Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Anggota DPR dorong pembentukan BPDB antisipasi perkembangan AI

    Anggota DPR dorong pembentukan BPDB antisipasi perkembangan AI

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendesak dibentuknya Badan Perlindungan Data Pribadi (BPDB) untuk mengantisipasi tantangan yang muncul akibat perkembangan akal imitasi atau artificial intelligence (AI).

    “Kami mendorong agar pemerintah mendorong pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi untuk melindungi data masyarakat Indonesia dan memberikan perlindungan masyarakat di tengah perkembangan AI yang semakin masif,” kata Oleh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan Indonesia memang telah mempunyai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kendati demikian aturan pelaksanaan beleid ini belum juga dibuat sehingga upaya perlindungan data pribadi masih belum berjalan maksimal.

    “Situasi ini dalam pandangan kami cukup mendesak jika melihat perkembangan Akal Imitasi yang begitu cepat saat ini dan memicu banyak kasus pembobolan data pribadi,” ujarnya.

    Oleh mengungkapkan berdasarkan data Databoks pada kuartal III tahun 2022, Indonesia menduduki peringkat ke-3 sebagai negara dengan kasus kebocoran data terbanyak di dunia.

    Pada kuartal tersebut, Indonesia mengalami kebocoran data sebanyak 12.742.031 akun. Jumlah kebocoran data tersebut bisa dibilang sangat besar dan memalukan bagi negara Indonesia.

    “Namun masih saja pemerintahan kurang menggubris permasalahan ini yang dibuktikan dengan insiden peretasan kembali pada tanggal 20 Juni 2024 kemarin ini,” jelas Oleh yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.

    Menurutnya, salah satu amanat dari UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi adalah terbentuknya Badan Perlindungan Data Pribadi. Adapun pembentukan badan ini seolah berjalan di tempat karena lebih dua tahun dari pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi belum kunjung terbentuk.

    “Kami berharap Pemerintah segera melakukan eksekusi pembentukan badan perlindungan badan pribadi sehingga upaya melindungi data pribadi di tengah penetrasi internet yang begitu kuat bisa dilakukan dengan semestinya,” tambahnya.

    Ia menegaskan pembentukan BPDP ini akan berfungsi mengawasi dan mengatur penggunaan data pribadi serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka terkait informasi pribadi.

    Dengan adanya BPDB ini juga untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi AI ini dilakukan dengan etika dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Pembentukan BPDB ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kejahatan di dunia maya,” pungkas dia.

    Komisi I DPR RI membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • 5 Respons Kapolri, Pangdam, hingga DPR RI Terkait Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan oleh Anggota TNI – Page 3

    5 Respons Kapolri, Pangdam, hingga DPR RI Terkait Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan oleh Anggota TNI – Page 3

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan Markas Polres Tarakan, Kalimantan Utara pada Senin malam 24 Februari 2025 agar dihukum berat.

    “Kami mengecam penyerangan yang dilakukan puluhan oknum prajurit TNI tersebut,” kata Hasanuddin di Jakarta, Rabu 26 Februari 2025, melansir Antara.

    Dia pun meminta kepada Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman untuk mengambil tindakan keras kepada prajurit yang terlibat dalam serangan tersebut, termasuk kepada atasannya.

    “Kalau perlu beri hukuman keras dua tingkat ke atas, beri tindakan kepada para Komandan Peleton, dan Komandan Kompi-nya,” kata purnawirawan Mayor Jenderal TNI tersebut.

    Selain itu, anggota komisi yang membidangi urusan pertahanan dan luar negeri tersebut meminta para prajurit TNI agar melakukan sosialisasi dengan para aparat keamanan setempat.

    “Kemudian setiap satuan supaya mengadakan sosialisasi dan silaturahmi dengan pasukan-pasukan tetangga lain termasuk TNI dan Polri,” jelas TB Hasanuddin.

    Senada, Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meminta TNI memberikan sanksi para prajurit TNI serta atasannya yang diduga terlibat dalam kasus penyerangan markas Polres Tarakan, Kalimantan Utara.

    Dia mengatakan aksi main hakim sendiri oleh anggota TNI tidak bisa dibiarkan untuk itu, dia meminta harus ada sanksi yang tegas dan terukur bagi anggota yang terlibat.

