Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Kata Legislator Nasdem Soal Laksamana Madya Erwin Calon Kuat KSAL dari Segi Usia – Page 3

    Kata Legislator Nasdem Soal Laksamana Madya Erwin Calon Kuat KSAL dari Segi Usia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Nama Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wa-KSAL) Laksamana Madya TNI Erwin S Aldedharma disebut sebagai calon kuat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) baru menggantikan Laksamana TNI Muhammad Ali.

    Terlebih, Erwin masih punya waktu tiga tahun lagi untuk memasuki masa pensiun. Sedangkan, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah yang digadang-gadang menjadi calon KSAL lain akan pensiun tahun depan.

    Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menjelaskan sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, batas usia perwira TNI, termasuk Perwira Tinggi (Pati) hanya sampa dengan 58 tahun.

    “Tentang pergantian KSAL, dari catatan saya sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004, batas usia perwira TNI termasuk Perwira Tinggi (Pati) hanya sampai dengan 58 tahun dan Laksamana Muhammad Ali pada April 2025 mendatang akan memasuki usia pensiun,” kata Amelia saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

    Namun politisi Partai NasDem ini belum bisa bicara banyak saat disinggung apakah Komisi I DPR RI sudah mengantongi nama calon KSALl baru. Dia hanya menyatakan Komisi I DPR RI meyakini Presiden Prabowo SubianTo akan memilih calon terbaik bagi TNI AL.

    “Tentang ada dua nama yang Laksamana aktif calon KSAL, kami rasa presiden dan pimpinan TNI akan memilih calon yang terbaik bagi TNI,” ucapnya.

    Tak hanya itu, Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengamini baik Erwin ataupun Irvansyah memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas di Militer Indonesia. Dia menyebut kedua nama itu pantas menjadi Kasal baru.

    “Dari catatan kami, kedua calon KSAL ini memiliki rekam jejak yang mumpuni di Lingkungan TNI AL atau pun di penugasan TNI Lainnya. Jadi kami merasa kedua calon pantas menjadi kandidat KSAL,” kata dia.

     

  • Kemlu RI Tegaskan Belum Ada Perkembangan Terkait Pemulangan Hambali dan Reynhard Sinaga  – Halaman all

    Kemlu RI Tegaskan Belum Ada Perkembangan Terkait Pemulangan Hambali dan Reynhard Sinaga  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI merespons soal kabar akan dipulangkannya mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman Riduan Isamuddin alias Hambali dan predator seksual Reynhard Sinaga ke Tanah Air.

    Terkait dengan kabar pemulangan Hambali, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Armanatha Nasir mengaku belum menerima perkembangan informasi lebih lanjut.

    Kata Armanatha pembahasan soal kepulangan Hambali tidak cuma berlangsung di Kemlu, melainkan turut dibahas oleh Kementerian Hukum.

    “Setahu saya bahwa itu (pemulangan Hambali) belum ada perkembangan ya itu, kemarin kan yang membahas ini kan dari kementerian hukum ya,” kata Armanatha saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Hambali sendiri saat ini masih mendekam di Penjara Militer Amerika Serikat, di Teluk Guantanamo.

    Armanatha memastikan, saat ini Kemlu belum mendapatkan informasi detail dari pihak Pemerintah AS. 

    Hanya saja, saat ditanyakan lebih jauh soal bagaimana progres dari kepulangan Hambali, dirinya tidak memberikan respons.

    “Dari segi kita, kan memang posisinya masih seperti dulu, kita belum mendapatkan informasi lain dari Amerika Serikat,” kata dia.

    Sementara itu, terkait dengan pemulangan predator seksual Reynhard Sinaga, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, saat ini juga belum ada perkembangan lebih jauh.

    Kata dia, pemulangan Reynhard ke tanah air baru dalam tahapan pembahasan yang dilakukan oleh pemerintahan Indonesia yang dilakukan oleh Kemenko Bidang Hukum, HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    “Jadi untuk proses Reynhard Sinaga, sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Jubir sebelumnya, bahwa saat ini sedang dalam tahap pembahasan. Pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kemenko Hukum Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Judha.

