Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Wamendagri Pantau Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Wamendagri Pantau Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus utama selama pelaksanaan Pilkada 2024.

    Bima mengatakan, pihaknya bersama Bawaslu berkeliling ke setiap provinsi untuk memantau hal tersebut. Bahkan kemarin telah berkunjung ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Menurutnya, dua daerah tersebut memiliki dinamika tersendiri.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bima dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kemendagri, Pj Gubenerur, dan Pj Bupati/Wali Kota dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).

    “Yang sekarang kita fokuskan ada juga netralitas ASN. Kami bekeliling ke setiap provinsi bersama Bawaslu, kemarin ke Jateng dan Jatim, ini dua daerah yang memang ada dinamika tersendiri bersasarkan aduan yang masuk terkait dengan netralitas ASN termasuk juga Kepala Desa. ini juga yang saya kira mendapatkan atensi dari rekan-rekan di Komisi II,” tuturnya.

    Bima mengemukakan mengenai netralitas ini telah disampaikan ke wilayah dan daerah bahwa Bawaslu dan Kemendagri akan menindaklanjuti serta memproses sesuai dengan kewenangan dan tingakatan sanksi bila memang terbukti ada pelanggaran yang dilakukan.

    “Bisa dilakukan mulai dari peringatan, teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian,” ujarnya.

    Adapun, selain berfokus pada netralitas ASN, Bima menyebutkan segi dukungan pemerintah daerah terhadap pilkada lainnya adalah mengenai anggaran, kartu pendaftaran pemilih, serta keamanan dan ketertiban.

    Senada dengan Bima, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan persoalan mengenai netralitas ASN ini banyak sekali mendapatkan perhatian dan masukan. 

    Maka dari itu, lanjut dia, RDP hari ini fokus bicara dalam konteks persiapan dan kesiapan para PJ Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam menghadapi Pilkada 2024. Pihaknya ingin tahu bagaimana posisi dari para penjabat ini.

    “Kita tahu bahwa banyak sekali pemberitaan, banyak sekali masukan yang masuk ke Komisi || DPR RI terkait dengan satu netralitas ASN menjelang pilkada. Kita ingin tahu bagaimana positioning para penjabat ini, yang notabene juga merupakan ASN. Eselon 2 untuk para penjabat bupati, wali kota, dan Eselon 1 untuk penjabat gubernur,” tandasnya.

  • Kalau Saya Kedapatan Judi Online, Besok Pagi Saya Mundur

    Kalau Saya Kedapatan Judi Online, Besok Pagi Saya Mundur

    GELORA.CO – Kapolri Jendral Pol Listiyo Sigit Prabowo menegaskan, siap mundur jika kedapatan terpapar judi online. Hal itu merupakan bagian dari komitmennya memberantas judi daring hingga keakarnya.

    Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

    “Kalau saya kedapatan saya menerima judi online, saya besok pagi mundur, pak,” kata Sigit.

    Dia menegaskan, tidak akan ragu-ragu memberantas judi online. Termasuk menindak anggotanya yang ikut terlibat dalam bisnis haram tersebut.

    “Jadi kalau diantara rekan-rekan tidak melaksanakan hanya dua, anda terlibat, itu yang pertama, atau membiarkan atau takut. Jadi saya kira pilihannya kalau tidak sanggup, silahkan mundur,” kata Sigit.

    Dia menambahkan, sudah memerintahkab Kadiv Propam, para Kapolda untuk melakukan pengecekan setiap hari.

    “Sehingga paling tidak dari anggota kita juga yang terlibat sebagai pemain judi online ini berhenti. Berikan pembinaan-pembinaan mulai dari teguran sampai denhan sanksi, kemudian yang terlibat jangan ragu-ragu diproses. Saya kira itu komitmen kami,” pungkasnya.

  • Wamendagri Sebut Jateng Punya Masalah Netralitas ASN di Pilkada 2024 – Espos.id

    Wamendagri Sebut Jateng Punya Masalah Netralitas ASN di Pilkada 2024 – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto (kemeja putih) berinteraksi dengan warga yang tengah mengurus berkas kependudukan melalui mobil keliling pelayanan administrasi kependudukan di halaman Kantor Kecamatan Serengan, Solo, pada Sabtu (9/11/2024). (Solopos/Candra Septian Bantara)

    Esposin, SEMARANG — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menuturkan Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang memiliki dinamika persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024.