    “Kami mendorong Kodam Mulawarman untuk memeriksa dan memberikan sanksi dua tingkat ke atas mulai Danton dan Danki yang terlibat jika diperlukan,” kata Amelia.

    Dia pun sangat menyayangkan peristiwa penyerangan tersebut harus terjadi di antara TNI-Polri. Menurut dia, peristiwa itu sudah bukan sebatas kenakalan prajurit, tetapi sudah mengarah kepada aksi yang merugikan citra TNI di mata publik.

    “Kami nyatakan, jangan sampai peristiwa ini terjadi lagi di masa yang akan datang, baik di Tarakan maupun di seluruh Indonesia,” kata dia.

    Untuk itu, dia mendorong Panglima TNI dan Kapolri untuk meningkatkan pembinaan mental, ideologi, dan disiplin bagi para anggotanya.

    Menurut dia, Presiden Prabowo dalam Rapim TNI 2025 sudah memberikan arahan, yang menekankan pentingnya peran TNI dan Polri dalam menjaga eksistensi dan menegakkan kedaulatan negara.

    Dia mengatakan TNI dan Polri adalah dua institusi yang merupakan wujud dari kehadiran negara, wujud dari penegakan kedaulatan, serta wujud dari eksistensi negara.

    “Sinergitas TNI-Polri sangat dibutuhkan dalam menyukseskan program Astacita pemerintah demi kesejahteraan masyarakat,” kata legislator yang membidangi sektor pertahanan, luar negeri, dan komunikasi.

     

  • Anggota DPR minta TNI sanksi atasan prajurit serang Polres Tarakan

    Anggota DPR minta TNI sanksi atasan prajurit serang Polres Tarakan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Anggota DPR minta TNI sanksi atasan prajurit serang Polres Tarakan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 23:34 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meminta TNI memberikan sanksi para prajurit TNI serta atasannya yang diduga terlibat dalam kasus penyerangan markas Polres Tarakan, Kalimantan Utara.

    Dia mengatakan aksi main hakim sendiri oleh anggota TNI tidak bisa dibiarkan untuk itu, dia meminta harus ada sanksi yang tegas dan terukur bagi anggota yang terlibat.

    “Kami mendorong Kodam Mulawarman untuk memeriksa dan memberikan sanksi dua tingkat ke atas mulai Danton dan Danki yang terlibat jika diperlukan,” kata Amelia di Jakarta, Rabu.

    Dia pun sangat menyayangkan peristiwa penyerangan tersebut harus terjadi di antara TNI-Polri. Menurut dia, peristiwa itu sudah bukan sebatas kenakalan prajurit, tetapi sudah mengarah kepada aksi yang merugikan citra TNI di mata publik.

    “Kami nyatakan, jangan sampai peristiwa ini terjadi lagi di masa yang akan datang, baik di Tarakan maupun di seluruh Indonesia,” kata dia.

    Untuk itu, dia mendorong Panglima TNI dan Kapolri untuk meningkatkan pembinaan mental, ideologi, dan disiplin bagi para anggotanya.

    Menurut dia, Presiden Prabowo dalam Rapim TNI 2025 sudah memberikan arahan, yang menekankan pentingnya peran TNI dan Polri dalam menjaga eksistensi dan menegakkan kedaulatan negara.

    Dia mengatakan TNI dan Polri adalah dua institusi yang merupakan wujud dari kehadiran negara, wujud dari penegakan kedaulatan, serta wujud dari eksistensi negara.

    “Sinergitas TNI-Polri sangat dibutuhkan dalam menyukseskan program Astacita pemerintah demi kesejahteraan masyarakat,” kata legislator yang membidangi sektor pertahanan, luar negeri, dan komunikasi.

    Sebelumnya, Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman Mayor Jenderal TNI Rudy Rachmat Nugraha menyatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah prajurit yang diduga terlibat insiden penyerangan Markas Kepolisian Resor Tarakan, Kalimantan Utara.

    “Memang benar semalam kami mendapat informasi bahwa di Tarakan terjadi insiden antara oknum anggota TNI dengan Polri, namun itu masih dugaan dan kita masih diperiksa,” ujar Pangdam seperti disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman Kolonel (Kav) Kristiyanto dalam keterangan yang diterima di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (25/2).