    Sementara dari sisi Kementerian Luar Negeri kata Judha, pihaknya tidak melakukan komunikasi diplomatik kepada pihak pemerintah Amerika Serikat.

    Hanya saja yang pihaknya ketahui kalau rencana pemulangan Reynhard baru pada tahap wacana.

    “Tapi tentu kita akan mengikuti proses yang sedang dibahas di Kemenko Hukum dan ham dan sepengetahuan saya itu belum final jadi masih dalam bentuk wacana,” tandas dia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dicecar kabar pemulangan terpidana kasus pemerkosaan dan penyerangan seksual atau predator seks, Reynhard Sinaga.

    Selain itu, Yusril juga dicecar mengenai kabar pemulangan terpidana mati mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Hambali dari Amerika Serikat (AS).

    Momen itu saat Yusril sedang melakukan rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Mulanya, Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Sarifah Ainun Jariyah mencecar Yusril mengenai kabar pemulangan kedua terpidana tersebut. Dia pun berharap pemerintah tidak menjadikan pemulangan mereka prioritas.

    “Saya harap kasus ini tidak, saya harap kasus ini tidak usah menjadi prioritas pemerintah karena banyak kasus-kasus lain yang harus kita prioritaskan,” ujar Sarifah.

    Ia menuturkan bahwa pemerintah harus memikirkan para pihak yang menjadi korban Reynhard-Hambali. Sebaliknya, pemerintah diminta untuk lebih mendahulukan pemulangan WNI yang menjadi penyumbang devisa.

    “Karena ini terkait moral dan korbannya sudah cukup banyak, justru saya harapkan kasus-kasus lain yang terjadi dari negara kita WNI dan sebagainya nyatanya penyumbang devisa bisa lebih diprioritaskan,” cetusnya.

    Menanggapi hal itu, Yusril menyebut bahwasanya pembebasan kedua terpidana tersebut tidak menjadi prioritas pemerintah. Sebab, kasus yang membelit keduanya dinilai sangat rumit.

    Selain itu, Yusril menyebut pihaknya juga masih mempertimbangkan pandangan masyarakat terhadap Reynhard dan Hambali. Namun, dia tidak menampik negara tidak boleh lepas begitu saja.

    “Karena menjadi tanggung jawab negara untuk memperhatikan warga negara di luar negeri, betapapun salah, betapapun kita tidak suka dengan apa yang dia lakukan, bahkan dia mempermalukan kita, tapi tanggung jawab negara tidak lepas terhadap hal itu karena setiap warga negara dimanapun menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberi perhatian dan pembelaan,” jelasnya.

    Kendati demikian, Yusril mengatakan pihaknya saat ini sedang lebih memprioritaskan kasus lain untuk ditangani. Di antaranya, 54 WNI yang sudah menjadi terpidana mati di Malaysia dan Arab Saudi.

    “Jadi lebih banyak kasus lain yang perlu ditangani seperti ada sekitar 54 wni yang dipidana mati di Malaysia juga di Arab Saudi dan kami mulai membahas masalah ini dengan Arab Saudi, pembicaraan sudah dimulai dan juga terkait kementerian lain yang menangani pekerja migran juga kemenlu yang concern terhadap perlindungan WNI,” tandasnya.

  • Wamenhan: Kemenhan-TNI efisiensikan anggaran sebesar Rp26,993 triliun

    Wamenhan: Kemenhan-TNI efisiensikan anggaran sebesar Rp26,993 triliun

    Efisiensi tersebut dilakukan setelah Kemenhan dan TNI mengidentifikasi rencana efisiensi anggaran terhadap seluruh program dan kegiatan dengan menyisir kegiatan sesuai kriteria dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan mengatakan bahwa Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengefisiensikan anggaran sebesar Rp26,993 triliun.

    Wamenhan menyampaikan pernyataan tersebut dalam Rapat Kerja Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, yang membahas anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Berdasarkan jenis belanja, Donny menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak dilakukan efisiensi, kemudian belanja barang diefisiensikan sebanyak Rp10,94 triliun, dan belanja modal sebesar Rp16,05 triliun.

