Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Sosok Soleman B Ponto, Sebut Militer Tak Boleh Egois, Pernah Bela Prabowo Dapat Pangkat Jenderal – Halaman all

    Sosok Soleman B Ponto, Sebut Militer Tak Boleh Egois, Pernah Bela Prabowo Dapat Pangkat Jenderal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sosok mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto baru saja berkomentar terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah menjadi sorotan.

    Ia menyebut pihak militer tak boleh egois.

    Dalam hal ini maksudnya tertuju pada salah satu poin dalam RUU TNI yakni Perluasan Penempatan Militer di Lembaga Sipil.

    Lantas siapa sosok Soleman B Ponto?

    Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto merupakan pria kelahiran Sangir–Tahuna, Sulawesi Utara, 6 November 1955. 

    Ia menjadi Kepala BAIS TNI pada periode 2011-2013.

    Dikutip dari laman penerbit buku Rayyana.id, dirinya mengenyam pendidikan TNI di Akabri AL pada tahun 1978.

    Sementara kariernya di Angkatan Laut diawali sebagai pelaut.

    Ia melewati sejumlah pos, hingga akhirnya masuk di dunia intelijen TNI pada Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sejak tahun 1996.

    Pada penugasan di BAIS Ia banyak berinteraksi dengan konsep, organisasi, serta penggiat Hak Asasi Manusia (HAM).

    Dari sana muncul kesadaran bahwa Indonesia, termasuk TNI tidak bisa terlepas dari pengaruh dunia dan hukum internasional, di mana Hukum Humaniter dan Hukum HAM termasuk di dalamnya.

    Berangkat dari situlah, Ia mengikuti pendidikan magister hukum dengan mengambil tesis tentang Operasi Militer TNI dan Gerakan Separatisme Bersenjata di Indonesia.

    Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto juga memiliki dua buku, yakni berjudul Jangan Lepas Papua juga TNI dan Perdamaian di Aceh.

    Berikut  riwayat jabatannya:

    – DPB Denma Armada

    – Padiv Luar KRI TBO Armada

    – Padiv MPK KRI LAM Armada

    – Ps. Kadepsin KRI SGU Armada

    – Padiv KRI Yos Armada

    – Padiv Kawah ABK TCL Armada

    – Padiv Elektronika KRI MKT-331 Satkor Armatim

    – Kadepsin KRI TKL-813 Satrol Armatim

    – Diklapa-II Denmako Makoarma Armatim

    – Kadepsin KRI SNA (Singa) Satkat Armatim

    – Kadepsin KRI KRS (Keris-624) Armatim

    – Dik Seskoal DPB Denmako Makoarma Armatim

    – Kadepsin KRI BDK (Badik-623) Satkat Armatim

    – Kadepsin KRI HSN (Hasanudin-333) Satkor Armatim

    – Sus Athan RI DPB Denmako Makoarma Armatim

    – As Athan RI Ur laut di ew Delhi/India

    – Paban Utama B-2 Dit B BAIS TNI

    – Athan RI di Den Haag Belanda

    – Pamen Mabes TNI

    – Paban Utama B-6 Dit B BAIS TNI

    – Waaspam Kasal

    – Aspam Kasal

    – Ka BAIS TNI

    Bela Prabowo

    Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Madya Soleman B Ponto (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Soleman B Ponto pernah memberikan pembelaan untuk Prabowo Subianto yang menerima gelar kehormatan pangkat Jenderal TNI dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Kala itu, pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo menimbulkan pro dan kontra.

    Diketahui Prabowo secara resmi diberi anugerah pangkat Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Jokowi pada Rabu (28/02/2024).

    Penganugerahan ini berlangsung dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

    Dengan penghargaan tersebut secara resmi menjadikan Prabowo sebagai purnawirawan Jenderal TNI bintang empat.

    Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.

    Soleman menganggap, pemberian gelar kehormatan telah sesuai aturan.

    “Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009,” katanya, seperti diberitakan Tribunnews.

    Namun rupanya pemberian gelar kehormatan itu menimbulkan kritik dari berbagai pihak, salah satunya lantaran Prabowo bukan TNI aktif, adanya hal tersebut Soleman Ponto memberikan pembelaannya,

    Menurutnya, Prabowo bisa saja dan sah-sah saja mendapatkan gelar tersebut, walaupun status Prabowo sebagai pensiunan TNI.

    Hal itu berkaca pada purnawirawan-purnawirawan TNI sebelumnya yang juga telah mendapatkannya, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hendropriyono, hingga Agum Gumelar.

    “Mendapatkan gelar tersebut saat sudah pensiun,” ujarnya mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

    “Mendapatkan Gelar Kehormatan dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa itu beda.”

    “Kalau kenaikan pangkat luar biasa itu untuk anggota TNI aktif, tapi mendapatkan pangkat kehormatan itu yang sudah tidak aktif contohnya Pak SBY, Agum Gumelar dan Pak Hendropriyono,” ujarnya lagi.

    Militer Tak Boleh Egois

    Adapun Soleman belakangan ini menyoroti tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPR, pada 3-4 Maret 2025 lalu, muncul satu di antara beberapa usulan, yakni perluasan pengisian jabatan sipil oleh TNI aktif di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

    Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada 10 lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI, yaitu Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung (MA).

    Soleman menyatakan, seorang prajurit yang berstatus dinas aktif harus mengajukan pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil.

