Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Bingung Minat Jadi Anggota TNI Rendah : ‘Mungkin Karena Gajinya Kecil’ – Halaman all

    Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Bingung Minat Jadi Anggota TNI Rendah : ‘Mungkin Karena Gajinya Kecil’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin mengaku bingung lantaran orang yang bergabung menjadi anggota TNI sedikit.

    Hal ini disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Dalam rapat ini, Sjafrie mengatakan belanja alat utama sistem persenjataan (alutsista) masih diperlukan. 

    “Sedikit saya mau memberitahu kepada bapak/ibu sekalian, bahwa TNI memang menghabiskan uang negara,” kata Sjafrie.

    Sebaliknya, kata dia, TNI tidak memberikan keuntungan finansial secara langsung.

    “Tetapi sebaliknya TNI tidak memberi keuangan negara,” ujar Sjafrie.

    Sjafrie menegaskan bahwa kedaulatan negara tidak bisa diukur dengan uang karenanya pemenuhan kebutuhan alutsista dan kesejahteraan prajurit perlu menjadi perhatian bersama.

    “Jadi kita memang susah, susah diukur, karena kita hanya intengible  benefit (keuntungan yang tidak dapat diukur secara langsung. red),untuk negara yaitu kedaulatan, tinggal kita sekarang ditanya apakah kedaulatan itu harganya berapa? Nah ini lah yang kita kerjakan, bahwa memang alutsista kebutuhan TNI itu mahal pak,” tegasnya.

    Namun, Sjafrie mengaku bingung lantaran tingkat minat masyarakat untuk menjadi prajurit TNI rendah.

    “Mulai dari orangnya sampai peralatannya. Ini memang mahal, tetapi saya juga bingung kenapa kok tidak banyak orang yang masuk Tentara Nasional Indonesia, mungkin karena gajinya kecil, ini mungkin jadi perhatian kita bersama,” ucapnya.

  • Bersih-Bersih Ruang Digital, Komdigi Larang Anak di Bawah Umur Bikin Akun Medsos

    Bersih-Bersih Ruang Digital, Komdigi Larang Anak di Bawah Umur Bikin Akun Medsos

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menyiapkan aturan di ruang digital untuk perlindungan anak.  

    Pasalnya, ruang digital saat ini dipenuhi dengan konten yang membahayakan anak baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan, konten kasus pornografi anak Indonesia selama 4 tahun mencapai 5.566.015 kasus. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di Asean.

    Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya. 

    Kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus mendominasi aduan yang diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Oleh karenanya, Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian khusus terhadap perlindungan anak di ruang digital dengan meminta Menkomdigi Meutya Hafid agar regulasi rampung dalam waktu 2 bulan.

    Meutya mengemukakan bahwa perlindungan anak terhadap paparan media sosial adalah salah satu poin yang akan difokuskan dalam rencana beleid tersebut.

    “Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” kata Meutya dalam keteranganya, Minggu (2/2/2025).

    Politikus Golkar itu juga menegaskan bahwa arahan Presiden akan dijalankan dengan serius. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

    Dengan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Komdigi berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini dalam waktu satu hingga dua bulan, sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak-anak Indonesia.

    Tidak hanya itu, guna menjaga anak di ruang digital, Meutya juga membentuk Tim Penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

    “Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” ujarnya.

    Lebih lanjut, eks Ketua Komisi I DPR RI ini mengatakan bahwa langkah ini bukan sekadar kebijakan di atas kertas, tetapi komitmen nyata pemerintah untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari ancaman dunia digital.

    Fokus pada Tiga Hal

    Komdigi bakal memfokuskan tiga hal dalam menyusun aturan perlindungan anak di ruang digital. Salah satunya perihal batas usia anak saat mengakses media sosial dan gim bagi anak. 

    Plt Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital Teguh Afriyadi mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Komdigi sedang mengatur perlindungan anak di ruang digital.

    Teguh menyampaikan saat ini ada tiga hal utama yang menjadi fokus pemerintah untuk membuat aturan ini. Pertama, terkait dengan batasan usia anak-anak yang bisa mengakses ruang digital.

    Sebab, batasan usia anak-anak untuk mengakses ruang digital di setiap negara memiliki aturan yang berbeda-berbeda. Maka dari itu Komdigi tengah mengkaji batasan umur anak yang boleh mengakses ruang digital.

