Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Pakar sepakat usia pensiun TNI ditambah dan disinkronkan dengan Polri

    Pakar sepakat usia pensiun TNI ditambah dan disinkronkan dengan Polri

    Nonkombatan artinya gini, dia hanya bertugas di kesehatan militer, tetapi tidak mencakup soal pegang komando dan seterusnya.

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi sepakat usia pensiun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditambah, tetapi harus disinkronkan dengan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Kalau usia, saya kira untuk bintara dan tamtama 53 ke 58 tahun, untuk perwira 58 ke 60 tahun, saya kira oke. Akan tetapi, harus disinkronisasi dengan teman-teman di Polri,” kata Prof. Muradi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

    Prof. Muradi menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya soal wacana perpanjangan usia prajurit TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

    Menurut dia, penambahan usia pensiun tersebut bukan menjadi masalah karena di beberapa negara memungkinkan hal tersebut.

    Apabila penambahan usia pensiun menjadi 65 tahun, menurut dia, hanya diperbolehkan untuk prajurit kedokteran dan nonkombatan.

    “Nonkombatan artinya gini, dia hanya bertugas di kesehatan militer, tetapi tidak mencakup soal pegang komando dan seterusnya. Itu yang paling penting, tetapi itu perlu diatur di PP (peraturan pemerintah),” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa PP turunan dari UU TNI hasil revisi nantinya perlu mengatur prajurit di lingkungan TNI yang dapat pensiun hingga 65 tahun.

    “Dosen di Unhan (Universitas Pertahanan) memungkinkan 65 tahun. 65 tahun ‘kan sama kayak di BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) ya. Begitu pula kedokteran, dia memungkinkan juga,” jelasnya.

    Dikatakan bahwa hal tersebut perlu diatur karena saat ini terdapat sejumlah prajurit yang harus pensiun dini mengikuti UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Padahal, kata dia, mereka memegang jabatan fungsional.

    Berdasarkan Pasal 53 UU TNI saat ini, perwira dapat melaksanakan dinas keprajuritan hingga 58 tahun, kemudian 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) selama 3—4 Maret 2025 untuk mendengar masukan pakar dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu terkait RUU TNI.

    Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah perpanjangan usia pensiun prajurit TNI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemarin, bantuan korban banjir hingga taklimat presiden

    Kemarin, bantuan korban banjir hingga taklimat presiden

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik terjadi di Indonesia, Selasa (4/3), mulai dari Istana pastikan bantuan korban banjir Jabodetabek ditangani optimal hingga para Menteri hingga Kepala Badan dari Kabinet Merah Putih (KMP) ikuti pemberian taklimat atau arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    Berikut ini lima berita politik menarik pilihan ANTARA.

    1. Istana pastikan bantuan korban banjir Jabodetabek ditangani optimal

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi memastikan bantuan untuk korban banjir di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ditangani dengan optimal oleh badan dan lembaga terkait.

    Menurut Hasan dalam taklimat yang disampaikan oleh Presiden Prabowo kepada Kabinet Merah Putih (KMP) disampaikan agar bantuan diberikan kepada korban banjir sebagai bagian dari penanggulangan bencana yang saat ini dipimpin prosesnya oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Presiden bakal umumkan langsung kepastian THR ASN

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto bakal mengumumkan langsung kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Hal itu disebutkannya saat menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, ketika dikonfirmasi oleh wartawan.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Menteri hingga Kepala Badan sambangi Istana untuk taklimat Presiden

    Para Menteri hingga Kepala Badan dari Kabinet Merah Putih (KMP) telah menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta untuk mengikuti pemberian taklimat atau arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    Dimulai dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, ia datang terlebih dahulu ke Istana untuk melakukan rapat terbatas mengenai hilirisasi terlebih dahulu lalu nanti disusul untuk mengikuti taklimat dari Presiden Prabowo.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Panja RUU PPMI masih godok amnesti bagi pekerja migran nonprosedural

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) masih menggodok ihwal pemberian pengampunan atau amnesti bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural.

    “Ini yang tadi dalam perdebatan. Jadi kami belum selesai sampai masalah pengampunan,” kata Doli ditemui usai rapat Panja Penyusunan RUU PPMI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Komisi I DPR sebut RUU TNI tidak akan kembalikan Orde Baru

    Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kini tengah diproses, tidak akan mengembalikan Indonesia ke era Orde Baru.

