Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Perlu Perbaikan Regulasi untuk Tata Kelola Proses Regenasi Kepemimpinan

    Perlu Perbaikan Regulasi untuk Tata Kelola Proses Regenasi Kepemimpinan

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPN Bidang Politik dan Pemerintahan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Sutriyono berpendapat, tata kekola dalam penyelenggaraan proses regenerasi kepemimpinan baik di tingkat pusat maupun daerah masih perlu perbaikan dalam hal regulasinya.

    “Seperti Revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menggabungkan tiga Undang-undang, yaitu Pilpres, Pemilihan DPR/DPD/DPRD dan Penyelenggaraan Pemilu yang dilebur menjadi satu UU. Saat ini perlu disesuaikan dengan suasana kebatinan rakyat yang tengah berkembang dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” kata Sutriyono.

    Anggota Komisi II DPR Periode 2015-2019 ini menegaskan, bahwa beberapa UU memang perlu segera direvisi tidak hanya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saja, tetapi juga UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU Pilkada, termasuk UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta UU Tata Ruang.

    “Semua perlu dilakukan perubahan dan perbaikan, tidak hanya sekali revisi, tapi bisa berkali-kali disesuaikan dengan tingkat update yang berkembang terhadap suasana kebatinan rakyat. Nah, kita tunggu keputusan politiknya apa, karena pemerintah dan DPR sama-sama mengusulkan revisi,” ujarnya.

    Sutriyono menilai perlunya dilakukan inventarisasi terhadap permasalahan yang muncul dari pelaksanaan UU tersebut, sepertinya halnya UU Pilkada. Sebab, Pilkada menurut sebagian orang dikatakan tidak masuk dalam rezim Pemilu, karena akarnya adalah rezim Pemerintahan Daerah.

    “Makanya banyak yang tidak nyambung kemarin. Karena di UU Pemilu sudah diatur di dalamnya penyelenggara, tetapi di UU Pilkada ini ada pengaturan soal penyelenggara juga,” katanya.

    Sehingga UU Pilkada terkesan tidak update, dan tertinggal dari UU Pemilu. Sebab, UU Pemilu sudah mengatur soal pengawas TPS, sementara UU Pilkada belum mengatur.

    “Jadi ini yang perlu disinkronkan. Termasuk soal tata kelola penyebaran, serta penempatan SDM penyelenggara Pemilu yang sekarang sentralistik di Kesekjenan KPU RI, kalau dulu sekretariat KPUD bagian dari Pemerintah daerah,” ujarnya. [hen/but]

  • PDIP Sebut Ada Upaya Sistematis Bangun Opini Lewat Quick Count

    PDIP Sebut Ada Upaya Sistematis Bangun Opini Lewat Quick Count

    Jakarta (beritqjatim.com) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, meminta agar jajaran partai, tim pemenangan dan paslon dari PDIP tidak terpengaruh dengan rilis hasil Quick Count (QC) beberapa lembaga survei.

    Dari informasi dan pengolahan data yang dilakukan internal dan external, Deddy menyatakan pihaknya melihat berbagai indikasi yang mengarah pada upaya sistematis membangun opini publik lewat QC tersebut.

    Anggota Komisi II DPR RI itu juga menyatakan PDI Perjuangan menyimpulkan bahwa narasi yg diharapkan oleh pihak-pihak tertentu itu adalah menciptakan opini “kalah”.

    “Jika agenda ini berhasil maka akan menghancurkan moral force atau semangat jajaran partai, Tim Pemenangan dan Paslon dalam mengawal proses penghitungan manual berjenjang,” tuding Deddy.

    Padahal, dia menegaskan, yang menentukan menang kalah itu adalah perhitungan manual, bukan QC. Untuk itu, kata Deddy, DPP PDIP telah mengeluarkan seruan kepada seluruh pihak terkait agar terus mengawal dokumen C1, C Hasil dan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan yang akan dilakukan besok (28/11) di seluruh Indonesia.

    “Perhitungan suara Kecamatan (PPK) tersebut sangat penting,” kata Anggota DPR RI dari Kalimantan Utara tersebut.

