Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • 7
                    
                        Sebut Banyak Tentara Mau Mundur, Eks Jenderal: Masuk TNI Itu Bukan untuk Jadi Kaya
                        Nasional

    7 Sebut Banyak Tentara Mau Mundur, Eks Jenderal: Masuk TNI Itu Bukan untuk Jadi Kaya Nasional

    Sebut Banyak Tentara Mau Mundur, Eks Jenderal: Masuk TNI Itu Bukan untuk Jadi Kaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen
    TNI
    (Purnawirawan) Rodon Pedrason mengatakan ada banyak rekannya, yang saat ini berpangkat kapten hingga jenderal bintang 3, yang ingin berhenti dari TNI.
    Padahal, sudah ada peraturan yang mengatur bahwa TNI harus mengabdi selama beberapa tahun yang sudah ditetapkan.
    Hal tersebut Rodon sampaikan saat diundang Komisi I DPR sebagai pakar dalam pembahasan
    revisi UU TNI
    di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
    “Di PP 39/2010 pada Pasal 21 Ayat 3 bahwa prajurit yang menyelesaikan masa ikatan dinas pertama, kalau perwira itu 10 tahun pertama, kalau bintara/tamtama 7 tahun pertama, tidak melanjutkan berhenti. Itu pada saat kita masuk. Ada dokumen kita bersedia ditempatkan di mana saja, 10 tahun tidak keluar, 7 tahun enggak boleh keluar,” ujar Rodon.
    “Nah saya berpikir bahwa jalan otomatis, karena banyak teman saya yang sekarang bintang 3, kapten, itu sudah pingin berhenti, 10 tahun, 9 tahun dia jadi tentara pingin berhenti, pingin mundur,” sambungnya.
    Rodon mengusulkan agar TNI melakukan evaluasi terhadap tentaranya setiap 5 atau 10 tahun.
    Menurutnya, para tentara yang direkrut harus dilihat apakah selama ini mereka sudah bermanfaat bagi negara atau tidak.
    Rodon turut menyentil tentara-tentara yang mau masuk TNI untuk menjadi orang kaya.
    “Kalau pangkat tinggi-tinggi saja, kemudian tidak ada manfaatnya untuk institusi, tidak ada manfaat untuk negara, untuk apa?” tukasnya.
    “Karena jadi tentara itu bukan untuk jadi orang kaya. Kalau mau kaya, jadi pengusaha, atau segala macam. Buat mengabdi. Ini yang tidak pernah dilakukan selama ini di TNI,” sambung Rodon.
    Rodon berpandangan, TNI yang bisa bertahan sampai pensiun hanyalah mereka yang memang
    capable, eligible,
    memiliki rohani sehat, dan psikologi bagus.
    Dia mendorong TNI ke depannya bisa lebih maju dari tentara di dunia lain, seperti Inggris dan Amerika.
    “Negeri ini memang harus lebih maju lah dengan semua potensi yang ada, orang banyak, kekayaannya, termasuk juga dengan semua kepintaran-kepintaran yang ada. Kita harus melihat ke situ, bukan mundur kita ini,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala Bakamla paparkan rekomendasi wujudkan sistem keamanan laut

    Kepala Bakamla paparkan rekomendasi wujudkan sistem keamanan laut

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah memaparkan sejumlah rekomendasi untuk mewujudkan sistem keamanan laut yang komprehensif, berkelanjutan, adaptif responsif, dan inklusif.

    “Izinkan kami menyampaikan rekomendasi sebagai berikut,” kata Irvansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Keamanan Laut Komisi I DPR RI dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang membahas ihwal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut.

    Pertama, kata dia, Indonesia perlu segera memiliki Undang-Undang Keamanan Laut sehingga sistem keamanan laut menjadi komprehensif, berkelanjutan, adaptif, responsif, dan inklusif.

    “Hal ini akan berpengaruh pada kemampuan negara untuk memanfaatkan sumber daya alam serta potensi kemaritiman lainnya yang berdampak pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, bahkan berdampak juga pada keamanan nasional,” ucapnya.

    Adapun pada saat ini, dia menyebut bahwa pengaturan tentang keamanan laut masih diatur terbatas pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Perairan Indonesia dan Yurisdiksi Indonesia.