    Hal tersebut, kata dia, diperoleh berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan Kemendagri saat berkeliling ke setiap provinsi di Tanah Air bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

    Promosi
    BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital melalui BRIAPI

    “Kemarin keliling ke Jateng dan Jawa Timur ini memang dua daerah yang memang ada dinamika tersendiri berdasarkan aduan yang masuk terkait dengan netralitas ASN, termasuk juga kepala desa,” kata Bima Arya Sugiarto dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). 

    Oleh sebab itu, dia tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI.

    “Ini juga yang saya kira mendapatkan atensi dari rekan-rekan di Komisi II,” ucapnya sebagaimana dilansir Antara. 

    Bima Arya menegaskan Kemendagri dapat memberikan sanksi hukum terkait dengan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.

    “Mekanismenya jelas, Bawaslu menindaklanjuti, kemudian Kemendagri akan proses sesuai dengan kewenangan,” katanya.

    Wamendagri melanjutkan, “Tingkatan sanksi bisa diberlakukan mulai dari peringatan teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian.”

    Komisi II DPR RI mulai memanggil penjabat (pj.) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah di Tanah Air secara maraton dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024, serta jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh para penjabat kepala daerah.

    Adapun RDP pada Senin pagi diawali terlebih dahulu dengan memanggil penjabat kepala daerah di empat provinsi Indonesia, yakni Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar.

    Pada Senin siang, RDP Komisi II DPR RI akan dihadiri oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah serta pj. bupati dan pj. wali kota se-Provinsi Jawa Tengah lainnya.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Komisi II DPR Usul Bansos Disetop Selama Pilkada Serentak, Wamendagri Buka Suara

    Komisi II DPR Usul Bansos Disetop Selama Pilkada Serentak, Wamendagri Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengaku sudah menangkap maksud usulan anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDIP Deddy Sitorus terkait pemberhentian bantuan sosial (bansos) hingga hari H pencoblosan Pilkada Serentak atau 27 November 2024. 

    Bima mengemukakan pesan yang disampaikan Deddy tersebut dimaksudkan agar bansos tidak disalahgunakan. Oleh sebab itu, Bima berencana agar pihaknya langsung melakukan pembahasan terkait usulan Deddy itu.

    “Nanti kami sudah menangkap dengan baik pesannya supaya bansos ini tidak disalahgunakan. Kami akan langsung lakukan pembahasan begitu ya,” ujarnya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).

    Bima melanjutkan, baik esensi dan substansinya, pihaknya setuju dengan pernyataan politisi PDIP tersebut. Alasannya, kata dia, supaya di lapangan tidak ada kontrovesi dan polemik hukum yang terjadi akibat hasil Pilkada itu sendiri.

    “Jangan sampai di lapangan itu terjadi kontroversi yang kemudian menimbulkan polemik hukum dan legitimasi dari hasil Pilkada sendiri. Segera kita akan lakukan tindak lanjut dan akan lakukan pembahasan,” tuturnya.

    Sebelumnya, anggota komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyampaikan pendapatnya perihal pembagian bansos saat masa menjelang Pilkada serentak

    Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, PJ Gubernur, dan PJ Bupati/Wali Kota, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024). 

    “Satu saran saya pimpinan, kalau bisa karena kan hanya hitungan Minggu ini Pillkada kita [berlangsung], kalau bisa semua bansos-bansos dari pemerintah daerah dihentikan dulu sementara sampai 27 November,” katanya dalam rapat.

    Deddy mengungkapkan hal ini bertujuan agar semua paslon dapat bertarung dengan adil, sehingga tidak ada pihak manapun yang diuntungkan dengan ada bansos tersebut.

    “Supaya semua bertarung equal. Jadi tidak ada yang diuntungkan, baik itu dari PDIP mau dari manapun. Mudah-mudahan itu bisa jadi kesimpulan rapat kita,” tandasnya.