    Soleman menjelaskan, hal tersebut diperlukan untuk memperjelas hukum apa yang berlaku untuk prajurit yang bersangkutan, apakah hukum militer atau sipil.

    “Yang jelas kalau dia masih berstatus militer, dia (prajurit aktif) tidak bisa tunduk 100 persen terhadap lembaga dimana dia berada, karena undang-undang yang berlaku sama dia tetap hukum militer,” kata Soleman, kepada Tribunnews.com.

    Demikian pula jika karena alasan adanya kebutuhan sebuah jabatan kementerian/lembaga harus diisi oleh prajurit TNI aktif. Menurutnya, alih status tetap harus dilakukan terlebih dahulu.

    Ia pun sependapat dengan pernyataan mantan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI yang merupakan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bahwa konsep awal reformasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah memastikan prajurit tidak menduduki jabatan sipil atau pemerintahan.

    Menurutnya, 10 lembaga yang boleh diisi jabatannya oleh prajurit aktif sudah terbilang cukup.

    Kalau pun ingin menambah lembaga, katanya, yakni pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung.

    “Ya setuju, setuju (pernyataan SBY). Jadi yang sudah ada itu sudah cukup. Paling yang kurang itu untuk Kejaksaan, Jampidmil belum diatur. Mahkamah Agung sudah, Kejaksaan, nah itu boleh ditambah,” tuturnya.

    Soleman mengingatkan agar TNI untuk tidak egois.

    “Jadi, militer tidak boleh egois dalam hal ini. ‘Saya perlu, masukkan dia di sipil’, ya enggak bisa. Sipil itu juga punya kompetensi yang kompetensinya bisa saja tidak ada di TNI kan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Soleman menegaskan, hal yang seharusnya diminta TNI adalah perihal anggaran yang tidak perlu melalui Kementerian Pertahanan.

    Hal itu dikarenakan, undang-undang dasar mengatur Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi terhadap TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

    “Dalam hal ini misalnya Menteri Pertahanan, ya tidak boleh berkuasa terhadap TNI. Mengendalikan TNI lewat anggaran ya enggak boleh lah,” imbuhnya.

    SBY: Tentara Aktif Masuk Pemerintahan Harus Pensiun

    Presiden Prabowo bernyanyi di dampingi, Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) pada acara jamuan makan malam bersama para Kepala Daerah di Gedung Husein, Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Kamis malam, (27/2/2025). (Sekretariat Kabinet). (Sekretariat Presiden)

    Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menegaskan, bahwa konsep awal reformasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah memastikan prajurit tidak menduduki jabatan sipil atau pemerintahan.

    Hal itu ia sampaikan dalam acara bedah buku Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang yang berlangsung secara hybrid, Jumat (7/3/2025).

    Dalam kesempatan itu SBY menceritakan pengalamannya sebagai Ketua Tim Reformasi ABRI yang bertugas memastikan TNI-Polri kembali pada peran utama sesuai amanah konstitusi.

    “Saya ketua tim reformasi ABRI, bekerja selama dua tahun untuk memastikan TNI-Polri atau ABRI kembali ke tugas pokok yang diamanahkan oleh konstitusi,” kata SBY.

    SBY menegaskan, reformasi ABRI bertujuan agar prajurit tidak berpolitik dan tetap menjunjung tinggi demokrasi. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menghapus fungsi kekaryaan dan sosial-politik di militer.

    Menurut SBY, jika ada prajurit aktif yang dibutuhkan di pemerintahan, mereka harus pensiun terlebih dahulu.

    “Kalau ada tentara aktif yang cakap, yang diperlukan, bisa masuk ke pemerintahan dengan catatan pensiun, tidak lagi menjadi jenderal aktif, itulah dulu konsep awal military reform yang kita jalankan,” jelasnya.

    Ia menegaskan konsep reformasi ABRI didasarkan pada semangat yang jelas, legalitas yang kuat, serta selaras dengan amanah konstitusi dan demokrasi.

    “Dan itu segaris dengan amanah konstitusi dan undang-undang yang berlaku, segaris dengan respect for democratic values, segaris dengan apa yang dikehendaki oleh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

    Poin-poin Penting RUU TNI Disorot Publik

    Suasana penyelenggaraan upacara HUT TNI ke-79 yang berlangsung khidmat di Monumen Nasional, Jakarta, 5 Oktober 2024. (Istimewa)

    Pembahasan RUU TNI yang dilakukan pihak DPR RI bersama pemerintah terus menuai sorotan hingga penolakan dari berbagai kelompok organisasi masyarakat sipil hingga mantan purnawirawan jenderal TNI.

    Usulan RUU TNI ini didasarkan pada Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. 

    Dan RUU TNI tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 di DPR RI.
    RUU TNI yang saat ini tengah dibahas mencakup beberapa poin penting yang mendapatkan perhatian publik.