    Kedua, kata Irvansyah, pembentukan atau penetapan satu institusi sebagai penjaga keamanan laut (coast guard) Indonesia.

    “Sangatlah penting bagi Indonesia memiliki Indonesia coast guard guna menjalankan tugas dan fungsi coast guard universal secara utuh, konkret, dan komprehensif,” ujarnya.

    Ketiga, tambah dia, penguatan sumber daya di Bakamla dalam menjalankan tugas sebagai penjaga keamanan laut Indonesia.

    “Bakamla perlu diperkuat sebagai Indonesia coast guard sehingga menjadi instansi yang adaptif, responsif, dan inklusif dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia,” katanya.

    Di samping tiga rekomendasi tersebut, dia juga membeberkan sejumlah langkah strategis guna mewujudkan sistem keamanan laut yang komprehensif, berkelanjutan, adaptif, responsif, dan inklusif.

    Di antaranya, kolaborasi dan sinergitas yang telah terjalin dalam turunan dari PP Nomor 13 Tahun 2022 dan kebijakan nasional terkait Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (KKPH) dalam PP Nomor 59 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia semakin ditingkatkan.

    “Seluruh rencana aksi penyelenggaraan KKPH lintas kementerian/lembaga dapat terwujud sehingga semangat kolaborasi dan sinergitas, baik antar Bakamla, instansi terkait, dan instansi teknis semakin tercipta,” katanya.

    Kemudian, juga jumlah patroli nasional dan aset patroli yang terlibat semakin meningkat sehingga menjangkau seluruh perairan dan yurisdiksi Indonesia.

    Selanjutnya, adanya sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional secara konkret yang mampu melakukan pemantauan secara nasional dengan mengintegrasikan seluruh sistem informasi yang dimiliki kementerian/lembaga.

    “Dengan langkah strategis ini diharapkan Indonesia dapat memperkuat kedaulatan dan keamanan laut sekaligus meningkatkan kemampuan penegakan hukum di wilayah perairan demi menjaga sumber daya alam dan keamanan nasional,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Eks Jenderal TNI Tuding Penolakan Dwifungsi ABRI di Demo Indonesia Gelap Pesanan

    Eks Jenderal TNI Tuding Penolakan Dwifungsi ABRI di Demo Indonesia Gelap Pesanan

    Eks Jenderal TNI Tuding Penolakan Dwifungsi ABRI di Demo Indonesia Gelap Pesanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayor Jenderal (Mayjen) TNI (Purnawirawan)
    Rodon Pedrason
    menyinggung demo
    Indonesia Gelap
    yang baru terjadi belakangan ini saat dihadirkan Komisi I DPR sebagai pakar dalam pembahasan RUU TNI.
    Rodon menuding, ada pihak yang menitipkan ‘pesanan’ kepada mahasiswa untuk menolak
    dwifungsi TNI
    melalui aksi Indonesia Gelap.
    “Ada juga demonstrasi tentang Indonesia Gelap. Ini kan kontradiktif, ada beberapa 7 hal yang mereka sampaikan, tapi yang jadi perhatian saya mereka menolak dwifungsi. Saya pikir bukan bicara tentang dwifungsi, di dalam 7 poin itu satu poin itu tentang dwifungsi ini pesanan. Bukan murni, bukan
    pure
    dari mahasiswanya,” ujar Rodon, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
    Rodon mengaku heran dengan mahasiswa yang menolak dwifungsi TNI dalam aksi Indonesia Gelap.
    Ia menilai, penolakan tersebut tidak masuk akal, mengingat presiden yang saat ini menjabat juga merupakan mantan
    jenderal TNI
    .
    Ia pun meyakini bahwa sikap mahasiswa tersebut bukan murni aspirasi sendiri, melainkan sekadar ‘pesanan’ dari pihak tertentu.
    “Kenapa mereka berpikir tentang itu? Kalau sekarang pemerintahan yang ada kebetulan presidennya mantan militer, seorang jenderal, jadi ada pesanan,” sebut dia.
    “Terlalu banyak orang pintar di negeri ini, ini akhirnya ribut, argumentasi. Kemudian berbagai debat publik terkait itu, yang akhirnya membuat kita kehabisan energi. Yang kaya tetap kaya, yang miskin makin miskin. Menjadi kita tidak berubah menjadi lebih maju,” imbuh Rodon.
    Diketahui, puncak aksi Indonesia Gelap digelar di depan Istana, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025) lalu.
    Salah satu poin dalam aksi Indonesia Gelap ini adalah menolak dwifungsi TNI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar usulkan TNI terbuka isi jabatan sipil dalam rapat RUU TNI di DPR

    Pakar usulkan TNI terbuka isi jabatan sipil dalam rapat RUU TNI di DPR

    Penempatan prajurit di kementerian/lembaga itu bukan merupakan dwifungsi, melainkan multifungsi.