    Menurut Deddy, keanehan banyak ditemukan pada beberapa QC tingkat Kabupaten-Kota dan Provinsi. Sebagai contoh Deddy, menyebut provinsi seperti Kepulauan Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah Daerah Khusus Jakarta, Banten, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

    “Hasil Exit Poll dan rekap C1 di daerah-daerah di atas tidak konsisten dengan QC yang ada. Demikian pula Sumatera Utara dan Kota Medan, jika melihat kondisi banjir di wilayah Medan dan wilayah penyangganya, patut ditengarai hasil QC tersebut patut diragukan,” kata Deddy.

    “Khusus di Jakarta, data kamar hitung internal menunjukkan angka di kisaran 52-53% tetapi beberapa lembaga mengeluarkan hasil QC di bawah 50%. Kami menengarai ada upaya mempengaruhi hasil pilgub agar berjalan 2 putaran,” tambahnya.

    “Daerah-daerah seperti Jawa Tengah, Sumatera Utara, Jatim dan Banten yang sarat dengan campur tangan ilegal aparatur kekuasaan sangat mungkin menghasilkan QC ala Jokowi. Daerah-daerah itu sudah sejak lama terjadi intervensi sebagaimana disampaikan Sekjen Hasto Kristiyanto dalam sebuah podcast beberapa hari lalu,”kata Deddy.

    Lebih jauh, Deddy mengatakan sesungguhnya QC adalah metode yang baik dan dapat diterima sebagai benchmark hasil pemilu. Tetapi pengalaman pemilu legislatif dan presiden yang lalu menunjukkan bahwa QC dapat diintervensi di tingkat hulu, hasil yang disampaikan dari TPS yang ditunjuk sebagai sampling, kata Deddy.

    “Sekarang kan semua lembaga pelaksana QC harus melaporkan secara detail lokasi sampling nya, ini membuka peluang intervensi. Jadi ini bukan soal tidak percaya QC, tetapi karena adanya indikasi faktor kerawanan di hulu dan di hilir,” ujar Deddy.

    “Oleh karena itu, kami sudah memerintahkan agar saksi-saksi dan para simpatisan terus mengawal proses perhitungan suara manual berjenjang hingga proses di Mahkamah Konsitusi,” katanya. [hen/beq]

  • Komisi II DPR nilai pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 lancar

    Komisi II DPR nilai pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 lancar

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai tahapan pemungutan suara dalam rangkaian Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung pada Rabu (27/11), secara umum berjalan baik dan lancar.

    Ia mengatakan Komisi II DPR RI mengapresiasi penyelenggara pemilu, mulai dari KPU RI dan Bawaslu RI hingga seluruh jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, atas lancarnya penyelenggaraan pilkada.

    “Kami juga mengapresiasi peran pemerintah daerah yang menyediakan dana untuk pilkada dengan cukup baik,” kata Rifqi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Sebelumnya, ia mencatat bahwa ada 18 kabupaten yang tidak mampu mencukupi biaya untuk penyelenggaraan pilkada di daerahnya masing-masing. Namun hal itu sudah tertangani melalui koordinasi antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri.

    “Berdasarkan ketentuan undang-undang, telah kami cukupi melalui APBN bersama Kementerian Dalam Negeri,” kata dia.

    Selain itu, dia juga mengatakan keamanan dan ketertiban pelaksanaan pilkada cukup baik karena tidak ada riak-riak gangguan keamanan yang berarti.

    Untuk itu, dia mengapresiasi stabilitas keamanan bisa terjaga dengan baik.

    “Ini adalah warisan bagi kita sebagai sebuah bangsa, mampu menghadirkan pemilu di tingkat lokal dengan baik, serentak,” katanya.

    Setelah tahapan pemungutan suara, hasil dari penghitungan suara di setiap TPS akan disampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kamis (28/11) hingga Sabtu (30/11).

    Kemudian rekapitulasi di tingkat kecamatan akan berlangsung Kamis (28/11) hingga Selasa (3/12). Hasil di tingkat kecamatan akan disampaikan ke kabupaten untuk direkapitulasi pada Jumat (29/11) hingga Jumat (6/12).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU Bakal Bahas Hasil Pilkada Paslon Tunggal dengan DPR

    KPU Bakal Bahas Hasil Pilkada Paslon Tunggal dengan DPR

    GELORA.CO – KPU RI akan membahas hasil Pilkada serentak 2024 dengan satu pasangan calon (paslon) atau paslon tunggal ke DPR. 

    Disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, pembahasan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Selanjutnya berkaitan dengan Pilkada satu pasang calon di 1 provinsi dan 36 kabupaten/kota kami masih terus memantau dan tentunya sebagai bentuk antisipasi ataupun persiapan, maka dalam waktu dekat kami akan melakukan komunikasi dengan pihak pembentuk undang-undang, khususnya Komisi II DPR RI berkaitan dengan jadwal lanjutan dari Pilkada calon tunggal,” ujar Idham Holik di kantor KPU RI, Rabu, 27 November 2024.

    Idham menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil resmi perhitungan rekapitulasi berjenjang di setiap daerah. Untuk pemungutan suara lanjutan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

    “Berkaitan dengan pemungutan suara susulan ini karena memang tahapan ini tidak bisa dilaksanakan karena faktor alam, misalnya banjir seperti di Sumatera Utara pada umumnya kendalanya karena banjir, faktor alam,” terangnya. 

    “Kalau mengenai pemungutan suara lanjutan karena ada tahapan yang terhenti dan dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan. Mengenai pemungutan suara ulang itu karena misalnya ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari 1,” ucap Idham.

  • Infografis 5 Provinsi Potensi Kerawanan Tinggi Saat Pilkada 2024 dan Lokasi TPS Prabowo, Gibran, Megawati Serta Jokowi – Page 3

    Infografis 5 Provinsi Potensi Kerawanan Tinggi Saat Pilkada 2024 dan Lokasi TPS Prabowo, Gibran, Megawati Serta Jokowi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pesta demokrasi di Indonesia kembali berlangsung pada hari ini, Rabu 27 November 2024. Ada sekitar 203,6 juta warga Indonesia yang mempunyai hak pilih di Pilkada 2024.

    Sejak pagi hingga siang nanti, mereka berbondong-bondong menuju tempat pemungutan suara (TPS) di pilkada serentak 2024. Mereka akan memilih para calon kepala daerah untuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    Menjelang pilkada serentak, ada 3 kategori tingkat kerawanan di daerah. Peta kerawanan daerah itu diungkapkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu 20 November 2024.

    Menurut Bima Arya, daerah-daerah tersebut, mulai dari kota hingga provinsi, dikelompokkan dalam golongan rawan rendah, sedang, dan tinggi. Penilaian tersebut didasarkan atas berbagai indikator atau variabel.

    “Jadi bukan saja soal netralitas, tapi banyak hal,” kata Bima Arya.

    Bima Arya menjelaskan variabel yang dimaksud. Terdiri dari pelanggaran kode etik, intimidasi, ancaman kekerasan, hubungan relasi kekerabatan, isu SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), isu sensitif, hingga isu yang sifatnya dinamis.

    Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, tercatat ada 5 provinsi masuk kategori rawan tinggi. Sebanyak 21 provinsi termasuk rawan sedang dan 8 provinsi tergolong rawan rendah.

    Merujuk pemetaan Kemendagri, ada 5 provinsi masuk kategori kerawanan tinggi menjelang Pilkada 2024. Di mana saja? Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga sejumlah mantan presiden, bakal mencoblos di mana? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Perbaikan Hukum Tak Bakal Terjadi Selama Jenderal Listyo Masih Jabat Kapolri

    Perbaikan Hukum Tak Bakal Terjadi Selama Jenderal Listyo Masih Jabat Kapolri

    GELORA.CO – Persoalan hukum dan politik di Indonesia belakangan mengalami kerusakan.

    Menurut Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Sitorus, perbaikan dari sisi hukum tidak bisa terjadi apabila Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih memegang jabatan Kapolri.

    “Mau bicara hukum? Kalau Kapolri-nya masih Listyo Sigit, sampai berbulu, nih, gelas enggak akan ada perubahan, Pak. Bayangin gelas bisa berbulu enggak,” kata Dedi dalam keterangannya, Selasa, 26 November 2024.

    Legislator Komisi II DPR RI itu juga menyatakan Jenderal Listyo turut andil dalam pengrusakan hukum dengan menggunakan institusi untuk pemenangan kandidat di Pilkada Serentak 2024.