    Berikut poin-poin penting dalam revisi UU TNI yang mendapat perhatian publik, seperti dirangkum Tribunnews.com:

    Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI
    Usulan memperpanjang usia pensiun prajurit TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk perwira, dan hingga 65 tahun untuk prajurit dengan jabatan fungsional tertentu, bertujuan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian prajurit yang masih produktif. Namun, ini juga memunculkan kekhawatiran penumpukan perwira tinggi non-job.
    Perluasan Penempatan Militer di Lembaga Sipil
    RUU TNI mengusulkan untuk memperluas penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga sipil, yang sebelumnya dibatasi hanya pada sepuluh kementerian. Ini memicu kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI yang bisa mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Meski begitu, pihak DPR memastikan penempatan ini hanya untuk posisi-posisi yang memang diperlukan oleh kementerian tertentu.
    Keterlibatan TNI dalam Aktivitas Bisnis
    Isu lain yang kontroversial adalah wacana yang memungkinkan prajurit aktif terlibat dalam bisnis. Meski tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, langkah ini dikhawatirkan akan mengganggu netralitas dan profesionalisme TNI, serta menimbulkan konflik kepentingan. 

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Garudea, Ibriza Fasti) 

  • Komisi I DPR Soal Wacana Revisi Usia Pensiun TNI

    Komisi I DPR Soal Wacana Revisi Usia Pensiun TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan menuturkan revisi usia pensiun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), wajar dilakukan.

    Dia berpandangan bahwa kebijakan usia pensiun bagi personel TNI perlu disesuaikan dengan standar usia di berbagai profesi lainnya. Misalnya pegawai negeri sipil (PNS). 

    Aher, sapaan akrabnya, menilai baik TNI maupun PNS merupakan pekerjaan yang sama-sama bertugas untuk negara. Lebih jauh, dia menyebut di PNS saja usia pensiun bisa mencapai 60-65 tahun, sedangkan pekerjaan profesi hingga 70 tahun.

    “Jadi, TNI saya kira harus ada penyesuaian. Minimal, penyesuaian dengan angka rata-rata, di usia 58 atau 60 tahun. Saya kira sebagaimana di lembaga-lembaga lainnya, itu wajar untuk usia TNI,” jelasnya dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (9/3/2025).

    Politikus PKS ini menekankan bahawa revisi UU TNI dimaksudkan agar dapat memperkuat TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara.

    “Revisi Undang-Undang TNI [UU TNI] ini harus menjadi Undang-Undang yang kuat, memperkuat TNI sebagai lembaga yang berkewajiban untuk menjaga kedaulatan negara paling depan. Itu saya kira isu pentingnya,” ujarnya.

    Mengingat pentingnya revisi UU TNI itu, Aher menerangkan dalam prosesnya DPR akan menampung pendapat dari masyarakat seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi civil society lainnya. 

    Masukan-masukan itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi I DPR RI dalam pembahasan Revisi UU TNI.

    “Oleh karena itulah, kita tampung beragam isu, beragam pendapat yang berada di masyarakat Indonesia, melalui lembaga-lembaga, melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), melalui lembaga civil society terkait,” tuturnya.

    Aher berharap revisi UU TNI ini dapat memberikan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan dapat meningkatkan profesionalisme serta kesejahteraan prajurit TNI.

  • Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol Dipertanyakan, TNI Diminta Beri Penjelasan Terbuka – Halaman all

    Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol Dipertanyakan, TNI Diminta Beri Penjelasan Terbuka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setara Institute menilai kenaikan pangkat bagi prajurit TNI, pada dasarnya, merupakan hal yang wajar dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

    Peneliti Senior Setara Institute Ikhsan Yosarie menjelaskan, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, setiap prajurit memiliki kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat berdasarkan prestasi yang dicapai, sesuai dengan pola karier yang berlaku, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.

     “Namun, meskipun hal tersebut merupakan bagian dari regulasi yang ada, proses kenaikan pangkat tetap perlu mendapat perhatian publik, terutama jika terdapat kondisi yang menimbulkan keraguan,” kata Ikhsan dikutip dari keterangan yang diterima, Sabtu (8/3/2025).

    Menurutnya, contoh kasus yang belakangan menjadi sorotan adalah kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

    “Proses kenaikan pangkat ini memunculkan sejumlah pertanyaan, mengingat saat ini Teddy Indra Wijaya menjabat di bidang sipil, bukan di dinas kemiliteran,” ujarnya.

    Ikhsan mengatakan, dengan adanya faktor non-kemiliteran, banyak pihak merasa penting untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai latar belakang kenaikan pangkat tersebut, apakah terdapat unsur politik atau kekuasaan tertentu yang memengaruhi keputusan tersebut.

    “TNI diminta untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai proses kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya agar publik dapat memahaminya dengan lebih jelas,” katanya.

    Penjelasan terbuka ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi kecemburuan di kalangan perwira menengah (Pamen) TNI lainnya, yang mungkin merasa lebih berfokus pada tugas lapangan dan aspek kemiliteran, namun merasa bahwa kenaikan pangkat lebih mudah diperoleh karena kedekatan dengan kekuasaan.

    Dia menjelaskan, aspek yang juga patut menjadi perhatian adalah masa dinas prajurit tersebut.

    Berdasarkan Perpang No. 40/2018, pada Pasal 13 huruf c, kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol umumnya membutuhkan waktu antara 18 hingga 25 tahun, tergantung pada pendidikan yang dijalani. 

    “Jika kenaikan pangkat ini terjadi dalam waktu yang jauh lebih singkat, maka hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian dengan regulasi yang ada. Oleh karena itu, TNI diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait masa dinas dan proses pendidikan yang dilalui oleh Teddy Indra Wijaya,” ujarnya.