    Jakarta (ANTARA) – Pakar pertahanan yang juga Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen TNI Purn. Rodon Pedrason, M.A. mengusulkan agar prajurit TNI bisa secara terbuka untuk mengisi jabatan sipil dalam rapat yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI dengan Komisi I DPR RI.

    Dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya bisa mengisi 10 kategori jabatan sipil. Menurut Mayjen TNI Purn. Rodon, pembatasan tersebut sejak awal justru menimbulkan polemik di kalangan TNI.

    “Kenapa disebutkan 10 lembaga ini? Kenapa enggak kita biarkan terbuka seperti undang-undang yang ada di polisi? Dengan demikian, tidak menimbulkan debat,” kata Mayjen TNI Purn. Rodon di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Mayjen TNI Purn. Rodon mengungkapkan bahwa setiap warga negara manapun berhak untuk berada di mana pun sejauh hal tersebut demi kepentingan negara.

    Menurut dia, kebutuhan-kebutuhan sumber daya manusia lebih pada pengalaman empirik yang perlu selaras dengan rencana percepatan dari pemerintah untuk memberdayakan TNI dan Polri.

    “Penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga saat ini karena berdasarkan undang-undang perlu dibahas,” kata dia.

    Dikatakan pula bahwa jaringan yang dimiliki TNI atau Polri itu hingga ke tingkat bawah. Misalnya, hingga ke komando rayon militer (koramil) di tingkat kecamatan dan bintara pembina desa (babinsa).

    Selain itu, kata dia, penanganan COVID-19 oleh Pemerintah pada beberapa tahun silam tidak mungkin tanpa adanya peran dari TNI dan Polri. Bahkan, semangat-semangat prajurit untuk membantu pemerintah pun sudah mulai berkembang di tingkat bawah.

    “Kita juga dengar bahwa terakhir Panglima mengatakan bahwa penempatan prajurit di kementerian/lembaga itu bukan merupakan dwifungsi, melainkan multifungsi,” kata Mayjen TNI Purn. Rodon.

    Untuk itu, dia menilai partisipasi militer dalam pemerintahan sipil semestinya dimaknai dalam konteks pengembangan pemerintahan sebagai akselerator. Selain itu, partisipasi militer juga bisa menunjukkan variasi kuantitatif dan kualitatif.

    Dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, Dewan Pertahanan Nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Panja Keamanan Laut rapat dengan Bakamla bahas RUU Keamanan Laut

    Panja Keamanan Laut rapat dengan Bakamla bahas RUU Keamanan Laut

    Saat ini dibutuhkan penguatan regulasi untuk penguatan Bakamla sebagai penjaga keamanan laut Indonesia yang andal, adaptif, dan responsif.

    Jakarta (ANTARA) – Panitia Kerja (Panja) Keamanan Laut Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah untuk membahas ihwal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut.

    “Pada hari ini Bakamla akan memberikan pemaparan kepada kami dalam rangka maksud dan tujuan menghadirkan regulasi yang lebih kuat, yaitu Undang-Undang Keamanan Laut,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan yang memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa rapat pembahasan untuk menghadirkan RUU Keamanan Laut itu karena Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah perairan yang mendominasi luas wilayahnya.

    “Negeri sebesar ini dengan lautan yang menjadi kebanyakan atau mayoritas teritorinya harus segera memiliki undang-undang yang mengatur keamanan laut,” ucapnya.

    Oleh karena itu, dia menekankan peran Bakamla sebagai penjaga keamanan laut (coast guard) Indonesia perlu mendapatkan penguatan dalam menghadapi ancaman keamanan nonmiliter dan berasal dari aktor nonnegara, serta dalam rangka menanggulangi berbagai bentuk pelanggaran keamanan laut tersebut.

