Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Kasus Pemkab Jember dan Sidoarjo, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan

    Kasus Pemkab Jember dan Sidoarjo, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan

    Jakarta (beritajatim.com) — Wakil Bupati Jember Djoko Susanto diketahui melaporkan Bupati Muhammad Fawait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi penyalagunaan kekuasaan. Sementara di Sidoarjo, Wakil Bupati Mimik Idayana mengaku tidak dilibatkan sama sekali dalam pengambilan kebijakan strategis, termasuk penentuan kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemkab oleh Bupati Subandi.

    “Kasus di Jember dan Sidoarjo hanyalah contoh terbaru dari buruknya relasi politik pasca pilkada. Ketidakharmonisan ini sangat merugikan masyarakat karena membuat jalannya pemerintahan tersendat,” kata Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mohammad Toha, Senin (29/9/2025).

    Toha juga berpendapat, ketegangan antara bupati dan wakil bupati di Jember maupun Sidoarjo merupakan “puncak gunung es” dari masalah relasi politik pasca pilkada. Ia menyebut, ketidakselarasan ini kerap memicu tarik-menarik kepentingan, bahkan menimbulkan perpecahan di kalangan pejabat daerah.

    “Banyak pejabat jadi terbelah, ada yang berpihak ke bupati, ada yang ikut kubu wakilnya. Kondisi ini sangat tidak sehat karena memicu kasak-kusuk di birokrasi dan akhirnya pelayanan publik yang paling terganggu,” jelasnya.

    Karenanya, dia mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera turun tangan menyikapi ketidakharmonisan hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali mencuat ke publik. Toha menilai, konflik terbuka antara bupati dan wakil bupati tidak hanya mencoreng wajah demokrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

    Toha juga menegaskan, Kemendagri memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, bahkan memberikan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit.

    “Jika kepala daerah atau wakilnya melanggar aturan, sanksi teguran atau peringatan bisa diberikan. Lebih jauh, Kemendagri juga bisa meminta keduanya memperbaiki kebijakan dan prosedur yang bermasalah agar tidak merugikan masyarakat,” ungkap Toha.

    Toha menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara bupati dan wakil bupati. Menurutnya, kedua pihak harus memahami serta menghormati peran masing-masing, demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

    “Bupati dan wakilnya harus duduk bersama, membuka ruang dialog, dan mencari solusi bersama. Kebijakan yang diambil juga harus sejalan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” katanya. [hen/but]

  • Komisi II DPR soroti dana pemda mengendap Rp233 triliun

    Komisi II DPR soroti dana pemda mengendap Rp233 triliun

    “Sangat disayangkan, mestinya uang bisa berputar di bawah, bukan disimpan (di perbankan saja). Ini tanda kurang cermatnya pengelolaan anggaran dan kurang cepatnya tender dijalankan,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan hingga Agustus 2025 sebesar Rp233,11 triliun menunjukkan kurang cermatnya pengelolaan anggaran daerah.

    “Sangat disayangkan, mestinya uang bisa berputar di bawah, bukan disimpan (di perbankan saja). Ini tanda kurang cermatnya pengelolaan anggaran dan kurang cepatnya tender dijalankan,” kata Dede Yusuf kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Kementerian Keuangan mencatat dana pemda yang masih tersimpan di perbankan mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025. Angka ini meningkat dibanding bulan sebelumnya sebesar Rp219,8 triliun. Ia menilai lambatnya penyerapan anggaran ini akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

    “Kalau dana mengendap, fiskal daerah mungkin aman, tapi, daya beli masyarakat akan turun, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan sulit meningkat,” ujarnya.

    Dede mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan tegas mengenai jadwal pelaksanaan program daerah serta sanksi bagi pemda yang membiarkan dana mengendap di bank. Menurut dia, prinsip dasar ekonomi adalah perputaran uang di masyarakat.

