Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Legislator Kritik KPU: Ijazah Capres Standar Info, Tak Harus Disembunyikan!

    Legislator Kritik KPU: Ijazah Capres Standar Info, Tak Harus Disembunyikan!

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan aturan KPU terkait ijazah capres-cawapres tak bisa dibuka ke publik tanpa izin. Doli menilai ijazah bukan suatu hal yang harus disembunyi-sembunyikan.

    “Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya pilpresnya kan sudah selesai yang 2024 dan kemudian pilpres berikut itu 2029,” kata Doli di acara Bimtek fraksi Golkar, Pullman Central Park, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (16/9/2025).

    Doli mengatakan sistem pemilu di Indonesia tengah dikaji oleh masing-masing partai politik di DPR. Ia menyinggung biasanya penerbitan PKPU ada konsultasi dengan DPR RI terlebih dahulu.

    “Nah makanya dari segi urgensi perlu dipertanyakan. Kenapa kok tiba-tiba pilpresnya masih 4 tahun lagi ada PKPU tentang Pilpres,” ujar Doli.

    “Nah biasanya juga kemudian kalau KPU itu menerbitkan PKPU, itu kan harus konsultasi dulu dengan DPR dan pemerintah. ya dalam hal ini biasanya di sidang-sidang atau rapat kerja di Komisi II,” sambungnya.

    Ia menilai dokumen terkait capres tak pernah menjalani masa hukuman hingga ijazah yang terkesan disembunyi-sembunyikan. Doli menilai hal itu semestinya sebagai standar informasi yang bisa diketahui oleh rakyat yang memilih.

    “Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya tadi saya katakan tidak classified gitu loh, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyi-sembunyikan gitu,” kata Doli.

    “Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya,” imbuhnya.

    Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU dikutip, Senin (15/9/2025). Surat itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.

    Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis Affifudin dalam keputusan itu.

    Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah.

    Berikut ini 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

  • Komisi II DPR minta KPU klarifikasi aturan pembatasan dokumen capres

    Komisi II DPR minta KPU klarifikasi aturan pembatasan dokumen capres

    Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi kepada publik terkait pembatasan akses terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden untuk menjaga transparansi pemilu.

    Menurutnya, dokumen persyaratan bagi peserta pemilu sudah sewajarnya dibuka untuk publik. “Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

    Sebelumnya, KPU telah menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

    Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

    Rifqi menilai keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan, karena dikeluarkan setelah tahapan pemilu berakhir. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu penting untuk menjaga kepercayaan publik.

    Ia kemudian mengingatkan, selama ini penyelenggara pemilu juga membuka data dan dokumen calon legislatif sehingga publik dapat mengaksesnya.

    “Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan keputusan KPU itu sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memperbolehkan pengecualian informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi dan kepentingan yang lebih besar.

    Keputusan tersebut berlaku selama 5 tahun kecuali pihak terkait memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik.

    Diketahui, 16 dokumen yang dikecualikan itu antara lain fotokopi KTP dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan pribadi, surat keterangan tidak pailit, surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif, NPWP dan bukti laporan pajak lima tahun terakhir, daftar riwayat hidup, dan pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden dua periode.

    Selanjutnya, pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945, surat keterangan tidak pernah dipidana, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar, surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang, surat pernyataan kesediaan maju sebagai capres/cawapres, serta surat pernyataan pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS dan dari badan usaha milik negara/daerah.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, DPR Ragukan Urgensinya

    KPU Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, DPR Ragukan Urgensinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti urgensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi publik mengakses ijazah calon presiden dan wakil presiden.

    Menurutnya dokumen tersebut harus diketahui masyarakat mengingat capres dan cawapres merupakan calon pejabat negara.

    “DPR, menteri, presiden saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang karena orang mau lamar kerjaan aja pake CV. Apalagi ini melamar jadi pemimpin,” katanya kepada warga di Komplek Parlemen, Senin (15/9/2025).

    Dede mengatakan akan memanggil KPU untuk membicarakan urgensi pembatasan tersebut. Sebab menurutnya perlu ada transparansi terhadap publik mengenai rekam jejak calon pemimpin negara.