    “Keamanan laut tersebut hadir dalam bentuk kelembagaan namanya coast guard Indonesia yang sampai saat ini kalau lihat paparan tadi belum ada satu perundang-undangan yang menyatakan sesungguhnya siapa coast guard Indonesia atau lembaga yang mana coast guard Indonesia tersebut,” ujarnya.

    Ia menekankan peran Bakamla sebagai coast guard Indonesia itu perlu dilegitimasikan dalam regulasi resmi melalui RUU Keamanan Laut sebab Bakamla selama ini dalam praktiknya telah menjalankan fungsinya sebagai coast guard.

    Termasuk, lanjut dia, ketika Presiden RI Prabowo Subianto melakukan joint statement (pernyataan bersama) dengan Presiden China Xi Jinping di akhir tahun lalu.

    Dengan demikian, kata dia, selain penting menghadirkan coast guard Indonesia di bawah naungan undang-undang, pada saat yang sama Bakamla yang sudah menjadi embrionya segera di dalam undang-undang tersebut dinyatakan sebagai coast guard Indonesia.

    Sementara itu, Laksdya TNI Irvansyah mengatakan bahwa sejak awal mula pendiriannya Bakamla memang telah diarahkan untuk mengemban fungsi sebagai coast guard Indonesia.

    “Saat ini dibutuhkan penguatan regulasi untuk penguatan Bakamla sebagai Indonesia coast guard yang andal, adaptif, dan responsif,” ucapnya.

    Laksdya TNI Irvansyah lantas melanjutkan, “Bakamla diarahkan menjadi Indonesia coast guard yang dapat melaksanakan tugas dan fungsi coast guard universal secara utuh dan komprehensif.”

    Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mehendra merekomendasikan penetapan satu institusi sebagai penjaga keamanan laut Indonesia yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum di laut.

    “Menetapkan satu institusi sebagai coast guard kita yang mempunyai kegunaan penyidikan dalam kasus tindak pidana di laut,” kata Yusril saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

    Untuk dapat mewujudkan keberadaan coast guard Indonesia, kata Yusril, perlu dirumuskan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut.

    Yusril berharap pembahasan RUU tersebut nantinya bergulir secara cepat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024—2029, mengingat kehadiran coast guard sangat penting bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi I DPR undang tiga pakar guna dengar masukan untuk RUU TNI

    Komisi I DPR undang tiga pakar guna dengar masukan untuk RUU TNI

    Dalam UU Cipta Kerja, MK meminta pembuat undang-undang mengulang karena minim partisipasi yang dianggap belum memenuhi syarat.

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI mengundang tiga pakar atau akademisi guna mendengar masukan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Tiga pakar yang diundang tersebut adalah Mayjen TNI Purn. Dr. rer. pol. Rodon Pedrason, M.A. (Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum), Teuku Rezasyah, Ph.D. (Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence), dan Dr. Kusnanto Anggoro (Centre for Geopolitics Risk Assessment).

    “Kami tidak minta persetujuan ini terbuka atau tertutup karena ini bagian dari meaningful participation,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Utut Adianto mengatakan bahwa pembahasan RUU TNI harus menyerap aspirasi agar memenuhi syarat untuk hak untuk menyampaikan masukan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk menjelaskan agar tidak terjadi protes seperti pembahasan UU Cipta Kerja.

    “Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi meminta pembuat undang-undang mengulang karena minim partisipasi yang dianggap belum memenuhi syarat,” kata dia.

    Sementara itu, Rodon merupakan pakar yang paling pertama diminta untuk menyampaikan aspirasinya. Dia menilai bahwa Pasal 47 UU TNI terkait dengan jabatan yang bisa diisi oleh TNI harus diperbarui agar tak timbulkan polemik.

    Sesuai dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, menurut dia, TNI merupakan alat pertahanan negara yang menjaga tentang kepentingan nasional, yaitu tentang kedaulatan negara keutuhan wilayah dan keselamatan anak bangsa.