    “Ekonomi harus berputar dalam konsep keep buying strategy, artinya masyarakat harus punya uang untuk belanja agar roda ekonomi bergerak,” katanya.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua DPR tunggu kajian soal penyebutan IKN sebagai “Ibu Kota Politik”

    Ketua DPR tunggu kajian soal penyebutan IKN sebagai “Ibu Kota Politik”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu kajian mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang disebut sebagai “Ibu Kota Politik” dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

    “Ini saya mau lihat kajiannya dulu,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia pun mengaku belum mengetahui dasar timbulnya frasa “Ibu Kota Politik” tersebut. Maka dia pun akan menunggu terlebih dahulu kajian atas hal itu untuk menentukan sikap ke depannya.

    “Tunggu dulu, belum lihat kajiannya,” kata dia.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pihaknya akan segera memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menanyakan hal tersebut. Menurut dia, IKN memiliki undang-undang yang harus dijadikan acuan.

    Di sisi lain, dia pun menilai bahwa timbulnya frasa “Ibu Kota Politik” itu merupakan kehendak subjektif dari Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan IKN dalam posisi yang pas ke depannya.

    “Percayalah bahwa Pak Prabowo pasti paham betul mengenai istilah tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal kita menempatkan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara,” kata Aria.

    Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

    Dalam lampiran Perpres nomor 73 sub bab nomor 3.6.3 tentang Highlight Intervensi Kebijakan, pada isi nomor 4 disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR RI: Pemilu demokratis juga tercipta dari tahapan literasi politik

    DPR RI: Pemilu demokratis juga tercipta dari tahapan literasi politik

    Penyelenggara pemilu tidak boleh hanya bekerja secara administratif ketika tahapan berlangsung. Pada masa non tahapan justru harus lebih proaktif mengedukasi masyarakat, membangun relasi, dan memperkuat kelembagaan agar pemilu berikutnya lebih demokr

    Manokwari (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo menyatakan pemilu demokratis tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan tahapan teknis/administratif, tetapi juga oleh bagaimana penyelenggara mampu memanfaatkan masa non tahapan untuk menciptakan kesadaran dan literasi politik masyarakat.

    Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan sebagai Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 di Bawaslu Papua Barat di Manokwari, Senin.

    “Penyelenggara pemilu tidak boleh hanya bekerja secara administratif ketika tahapan berlangsung. Pada masa non tahapan justru harus lebih proaktif mengedukasi masyarakat, membangun relasi, dan memperkuat kelembagaan agar pemilu berikutnya lebih demokratis,” ujarnya.

    Ia mengatakan, pemilu adalah proses panjang yang berlangsung secara berkesinambungan, bukan sekadar peristiwa lima tahunan.

    Karena itu, masa non tahapan pemilu seharusnya dipandang sebagai ruang penting untuk melakukan edukasi, konsolidasi, serta cipta kondisi agar masyarakat semakin memahami nilai demokrasi.

    “Penyelenggara pemilu bukan sekadar karyawan pemilu, tetapi pejuang demokrasi. Ada sikap moral yang harus ditunjukkan, yakni sukarela dan proaktif dalam membangun kesadaran masyarakat,” tambahnya.

    Ia menilai, masa non tahapan harus diisi dengan kegiatan sosialisasi dan literasi kepemiluan secara masif.

    Dalam kesempatan itu, ia juga mendorong Bawaslu Papua Barat hingga tingkat kabupaten/kota untuk menggelar diskusi publik, membangun komunikasi dengan berbagai kalangan, serta mengorganisir komponen masyarakat dalam mengawal pemilu.

    Misal, dalam pencegahan politik uang. Menurutnya, politik uang tidak hanya terjadi karena ada pihak yang memiliki kemampuan tapi juga karena masyarakat menerima dan menganggap wajar. Hal itu bukti bahwa edukasi belum maksimal.

    “Kalau masyarakat diberi ruang dialog dan terus diajak bicara soal demokrasi, maka akan muncul kesadaran kolektif bahwa pemilu bukan hanya memilih dan dipilih, tetapi juga soal menjaga integritas, melawan manipulasi, dan menolak praktik curang,” ujarnya.

    Ia menambahkan, untuk mengawal demokrasi seperti pemilu membutuhkan waktu yang panjang, berlangsung terus menerus tanpa henti.

