Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Perubahan Gaji Teddy Indra Wijaya Setelah Jadi Letkol, Karir Tangan Kanan Presiden Prabowo Cemerlang

    Perubahan Gaji Teddy Indra Wijaya Setelah Jadi Letkol, Karir Tangan Kanan Presiden Prabowo Cemerlang

    TRIBUNJATIM.COM – Di balik polemik Teddy Indra Wijaya yang kini naik pangkat, ada berbagai sorotan ramai dibicarakan.

    Satu di antaranya perihal gajinya yang kini tak lagi sama.

    Dengan naik pangkat menjadi Letkol, gaji yang diperoleh Teddy juga pastinya mengalami kenaikan.

    Daftar gaji TNI dan tunjangan dari pangkat tertinggi hingga terendah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

    Dalam beleid itu, Letkol masuk dalam golongan IV: Perwira Menengah TNI. Gaji Letkol dipatok Rp3.093.900 hingga Rp5.084.40.

    Gaji Letkol lebih tinggi dibandingkan Mayor sebesar Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

    Berikut daftar gaji TNI dari pangkat tertinggi hingga terendah untuk semua golongan.

    Golongan I: Tamtama TNI

    Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
    Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
    Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
    Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
    Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
    Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

    Golongan II: Bintara TNI

    Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
    Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
    Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
    Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
    Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
    Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

    Golongan III: Perwira Pertama TNI

    Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
    Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
    Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

    Golongan IV: Perwira Menengah TNI

    Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
    Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400
    Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

    Golongan V: Perwira Tinggi TNI

    Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
    Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
    Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
    Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

    MAYOR TEDDY NAIK PANGKAT – Mayor Inf TNI Teddy Indra Wijaya naik pangkat jadi Lektol TNI yang diumumkan pada Kamis (6/3/2025). Begini penjelasan Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana. (Instagram/tedsky_89)

    Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya memang tengah menjadi sorotan nasional.

    Tangan kanan Presiden Prabowo itu memiliki jejak karir yang cemerlang terutama setelah menjadi ajudan dan asisten pribadi Presiden Prabowo.

    Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) menuai polemik. 

    Kabar kenaikan pangkat Teddy membuat kaget sejumlah prajurit TNI. Bahkan, karir Teddy bisa lebih cepat dibanding teman seangkatannya di Akmil, Kapten Czi Hendrik Pardamean Hutagalung. 

    Padahal Hendrik Pardamean Hutagalung merupakan peraih Adhimakayasa Akmil Tahun 2011. Sementara untuk saat  ini pangkatnya masih Kapten dan sedang menjalani sekolah di Australia.  

    Kenaikan pangkat Teddy ini disebut terlalu dipaksaskan dan menabrak sejumlah tahapan.

     Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. 

    “Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025) kemarin.

    PRABOWO TEGUR TEDDY – Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan bank emas di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025). Ia menegur Mayor Teddy agar mengundang Jokowi. (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden – Instagram)

    Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

    Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai, kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) janggal.

    TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan.

    “Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah,” ujar TB Hasanuddin dikutip dari kompas.com, Jumat (7/3/2025).

     TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

    Kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.

    Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy yang dampingi Presiden Prabowo Subianto (Instagram @sekretariat.kabinet)

    TB Hasanuddin berpandangan, kenaikan pangkat untuk Teddy ini tidak sesuai aturan. “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” tuturnya.

    Selain itu, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua ini juga mengaku baru mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP). Dia lantas mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Teddy, atau berlaku kepada semua prajurit TNI.

    “Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” kata TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin pun menegaskan betapa pentingnya keterbukaan TNI kepada masyarakat mengenai pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Hal ini, kata dia, diperlukan agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.

    Masih menjadi sorotan, Organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu-isu terkait reformasi sektor pertahanan dan keamanan, Imparsial, memandang kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor Inf menjadi Letkol Inf adalah politis.

    Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan selain itu kenaikan pangkat Teddy  tersebut tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system.

    “Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” kata Ardi saat dikonfirmasi pada Jumat (7/3/2025).

    Sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan, Presiden Prabowo, lanjut dia, praktis Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas atau jabatan sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya, apalagi memiliki prestasi tertentu.