    “Ada yang mengatur 11 tahun, 13 tahun boleh, 13 sampai 17 tahun boleh, tapi dengan perwalian. Itu juga boleh. Nah Indonesia sedang mengatur, kita mau mengatur di usia berapa,” kata Teguh di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

    Fokus kedua, kata Teguh adalah pembahasan keamanan data bagi anak di ruang digital. Dirinya melihat media sosial harus bisa menjamin data anak di ruang digital.

    Apalagi, Teguh mengatakan bahwa penjaminan data sudah diamanatkan dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang terbit pada 2022 dan mulai berlaku Oktober 2024.

    Lebih lanjut, untuk fokus ketiga adalah bagaimana aturan ini bakal mewajibkan penyelenggara media sosial untuk menyiapkan mekanisme pelaporan. Hal ini, kata Teguh perlu disiapkan agar penyalahgunaan fitur atau konten yang melibatkan anak dapat ditindak.

    “Itu hanya tiga item kunci, yang lainnya banyak sekali,” ujar Teguh.

  • Menkomdigi Luruskan Soal Pembatasan Akses bagi Anak-anak

    Menkomdigi Luruskan Soal Pembatasan Akses bagi Anak-anak

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meluruskan wacana pembatasan akses penggunaan media sosial bagi anak-anak. Dia mengatakan aturan tersebut tentang pembatasan akses dalam membuat akun-akun anak di media sosial.

    “Pada dasarnya untuk menjelaskan persepsi yang beredar di media massa saat ini ataupun persepsi kita bersama yang terjadi atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial,” kata Meutya dalam rapat bersama Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

    Meutya menuturkan, apabila si anak didampingi orang tua memakai akun orang tuanya untuk membuka sosmed tidak jadi persoalan. Justru itu yang akan didorong atas banyak masukan dari masyarakat.

    “Kalau memang anak-anak yang didampingi orang tuanya ini supaya ini banyak juga yang menyampaikan tadi misalnya Pak Slamet juga bahwa ini pembatasan akses, tidak,” terangnya.

    “Kami menjunjung kalau membuat aturan juga diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekspresi dan lain-lain jadi sekali lagi bukan akses terhadap informasinya, akses media sosial dan itu akun-akunnya,” lanjutnya.

    Selain itu Meutya menambahkan, dampak positif lainnya bisa terjadi apabila misalnya situs-situs pendidikan akan muncul.

    “Karena sekali lagi yang diberikan pembatasan akses adalah sosmed jadi hal-hal yang positif tentu tidak apa-apa jadi bukan pembatasan akses internet tetapi akses sosial medianya,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • TNI Bakal Revisi Regu untuk Tempatkan Tamtama atau Bintara Drone
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    TNI Bakal Revisi Regu untuk Tempatkan Tamtama atau Bintara Drone Nasional 4 Februari 2025

    TNI Bakal Revisi Regu untuk Tempatkan Tamtama atau Bintara Drone
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Panglima TNI
    Jenderal
    TNI
    Agus Subiyanto berencana membentuk tamtama atau bintara
    drone
    dalam organisasi TNI. Hal ini disampaikan saat rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR, Selasa (4/2/2025).
    Di hadapan jajaran Komisi I, Panglima Agung mulanya menyebut bahwa kini TNI sudah mengembangkan kemampuan pesawat nirawak saat memeriksa wilayah operasi.
    “Seperti yang sekarang di daerah operasi kita sudah menggunakan drone untuk
    surveillance
    ,” kata Panglima TNI, Selasa.
    Dengan keberadaan drone itu, menurut Panglima, pasukan TNI tidak melulu harus berjalan kaki saat melaksanakan operasi.
    Dia menyebut, cukup satu sampai dua kilometer, TNI kemudian menerbangkan drone untuk memeriksa keseluruhan wilayah.
    “Sehingga kalau dulu kita patroli lima kilometer harus berjalan kaki, sekarang satu kilometer, dua kilometer kita bisa naikan drone kita tahu kondisi di wilayah sekitar itu sesuai dengan jangkauan drone tersebut,” ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut.
    Meski demikian, Panglima TNI mengatakan, ada konsekuensi yang harus dilakukan jika ingin mengembangkan drone untuk kegiatan operasi wilayah.
    Dia lantas kemudian menyinggung soal pembentukan tamtama atau bintara yang dikhususkan bertugas mengendalikan drone saat operasi.
    “Nah, ini juga kita apabila ada unit drone, itu berarti kita merevisi organisasi regu. Dari mulai regu kita revisi supaya di situ ada tamtama drone atau bintara drone,” kata Panglima TNI.
    Sebagai informasi, TNI memang sudah menggunakan drone sebagai salah satu bagian alat utama sistem senjata (alutsista) pertahanan.
    Berbagai drone yang dimiliki TNI sudah pernah dipamerkan kepada publik.
    Drone
    -drone TNI dihadirkan dalam parade Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat pada Oktober tahun lalu.
    Disebutkan, drone tersebut memiliki teknologi modern dan canggih untuk mendukung tugas pokok TNI, baik dalam operasi militer perang maupun operasi militer selain perang.
    Drone milik TNI antara lain Drone Geospasial yang dilengkapi dengan kamera sensor canggih sehingga mampu menghasilkan gambar dan data yang akurat.
    Kemudian, drone
    surveillance
    . Drone ini dilengkapi dengan berbagai sensor, seperti inframerah, radar, dan penginderaan jauh, untuk mendeteksi gerakan atau aktivitas di bawahnya, bahkan dalam kondisi cuaca yang buruk.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak Disiapkan via PP atau UU

    Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak Disiapkan via PP atau UU

    Jakarta, Beritasatu.com — Pemerintah sedang mempertimbangkan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak melalui instrumen hukum, yaitu peraturan pemerintah (PP) atau undang-undang (UU).

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, kedua instrumen hukum tersebut dapat menjadi landasan yuridis untuk mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak.

    “Kami memiliki beberapa opsi, Pak Ketua. Pertama, aturan melalui PP, kemudian bisa dilanjutkan dengan peraturan menteri (Permen),” ujar Meutya dalam rapat bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Menurut Meutya, aturan pembatasan media sosial bagi anak-anak sangat diperlukan saat ini. Oleh karena itu, langkah awal akan dimulai dengan PP, dan jika dianggap penting, dapat ditingkatkan menjadi UU.

    “Jika nanti PP dirasa perlu diperkuat melalui undang-undang, kita bisa bersama-sama meningkatkan aturan ini dalam bentuk UU,” jelas Meutya.

    Meski demikian, Meutya menegaskan aturan tersebut ditujukan untuk melarang platform media sosial mengizinkan anak di bawah umur membuat akun sendiri. Namun, anak-anak tetap diperbolehkan mengakses media sosial selama dalam pengawasan orang tua.

    “Kami juga memastikan aturan ini tidak akan melanggar kebebasan berekspresi dan hak lainnya. Jadi, anak-anak tetap bisa mengakses media sosial jika didampingi orang tua,” tutup Meutya terkait aturan pembatasan media sosial anak.

  • Disetujui Komisi I DPR, Kapal Patroli Jepang untuk TNI Akan Ditempatkan di IKN

    Disetujui Komisi I DPR, Kapal Patroli Jepang untuk TNI Akan Ditempatkan di IKN

    Jakarta, Beritasatu.com — Komisi I DPR menyetujui hibah kapal patroli (patrol boat) dari Pemerintah Jepang untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dua kapal tersebut direncanakan akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, guna memperkuat pengamanan perairan strategis.

    Persetujuan ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan para kepala staf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    “Komisi I DPR menyetujui penerimaan kapal patroli hibah dari Official Security Assistance Jepang sebagaimana surat menhan RI kepada ketua DPR,” ujar Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.

    Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan kapal patroli ini akan beroperasi di IKN sesuai proyeksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali.

    “Penerimaan hibah kapal patroli dari Jepang ini bertujuan untuk mendukung pengamanan choke point kita, khususnya di perairan IKN,” katanya.

    Menurut Sjafrie, kapal ini tidak dilengkapi dengan senjata saat diterima. Namun nantinya akan dipersenjatai sebelum digunakan di wilayah perairan Indonesia, terutama di sekitar IKN.

    Kapal patroli ini memiliki spesifikasi sebagai, yaitu panjang mencapai 18 meter, lebar hampir 5 meter, memiliki kecepatan 40 knot, mesin diesel (belum menggunakan mesin listrik), dan berkapasitas dua awak kapal dan 14 penumpang.

    KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali menjelaskan kapal ini akan ditempatkan di IKN karena wilayah tersebut berada di jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan memiliki banyak sungai. 