    Dia mengatakan bahwa semangat zaman saat ini sudah berbeda dengan masa lalu.Untuk itu, Komisi I DPR pun mendengar aspirasi dari berbagai kalangan dalam penyusunan RUU TNI.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Usia Pensiun TNI Dibahas Lagi di DPR, Perlukah Ditambah?

    Usia Pensiun TNI Dibahas Lagi di DPR, Perlukah Ditambah?

    Usia Pensiun TNI Dibahas Lagi di DPR, Perlukah Ditambah?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bahasan usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali bergulir di
    Komisi I DPR
    RI usai Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Sejak Senin (3/3/2025), Komisi I DPR RI yang juga mitra TNI, mulai menjaring masukan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga peneliti di bidang pertahanan.
    Beberapa pembahasan itu di antaranya usia pensiun tentara, pengisian jabatan sipil, hingga larangan berbisnis.
    Nantinya, melalui revisi Undang-Undang TNI, usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan pada 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama, diusulkan untuk diperpanjang.
    Berdasarkan draf RUU TNI yang diterima Kompas.com pada Mei 2024, Pasal 53 Ayat (1) UU TNI akan diubah sebagai berikut, “
    Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

    Kemudian, pada Ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    Adapun usulan ini ditujukan untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman prajurit yang masih produktif, serta menyesuaikan dengan standar usia produktif yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
    Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, prinsipnya
    revisi UU TNI
    menyangkut soal perpanjangan usia pensiun prajurit agar menyesuaikan perkembangan yang ada.
    ”Tentu di TNI juga enggak boleh rata karena usia pensiun bagi prajurit yang berpangkat bawah, sersan ataupun yang di bawahnya, itu kalau enggak salah kan 45 tahun sudah pensiun,” ucap Supratman pada 18 Februari 2025, dikutip dari
    Kompas Id
    .
    “Karena, itu pasukan tempur. Nah, ini akan kita sesuaikan, sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada,” ujar Supratman menambahkan.
    Akan tetapi, wacana penambahan usia pensiun menimbulkan
    pro dan kontra
    di masyarakat, mulai dari soal anggaran hingga menghambat regenerasi prajurit.
    Agar Setara PNS
    Merespons ini, Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen Alvis Anwar, menilai, usia pensiun perwira TNI yang diusulkan naik dimaksudkan agar setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    Selain itu,
    usia pensiun TNI
    yang dinaikkan kemungkinan berkaitan dengan kebutuhan organisasi.
    “Masalah Undang-Undang TNI ya, ya ini kita kan menyetarakan dengan PNS ya, kalau PNS kan usia 60 tahun ya,” kata Alvis, saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).
    Namun, dirinya tidak bisa memastikan alasan pasti mengapa usia pensiun TNI dinaikkan.
    Hal ini pun diserahkannya kepada pembuat Undang-Undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR.
    “Mungkin itu pertimbangan dari penyusun regulasi Undang-Undang ini untuk rencananya menaikkan usia pensiun dari 58 menjadi 60,” imbuh Alvis.
    Banyak yang nganggur
    Dalam pembahasan RUU TNI di DPR juga mendapat sorotan.
    Anggota Komisi I DPR Irjen Polisi (Purn) Frederik Kalalembang menyindir TNI yang meminta usia pensiun prajurit ditambah.
    Pasalnya, menurut purnawirawan jenderal TNI ini, banyak perwira yang menganggur atau nonjob.
    “Saya mendapat informasi, dan mungkin juga di TNI, bahwa sekarang banyak perwira, khususnya perwira, ini banyak yang nganggur, Pak. Karena tidak ada jabatan, non-job,” ujar Frederik dalam rapat terkait revisi UU TNI di DPR, Jakarta, Senin.
    Politikus Partai Demokrat ini pun menyebut, akan ada triliunan rupiah duit negara yang keluar jika usia tentara diperpanjang.
    Meski begitu, Frederik menduga banyaknya tentara non-job karena ada efisiensi anggaran.
    “Hanya TNI saja karena mungkin masalah efisiensi anggaran, kemudian banyaknya sekarang perwira non-job karena tidak ada jabatan,” kata dia.
    Perlu kajian
    Sementara itu, Direktur riset Setara Institute Ismail Hasani meminta Komisi I DPR RI mengkaji pertimbangan cost and benefit atas penambahan batas usia pensiun prajurit.
    Dia berpendapat, pertimbangan diperlukan agar tidak mengganggu politik anggaran negara.
    “Jadi sebagai sebuah kebijakan hukum terbuka saya kira penting dipertimbangkan cost and benefit analysis, ketersediaan anggaran sehingga tidak mengganggu politik anggaran negara,” kata Ismail Hasani saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (4/3/2025) kemarin.
    Ia tidak memungkiri, batasan usia prajurit akan berbeda kondisinya dengan batasan usia dosen maupun politikus.
    Ismail mengatakan, politikus mungkin sangat matang saat masih bergelut di dunia politik saat usia 62 tahun.
    “Penting untuk dikaji cost and benefit analysis, penting juga dikaji transisi ketika batasan usia ini diadopsi. Misalnya apakah 62 masih, ya kalau politisi 62 lagi matang-matangnya,” ucapnya.
    Menurutnya, batas usia bagi TNI dan profesi lain seperti politikus tidak bisa disamakan.
    “Tapi kalau tentara, usia 62 masih harus memimpin, saya kira beda kebutuhannya,” imbuh Ismail.
    Lebih lanjut, ia pun mencontohkan batas usia pensiun guru besar yang bisa diperpanjang hingga 70 tahun.
    Di usia tersebut, guru besar tidak lagi membutuhkan energi fisik banyak, melainkan lebih sering mengisi sejumlah acara untuk memberikan pandangan atau pengajaran.
    “Guru besar bisa sampai 70 tahun, tapi kan lebih sering duduk dan ngomong gitu, kan. Tidak membutuhkan energi yang banyak, energi fisik maksud saya, meskipun energi pikiran sangat besar,” tandasnya.
    Tahun lalu dianggap tak mendesak
    Tahun lalu, pembahasan revisi UU TNI yang mencakup perpanjangan batas usia pensiun juga pernah dibahas dan menjadi sorotan.
    Mantan Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia di Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, usulan perpanjangan usia pensiun TNI perlu dipertimbangkan kembali karena tak mendesak.
    Menurutnya, lebih baik perbaikan TNI difokuskan pada penataan organisasi, alih-alih membahas usia pensiun. Sebab, perpanjangan usia pensiun dinilai dapat menghambat regenerasi dan inovasi di TNI.
    “Jika kita bandingkan dengan negara ASEAN, usia prajurit di Indonesia tergolong lebih awal. Begitu juga dengan negara-negara G20,” kata Jaleswari pada 19 Juni 2024 silam.
    Selain itu, menurut Jaleswari, penambahan usia pensiun akan meningkatkan beban anggaran negara.
    Ia menyebut dari data yang dimilikinya, gaji dan tunjangan selalu menerima proporsi anggaran terbesar.
    “Namun, alangkah lebih baik sebagian anggaran tersebut juga dialokasikan untuk mengembangkan alutsista di tengah ketidakpastian geopolitik,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar sebut revisi UU TNI perlu atur piramida promosi jabatan

