Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bakal Miskinkan Mafia Tanah untuk Beri Efek Jera

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bakal Miskinkan Mafia Tanah untuk Beri Efek Jera

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal memiskinkan mafia tanah untuk memberantas praktik tersebut.

    Lebih lanjut, Politikus Golkar ini juga menjelaskan hal yang akan dilakukan agar mafia tanah mendapatkan efek jera, pihaknya akan melaksanakan rakor khusus dengan Kejaksaan Agung, Kapolri, dan PPATK.

    “Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni, kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya adalah tipikor, ya kan, tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam raker dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2024).

    Tak hanya itu, Nusron juga ingin dalam memberantas mafia tanah ini diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang, supaya ada efek jera. 

    “Kita sedang simulasi supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia. Karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang itu mempunyai hak yang diserobot haknya,” tegasnya.

    Sementara itu, Nusron mengungkapkan terdapat tiga komponen yang membentuk praktik mafia tanah di Indonesia.

    Nusron menjabarkan, praktik mafia tanah setidaknya terjadi akibat adanya dukungna dari konum dari oknum pejabat mulai dari kepala desa, oknum pengaca, oknum PPAT, oknum notaris, hingga persatuan makelar tanah, dan bisnis makelar dan perantara.

    “Kalau kita identifikasi, mafia tanah itu selalu elemennya atau unsurnya melibatkan tiga komponen. Pertama, mohon maaf kata, mungkin melibatkan oknum orang dalam. Yang nomor dua adalah pemborong tanah pasir berkepentingan. Yang nomor tiga pasti adalah pihak ketiga yang menjadi pendukung,” jelasnya dalam rapat.

  • Menteri ATR Nusron Dorong Mafia Tanah Dimiskinkan dan Kena Pasal TPPU

    Menteri ATR Nusron Dorong Mafia Tanah Dimiskinkan dan Kena Pasal TPPU

    Jakarta

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akan menindak tegas mafia tanah. Nusron mendorong mafia tanah dimiskinkan dengan pasal berlapis supaya ada efek jera ke depannya.

    Hal itu disampaikan Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). Nusron menyebut ada tiga komponen yang biasanya melibatkan mafia tanah.

    “Bagaimana kita menghadapi mafia tanah ini? Bapak-bapak, sekalian tentunya kita tidak bisa mentolerir adanya mafia tanah. Dan kalau kita identifikasi, mafia tanah itu selalu elemennya atau unsurnya itu melibatkan tiga komponen,” ujar Nusron dalam rapat.

    “Yang pertama, mohon maaf kata, mungkin melibatkan oknum orang dalam. Yang nomor dua adalah pemborong tanah pasti ambil kepentingan. Yang nomor tiga pasti adalah pihak ketiga yang menjadi pendukung. Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris,” tambahnya.

    Nusron mengatakan pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri hingga PPATK untuk memberantas mafia tanah. Politikus Golkar ini menegaskan akan melakukan upaya pemiskinan mafia tanah.

    “Apa treatment-nya? Kita tidak bisa mentolerir itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung sama Pak Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” ujar Nusron.

    “Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor ya kan tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” sambungnya.

    Nusron mengatakan sedang simulasi terkait hal itu. Nusron tak ingin pejabat pemerintahan di tingkat eksekutif dan legislatif menjadi orang yang zalim terhadap rakyat kecil.

    (dwr/rfs)

  • DKPP terima 568 aduan pelanggaran KEPP hingga Oktober 2024

    DKPP terima 568 aduan pelanggaran KEPP hingga Oktober 2024

    Kita tidak bisa memprioritaskan perkara apa yang harus didahulukan, karena semua perkara jadi prioritas. Itulah yang terjadi di DKPPJakarta (ANTARA) – Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan pihaknya menerima 568 aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sampai dengan Oktober 2024.

    “Saya ingin sampaikan bahwa saat ini DKPP kebanjiran perkara. Jadi, selama 10 bulan terakhir ini mulai dari Januari sampai Oktober, perkara yang masuk terhitung sejak kemarin itu jumlahnya 568. Artinya sehari hampir dua, sehari kerja,” kata Heddy membuka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu.

    Ia pun meminta agar para pelapor memaklumi hal itu. Menurutnya, DKPP tak memiliki niat untuk mengulur waktu, namun pihaknya memeriksa laporan sesuai antrean yang masuk.

    “Kita tidak bisa memprioritaskan perkara apa yang harus didahulukan, karena semua perkara jadi prioritas. Itulah yang terjadi di DKPP,” ujarnya.