  • Wamendagri Bima Arya Nilai Pernyataan Istana Soal Dukungan Prabowo di Pilkada Sudah Tepat

    Wamendagri Bima Arya Nilai Pernyataan Istana Soal Dukungan Prabowo di Pilkada Sudah Tepat

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menilai pernyataan Istana terkait dengan dukungan Presiden Prabowo Subianto dalam Pilkada Jateng 2024 telah tepat.

    Perlu diketahui, pandangan Deddy tersebut diungkapkan untuk merespons pernyataan istana tentang dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi–Taj Yasin.

    “Saya kira semua sudah ada aturannya. Seperti yang disampaikan oleh Pak Hasan Hasbi, bahwa Presiden pun dibolehkan, apalagi sebagai pimpinan partai begitu ya,” ujarnya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).

    Namun, lanjut Bima, tentu secara detail dan sebagainya ada norma-norma yang harus dipenuhi. Akan tetapi, pihaknya melihat semua hal sudah sesuai, sehingga apa yang disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi sudah proposional.

    “Jadi ya kami menyampaikan kepada semua pihak, bahwa yang disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden, itu sudah proposional dan sudah menjelaskan semua,” tuturnya.

    Bima menjelaskan, rujukan dalam Undang-Undang tentang Pemilu, larangannya adalah kalau membuat suatu keputusan yang merugikan. Sementara itu, pernyataan Prabowo ini dipandang Bima bukanlah suatu keputusan, melainkan pernyataan dukungan.

    “Kalau masalah yang lain soal fasilitas, saya kira tinggal dibuktikan saja. Apakah itu menggunakan fasilitas publik dan lain-lain begitu ya, tapi secara subtansi, saya kira ini dukungan yang dilakukan sebagai Ketua Umum Partai,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus melayangkan kritik kepada pihak Istana perihal responsnya tentang dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi–Taj Yasin yang menimbulkan pro kontra. 

    Deddy memandang juru bicara istana tidak mengerti Undang-Undang (UU), karena menurutnya UU mensyaratkan jika ingin berkampanye, harus cuti terlebih dahulu. Tak hanya itu, Deddy menyebut definisi kampanye dalam UU juga sudah jelas mengatur tentang bagaimana mempromosikan dan seterusnya. 

    Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, Pj Gubenerur, dan Pj Bupati/Wali Kota, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024). 

    “Istana mengatakan tidak ada larangan Presiden kampanye. Oh iya, betul. Tapi undang-undang kita mensyaratkan kalau mau kampanye, harus cuti. Jadi juru bicara istana ini nggak ngerti undang-undang,” tuturnya dalam RDP tersebut.

  • Prabowo Endorse Luthfi-Yasin, Ketua Komisi II DPR: Itu Hak Pribadi – Espos.id

    Prabowo Endorse Luthfi-Yasin, Ketua Komisi II DPR: Itu Hak Pribadi – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tangkapan layar video yang diungguh oleh calon gubernur Jateng nomor urut 02, Ahmad Luthfi di akun instagramnya, @ahmadluthfi_official. (Dok @ahmadluthfi_official).

    Esposin, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen merupakan hak pribadi sebagai seorang Ketua Umum Partai Gerindra.

    “Itu hak beliau sebagai ketua umum partai. Di Indonesia ini enggak ada larangan soal presiden menjabat sebagai ketua umum partai,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). 

    Promosi
    Mantap! AgenBRILink Dekatkan Akses Perbankan untuk Warga Rejang Bengkulu

    Hal tersebut, kata dia, lantaran konsekuensi logis dari sistem presidensial di Indonesia yang berbasis kepartaian, di mana calon presiden dan calon wakil presiden hanya bisa diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik.

    Untuk itu, dia menilai dukungan Prabowo terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen merupakan hal yang wajar, sepanjang tidak menyalahgunakan kewenangan-nya sebagai presiden.

    “Saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapa pun, terlebih itu dukungan dari Partai Gerindra,” ucapnya sebagaimana dilansir Antara. 