    “IKN ini dilintasi oleh ALKI II. Selain itu, di sekitar IKN juga terdapat banyak sungai yang membutuhkan pengamanan,” katanya.

    Ali menambahkan, dengan ukurannya yang hanya 18 meter, kapal patroli hasil hibah Jepang ini dapat menjangkau hingga ke pelosok sungai. “Kapal ini cukup kecil untuk masuk ke sungai-sungai di IKN sehingga dapat digunakan untuk patroli di perairan pedalaman,” pungkas Ali.

  • Bocoran Baru Aturan Pembatasan Medsos Anak, Menkomdigi Beberkan Ini

    Bocoran Baru Aturan Pembatasan Medsos Anak, Menkomdigi Beberkan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pihaknya merancang aturan pembatasan akses pembuatan akun anak-anak di media sosial, bukan membatasi akses internetnya.

    Hal ini guna mencegah anak-anak mengakses konten negatif di medsos.

    “Pada dasarnya mungkin untuk menjelaskan persepsi yang berbeda mungkin di media massa saat ini, atau pun persepsi kita bersama yang terjadi, atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial. Tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial,” kata Meutya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Menurut Meutya, jika penggunaan media sosial didampingi oleh orang tua, serta menggunakan akun medsos dari orang tuanya hal itu tak menjadi masalah.

    Justru pendampingan orang tua itu yang mereka dorong atas banyaknya masukan dari masyarakat.

    Komdigi tidak bisa melarang anak-anak mengakses media sosial dari rumah, sebab hal tersebut sudah masuk ranah privasi dan sulit dilakukan pengawasan.

    “Kami menjunjung tinggi demokrasi. Jadi artinya pemerintah juga titipanya begitu,” jelas Meutya.

    “Kami juga kalau membuat aturan juga diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekspresi dan lain-lain,” imbuhnya.

    Dia pun kembali menegaskan kalau bukan akses terhadap informasi yang dibatasi, tetapi akses media sosialnya berupa pembuatan akun.

    “Jadi sekali lagi si anak kalau didampingi ibunya boleh, bisa mengakses sosial media.” pungkasnya.

    Foto: Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Kerja Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (CNBC Indonesia/Intan)
    Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Kerja Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (CNBC Indonesia/Intan)

    (dce)

  • Komdigi Jawab Peluang Ada Operator Internet Wireless Baru

    Komdigi Jawab Peluang Ada Operator Internet Wireless Baru

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital menjawab perihal potensi hadirnya operator internet wireless (nirkabel) baru di Indonesia karena wacana lelang frekuensi untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA).

    Sebelumnya Komdigi telah mengumumkan rencana lelang frekuensi untuk layanan BWA. Adapun frekuensi yang akan dilelang ada spektrum 1,4 Ghz dengan lebar 80 Mhz.

    Untuk diketahui layanan BWA adalah layanan internet tanpa kabel yang terbatas di wilayah tertentu. Layanan BWA yang dulu sempat populer adalah Bolt dan IM2. Namun, perkembangan layanan internet operator seluler membuat BWA ditinggalkan. Semua layanan BWA pun tutup dan frekuensi khusus BWA di 2,3 GHz dikembalikan ke pemerintah.

    Wayan Toni Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi menjelaskan alasan pemerintah mau menghidupkan BWA kembali. Alasannya karena untuk meningkatkan penetrasi fixed broadband.

    Ketika ditanya mengenai kehadiran operator baru atau yang sudah ada (existing) yang akan mengikuti lelang, ia menyebut bahwa pihaknya akan mengundang semua perusahaan yang memiliki izin jaringan tetap Packet Switched.

    “Nanti operator yang memiliki izin itu kami akan undang,” ujar Wayan ditemui usai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Senayan, Selasa (4/2/2025). “Khusus untuk jartap [jaringan tetap] block packed switch. Bukan untuk seluler ya, seluler nanti diberikan lagi,” imbuhnya.

    izin jaringan seluler saat ini dipegang oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk., PT XL Axiata Tbk., dan PT Smart Telecom. Berdasarkan laman Dittel Komdigi, saat ini ada 402 perusahaan yang memiliki Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched ada 402. Beberapa perusahaan yang ada di dalam daftar adalah Telkomsel, XL, dan anak usaha Indosat, PT Aplikasi Lintasarta.