    Deddy mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto perlu mengganti Jenderal Listyo demi mewujudkan perbaikan hukum di Indonesia.

    “Kalau Pak Prabowo sudah mengganti Kapolri, mungkin kita bicara hukum, karena saya percaya banyak perwira-perwira yang tidak mau institusi Polri rusak oleh Kapolri-nya, tetapi kalau masih dia yang jadi Kapolri, enggak ada harapan, Pak. Itu yang pertama kalau hukum,” kata dia.

    Deddy menyebut, sisi politik juga mengalami kerusakan setelah pejabat sementara di beberapa daerah berpihak ke kandidat tertentu. 

    “Pj ini geraknya gila-gilaan. Ada yang dengan inisiatif sendiri, ada yang karena mau dapat keuntungan, ada yang bisa melakukan komodifikasi terhadap pemilu ini. Ini sedang terjadi di semua penjuru negeri,” ujarnya.

    Deddy mengatakan perbaikan dari sisi politik satu di antaranya bisa terjadi ketika Prabowo punya kemandirian dalam memimpin Indonesia.

    “Politik tadi. Kalau Pak Prabowo tidak menemukan kekuatannya sebagai presiden, enggak ada, enggak usah ngomong politik,” katanya.

    Selain kemandirian Prabowo, kata Deddy, perbaikan dari sisi politik bisa terjadi ketika rakyat melakukan perlawanan dengan turun ke jalan terhadap kebijakan rezim yang negatif.

    Dia mencontohkan saat gerakan rakyat untuk menolak Revisi UU Pilkada yang hendak mengakali  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.

    “Yang bisa mengubah para penguasa ini, kalau ada kerumunan dan ada HP, Pak. Kemarin Revisi Undang-Undang Pilkada yang bermaksud membegal putusan Mahkamah Konstitusi, bubar jalan, gara-gara apa? Banyak orang berkumpul di depan gedung DPR dan di berbagai kota. Bubar jalan. Bubar jalan,” katanya.

    Tak hanya itu, Deddy juga mengungkapkan kemarahan melihat Prabowo Subianto diperlakukan tak pantas ketika Presiden RI itu diminta menyatakan dukungan ke kandidat tertentu di Solo untuk Pilkada Jawa Tengah (Jateng).

    “Saya pribadi, saya tersinggung. Ketika Pak Prabowo diperlakukan kayak begitu di Solo, untuk dukung Jawa Tengah itu. Itu keterlaluan,” katanya. 

    Dia menilai langkah meminta Prabowo menyatakan dukungan ke paslon di Jateng masuk unsur penghinaan terhadap lembaga kepresidenan. Terlebih lagi, ada unsur paksaan dari ucapan sokongan.

     

    “Itu bukan hanya menghina Pak Prabowo sebagai pribadi, tetapi lembaga kepresidenan, loh. Which is, enggak masuk akal buat saya. Bayangkan kalau seorang Presiden bisa diperlakukan seperti itu. Apalagi kita ini, diinjak, Pak. Kan itu ini problemnya,” kata Deddy.

    Ditambahkan Deddy, Prabowo saat ini memang tampak tidak punya kuasa dalam menjabat Presiden RI. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) masih cawe-cawe terhadap kekuasaan yang dipegang Ketum Gerindra itu. 

    “Pusakanya sebagai Presiden itu, karena Pusaka itu kayaknya masih ditarik-tarik sama Pak Jokowi. Belum dipegang penuh, tuh,” pungkasnya.

  • Waka Komisi II beberkan upaya minimalkan konflik terkait pilkada

    Waka Komisi II beberkan upaya minimalkan konflik terkait pilkada

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

    Waka Komisi II beberkan upaya minimalkan konflik terkait pilkada
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 24 November 2024 – 18:37 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf membeberkan sejumlah upaya untuk meminimalkan potensi konflik horisontal di tengah masyarakat berkenaan dengan Pilkada 2024.

    Dede saat dihubungi di Jakarta, Minggu, menuturkan bahwa upaya tersebut dilakukan berangkat dari sejumlah faktor yang kiranya dapat memicu terjadinya konflik terkait pilkada.

    Pertama, kata dia, konsistensi pengamanan di daerah yang masuk dalam peta kerawanan pilkada, sehingga pihak kepolisian perlu mensinergikan peta kerawanan dengan data yang dimiliki KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah.