    Alih-alih memiliki prestasi, sambung dia, Mayor Teddy dalam Pemilu 2024 lalu justru secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI dalam pemilu, yakni terlibat langsung dalam politik praktis, yaitu memakai atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran.

    “Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi merit system, tetapi cenderung berdasarkan politis,” ungkap dia.

    Menurut Ardi sejak awal pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan.

    Untuk itu, lanjut dia, Imparsial mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI.

     Kedua, Imparsial juga mendesak Agus memastikan semua kenaikan pangkat dalam tubuh TNI didasarkan pada prestasi dan kinerja yang objektif, bukan atas dasar kedekatan politik atau kepentingan lain yang bertentangan dengan profesionalisme militer, serta menghormati aturan dalam UU TNI dengan tidak menempatkan prajurit aktif di posisi yang tidak diperbolehkan secara hukum, ungkapnya.

    Ketiga, meningkatkan transparansi dalam proses promosi jabatan di lingkungan TNI agar publik dan internal TNI dapat melihat bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan secara adil dan berlandaskan aturan yang berlaku, pungkas Ardi.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Jenderal Agus Subiyanto Pastikan Prajurit TNI Menjabat di Kementerian Bakal Pensiun Dini

    Jenderal Agus Subiyanto Pastikan Prajurit TNI Menjabat di Kementerian Bakal Pensiun Dini

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil bakal pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil bakal pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    “Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004),” kata Jenderal Agus Subiyanto di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Sebagai informasi, beberapa perwira TNI yang ditempatkan pada jabatan sipil hangat dibicarakan, terutama di media sosial. Di antaranya adalah Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, dan Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

    Sementara itu, Komisi I DPR RI telah memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Komisi yang membidangi pertahanan ini menyerap aspirasi dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) pada Senin (10/3/2025).

    Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, akan ada banyak hal yang dibahas dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI. Ia pun mengungkap ada 3 pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI.

    “Kita akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3,” tutur Utut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PEPABRI di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    (rca)

  • Bahas RUU TNI, Pepabri: Penugasan TNI ke sipil menyimpang pada Orde Baru

    Bahas RUU TNI, Pepabri: Penugasan TNI ke sipil menyimpang pada Orde Baru

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) Jenderal (Purn) TNI Agum Gumelar mengungkapkan bahwa penugasan TNI atau ABRI pada jabatan sipil menjadi menyimpang saat era Orde Baru.

    Ketika membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin, Agum mengungkapkan bahwa zaman dulu, penempatan TNI pada jabatan sipil memiliki istilah “penugaskaryaan”.

    Menurut dia, penugasan itu didasari oleh permintaan sipil, tetapi menjadi kian menyimpang dari tujuan awal.

    “Di sinilah terjadi hal-hal yang menyimpang dari permintaan yang tadi menjadi dasar ditugaskannya seorang perwira ABRI di instansi sipil itu direkayasa. Pendekatan yang terjadi pada saat itu zaman Orde Baru menjadi kesejahteraan,” kata Agum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Agum mencontohkan ketika era itu, ada aspirasi dari masyarakat di suatu kabupaten yang menginginkan kepala daerah dari unsur ABRI. Aspirasi itu kemudian disalurkan ke markas-markas militer dan permintaan itu lalu ditindaklanjuti

    “Maka ditentukanlah seorang personel setelah seleksi yang ketat untuk memenuhi harapan masyarakat di situ, dikasihlah personel tersebut untuk diproses penugaskaryaan. Jadi, dasarnya adalah permintaan tanpa permintaan tidak ada penugaskaryaan,” katanya.

    Dari waktu ke waktu, dia mengungkapkan terjadi berbagai rekayasa permintaan itu hingga menyebabkan banyak TNI mengisi jabatan sipil.

    Menurut dia, dwifungsi ABRI yang terjadi saat orde baru adalah sistem penugaskaryaan yang salah.

    “Maka sikap yang paling bijak waktu itu ambil kaca, berkaca di depan kaca yang besar, kenapa kok kita (ABRI) dicaci maki rakyat,” katanya.