    Dia menekankan bahwa efisiensi diambil dari belanja barang, dan modal, kemudian anggaran tetap berada pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenhan dan TNI, namun dengan status diblokir.

    “Dan menurut unit organisasi (UO). Satu, UO Kemenhan sebesar Rp8,43 triliun. Dua, UO Mabes TNI sebesar Rp3,68 triliun. Tiga, UO TNI AD (Angkatan Darat) sebesar Rp5,16 triliun. Empat, UO TNI AL (Angkatan Laut) sebesar Rp6,07 triliun, dan UO TNI AU (Angkatan Udara) sebesar Rp3,63 triliun,” kata dia.

    Selain itu, Wamenhan menjelaskan bahwa efisiensi tersebut dilakukan setelah Kemenhan dan TNI mengidentifikasi rencana efisiensi anggaran terhadap seluruh program dan kegiatan dengan menyisir kegiatan sesuai kriteria dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

    Sejumlah hal yang diefisiensikan, kata dia, adalah kegiatan tidak urgen sama sekali dan tidak produktif, kegiatan yang kurang berdampak langsung dan tidak efisien, bpd atau jaldis (biaya perjalanan dinas), kegiatan seminar, rapat, fgd (diskusi kelompok terpumpun), kajian, litbang, kegiatan selebrasi dan seremoni, peresmian, perayaan ulang tahun satuan, pameran, studi banding, honorarium, pembangunan infrastruktur dan rehab yang tidak mendesak, pembangunan sistem informasi, dan pengadaan rantis baru.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Legislator Soroti Keamanan Laut RI Tak Secanggih China: Ini Masalah Serius

    Legislator Soroti Keamanan Laut RI Tak Secanggih China: Ini Masalah Serius

    Jakarta

    Anggota Komisi I DPR F-PAN Farah Puteri Nahlia menyoroti teknologi hingga persenjataan pengamanan laut di Indonesia tak sebanding dengan China. Dia mendukung agar strategi keamanan laut diperkuat regulasinya.

    “Sejak awal periode kami di Komisi I, kami sudah menghadapi realitas pahit bahwa setiap kali Bakamla atau TNI AL berhadapan dengan Coast Guard China, kita tertinggal dari segi persenjataan dan teknologi. Mereka jauh lebih canggih, sementara kekuatan kita tidak ada setengah dari mereka. Ini adalah masalah serius yang tidak bisa terus dibiarkan,” ujar Farah dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).

    “Fraksi PAN mendukung penuh perumusan strategi keamanan laut yang lebih komprehensif, berkelanjutan, dan responsif. Regulasi yang ada saat ini masih belum cukup untuk benar-benar menguasai dan menjaga laut kita,” tambahnya.

    Hal ini dikatakan Farah usai Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI serta Menteri Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Rapat ini membahas soal urgensi sistem keamanan laut yang komprehensif, berkelanjutan, adaptif, responsif, dan inklusif.

    “Kita sudah bertahun-tahun membahas berbagai ancaman keamanan laut, mulai dari penangkapan ikan ilegal, penyelundupan narkotika, perdagangan manusia, hingga isu terbaru mengenai pagar laut. Namun, karena ketidakjelasan regulasi dan kewenangan antar-lembaga, banyak isu yang seolah menggantung tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Ini bukan sekadar diskusi, ini tentang kedaulatan kita!” katanya.

    Kemudian, Farah juga mengatakan bahwa dari periode lalu, RUU Keamanan Laut sudah beberapa kali dibahas, namun tidak kunjung ada realisasi konkret. Ia juga menekankan bahwa keamanan laut tidak boleh hanya berfokus pada pertahanan militer, tetapi juga harus mencakup aspek ekonomi, HAM, diplomasi, serta keamanan non-tradisional.

    “Jangan sampai kita hanya terus rapat tanpa tindakan nyata! Tantangan zaman terus berkembang, dan keamanan laut harus bisa mengikuti dinamika tersebut dalam jangka panjang. Kita butuh regulasi yang lebih tajam, lebih operasional, bukan sekadar wacana,” tegasnya.

    Lebih lanjut, dia juga mendukung gagasan agar masyarakat pesisir dan nelayan mendapatkan peran yang lebih aktif dalam menjaga keamanan laut. Dia berharap keamanan laut bisa dijadikan isu prioritas oleh presiden.