    Pakar sebut revisi UU TNI perlu atur piramida promosi jabatan

    Jakarta (ANTARA) – Pakar keamanan dan pertahanan Universitas Pertamina Ian Montratama mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) perlu mengatur piramida promosi jabatan.

    “Jika esensinya adalah masalah personnel planning (perencanaan personel), maka piramida promosi jabatan perlu dibangun,” kata Ian saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa (4/3).

    Ian menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai poin-poin yang perlu diubah dan diatur dalam UU TNI hasil revisi.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa piramida promosi jabatan perlu diatur agar semakin tinggi kepangkatan, maka semakin sedikit prajuritnya.

    “Sehingga, jika personel senior sudah tidak memenuhi kualifikasi, maka dia harus dipensiunkan. Hanya yang berkualifikasi saja yang bisa lanjut promosi ke atas,” jelasnya.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selama 3-4 Maret 2025 untuk mendengar masukan pakar dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah anggota TNI diperbolehkan mengisi jabatan sipil.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Imparsial: Masuknya Prajurit TNI dan Polri Masuk Jabatan Sipil Tutup Harapan ASN Bisa Isi Eselon 1 – Halaman all

    Imparsial: Masuknya Prajurit TNI dan Polri Masuk Jabatan Sipil Tutup Harapan ASN Bisa Isi Eselon 1 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Centra Initiative sekaligus peneliti senior Imparsial, Al Araf mengatakan ramai prajurit TNI dan Polri masuk jabatan sipil terus menjadi sorotan.