    “Nanti kan ada, tapi bahasnya anggaran. Kita nanti tanya apa argumentasinya. Kita baru tahu,” jelasnya.

    Dia menilai tidak ada masalah ijazah serta SKCK disampaikan kepada publik. Baginya yang dilarang adalah data kesehatan.

    Diketahui kebijakan itu tertuang dalam, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. 

    Terdapat 16 dokumen yang dibatasi oleh KPU. Namun dapat dilihat oleh publik ketika pihak terkait mengizinkan yang dalam hal ini adalah capres dan cawapres.

    Adapun 16 dokumen yang dimaksud, yakni:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

  • Berembus Kabar Reshuffle Jilid II Kabinet Prabowo Diumumkan Hari Ini (12/9)

    Berembus Kabar Reshuffle Jilid II Kabinet Prabowo Diumumkan Hari Ini (12/9)

    Bisnis.com, JAKARTA – Halaman Istana Negara kembali riuh dengan keputusan besar, setelah Presiden Prabowo Subianto, berdiri tegak melantik jajaran baru dalam Kabinet Merah Putih pada Senin (8/9/2025). Terlihat, para menteri yang baru diangkat berdiri dengan wajah tegang, sementara para pejabat lama yang digantikan meninggalkan jabatan dengan segala kontroversi.

    Namun, meski acara pelantikan berlangsung khidmat, publik justru pulang dengan tanda tanya besar. Dua kursi strategis masih dibiarkan kosong: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Di balik layar, isu perombakan atau reshuffle berikutnya pun jadi langsung berembus kencang.

    Kekosongan dua kursi penting ini bukan sekadar masalah teknis. Dia menjadi simbol dari dinamika politik yang sedang bergerak cepat, sekaligus pertanyaan baru: benarkah reshuffle kali ini belum selesai?

    Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto meminta masyarakat dan media bersabar terkait jadwal pelantikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang baru.

    Hal itu disampaikan Prabowo usai meninjau Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 10 Margaguna, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

    “Ya nanti tunggu, tunggu waktu, biar kalian ada semangat, oke ya,” ujar Prabowo sambil tersenyum ketika ditanya awak media mengenai jadwal pelantikan.

    Reshuffle Kabinet Prabowo: Penyegaran atau De-Jokowi-nisasi? 

    Reshuffle kabinet selalu memicu riuh politik, terlebih jika menyentuh nama-nama besar. Kali ini, Prabowo mengganti Sri Mulyani Indrawati, Budi Arie Setiadi, Abdul Kadir Karding, Dito Ariotedjo, hingga Budi Gunawan.

    Sri Mulyani yang selama dua dekade lebih atau 14 tahun dikenal sebagai ikon stabilitas fiskal, digantikan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa. Pergantian ini segera menjadi headline. Pasalnya, rumor pengunduran dirinya sudah lama berembus sejak rumahnya dijarah massa dalam kerusuhan akhir Agustus.

    “Selain faktor psikologis, kejenuhan dan mentoknya ide-ide kreatif dalam mengelola ekonomi juga ikut memengaruhi. Ritme kerja dengan Presiden Prabowo pun tampaknya tidak lagi padu,” analisis Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani.

    Di bidang politik, pencopotan Budi Gunawan sebagai Menko Polkam juga mengejutkan. Publik menduga ini akibat lemahnya koordinasi keamanan saat demonstrasi besar akhir Agustus. Namun Mahfud MD, mantan Menko Polkam yang namanya sempat dikaitkan sebagai pengganti, punya pandangan berbeda.

    “Kalau dari sudut pandang politik kaget juga ya saya, tapi saya tidak tahu pertimbangannya. Seorang Menko Polkam bisa berkoordinasi diam-diam tanpa harus tampil ke publik. Apalagi latar belakang BG (Budi Gunawan) kan intelijen,” ujar Ray.

    Lalu ada Budi Arie Setiadi, yang sejak lama dibayangi kasus judi online ketika menjabat Menteri Kominfo era Jokowi.