    “Pihak pengamanan masuk, baik Babinsa Kamtibmas untuk mencari data atau informasi tentang potensi di dalam, kalau ada potensi di dalam itu bisa disampaikan ke calon lain untuk jangan masuk ke daerah sekitar situ,” ujarnya.

    Kedua, menurut dia, pentingnya netralitas penyelenggara pemilu hingga aparatur sipil negara (ASN) terhadap kontestasi Pilkada 2024.

    “Pesan-pesan dari kami adalah pihak penyelenggara, baik dalam hal ini adalah KPU, Bawaslu daerah, tidak boleh ikut cawe-cawe di situ atau berpihak karena kalau berpihak pasti ada yang merasa dirugikan maka akhirnya konflik terjadi,” tuturnya.

    Ketiga, partisipasi publik dalam pengawasan Pilkada 2024 untuk segera melapor bila menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran.

    Dia menyebut publik juga dapat memanfaatkan media sosial untuk melaporkan pelanggaran Pilkada 2024 agar memperoleh atensi yang cepat.

    “Sekarang publik ini punya alat yang namanya HP untuk memviralkan apapun. Nah, jadi publik juga bisa langsung kalau ada hal-hal yang kurang. Langsung saja divideokan, diviralkan, dan dilaporkan kepada pihak penyelenggara dalam hal ini misalnya Bawaslu, Gakkumdu, dan sebagainya. Karena biasanya kalau itu sudah diviralkan, itu akan cepat mendapatkan tanggapan,” katanya.

    Terakhir, dia menyebut pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu mencanangkan kembali komitmen para kontestan untuk siap menang dan kalah dalam pilkada.

    “Jadi kontestan pemilu juga harus mampu menyampaikan kepada timnya bahwa ‘kita siap menang, kita juga harus siap kalah’,” ucap dia.

    Saat ini, tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa tenang kampanye yang berlangsung selama tiga hari, 24—26 November 2024.

    Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada hari Rabu, 27 November 2024, diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    Sumber : Antara

  • Waka Komisi II DPR RI tolak ubah status KPU jadi lembaga ad hoc

    Waka Komisi II DPR RI tolak ubah status KPU jadi lembaga ad hoc

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024). (ANTARA/HO-KWP)

    Waka Komisi II DPR RI tolak ubah status KPU jadi lembaga ad hoc
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 24 November 2024 – 19:25 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menolak usulan untuk mengubah status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc.

    “UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita, bahwasanya Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5,” kata Zulfikar di Jakarta, Minggu.

    Pernyataan tersebut merespons usulan KPU dan Bawaslu agar menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen.

    Menurut dia, segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Zulfikar menyatakan bahwa evaluasi terhadap penyelenggara pemilu memang harus terus dilakukan, namun bukan berarti mengubah statusnya dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc.

    “Terutama (evaluasi) dalam rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, capable, dan profesional, serta tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Sehingga bisa menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate,” ucap dia.

    Alih-alih mengubah status KPU dan Bawaslu dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc, Zulfikar mendorong evaluasi secara menyeluruh terhadap rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

    Usulan KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc muncul karena pelaksanaan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan serentak di tahun 2024 ini.

    Dengan demikian, tidak ada lagi perhelatan pesta demokrasi dalam waktu dekat dan demi menghemat anggaran negara.

    Terkait hal tersebut, Zulfikar menambahkan bahwa penyelenggara pemilu justru akan semakin kokoh keberadaannya apabila ide pemisahan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal bisa diwujudkan dalam revisi UU Pemilu.

    “Tugas penyelenggara pemilu itu bukan hanya saat masuk tahapan pileg, pilpres, dan pilkada. Di tahun-tahun tidak menyelenggarakan pemilihan, KPU dan Bawaslu serta DKPP bisa fokus untuk meningkatkan kapasitas struktur dan infrastruktur kepemiluan melalui kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi,” kata Zulfikar.