    “Mereka bukan sekadar pengguna laut, tetapi garda terdepan yang dapat membantu mendeteksi ancaman sejak dini. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan program peningkatan kapasitas agar dapat menjadi mitra dalam menjaga keamanan maritim kita,” katanya.

    “Harapan kami, hasil rapat ini segera dibawa ke Presiden dan menjadi agenda dalam rapat kabinet berikutnya. Keamanan laut Indonesia tidak bisa lagi menjadi isu yang hanya dibahas di ruang rapat. Ini adalah prioritas nasional yang harus segera mendapat solusi konkret,” sambungnya.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Posisi Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog Tuai Polemik, Komisi I DPR Sarankan Revisi Pasal 47 UU TNI – Halaman all

    Posisi Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog Tuai Polemik, Komisi I DPR Sarankan Revisi Pasal 47 UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mayjen Novi Helmy Prasetya yang diangkat menjadi Direktur Utama Perum Bulog menuai kritik dari masyarakat.

    Pasalnya, pengangkatan Mayjen Novi Helmy Prasetya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin pun menyarankan agar segera ada revisi Undang-Undang TNI, khususnya pasal 47 tentang tentara aktif hanya mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

    TB Hasanuddin juga menilai, kritik pengangkatan Kepala Bulog ini memang beralasan, karena sesuai dengan UU TNI khususnya pasal 47 untuk perwira aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 Kementerian/ Lembaga.

    Pasal 47 UU TNI berbunyi sebagai berikut: “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung”.

    “Bila negara memang membutuhkan dan kemudian jabatan itu harus diisi oleh perwira tinggi TNI aktif, disarankan segera saja UU Nomor 34 tahun 2004 direvisi terutama pasal 47  agar tidak terjadi pelanggaran terhadap UU,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

    Diberitakan sebelumnya, Markas Besar TNI menyatakan penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog merupakan bagian dari kerja sama strategis antara TNI dan BUMN didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua institusi yang telah dilaksanakan sebelumnya.

    Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto mengatakan penugasan terhadap Novi dilakukan atas permintaan dari Kementerian BUMN.

    Kementerian BUMN, ungkap Hariyanto, melihat Novi memiliki pengalaman dan jaringan luas hingga ke tingkat Babinsa yang tentunya dapat mendukung penguatan program ketahanan pangan nasional.

    “Panglima TNI telah menyetujui permintaan tersebut setelah mempertimbangkan aspek strategis dan kontribusi yang dapat diberikan oleh Mayjen TNI Novi Helmy di Bulog,” kata Hariyanto kepada Tribunnews.com pada Senin (10/2/2025).

    Selain itu, lanjut dia, hari ini juga telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama antara TNI dan Bulog dalam rangka mendukung pengadaan beras dan gabah nasional tahun 2025. 

    Kerja sama tersebut, kata Hariyanto, akan memanfaatkan gudang-gudang TNI yang tersebar di seluruh Indonesia untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

    Puspen TNI dalam keterangan resminya menyatakan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan TNI di Ruang Pola, Gedung A Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).

    Perjanjian kerja sama antara Perum Bulog dengan TNI memuat tentang dukungan TNI dalam pengadaan gabah dan beras dalam negeri tahun 2025.

    TNI menyatakan tujuan dari Perjanjian kerja sama itu antara lain mendukung tercapainya target pengadaan gabah dan beras dalam negeri tahun 2025, meningkatkan kesejahteraan petani, mendukung kepastian pasokan bahan baku dan/atau pangan, menjaga proses pengadaan gabah dan beras dalam negeri agar tetap kondusif dan optimalisasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

    “TNI selalu mendukung kebijakan yang berorientasi pada kepentingan nasional, termasuk dalam menjaga ketahanan pangan sebagai bagian dari ketahanan nasional,” tegas Hariyanto.

    Juga diberitakan sebelumnya, Hariyanto menegaskan TNI selalu menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah.

    Terutama, lanjut dia, dalam penunjukan sebagai pejabat di lingkungan BUMN. 

