Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc – Page 3

    DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut bakal menunggu terlebih dahulu momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu terkait adanya usulan agar KPU diubah menjadi lembaga ad hoc.

    Dia pun menghargai adanya usulan tersebut dan berbagai aspirasi lainnya yang berkembang. Menurut dia, Komisi II DPR RI berencana untuk membuat Omnibus Law tentang Politik yang di dalamnya juga memuat RUU Pemilu.

    “Di dalamnya terdapat beberapa Undang-Undang (UU) yang sekarang dijadikan satu UU Politik, yaitu UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pilkada, UU terkait dengan Hukum Acara sengketa Pemilu dan beberapa ketentuan-ketentuan lain terkait dengan Pemilu,” kata Rifqi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024) seperti dilansir Antara.

    Namun, dia mengatakan Komisi II DPR belum menjadwalkan pembahasan terhadap kedudukan KPU dan Bawaslu, terutama di tingkat provinsi, kabupaten, kota, sampai di tingkat TPS, KPPS, dan pengawas.

    Pasalnya, menurut dia, sejauh ini Komisi II DPR RI masih akan fokus terhadap RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan bahwa RUU itu masuk ke dalam daftar Program Leguslasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi II DPR RI.

    Walaupun begitu, RUU tentang Pilkada dan RUU tentang Pemilu juga masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

  • Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, DPR ke Lokasi Dalami Motif – Espos.id

    Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, DPR ke Lokasi Dalami Motif – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Kantor Polres Solok Selatan Sumatra Barat. (Istimewa/Google Image)

    Esposin, JAKARTA — Komisi II DPR RI bakal bertolak ke Polres Solok Selatan dan Polda Sumbar menyusul kasus polisi tembak polisi yakni Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menyebabkan tewasnya Kepala Satuan Reserse Kiriminal (Kasatreskrim) Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. Kunjungan salah satunya untuk mendalami motif kejadian itu.

    Ketua Komisi II DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa komisinya akan menyambangi langsung lokasi pada awal pekan depan untuk menelisik kasus tersebut.

    Promosi
    BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi bagi Generasi Muda

    “Senin depan Komisi III DPR RI akan mendatangi Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan terkait dengan kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskirm Polres Solok Selatan,” kata Habiburokhman, Jumat (22/11/2024), dilansir Antara..

    Habiburokhman menyatakan keprihatinan atas kasus penembakan oleh rekan sesama rekan perwira polisi hingga berujung hilangnya nyawa tersebut.

    “Kasus ini sangat memprihatinkan, korban tewas sia-sia karena perilaku oknum yang brutal,” ucapnya.

    Wakil rakyat ini menegaskan bahwa penegakan hukum atas kasus tersebut harus secara tuntas dan pelaku penembakan patut dijatuhi hukuman berat.

    Selain itu, kata dia, harus diungkap pula motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.

    “Kalau motifnya adalah karena ketidaksukaan dibongkarnya penambangan ilegal, pelaku juga harus dituntut atas perbuatannya melindungi tambang ilegal,” tuturnya.

    Ia meyakini Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akan bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut.

    “Penegakan hukum pasti akan dilakukan, baik dalam konteks pidana maupun konteks etik dan disiplin,” kata dia.

    Meninggal Dunia akibat Luka Tembak di Kepala

    Diberitakan sebelumnya, Polda Sumbar tengah menyelidiki peristiwa salah seorang perwira polisi yang diduga menembak rekan perwiranya sendiri dengan senjata api di lingkungan Kantor Polres Solok Selatan, Jumat dini hari.

    “Iya benar telah terjadi penembakan. Untuk kasusnya, masih tahap penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulystiawan di Padang.

    Meski demikian, dia belum bisa memberikan keterangan yang lebih perinci mengenai peristiwa tersebut. Begitu pula dengan motif serta pemicu terjadinya kasus penembakan oleh anggota kepolisian tersebut.

    Peristiwa penembakan oleh salah seorang perwira di Polres Solok Selatan terhadap rekannya sesama perwira di polres yang sama itu dilaporkan terjadi pada hari Jumat sekitar pukul 00.43 WIB.