    Sumber : Antara

  • DPR optimis desk Pilkada bentukan Kemenko Polkam bisa antisipasi potensi konflik

    DPR optimis desk Pilkada bentukan Kemenko Polkam bisa antisipasi potensi konflik

    laporan reporter eddy suroso

    DPR optimis desk Pilkada bentukan Kemenko Polkam bisa antisipasi potensi konflik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 23 November 2024 – 21:07 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengecam kekerasan yang terjadi pada tahapan kampanye Pilkada 2024 di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Minggu (17/11). Ia optimistis Desk Pilkada yang sudah dibentuk pemerintah melalui inisiatif Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bisa mengantisipasi potensi konflik dan meredam segala gangguan keamanan di Pilkada.

    “Pemerintah sudah memetakan wilayah rawan pelaksanaan Pilkada 2024 guna mengantisipasi situasi yang tidak kondusif. Menko Polkam pernah menyampaikan bahwa Polri sudah membuat indeks kerawanan yang mungkin timbul saat pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 November mendatang,” ujar Zulfikar kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

    Lebih lanjut diungkapkan Zulfikar, meskipun pemerintah sudah membuat semacam satuan kerja (desk) khusus untuk menangani pelaksanaan Pilkada 2024 dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemangku kepentingan terkait, namun tetap di lapangan masyarakat diharapkan bisa lebih dewasa dalam mengikuti pesta demokrasi.

    “Kami mengingatkan agar para pendukung tidak terpancing provokasi. Calon kepala daerah bersama tim sukses juga harus memastikan pendukungnya tidak menggunakan kekerasan dalam kampanye. Mereka harus berkomitmen menjaga kondusifitas Pilkada,” tegas Zulfikar.

    Wakil Rakyat asal Dapil Jatim III tersebut juga menekankan, Desk Pilkada yang dibentuk Kemenko Polkam dan didukung TNI-Polri serta sejumlah kementerian/lembaga itu berguna mengantisipasi situasi yang tidak kondusif, serta membantu menyukseskan pelaksanaan Pilkada di setiap wilayah.

    “Kemenko Polkam sudah membentuk desk Pilkada dan DPR RI yakin pemerintah beserta penyelenggara serta pengawas Pemilu sudah siap mengantisipasi daerah atau titik-titik rawan atau yang sangat rawan tentunya, dan itu juga belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya,” kata Zulfikar.

    Lebih lanjut Zulfikar berharap, kejadian tewasnya salah satu saksi calon bupati di Sampang karena kompetisi Pilkada jangan sampai terjadi lagi. Semua pihak, kata dia, tentu berharap situasi kondusif pasca Pemilu (Pileg dan Pilpres) 2024 terus berlanjut hingga Pilkada Serentak 2024. 

    “DPR RI mengapresiasi kerja keras aparat keamanan dan seluruh komponen masyarakat dalam menjaga stabilitas dan keamanan. Kami berharap pemerintah fokus pada langkah-langkah preventif atau pencegahan potensi gangguan keamanan. Beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah seperti meningkatkan patroli, dialog dengan masyarakat, atau memperkuat intelijen untuk terus diperkuat lagi agar Pilkada 2024 tetap kondusif dan damai,” harap Zulfikar.

    Sebelumnya pada tahapan kampanye di Kabupaten Sampang, Madura, telah terjadi insiden berdarah setelah calon bupati Slamet Junaidi berkunjung ke salah satu tokoh agama di Ketapang dan sempat diadang massa bersenjata celurit, tetapi berhasil lolos melalui jalan lain.

    Selanjutnya para pengadang masuk ke area lokasi yang dikunjungi Slamet Junaidi. Sejumlah orang itu sempat cekcok mulut hingga akhirnya terjadi penganiayaan terhadap sejumlah orang, salah satunya korban Jimmy Sugito yang meninggal dunia. Diduga tindakan penganiayaan ini dilakukan karena motif politik.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Profil Calon Bupati Tangerang dan Wakilnya, Ada Anak Mantan Bupati

    Profil Calon Bupati Tangerang dan Wakilnya, Ada Anak Mantan Bupati

    Bisnis.com, JAKARTA – Sama halnya dengan pilkada Kota Tangerang, di Kabupaten Tangerang juga ada 3 kandidat calon wali kota dan wakilnya.

    Ketiga pasangan calon itu yakni Mad Romli dan Irvansyah Ahmat dengan nomor urut 1 yang merupakan Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Kemudian Mochamad Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah nomor urut 2, Kandidat dari Koalisi Indonesia Maju Plus, dan Zulkarnain dan Lerru Yustira nomor urut 3 Kandidat Perseorangan.