    Heddy menilai jumlah ini bakal meningkat karena proses Pilkada Serentak 2024 masih berjalan. Adapun DKPP juga mulai menerima aduan berbagai pelanggaran Pilkada Serentak 2024.

    Baca juga: DKPP setujui cabut perkara soal KPU RI dan KPU Lombok Timur

    Baca juga: DKPP RI ajak kaum perempuan tangkis politik uang pada Pilkada 2024

    “Kemungkinan perkara yang tahun ini berkaitan dengan pileg dan pilpres itu tidak tuntas di tahun ini. Sampai tahun depan kita masih menyediakan perkara yang berkaitan dengan tahapan pileg dan pilpres,” jelas Heddy.

    Sebelumnya, Rabu (15/5), Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyampaikan pada 2023 pihaknya telah menangani 325 perkara.

    Adapun setengah dari jumlah perkara itu berkaitan dengan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc oleh KPU.

    “Saya melaporkan selama tahun 2023 itu DKPP menangani 325 perkara, menyambung dengan tadi yang disampaikan Pak Doli. Dari 325 perkara pengaduan itu, 50 persen itu berkaitan dengan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc oleh KPU, 50 persen itu jumlahnya 297,” kata Heddy dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam.

    Adapun 13 persen atau 82 kasus di antaranya berkaitan dengan rekrutmen badan Ad Hoc di Bawaslu. Heddy mengakui jika ada masalah etik di penyelenggara KPU dan Bawaslu.

    Ia menjelaskan temuan persoalan etik di KPU dan Bawaslu lantaran tak adanya transparan pada perekrutan penyelenggaraan Ad Hoc. Heddy juga menyinggung masih adanya keterlibatan anggota partai politik di penyelenggara Ad Hoc.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tiga komisi di DPR RI bermitra dengan K/L di bawah Kemenkopolkam

    Tiga komisi di DPR RI bermitra dengan K/L di bawah Kemenkopolkam

    “Setelah pengumuman kabinet, kemudian harus ada mekanisme internal di DPR ini, di komisi-komisi, jadi ya kemungkinan baru akan rapat-rapat pekan depan,”Jakarta (ANTARA) – DPR RI memiliki tiga komisi yang bermitra dengan kementerian/lembaga (K/L) yang berada di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam).

    Komisi yang bermitra dengan K/L di bawah Kemenkopolkam yakni Komisi I DPR RI, Komisi II DPR RI, dan Komisi III DPR RI. Hal itu pun telah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI Yang menetapkan ruang lingkup serta mitra kerja komisi-komisi.

    “Setelah pengumuman kabinet, kemudian harus ada mekanisme internal di DPR ini, di komisi-komisi, jadi ya kemungkinan baru akan rapat-rapat pekan depan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang diundangkan pada 21 Oktober 2024, ada tujuh lembaga di bawah naungan Kemenkopolkam.

    Yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu.

    Dari tujuh lembaga itu, ada empat lembaga yang menjadi mitra Komisi I DPR RI. Yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Tentara Nasional Indonesia.

    Sedangkan lembaga di bawah Kemenkopolkam yang masuk ke dalam Komisi III DPR RI, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Selain itu, Kementerian Dalam Negeri yang masih berada di bawah naungan Kemenkopolkam, masuk ke dalam mitra kerja dari Komisi II DPR RI.

    Adapun Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kabinet pemerintahannya bernama Kabinet Merah Putih. Kabinet tersebut memiliki 48 kementerian, yang terdiri tujuh kementerian koordinator, dan 41 kementerian.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR sepakati Rifqinizamy Karsayuda jadi Ketua Komisi II

    DPR sepakati Rifqinizamy Karsayuda jadi Ketua Komisi II

    “Mohon kepada para anggota untuk memperkenalkan diri walaupun secara personal sudah pada kenal, tapi tidak ada salahnya satu per satu kita mendengarkan,”Jakarta (ANTARA) – DPR RI menyepakati Rifqinizamy Karsayuda dari Fraksi Partai NasDem menjadi Ketua Komisi II DPR RI masa keanggotaan 2024-2029.

    Hal itu ditetapkan setelah Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 mengumumkan komposisi pimpinan untuk setiap alat kelengkapan dewan (AKD).

    Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang berjumlah empat orang, yaitu Aria Bima dari Fraksi PDIP, Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat, Zulfikar Arse Sadikin dari Fraksi Golkar, dan Bahtra dari Fraksi Gerindra.

    Selanjutnya usai para pimpinan Komisi II DPR memperkenalkan diri, Rifqinizamy pun mempersilakan anggota fraksi-fraksi yang duduk di Komisi II DPR RI untuk memperkenalkan diri.