    Mengenai RUU TNI, Agum memastikan bahwa Pepabri akan sangat menyoroti pembahasannya.

    Namun, dia juga menilai bahwa dwifungsi TNI tidak akan kembali bangkit karena hal itu terjadi ketika elemen ABRI yang turut serta dalam mengisi situasi sosial dan politik setelah kemerdekaan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • 4
                    
                        Komisi I Sebut Aturan Usia Pensiun TNI Tak Adil, Bandingkan dengan ASN
                        Nasional

    4 Komisi I Sebut Aturan Usia Pensiun TNI Tak Adil, Bandingkan dengan ASN Nasional

    Komisi I Sebut Aturan Usia Pensiun TNI Tak Adil, Bandingkan dengan ASN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Utut Adianto, mengungkapkan alasan di balik rencana revisi aturan usia pensiun prajurit
    TNI
    .
    Salah satunya karena Komisi I DPR RI merasa ada ketidakadilan terhadap prajurit TNI, jika dibandingkan usia pensiun di institusi lainnya.
    “Nah, kita juga harus adil kepada TNI. Kalau kita lihat ASN dan lainnya pensiunnya 58, 60 tahun. Sedangkan TNI Tamtama dan Bintara 53, menurut hemat saya ini ada ketidakadilan,” ujar Utut, dalam rapat dengar pendapat bersama Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri), pada Senin (10/3/2025).
    Utut menekankan bahwa ketidakadilan tersebut tidak seharusnya terjadi mengingat besarnya pengabdian prajurit TNI terhadap negara.
    Ia mencontohkan keterlibatan TNI dalam berbagai permasalahan, termasuk penanganan bencana.
    “Mereka
    ready
    untuk urusan apa saja, mulai dari tsunami, tempur, sampai yang lainnya. Minta maaf kalau ini dianggap subjektifitas saya selaku pimpinan komisi,” kata Utut.
    Utut membandingkan
    usia pensiun TNI
    dengan militer di Amerika Serikat dan Belanda yang menetapkan usia pensiun lebih lama, yakni 62 tahun.
    “Tentu ini bukan kita harus merunut ke mereka, tetapi ini bagian dari referensi. Kalau dari konsep kesamaptaan, usia 53 dugaan saja masih jos atau masih top markotop,” ujar dia.
    Sebelumnya, DPR telah memutuskan untuk memasukkan RUU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025), di mana juga ditetapkan bahwa pembahasan RUU TNI akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkaitan Lingkup Tugas, Usia Pensiun hingga Kedudukan

    Berkaitan Lingkup Tugas, Usia Pensiun hingga Kedudukan

    loading…

    Komisi I DPR menggelar RDPU bersama PEPABRI membahas RUU TNI di ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Komisi I DPR RI memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Sedianya, Komisi yang membidangi pertahanan ini menyerap aspirasi dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) pada Senin (10/3/2025).

    Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto mengatakan, akan ada banyak hal yang dibahas dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI. Ia pun mengungkap ada 3 pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI.

    “Kita akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3,” tutur Utut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PEPABRI di ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Ia pun menilai, ketentuan dalam regulasi TNI saat ini tak memberi keadilan pada prajurit. Salah satunya, kata dia, klausul yang mengatur batas usia pensiun prajurit hanya 53 tahun.

    “Menurut hemat saya ini ada ketidakadilan, kalau dari sisi pengabdian jangan pernah ragukan TNI mereka ready untuk urusan apa aja, mulai dari tsunami, tempur sampai yang lainnya. Minta maaf kalau ini dianggap subjektifitas saya selaku pimpinan komisi,” tutur Utut.

    Legislator PDI Perjuangan pun membandingkan usia pensiun guru 60 tahun dan dosen 65 tahun. Menurutnya, batas usia pensiun TNI untuk jabatan tamtama dan perwira bisa lebih tunggu dari 53 tahun.

    “Kalau dari konsep kesamaptaan usia 53 dugaan saja masih jos atau masih top markotop. Kalau ada yang terluka, ya itu apa boleh buat karena biasanya latihan yang berlebihan atau pertempuran,” tutur Utut.