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra juga menilai tidak ada aturan yang dilanggar ketika Prabowo sebagai seorang presiden memberikan dukungannya terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

    “Jadi sebenarnya tidak ada yang dilanggar, jangan di-framing seolah-olah ketika presiden, wakil presiden, atau menteri berkampanye itu melanggar undang-undang, ini sudah diatur sangat jelas,” kata Bahtra saat memimpin jalannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dia menuturkan bahwa aturan presiden ikut berkampanye telah diakomodasi dalam Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

    “Dan kemudian diperkuat lagi Pasal 281 ayat (1) bahwa semua pejabat publik, presiden, menteri, wali kota, gubernur, sah-sah saja berkampanye kalau, misalnya, yang pertama tidak menggunakan fasilitas negara, dan yang kedua tidak dalam rangka hari-hari biasa, dan kalau dia hari-hari biasa boleh cuti,” katanya.

    Aturan tersebut, lanjut dia, diperkuat lagi dengan Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang memperjelas bunyi Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada.

    “Kami semua ini bergerak berlandaskan aturan undang-undang dan kalau itu tidak melanggar kenapa selalu dipermasalahkan,” ucap dia.

    Adapun di dalam rapat, anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyoroti dukungan yang diberikan Prabowo kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

    “Betul Pak Prabowo Subianto merupakan Ketua Umum Partai Gerindra punya hak meng-endorse calonnya, tapi kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye sangat boleh sebagai ketua umum, tapi sebagai presiden yaitu tadi ada tahapan, regulasi, yang harus diikuti,” ujarnya dalam rapat.

    Dia menyebut Prabowo mengemban tiga peran sekaligus yakni sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI.

    “Saya takutnya, walaupun mungkin Pak Presiden tidak berniat atau tidak terpikirkan, itu menjadi acuan seluruh instrumen di bawahnya, bisa ditangkap secara berbeda, bisa multiinterpretasi pak. Saya kira hal ini harus diluruskan. Bapak Presiden berutang penjelasan kepada kita bahwa itu tidak berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang ada di bawah komando beliau boleh cawe-cawe dalam pilkada,” tutur dia.

    Sebelumnya, Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengunggah video berdurasi sekitar 5 menit dalam akun Instagram @ahmadluthfi_official yang di dalamnya berisi dukungan Prabowo atas pencalonan dirinya bersama Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024 pada Sabtu (9/11/2024).

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Prabowo Dukung Ahmad Luthfi Pilkada Jateng, Begini Respons DPR

    Prabowo Dukung Ahmad Luthfi Pilkada Jateng, Begini Respons DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memberikan respons soal dukungan terbuka Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jateng 2024.

    Menurut Rifqi, hal tersebut sah-sah saja dilakukan oleh Prabowo dan merupakan haknya sebagai Ketua Umum Partai. Di Indonesia, lanjut dia, tidak ada larangan seorang presiden menjabat sebagai ketua umum partai.

    Bahkan, kata Rifqi, konsekuensi logis dari sistem presidensial Indonesia itu berbasis sistem kepartaian, artinya calon presiden dan calon wakil presiden itu hanya bisa diusung oleh gabungan partai politik. 

    “Karena itu kemudian menurut saya itu hal yang wajar. Sepanjang Pak Prabowo tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden, saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapapun. Terlebih itu dukungan dari partai Gerindra,” ungkapnya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).

    Dukungan Prabowo terhadap pasangan nomor urut 2 tersebut diunggah langsung di Instagram Ahmad Lutfi pada Sabtu, 9 November 2024. Prabowo mengatakan jika Ahmad Luthfi-Taj Yasin adalah dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah. 

    “Untuk itu saya butuh dukungan dari provinsi dan kota atau kabupaten. Dan saya yakin dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jateng adalah Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” kata Prabowo dalam video tersebut.

    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Presiden memberikan dukungan atau endorsement kepada salah satu calon pasangan di Pilkada 2024. Dia menyebut dukungan dimaksud disampaikan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. 

    “Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” ujar Hasan kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (10/11/2024). 

  • DPR Sebut Istana Tidak Paham UU karena Bela Prabowo Soal Dukungan ke Ahmad Lutfi

    DPR Sebut Istana Tidak Paham UU karena Bela Prabowo Soal Dukungan ke Ahmad Lutfi

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus melayangkan kritik kepada pihak Istana perihal responsnya tentang dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi–Taj Yasin yang menimbulkan pro kontra.