    Ikhsan juga menilai penting juga untuk memahami jenis-jenis kenaikan pangkat yang ada dalam regulasi, yakni kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat khusus.

    Kenaikan pangkat khusus ini dapat dibagi lagi menjadi kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.

    “Penjelasan mengenai jenis kenaikan pangkat yang diterima oleh Teddy Indra Wijaya menjadi sangat penting agar publik dapat menilai apakah keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan untuk menghindari spekulasi terkait dengan adanya kepentingan lain di luar regulasi yang sah,” ungkapnya.

    Dirinya berharap TNI perlu memastikan bahwa proses kenaikan pangkat prajurit dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

    “Penjelasan yang terbuka tidak hanya akan menjaga kepercayaan publik, tetapi juga memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan integritas dan profesionalisme dalam institusi militer,” katanya.

    Respons TNI AD

    Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana menyebutkan bahwa alasan utama kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu diungkapkan kepada publik.

    Mayor Teddy naik pangkat satu tingkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Infanteri.

    Dalam hal ini, Wahyu menegaskan sudah banyak pertimbangan dari pimpinan mengenai kenaikan pangkat tersebut.

    Wahyu juga mengatakan kenaikan pangkat Mayor Teddy ini sudah sesuai dengan ketentuan TNI.

    Karena itu, menurutnya, alasan kenaikan pangkat itu tidak perlu dibeberkan ke publik dan cukup di internal saja.

    “Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain. Banyak pertimbangannya. Yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan (menjadi) konsumsi publik.”

    “Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita,” ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

    Mayor Teddy menerima kenaikan pangkat itu lewat Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).

    Hal tersebut tercantum dalam salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Mayor Teddy, pada Kamis (6/3/2025).

    Tentang dengan ini, Wahyu mengatakan bahwa KPRP yang diterima Mayor Teddy itu bukanlah hal yang baru di TNI.

    “Ya, beda (dengan kenaikan pangkat luar biasa), itu kan ada aturannya, di kita ada aturannya semua, KPLB apa, kenaikan pangkat reguler percepatan itu juga apa, juga semua di ketentuan militer ada. Dan itu sudah berlaku lama,” tuturnya.

    “Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada,” sambung Wahyu.

    Mayor Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) pada Kabinet Merah Putih.

    Sebelumnya, dia merupakan ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Purnawirawan TNI Pertanyakan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy

    Sementara itu, purnawirawan perwira tinggi (pati) TNI Angkatan Darat (AD) sekaligus anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn.), T.B. Hasanuddin, mempertanyakan kenaikan pangkat Mayor Teddy.

    Hasanuddin menyebut kenaikan pangkat militer itu tidak seperti aturan biasanya.

    Menurutnya, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun.

    Kenaikan itu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 

    Sementara itu, Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. 

    “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Jumat.

    Hasanuddin juga mengatakan baru kali ini dia mendengar istilah KPRP tersebut.

    Dia pun mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy saja atau berlaku untuk seluruh prajurit TNI juga.

    “Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” ujarnya.

    Tentang hal ini, Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI supaya tidak menimbulkan tanda tanya di lingkungan masyarakat.

    6 Pertimbangan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy

    Berikut enam poin pertimbangan kenaikan pangkat Mayor Teddy yang tertulis pada salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025.

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    “Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” dikutip dari salinan dokumen tersebut.

  • Legislator PDIP Soroti Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Letkol: Tak Biasa

    Legislator PDIP Soroti Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Letkol: Tak Biasa

    Jakarta

    Anggota Komisi I DPR dari PDIP TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol. Hasanuddin menilai ada proses yang tidak biasa dari kenaikan pangkat yang didapat Teddy.

    Hasanuddin menjelaskan kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu 1 April dan 1 Oktober. Hal berbeda diterima oleh perwira tinggi TNI di mana kenaikan pangkat bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

    Di militer juga terdapat KPLB atau kenaikan pangkat luar biasa. Hasanuddin mengatakan kebijakan itu diberikan kepada prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian luar biasa di medan pertempuran.

    Hasanuddin lalu menyoroti kenaikan pangkat yang diterima Teddy berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 tentang penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KRRP). Dia menilai ada yang tidak lumrah dari kenaikan pangkat Teddy.

    “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata Hasanuddin saat dihubungi, Jumat (7/3/2025).

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    TB Hasanuddin mengaku baru mendengar istilah KRRP. Dia pun mempertanyakan kenaikan pangkat regular percepatan ini apakah berlaku kepada seluruh prajurit TNI atau kepada Teddy saja.

    “Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” katanya.

    Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Dia menilai hal itu penting agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

    Informasi kenaikan pangkat perwira kecabangan infantri TNI AD itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Mabes TNI AD.

    Kenaikan pangkat Teddy berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya. Kenaikan pangkat Letkol Teddy dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

    Wahyu mengatakan keputusan tersebut sudah diteken sesuai aturan yang berlaku.

    “Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ujarnya.

    Pada tahun 2020 saat masih berpangkat mayor, Teddy mengemban jabatan sebagai ajudan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Jalan karir Teddy semakin moncer pada tahun 2024.

    Ketika Prabowo resmi menjadi Presiden pada Oktober 2024, Teddy yang masih berpangkat mayor diangkat Prabowo menjadi Seskab. Teddy resmi mengurusi Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024 usai dilantik Presiden Prabowo Subianto.