    “Terkait dengan diangkatnya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, tentunya TNI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (9/2/2025).

    “Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme aturan yang berlaku,” ujar dia.

  • Pemerintah dan DPR Sepakat Inisiasi RUU Keamanan Laut, Draf Tunggu Perintah Prabowo

    Pemerintah dan DPR Sepakat Inisiasi RUU Keamanan Laut, Draf Tunggu Perintah Prabowo

    loading…

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah dan Komisi I DPR telah bersepakat merancang Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut. FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah dan Komisi I DPR telah bersepakat merancang Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut . Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Yusril dan Wakil Menko Polkam Lodewijk F Paulus, Selasa (12/2/2025).

    Yusril mengatakan, RUU Keamanan Laut sangat diperlukan sebagai payung hukum pengamanan di perairan Indonesia. Ia akan melapor ke Presiden Prabowo Subianto terkait hasil kesepakatan rapat merancang UU Keamanan Laut.

    “Nanti setelah kami melapor ke Presiden, bahwa hari ini disepakati kedua Menko dan Komisi I akan menginisiasi draf RUU Keamanan Laut ini. Dan itu harus dimulai dengan perubahan terhadap prolegnas, memasukkan RUU Keamanan Laut sebagai prioritas pembahasan tahun 2024-2029,” kata Yusril saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyatakan bakal menyiapkan draf RUU Keamanan Laut dalam beberapa bulan. Dengan adanya draf RUU itu, ia meyakini, Komisi I DPR RI juga akan siap membahas.

    “Kalau Bapak Presiden menyetujui dan memerintahkan kepada kami di Kemenko Kumham Imipas untuk men-draf RUU ini, insyaallah hanya dalam beberapa bulan, insyaallah sudah dapat dipersiapkan sebuah draf rancangan undang-undangnya untuk disepakati,” tutur Yusril.

    “Dan kalau pemerintah sudah mulai akan mengajukannya, saya kira Komisi I juga sudah siap membahas RUU ini. Karena memang dirasakan sangat penting, kita sebagai sebuah negara kepulauan terbesar di dunia ya tapi coast guard kita sangat lemah dibandingkan dengan negara-negara lain, dan itu menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

    Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan RUU untuk mengurai tumpang tindih lembaga dan regulasi terkait keamanan di laut. Usulan itu disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR, Selasa (11/2/2025). Yusril mengatakan, RUU Keamanan Laut urgensi dilakukan.

    “Urgensi Pembentukan RUU Keamanan Laut. urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi lebih dari 20 peraturan perundangan, undang-undang dan peraturan pelaksananya,” kata Yusril.

    (abd)

  • Kemenko Polkam usul UU Keamanan Laut dibuat guna bentuk Coast Guard

    Kemenko Polkam usul UU Keamanan Laut dibuat guna bentuk Coast Guard

    Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah membahas keamanan laut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Kemenko Polkam usul UU Keamanan Laut dibuat guna bentuk Coast Guard
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 11 Februari 2025 – 18:36 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Lodewijk F Paulus mengatakan bahwa pemerintah mengusulkan agar Undang-Undang tentang Keamanan Laut dibuat guna membentuk Sea and Coast Guard, sebagai pengganti dari Badan Keamanan Laut (Bakamla).

    Dia mengatakan bahwa undang-undang tersebut diperlukan guna mewujudkan sistem keamanan laut yang lebih komprehensif karena banyaknya instansi yang kini memiliki kewenangan dalam urusan laut.

    “Jadi jangan Bakamla lagi, Sea and Coast Guard Indonesia sebagai leading sector yang memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan penegakan hukum di laut,” kata Lodewijk saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2).

    Dia menjelaskan bahwa pemerintah melalui kementeriannya merencanakan pembentukan Desk Keamanan Laut, tetapi hal itu perlu didukung dengan undang-undang dan instansi yang fokus.

    Selain itu, dia ingin agar Sea and Coast Guard tersebut memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum di laut. Pasalnya, kata dia, saat ini beragam instansi atau badan memiliki ego sektoral dan merasa sama-sama memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu.