    Ia menyatakan Pangdam telah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Kaltara Inspektur Jenderal Polisi Hary Sudwijanto serta Komandan Korem 091/Maharajalila Brigadir Jenderal TNI Adek Chandra Kurniawan yang membawahi wilayah Tarakan untuk menyelesaikan kasus itu.

    Sumber : Antara

  • TB Hasanuddin Soroti Penyerangan Mapolres Tarakan, Usulkan Komandan TNI Tinggal di Barak – Halaman all

    TB Hasanuddin Soroti Penyerangan Mapolres Tarakan, Usulkan Komandan TNI Tinggal di Barak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN – Sejumlah oknum diduga anggota TNI menyerang Markas Polres (Mapolres) Tarakan pada Senin (24/2/2025) malam.

    Insiden itu mengakibatkan sebanyak lima anggota Polres Tarakan menderita luka.

    Selain itu, sejumlah fasilitas di Mapolres Tarakan mengalami kerusakan.

    Untuk mencegah terjadinya insiden serupa, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengusulkan agar para komandan di tingkat bawah, seperti Komandan Peleton dan Komandan Kompi, supaya tinggal bersama prajurit di barak.

    Menurut dia, upaya itu dilakukan agar pengawasan terhadap prajurit dapat lebih optimal.

    Dia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dan kerja sama yang baik antara prajurit TNI dengan aparat keamanan.

    “Setiap satuan supaya mengadakan sosialisasi dan silaturahmi dengan pasukan-pasukan tetangga lain termasuk TNI dan Polri,” kata dia pada Selasa (25/2/2025).

    Dia mengecam insiden itu dan meminta aparat terkait untuk menindak tegas dan menghukum berat semua prajurit yang terlibat dalam penyerangan.

    “Kami mengecam penyerangan yang dilakukan puluhan oknum prajurit TNI tersebut,” kata dia.

    Dia juga meminta Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) setempat untuk mengambil tindakan keras terhadap prajurit yang terlibat dalam serangan tersebut.

     “Kalau perlu beri hukuman keras dua tingkat ke atas, beri tindakan kepada para Komandan Peleton, dan Komandan Kompi nya,” tambahnya.

  • TB Hasanuddin Desak Semua Prajurit TNI yang Terlibat Penyerangan Mapolres Tarakan Dihukum Berat – Halaman all

    TB Hasanuddin Desak Semua Prajurit TNI yang Terlibat Penyerangan Mapolres Tarakan Dihukum Berat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengecam aksi penyerangan ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Tarakan oleh sekelompok diduga anggota TNI terjadi pada Senin (24/2/2025) malam. 

    Hasanuddin pun meminta untuk menindak tegas dan menghukum berat semua prajurit yang terlibat penyerangan tersebut.

    “Kami mengecam penyerangan yang dilakukan puluhan oknum prajurit TNI tersebut,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

    Dia juga meminta Panglima Kodam setempat untuk mengambil tindakan keras kepada prajurit yang terlibat dalam serangan tersebut.

    “Kalau perlu beri hukuman keras dua tingkat keatas, beri tindakan kepada para Komandan Peleton, dan Komandan Kompi nya,” ujar Hasanuddin.

    Hasanuddin mengusulkan para komandan di tingkat bawah, seperti Komandan Peleton (Dan Ton) dan Komandan Kompi (Dan Kie), tinggal bersama prajurit di barak agar pengawasan terhadap prajurit dapat lebih optimal.

    Selain itu, dia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dan kerja sama yang baik antara prajurit TNI dengan aparat keamanan setempat.

    “Kemudian setiap satuan supaya mengadakan sosialisasi dan silaturahmi dengan pasukan-pasukan tetangga lain termasuk TNI dan Polri,” ucapnya.

    Kronologis Penyerangan

    Sebelumnya Senin (24/2/2025) malam, ketika sekitar 20 oknum anggota TNI menyerang Markas Polres Tarakan.

    Penyerangan ini menyebabkan lima anggota Polres mengalami luka-luka dan kerusakan pada fasilitas mako.

    Informasi yang diterima Tribunnews.com, pada pukul 22.45 Wita, sekelompok oknum TNI tiba di lokasi menggunakan truk berwarna hijau.