    Kinerja penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu tidak bisa dinilai dalam periodisasi tahapan, sehingga penyelenggara pemilu tidak bisa bersifat adhoc, harus bersifat permanen.

    “Keberadaan penyelenggara pemilu hingga tingkat kabupaten/kota harus dipertahankan selama lima tahun sesuai masa jabatan mereka karena alasan konstitusional,” ujarnya.

    Penyelenggara pemilu juga harus diberi penguatan kelembagaan guna memastikan kewenangan yang sudah ada benar-benar dijalankan secara optimal.

    Penyelenggara harus memberi teladan melalui kerja berkesinambungan, terutama di masa non tahapan, agar kepercayaan publik terhadap demokrasi semakin kokoh.

    “Kalau masa non tahapan bisa dimanfaatkan maksimal, maka persoalan yang selalu muncul setiap pemilu bisa ditekan. Pemilu tidak boleh sekadar jadi rutinitas teknis, tetapi momentum memperkuat demokrasi bangsa,” ujarnya.

    Pewarta: Ali Nur Ichsan
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg jelaskan isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu

    Baleg jelaskan isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu

    Padang (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah isu krusial terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

    “Ada beberapa isu klasik yang mesti segera dibahas dalam RUU Pemilu ini,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Padang, Senin.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg dalam diskusi bertajuk Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

    Pertama, kata Doli, publik kerap membahas tentang sistem pemilu itu sendiri dimana saat ini Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka. Sistem pemilu dinilai penting dibahas pada RUU Pemilu untuk mendapatkan wakil rakyat serta demokrasi yang berkualitas.

    Doli mengatakan saat ini pihak-pihak terkait dalam tahap pembahasan penerapan sistem campuran atau menggabungkan antara proporsional terbuka dan tertutup. Kajian ini ditujukan untuk mendapatkan kualitas demokrasi yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

    Isu kedua berkaitan dengan presidential threshold maupun ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Meskipun Mahkamah Konstitusi sudah menghapuskan ambang batas presidential threshold, pihaknya memandang hal itu tetap perlu dikaji lebih jauh.

    Sebab, perintah Mahkamah Konstitusi secara implisit meminta kepada pembuat undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi supaya calon presiden tidak banyak dan juga tidak sedikit.

    Begitu juga dengan ambang batas parlemen dimana Mahkamah Konstitusi juga meminta pembuat undang-undang merumuskan ulang secara implisit di bawah empat persen.

    Kemudian, RUU Pemilu juga penting membahas tentang besaran kursi per daerah pemilihan. Hal ini untuk menjawab bagaimana masyarakat mengetahui sosok yang akan dipilih pada hari pencoblosan.

    “Jadi dalam proses pencalonan itu dimungkinkan pemilih lebih mudah mengenal calon-calonnya sehingga besaran per daerah pemilihan kita persempit,” jelas dia.

    Terakhir, anggota Komisi II DPR RI tersebut mengatakan RUU Pemilu juga penting membahas metodologi penghitungan konversi suara ke kursi. Secara umum, RUU Pemilu sudah digaungkan sejak awal 2025. Namun, seiring berjalannya waktu tidak ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang mengusulkan pembahasan RUU tersebut sehingga Baleg berinisiatif mengusulkan ulang dan masuk pada Prolegnas Prioritas 2026.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Pemda Jaga Kamtibmas dan Susun Strategi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi – Page 3

    Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Pemda Jaga Kamtibmas dan Susun Strategi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi – Page 3

    Dalam kesempatan itu, Tito juga menyoroti realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah provinsi se-Sumatra. Ia menegaskan, belanja pemerintah berperan penting dalam meningkatkan peredaran uang di masyarakat sehingga daya beli bertambah.

    Hal ini perlu diperhatikan karena daya beli masyarakat merupakan faktor krusial dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, belanja pemerintah juga berperan menghidupkan sektor swasta sehingga perekonomian tumbuh.

    “Kalau ingin pertumbuhan ekonomi naik tinggi dua mesin harus digunakan, mesin belanja pemerintah, mesin yang kedua mesin swasta harus hidup, swastanya itu ditandai dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah), PAD rendah [tandanya] swastanya enggak hidup,” tandasnya.

