Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Revisi UU TNI, Menhan Sjafrie Ungkap 3 Pasal yang Diusulkan Diubah

    Revisi UU TNI, Menhan Sjafrie Ungkap 3 Pasal yang Diusulkan Diubah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan tiga pasal utama yang diusulkan untuk direvisi dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    Melalui materi yang dijabarkan Sjafrie dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, ketiga pasal itu terdiri dari Pasal 3 soal Kedudukan TNI, Pasal 47 soal Penempatan Prajurit TNI di K/L, dan Pasal 53 soal Batas Usia Pensiun.

    “Perubahan Undang-Undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI, ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” tuturnya dalam rapat, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Kemudian, dia merincikan ada empat sasaran yang pihaknya fokuskan dalam perubahan itu. Pertama, berkenaan kebijakan modernisasi alutista dan industri pertahanan di dalam negeri. Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter.

    “Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit. Keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karier dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi,” jelas Sjafrie.

    Atas hal tersebut, Sjafrie menyampaikan pemerintah mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR RI, terkhusus Komisi I DPR RI karena melanjutkan pembahasan revisi UU TNI pada tahun kini.

    “Kami berharap kiranya rancangan Undang-Undang ini dapat dibahas secara aman, lancar, dan memperoleh persetujuan bersama dari DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

  • Isi Jabatan Sipil, Menhan Sebut Seskab Teddy Harus Pensiun dari TNI

    Isi Jabatan Sipil, Menhan Sebut Seskab Teddy Harus Pensiun dari TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin buka suara ihwal status TNI Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya lantaran menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

    Namun, dia tak menjelaskan secara gamblang soal status Letkol Teddy. Dia hanya menyebut bila jabatannya tidak masuk dalam 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif, maka harus pensiun.

    “Masuk tidak dalam kategori itu? Kalau di luar kategori itu ya terkena, pensiun dulu baru melanjutkan pekerjaan,” katanya seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Sebelumnya dalam rapat bersama Komisi I DPR, Sjafrie menampilkan materi berupa revisi Pasal 47 dalam Undang-Undang TNI, yang menunjukkan ada 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif. Jika di luar itu, maka harus pensiun.

    Adapun, jumlah jabatan sipil ini bertambah dari sebelumnya yang hanya 10 K/L. Lima tambahan itu di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung.

    Berikut 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)

    2. Kementerian Pertahanan

    3. Sekretariat Militer Presiden

    4. Badan Intelijen Negara (BIN)

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

    8. Badan SAR Nasional

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

    14. Kejaksaan Agung

    15. Mahkamah Agung

  • Revisi UU TNI, Menhan Ungkap 15 Kementerian dan Lembaga Boleh Diisi Prajurit TNI Aktif – Page 3

    Revisi UU TNI, Menhan Ungkap 15 Kementerian dan Lembaga Boleh Diisi Prajurit TNI Aktif – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjabarkan, terdapat penambahan lima kementerian dan lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya berjumlah 10 menjadi 15.

    Dalam paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, salah satu revisi UU TNI adalah mengubah Pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI.

    Diperluas menjadi 15 yaitu, Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.

    Sjafrie mengatakan, di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut, TNI yang mengisi jabatan sipil harus pensiun dini.

    “Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun,” kata Sjafrie.

    Jika ada TNI yang akan ditempatkan di luar dari 15 kementerian dan lembaga tersebut maka harus pensiun dini. Baru bisa diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut.

    “Sedangkan untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” ujarnya.

    “Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud,” imbuhnya.

  • Komisi I: RUU TNI perpanjang usia tamtama 58 tahun-perwira 60 tahun

    Komisi I: RUU TNI perpanjang usia tamtama 58 tahun-perwira 60 tahun

    … perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional bertujuan untuk optimalkan SDM TNI yang punya keahlian khusus dan jabatan relevan.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengusulkan usia pensiun bintara dan tamtama akan diperpanjang hingga 58 tahun serta 60 tahun bagi perwira.

    “Memungkinkan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional bertujuan untuk optimalkan SDM TNI yang punya keahlian khusus dan jabatan relevan,” kata Dave dalam rapat kerja bersama Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dalam Pasal 53 Undang-Undang TNI yang masih berlaku saat ini, diatur masa dinas keprajuritan TNI batas usia maksimal 53 tahun bagi bintara dan tamtama serta 58 tahun bagi perwira.

    Menurut dia, batasan usia ini relevan pada tahun 2004. Oleh karena itu, tinjauan ulang perlu untuk kondisi masyarakat saat ini, terutama adanya ketidaksinkronan antara batasan usia pensiun anggota Polri dan pegawai ASN.

    Dave yang berada di komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen menilai usulan penambahan masa usia pensiun TNI merupakan sebuah keniscayaan.

    Wakil rakyat ini menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI perubahan batasan usia TNI juga dapat meringankan beban kebutuhan keluarga prajurit TNI, termasuk kebutuhan tempat tinggal jaminan kesehatan dan pendidikan anak.