    Mereka kemudian turun dan berjalan menuju mako Polres Tarakan dengan membawa batu, kayu, dan besi.

    Setibanya di lokasi, mereka langsung menyerang anggota jaga, Bripda Muhammad Nur Rizky dan Bripda Rahmat Kurniawan, dengan alat yang dibawa.

    Setelah melakukan pemukulan, kelompok tersebut melanjutkan aksi pengerusakan di mako Polres Tarakan.

    Beberapa saat kemudian, mobil patroli tiba di lokasi, dan oknum TNI tersebut melanjutkan tindakan pengejaran terhadap anggota lainnya, termasuk Bripda I Putu Anugrah, yang mengalami pengeroyokan dan kehilangan senjata api.

    Akibat penyerangan ini, fasilitas Mako Polres Tarakan juga mengalami kerusakan, termasuk:

    Meja dan kursi di depan SPKT
    Kaca ruang SPKT dan ruang kapolres
    Pintu kaca ruangan ETLE dan jendela kaca ruang ETLE

    Dugaan Senjata

    Dalam penyerangan ini, oknum TNI diduga menggunakan senjata tajam seperti sangkur dan kerambit, serta senjata api laras pendek jenis airsoft gun.

    Sebanyak 5 personel Polres Tarakan mengalami luka yang mana saat ini masih dalam perawatan di RSUD Jusuf SK.

    Mereka adalah: 

    1. Nama : Muhammad Nur Rizky
    Luka yang dialami : Luka robek pada kepala bagian atas dan luka lebam pada lengan sebelah kiri

    2. Nama : I Putu Anugerah 
    Luka yang dialami : Luka robek pada kepala bagian belakang

    3. Nama : Fauzan Hidayat
    Luka yang dialami : Luka lebam pada kepala dan tangan 

    4. Nama : Rahmat Kurniawan
    Luka yang dialami : Luka lebam pada pipi sebalah kanan dan kiri serta luka lebam pada kedua belah lengan tangan  
     
    5. Nama : Richard Pasambo
    Luka yang dialami : Luka lebam pada kepala bagian kiri

    Dipicu Kesalahpahaman

    Terkait insiden ini, Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, buka suara. 

    Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat kesalahpahaman.

    “Kodam VI/Mulawarman bersama Korem 092/Mrl dan Brigif 24/BC telah mengambil langkah cepat dan terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini secara profesional,” kata Kristiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

    Kristiyanto menuturkan, seluruh pihak, termasuk jajaran Polres Tarakan, telah berkoordinasi dan melakukan mediasi guna mencegah eskalasi lebih lanjut.

     

     

  • Anggota DPR: Vokalis perempuan Sukatani harus didukung terus berkarya

    Anggota DPR: Vokalis perempuan Sukatani harus didukung terus berkarya

    Sebagai mitra kerja Kementerian Komunikasi dan Digital saya juga mendorong kebijakan yang melindungi ruang ekspresi masyarakat tanpa melanggar norma hukum yang berlaku

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan bahwa vokalis perempuan dari grup band duo Sukatani, Novi Citra Indriyati, harus mendapatkan dukungan untuk terus berkarya.

    Sebagai seorang perempuan yang mengabdikan diri dalam dunia pendidikan dan seni, menurut dia, Novi berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif. Seluruh pihak perlu memastikan bahwa perempuan yang aktif di ruang publik tidak merasa takut dalam berkarya.

    “Saya menyampaikan keprihatinan atas kabar yang beredar mengenai saudari Novi Citra Indriyati, seorang guru honorer sekaligus vokalis band Sukatani, yang mengalami konsekuensi serius setelah menyampaikan kritik sosial melalui musik,” kata Amelia di Jakarta, Senin.

    Sebagai Anggota Komisi I DPR RI yang memiliki lingkup tugas dalam urusan kebebasan berekspresi dan ruang digital, dia menegaskan bahwa hak untuk berpendapat telah dijamin dalam Pasal 28E Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

    Selain itu, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat tanpa tekanan atau ancaman.

    Saat ini, dia pun sedang memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap menjadi prinsip utama dalam revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. Pasalnya, regulasi yang justru membatasi kritik sosial dan kreativitas anak bangsa, baik di media konvensional maupun ruang digital harus dicegah.