    (ygs/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 4
                    
                        TNI AD Bantah Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Janggal, Sebut Ada Surat Keputusan Panglima
                        Nasional

    4 TNI AD Bantah Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Janggal, Sebut Ada Surat Keputusan Panglima Nasional

    TNI AD Bantah Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Janggal, Sebut Ada Surat Keputusan Panglima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana membantah anggapan bahwa ada kejanggalan di balik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor
    Teddy
    Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (letkol).
    Wahyu menegaskan bahwa kenaikan pangkat
    Mayor Teddy
    sudah sesuai dengan surat keputusan (skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya surat perintah (sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
    “Kan kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin KSAD-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya,” ujar Wahyu saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (7/3/2025).
    Wahyu lantas memberi contoh, jika dirinya yang mendapat keputusan presiden (keppres). Maka atasannya, yakni KSAD, pasti akan membuat surat perintah sebagai penugasan.
    Namun, surat keputusannya pasti akan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi dari KSAD, yakni Panglima TNI.
    “Jadi gini, misalnya aku dapat Keppres untuk Brigjen Wahyu jadi (posisi) A, kan diterima sama KSAD. KSAD buat surat perintah, ‘Yu, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini’. Nih, pas dasar kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini. Jadi sprin benar, skep-nya di level atasnya,” katanya.
    Sementara itu, Wahyu menekankan bahwa kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) sudah berlaku sejak lama di militer, bukan hanya untuk
    Teddy Indra Wijaya
    .
    Wahyu juga menyebut, upacara kenaikan pangkat bagi Teddy bersifat tentatif, bisa dilakukan atau tidak.
    “Yang mendasari saya naik pangkat sprin dan skep. Yang paling penting sprin dan skep. Upacara kenaikan pangkat itu adalah seremonial yang tidak wajib dilaksanakan,” ujar Wahyu.
    Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menganggap ada yang aneh dari kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).
    TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan.
    “Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah,” ujar TB Hasanuddin kepada
    Kompas.com
    , Jumat (7/3/2025).
    TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
    Sedangkan untuk kenaikan pangkat luar biasa (KPLB), biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
    Oleh karena itu, TB Hasanuddin berpandangan bahwa kenaikan pangkat untuk Teddy Indra Wijaya tidak sesuai aturan.
    “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Begini Prosedur Naik Pangkat di TNI dan Gajinya – Halaman all

    Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Begini Prosedur Naik Pangkat di TNI dan Gajinya – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI.

    “Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya,” kata Kadispenad TNI Brigjen Wahyu Yudhayana saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).

    “Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang – undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” lanjut dia.

    Kenaikan pangkat Mayor Teddy sesuai salinan surat perintah Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025.

    Mayor Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kabinet pada Kabinet Merah Putih.

    Teddy merupakan ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo.

    Mengapa Dikritik Anggota DPR?

    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat satu tingkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel Infanteri.

    TB Hasanuddin mengatakan kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun.

    Yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 

    Baca selengkapnya penjelasan TB Hasanuddin dengan meng-klik tautan berikut :  6 Pertimbangan Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol TNI, Anggota DPR: Tak Sesuai Aturan Biasanya

    Lalu bagaimana cara kenaikan pangkat di TNI?

    Sebagaimana diketahui, pangkat terendah di lingkungan TNI adalah Tamtama yakni Prada (Prajurit Dua).

    Khusus untuk matra TNI AL pangkat terendah dikenal dengan Kelasi Dua.

    Sementara untuk pangkat tertinggi dalam perwira tinggi (Pati) di masing-masing angkatan adalah Jenderal (TNI AD), Laksamana (TNI AL), dan Marsekal (TNI AU).

    Untuk pangkat perwira pertama antara lain Letda, Lettu, dan Kapten.

    Lalu perwira menengah antara lain Mayor, Letnan Kolonel, dan Kolonel.

    TNI naik pangkat setiap berapa tahun?

    Ada sejumlah aturan mengenai kenaikan pangkat TNI yang wajib ditempuh oleh prajurit. Hal itu berlaku untuk semua matra.

    Secara umum, terdapat 3 cara naik pangkat TNI yaitu:

    Kenaikan pangkat reguler
    Kenaikan pangkat penghargaan
    Kenaikan pangkat luar biasa.

    Kenaikan pangkat luar biasa adalah jenis kenaikan yang diberikan kepada prajurit TNI yang melakukan tugas dengan pertaruhan jiwa maupun raga.

    Lalu kenaikan pangkat penghargaan biasanya akan diberikan kepada prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun.

    Kenaikan pangkat reguler yang merupakan kenaikan pangkat paling lazim.

    Aturan kenaikan pangkat

    Kenaikan pangkat TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

    Sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada artikel berjudul “Setiap Berapa Tahun Prajurit TNI Naik Pangkat serta Kenaikan Gajinya?”  pada dasarnya kenaikan pangkat TNI secara regular ini ditentukan oleh MDDP atau Masa Dinas Dalam Pangkat yang setiap struktural memiliki lini masanya masing-masing.

    Sementara itu dikutip dari laman resmi Pengadilan Militer II Jakarta, untuk kenaikan pangkat TNI perwira, lamanya masa kenaikan pangkat reguler prajurit TNI berbeda-beda yang disesuaikan dengan jenjang pangkat, masa dinas, penilaian atasan, dan pendidikan yang sudah ditempuh.