    “Janji Prabowo soal pemberantasan korupsi membuat posisinya kontraproduktif. Reshuffle ini hanya menunggu momentum yang tepat,” lanjut Ray.

    Nama Abdul Kadir Karding juga ikut tergelincir. Dia dinilai mencoreng citra pemerintah akibat perilakunya di ruang publik yang viral. Sedangkan Dito Ariotedjo, Menpora termuda, dianggap gagal tampil di tengah gelombang protes mahasiswa.

    Di luar dinamika individu, para analis membaca reshuffle kali ini sebagai upaya politik jangka panjang. Dari 12 menteri warisan era Jokowi, kini hanya tersisa 8.

    Ini menjadi sinyal bahwa Prabowo perlahan melepaskan diri dari bayang-bayang Jokowi, membangun identitas politiknya sendiri, sekaligus memperkuat dominasi partainya di lingkar kekuasaan.

    “Artinya, 25% sudah diganti. Proses de-Jokowi-nisasi jelas sedang berlangsung, sekaligus mengarah ke Gerindra-nisasi kabinet,” ujar Ray Rangkuti.

    Dua pos kosong dalam reshuffle kali ini membuat publik penasaran. Menko Polkam, jantung koordinasi keamanan negara, kini diisi sementara oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Sedangkan kursi Menpora masih dibiarkan kosong dengan alasan kandidat terpilih sedang di luar kota.

    Rumor pun segera beredar. Nama Puteri Anetta Komarudin, politisi muda Golkar, disebut-sebut akan menggantikan Dito Ariotedjo. Namun, Dito memilih santai menanggapi.

    “Saya tidak tahu siapa yang akan ditunjuk Presiden. Apakah tetap dari Golkar atau tidak, saya juga belum tahu. Harapannya menteri baru nanti bisa melanjutkan program yang sudah kami jalankan,” ujarnya.

    Spekulasi Nama-nama Baru Masuk Kabinet

    Spekulasi semakin liar ketika muncul daftar tujuh nama lain yang dikabarkan akan dilantik, mulai dari Grace Natalie, Said Iqbal, Budiman Sudjatmiko, hingga Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman termasuk Mahfud MD, lawan politik Prabowo saat di panggung Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.

    Bagi Mahfud MD, langkah Prabowo merombak kabinet bukan sekadar pergantian personel, tetapi bagian dari strategi politik cepat.

    “Kita acungkan jempol. Quick win satu sudah menyelesaikan kerusuhan, quick win dua reshuffle, quick win tiga mungkin akan terjadi di bulan Oktober yang jangka menengahnya itu perubahan Undang-Undang,” katanya.

    Pernyataan ini menunjukkan bahwa reshuffle bisa jadi bukan akhir, melainkan awal dari agenda politik lebih besar: konsolidasi kekuasaan, perubahan regulasi, bahkan mungkin rekayasa ulang struktur pemerintahan.

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memilih berhati-hati. Bahkan, saat ditanya soal isu masuknya nama lain seperti Airin Rachmi Diany ke kabinet, dia menegaskan bahwa keputusan itu merupakan hak mutlak orang nomor satu di Indonesia itu.

    “Itu hak prerogatif Bapak Presiden. Kita partai-partai jangan melampaui batas kewenangan. Biarlah Presiden yang memutuskan,” ucap Bahlil.

    Sedangkan, PDIP juga mengambil jarak. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima, menegaskan partainya tidak akan merebut kursi kosong kabinet.

    “Kalau hal yang sifatnya praktis, taktis pemerintahan lingkup eksekutif, ya kita tidak ikut campur. Tapi kalau menyangkut kebijakan strategis, kita akan jadi mitra kritis,” katanya.

    Sementara itu, Budiman Sudjatmiko, Kepala BP Taskin yang namanya ikut terseret dalam rumor reshuffle. Namanya masuk bursa calon yang akan dilantik pun membantah ada kabar itu.

    “Saya tidak tahu menahu. Tidak ada pembicaraan itu. Saya masih fokus di BP Taskin, menjalankan tugas percepatan pengentasan kemiskinan,” tegasnya.