    “Sebagai mitra kerja Kementerian Komunikasi dan Digital saya juga mendorong kebijakan yang melindungi ruang ekspresi masyarakat tanpa melanggar norma hukum yang berlaku,” ujar dia.

    Di samping itu, dia pun mengingatkan bahwa musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga bentuk komunikasi sosial yang telah lama menjadi bagian dari demokrasi kita. Maka tidak boleh ada tekanan terhadap seniman yang menyuarakan realitas sosial melalui karya mereka.

    “Saya berharap semua pihak dapat mengedepankan dialog yang sehat, saling memahami, dan mencari solusi terbaik agar tidak ada ruang bagi pembungkaman kreativitas,” imbuhnya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Reshuffle Kabinet, Golkar: Presiden Ingin Orkestra yang Terbaik

    Reshuffle Kabinet, Golkar: Presiden Ingin Orkestra yang Terbaik

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin ikut berkomentar soal perombakan atau reshuffle Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro.

    Nurul menyebut reshuffle merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Maka dari itu pihaknya menghargai keputusan Presiden RI untuk melakukan pergantian para pembantunya. 

    “Kalau kami tahu betul dan paham betul bahwa reshuffle adalah hak prerogatif dari pemerintah, dari presiden maksudnya. Dan kami menghargai setiap pergantian yang dilakukan, karena kan ini statusnya pembantu presiden ya,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

    Legislator Golkar ini berpandangan bahwa presiden pastinya menginginkan Kabinet Merah Putih diisi oleh orang-orang terbaik dalam bidangnya.

    “Jadi presiden pasti menginginkan orkestra yang terbaik, orang-orang yang terbaik yang duduk di dalam kabinetnya sebagai pembantu presiden,” tukasnya.

    Di lain sisi, anggota Komisi I DPR RI ini yakin menteri-menteri hingga kepala lembaga yang berasal dari Golkar adalah kader-kader yang terbaik dan saling mendukung.

    “Ya kalau kami sih melihat bahwa kader-kader yang diberikan oleh Partai Golkar itu sudah yang terbaik dan kami sangat mendukung gitu, tidak ada saling menjatuhkan, kami kompak ya,” pungkas Nurul.

  • Golkar Hormati Reshuffle Kabinet, Nurul Arifin: Prabowo Ingin Orkestra Terbaik

    Golkar Hormati Reshuffle Kabinet, Nurul Arifin: Prabowo Ingin Orkestra Terbaik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan bahwa partainya menghargai perombakan atau reshuffle perdana di Kabinet Merah Putih sebab Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan orkestra terbaik dalam kabinetnya.

    “Jadi, Presiden pasti menginginkan orkestra yang terbaik, orang-orang yang terbaik yang duduk di dalam kabinetnya sebagai pembantu presiden. Saya kira posisi Golkar adalah menghargai proses tersebut,” kata Nurul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Nurul juga menyebut partainya menghargai perombakan kabinet sebab kewenangan tersebut sepenuhnya ada di tangan Presiden.

    “Kalau kami tahu betul dan paham betul, bahwa reshuffle adalah hak prerogatif dari Presiden, dan kami menghargai setiap pergantian karena ‘kan ini statusnya pembantu presiden,” ucapnya.

    Terkait dengan kader Partai Golkar yang duduk dalam KMP, anggota Komisi I DPR itu menilai akan berkinerja baik dan kompak mendukung jalannya pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Ya, kalau kami sih melihat bahwa kader-kader yang diberikan oleh Partai Golkar itu sudah yang terbaik, dan kami sangat mendukung gitu, tidak ada saling menjatuhkan, kami kompak ya. Kami kompak Golkar untuk pemerintahan,” kata dia.

    Sebelumnya, Rabu (19/2), Presiden Prabowo Subianto melantik Prof. Brian Yuliarto sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Istana Negara, Jakarta, untuk menggantikan pejabat sebelumnya, Satryo Soemantri Brodjonegoro.

    Brian dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024—2029.