    Korban yang terkena luka tembak di bagian kepala kemudian dirujuk ke Kota Padang untuk mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

    Pada pukul 08.40 WIB diperoleh kabar bahwa perwira yang menjadi korban penembakan meninggal dunia di rumah sakit, nyawanya tidak dapat terselamatkan akibat luka yang cukup serius.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • KPU siapkan TPS relokasi untuk para pengungsi di Flores Timur

    KPU siapkan TPS relokasi untuk para pengungsi di Flores Timur

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf (kiri) bersama anggota KPU RI Idham Holik saat memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (21/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    KPU siapkan TPS relokasi untuk para pengungsi di Flores Timur
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 22 November 2024 – 10:05 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum RI sedang mempersiapkan tempat pemungutan suara relokasi untuk para pengungsi bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, yang akan menyalurkan hak pilihannya pada Pilkada Serentak 2024.

    “Saat ini sedang terus dipersiapkan, nanti akan dipersiapkan TPS relokasi,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan langkah ini bertujuan memastikan para pengungsi sekaligus pemilih yang akan menjadi pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya pada 27 November 2024. Selain itu, Idham menjelaskan TPS relokasi diperuntukkan wilayah yang tidak memungkinkan penyelenggaraan pemungutan suara di lokasi asal karena kondisi bencana.

    Pemilih dari TPS yang direlokasi akan diarahkan ke lokasi baru yang aman. TPS relokasi pun mampu menampung hingga 600 orang.

    “TPS-nya tetap sama dengan jumlah maksimal 600 orang. TPS relokasi itu maksudnya TPS yang tidak bisa diselenggarakan di alamat asal,” ujarnya.

    Data sementara mencatat di Flores Timur terdapat sekitar 13.800 orang pemilih dari 37 TPS yang terdampak erupsi. Dari jumlah itu, 29 TPS sudah dipastikan mengalami dampak langsung.

    Sebelumnya, Kamis (21/11), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan para pengungsi bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dapat menyalurkan hak pilihannya pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung 27 November mendatang.

    “Dukcapil (dinas kependudukan dan pencatatan sipil) sudah kami instruksikan untuk memudahkan para pengungsi. Jadi cukup selembar kartu keterangan saja atau kependudukan sudah bisa digunakan untuk mencoblos,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Kamis.

    Sumber : Antara

  • DPR: Beda pilihan pemilu tidak dijadikan alasan cerai

    DPR: Beda pilihan pemilu tidak dijadikan alasan cerai

    Pemilu jangan dijadikan alasan untuk segera pergi ke KUA.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan bahwa pilihan pada pemilu tidak menjadi alasan utama suami istri bercerai, menyusul informasi dari Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebutkan sebanyak 500 perceraian akibat perbedaan pilihan politik

    “Jadi, kalau ada yang cerai karena pemilu, menurut saya jangan-jangan dahulunya sudah selingkuh satu sama lain. Kita tidak tahu,” kata Dede Yusuf di Jakarta, Kamis.

    Dede melanjutkan, “Artinya punya masalah sendiri yang kebetulan pas dengan adanya pemilu ini bisa saja konflik itu menegang atau membesar.”

    Kendati demikian, dia mengakui bahwa perbedaan politik dalam pemilu bisa saja memperburuk kondisi hubungan yang sudah ada. Namun, itu bukan penyebab utama perceraian.

    Wakil rakyat ini juga menyinggung pentingnya melihat permasalahan pernikahan secara lebih menyeluruh, bukan hanya dari sisi politik semata.

    “Pemilu jangan dijadikan alasan untuk segera pergi ke KUA,” ujar Dede.

    Sebelumnya, Rabu (20/11), Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa ada provinsi yang mencatatkan 500 perceraian akibat perbedaan pilihan politik.

    Nasaruddin Umar menekankan pentingnya kajian lebih lanjut mengenai data perceraian yang meningkat.

    “Perceraian karena politik juga besar. Ada satu provinsi, terjadi 500 perceraian gara-gara politik. Suaminya milih si A, istrinya milih si B, cerai. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan,” tambah Nasaruddin dalam sambutannya pada Musyawarah Nasional (Munas) BP4.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR RI kaji usulan Pemilu dan Pilkada terpisah

    DPR RI kaji usulan Pemilu dan Pilkada terpisah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengaku komisinya masih mengkaji usulan pemilu daerah dan pemilu nasional diselenggarakan terpisah atau dalam tahun yang berbeda.

    Dia merasa kasihan penyelenggara pemilu yang harus bekerja selama 28 bulan mempersiapkan Pemilu serentak hingga pemilu daerah(Pilkada) lantaran dilaksanakan pada tahun sama.

    “Apakah tadi konsepnya bisa saja menjadi per zonasi kita mulai, atau pilkada eksekutif dengan legislatif dibedakan, atau pilpres dengan pemilu dibedakan. Ini semua masih kajian,” kata Dede di Jakarta, Kamis.