    Sebagai informasi, forum tersebut turut dihadiri dua narasumber yakni Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tommy Andana. Selain itu, kegiatan ini dihadiri gubernur se-Sumatra, bupati dan wali kota se-Provinsi Kepri, serta pejabat terkait lainnya.

  • IKN Ditetapkan Jadi Ibu Kota Politik di 2028, Segini Anggarannya

    IKN Ditetapkan Jadi Ibu Kota Politik di 2028, Segini Anggarannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota politik Indonesia. Pemberlakuannya disebut akan dimulai pada tahun 2028.

    Ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat pemerintahan dan administrasi suatu negara, tempat di mana kantor-kantor lembaga pemerintahan berada. Hal ini ditandai dengan pembangunan Istana Kenegaraan, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), hingga kantor lembaga-lembaga pemerintah, serta DPR/MPR, MA, MK dan pengadilan

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada (30/6/2025).

    Beleid Ini merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan berdasakan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

    Tujuannya untuk pemutakhiran narasi, matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional 2025, program nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran indikator target, serta alokasi pendanaan.

    “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028,” tulis aturan itu dikutip, Jumat (19/9/2025).

    Dari aturan itu juga dijelaskan perencanaan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dibangun pada luas lahan sekitar 800 – 850 hektare.

    Lebih detail presentase pembangunan kawasan perkantoran memiliki porsi 20% dari luas lahan. Sedangkan pembangunan hunian rumah layak dan terjangkau mencapai 50%, prasarana 50%, juga indeks aksesibilitas dan konektivitas menjadi 0,74.

    Dari beleid itu juga mengatur jumlah pemindahan ASN ke IKN. “Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700 – 4.100 orang,” tulis pada butir (b).

    Untuk merealisasikan ini, OIKN akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 10 triliun pada tahun 2025. Anggaran ini akan dipakai untuk menyiapkan infrastruktur kawasan legislatif dan judikatif serta ekosistem pendukungnya dengan skema kontrak tahun jamat yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2027 atau awal tahun 2028.

    Adapun, dukungan anggaran pada tahun 2025 ini berkelanjutan di tahun 2026 dengan alokasi sementara yang ditetapkan dalam Surat Bersama Pagu Anggaran tahun 2026 sebesar Rp 6,2 triliun.

    “Ini digunakan antara lain untuk melanjutkan pembangunan yang telah dimulai pada tahun 2025 dengan skema kontrak tahun jamak serta pembangunan infrastruktur lainnya untuk membangun ekosistem dalam membangun terbentuknya nusantara sebagai ibu kota negara atau menjadi ibu kota politik pada tahun 2028,” papar Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/9/2025).

    Sementara itu, pada tahun 2026, OIKN membutuhkan anggaran sebesar Rp 21,18 triliun. Dari kebutuhan ini, pemerintah baru memberikan Rp 6,2 triliun sehingga ada gap sebesar Rp 14,92 triliun.

     

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Terpopuler, Prabowo di Osaka hingga Polri larang sirene dan rotator

    Terpopuler, Prabowo di Osaka hingga Polri larang sirene dan rotator

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan akhir pekan untuk disimak, seperti Presiden Prabowo Subianto meninjau inovasi dan budaya RI di Paviliun Expo Osaka hingga Kakorlantas membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan.

    Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠Prabowo tinjau inovasi dan budaya RI di Paviliun Expo Osaka

    Presiden RI Prabowo Subianto meninjau penyelenggaraan Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka, Jepang, Sabtu, dalam rangka mendukung peran Indonesia dalam ajang berskala global yang menampilkan inovasi, warisan budaya, dan visi keberlanjutan.