    Masalah ini pun diminta untuk tidak terus dibiarkan berlarut.

    Araf mengatakan ramainya aparat masuk jabatan sipil berdampak besar terhadap birokrasi sipil.

    Dia menyebut banyak karir PNS yang tertutup gegara jabatan pucuk pimpinannya ditunjuk dari aparat.

    “Saya banyak teman di PNS. Lama mereka berkarir sekolah ke luar negeri ingin jadi direktur dan dirjen ketutup karena ada militer aktif dan polisi aktif. Ini nggak bisa dibiarkan. Keberadaan militer aktif polisi aktif jelas mengganggu birokrasi, jelas mengganggu merit sistem,” ujar Araf dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Araf mengatakan penunjukkan prajurit TNI dan Polri masuk jabatal sipil melemahkan profesionalisme PNS. Karena itu, ia meminta pemerintah berhenti menarik aparat mengisi jabatan sipil.

    “Jangan kembali tarik militer ke dalam jabatan sipil, jangan goda mereka masuk ke wilayah itu. Karena akan merusakan tata negaraan kita. PNS punya harapan punya mimpin untuk punya jabatan tapi setop ketika jabatanya diisi militer aktif, polisi aktif,” katanya.

    Ia mengatakan negara harus mengembalikan tugas prajurit TNI sebagai pertahanan negara. Sementara itu, personel Polri harus dikedepankan dalam penegakan hukum dan kamtibmas.

    “Enggak usah masuk ke jabatan sipil. Jika dan kalau ingin masuk pensiun dini supaya tidak ada loyalitas ganda kalau masih aktif loyalitas mereka ke mana? ke pak menteri? apa ke panglima atau kapolrinya? saya pastikan ke Panglima dan Kapolrinya bukan ke menterinya. Ini menimbulkan dualisme loyalitas,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia pun berharap negara untuk tidak menormalisasi militer masuk di dalam kehidupan sipil dalam negara demokrasi. Karena, nantinya negara akan mengarah ke sekuiritisasi dan otoritarianisme.

    “Sebagai wakil rakyat komisi tugasnya mengoreksi dan sudah terlalu UU existing yang tidak memperbolehkan TNI di jabatan sipil,” pungkasnya.
     

     

  • Pengamat sebut RUU TNI penting guna cegah munculnya konflik TNI-Polri

    Pengamat sebut RUU TNI penting guna cegah munculnya konflik TNI-Polri

    “Sebenarnya adalah soal argumen sosiologis pragmatis, ada ketimpangan kesejahteraan, ada ketimpangan peran, ada ketimpangan perlakuan, dan seterusnya, khususnya dalam 20 tahun terakhir,”

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat demokrasi yang juga Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) penting untuk mencegah munculnya kasus-kasus konflik antara TNI dengan Polri.

    Dalam 10 tahun terakhir, dia mencatat ada sekitar 37 kasus ketegangan antara dua institusi aparat negara tersebut di tingkat bawah. Dia menilai ketegangan itu muncul karena masalah sosiologis pragmatis yang dialami TNI.

    “Sebenarnya adalah soal argumen sosiologis pragmatis, ada ketimpangan kesejahteraan, ada ketimpangan peran, ada ketimpangan perlakuan, dan seterusnya, khususnya dalam 20 tahun terakhir,” kata Ismail saat rapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dalam 20 tahun terakhir, menurut dia, TNI adalah entitas yang keberadaannya sudah tidak lagi dioptimalkan sebagaimana mestinya. Di era sebelumnya, TNI yang masih bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) merupakan institusi militer yang juga memiliki kekuatan sosial dan politik.

    Selain itu, menurut dia, TNI merasa terpinggirkan sejak 20 tahun terakhir karena masih ada yang memandang tentara seperti di era-era awal Reformasi. Menurut dia, saat itu banyak kritik keras agar tentara kembali ke barak dan kewenangannya dibatasi sedemikian rupa.

    “Yang pada akhirnya dia berada dalam satu handicap yang ‘tidak berguna’, padahal menurut banyak kalangan dan pimpinan TNI banyak keahlian yang bisa dimanfaatkan oleh mereka,” katanya.