    Dede juga turut menyoroti banyaknya penjabat (Pj) yang kelabakan lantaran harus turun dari pusat ke daerah. Sebab tak memahami persoalan daerah.

    Menurutnya, hal ini menjadi salah satu pertimbangan, sehingga DPR akan memisahkan pemilu daerah dengan nasional dilaksanakan pada waktu yang berbeda.

    “Jadi, satu banyak kepentingan, kedua juga tadi kita melihat bahwa banyak pejabat-pejabat di pusat yang akhirnya kelabakan juga. Di satu sisi tiba-tiba mereka harus mengurus permasalahan di daerah, tapi juga harus mengurus permasalahan di pusat. Nah mungkin perlu kita evaluasi terkait masalah soal, apa namanya, pilkada serentak gini,” ujarnya.

    Kendati demikian, sambung dia, komisinya tak mau buru-buru mengambil keputusan agar lekas membahas wacana memisahkan pemilu daerah dan nasional itu.

    Ia menilai pihak yang harus mengambil keputusan adalah para akademisi hingga pakar di bidangnya untuk memberikan kajian-kajian.

    “Nanti kalau kajian-kajian ini sudah masuk, baru kita mengambil kebijakan politik. Jadi, kita harus benar-benar melihat dari apa yang membuat pesta demokrasi milik rakyat ini benar-benar menjadi hak rakyat itu sendiri,” jelas Dede.

    Kendati demikian, dirinya tak menjelaskan secara detail apakah pemisahan pemilu nasional dan daerah dilakukan lewat revisi UU paket politik dengan metode omnibus law yang saat ini masih wacana di DPR RI.

    “Jadi, kami tetap berpikir harus diselesaikan di Komisi II. Karena di Komisi II, ini, kan, urusannya pemerintahan, politik begitu ya. Jadi, mungkin kita selesaikan dulu,” ucap Dede.

    “Baru nanti apakah jadi omnibus atau tidak itu kita perhatikan,” sambungnya.

    Sementara itu anggota KPU RI Idham Holik menghormati usulan Bawaslu tersebut. Dia menilai usulan itu lebih tepat disampaikan kepada pembuat UU.

    “Tentunya kami menghormati pendapat yang disampaikan oleh Bawaslu dan semoga pendapat tersebut dapat disampaikan kepada pembentuk undang-undang. Karena (tahun) 2025 akan ada Prolegnas pembahasan rancangan Undang-Undang Pemilu,” pungkas Idham.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kemendagri tingkatkan layanan dukcapil untuk pemilih pilkada

    Kemendagri tingkatkan layanan dukcapil untuk pemilih pilkada

    Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan setelah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Dukcapil dengan Lembaga Pusat, di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

    Kemendagri tingkatkan layanan dukcapil untuk pemilih pilkada
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 21 November 2024 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa kementeriannya siap meningkatkan layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) untuk pemilih jelang hari pemungutan suara Pilkada 2024.

    “Intinya dukcapil siap untuk melayani warga, termasuk di hari libur. Akan tetapi, kan ini nanti pemungutan suaranya Rabu (27/11), tetapi Sabtu-Minggu (23-24/11) besok pun kami layani. Jam berapa pun kami layani,” kata Wamendagri setelah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Dukcapil dengan Lembaga Pusat, di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis.

    Walaupun demikian, Wamendagri menjelaskan bahwa kementeriannya akan konsolidasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri) untuk peningkatan layanan bagi pemilih tersebut.

    “Jadi, segera kami koordinasikan. Nanti kami akan sampaikan teknisnya seperti apa, jam kerjanya, jam layanan seperti apa,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta Dinas Dukcapil untuk buka selama 24 jam.

    “Saya kira dalam konteks pelayanan publik yang baik. Saya minta tolong, mungkin sudah, cuman mengingatkan saja hari-hari ke depan kalau bisa Dukcapil buka 24 jam,” kata Rifqinizamy atau Rifqi dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

    Ia menjelaskan bahwa permintaan tersebut agar memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pembuatan KTP elektronik (KTP-el) dapat terlayani dengan baik. Selain itu, dia menyampaikan permintaan tersebut berkaitan dengan pemberian perlakuan khusus kepada pemilih pemula jelang hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024.

    Saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung hingga 23 November 2024 adalah pelaksanaan kampanye. Adapun jadwal hari-H pemungutan suara pada 27 November 2024.