    Setibanya di paviliun, Presiden Prabowo langsung disuguhkan area paviliun dengan desain arsitektur menyerupai kapal megah yang melambangkan warisan maritim Indonesia. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Hasan Nasbi ditetapkan sebagai Komisaris Pertamina

    Mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi ditetapkan sebagai komisaris PT Pertamina Persero sejak 11 September 2025. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠Jalan Fatmawati-TB Simatupang disemprot kabut untuk tekan polusi udara

    Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melanjutkan rangkaian penyemprotan kabut air (water mist) untuk menekan polusi udara di titik-titik lalu lintas padat, termasuk di Jalan Fatmawati hingga TB Simatupang, Jakarta Selatan.

    Pemilihan rute penyemprotan berdasarkan pada tingginya volume kendaraan yang melintas setiap hari. Apalagi, Jalan Fatmawati hingga TB Simatupang dikenal sebagai salah satu jalur sibuk perkantoran dan kawasan bisnis di Jakarta. Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠Anggota DPR pertanyakan frasa “Ibu Kota Politik” di IKN

    Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mempertanyakan frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

    Khozin pun meminta pemerintah menjelaskan mengenai perubahan frasa “Ibu Kota Politik” dalam lampiran di Perpres No 79 Tahun 2025. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Kakorlantas bekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan

    Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

    Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Politik sepekan, Prabowo lantik Menkopolkam hingga ruang demo di DPR

    Politik sepekan, Prabowo lantik Menkopolkam hingga ruang demo di DPR

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik sepekan dari 15 hingga 21 September 2025 yang menjadi sorotan, di antaranya Presiden Prabowo Subianto melantik Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) hingga Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan adanya ruang untuk demonstrasi di DPR.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik sepekan yang menarik untuk kembali dibaca:

    Presiden Prabowo lantik Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam

    Presiden Prabowo Subianto melantik Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) definitif setelah jabatan itu diisi sementara waktu oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

    Djamari dilantik oleh Presiden Prabowo sebagai Menko Polkam yang baru bersama menteri dan wakil menteri lainnya, yang merupakan hasil dari perombakan (reshuffle) ke-3 Kabinet Merah Putih. Jajaran menteri dan wakil menteri lainnya yang juga dilantik oleh Presiden Prabowo hari ini, yaitu Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan, Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi, Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI.

    Kebijakan itu ditetapkan oleh Presiden Prabowo dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 96P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024—2029 pada 8 September 2025.

    Baca selengkapnya di sini.

    Akhmad Munir tetapkan susunan lengkap kepengurusan PWI Pusat 2025-2030

    Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir yang baru terpilih dari hasil Kongres PWI 2025, menetapkan susunan lengkap kepengurusan PWI Pusat periode 2025-2030.

    Pria yang akrab disapa Cak Munir mengatakan kepengurusan tersebut sebagai “Kabinet Persatuan” yang diharapkan dapat membuat PWI semakin solid dan kompak untuk mengawal peran masyarakat pers di tengah tantangan disrupsi media.

    “Pengurus PWI akan hadir mendampingi seluruh anggota agar menjaga komitmen tersebut. Diharapkan dengan kepengurusan ini, PWI dapat turut membangun ekosistem pers nasional yang sehat, menghadirkan wartawan kompeten yang menyajikan informasi akurat dan benar,” kata Cak Munir dalam rapat koordinasi Pengurus PWI Pusat yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Komisi II minta Mendagri hentikan efisiensi transfer pusat ke daerah

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghentikan kebijakan efisiensi suntikan atau transfer daerah dari Pemerintah Pusat.

    Pihaknya khawatir jika terus dilanjutkan maka pemerintah daerah tidak sanggup untuk menopang kebutuhan belanja daerahnya.

    “Kita harus menyadari bahwa ekonomi di daerah sangat tergantung pada APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Dan hampir 80 persen APBD kita tergantung pada APBN, transfer keuangan atau transfer pusat ke daerah,” ujar Rifqi dalam Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Mensesneg: Pejabat jangan salah gunakan sirine, hormati pengguna jalan

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, mengingatkan seluruh pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirine, serta menghormati pengguna jalan lainnya saat berkendara sendiri dengan mobil dinas ataupun dengan pengawalan voorijder.

    Prasetyo menyebut Kementerian Sekretariat Negara juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine, serta memperhatikan kepatutan terutama kepada pengguna jalan lainnya.