    Beberapa jenis sekolah untuk perwira TNI antara lain Sekolah Dasar Kecabangan (Sesarcab), Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa), Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes), dan Sekolah Staf dan Komando (Sesko). 

    Berikut rincian lengkap kenaikan pangkat reguler TNI untuk perwira:

    Kenaikan pangkat TNI Lettu dan Kapten:

    Letda ke Lettu (lulus Sesarcab): 3 tahun
    Lettu ke Kapten (lulus Sesarcab): 7 tahun

    Kenaikan pangkat TNI Mayor:

    Kapten ke Mayor (lulus Selapa): 11 tahun
    Kapten ke Mayor (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 13 tahun
    Kapten ke Mayor (lulus Sesarcab): 14 tahun

    Untuk kasus Mayor Teddy dari pangkat mayor ke letkol TNI adalah berikut ini :

    Kenaikan pangkat TNI Letkol:

    Mayor ke Letkol (lulus Sesko): 16 tahun
    Mayor ke Letkol (lulus Selapa + Dikbangspes): 18 tahun
    Mayor ke Letkol (lulus Selapa): 20 tahun
    Mayor ke Letkol (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 22 tahun
    Mayor ke Letkol (lulus Sesarcab): 23 tahun

    Kenaikan pangkat TNI Kolonel

    Letkol ke Kolonel (lulus Sesko): 20 tahun
    Letkol ke Kolonel (lulus Selapa + Dikbangspes): 22 tahun
    Letkol ke Kolonel (lulus Selapa): 24 tahun
    Letkol ke Kolonel (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 27 tahun
    Letkol ke Kolonel (lulus Sesarcab): 28 tahun
    Kenaikan pangkat TNI Jenderal (bintang 1):

    Kolonel ke Jenderal Bintang 1 (lulus Sesko TNI): 24 tahun
    Kolonel ke Jenderal Bintang 1 (lulus Sesko Angkatan): 25 tahun
    Kolonel ke Jenderal Bintang 1 (lulus Selapa + Dikbangspes): 27 tahun

    Kenaikan pangkat tamtama dan bintara

    Nah seseorang yang baru diterima sebagai anggota TNI untuk pangkat Bintara dan Tamtama, harus menjalani pendidikan. 

    Pada Tamtama, seorang prajurit harus menjalani pendidikan Dikma Tamtama (Pendidikan Pertama Tamtama) untuk membentuk prajurit Tamtama.

    Durasinya tergolong singkat yakni 5 sampai 7 bulan pembelajaran.

    Setelah lulus prajurit Tamtama akan menyandang pangkat Prajurit Dua (Prada) atau Kelasi II pada TNI AL.

    Sementara pada Bintara, calon prajurit harus menjalani pendidikan Dikma Bintara atau juga biasa dikenal dengan Secaba dengan durasi 10 bulan hingga 12 bulan, dan lulus dengan menyandang pangkat Sersan Dua (Serda).

    Untuk Bintara dan Tamtama, termasuk tamtama dan bintara kepala, prajurit TNI bisa naik pangkat satu tingkat di atasnya membutuhkan waktu 4-6 tahun.

    Dari Tamtama menuju Bintara, atau dari bintara naik pangkat ke perwira, tentunya setiap prajurit TNI harus menempuh pendidikan dulu sebagai syarat kenaikan pangkat.

    Syarat naik pangkat TNI untuk Tamtama menjadi Bintara, perlu menjalani pendidikan Susba atau Kursus Bintara atau bisa juga melalui jalur Susjemen Bintara.

    Lalu untuk kenaikan pangkat Bintara, pendidikan yang perlu dijalani adalah Dikjurba (Pendidikan Kejuruan Bintara) dan Diklapa I (Pendidikan Lanjutan Perwira Pertama I).

    Terakhir untuk prajurit TNI Bintara yang ingin naik pangkat menjadi Perwira, harus menempuh pendidikan Sekolah Calon Perwira atau Secapa, ini adalah lembaga pendidikan militer dalam TNI untuk membentuk Bintara-bintara terpilih.

    Syarat naik pangkat TNI adalah menjalani pendidikan lanjutan. Yang pasti, setiap kenaikan pangkat pada TNI akan diikuti dengan kenaikan gaji dan tunjangan yang akan diterima.

    Gaji TNI dari Tamtama sampai Jenderal

    Lalu berapa besaran gaji prajurit TNI dan tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal?

    Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan. Kenaikan terbaru gaji TNI didasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia.

    Di mana semua PNS, TNI, dan Polri, mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen per tahun 2024.

    Berikut rincian gaji TNI terbaru di 2024:

    1. Golongan I (Tamtama)

    Prajurit II/ Kelasi II: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
    Prajurit I/ Kelasi I: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
    Prajurit Kepala/ Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 – Rp 2.915.000
    Kopral II: Rp 1.916.800 – Rp 3.000.000
    Kopral I: Rp 2.007.700 – Rp Rp 3.100.700
    Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

    2. Golongan II (Bintara)

    Sersan II: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
    Sersan I: Rp 2.343.000 – Rp 3.850.500
    Sersan Kepala: Rp 2.116.400 – Rp 3.971.000
    Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
    Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
    Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 – Rp 4.335.400.