  • 10
                    
                        Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Apa Saja yang Dulu Jadi Sorotan?
                        Nasional

    10 Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Apa Saja yang Dulu Jadi Sorotan? Nasional

    Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Apa Saja yang Dulu Jadi Sorotan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pada Selasa (18/2/2025), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Adies kepada seluruh peserta rapat.
    Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Ketukan palu dari Adies Kadir pun meramaikan seisi ruang rapat paripurna.
    Pengusulan
    RUU TNI
    ini didasarkan pada Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
    Pada kesempatan itu, rapat paripurna
    DPR
    juga menyepakati bahwa Komisi I DPR yang bakal ditugaskan membahas RUU TNI.
    Adapun Revisi
    UU TNI
    telah menjadi topik perdebatan di kalangan publik dan berbagai elemen masyarakat.
    Pembahasan RUU ini, sejatinya sudah bergulir di DPR periode 2019-2024. Namun, pembahasan belum juga selesai hingga periode kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
    Beberapa poin utama dalam RUU TNI yang mendapat sorotan publik antara lain:
    Salah satu perubahan yang diusulkan dalam RUU ini adalah penambahan usia pensiun bagi prajurit TNI.
    Usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan pada 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama, diusulkan untuk diperpanjang.
    Pada draf RUU TNI yang diterima
    Kompas.com
     pada Mei 2024, Pasal 53 disebutkan usia pensiun bagi perwira diperpanjang dari semula 58 tahun ke 60 tahun.
    “Usulan perpanjangan usia pensiun sudah melalui pembahasan dan analisis, disesuaikan dengan usia produktif masyarakat indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI saat itu, Mayjen Nugraha Gumilar melalui pesan tertulis pada 28 Mei 2024.
    Alasan di balik usulan ini adalah untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman prajurit yang masih produktif, serta menyesuaikan dengan standar usia produktif yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
    Kendati demikian, penambahan usia pensiun menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penumpukan perwira tinggi non-
    job
    . Meski hingga kini tidak diketahui berapa jumlah perwira tinggi non-
    job
    tersebut.
    RUU TNI juga disinyalir membuka pintu perluasan penempatan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga sipil.
    Pasal 47 UU TNI yang sebelumnya membatasi penempatan prajurit TNI aktif hanya pada sepuluh kementerian/lembaga, diusulkan untuk diperluas dengan menambahkan frasa ”
    serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden
    “.
    Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil. Sebab, dianggap berpotensi mengembalikan peran dwifungsi ABRI di masa lalu.
    Kritik ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil dapat mengancam supremasi sipil dan prinsip-prinsip demokrasi.
    Namun, Adies Kadir selaku pimpinan DPR memastikan bahwa TNI tidak memiliki niat untuk menduduki jabatan-jabatan pemerintahan.
    Menurut dia, TNI hanya mengisi posisi yang memang diperlukan dalam sektor pemerintahan, terutama pada beberapa posisi yang dibutuhkan oleh kementerian tertentu.
    Oleh karena itu, Adies menepis anggapan bahwa RUU TNI akan mengembalikan konsep dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau TNI
    “Enggak lah, enggak. Soal itu dwifungsi ABRI segala macam itu, enggak, enggak lah. Kita lihat lah nanti sama-sama,” ujar Adies di Gedung DPR RI, Selasa.
    Isu lain yang menjadi sorotan pada RUU TNI adalah wacana keterlibatan prajurit aktif dalam aktivitas bisnis.
    Meskipun tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, namun keterlibatan TNI dalam bisnis dikhawatirkan dapat mengganggu profesionalisme dan netralitas TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    “Rencana revisi mencabut larangan berbisnis dalam UU TNI adalah sesuatu yang berbahaya dalam pembangunan profesionalisme militer itu sendiri,” kata pengamat militer, Al Araf saat dihubungi Kompas.com pada 15 Juli 2024.
    Dia menyatakan, gagasan itu sangat tidak tepat dan menjadi langkah mundur bagi proses reformasi TNI.
    Selain itu, pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam bisnis dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
    “Keterlibatan dalam bisnis bisa menghadirkan konflik kepentingan, di mana kebijakan, keputusan dan langkah TNI berpeluang dipengaruhi oleh kepentingan bisnis daripada kepentingan nasional,” ujar pengamat militer, Khairul Fahmi kepada Kompas.com, Sabtu, 13 Juli 2024.
     