    Meski reshuffle sudah diumumkan, publik merasa masih ada babak lanjutan. Spekulasi tentang siapa yang akan mengisi kursi Menko Polkam dan Menpora belum reda. Nama-nama besar masih beredar, mulai dari politisi muda hingga jenderal purnawirawan.

    Prabowo sendiri memilih menjawab dengan nada menggantung. Saat ditanya soal jadwal pelantikan Menko Polkam dan Menpora usai meninjau Sekolah Rakyat di Jakarta Selatan, dia hanya tersenyum.

    “Ya nanti tunggu, tunggu waktu, biar kalian ada semangat,” katanya singkat.

    Jawaban ini justru memperkuat dugaan bahwa reshuffle belum selesai. Perombakan kabinet Prabowo September ini menghadirkan banyak kejutan: perpisahan dengan Sri Mulyani, hilangnya Budi Gunawan dari panggung, masuknya nama-nama baru seperti Purbaya dan Ferry Juliantono, hingga pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

    Namun, justru kursi kosong Menko Polkam dan Menpora yang menjadi simbol tanda tanya lebih besar. Apakah Prabowo sengaja menunda demi kalkulasi politik? Atau masih mencari figur ideal untuk dua pos strategis ini?

    Maka, ketika publik menunggu babak selanjutnya, satu hal yang jelas: reshuffle kali ini bukan akhir cerita. Ia hanya membuka pintu pertanyaan baru: Benarkah reshuffle kabinet Prabowo, masih berlanjut?

  • Menerka Calon Menko Polkam dan Menpora Pilihan Prabowo

    Menerka Calon Menko Polkam dan Menpora Pilihan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengocokan ulang atau reshuffle kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9/2025) menyisakan dua tempat kosong di pemerintahan.

    Pasalnya, dalam reshuffle tersebut Prabowo telah memberhentikan dengan hormat di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan Menteri Pemuda dan Olahraga.

    Sebelumnya posisi tersebut diisi oleh Budi Gunawan sebagai Menkopolkam dan Dito Ariotedjo sebagai Menpora. Saat ini jabatan Menko Polkam dijabat interim oleh Menhan Sjafrie Sjamsoedin, sedangkan posisi Menpora masih kosong.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan untuk posisi Menko Polkam, Presiden ke-8 RI belum menunjuk sosok definitif.

    “Untuk sementara waktu beliau akan menunjuk ad interim untuk menjabat sebagai Menko Polkam. Nanti akan diumumkan,” ujar Prasetyo usai pelantikan di Istana Kepresidenan, Senin (8/9/2025). 

    Adapun kursi Menpora yang ditinggalkan Dito Ariotedjo, kata Prasetyo, akan diisi kemudian lantaran pejabat yang ditunjuk sedang berada di luar kota.

    “Pengganti Menteri Pemuda dan Olahraga kebetulan posisinya sedang di luar kota, sehingga tidak bisa mengikuti pelantikan pada sore hari ini. Akan dijadwalkan kembali di prosesi berikutnya,” jelasnya.

    Pengganti Menpora

    Dilansir dari Antara, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo menanggapi kabar yang menyebut nama Puteri Anetta Komarudin sebagai calon penggantinya di kursi Menpora setelah perombakan kabinet, Senin.

    Dito mengaku belum mengetahui siapa yang akan ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Menpora baru, termasuk terkait isu Puteri Anetta Komarudin.

    “Saya tidak tahu,” kata Dito.

    Politikus Partai Golkar itu juga belum bisa memastikan apakah jabatan Menpora tetap akan diisi kader partainya, mengingat Golkar mendapat kursi menteri pada reshuffle kali ini.

    “Apakah tetap dari Golkar atau tidak, saya juga belum tahu. Karena tadi Golkar sudah ada Pak Mukhtarudin di Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI. Jadi, kami menunggu saja. Harapannya menteri baru nanti bisa melanjutkan program yang sudah kami jalankan,” ujarnya.

    Dito mengakui pencopotannya berlangsung cukup mendadak karena baru menerima informasi pada Senin pagi terkait rencana pelantikan menteri baru. Namun, khusus untuk pos Menpora, pelantikan ditunda karena kandidat pengganti belum ditentukan.

