisa berakhir sebelum pelantikan pejabat politik hasil pemilu dilakukan,” ucapnya.

    Sementara itu, ketika ditanya terkait kemungkinan adanya syarat ambang batas pendidikan tertentu untuk menjadi anggota legislatif, Rifqi mengatakan pada prinsipnya, penyusunan norma undang-undang tidak boleh berbasis pada subjektivitas.

    “Itu bisa melanggar hak asasi manusia yang diatur di dalam konstitusi. Basisnya, kalau kita menyusun satu peraturan perundang-undangan adalah objektivitas. Karena itu, kita tidak melihat latar belakang profesi, kita tidak melihat latar belakang ekonomi,” ujarnya.

    Namun begitu, dia menyebut standar minimal tetap dibutuhkan untuk menjadi calon anggota legislatif. Dalam hal ini, dia menyoroti pentingnya standar kompetensi kader yang dapat dibangun dari tingkat partai politik.

    “Bisa saja nanti syarat untuk menjadi caleg dia harus lulus sejumlah pelatihan yang sudah dibuat oleh partainya masing-masing dengan standar kompetensi partai yang dibuat oleh multi-stakeholder (pemangku kepentingan),” katanya.

    Terlepas dari itu, Rifqi mengatakan hal terpenting dari omnibus atau kodifikasi UU Pemilu ke depan ialah meningkatkan kualitas pemilu sehingga dapat berdampak pada, salah satunya, institusi parlemen yang semakin baik.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu Nasional 8 September 2025

    Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat latar belakang profesi maupun ekonomi calon anggota legislatif dalam menyusun Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
    Pernyataan ini disampaikan Rifqi saat dimintai kemungkinan DPR RI membatasi profil calon anggota dewan, menyusul kritik Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan terkait banyaknya artis di DPR.
    Rifqi mengatakan bahwa penyusunan undang-undang tidak boleh berdasar pada subjektivitas dan harus objektif.
    “Nah karena itu kita tidak melihat latar belakang profesi, kita tidak melihat latar belakang ekonomi,” kata Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
    Menurut Rifqi, Komisi II sampai hari ini masih berpandangan akan mengusulkan RUU Pemilu untuk dibahas dalam bentuk kodifikasi hukum dan atau omnibus law.
    Sejumlah undang-undang, kata dia, akan dibahas menjadi satu untuk memperbaiki ekosistem politik dan demokrasi di Indonesia.
    “Termasuk pemilu di dalamnya,” ujar Rifqi.
    Politikus Partai Nasdem itu mengatakan bahwa yang paling penting menurutnya adalah bagaimana kodifikasi hukum atau Omnibus Law terkait politik itu ke depan bisa membuat proses pemilu dan menghasilkan anggota DPR yang lebih baik.
    Tujuan itu di antaranya diwujudkan melalui ketentuan rekrutmen anggota partai politik, seperti apakah terdapat perbedaan antara keanggotaan partai dan pencalonan anggota DPR dari partai.
    “Segala sesuatunya akan kita bahas. Prinsipnya kami sepakat bahwa kualitas pemilu kita dan institusi parlemen kita harus lebih baik ke depan,” tuturnya.
    Sementara itu, mengenai batas minimal latar belakang pendidikan calon anggota dewan, Rifqi memandang bahwa yang lebih penting adalah standar kompetensi.
    Menurutnya, hal ini bisa dibangun di dalam partai politik.
    “Jadi banyak orang yang tidak berpendidikan S1 tapi punya kapasitas wawasan yang baik,” ujar Rifqi.
     
    Sebelumnya, Yusril menyebut bahwa sistem pemilu saat ini membuat orang-orang berbakat di politik sukar dikenal publik.
    Akibatnya, menurut Yusril, banyak kursi di DPR RI yang diduduki oleh artis.
    Yusril menyebut bahwa saat ini terdapat kritik terhadap kualitas anggota DPR RI. Hal ini telah disadari pemerintah.
    “Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ungkap Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    Yusril kemudian menyinggung bahwa pemerintah berencana mengusulkan revisi UU Pemilu dan partai politik.
    Hal ini juga untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
    “Hal-hal yang lain juga, perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi
    threshold
    dan lain-lain sebagainya,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nusron Diminta Kenakan Pajak Tinggi ke 60 Keluarga Kaya yang Kuasai Tanah Bersertifikat di RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    Nusron Diminta Kenakan Pajak Tinggi ke 60 Keluarga Kaya yang Kuasai Tanah Bersertifikat di RI Nasional 8 September 2025