    “Kebutuhan-kebutuhan sumber daya manusia lebih pada pengalaman empirik yang saya lihat tentu saja ada rencana percepatan-percepatan dari pemerintah,” kata dia.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

    Adies Kadir mengatakan bahwa pembahasan RUU TNI selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I DPR RI selaku alat kelengkapan dewan dengan ruang lingkup tugas mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rapat dengan DPR, Kepala Bakamla Keluhkan Anggaran Belum Ideal hingga Perlunya Dibentuk Coast Guard – Halaman all

    Rapat dengan DPR, Kepala Bakamla Keluhkan Anggaran Belum Ideal hingga Perlunya Dibentuk Coast Guard – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Irvansyah menyatakan, sejatinya perlu ada penguatan dari berbagai sektor terhadap Bakamla agar bisa menjadi Coast Guard laut di Indonesia.

    Pernyataan itu disampaikan Irvansyah saat rapat dengar pendapat Panja keamanan laut bersama Komisi I DPR RI, Senin (3/3/2025).

    “Bakamla perlu diperkuat sebagai Indonesia Coast Guard, sehingga menjadi instansi yang adaptif, responsif dan inklusif dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakkan hukum di wilayah hukum perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia,” kata Irvansyah dalam ruang rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Menurut Irvansyah, Indonesia saat ini ada dalam posisi membutuhkan coast guard untuk bertanggung jawab penuh terhadap keamanan lautnya.

    Pasalnya, saat ini mekanisme keamanan laut masih dinilai tumpang tindih dengan banyaknya pihak yang memiliki andil dalam persoalan tersebut.

    Seperti halnya yakni ada TNI AL, Bakamla, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Direktorat Polisi Air dan Udara di bawah Polri.

    “Sangatlah penting bagi Indonesia memiliki Indonesia coast guard, yang dapat menjalankan tugas dan fungsi coast guard universal secara utuh, konkrit dan komprehensif,” kata dia.

    Tak hanya itu, dalam rapat ini Irvansyah juga mengeluhkan soal anggaran yang disebutnya belum ideal untuk Bakamla.

    Kata dia, anggaran Bakamla dari tahun 2020 sampai 2024 belum mencapai anggaran cukup bagi Bakamla sebagai coast guard. 

    “Pada tahun 2024 anggaran yang diakomodir baru mencapai 10 persen dari anggaran ideal kami,” kata dia.

    Terlebih, dengan keluarnya Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran membuat anggaran Bakamla menurut dia, menjadi lebih sedikit.

    Hal tersebut diyakini oleh Irvansyah membuat keterbatasan bagi sumber daya yang harusnya dimaksimalkan oleh Bakamla.

    “Hal ini menyebabkan keterbatasan sumber daya Bakamla. Adanya inpres no 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja, menyebabkan turunnya anggaran penyelenggaraan kemanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah perairan Indonesia, dan wilayah yuridiksi Indonesia yang diampu oleh Bakamla RI,” tutur dia.

    Lebih lanjut menurut Irvansyah, keterbatasan Bakamla juga  terdapat pada jumlah personel.

    Kata dia, jumlah personel yang hanya sekitar 1.300 orang itu masih belum dapat membuat Bakamla sebagai coast guard laut Indonesia bekerja secara optimal.

    “Bakamla yang saat ini merupakan koordinator pelaksanaan patroli bersama dan selaku representasi dr indonesia coast guard dlm kegiatan internasional, masih blm dapat melaksanakan kinerja yang optimal,” kata dia.

    “Dikarenakan adanya keterbatasan sumber daya, dan personel Bakamla saat ini masih 1300-an orang. Yang tersebar baik di pusat, di daerah, maupun di kapal,” tandasnya.

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Daerah Tiru Danantara hingga SYL Bakal Dieksekusi KPK

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Daerah Tiru Danantara hingga SYL Bakal Dieksekusi KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Minggu (2/3/2025) hingga pagi ini. Mulai dari daerah yang akan meniru strategi Danandara untuk genjot PAD hingga KPK bersiap mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo setelah kasasinya ditolah Mahkamah Agung.

    Berikut pilihan isu politik dan hukum terkini yang masih menarik perhatian publik Tanah Air.

    Isu Politik dan Hukum Terkini

    1. Bengkulu Tiru Strategi Danantara untuk Genjot PAD

    Pemerintah Provinsi Bengkulu akan meniru strategi serupa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

    “Kalau di pusat ada Danantara, maka Bengkulu juga harus memiliki strategi serupa. Salah satunya dengan mendorong kerja sama antar daerah dalam berbagai sektor, termasuk ketahanan pangan,” kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Senin (3/3/2025).