    “Tadi diinfo pagi hari untuk diagendakan sore untuk pelantikan. Harusnya Menpora baru dilantik tadi, tapi masih menunggu kandidatnya,” kata Dito.

    Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, menanggapi pertanyaan mengenai posisi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto.

    Saat ditanya apakah kursi tersebut akan diisi kembali oleh kader Golkar, Bahlil menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

    “Itu hak prerogatif bapak presiden,” kata Bahlil kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

    Pengganti Menko Polkam

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin resmi merangkap jabatan sebagai Menkopolkam Ad Interim. Dia berjanji akan meningkatkan kinerja sebagai Menkopolkam Ad Interim, meski mengemban dua jabatan sekaligus.

    Dia mengatakan sudah terbiasa menduduki berbagai posisi seperti menjadi Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional dan Ketua Tim Pengarahan Penertiban Kawasan Hutan.

    “Saya menggarisbawahi bahwa peran, tugas, dan fungsi para deputi kementerian koordinator akan saya tingkatkan dan para deputilah yang akan menjalankan tugasnya sehari-hari baik di dalam menjalankan tugas koordinasi dan juga menjalankan tugas sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga yang mempunyai hal-hal permasalahan yang bisa diselesaikan,” katanya dikutip akun YouTube Kemenko Polkam, Selasa (9/9/2025).

     PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan untuk menghormati Presiden Prabowo Subianto yang telah mencopot Budi Gunawan dari jabatan Menkopolkam.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Aria Bima menyatakan pengangkatan maupun pencopotan menteri di kabinet merah putih itu sepenuhnya hak prerogatif presiden.

    “Itu hak prerogatif presiden harus kita hormati,” ujarnya di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

    Dia juga tidak memungkiri Budi Gunawan alias BG merupakan sosok yang dikenal dekat dengan PDIP. Bahkan, Aria mengakui bahwa partai telah menaruh hormat terhadap eks Kepala BIN itu.

    Namun, hal tersebut tidak memengaruhi sikap PDIP untuk tidak masuk dalam lingkaran eksekutif pemerintahan Prabowo.

    “Ya, secara personal ya [Budi Gunawan dekat dengan PDIP], tapi organisasi kan Ibu [Megawati] sudah jelas. Bahwa PDIP ada di luar pemerintahan,” pungkasnya.

     

  • PKS Setuju Siskamling RT/RW Diaktifkan, Minta Kemendagri Dampingi Pemda

    PKS Setuju Siskamling RT/RW Diaktifkan, Minta Kemendagri Dampingi Pemda

    Jakarta

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang isinya memerintahkan pengaktifan sistem keamanan lingkungan atau siskamling dan pos ronda tingkat RT/RW. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mendukung arahan pemerintah tersebut.

    “Siskamling bagus,” kata Mardani kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

    Kendati demikian, Mardani menyampaikan sejumlah catatan mengenai pengaktifan siskamling. Kata Mardani, siskamling ini harus menjadi gerakan di masyarakat.

    “Tapi mesti jadi gerakan, muncul dari bawah. Instruksi biasanya jika ada hierarki,” ujar Ketua DPP PKS ini.

    Menurut Mardani, pemerintah bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk siskamling dan pos ronda tingkat RT/RW. Mardani mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa melakukan pendampingan ke pemerintah daerah (pemda).

    “Bagus kerja sama dengan pemerintah untuk memberdayakan RT/RW. Kemendagri melakukan pendampingan ke Pemda,” katanya.

    Arahan Pemerintah

    Seperti diketahui, Tito Karnavian menerbitkan SE yang isinya memerintahkan pengaktifan sistem keamanan lingkungan atau siskamling dan pos ronda tingkat RT/RW. Tito juga meminta jajaran pejabat eselon I Kemendagri memantau pelaksanaan siskamling di berbagai daerah.

    Dilansir Antara, Selasa (9/9), perintah Mendagri itu tertuang dalam SE Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025 tentang peningkatan peran Satlinmas terkait penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di daerah.