    Deddy memandang juru bicara istana tidak mengerti Undang-Undang (UU), karena menurutnya UU mensyaratkan jika ingin berkampanye, harus cuti terlebih dahulu. Tak hanya itu, Deddy menyebut definisi kampanye dalam UU juga sudah jelas mengatur tentang bagaimana mempromosikan dan seterusnya.

    Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, Pj Gubenerur, dan Pj Bupati/Wali Kota, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).

    “Istana mengatakan tidak ada larangan Presiden kampanye. Oh iya, betul. Tapi undang-undang kita mensyaratkan kalau mau kampanye, harus cuti. Jadi juru bicara istana ini nggak ngerti undang-undang,” tuturnya dalam RDP tersebut.

    Dia melanjutkan, ketika seorang Presiden RI menjadi juru kampanye untuk satu calon, maka sudah hilang harapan bahwa Pemilu ini bisa berlangsung dengan jurdil (jujur dan adil). 

    “Kenapa? Betul Pak Prabowo Sudianto seorang ketua umum Partai Gerindra berhak meng-endorse calonnya. Tetapi kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye, sangat boleh sebagai ketua umum. Tetapi ketika menjadi presiden, ya itu tadi. Ada tahapan regulasi yang harus diikuti,” ujar Deddy.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan masalahnya di sini adalah selain Prabowo menjabat sebagai ketua umum partai, Prabowo juga memegang tiga jabatan yang sangat penting. Jabatan tersebut adalah kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata.

    Dengan begitu, dirinya takut dan khawatir bahwa dukungan Prabowo tersebut bisa menjadi acuan untuk seluruh instrumen kekuasaan di bawahnya meskipun sebenarnya mungkin Prabowo tidak berniat seperti itu. Namun, dia khawatir dengan adanya multi interpretasi.

    “Jadi saya kira hal ini harus diluruskan. Bapak Presiden berutang penjelasan pada kita, bahwa itu tidak berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang ada di bawah komando beliau, boleh cawe-cawe dalam Pilkada. Kami menghargai hak beliau sebagai Ketua Umum Partai,” jelasnya.

    Sebelumnya, dukungan Prabowo terhadap pasangan nomor urut 2 tersebut diunggah langsung di Instagram Ahmad Lutfi pada Sabtu, 9 November 2024. Prabowo mengatakan jika Ahmad Luthfi-Taj Yasin adalah dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah. 

    “Untuk itu saya butuh dukungan dari provinsi dan kota atau kabupaten. Dan saya yakin dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jateng adalah Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” kata Prabowo dalam video tersebut.

    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Presiden memberikan dukungan atau endorsement kepada salah satu calon pasangan di Pilkada 2024. Dia menyebut dukungan dimaksud disampaikan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. 

    “Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” ujar Hasan kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (10/11/2024). 

  • Prabowo Diminta Pastikan Aparat Bersikap Netral pada Pilkada 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 November 2024

    Prabowo Diminta Pastikan Aparat Bersikap Netral pada Pilkada 2024 Nasional 11 November 2024