    (shf)

  • Komisi I DPR: Revisi UU Penyiaran harus relevan 50 tahun ke depan

    Komisi I DPR: Revisi UU Penyiaran harus relevan 50 tahun ke depan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus bisa relevan atau masih bisa dimanfaatkan hingga 20 sampai 50 tahun ke depan.

    Menurut Dave, Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini masih terbelakang sebab masih mengatur sistem penyiaran secara analog. Padahal saat ini era penyiaran sudah berubah ke sistem digital.

    “Tinggal produk-produk hukum turunan ke bawahnya itu yang bisa menyesuaikan perkembangan zaman,” kata Dave saat rapat dengar pendapat dengan sejumlah lembaga penyiaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Untuk itu, menurut dia, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Penyiaran itu harus mempelajari sistem penyiaran yang diterapkan di negara-negara lain guna menopang industri penyiaran lokal.

    “Apakah selain soal pemancarnya, konten yang disediakannya, ini semua saling berkaitan, karena ini menopang kehidupan khalayak banyak juga,” katanya.

    Selain itu, RUU Penyiaran juga perlu mengatur dan melindungi generasi muda dari konten-konten yang bisa berdampak buruk.

    Saat ini, kata Dave, anak-anak sudah sangat tergantung kepada gawai pintar yang menampilkan berbagai jenis konten.

    “Inilah gunanya Undang-Undang Penyiaran kita ini untuk kita bisa beri perlindungan dan memberikan pengamanan kepada anak-anak kita sehingga generasi kita ke depan jangan sampai tergerus akhlaknya,” katanya.

    Untuk itu, Dave ingin agar RUU Penyiaran perlu mendengar berbagai masukan agar tidak terkesan sebagai RUU yang “asal jadi” karena jika RUU tersebut mengalami kekurangan maka akan mudah untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • 9
                    
                        Revisi UU TNI, Muncul Wacana 3 Matra TNI Ada di Bawah Kemenhan
                        Nasional

    9 Revisi UU TNI, Muncul Wacana 3 Matra TNI Ada di Bawah Kemenhan Nasional

    Revisi UU TNI, Muncul Wacana 3 Matra TNI Ada di Bawah Kemenhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Anggota Komisi I DPR
    Amelia Anggraini
    mengungkapkan, ada wacana agar
    tiga matra TNI
    akan berada di bawah koordinasi 
    Kementerian Pertahanan
    (Kemenhan) lewat revisi Undang-Undang TNI.
    “Jadi ada beberapa isu, beberapa pasal yang menjadi
    highlight
    , yang kami
    highlight
    itu adalah batas usia, kemudian juga penempatan perwira TNI di kementerian/lembaga sebagaimana diatur oleh Undang-Undang 47 ayat 1 dan 2,” ujar Amelia kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (10/3/2025).
    “Dan kemudian terkait organisasi. Jadi tiga matra TNI panglima di bawah Kementerian Pertahanan,” kata dia melanjutkan.
    Menurut Amelia, penempatan tiga matra TNI, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) langsung di bawah koordinasi Kemenhan dianggap tepat.
    Bahkan, sistem tersebut sudah diterapkan di berbagai negara dengan kinerja pertahanan yang baik, misalnya Amerika Serikat.
    “Itu bagus sekali mas ya. Sebagaimana di Amerika juga seperti itu bahwa angkatan-angkatannya di bawah Kementerian Pertahanan,” ucap Amelia.
    Meski begitu, politikus Partai Nasdem ini menekankan bahwa keputusan akhir soal usulan penempatan tiga matra TNI tersebut tetap harus menunggu pembahasan bersama pemerintah.
    Saat ini, Komisi I DPR RI juga masih menghimpun berbagai masukan dari masyarakat sipil, akademisi, pengamat kemiliteran, hingga organisasi purnawirawan prajurit.
    “Untuk menjadi bahan menggodok undang-undang ini. Jadi UU ini sedang kami kaji dan kami dalami poin-poin mana saja yang berubah, dan tentunya minggu ini hingga minggu depan adalah masa pembahasan panja
    RUU TNI
    ,” kata Amelia.
    Dalam keterangan terpisah, Amelia menyatakan, wacana tersebut akan dibahas secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek pertahanan negara, efektivitas komando, serta sejarah dan praktik terbaik dari berbagai negara.
    “Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses legislasi ini masih berjalan dan belum ada keputusan resmi terkait perubahan struktur koordinasi TNI,” kata Amelia, Selasa (11/3/2025).
    “Keputusan nantinya akan diambil berdasarkan kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” ujar dia.
    Untuk diketahui, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak diatur secara jelas bahwa tiga matra TNI langsung berada di bawah koordinasi Kemenhan.
    Dalam beleid itu, diatur bahwa dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
    Sedangkan dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
    Sementara itu, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan berada di bawah pimpinan Panglima.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirut ANTARA usul RUU Penyiaran tetap kedepankan kebebasan pers