    Jelang pencoblosan 27 November mendatang, simak profil paslon wali kota dan wakil bupati Tangerang berikut ini

    1. Mad Romli

    Dilansir dari laman hajimadromli.com, Mad Romli lahir di Tangerang pada tanggal 5 Mei 1972. Dia adalah seorang pria yang beragama Islam. Beliau telah menikah dan memiliki pendidikan terakhir S2. 

    Selain itu, H. MAD ROMLI, SH., MM juga memiliki pengalaman di bidang legislatif dan eksekutif. Dia pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada periode 2009-2014.

    Kemudian, dia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tangerang pada periode 2014-2019. Saat ini, beliau menjabat sebagai Wakil Bupati Tangerang untuk periode 2018-2023. Selain itu, dia juga merupakan seorang wiraswasta.

    Pengalaman Organisasi:

    1. Menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Golkar Kabupaten Tangerang pada periode 2009-2014.

    2. Melanjutkan peran sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Golkar Kabupaten Tangerang pada periode 2014-2020.

    3. Kemudian, menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang pada periode 2020-2025.

    Riwayat Pekerjaan:

    1. Menjadi Direktur Utama PT. Rosalina Jaya pada periode 2005-2009.

    2. Setelah itu, menjadi Komisaris PT. Rosalina Jaya pada periode 2010-2014.

    3. Selain itu, juga menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada periode 2009-2014.

    4. Menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tangerang pada periode 2014-2019.

    5. Saat ini, menjabat sebagai Wakil Bupati Tangerang pada periode 2018-2023.

    Riwayat Pendidikan:

    1. Menamatkan SD di SDN Sindangsono 3 Kabupaten Tangerang pada tahun 1985.

    2. Melanjutkan ke SMPN/MTSN dan menamatkannya di MTSN Balaraja Kabupaten Tangerang pada tahun 1988.

    3. Lulus dari SMA Mandiri Balaraja Kabupaten Tangerang pada tahun 1991.

    4. Meraih gelar S1 dari Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang Banten pada tahun 2004.

    5. Melanjutkan pendidikan dengan meraih gelar S2 dari Magister Manajemen IMMI Jakarta pada tahun 2010.

    2. Irvansyah Asmat (calon wakil wali kota)

    Irvansyah Asmat, S.I.P., M.Si. (lahir 2 Juli 1976) adalah seorang akademikus dan politikus Indonesia. Dia pernah menjabat sebagai Anggota DPR-RI dari 2009 hingga 2014 mewakili daerah pemilihan Banten III.

    Irvansyah merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan lulusan IISIP Jakarta dan mendapat gelar Master Sains dari Universitas Satyagama pada tahun 2007.

    Dia juga sedang mengambil Program Doktoral Ilmu Pemerintahan Universitas Satyagama, dan Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Esa Unggul tahun.

    Sebelum menjadi anggota DPR RI, Irvansyah sebelumnya telah aktif di PDIP. Dia memulai karier politiknya dari tingkat dasar sebagai anggota dan akhirnya diangkat menjadi Kepala Sekretariat DPP PDIP sejak tahun 2003.

    Dia mendapatkan jumlah suara dari hasil Pemilu 2009 sebanyak 20.265 dan kemudian ditempatkan pada Komisi II DPR selama 1 tahun kemudian ditugaskan di Komisi V selama 1 tahun dan selanjutnya ditugaskan di Komisi VII sebagai Sekretaris POKSI (Kelompok Fraksi) PDI Perjuangan. Selain itu, ia juga dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Poksi Badan Legislasi DPR RI selama 5 tahun. 

    Organisasi

    Departemen Organisasi DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta (2005-2010)
    Ketua Dewan Pembina Serikat Rakyat Buruh Tani dan Nelayan (2009-sekarang)
    Departemen Organisasi DPP PDI Perjuangan (2010-2015)
    Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (2011-2016)
    Ketua Umum Yayasan BEKSI, Jakarta
    Riwayat Karier/Pekerjaan
    Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan 2003-2009, 2015-2019
    Anggota DPR/MPR RI 2009-2014
    Dosen Universitas Bung Karno s/d 2021
    Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan 2015 s/d Sekarang