    SE Mendagri memuat tiga hal pokok. Pertama, meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

    Kedua, peningkatan kewaspadaan dini RT/RW dengan diaktifkannya Siskamling dan pos ronda. Ketiga, mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIMLinmas).

    Halaman 2 dari 2

    (whn/jbr)

  • Ombudsman: Penguatan pengawasan layanan publik jaga kualitas layanan

    Ombudsman: Penguatan pengawasan layanan publik jaga kualitas layanan

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman menegaskan pentingnya penguatan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan masyarakat, khususnya kelompok marjinal dan wilayah terluar, terdepan, tertinggal (3T) mendapatkan akses pengaduan yang lebih baik.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (4/9), Sekretaris Jenderal Ombudsman Suganda Pandapotan Pasaribu menekankan pengawasan pelayanan publik yang kuat merupakan wujud nyata menghadirkan negara di tengah masyarakat.

    “Maka dari itu urgensi penambahan anggaran bukan semata-mata kebutuhan internal Ombudsman, melainkan sebagai bentuk komitmen negara untuk memastikan kualitas layanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Suganda, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Adapun Ombudsman mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp199,3 miliar dari pagu anggaran sebelumnya Rp251,98 miliar pada tahun 2026 untuk mendukung kinerja pengawasan.

    Dengan total usulan anggaran sebesar Rp451,33 miliar tersebut, kata dia, maka akan difokuskan pada tiga program utama, di antaranya pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sebesar Rp36,9 miliar, dukungan manajemen sebesar Rp12,4 miliar, serta pengawasan prioritas Presiden sebesar Rp150 miliar.

    Ia menjelaskan tambahan anggaran tersebut secara spesifik diarahkan untuk memperkuat akses pengaduan masyarakat, mendukung penyampaian saran perbaikan kebijakan tematik sesuai Program Prioritas Presiden, melakukan pendampingan pelayanan publik bagi kelompok marjinal dan wilayah 3T, serta memperkuat kelembagaan dan tata kelola internal Ombudsman.

    Meski demikian, disebutkan bahwa pagu anggaran Ombudsman tahun 2026 justru mengalami penurunan sebesar Rp3,6 miliar dibanding tahun 2025.

    Untuk itu, hal itu dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi Ombudsman dalam melaksanakan mandat pengawasan pelayanan publik secara optimal.

    Pada tahun 2026, Ombudsman menargetkan penyelesaian 725 laporan masyarakat di pusat, 7.100 laporan di perwakilan, 17 Laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) oleh penyelenggara pelayanan publik, 34 IAPS tematik khusus Program Prioritas Presiden, 85 opini pengawasan di kementerian/lembaga, serta 552 opini pengawasan di pemerintah daerah.

    Per Agustus 2025, Ombudsman telah menerima 7.860 laporan masyarakat dan menyelesaikan 5.349 laporan atau sekitar 69,47 persen dari target 7.700 laporan. Untuk IAPS, telah diselesaikan 10 dari target 41 laporan (24,39 persen).

    Dari sisi anggaran, realisasi hingga 28 Agustus 2025 mencapai 58,71 persen dari pagu efektif Rp218,53 miliar.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PDIP Ogah Masuk Jajaran Eksekutif Pemerintah Prabowo Usai Reshuffle

    PDIP Ogah Masuk Jajaran Eksekutif Pemerintah Prabowo Usai Reshuffle

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan sikap untuk tidak mengambil slot kosong jabatan menteri dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Aria Bima mengatakan bahwa partai tidak akan ikut campur terhadap kebijakan presiden dalam lingkup eksekutif.

    “Jadi kalau hal yang sifatnya praktis, taktis pemerintahan lingkup eksekutif, ya kita tidak dalam wilayah di dalam menentukan atau memberi masukan hal yang menyangkut orang,” ujar Aria di kompleks Parlemen, Selasa (9/9/20259.

    Dia menambahkan, pihaknya justru akan mengambil sikap berbeda apabila kaitannya dengan kebijakan strategis yang menyangkut hak hajat orang banyak.