    3. Golongan III (Perwira Pertama)

    Letnan II: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
    Letnan I: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
    Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100.

    4. Golongan IV

    Perwira Menengah

    Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
    Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 – Rp 5.491.200
    Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000.
    Perwira Tinggi

    Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
    Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
    Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200.

    Dengan demikian gaji Teddy setelah diangkat jadi Letkol TNI adalah pada kisaran  Rp 3.341.200 – Rp 5.491.200 per bulan.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

     

     

  • Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol Dipertanyakan, TNI Diminta Beri Penjelasan Terbuka – Halaman all

    6 Pertimbangan Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol TNI, Anggota DPR: Tak Sesuai Aturan Biasanya – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI.

    Markas Besar TNI AD melalui Kadispenad TNI Brigjen Wahyu Yudhayana membenarkan informasi Mayor Teddy naik pangkat.

    “Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya,” kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).

    “Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang – undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” lanjut dia.

    Sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

    Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

    “Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah,” dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).

    Pada bagian dasar, terdapat enam poin pertimbangan kenaikan pangkat Mayor Teddy:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    “Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” dikutip dari salinan dokumen tersebut.

    Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kabinet pada Kabinet Merah Putih.

    Teddy merupakan ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo.

    Tak Sesuai Aturan Biasanya

    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel Infanteri.

    TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun.

    Yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 

    Sementara untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya di berikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. 

    “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Jumat (7/3/2025).

    TB Hasanuddin juga mengatakan baru mendengar istilah KPRP.

    Dia mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI. 

    “Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” ujarnya.

     TB Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. 

    Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.

    Penulis: Gita/Chaerul

     

  • 4
                    
                        TNI AD Bantah Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Janggal, Sebut Ada Surat Keputusan Panglima
                        Nasional

    3 Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dinilai Janggal Nasional

    Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dinilai Janggal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR Mayjen
    TNI
    (Purn)
    TB Hasanuddin
    menilai,
    kenaikan pangkat
    Sekretaris Kabinet (Seskab)
    Teddy Indra Wijaya
    dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) janggal.
    TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan.
    “Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah,” ujar TB Hasanuddin kepada
    Kompas.com
    , Jumat (7/3/2025).
    TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
    Kenaikan pangkat
    luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
    TB Hasanuddin berpandangan, kenaikan pangkat untuk Teddy ini tidak sesuai aturan.
    “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” tuturnya.
    Selain itu, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua ini juga mengaku baru mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP).
    Dia lantas mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Teddy, atau berlaku kepada semua prajurit TNI.
    “Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” kata TB Hasanuddin.
    TB Hasanuddin pun menegaskan betapa pentingnya keterbukaan TNI kepada masyarakat mengenai pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI.
    Hal ini, kata dia, diperlukan agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.
    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol).
    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy.
    “Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).
    Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
    Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan
    Kenaikan Pangkat
    Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini 5 Perwira yang Gambarnya Dipajang dan Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Terkait Revisi UU TNI – Halaman all

    Ini 5 Perwira yang Gambarnya Dipajang dan Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Terkait Revisi UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tengah mendapat sorotan tajam dari 19 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan.

    Mereka menolak perubahan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI, mengkhawatirkan sejumlah dampak negatif bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

    Pada konferensi pers yang digelar di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), para aktivis menampilkan sejumlah poster yang menyoroti penolakan terhadap revisi UU TNI.

    Salah satu poster yang mencolok menampilkan kolase foto lima perwira aktif TNI yang kini menjabat di posisi sipil, yang disorot oleh organisasi-organisasi tersebut karena dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI yang pernah ada di masa Orde Baru.

    Lima perwira aktif TNI yang gambar mereka dipajang dalam poster tersebut adalah:

    Mayor Inf Teddy Indra Wijaya: Sekretaris Kabinet
    Mayjen Maryono: Inspektur Jenderal Kementerian PerhubunganMayjen Irham Waroihan:
    Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian
    Laksamana Pertama Ian Heriyawan: Badan Penyelenggara Haji
    Mayjen Novi Helmy Prasetya: Dirut Perum Bulog

    Pada poster itu juga tertulis kalimat yang mengecam pengisian jabatan sipil oleh perwira aktif TNI, yang mereka anggap sebagai bentuk perlawanan terhadap supremasi hukum.

    “TolakRUUTNI. PENGISIAN JABATAN SIPIL OLEH TENTARA AKTIF OLEH PEMERINTAH MERUPAKAN BENTUK PERLAWANAN TERHADAP SUPREMASI HUKUM”.

    Para organisasi masyarakat sipil ini menekankan kekhawatiran mereka terkait potensi kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil, salah satunya dengan penempatan perwira aktif TNI pada jabatan sipil, yang bisa melemahkan prinsip demokrasi.

    Selain itu, mereka juga mencatat bahwa revisi UU TNI ini berpotensi menghapus larangan berbisnis bagi prajurit serta membuka peluang represi militer terhadap kebebasan berpendapat.

    Koalisi ini juga menyoroti ketertutupan dalam proses revisi UU TNI yang sedang berjalan.

    Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana mengungkapkan bahwa sampai hari ini mereka belum bisa mengakses draf resmi revisi UU TNI.

    Menurutnya, draf yang diterima Koalisi justru berbeda antara draf dari Babinkum TNI dan draf dari Baleg, yang membingungkan pihak yang menolak revisi tersebut.