    Menurut dia, negara mengalami kerugian hampir Rp40 triliun akibat aktivitas ilegal di laut yang diduga dilakukan oleh pihak asing. Sehingga lembaga-lembaga yang ada saat ini belum mampu mengawasi yurisdiksi Indonesia di wilayah laut.

    “Ada 13 lembaga kalau kita lihat saat ini, 13 lembaga punya tugas masing-masing, punya wewenang masing-masing, dan dilindungi oleh undang-undang, dan dari 13 ini 6 diantaranya punya armada punya kapal,” kata dia.

    Adapun Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, guna membahas urgensi instansi tunggal untuk sistem keamanan laut.

    Berdasarkan hasil temuan Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI, banyaknya instansi yang memiliki kewenangan di laut justru menyulitkan karena menimbulkan masalah koordinasi dan sinergi.

    Sumber : Antara

  • Menko Yusril paparkan sejumlah rekomendasi bangun sistem keamanan laut

    Menko Yusril paparkan sejumlah rekomendasi bangun sistem keamanan laut

    Rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra; Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan; dan Wamenko Polkam Lodewijk F. Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

    Menko Yusril paparkan sejumlah rekomendasi bangun sistem keamanan laut
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 11 Februari 2025 – 19:27 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memaparkan sejumlah rekomendasi untuk membangun sistem keamanan laut yang komprehensif.

    “Kita perlu melakukan hal-hal berkaitan dengan membangun sistem keamanan laut yang komprehensif, berkelanjutan, adaptif, responsif dan inklusif. Kami merekomendasikan beberapa hal,” kata Yusril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

    Hal itu disampaikannya saat rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas Otto Hasibuan; dan Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus.

    Dia menyebut hal pertama yang perlu dilakukan ialah penguatan regulasi penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut.

    “Mungkin dengan metode omnibus atau apa ya, kita pertimbangkan lah nanti mana yang lebih efektif dan lebih cepat kita kerjakan,” ucapnya.

    Dia juga menyebut perlunya menetapkan satu institusi sebagai penjaga keamanan laut (coast guard) Indonesia yang mempunyai kegunaan penyidikan dalam kasus tindak pidana di laut.

    Selanjutnya, dia mengatakan diperlukan alat pendukung (supporting) investigasi canggih mencakup teknologi informasi, komunikasi, dan infrastrukturnya.

    Kemudian, lanjut dia, perlunya penguatan anggaran pembangunan sistem pengawasan keamanan laut yang lebih modern dan efektif. Termasuk, peningkatan kerja sama internasional dalam pengamanan laut.

    “Keenam, efisiensi dan efektivitas birokrasi termasuk pencegahan, pemeriksaan berulang-ulang dan penguatan pengawasan menjadi satu pintu pelayanan,” tuturnya.

    Terakhir, perlunya peran serta masyarakat maupun sektor swasta terlibat dalam penjagaan keamanan laut.

    “Termasuk integrasi masyarakat terhadap keamanan di laut,” katanya.

    Di awal, Yusril memberikan sejumlah rekomendasi di atas berangkat dari empat isu strategis sistem keamanan laut yang menjadi fokus perhatian, yakni urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut lantaran banyaknya regulasi yang tumpang tindih.

    Kemudian, konsolidasi kelembagaan yang diperlukan pula untuk efisiensi dalam menegakkan hukum di laut. Selanjutnya, masalah kolaborasi antara instansi; dan peningkatan infrastruktur keamanan di laut.

    Sumber : Antara

  • Menko Yusril singgung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional

    Menko Yusril singgung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional

    Rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra; Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan; dan Wamenko Polkam Lodewijk F. Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K

    Menko Yusril singgung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 11 Februari 2025 – 21:55 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional yang bertugas menggodok rancangan undang-undang di internal pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.

    Hal tersebut, kata dia, sebagaimana yang menjadi amanat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    “Sebenarnya telah diamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legilasi Nasional, seperti halnya DPR punya Badan Legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat undang-undang itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah,” kata Yusril saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

    Aturan tersebut, lanjut dia, juga mengamanatkan agar sebelum Badan Legislasi Nasional terbentuk maka tugasnya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM, namun saat ini Kementerian Hukum dan HAM telah dipecah menjadi tiga nomenklatur.