    Dirut ANTARA usul RUU Penyiaran tetap kedepankan kebebasan pers

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Akhmad Munir mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas di Komisi I DPR RI, tetap mengedepankan kebebasan pers.

    Dia menjelaskan kebebasan pers merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, aturan yang sedang dirancang itu harus menjamin hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan berekspresi dan kemerdekaan berpendapat.

    “Menjamin ekosistem penyiaran yang sehat, penyiaran yang sehat, mencerahkan, memberdayakan, mendidik masyarakat, serta memperkokoh integrasi bangsa,” kata Munir saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa penguatan kedaulatan informasi nasional juga perlu menjadi stand point utama dalam perubahan undang-undang tersebut, di antaranya dengan cara menetapkan regulasi platform digital global untuk tunduk pada regulasi penyiaran Indonesia terutama dalam konten jurnalistik.

    Kemudian, dia mengusulkan platform asing wajib bermitra dengan media nasional atau kantor berita negara dalam distribusi konten demi menjaga kepentingan Indonesia. Penggunaan infrastruktur digital nasional untuk penyiaran juga perlu didorong guna mengurangi ketergantungan pada platform global.

    Menurut dia, peran media lokal juga perlu diperkuat untuk keberlanjutan ekosistem penyiaran nasional. Untuk itu, lembaga penyiaran nasional juga perlu dilindungi dengan menyediakan insentif untuk investasi digitalisasi dan penguatan jurnalisme Indonesia.

    “Mewajibkan platform digital global untuk memberikan kompensasi yang adil kepada media nasional dan kantor berita negara atas penggunaan konten,” kata dia.

    Selama ini, dia mengungkapkan ANTARA memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi dan bahan pemberitaan teks, foto, audiovisual yang terpercaya untuk beragam media, termasuk media penyiaran di tingkat nasional maupun internasional.

    Selain mengutip konten ANTARA, menurut dia, media cetak, media online, dan media penyiaran, menjadikan ANTARA sebagai acuan pemberitaan.

    Dia mengatakan negara juga menempatkan ANTARA sebagai Duta Informasi Bangsa, dengan tugas khusus, yakni membuat konten yang menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI, merawat kebhinekaan, dan menangkal sentimen SARA dan radikalisme.

    “ANTARA juga bertugas mengembangkan jurnalisme Indonesia, jurnalisme yang mencerahkan, memberdayakan dan mendidik publik untuk cerdas dalam mengonsumsi media,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • ANTARA usul RUU Penyiaran atur model bisnis penyiaran agar berkeadilan

    ANTARA usul RUU Penyiaran atur model bisnis penyiaran agar berkeadilan

    “Penyiaran harus mencakup konten lintas batas, agar pemerintah dapat mengatur keseimbangan antara konten lokal dan asing, serta memastikan kedaulatan informasi,”

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama (Dirut) Perum LKBN ANTARA Akhmad Munir mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran mengatur model bisnis yang berkeadilan dalam persaingan pasar digital global untuk memastikan keberlanjutan industri penyiaran nasional.

    Dia mengatakan bahwa saat ini penyiaran tidak lagi terbatas oleh batas geografis, sehingga masyarakat tidak hanya mengonsumsi konten yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri, tetapi juga dari media internasional dam platform global.