    2. Pengadilan Militer Akan Putar Video Bukti Penembakan Bos Rental di Sidang

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil oleh tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Senin (3/3/2025). Agenda utama sidang ini adalah pemutaran bukti rekaman video terkait kasus tersebut.

    “Oditur akan mengajukan barang bukti tambahan berupa rekaman video yang akan kita saksikan bersama dalam persidangan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Minggu (2/3/2025).

    3. DPR Dukung Penutupan Situs Pemerintah Tak Aktif Agar Jangan Dibobol Judol

    Isu politik dan hukum terkini selanjutnya yang masih hangat soal penutupan situs web dan akun media sosial oleh Kemenkomdigi. Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mendukung Langkah tersebut. 

    Menurutnya Kebijakan ini penting dalam mencegah penyalahgunaan situs oleh pelaku judi online (judol) serta meningkatkan keamanan siber nasional.

    “Kebijakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi aset digital negara dan data publik dari ancaman kejahatan siber. Ini momentum baik untuk mempercepat transformasi digital yang aman dan berintegritas,” ujarnya di Jakarta, Minggu (2/3/2025).

    4. Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Pemangkasan Dana Otsus Papua

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Papua Barat Filep Wamafma meminta pemerintah meninjau ulang efisiensi anggaran pada dana otonomi khusus (otsus). Hal ini menyusul kebijakan efisiensi pada transfer ke daerah (TKD) 2025 sebesar Rp 50,59 triliun.

    Menurut Filep, efisiensi tersebut dapat berdampak signifikan pada pendapatan dan belanja daerah di Papua yang masih sangat bergantung pada dana otsus. 

    “Jika dana ini dikurangi, maka pembangunan Papua bisa terhambat, terutama karena otsus selama ini menjadi pilar utama dalam penguatan APBD,” ujar Filep.

  • Cegah Judi Online, DPR Dukung Kemenkomdigi Tutup Situs Pemerintah yang Tak Aktif

    Cegah Judi Online, DPR Dukung Kemenkomdigi Tutup Situs Pemerintah yang Tak Aktif

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk menutup situs web dan akun media sosial pemerintah yang tidak aktif. Kebijakan ini dinilai penting dalam mencegah penyalahgunaan situs oleh pelaku judi online (judol) serta meningkatkan keamanan siber nasional.

    “Kebijakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi aset digital negara dan data publik dari ancaman kejahatan siber. Ini momentum baik untuk mempercepat transformasi digital yang aman dan berintegritas,” ujar Syamsu Rizal di Jakarta, Minggu (2/3/2025), seperti dilansir Antara.

    Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) Judol, Syamsu Rizal menegaskan, banyak situs pemerintah yang tidak aktif telah dimanfaatkan pelaku judi online untuk beroperasi secara ilegal. Terkait hal itu, langkah Kemenkomdigi dinilai sebagai tindakan yang tepat dan harus didukung penuh.

    “Kami di Panja Judol telah melihat langsung bagaimana situs web pemerintah yang tidak aktif disalahgunakan oleh pelaku judol. Langkah Kemenkomdigi ini sangat tepat dan perlu didukung penuh,” jelasnya.

    Meski demikian, Syamsu Rizal menekankan pentingnya pemetaan jumlah situs yang tidak aktif dan analisis penyebabnya, apakah karena keterbatasan anggaran, kurangnya sumber daya manusia (SDM), atau faktor lainnya.

    Jika ketidakaktifan situs web pemerintah disebabkan oleh keterbatasan anggaran, Syamsu Rizal menyarankan alokasi dana khusus untuk pemeliharaan situs serta peningkatan sistem keamanan siber. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan yang melibatkan perguruan tinggi dan industri teknologi.

    Selain itu, ia mendorong pemantauan rutin terhadap keamanan dan keaktifan situs pemerintah. Bahkan, DPR menyarankan adanya penghargaan bagi instansi yang inovatif serta sanksi bagi yang lalai dalam mengelola situs web mereka.

    “Komisi I DPR siap mendukung kebijakan ini melalui fungsi anggaran dan pengawasan agar dapat berjalan berkelanjutan,” tegasnya.