    Nusron Diminta Kenakan Pajak Tinggi ke 60 Keluarga Kaya yang Kuasai Tanah Bersertifikat di RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Deddy Sitorus meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membebani pajak yang lebih besar kepada 60 keluarga yang menguasai sebagian lahan bersertifikat di Indonesia.
    Sebab, keluarga tersebut sudah kaya raya 70 turunan, sehingga perlu diberi pajak besar.
    Hal tersebut terjadi saat Komisi II DPR menggelar rapat dengan Kementerian ATR/BPN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/9/2025).
    Mulanya, Deddy mengapresiasi Nusron yang berani membongkar data bahwa tanah di Indonesia dikuasai oleh 60 keluarga.
    Sebab, itu artinya, pemerintah mulai jujur kepada rakyat.
    “Pak Menteri, saya sangat senang mendengar ketika Pak Menteri bicara bahwa tanah di Indonesia ini dikuasai oleh 60 keluarga ya, Pak, kalau enggak salah. Artinya, kan negara sudah mulai jujur nih sama rakyat,” ujar Deddy.
    Deddy pun mempertanyakan langkah selanjutnya dari negara setelah menerima informasi tersebut.
    Sebab, jika hanya berhenti pada pernyataan saja, maka akan menimbulkan kebencian masyarakat di tingkat bawah, di mana mereka merasa mengalami ketidakadilan agraria.
    Deddy mendesak Nusron untuk menaikkan pajak kepada keluarga-keluarga tersebut.
    Apalagi, kata dia, keluarga-keluarga tersebut sudah sangat kaya, sehingga negara perlu mengambil kekayaan mereka.
    “Saya kira pajaknya harus dinaikin betul, Pak. Mereka sudah cukup kaya, Pak. Mereka sudah sangat kaya, saatnya negara mengambil untuk mendistribusikannya kepada rakyat, Pak. Jangan sampai terjadi seperti di Pati kemarin, anggaran mereka turun lalu berinisiatif menaikkan PBB, akhirnya kekacauan,” ujar dia.
    “Kalau informasi tanah di republik ini besarnya dikuasai oleh 60 orang, tunjukkan keadilan itu, tidak saja melalui reforma agraria yang serius dan konsisten. Tapi juga dengan membebani mereka dengan pajak yang lebih besar, Pak. Saya kira sudah waktunya, Pak, mereka sudah kaya untuk 70 keturunan, Pak. Bukan 7 turunan lagi,” imbuh Deddy.
    Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa 48 persen dari 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh 60 keluarga saja.
    Nusron mengatakan, hal tersebut bisa dilacak jika melihat kepemilikan perusahaan yang ada di lahan tersebut.
    “48 persen dari 55,9 juta hektar itu hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia. Yang kalau dipetakan PT-nya, PT-nya bisa berupa macam-macam, tapi kalau di-
    tracking
    siapa
    beneficial ownership
    -nya, itu hanya 60 keluarga. Dan alhamdulillah, 60 keluarga itu tidak ada satu pun dari PMII,” ujar Nusron, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Minggu (13/7/2025).
    Nusron mengatakan, ini merupakan masalah di Indonesia yang mengakibatkan kemiskinan struktural.
    “Inilah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural. Kenapa? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak. Ada tanda kutip, kalau kami boleh menyimpulkan, ada ‘kesalahan kebijakan pada masa lampau’,” tutur dia.
    “Nah, ini saya anggap kebijakan yang salah secara struktural yang mengakibatkan ‘kesenjangan ekonomi’ secara struktural,” sambung Nusron.
    Maka dari itu, Nusron menduga orang miskin bukan karena memang tidak mampu, melainkan karena kebijakan.
    Dia menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar prinsip pemerataan dan keadilan ditegakkan.
    “Nah, perintah dan mandatnya Bapak Presiden kepada kami adalah melakukan perubahan dengan menggunakan prinsip tiga. Pertama adalah prinsip keadilan, kedua adalah prinsip pemerataan, dan yang ketiga adalah prinsip kesinambungan hidup,” imbuh dia.
    Meski demikian, Nusron tidak membeberkan siapa-siapa saja 60 keluarga yang dimaksud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nonaktifkan Kader, Dukung Reformasi DPR

    Nonaktifkan Kader, Dukung Reformasi DPR

    Jakarta: Partai NasDem menegaskan komitmennya merespons aspirasi publik dengan langkah konkret tanpa tedeng aling-aling. Sikap itu ditunjukkan melalui penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari kepengurusan partai, sekaligus dukungan penuh Fraksi NasDem DPR RI terhadap kebijakan reformasi di parlemen.

    Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, langkah ini sekaligus menjawab tuntutan 6–8 yang ditujukan mahasiswa kepada ketua umum partai politik. Menurutnya, Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem telah menunjukkan arah yang jelas dengan menindak kader kontroversial, menjaga transparansi, serta berpihak pada rakyat.

    “Ini bukan hanya soal angka-angka penghematan, melainkan sikap DPR dalam menegaskan komitmen transparansi, akuntabilitas, dan kedekatan dengan aspirasi rakyat. NasDem berkomitmen menjaga marwah DPR agar kembali ke jalur yang semestinya,” ujar Viktor dalam keteranganya seperti dikutip Sabtu, 6 September 2025. 

    NasDem juga menegaskan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto dalam mengusut dugaan makar di balik kerusuhan demonstrasi. Fraksi NasDem bahkan mendorong pembentukan tim investigasi independen lintas lembaga agar proses penyelidikan transparan dan dipercaya publik

    Di parlemen, Fraksi NasDem menjadi salah satu yang mendorong penghentian tunjangan perumahan, pemangkasan fasilitas DPR, serta moratorium perjalanan ke luar negeri bagi anggota dewan. Langkah ini selaras dengan aspirasi mahasiswa yang menuntut efisiensi anggaran dan integritas wakil rakyat.
     

    Meski menghadapi hantaman isu internal, para legislator NasDem tetap bekerja untuk rakyat. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dan Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, serta Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda tercatat tetap memimpin jalannya pembahasan legislasi di tengah gelombang demonstrasi.

    “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Kami berharap momentum ini semakin mendekatkan DPR dengan rakyat,” tambah Viktor.

    Dengan sikap tegas terhadap kader kontroversial, keberpihakan pada reformasi DPR, dan komitmen menjaga keutuhan bangsa, Partai NasDem menunjukkan konsistensinya sebagai partai politik yang menjalankan tuntutan 17 + 8, yakni poin 6–8: Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik; Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis; Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Jakarta: Partai NasDem menegaskan komitmennya merespons aspirasi publik dengan langkah konkret tanpa tedeng aling-aling. Sikap itu ditunjukkan melalui penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari kepengurusan partai, sekaligus dukungan penuh Fraksi NasDem DPR RI terhadap kebijakan reformasi di parlemen.
     
    Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, langkah ini sekaligus menjawab tuntutan 6–8 yang ditujukan mahasiswa kepada ketua umum partai politik. Menurutnya, Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem telah menunjukkan arah yang jelas dengan menindak kader kontroversial, menjaga transparansi, serta berpihak pada rakyat.
     
    “Ini bukan hanya soal angka-angka penghematan, melainkan sikap DPR dalam menegaskan komitmen transparansi, akuntabilitas, dan kedekatan dengan aspirasi rakyat. NasDem berkomitmen menjaga marwah DPR agar kembali ke jalur yang semestinya,” ujar Viktor dalam keteranganya seperti dikutip Sabtu, 6 September 2025. 

    NasDem juga menegaskan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto dalam mengusut dugaan makar di balik kerusuhan demonstrasi. Fraksi NasDem bahkan mendorong pembentukan tim investigasi independen lintas lembaga agar proses penyelidikan transparan dan dipercaya publik
     
    Di parlemen, Fraksi NasDem menjadi salah satu yang mendorong penghentian tunjangan perumahan, pemangkasan fasilitas DPR, serta moratorium perjalanan ke luar negeri bagi anggota dewan. Langkah ini selaras dengan aspirasi mahasiswa yang menuntut efisiensi anggaran dan integritas wakil rakyat.
     

     
    Meski menghadapi hantaman isu internal, para legislator NasDem tetap bekerja untuk rakyat. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dan Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, serta Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda tercatat tetap memimpin jalannya pembahasan legislasi di tengah gelombang demonstrasi.
     
    “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Kami berharap momentum ini semakin mendekatkan DPR dengan rakyat,” tambah Viktor.
     
    Dengan sikap tegas terhadap kader kontroversial, keberpihakan pada reformasi DPR, dan komitmen menjaga keutuhan bangsa, Partai NasDem menunjukkan konsistensinya sebagai partai politik yang menjalankan tuntutan 17 + 8, yakni poin 6–8: Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik; Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis; Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)