    Dalam hal ini, kata Aria, pihaknya bakal mengkritisi termasuk memberikan masukan terhadap kebijakan Prabowo tersebut.

    “Hal yang menyangkut besar. Kalau ada hal yang tidak mengarah ke situ kita akan menjadi mitra kritis. Cara berpikirnya kan begitu ya,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Prabowo resmi melakukan reshuffle dan pengangkatan menteri baru dalam kabinet merah putih. Perinciannya, Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.

    Selanjutnya, Mukhtaruddin selaku Menteri Perlindungan Pekerja Migran/ BP2MI menggantikan Abdul Kadir Karding dan Fery Joko sebagai Menteri Koperasi menggeser posisi Budi Arie.

    Sementara itu, Menkopolkam Budi Gunawan dan Menpora Dito Ariotedjo telah diberhentikan dari jabatannya. Namun, pengganti keduanya masih belum ditunjuk Prabowo.

    Adapun, khusus posisi Menkopolkam saat ini dirangkap oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

    Di samping itu, Prabowo juga telah menunjuk Muchamad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar untuk mengisi jabatan menteri baru yakni Menteri Haji dan Umrah dan Wamen Haji dan Umrah.

  • 4
                    
                        Prabowo Reshuffle Budi Gunawan, Apa Kata PDIP?
                        Nasional

    4 Prabowo Reshuffle Budi Gunawan, Apa Kata PDIP? Nasional

    Prabowo Reshuffle Budi Gunawan, Apa Kata PDIP?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) dari Budi Gunawan.
    Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Aria Bima mengatakan bahwa pencopotan Budi Gunawan dari Kabinet Merah Putih merupakan hak prerogatif Prabowo.
    “Itu prerogatif Presiden. Enggak ada melihat apa, itu hak prerogatif Presiden, harus kita hormati,” ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Aria mengatakan, partai berlambang kepala banteng itu memang memiliki kedekatan dengan Budi Gunawan.
    Namun, ia menekankan bahwa PDI-P sebagai organisasi tetap memilih berada di luar pemerintahan Prabowo.
    “Organisasi kan Ibu (Megawati) sudah jelas. Bahwa PDI-P ada di luar pemerintahan. Kita mendukung penuh pemerintahan Pak Prabowo. Tapi positioning politiknya kita tidak dalam lingkaran eksekutif,” ujar Aria.
    “Dan sosok seorang Pak Budi Gunawan adalah sosok yang PDI sangat hormat dengan kompetensi beliau, tapi kalau wilayah pemerintahan ya ada di wilayahnya Pak Prabowo,” sambungnya.
    Wakil Ketua Komisi II DPR itu pun enggan berkomentar soal sosok yang tepat menggantikan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri di kursi Menko Polkam.
    “Saya yakin Pak Prabowo ini kan dari segi Menko Polkam kan memang sudah kompetensinya ya. Akan ada kriteria-kriteria yang memiliki persyaratan untuk menjadi seorang Menko Polkam, yang akan menggantikan Pak Budi Gunawan,” ujar Aria.
    Dalam pelantikan yang dilakukan pada Senin (8/9/2025), belum ada nama yang diumumkan untuk menggantikan Budi Gunawan untuk posisi Menko Polkam.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun mengungkapkan alasannya.
    “Berkenaan dengan posisi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk sementara waktu memang Bapak Presiden belum menunjuk secara definitif siapa yang akan beliau tugaskan menjadi Menko Polkam,” ujar Prasetyo usai pelantikan, Senin (8/9/2025).
    “Sementara waktu beliau akan menunjuk ad interim untuk menjabat sebagai Menko Polkam,” sambungnya.
    Dalam pelantikan tersebut, Prabowo juga belum mengungkap pengganti Dito Ariotedjo di kursi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
    Namun alasannya berbeda dengan posisi Menko Polkam, karena sosok pengganti Dito masih berada di luar kota, sehingga tidak bisa dilantik pada hari yang sama.
    “Pengganti Menteri Pemuda dan Olahraga kebetulan dalam posisi sedang di luar kota sehingga tidak bisa mengikuti pelantikan pada sore hari ini. Nanti di prosesi pelantikan yang berikutnya,” jelas Prasetyo.
    Diketahui, Prabowo kembali merombak kabinetnya pada Senin (8/9/2025). Kali ini, ada lima menteri yang terkena reshuffle.
    Berikut daftar menteri yang kena reshuffle terbaru:
    Di sisi lain, Prabowo melantik Menteri Haji dan Umrah yang berubah nomenklatur dari BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    Sosok yang dipercaya menjadi Menteri Haji adalah Irfan Yusuf, sedangkan wakil menterinya adalah Dahnil Anzar Simanjuntak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Prabowo Reshuffle Budi Gunawan, Apa Kata PDIP?
                        Nasional