    “Kita (pejabat negara, red.) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut (dengan) semena-mena atau semau-maunya. Itu terus yang kita dorong,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui pada sela-sela kegiatannya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Menham: Ruang demonstrasi di halaman DPR langkah perkuat demokrasi

    Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjelaskan gagasan penyediaan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI merupakan langkah strategis untuk memperkuat praktik demokrasi substantif.

    Pigai dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, mengatakan demokrasi substantif yang ia maksud, yaitu ketika aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen.

    “Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” ucapnya.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR: Diperlukan revolusi mental untuk Pembumian Pancasila di era kini

    DPR: Diperlukan revolusi mental untuk Pembumian Pancasila di era kini

    Pancasila bukan hanya dasar falsafah, melainkan ‘living ideology’ yang harus dihidupi dalam keseharian, diperjuangkan dalam kebijakan, serta menjadi bintang penuntun bagi pembangunan nasional

    Sleman (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyatakan di era kekinian 2025 diperlukan adanya revolusi mental dalam upaya pembumian Pancasila, khususnya kepala kalangan generasi muda.

    “Pembumian Pancasila di era kekinian 2025 menekankan perlunya revolusi mental, ‘nation and character building’, serta strategi pembangunan inklusif yang berpusat pada manusia (people centered development),” kata Aria Bima pada sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan bersama anak-anak muda Yogyakarta di Wisma Santikara, Sabtu.

    Menurut dia, ada hal penting yang secara khusus harus berusaha diwujudkan, yakni, mengukuhkan Pancasila sebagai ideologi negara yang dinamis, memperjuangkan kepribadian dalam kebudayaan, berdikari dalam perekonomian, meneguhkan negara hukum berdasar Pancasila.

    “Kemudian memperkuat kohesi sosial masyarakat, menjaga kedaulatan politik dan pertahanan nasional,” katanya.

    Ia mengatakan, Pancasila kembali diteguhkan sebagai ideologi bangsa yang relevan di tengah derasnya arus globalisasi, disrupsi digital, serta meningkatnya tantangan intoleransi dan disintegrasi.

    Buku Pembumian Pancasila di Era Kekinian 2025 edisi terbaru disistemisasi oleh Aria Bima, ingin menghadirkan refleksi historis dan strategi aktual untuk meneguhkan kembali Pancasila sebagai ideologi kerja bangsa.

    “Sejarah mencatat, sejak pidato Ir Soekarno pada 1 Juni 1945 di sidang BPUPK, Pancasila dirumuskan sebagai dasar negara yang komprehensif, konstruktif, dan sistematis,” katanya.

    Perjalanan bangsa, mulai dari Piagam Jakarta, Dekret Presiden 5 Juli 1959, hingga reformasi, menunjukkan bahwa Pancasila senantiasa menjadi penuntun dinamis bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

    “Pancasila bukan hanya dasar falsafah, melainkan ‘living ideology’ yang harus dihidupi dalam keseharian, diperjuangkan dalam kebijakan, serta menjadi bintang penuntun bagi pembangunan nasional,” katanya.

    Aria mengatakan, berdasarkan survei Harian Kompas 2014–2016, ada catatan hanya 43 persen generasi muda yang percaya pada Pancasila.dan 48 persen yang yakin NKRI akan tetap utuh.

    “Angka ini menjadi peringatan serius akan perlunya strategi baru dalam menanamkan nilai Pancasila, terutama bagi generasi milenial dan Gen Z yang menjadi penentu masa depan bangsa,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa Pembumian Pancasila di Era Kekinian 2025 hadir untuk mengingatkan kembali bahwa nilai-nilai kebangsaan, kemanusiaan, keadilan sosial, demokrasi dan ketuhanan tetap menjadi fondasi utama peradaban bangsa Indonesia,” lanjutnya.

    “Buku Pembumian Pancasila di Era Kekinian 2025 tidak hanya menjadi catatan reflektif, tetapi juga panduan praktis dalam menghidupkan kembali Pancasila di tengah tantangan zaman, sekaligus mengikat generasi muda agar tetap teguh pada identitas kebangsaan,” katanya.

    Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.