    Ia menjelaskan bahwa seleksi frekuensi 1,4 GHz, saat ini sedang meminta masukan dari masyarakat. Pihaknya juga sedang menyiapkan RKM tentang standardisasi perangkat broadband wireless access di 1,4 Ghz.

    (dem/dem)

  • Kementerian Komdigi Sudah "Takedown" 6,3 Juta Konten Negatif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Kementerian Komdigi Sudah "Takedown" 6,3 Juta Konten Negatif Nasional 4 Februari 2025

    Kementerian Komdigi Sudah “Takedown” 6,3 Juta Konten Negatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Komunikasi dan Digital (
    Komdigi
    ) telah menutup (
    takedown
    ) 6.349.606 konten ilegal atau negatif per 21 Januari 2025.
    “Per 21 Januari konten ilegal yang di-
    takedown
    oleh Komdigi adalah 6.349.606,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
    Kendati demikian, Meutya menyebut, menurunkan konten ilegal tidak serta-merta menutup masalah
    konten negatif
    .
    Menurut dia, pendekatan teknologi saja tidak memutus mata rantai judi
    online
    , konten pornografi, dan konten negatif lainnya.
    Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan aturan yang meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) turut menurunkan konten. Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi.
    “Karena itu, kami mengeluarkan peraturan terkait (kerja) sama karena sebagian
    takedown
    itu harus dilakukan oleh para PSE,” ujar Meutya.
    Dia mengungkapkan, kebijakan itu dikeluarkan usai menerima banyak masukan dari masyarakat yang masih kerap menemukan konten bermuatan negatif di media sosial seperti Facebook hingga X.
    “Mohon maaf misalnya di Meta, misalnya di YouTube, di X, di telegram, itu memang merekanya juga harus mau men-
    takedown
    . Itu lah kenapa kami keluarkan sistem aturan yang bisa mengenakan denda kalau mereka tidak mau men-
    takedown
    ,” katanya.
    Menurut dia, ajakan secara persuasif berupa pemanggilan terhadap PSE yang tidak patuh tidak mempan. Sebab, PSE kebanyakan mematuhi hanya dalam rentang waktu tertentu, sampai konten tersebut kembali mencuat.
    “Pak Wamen (Angga Raka) sudah hafal, agak tertib sedikit nanti banyak lagi, dipanggil lagi,” ujar Meutya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menhan: Saya Bingung, Kok Tak Banyak Orang yang Masuk TNI?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Menhan: Saya Bingung, Kok Tak Banyak Orang yang Masuk TNI? Nasional 4 Februari 2025

    Menhan: Saya Bingung, Kok Tak Banyak Orang yang Masuk TNI?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Pertahanan
    (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin mengaku heran karena menurutnya, tidak banyak orang yang ingin masuk
    TNI
    .
    Pernyataan ini disampaikan Sjafrie di hadapan anggota Komisi I DPR saat rapat kerja, Selasa (4/2/2025). Hadir juga Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang mendampingi Menhan.
    “Saya juga bingung kenapa kok tidak banyak orang yang masuk Tentara Nasional Indonesia, mungkin karena gajinya kecil. Ini mungkin jadi perhatian kita bersama,” kata Menhan dalam ruang rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
    Lepas dari situ, Sjafrie mengungkit soal mahalnya biaya untuk pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista).
    Terkait hal ini, Sjafrie menyinggung soal menjaga
    kedaulatan negara
    yang tidak bisa diukur dengan uang.
    “Jadi kita memang susah, susah diukur, karena kita hanya
    intangible benefit
    untuk negara yaitu kedaulatan, tinggal kita sekarang ditanya apakah kedaulatan itu harganya berapa? Nah ini lah yang kita kerjakan, bahwa memang alutsista kebutuhan TNI itu mahal, Pak,” ujar dia.
    Berkaitan dengan alutsista, Menhan pun mengaku wajar jika TNI sebagai pengguna alutsista terkesan menghabiskan uang negara.
    Namun, ia kemudian menggambarkan negara sebagai sebuah rumah yang perlu dijaga agar tidak dimasuki maling.
    “Urgensinya adalah memang alutsista ini adalah kebutuhan kita, sedikit saya mau memberitahu kepada bapak ibu sekalian, bahwa TNI memang menghabiskan uang negara. Tapi sebaliknya TNI tidak memberi keuangan negara,” tutur Menhan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.