    “Dengan demikian, perubahan Pasal 53 Undang-Undang TNI adalah suatu keniscayaan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari Pemerintah.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Puan terima kunjungan Sekjen Partai Komunis Vietnam To Lam di DPR

    Puan terima kunjungan Sekjen Partai Komunis Vietnam To Lam di DPR

    Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam (PKV) To Lam di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Puan terima kunjungan Sekjen Partai Komunis Vietnam To Lam di DPR
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 11 Maret 2025 – 14:42 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan kenegaraan Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam (PKV) To Lam di Gedung Nusantara atau “gedung kura-kura”, Kompleks MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa.

    To Lam tiba di kompleks parlemen tepat pada pukul 09.00 WIB dengan iring-iringan kendaraan beserta pengawalan resmi bagi tamu kenegaraan. Ketika tiba, To Lam langsung berjalan di karpet merah hingga masuk ke Gedung Nusantara dan diterima oleh Puan Maharani.

    Usai bersalaman, Puan pun mengajak To Lam untuk menandatangani dokumen tamu kenegaraan secara resmi. Setelah itu, Puan dan To Lam berfoto bersama di dalam area Gedung Nusantara dengan latar belakang bendera kedua negara.

    Kemudian Puan dan To Lam beserta rombongannya masing-masing berfoto bersama. Saat itu, Puan pun didampingi oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto beserta para Anggota DPR RI lainnya.

    Mereka pun setelah berfoto, kemudian masuk ke Ruang Abdul Muis, yang berada di sebelah kanan Gedung Nusantara untuk melakukan pertemuan secara tertutup.

    Pertemuan itu pun terbatas hanya untuk Puan, To Lam, serta pejabat-pejabat terkait. Selain yang dimaksud, orang-orang lainnya dipersilakan keluar ruangan, termasuk jajaran yang berasal dari Vietnam.

    Selain dengan Puan, To Lam juga direncanakan bakal menemui Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin di Gedung Nusantara III, yang masih berada di kompleks parlemen.

    Adapun, Sekjen Komite Sentral Partai Komunis Vietnam (PKV) To Lam beserta istrinya Ngo Phu’o’ng Ly tiba di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu.

    Sumber : Antara

  • Menhan: Perubahan UU beri landasan hukum untuk peran TNI

    Menhan: Perubahan UU beri landasan hukum untuk peran TNI

    Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa perubahan undang-undang TNI yang diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI.

    “Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” kata Sjafrie dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia juga menyebutkan beberapa sasaran dalam perubahan undang-undang TNI. Pertama, memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan industri pertahanan di dalam negeri.

    Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit.

    “Keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Puan Respons Pernyataan Panglima Soal TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur

    Puan Respons Pernyataan Panglima Soal TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang menekankan bahwa TNI aktif yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri dari militer.

    Puan, mengemukakan bahwa pernyataan Panglima telah sesuai dengan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang berlaku saat ini. Terutama pasal 47 ayat (2) UU TNI yang mengatur regulasi tentang prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil. 

    “Bahwa Panglima tentu saja itu sesuai dengan UU TNI yang sekarang, jadi nanti kita lihat bagaimana apakah itu akan dilaksanakan, apakah yang itu akan direvisi dan lain sebagainya. Tentu saja nanti tergantung dari hasil RDP dan masukan dari masyarakat,” jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Menyusul hal itu, eks Menko PMK ini pun menyebut hal-hal krusial seperti tadi akan segera dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin siang hari ini, Selasa (11/3/2025).

    Dia turut menekankan RDP itu menjadi tempat untuk saling bertukar pikiran dan berdiskusi antara pemerintah dan DPR untuk membahas hal yang menjadi masukan dalam revisi UU TNI. 

    Tak hanya antara dua pihak itu, DPR juga mengaku terbuka untuk menerima masukan dari elemen masyarakat. “DPR membuka diri untuk menerima seluruh masukan dari elemen masyarakat dalam hal pembahasan RUU TNI ini, bagi kami yang akan diputuskan nanti InshaAllah adalah yang terbaik buat bangsa dan negara,” pungkasnya.

  • Komisi I DPR rapat dengan Menhan dan Menkum bahas RUU TNI

    Komisi I DPR rapat dengan Menhan dan Menkum bahas RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut yang terlampir dalam Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025.

    Menurut dia, Komisi I DPR RI juga telah mendengar masukan dari pakar, akademisi, Pepabri, hingga LSM.

    “Raker Komisi I DPR RI dengan pemerintah hari ini diselenggarakan dalam rangka pembicaraan tingkat I mengenai pembahasan RUU,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI perlu direvisi untuk memenuhi kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat. RUU TNI juga diperlukan untuk menyelaraskan dinamika dan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

    “Perubahan ini dilandasi kebutuhan akan kepastian hukum terkait substansi-substansi esensi yang memerlukan perbaikan dan penyempurnaan, antara lain batasan pensiun TNI dan penempatan TNI pada jabatan sipil,” kata Dave.