    Selain menutup situs yang tidak aktif, Syamsu Rizal menilai Kemenkomdigi perlu mengonsolidasikan layanan digital pemerintah. Ia mengajak seluruh instansi pemerintah untuk mengevaluasi dan memperbaiki infrastruktur digital agar lebih modern dan aman.

    Ia juga menekankan pentingnya migrasi konten penting dari situs yang tidak aktif ke platform terpusat yang lebih aman. Langkah ini akan memudahkan masyarakat mengakses informasi tanpa risiko diretas atau disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

    “Ini adalah langkah awal dalam memperkuat infrastruktur digital, meningkatkan layanan publik berbasis teknologi, dan mengoptimalkan anggaran TI secara lebih tepat sasaran,” pungkasnya terkait penutupa situs web dan akun media sosial pemerintah yang tidak aktif.

  • Jatuh Bangun Hubungan Pertahanan dan Keamanan Indonesia-China

    Jatuh Bangun Hubungan Pertahanan dan Keamanan Indonesia-China

    loading…

    Seminar publik berjudul Jatuh Bangun Hubungan Pertahanan dan Keamanan Indonesia-China. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Seminar publik berjudul Jatuh Bangun Hubungan Pertahanan dan Keamanan Indonesia-China digelar Prodi Keamanan Maritim Universitas Pertahanan Republik Indonesia ( Unhan RI ), Forum Sinologi Indonesia (FSI), dan Indonesian Maritime Initiative (Indomasive) di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025. Indonesia diimbau untuk menjaga keseimbangan dalam diplomasi pertahanan baik dengan Republik Rakyat China maupun dengan pihak-pihak lain, termasuk dengan negara-negara Barat.

    Hubungan baik dalam aspek pertahanan dengan China agar dilaksanakan secara hati-hati tanpa mengorbankan kemitraan strategis dengan negara lain. Hal tersebut titik temu dari beberapa pembicara dan penanggap dalam seminar tersebut.

    Diskusi dimoderatori oleh Direktur Penelitian Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI) Indonesia Aisha Rasyidila Kusumasomantri, M.Sc tersebut dibuka oleh Ketua Prodi KM Unhan RI Kolonel Laut (E) Dr. Lukman Yudho Prakoso., S.IP., M.AP., CIQaR, yang mewakili Dekan Fakultas Keamanan Nasional UnHan RI Mayor Jenderal TNI Dr. Rachmat Setiawibawa, S.I.P., M.M., M.Tr (Han).

    Wakil Ketua Komisi I DPR Dave A. F. Laksono yang hadir sebagai salah satu pembicara seminar itu memaparkan bahwa kerja sama pertahanan masih menjadi aspek paling lemah dalam hubungan bilateral Indonesia-China. “Indonesia memang menyambut baik kerja sama dalam bidang-bidang seperti pendidikan, kesehatan, atau pembangunan infastruktur, tetapi menjadi berbeda ketika menyangkut isu pertahanan,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.

    Dave mengungkapkan beberapa hal yang menjadi hambatan bagi hubungan kerja sama pertahanan antara Indonesia dan China. Yang pertama adalah sikap konfrontatif China di Laut China Selatan (LCS) dan tindakan tegas Indonesia terhadap kapal-kapal ikan ilegal China dan sub-marine drone (kapal tanpa awak bahwa laut) China.

    Dave berpendapat, ketegangan di Laut China Selatan, menjadi alasan bagi Indonesia untuk menghentikan latihan militer Sharp Knife antara Indonesia China pada 2015. Kedua, Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) Indonesia lebih banyak berasal dari negara Barat yang berkiblat pada NATO, padahal China bersama Rusia bersikap anti terhadap NATO.

    Ketiga adalah adanya warisan sejarah yang masih membentuk persepsi yang anti terhadap kehadiran China. Peraih doktor di bidang ilmu pertahanan dari Unhan RI tersebut juga memaparkan potensi risiko bagi Indonesia dalam menjalin hubungan kerja sama pertahanan dengan China.

    Menurutnya, salah satu risiko yang timbul adalah ketegangan dengan negara lain, khususnya dengan negara Barat yang selalu menganggap China sebagai potensi ancaman bagi mereka. Risiko kedua terkait dengan kontrol dan pengaruh.