    “Dan pembentukan Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan,” ucapnya.

    Untuk itu, dia menyebut pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah guna merealisasikan usulan pembentukan Badan Legislasi Nasional, termasuk melaporkannya kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Dan telah juga menyampaikan kepada bapak presiden, dan telah melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional,” tuturnya.

    Terkait pembentukan Badan Legislasi Nasional, dia menyebut hal itu bisa diejawantahkan dengan membentuk sebuah badan baru ataupun mentransformasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

    “Diusulkan apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum, menteri hukum merangkap sebagai Kepala Badan Legislasi Nasional seperti Bappenas, BPN atau akankah ditarik ke Kemenko,” ujarnya.

    Yusril pun menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Yang penting kita punya satu badan legislasi internal pemerintah, yang menggodok setiap peraturan perundang-undangan, draf, secara koordinatif, mengoordinasikan seluruhnya sehingga betul-betul ada kesamaan persepsi, sebelum RUU itu diajukan ke DPR,” katanya.

    Dia menggarisbawahi bahwa fungsi Badan Legislasi Nasional nantinya akan mirip seperti Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    “Sama juga seperti DPR, Baleg akan meminta pandangan fraksi-fraksi sebelum bulat menjadi usul inisiatif DPR,” lanjut dia.

    Sumber : Antara

  • Yusril: Kita Negara Kepulauan Besar, tapi “Coast Guard” Kita Lemah Dibanding Tetangga

    Yusril: Kita Negara Kepulauan Besar, tapi “Coast Guard” Kita Lemah Dibanding Tetangga

    Yusril: Kita Negara Kepulauan Besar, tapi “Coast Guard” Kita Lemah Dibanding Tetangga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    mengakui bahwa penjaga
    keamanan laut
    Indonesia masih sangat lemah.
    Hal itu disampaikan Yusril saat menjelaskan alasan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU)
    Keamanan Laut
    .
    “Kita sebagai sebuah negara kepulauan terbesar di dunia ya. Tapi,
    coast guard
    kita sangat lemah, dibandingkan dengan negara-negara tetangga, dan itu juga perhatian kita bersama,” ujar Yusril, di Gedung
    DPR RI
    , Selasa (11/2/2025).
    Yusril mencontohkan banyaknya kasus di wilayah perairan Natuna yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
    Dari situ, dia merasa bahwa penjaga keamanan laut Indonesia tak sekuat negara lain.
    “Banyak sekali terjadi kasus di sekitar perairan Natuna, di mana di situ ada
    coast guard
    dari China, Vietnam, Malaysia, negara-negara lain. Tapi, dibandingkan dengan mereka,
    coast guard
    kita ternyata lemah,” ungkap Yusril.
    Menurut Yusril, lemahnya keamanan tersebut tidak terlepas dari banyak lembaga yang bertugas menjaga keamanan laut, tetapi kewenangan yang saling tumpang tindih.
    Atas dasar itu, Yusril menekankan perlunya melakukan pembenahan lembaga yang berwenang dalam keamanan laut lewat regulasi baru.
    “Dan saya kira memang harus segera kita benahi dari segi kelembagaan dan dari segi pengaturannya. Jadi juga mempunyai kewenangan untuk menegakkan hukum di laut. Tapi bukan dalam arti yang pertahanan keamanan perang,” kata Yusril.
    Salah satu poin yang ditekankan dalam
    RUU Keamanan Laut
    adalah pembentukan satu badan baru non-militer yang diberikan kewenangan penuh untuk mengkoordinir dan menegakkan hukum di laut.
    “Ya karena itu dirasakan perlu memiliki efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Kita merapikan semua itu. Kemungkinan hanya ada satu badan yang diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum di laut, tapi non-militer sifatnya,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menggulirkan wacana penyusunan RUU Keamanan Laut dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025).
    Wacana ini dimunculkan dalam rangka mencari solusi atas tumpang tindih aturan dalam pengamanan perairan Indonesia.
    “Urgensi Pembentukan Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut. Urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi, lebih dari 20 peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksananya,” ujar Yusril, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.