    Sebagai bagian dari proses demokrasi, mereka mendesak agar DPR lebih terbuka dan melibatkan masyarakat sipil dalam setiap tahapan revisi, termasuk dalam penyusunan undang-undang yang menyangkut kepentingan publik.

    Arif Maulana juga mengingatkan Presiden dan DPR untuk lebih menghargai prinsip transparansi dan partisipasi yang merupakan bagian dari sistem demokrasi yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

    “Kita ingatkan DPR, kita ingatkan Presiden Prabowo. Anda itu dipilih karena sistem demokrasi,” ungkap Arif di Gedung YLBHI Menteng Jakarta Pusat.

    “Jangan kemudian hanya mau dipilih melalui sistem demokrasi tapi tidak mau tunduk pada proses demokrasi dalam penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu terbuka, partisipatif, dan memastikan partisipasi itu bermakna,” sambungnya.

    Selain itu, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, juga berharap agar DPR mengundang 19 organisasi masyarakat sipil ini untuk memberikan masukan lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan datang, agar proses revisi ini benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.

    Dengan seluruh kekhawatiran dan ketegasan mereka, organisasi masyarakat sipil ini berusaha memastikan bahwa demokrasi dan hak-hak sipil di Indonesia tetap terlindungi, meski menghadapi revisi UU TNI yang dianggap berpotensi merugikan bagi kesetaraan dan kebebasan politik di tanah air.

    Teddy Naik Pangkat dari Mayor ke Letkol

    Mayor Inf. TNI Teddy Indra Wijaya (Kolase Tribunnews/Wikipedia)

    Kabar terkini, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). 

    Informasi kenaikan pangkat Teddy tertuang dalam salinan surat yang beredar di kalangan wartawan.

    Dikutip dari Tribunnews pada Kamis (6/3/2025), salinan surat memuat sejumlah poin pertimbangan untuk menaikkan pangkat Teddy. Salah satunya, keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025.

    Pangkat Teddy sebagai Letnan Kolonel mulai bisa digunakan per 25 Februari 2025.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy.

    “Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).

    Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

    Mabes TNI Janji Revisi UU TNI Dilandasi Prinsip Profesionalisme

    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto usai memimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Lapangan Silang Monas, Jakarta pada Rabu (8/11/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

    Merespons adanya kritik, Markas Besar TNI memastikan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang telah ditetapkan DPR sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2025 dilandasi prinsip profesionalisme dan netralitas sesuai amanat reformasi TNI.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menegaskan pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar perubahan yang diusulkan membawa manfaat.

    “TNI juga memastikan bahwa revisi ini tetap berlandaskan pada prinsip profesionalisme dan netralitas, sesuai dengan amanat reformasi TNI,” kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (19/2/2025).

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan benar-benar membawa manfaat bagi pertahanan negara dan institusi TNI secara keseluruhan,” sambung dia.

    Ia menyatakan TNI selalu menghormati dan mendukung setiap proses legislasi yang bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan negara, termasuk revisi UU TNI yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI.

    Terkait substansi revisi, ungkap dia, TNI akan mengikuti dan memberikan masukan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta kepentingan pertahanan negara. 

    “Beberapa isu yang mengemuka, seperti perubahan masa pensiun, penempatan prajurit di jabatan sipil, serta aspek lainnya, TNI akan memastikan agar hal tersebut tetap sejalan dengan tugas pokok TNI,” kata Hariyanto.

    “Yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” sambung dia.

    Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025

    DPR RI juga telah menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. 

    Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (18/2/2025).

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Adies kepada seluruh peserta rapat.

    “Setuju,” jawab peserta rapat diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

    Ia juga menyebut pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.

    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?” tanya Adies.

    “Setuju,” jawab para peserta rapat.

  • Pakar: TNI dalam jabatan sipil tetap merujuk Pasal 47 ayat (2) UU TNI

    Pakar: TNI dalam jabatan sipil tetap merujuk Pasal 47 ayat (2) UU TNI

    Untuk perluasan ini, saya cenderung memandang lebih banyak mudaratnya ketimbang positifnya buat tentara.

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi mengatakan bahwa penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil tetap merujuk Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

    “Penempatan pada bidang-bidang lain, kalau enggak jelas, jadi akan mengancam. Ancaman itu bukan cuma ancaman militer terhadap sipil, melainkan mengancam militer jadi tidak profesional,” kata Profesor Muradi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

    Prof. Muradi menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai wacana perluasan penempatan prajurit pada jabatan sipil dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU TNI (RUU TNI).

    “Untuk perluasan ini, saya cenderung memandang lebih banyak mudaratnya ketimbang positifnya buat tentara karena mereka akhirnya nanti tidak fokus pada kerja-kerja pertahanan negara,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia mengingatkan kepada prajurit TNI harus tetap profesional sehingga perluasan penempatan tidak diperlukan.

    “Mereka itu jadi tentara ya ‘kan bukan pengin jadi petani, bukan pengin jadi ahli perhubungan, justru mereka adalah untuk membela negara,” katanya.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan melaksanakan rapat dengar pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 3—4 Maret 2025 untuk mendengar masukan pakar dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu terkait dengan RUU TNI.

    Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah anggota TNI diperbolehkan mengisi jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025