    “Penyiaran harus mencakup konten lintas batas, agar pemerintah dapat mengatur keseimbangan antara konten lokal dan asing, serta memastikan kedaulatan informasi,” kata Munir saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, RUU tersebut juga perlu mewajibkan pasal digital global untuk melakukan verifikasi sumber berita dan bekerja sama dengan kantor berita negara. Selain itu, perlu diatur juga regulasi terkait penyebaran konten berita produksi asing terutama yang mempengaruhi stabilitas politik ekonomi dan sosial di Indonesia.

    “Mendorong inovasi jurnalisme berbasis kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi penyiaran agar media nasional dapat bersaing,” kata dia.

    Dia juga mendorong RUU itu memastikan data pengguna Indonesia tidak dimanfaatkan secara sepihak oleh pasal digital asing tanpa Kontrol pemerintah. Kemudian algoritma distribusi berita oleh pasar global juga perlu dikontrol agar tidak mengutamakan konten yang mengarah pada polarisasi sosial atau manipulasi opini publik.

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini sepakat dengan usulan Munir tersebut bahwa harus ada kompetisi yang berkeadilan atau equal playing field dalam bisnis penyiaran. Dia menyampaikan hal itu pun dalam rangka mendorong publisher rights diterapkan dengan tegas guna melindungi hak cipta.

    Dia mengatakan bahwa saat ini bisnis industri penyiaran dan media sosial mengalami ketimpangan yang sangat signifikan. Contohnya, kata dia, media televisi harus menanggung biaya produksi yang tinggi dan menghadapi regulasi yang ketat, tetapi media sosial atau platform digital menikmati regulasi yang longgar.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • TB Hasanuddin Sentil Kenaikan Pangkat Mayor Teddy ke Letkol

    TB Hasanuddin Sentil Kenaikan Pangkat Mayor Teddy ke Letkol

    JABAR EKSPRES – Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel ( Letkol ) menui pro dan kontra diberbagai kalangan.

    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat Mayor Teddy disebukan tidak sesuai aturan yang berlaku.

    Menurutnya, secara aturan kenaikan pangkat dalam tubuh TNI bisa dilakukan 2 kali dalam satu tahun. Yaitu pada tanggal 1 April dan Oktober.

    BACA JUGA: Sistem Kerja FWA Sudah Berlaku, ASN dan PNS Bisa Kerja Dimana Saja!

    ‘’Kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,’’ ujar TB Hasanuddin dalam keterangan rilisnya, dikutip Sabtu, (08/03/2025)

    Selain itu, ada juga kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) yang bisa diberikan ketika seorang prajurit dianggap telah berprestasi dan menunjukan keberanian di medan pertempuran.

    Akan tetapi, kenaikan pangkat Mayor Teddy berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP).

    BACA JUGA: Enak Bener, WFA dan Masuk Kantor 3 Hari Akan Berlaku bagi ASN

    Menurut TB Hasanuddin, kenaikan pangkat yang diberlakukan untuk dari Mayor ke Letkol untuk Teddy Indra Wijaya ini tidak sesuai aturan yang biasa berlaku.

    Mantan Ajudan Presiden Era Bj Habibie dan SBY itu mengaku baru mendengar istilah KPRP (kenaikan pangkat reguler percepatan).

    Untuk Itu TB Hasanuddin yang juga Politikus PDIP itu  mempertanyakan pola jenjang karir militer kenaikan pangkat itu apakah juga berlaku bagi prajurit lain atau tidak.

    BACA JUGA: Guru Honorer Minta Kejelasan Agar Bisa Diakomodir Diterima jadi ASN atau PPPK!

    “Jadi kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” tanya pria yang pernah aktif jadi pengajar di SESKOAD TNI AD itu.

    TB Hasanuddin menuturkan seharusnya aturan kenaikan pangkat itu disampaikan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat dan lingkungan TNI.

    ‘’Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat,’’ cetus mantan Ketua DPD PDIP Jabar itu.

    BACA JUGA: Viral! Dugaan Skandal Asusila ASN Jika Ingin Naik Jabatan Catut Nama Pejabat di Kabupaten Bogor