    Walaupun begitu, dia meminta agar perubahan UU TNI yang kini sedang dirancang harus mempertegas jaminan demokrasi, khususnya dalam penataan hubungan antara sipil dan militer.

    “Pendasaran filosofis bahwa Tentara Nasional Indonesia bertugas melindungi dan seterusnya, ini betul, harus dipertahankan, tetapi juga mesti diimbangi dengan pendasaran filosofis,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Deretan TNI Aktif & Purnawirawan di BUMN: dari Bulog hingga MIND ID

    Deretan TNI Aktif & Purnawirawan di BUMN: dari Bulog hingga MIND ID

    Bisnis.com, JAKARTA — Pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemimpin sipil atau kepala daerah diminta untuk berseragam dengan mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah. 

    Sebaliknya, sejumlah anggota TNI aktif maupun purnawirawan mulai banyak mengisi jabatan strategis baik di pemerintahan maupun badan usaha milik negara alias BUMN.

    Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan merombak pucuk pimpinan BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID pada Senin (4/3/2025).

    Berdasarkan sumber Bisnis di Kementerian BUMN menunjuk, Maroef Sjamsoeddin ditunjuk sebagai direktur utama MIND ID yang baru menggantikan Hendi Prio Santoso yang menjabat sejak 2021.

    Maroef adalah purnawirawan bintang dua berpangkat Marsekal Muda TNI AU. Dia berpengalaman sebagai pasukan khusus TNI AU, Pasukan Gerak Khas alias Paskhas. 

    Adapun di dunia tambang, Maroef juga bukan nama baru. Dia pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia 2015-2026. Pada masa itulah terjadi skandal ‘Papa Minta Saham’. Rekaman Maroef membuka kedok sejumlah petinggi negara dalam pusaran saham Freeport.

    Bisnis telah mencoba mengonfirmasi kabar pergantian pucuk tertinggi pimpinan MIND ID itu ke Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria dan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Teddy Barata. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan respons.

    Munculnya nama Maroef menambah daftar sosok berlatar belakang militer masuk dalam lingkaran kekuasaan Prabowo Subianto, termasuk di BUMN. Sebelum Maroef ada sosok Direktur Bulog Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dan Mayor Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai sekretariat kabinet.

    Selain itu, beberapa tokoh militer, sebagian sudah purnawirawan, yang sempat dikabarkan menjadi bagian dari Tim Mawar, sebuah tim di Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam aksi penculikan aktivis pada tahun 1998, tetap eksis dan memperoleh jabatan mentereng di era Prabowo-Gibran.

    Ada empat orang. Mereka antara lain Untung Budiharto yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Transjakarta, Dadang Hendrayuda sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Nugroho Sulistyo Budi yang telah dilantik sebagai Kepala BSSN, serta Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus.

    Isu Dwifungsi ABRI

    Keberadaan purnawirawan maupun tentara aktif di pemerintahan sipil banyak disorot. Pasalnya,  setelah hampir 27 tahun reformasi berlangsung, upaya untuk mengembalikan dwifungsi ABRI mulai tampak. Ada sejumlah perwira aktif yang masuk ke pemerintahan. Padahal UU TNI secara tegas melarang perwira aktif duduk di jabatan sipil.

    Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti dengan cukup keras fenomena militer cawe-cawe di kehidupan masyarakat sipil. SBY merupakan pensiunan jenderal dan tokoh penting dalam reformasi militer pasca tumbangnya Orde Baru.

    Adapun SBY menekankan bahwa sesuai doktrin yang berlaku saat ini, anggota, Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif tabu untuk memasuki dunia politik atau politik praktis. “Itu salah satu doktrin yang kita keluarkan dulu pada saat reformasi ABRI yang saya menjadi tim reformasinya, ketuanya, kami jalankan,” katanya.

    “Kalau masih jadi jenderal aktif misalnya, jangan berpolitik. Kalau berpolitik, pensiun,” tegasnya.

    Di sisi lain, Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menepis anggapan bahwa keberadaan TNI aktif di institusi sipil, adalah representasi dari kembalinya doktrin dwifungsi ABRI. Menurutnya, diskursus dwifungsi ABRI sudah tidak relevan, apalagi setelah proses demokratisasi yang berjalan sejak 1998.

    “Kami tuh sudah lupakan pemikiran dwifungsi. Dulu kan dwifungsi bisa sampai pemimpin daerah. Sekarang kan sudah dipilih langsung, demokrasi. Mau gimana lagi dwifungsi?” kata Maruli dilansir dari Antara, Kamis (20/2/2025).