    Revisi UU TNI
    juga mendapat penolakan dari kalangan mahasiswa yang tercermin dalam aksi demonstrasi, sebagai contoh pada Senin, 17 Februari 2025.
    Mereka mengkhawatirkan bahwa perubahan yang diusulkan dengan memperbanyak prajurit TNI aktif mengisi jabatan-jabatan sipil, berpotensi mengancam demokrasi dan reformasi TNI yang telah berjalan sejak era reformasi.
    Demonstrasi dan aksi protes telah dilakukan di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan terhadap revisi ini.
    Dalam tuntutannya, kalangan mahasiswa yang berdemonstrasi menolak RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan sebab revisi ini berpotensi menguatkan impunitas para aparat juga militer dan memperlemah penguasaan terhadap aparat.
    Jika tuntutan mahasiswa ini tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan menggelar unjuk rasa kembali.
    Dalam draf RUU TNI tahun sebelumnya, beberapa pihak menyoroti proses pembahasan yang dianggap terburu-buru.
    Hal ini mengingat kompleksitas dan dampak signifikan dari perubahan yang diusulkan.
    Contohnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang mengkritik jangka waktu pembahasan yang terkesan dipaksakan pada masa transisi menjelang akhir jabatan anggota DPR RI periode 2019-2024.
    Muhammadiyah menekankan pentingnya pembahasan yang mendalam dan partisipatif, agar
    revisi UU TNI
    tidak menimbulkan polemik dan dapat diterima oleh semua pihak.
    “Untuk itu, tidak perlu dilakukan secara terburu-buru, ada baiknya diserahkan kepada Anggota DPR-RI periode 2024-2029,” ujar Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam acara Webinar pada Rabu, 12 Juni 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan DPR Yakin Revisi UU TNI Tak Perluas Penempatan Prajurit Aktif

    Pimpinan DPR Yakin Revisi UU TNI Tak Perluas Penempatan Prajurit Aktif

    Pimpinan DPR Yakin Revisi UU TNI Tak Perluas Penempatan Prajurit Aktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pimpinan
    DPR RI
    meyakini revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak akan memperluas penempatan prajurit aktif untuk menduduki
    jabatan sipil
    .
    “Enggak lah, enggak. Soal itu dwifungsi ABRI segala macam itu, enggak, enggak lah. Kita lihat lah nanti sama-sama,” ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, di Gedung DPR RI, Selasa (18/2/2025).
    Adies berpandangan, pada masa pemerintahan saat ini pun tak banyak prajurit aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil.
    Hal ini pun dilakukan hanya karena memenuhi kebutuhan di masing-masing kementerian/lembaga.
    “Ya sekarang kan ada beberapa yang masuk juga, tapi sedikit sekali kan. Itu pun kebutuhan Kementeriannya saja kan. Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang TNI. Banyaknya pensiunan. Banyaknya pensiunan dari kepolisian kan malah,” kata Adies.
    Adies menekankan bahwa salah satu poin dalam pembahasan perubahan UU TNI yang akan datang, hanya berkaitan dengan usai pensiun prajurit.
    “Enggak ada. Itu-itu saja pembahasannya, masa pensiun, seputar itu,” ujar Adies.
    Dia pun meminta semua pihak menunggu dimulainya pembahasan
    revisi UU TNI
    yang akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI bersama perwakilan pemerintah.
    “Nah, nanti ditanya ke Komisi I kapan mereka mulai bahas,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
    Pimpinan DPR RI pun bersepakat menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan RUU TNI bersama perwakilan pemerintah.
    Sebagai informasi, pembahasan tentang revisi UU TNI sudah bergulir di DPR RI periode 2019-2024, meski belum terselesaikan hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
    Wacana revisi UU TNI menjadi sorotan karena disinyalir bakal membuka pintu bagi anggota TNI untuk menduduki lebih banyak jabatan sipil.
    Selain itu, muncul wacana untuk menghapus larangan bagi anggota TNI untuk berbisnis.
    Banyak pihak khawatir, ketentuan-ketentuan tersebut dapat mengembalikan
    dwifungsi militer
    seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.
    Namun, revisi UU TNI kembali diusulkan masuk Prolegnas jangka menengah DPR RI periode 2025-2029.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.