    Sumber : Antara

  • Politik kemarin, Prabowo temui Macron hingga 500 warga jadi Komcad

    Politik kemarin, Prabowo temui Macron hingga 500 warga jadi Komcad

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron hingga Kementerian Pertahanan menetapkan 500 warga sipil di Kalimantan Timur sebagai anggota baru Komponen Cadangan (Komcad) matra darat.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Bilateral Prabowo-Macron bahas kerja sama ekonomi dan alutsista

    Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron membahas seputar kerja sama Forum Ekonomi Indonesia-Prancis hingga pengadaan pesawat tempur dan kapal selam.

    Dilansir dari akun Instagram pribadi Presiden Prabowo Subianto, @prabowo, di Jakarta, Rabu, pertemuan dua Kepala Negara itu berlangsung di Museu de Arte Moderna, Rio de Janeiro, Brasil, Selasa (19/11) waktu setempat.

    “Perancis ya tentu ekonomi juga dibahas, kan kita ada bilateral Economic Forum Perancis-Indonesia. Pak Presiden Macron minta ini dilanjutkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan bilateral tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Wamendagri laporkan Pj. Bupati Gayo Lues dalam proses pergantian

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melaporkan kepada Komisi II DPR RI bahwa Penjabat (Pj.) Bupati Gayo Lues, Jata, dalam proses pergantian.

    Wamendagri menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau Rifqi terkait potensi pelanggaran netralitas selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.

    “Kemarin pun langsung kami komunikasi dengan Pj. Gubernur Aceh, dan beliau di tempat ini menyampaikan bahwa memang sedang berproses,” kata Wamendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Komisi II berencana bentuk Undang-Undang Politik dengan Omnibus Law

    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk Undang-Undang Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.

    “Kami sedang berikhtiar menghadirkan Omnibus Law Undang-Undang Politik,” kata Rifqinizamy dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia menuturkan bahwa nantinya undang-undang tersebut terdiri dari peraturan perundangan terkait partai politik hingga kepemiluan.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Ketua Bawaslu: Presiden Prabowo tak langgar peraturan kampanye

    Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait video singkat saat mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Serentak 2024.

    Ia mengungkapkan, tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam video tersebut, baik dari sisi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan.

    “Secara hukum, Presiden dapat dalam kampanye pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018, namun ketentuan mengenai cuti kampanye atau syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur,” kata Rahmat dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Kemenhan tetapkan 500 warga di Kaltim sebagai anggota baru komcad

    Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemenhan) Mayjen TNI Tri Budi Utomo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, menetapkan 500 warga sipil dari berbagai daerah di Kalimantan sebagai anggota baru komponen cadangan (komcad) matra darat.

    Sebanyak 500 warga sipil itu resmi menjadi anggota komcad setelah menempuh latihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama 2 bulan sejak 23 September 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) VI/Mulawarman, Kalimantan Timur.

    “Semangat dan pengabdian yang saudara berikan sangat luar biasa, mulai dari pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran. Ini bukti dari kesadaran bela negara sebagai rakyat Indonesia,” kata Sekjen Kemenhan membacakan amanat Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin saat Upacara Penetapan Komcad Matra Darat Gelombang II Tahun 2024 di Lapangan Merdeka, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi II berencana bentuk Undang-Undang Politik dengan Omnibus Law

    Komisi II berencana bentuk Undang-Undang Politik dengan Omnibus Law

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk Undang-Undang Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.

    “Kami sedang berikhtiar menghadirkan Omnibus Law Undang-Undang Politik,” kata Rifqinizamy dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia menuturkan bahwa nantinya undang-undang tersebut terdiri dari peraturan perundangan terkait partai politik hingga kepemiluan.

    “Di dalamnya terdiri dari Undang-Undang Pemilu; Undang-Undang Partai Politik; Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-Undang Pilkada, dan ketentuan-ketentuan terkait dengan sengketa pemilihan umum yang sekarang terserak dan belum ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara-nya,” tuturnya.

    Penyusunan undang-undang tersebut dimaksudkan agar memberikan kepastian hukum serta membuat sistem politik dan pemilu di tanah air tidak merugikan banyak pihak.

    Ditemui usai rapat, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI bakal memakai metode pengusulan undang-undang secara bertahap, sebagaimana yang telah disepakati dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    “Ini yang akan kami selesaikan (lebih dulu), revisi Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) karena ini soal bicara netralitas macam-macam. Kita selesaikan itu. Itu selesai, mudah-mudahan masa sidang depan selesai satu (undang-undang), masa sidang berikutnya masuk pada pembahasan Omnibus Law,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Karena saya yakin kalau undang-undang Omnibus Law itu tidak akan selesai satu, dua, masa sidang.”