    Revisi UU TNI

    Di sisi lain, proses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). terus berlangsung. Ada rencana untuk memperluas peran militer di institusi sipil. Kendati kewenangan itu tetap akan ada batasannya.

    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan hingga kini belum ada pembahasan detail mengenai hal apa yang akan direvisi. Hal ini dikarenakan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM-nya belum diterima oleh DPR RI.

    TB Hasanuddin menyampaikan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar dengan para pakar pada hari ini, Senin (3/3/2025) hanya membahas soal ketentuan perwira aktif apakah bisa ditempatkan di lembaga atau pemerintahan mana saja atau tidak.

    “Nah, sekarang menunggu DIM. Seperti apa DIM-nya itu dan apa saja yang akan direvisi. Karena apa? Kenapa Pak TB tidak tahu? Kan dari pemerintah, ini inisiatif pemerintah,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Legislator PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menerangkan dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya bisa mengisi 10 kategori jabatan sipil.

    “Oke pasal itu 10 yang boleh. Nah sekarang itu ada ditambah lagi 9. Menurut apa? Jadi 10 menurut undang-undang TNI. Jadi 9 itu menurut undang-undang masing-masing. Misalnya BNPT, BNPB. Itu kan undang-undang juga,” jelasnya.

    Dengan demikian, tuturnya, UU di luar UU TNI itu seperti membuka ruang bagi TNI agar bisa menempati jabatan sipil. Meski demikian, TB Hasanuddin menegaskan hal tersebut tidak akan memunculkan dwifungsi ABRI.

    “Dengan catatan dulu ya. Satu, Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada harus tetap seperti ini. Artinya prajurit TNI yang ikut Pilkada atau ikut Pileg harus mundur,” tegasnya.

    Yang kedua, lanjutnya, Pasal 39 Undang-undang TNI harus tetap dijaga yakni TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis, berbisnis, dan menjadi anggota partai

  • Serba-serbi Pembahasan Revisi UU TNI di DPR: Dari Usia Pensiun, Jabatan Sipil, hingga Larangan Berbisnis

    Serba-serbi Pembahasan Revisi UU TNI di DPR: Dari Usia Pensiun, Jabatan Sipil, hingga Larangan Berbisnis

    Serba-serbi Pembahasan Revisi UU TNI di DPR: Dari Usia Pensiun, Jabatan Sipil, hingga Larangan Berbisnis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Revisi UU
    TNI
    mulai dibahas di
    DPR
    . Pembahasan itu mencakup usia pensiun tentara, pengisian jabatan sipil, hingga larangan berbisnis.
    Adapun sebelum
    pembahasan RUU TNI
    tersebut, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) sempat mendatangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/3/2025) kemarin.
    KontraS mengirim surat kepada DPR untuk membatalkan pembahasan mengenai RUU TNI dan Polri.
    KontraS juga menyayangkan DPR yang tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU TNI.
    “Mengapa demikian?
    Standing
    kami jelas menolak adanya proses pembahasan di dua RUU tersebut karena kami menilai substansi yang kemudian dibahas atau kemudian diatur lebih lanjut dalam undang-undang revisi itu tidak mampu menjawab persoalan kultural di institusi, baik TNI maupun Polri,” ujar Kepala Divisi Hukum KontraS Andri Yunus.
    Andri mempersoalkan upaya perluasan jabatan sipil bagi para prajurit aktif di RUU TNI. Hal tersebut dinilai dapat mengembalikan pemerintahan saat ini ke zaman Orba.
    “Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan berpotensi mengembalikan pemerintahan pada rezim Orde Baru (Orba) atau rezim Soeharto selama 32 tahun,” kata dia.
    Lantas, apa saja isi pembahasan
    revisi UU TNI
    yang sudah mulai bergulir di DPR?
    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menilai penempatan TNI di jabatan sipil sudah tidak relevan jika dikaitkan dengan dwifungsi ABRI.
    Namun, ia menilai prajurit yang ditempatkan di jabatan sipil tidak bisa sembarangan, harus ada syarat tetap yang perlu dipenuhi TNI sebelum menduduki jabatan sipil tertentu.
    “Saya cuma membantah kalau ada penempatan kemudian nanti dwifungsi ABRI akan kembali. Kalau menurut hemat saya, ya sudah penempatan di mana saja, silakan. Tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan,” kata TB Hasanuddin.
    Ia mengusulkan, TNI harus memiliki keterampilan tertentu yang relevan dengan jabatan sipil yang akan diemban.
    Artinya, kata TB Hasanuddin, TNI tidak hanya bermodalkan pada pendidikan di Akademi Militer (Akmil) tanpa dibarengi dengan kemampuan lain dalam mengelola.
    “Kalau misalnya ditempatkan di sebuah kementerian, tapi dia tidak punya pendidikan soal itu, hanya pendidikan Akmil saja, ya enggak bisa dong, kasihan dong,” ucap TB Hasanuddin.
    Di sisi lain, penempatan TNI di jabatan sipil harus mempertimbangkan hal lain, termasuk sumber daya TNI di luar jabatan sipil.
    Ia tidak ingin banyaknya prajurit yang mengisi jabatan strategis malah membuat sumber daya di TNI berkurang, serta membunuh karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian/lembaga tersebut.
    “Kita harus benar-benar selektif, jangan sampai membunuh karier ASN, dia sudah merayap-merayap begitu. Sehingga, harus ada klausul dalam undang-undang itu yang mengunci itu. Jadi, tidak mudah,” ujar dia.
     
    Anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat Irjen Polisi (Purn) Frederik Kalalembang menyindir TNI yang meminta usia pensiun prajurit ditambah, di mana saat ini tamtama/bintara pensiun di usia 53 tahun, sedangkan perwira 58 tahun.
    Sebab, dalam kondisi saat ini saja, banyak perwira di TNI yang non-job.
    “Saya mendapat informasi, dan mungkin juga di TNI, bahwa sekarang banyak perwira, khususnya perwira, ini banyak yang nganggur, Pak. Karena tidak ada jabatan, non-job,” ujar Frederik.
    “Nah, bagaimana mau ditambah lagi jadi 60, bahkan 62 tahun?” tambah dia.
    Frederik mengatakan, Polri saja tidak mengusulkan penambahan usia pensiun dalam revisi UU Polri.
    Dia menyebut, akan ada triliunan rupiah duit negara yang keluar jika usia tentara diperpanjang.
    “Nah, kalau kita jadikan 60, sudah berapa triliun lagi kita harus habiskan lagi untuk melihat menambah usia ini,” kata Frederik.
    Meski begitu, Frederik menduga banyaknya tentara non-job karena ada efisiensi anggaran.
    “Hanya TNI saja karena mungkin masalah efisiensi anggaran, kemudian banyaknya sekarang perwira non-job karena tidak ada jabatan,” imbuh dia.
    Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen TNI (Purn) Rodon Pedrason meminta agar prajurit TNI, khususnya bintara dan tamtama, tidak dilarang untuk berbisnis.
    Rodon menyinggung uang pensiunan bintara dan tamtama yang diterima hanya 70 persen dari gaji pokok.
    Sementara, ketika mereka bertugas, mereka tidak memiliki kerjaan lain.
     
    “Prajurit, terutama prajurit bintara atau tamtama jangan dilarang berbisnis. Apa sih bisnis mereka? Mantan anggota saya, sersan, begitu pensiun dia bisnisnya bakso. Karena dia enggak punya kerjaan, selama bertugas dia enggak punya kerjaan. Sementara gajinya pada saat dia pensiun kan tinggal 70 persen dari gaji pokok,” ujar Rodon.
    “Jenderal saja begitu pensiun, bintang 4, hanya dapat Rp 5,2 juta, jenderal bintang 4 hanya Rp 5,2 juta,” sambungnya.
    Rodon mengatakan, tentara harus dikembangkan naluri berbisnisnya sejak masih aktif sebagai prajurit.
    Sebab, prajurit pasti akan kebingungan harus makan apa jika hanya mengandalkan uang pensiun yang nominalnya relatif kecil.
    “Karena ada teman saya yang bintang 3 dan bintang 4, anak-anaknya masih kecil. Begitu pensiun bingung, mau ngapain? Enggak bisa apa-apa. Coba masuk ke administrasi publik, katakanlah komisaris, dia enggak ngerti, dia enggak punya bekal,” kata Rodon.
    Menurut Rodon, keinginan tentara untuk berkuliah baru timbul belakangan ini saja.
    Sebab, sejak dulu, meski berkuliah, para tentara tetap susah untuk naik pangkat.
    “Sebelumnya enggak ada, mereka berpikir, ‘untuk apa sekolah, untuk apa kuliah, tapi susah naik pangkat?’ Ironis sebenarnya,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik kemarin, instruksi Prabowo hingga PSU Pilkada 2024