    “Mohon kepada para anggota untuk memperkenalkan diri walaupun secara personal sudah pada kenal, tapi tidak ada salahnya satu per satu kita mendengarkan,” kata Rifqinizamy di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui keanggotaan fraksi-fraksi pada alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI masa keanggotaan 2024-2029.

    Berikut nama-nama anggota fraksi yang duduk di Komisi II DPR:

    PDIP: Aria Bima, Deddy Yevri Sitorus, Arif Wibowo, Udin Watubun, Bob Andika, Mamana Sitepu, Romy Soekarno, Giri, Ramanda N. Kiemas, Shintya Sandra Kusuma.

    Golkar: Zulfikar Arse Sadikin, Ahmad Irawan, Andar Amin Harahap, Taufan Pawe, Ade Ginanjar, Agustina Margande, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

    Gerindra: Bahtra, Ahmad Wazir Noviadi Heri Gunawan, Esthon L. Foenay, Longki Djanggola, Iwan Kurniawan.

    NasDem: Rifqinizamy Karsayuda, Ujang Bey, Saan Mustopa, Fauzaj Khalid, Muhammad Habibur Rohcman.

    PKB: Mohammad Toha, Indrajaya, Eko Widodo.

    PKS: Aus Hidayat Nur, Mardani Ali Sera, Ateng Sutisna, Rahmat Saleh.

    PAN: Sahidin, Wahyudin Noor Aly (Goyud), Edi Oloan Pasaribu.

    Demokrat: Dede Yusuf, Rusda Mahmud, Zulkifli Anwar.

    Rapat Paripurna juga menyetujui ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi di DPR RI masa keanggotaan 2024-2029. Komisi II DPR RI ditetapkan membidangi pemerintahan dalam negeri, pertanahanan, dan pemberdayaan aparatur.

    Dengan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN RI), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR Gelar Paripurna Sahkan RUU DKJ dan RUU Desa Hari Ini

    DPR Gelar Paripurna Sahkan RUU DKJ dan RUU Desa Hari Ini

    Jakarta

    DPR menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun 2023-2024 hari ini. Ada sejumlah agenda dalam rapat paripurna ini, di antaranya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan RUU Desa.

    Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

    Dalam agenda tersebut, DPR juga akan mengesahkan RUU lain, yakni RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disepakati tingkat I pada pekan lalu. Selain itu, ada sejumlah RUU yang akan disepakati perpanjangan waktu pembahasannya.

    Adapun daftar agenda rapat paripurna hari ini yaitu:

    1. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert Test) Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh BPK RI dan Kementerian Keuangan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

    2. Laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;

    3. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    5. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat & Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;

    6. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 26 RUU Usul Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;

    7. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang PATEN;

    8. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:

    1. RUU tentang Hukum Acara Perdata

    2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

    3. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi;

    4. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;

    5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;

    6. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

    7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);

    Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

    (Didahului dengan Pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI & Anggota MPR RI Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024)

    (fca/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kapan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Diputuskan? Ini Jawaban DPR

    Kapan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Diputuskan? Ini Jawaban DPR

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah dikabarkan bakal menyampaikan keputusan tentang percepatan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), paling lambat pekan depan.

    “Kita akan mendengarkan hasilnya mungkin paling lambat minggu depan dari pemerintah keputusan tentang percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat 14 Maret 2025.

    Dasco mengemukakan pada dua hari lalu pihaknya telah memberikan masukan kepada pemerintah berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR RI dengan KemenpanRB dan BKN beberapa waktu lalu.

    “Kami meminta pemerintah melakukan simulasi-simulasi untuk mempercepat pendataan, merapikan pendataan, dan juga mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK agar bisa dilakukan lebih cepat dan semua di tahun 2025,” katanya.

    Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat pengangkatan CPNS formasi 2024 dilakukan pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.

    Adapun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan mundurnya jadwal pengangkatan CPNS 2024 merupakan bentuk dukungan terhadap tujuh agenda transformasi manajemen ASN.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat, 7 Maret 2025 lusa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemdagri di Jakarta, hari ini. Laporan dari pemda nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret, 2025 mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” katanya.

    “Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” tutur Ribka melanjutkan dalam keterangannya, mengutip artikel Antara.

    Daftar Daerah yang Laksanakan PSU

    PSU akan digelar di beberapa daerah yang meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, PSU akan dilaksanakan di Provinsi Papua. Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan dilakukan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang.

    Selanjutnya, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Alasan PSU dan Hasil MK terhadap Perkara yang Masuk

    Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang ditinjau, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya putusan ini, MK telah menangani seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan tersebut sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News