    Prabowo Diminta Pastikan Aparat Bersikap Netral pada Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    diminta untuk memastikan bahwa instrumen negara akan bersikap netral pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
    Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengaku khawatir, video ajakan Prabowo untuk memilih pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah,
    Ahmad Luthfi-Taj Yasin
    , diinterpretasikan berbeda oleh para anak buahnya.
    “Bapak Presiden berhutang penjelasan kepada kita bahwa itu tidak berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang ada di bawah komando beliau boleh cawe-cawe dalam pilkada,” kata Deddy dalam rapat kerja Komisi II membahas
    Pilkada 2024
    bersama sejumlah penjabat (pj) gubernur, Senin (11/11/2024).
    Deddy mengungkapkan bahwa dirinya “sempat tergetar” mendengar pidato Prabowo tempo hari yang menegaskan jangan ada titip-menitip di dalam pilkada.
    Ketua DPP
    PDI-P
    ini mengaku terharu karena sebelumnya banyak sekali peristiwa yang membuat publik meragukan integritas pemilu di beberapa tempat atau provinsi.
    “Yang intervensi berbagai instrumen kekuatan negara itu sangat nyata, telanjang, dan masif,” kata Deddy.
    “Tapi kebahagiaan saya dengan pidato presiden itu luntur hanya dalam 3 hari ketika kemudian Presiden RI yang sangat kita hormati, Pak Prabowo Subianto, ternyata kemudian menjadi endorser, promotor untuk satu pasangan calon gubernur di Jawa Tengah,” ujar dia.
    Deddy pun berpandangan, publik telah kehilangan harapan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung jujur dan adil (jurdil) setelah tersebarnya video ajakan Prabowo untuk memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
    “Ketika Presiden RI turun kelasnya menjadi
    campaginer
    , jurkam untuk satu calon, saya kira kita kehilangan harapan, bahwa pemilu ini memang akan berlangsung dengan jurdil,” kata Deddy.
    Ia juga mengkritik Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang berdalih bahwa
    endorsement
    terhadap Luthfi-Yasin itu dalam kapasitas Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
    Deddy mengingatkan, Prabowo kini bukan hanya seorang ketua umum partai, tetapi juga presiden yang mengemban 3 peran sekaligus, yakni kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI.
    “Betul Pak Prabowo Subianto merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, punya hak meng-
    endorse
    calonnya. Kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye sangat boleh sebagai ketua umum, tapi sebagai presiden yaitu tadi ada tahapan, regulasi yang harus diikuti,” ujar Deddy.
    Ajakan memilih dari Presiden Prabowo terlihat dalam rekaman video yang menampilkan Prabowo diapit Luthfi-Taj Yasin yang diunggah akun media sosial @luthfiyasinofficial, Sabtu (9/11/2024).
    Prabowo meminta warga Jawa Tengah memilih Luthfi-Yasin. Prabowo menyoroti keunggulan Luthfi-Yasin yang sudah berkiprah memimpin Jateng sebagai kapolda dan wakil gubernur.
    “Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” ucap Prabowo di video itu.
    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menjelaskan bahwa ajakan itu Prabowo sampaikan dalam kapasitasnya sebagai ketua umum Partai Gerindra. 
    Selaku ketua umum partai, menurut Hasan, Prabowo tentu mendukung calon yang diusung partainya.
    “Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” ujar Hasan, Sabtu (9/11/2024).
    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dan mengkaji video pernyataan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
    “Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji,” kata Rahmat Bagja saat dihubungi
    Kompas.com
    , Minggu (10/11/2024).
    Bagja mengatakan, Bawaslu belum bisa menyatakan bahwa video tersebut pelanggaran atau tidak, lantaran dibutuhkan kajian terhadap video tersebut.
    Meski demikian, Bagja mengatakan, merujuk pada Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
    Kemudian Pasal 188 UU Pilkada diatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Komisi II Anggap Wajar ‘Cawe-cawe’ Prabowo di Pilkada Jateng

    Ketua Komisi II Anggap Wajar ‘Cawe-cawe’ Prabowo di Pilkada Jateng

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menganggap wajar pernyataan dukungan terbuka Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.

    Rifqi menuturkan bahwa hal itu sah-sah saja dilakukan oleh Prabowo, karena itu merupakan haknya sebagai ketua umum partai. Di Indonesia, lanjut dia, tidak ada larangan seorang presiden menjabat sebagai ketua umum partai.

    Bahkan, kata Rifqi, konsekuensi logis dari sistem presidensial Indonesia itu berbasis sistem kepartaian, artinya calon presiden dan calon wakil presiden itu hanya bisa diusung oleh gabungan partai politik.

    “Karena itu kemudian menurut saya itu hal yang wajar. Sepanjang Pak Prabowo tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden, saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapapun. Terlebih itu dukungan dari partai Gerindra,” ungkapnya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).

    Sebelumnya, dukungan Prabowo terhadap pasangan nomor urut 2 tersebut diunggah langsung di Instagram Ahmad Lutfi pada Sabtu, 9 November 2024. Prabowo mengatakan jika Ahmad Luthfi-Taj Yasin adalah dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah. 

    “Untuk itu saya butuh dukungan dari provinsi dan kota atau kabupaten. Dan saya yakin dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jateng adalah Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” kata Prabowo dalam video tersebut.

    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Presiden memberikan dukungan atau endorsement kepada salah satu calon pasangan di Pilkada 2024. Dia menyebut dukungan dimaksud disampaikan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. 

    “Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” ujar Hasan kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (10/11/2024).