    4 Prabowo Reshuffle Budi Gunawan, Apa Kata PDIP? Nasional

    Prabowo Reshuffle Budi Gunawan, Apa Kata PDIP?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) dari Budi Gunawan.
    Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Aria Bima mengatakan bahwa pencopotan Budi Gunawan dari Kabinet Merah Putih merupakan hak prerogatif Prabowo.
    “Itu prerogatif Presiden. Enggak ada melihat apa, itu hak prerogatif Presiden, harus kita hormati,” ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Aria mengatakan, partai berlambang kepala banteng itu memang memiliki kedekatan dengan Budi Gunawan.
    Namun, ia menekankan bahwa PDI-P sebagai organisasi tetap memilih berada di luar pemerintahan Prabowo.
    “Organisasi kan Ibu (Megawati) sudah jelas. Bahwa PDI-P ada di luar pemerintahan. Kita mendukung penuh pemerintahan Pak Prabowo. Tapi positioning politiknya kita tidak dalam lingkaran eksekutif,” ujar Aria.
    “Dan sosok seorang Pak Budi Gunawan adalah sosok yang PDI sangat hormat dengan kompetensi beliau, tapi kalau wilayah pemerintahan ya ada di wilayahnya Pak Prabowo,” sambungnya.
    Wakil Ketua Komisi II DPR itu pun enggan berkomentar soal sosok yang tepat menggantikan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri di kursi Menko Polkam.
    “Saya yakin Pak Prabowo ini kan dari segi Menko Polkam kan memang sudah kompetensinya ya. Akan ada kriteria-kriteria yang memiliki persyaratan untuk menjadi seorang Menko Polkam, yang akan menggantikan Pak Budi Gunawan,” ujar Aria.
    Dalam pelantikan yang dilakukan pada Senin (8/9/2025), belum ada nama yang diumumkan untuk menggantikan Budi Gunawan untuk posisi Menko Polkam.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun mengungkapkan alasannya.
    “Berkenaan dengan posisi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk sementara waktu memang Bapak Presiden belum menunjuk secara definitif siapa yang akan beliau tugaskan menjadi Menko Polkam,” ujar Prasetyo usai pelantikan, Senin (8/9/2025).
    “Sementara waktu beliau akan menunjuk ad interim untuk menjabat sebagai Menko Polkam,” sambungnya.
    Dalam pelantikan tersebut, Prabowo juga belum mengungkap pengganti Dito Ariotedjo di kursi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
    Namun alasannya berbeda dengan posisi Menko Polkam, karena sosok pengganti Dito masih berada di luar kota, sehingga tidak bisa dilantik pada hari yang sama.
    “Pengganti Menteri Pemuda dan Olahraga kebetulan dalam posisi sedang di luar kota sehingga tidak bisa mengikuti pelantikan pada sore hari ini. Nanti di prosesi pelantikan yang berikutnya,” jelas Prasetyo.
    Diketahui, Prabowo kembali merombak kabinetnya pada Senin (8/9/2025). Kali ini, ada lima menteri yang terkena reshuffle.
    Berikut daftar menteri yang kena reshuffle terbaru:
    Di sisi lain, Prabowo melantik Menteri Haji dan Umrah yang berubah nomenklatur dari BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    Sosok yang dipercaya menjadi Menteri Haji adalah Irfan Yusuf, sedangkan wakil menterinya adalah Dahnil Anzar Simanjuntak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.