    Sebelumnya, Jumat (15/11), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menuturkan komisinya berencana untuk membentuk aturan perundangan yang menggabungkan undang-undang kepemiluan dengan undang-undang pilkada.

    “Kami kan di Komisi II itu ada berpikir karena sudah tidak ada lagi beda rezim pemilu dan pilkada, semuanya menjadi rezim pemilu atas keputusan MK juga. Kami terpikir di Komisi II itu untuk membuat undang-undang pemilu dengan memasukkan undang-undang pilkada di dalamnya sehingga satu saja undang-undang pemilu,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi II berencana bentuk Undang-Undang Politik dengan Omnibus Law

    Komisi II ubah sistem pembahasan Pilkada 2024 dengan Pj kepala daerah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya mengubah sistem pembahasan kesiapan Pilkada serentak 2024 dengan para penjabat (Pj) kepala daerah di tanah air lantaran kian mendekati jadwal pemungutan suara.

    “Situasi tidak memungkinkan, bahkan pertemuan dengan sisa kepala daerah pun, besok kami mengubah sistemnya,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Di samping waktu yang semakin mepet jelang hari H pencoblosan, dia menyebut banyak pula anggota Komisi II DPR RI yang turun ke daerah pemilihannya masing-masing.

    Adapun rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan seluruh Pj kepala daerah di Indonesia secara bergiliran itu sedianya ditargetkan rampung pada 25 November.

    “Tapi dengan situasi seperti ini, 25 (November) itu H-2 hari H pencoblosan sebenarnya kami lihat teman-teman (anggota Komisi II DPR) kami ini sudah pada turun di Dapil,” ujarnya.

    Untuk itu, dia mengatakan tidak akan lagi menggelar rapat dengan mengundang langsung para Pj kepala daerah yang belum mendapat giliran ke depannya.

    “Enggak ada lagi (rapat langsung),” ucapnya.

    Sebaliknya, dia menyebut pihaknya hanya akan meminta laporan tertulis kepada sejumlah Pj kepala daerah terkait kesiapan Pilkada 2024 di wilayahnya masing-masing.

    “Besok ini (seharusnya) masuk (giliran rapat) daerah Sulawesi, kemudian Maluku dan Papua, sisa (Pj kepala daerah) itu, nanti kami tinggal minta rekapnya saja,” ujarnya.

    Sebelumnya, Senin (11/11), Komisi II DPR RI mulai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil penjabat (Pj) kepala daerah seluruh daerah di tanah air dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024, sekaligus mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah setempat.

    “Kami akan memanggil seluruh Pj gubernur, bupati, wali kota secara maraton mulai hari ini dan hari-hari ke depan,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membuka rapat.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR Bahas Putusan MK soal Pilkada Ulang Sebelum Rekapitulasi Suara 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024

    DPR Bahas Putusan MK soal Pilkada Ulang Sebelum Rekapitulasi Suara 2024 Nasional 20 November 2024

    DPR Bahas Putusan MK soal Pilkada Ulang Sebelum Rekapitulasi Suara 2024
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II
    DPR RI

    Rifqinizamy Karsayuda
    mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengagendakan pembahasan putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025.
    Pembahasan ini akan dilakukan bersama penyelenggara pemilu sebelum penetapan rekapitulasi suara
    Pilkada 2024
    .
    “Kemungkinan itu akan kami bahas setelah pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024, tetapi yang jelas sebelum ditetapkan. Jadi, sebelum penetapan rekapitulasi suara,” ujar Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir
    Antara,
    Rabu (20/11/2024).
    “Insya Allah, sebelum DPR RI reseslah (6 Desember),” katanya.
    Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kontestan Pilkada 2024 yang kalah melawan kotak kosong.
    “Sebelum penetapan rekapitulasi suara, artinya apa? Kepastian hukumnya pasti akan kami berikan dan tidak akan ada masalah, itu yang paling penting. Jadi, setelah rekap, ‘kan baru tahu nih calon-calon tunggal ini terpilih apa enggak,” jelasnya.
    Rifqinizamy juga menjelaskan bahwa agenda pembahasan Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu terkait putusan MK tersebut seharusnya dijadwalkan pada pekan depan.
    Namun, ia menyatakan bahwa situasi tidak memungkinkan karena mendekati jadwal pemungutan suara Pilkada 2024, dan banyak anggota Komisi II DPR yang turun ke daerah pemilihannya masing-masing.
    “Harusnya kami agendakan minggu depan, tetapi situasi tidak memungkinkan,” katanya.
    Sebelumnya, pada Kamis (15/11), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang.
    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.