    Menurut dia, perubahan lingkungan strategis dan tantangan geopolitik menuntut TNI lebih adaptif dan dinamis. Upaya penegakan kedaulatan hingga penjagaan keutuhan negara dan perlindungan keselamatan bangsa, menurut dia, memerlukan pengelolaan sumber daya yang lebih optimal dan peningkatan kapabilitas organisasi.

    RUU TNI ini, kata dia, merupakan bagian dari proses reformasi TNI yang berkelanjutan dengan penekanan pada profesionalisme militer dalam menjaga kedaulatan, keutuhan teritorial, dan mencegah disintegrasi bangsa.

    Adapun batasan usia masa dinas prajurit TNI dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-19/2021 dan Nomor 6/PUU-16/2016. Menurut dia, putusan-putusan tersebut menyatakan ketentuan mengenai batasan usia suatu jabatan merupakan open legal policy dari pembentuk undang-undang.

    “Selain itu terdapat kebutuhan nyata, penting, dan mendesak, untuk mengubah ketentuan Pasal 47 mengenai peran prajurit aktif TNI di kementerian atau lembaga, sesuai dengan kebutuhan dan permintaan,” kata dia.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR terbuka untuk terima masukan soal RUU TNI

    DPR terbuka untuk terima masukan soal RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR RI terbuka untuk menerima masukan-masukan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kini sedang diproses oleh Komisi I DPR RI.

    Dia pun berharap perubahan ketentuan yang terjadi dan diputuskan dalam RUU TNI adalah yang terbaik untuk bangsa.

    Menurut Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, seluruh elemen masyarakat dipersilakan memberikan masukan soal RUU TNI tersebut.

    “Bagi kami yang akan diputuskan nanti adalah Insya Allah adalah yang terbaik buat bangsa dan negara,” kata

    Pada Selasa ini, dia menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Pertahanan.

    Menurut dia, akan ada beberapa hal krusial yang dibahas mengenai RUU tersebut.

    Selain itu, dia pun merespons saat ditanya mengenai pernyataan Panglima TNI Agus Subiyanto yang mengharuskan seorang prajurit TNI pensiun dini jika menjabat di instansi lain.

    Puan menilai bahwa pernyataan Agus itu berdasarkan ketentuan UU TNI yang saat ini masih berlaku.

    “Bahwa Panglima tentu saja itu sesuai dengan UU TNI yang sekarang, jadi nanti kita lihat bagaimana apakah itu akan dilaksanakan, apakah yang itu akan direvisi dan lain sebagainya tentu saja nanti tergantung dari hasil RDP dan masukan dari masyarakat,” kata dia.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/2) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Puan Maharani Terima Kunjungan Kenegaraan Sekjen Partai Komunis Vietnam di DPR RI

    Puan Maharani Terima Kunjungan Kenegaraan Sekjen Partai Komunis Vietnam di DPR RI

    Puan Maharani Terima Kunjungan Kenegaraan Sekjen Partai Komunis Vietnam di DPR RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR RI
    Puan Maharani
    menerima kunjungan kenegaraan Sekretaris Jenderal
    Partai Komunis Vietnam
    (PKV)
    To Lam
    di Gedung Nusantara,
    Kompleks Parlemen
    , Jakarta, Selasa (11/3/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    , To Lam mendatangi Kompleks Parlemen tepat pukul 09.45 WIB dengan iring-iringan kendaraan, serta pengawalan resmi untuk tamu kenegaraan.
    Sesampainya di lokasi, To Lam berjalan di atas karpet merah menuju Gedung Nusantara, yang dikenal sebagai “gedung kura-kura”.
    Puan Maharani pun langsung menyambut kedatangannya dan keduanya saling berjabat tangan.
    Setelahnya, Puan mengajak To Lam untuk menandatangani dokumen tamu kenegaraan sebagai tanda kunjungan resmi.
    Keduanya juga menyempatkan diri berfoto bersama dengan latar belakang bendera Indonesia dan Vietnam.
    Selain berfoto berdua, Puan dan To Lam juga melakukan sesi foto bersama rombongan masing-masing.
    Dalam agenda kenegaraan ini, Puan didampingi oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto beserta sejumlah anggota DPR lainnya.
    Setelah sesi foto, Puan dan To Lam menuju Ruang Abdul Muis untuk menggelar pertemuan tertutup.
    Pertemuan ini hanya dihadiri oleh Puan, To Lam, serta pejabat terkait dari kedua negara.
    Sementara para peserta lainnya, termasuk jajaran yang berasal dari Vietnam, dipersilakan keluar ruangan sebelum diskusi dimulai.
    Pada kunjungan ke
    kompleks parlemen
    hari ini, To Lam juga dijadwalkan menemui Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin di Gedung Nusantara III.
    Diketahui, Sekjen Komite Sentral Partai Komunis Vietnam To Lam tiba di Indonesia bersama istrinya, Ngo Phu’o’ng Ly, melalui Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Minggu (9/3/2025).
    Sehari kemudian, yakni pada Senin (10/3/2025), To Lam beserta rombongannya bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
    Adapun kunjungan ini menjadi bagian dari upaya mempererat
    hubungan bilateral
    antara Indonesia dan Vietnam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.