    Politik kemarin, instruksi Prabowo hingga PSU Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Senin (3/3). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Prabowo panggil menteri terkait bahas harga pangan-cabai saat Ramadhan

    Presiden RI Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, guna membahas stabilisasi harga pangan, termasuk harga cabai saat Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

    “Kami akan bahas harga pangan di bulan suci Ramadhan. Sesuai BPS, alhamdulillah pengumuman BPS tadi produksi kita Januari sampai April, angka sementara itu tertinggi selama tujuh tahun,” kata Mentan Amran Sulaiman kepada awak media.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Anggota DPR: Penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil harus selektif

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan bahwa penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil harus dilaksanakan secara selektif.

    “Misalnya dia memang sangat dibutuhkan, dan kemudian harus sesuai dengan permintaan menterinya, dan ketiga juga harus kapabel,” kata anggota komisi yang membidangi pertahanan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Pakar: TNI tak mungkin balik terapkan sistem “dwifungsi”

    Pakar keamanan dan pertahanan Dr. Kusnanto Anggoro mengemukakan bahwa TNI tidak mungkin kembali menerapkan sistem “dwifungsi” seperti yang terjadi pada era orde baru.

    Saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin, Kusnanto mengatakan ketika TNI masih bernama ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menganut sistem dwifungsi, militer memiliki fungsi pertahanan negara serta fungsi sosial dan politik. Hal itu tidak mungkin terjadi lagi karena sudah tidak ada lagi fraksi militer di DPR.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Kepala Bakamla optimistis RUU Keamanan Laut rampung pada 2025

    Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah optimistis Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Laut akan rampung pada tahun 2025 ini.

    “Kalau dilihat dari pembicaraan, diskusi kami tadi (dengan Komisi I DPR), saya optimistis tahun ini akan selesai,” kata Irvansyah.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. KPU: Hampir semua PSU pilkada digelar setelah Idul Fitri

    Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa hampir semua jadwal pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah akan digelar setelah Idul Fitri 2025.

    “Ternyata semuanya setelah Idul Fitri, kayaknya setelah itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Afifuddin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR: Penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil harus selektif

    Anggota DPR: Penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil harus selektif

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan bahwa penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil harus dilaksanakan secara selektif.

    “Misalnya dia memang sangat dibutuhkan, dan kemudian harus sesuai dengan permintaan menterinya, dan ketiga juga harus kapabel,” kata anggota komisi yang membidangi pertahanan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam RDPU untuk mendengar masukan pakar terhadap isu-isu terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah anggota TNI diperbolehkan mengisi jabatan sipil.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penempatan yang selektif diperlukan karena mempertimbangkan aparatur sipil negara (ASN) yang telah berkarier pada sebuah kementerian/lembaga, meskipun undang-undang telah mengatur anggota TNI dapat menjabat di posisi ASN.

    “Boleh saja sebuah jabatan itu diisi oleh militer. Ada dalam Undang-Undang ASN (UU Nomor 20 Tahun 2023), tetapi harus selektif menempatkannya,” ujarnya.

    Ia mengatakan bahwa contoh penempatan selektif seperti anggota TNI yang pernah berkuliah di Institut Pertanian Bogor (IPB), maka dapat ditempatkan di Kementerian Pertanian.

    “Kalau hanya lulus Akademi Militer, mohon maaf, kami kan belajarnya hanya bertempur. Akan tetapi, kalau ditempatkan di Bulog, ya harus belajar dulu lah sedikit,” ujarnya.

    Sementara itu, dia memandang bahwa penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil tersebut tidak akan memunculkan dwifungsi.

    “Kekhawatiran bahwa dengan ditempatkannya para perwira di tempat-tempat, di kementerian/lembaga, menurut hemat saya tidak relevan lagi kalau dihubungkan akan kembali laginya kepada dwifungsi,” ujarnya.

    Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf a UU ASN, jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI.

    Adapun dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI saat ini menyebut prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Akan tetapi, dalam Pasal 47 ayat (2), dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan sipil pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025