Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Buka Sekolah P3SPS KPI, Wakil Ketua Komisi I DPR Sampaikan Pentingnya Perluasan Definisi Penyiaran – Page 3

    Buka Sekolah P3SPS KPI, Wakil Ketua Komisi I DPR Sampaikan Pentingnya Perluasan Definisi Penyiaran – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Salah satu pembahasan dari rencana revisi UU (Undang-undang) Penyiaran di Komisi I DPR RI adalah memperluas definisi penyiaran. Hal ini supaya aturan penyiaran lebih dinamis dan dapat menjangkau layanan siaran lain (audiovisual) berbasis internet dan media baru.

    Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, saat menjadi pembicara kunci di pembukaan Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Angkatan 53 di Kantor KPI Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Menurut Dave yang juga Ketua Panitia Kerja Revisi UU Penyiaran, perluasan definisi penyiaran ini sudah harus dilakukan karena keberadaan media berbasis internet menjadi bagian tak terpisahkan dari konsumsi media yang dilakukan masyarakat sekarang.

    “Konvergensi media dan digitalisasi penyiaran yang meluas pada ruang lingkup penyiaran melalui internet, platform streaming, layanan Over-The-Top (OTT), siniar dan media sosial, serta pergeseran pola konsumsi audiovisual yang saat ini tidak hanya pada media konvensional (televisi dan radio), tetapi juga YouTube, Netflix, Spotify, TikTok, dan platform lain merupakan dua aspek yang perlu dicermati bersama,” jelas Dave di depan puluhan peserta yang berasal dari lembaga penyiaran, rumah produksi, mahasiswa dan internal KPI.

    Ia menambahkan, peran penyiaran sangatlah signifikan dalam membangun suasana kondusif dan sekaligus berkesan bagi masyarakat. Maka, meski di tengah gempuran transformasi informasi dari media baru, serta media penyiaran berbasis algoritma dan on demand, media arus utama seperti televisi dan radio harus tetap menjadi referensi paling utama dan aman bagi masyarakat.

    “Walaupun terjadi penurunan pengguna (media arus utama) serta pergeseran tren, siaran RRI melalui radio dan podcast, dan TVRI yang bisa diakses secara digital, masih dinikmati masyarakat di Indonesia dan diaspora,” imbuh Dave Laksono.

    Dalam kesempatan itu, Dave juga berharap para peserta Sekolah P3SPS menjadikan kegiatan ini sebagai pembinaan untuk menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung ekosistem penyiaran yang lebih baik melalui berbagai format.

    “Kegiatan ini akan menjadi wadah menimba wawasan tentang aturan penyiaran, mengasah kemampuan analisa dan sensitifitas masyarakat terhadap bentuk tayangan, serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi penyiaran, khususnya tentang penyajian konten siaran selama Ramadan. Tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga mampu memperkaya wawasan dan spiritualitas masyarakat termasuk dalam memperkuat nilai-nilai Pancasila, yang dapat mempersatukan semangat persatuan di tengah keberagaman budaya dan tantangan globalisasi,” ujarnya.

    Dave Laksono juga menyoroti relevansi media penyiaran dengan perkembangan zaman yang menuntut media penyiaran untuk berinovasi mengikuti perkembangan teknologi sehingga mampu bersaing dengan media luar. Kemampuan transformasi fundamental dalam penyiaran Indonesia terhadap evolusi teknologi komunikasi yang berdampak pada konvergensi media menjadi hal yang penting.

     

  • Pimpinan DPR: RUU TNI tak mungkin disetujui jadi UU masa sidang ini

    Pimpinan DPR: RUU TNI tak mungkin disetujui jadi UU masa sidang ini

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) tak mungkin diambil persetujuan untuk menjadi undang-undang pada masa sidang ini.

    Hal itu, kata dia, karena DPR RI akan memasuki masa reses pada akhir Maret, yang bertepatan pula dengan momentum jelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

    “Kalau dalam waktu dekat kan enggak mungkin, ini sebentar lagi mau Idul Fitri, ada reses dan lain sebagainya, tanggal 20 kami sudah akhir reses kan. Saya rasa enggak mungkin lah,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia pun menaksir RUU TNI akan paling cepat rampung untuk disetujui menjadi UU pada masa sidang berikutnya.

    “Kemarin, saya sempat ngomong paling kalau mau cepat ya masa sidang berikutnya, dua masa sidang, itu kalau paling cepat, kalau tidak ada perdebatan ya,” ujarnya.

    Namun, dia melemparkan terkait kepastian rampungnya pembahasan RUU TNI untuk disetujui menjadi UU kepada Komisi I DPR yang sedang menggulirkan pembahasan tersebut bersama pemerintah.

    “Tanyakan ke Komisi I ya ini kan (pembahasan RUU TNI) lagi berjalan ya,” kata dia.

    Sebelumnya (11/3), Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut yang terlampir dalam Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025.

    “Raker Komisi I DPR RI dengan pemerintah hari ini diselenggarakan dalam rangka pembicaraan tingkat I mengenai pembahasan RUU,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • TB Hasanuddin Sebut Jabatan Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI: Harus Mundur dari Militer – Halaman all

    TB Hasanuddin Sebut Jabatan Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI: Harus Mundur dari Militer – Halaman all

     

    TRIBUNNEWSCOM JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai bahwa jabatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) telah melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47.

    Bahkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

    TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa pada Oktober 2024 ia diminta memberikan pendapat oleh pihak Istana terkait rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.

    Dia menyarankan agar jika Teddy tetap ingin mempertahankan statusnya sebagai prajurit TNI, posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer.

    Dengan jabatan seperti Kepala Biro Umum atau Kepala Biro Tanda Pangkat, yang sesuai dengan ketentuan UU TNI.

    Jika ingin mempertahankan status militer, Mayor Teddy, posisi yang tepat adalah di Sekretariat Militer bukan di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

    “Itu sesuai dengan ketentuan UU TNI Pasal 47,’ kata TB Hasanuddin kepada wartawan Rabu  (12/3/2025).

    Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengungkapkan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, yang bukan bagian dari Sekretariat Militer.

    Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.

    Karena itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Letkol Teddy harus mundur dari militer jika tetap menjabat sebagai Seskab.

    Menurutnya, jabatan sipil seperti Seskab tidak termasuk dalam kategori jabatan yang boleh diisi oleh prajurit aktif sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU TNI.

    Menurut UU TNI, prajurit aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga yang ditentukan.

    “Seskab bukan salah satunya, maka Teddy harus mundur dari prajurit TNI jika ingin tetap menjabat sebagai Seskab,” ucap TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan aturan hukum untuk menjaga profesionalisme TNI dan menghindari potensi polemik yang dapat merusak citra institusi.

    Penegasan Panglima TNI

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

    Yaitu setiap Prajurit TNI yang berdinas di kementerian/lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

    Penegasan ini disampaikan Agus untuk menjelaskan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.

    “TNI aktif yang berdinas di kementerian/lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegasnya di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Sebagai informasi, dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang terbaru, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, yakni:

    1. Koordinator Bidang Polkam

    2. Pertahanan Negara

    3. Sekretariat Militer Presiden

    4. Intelijen Negara

    5. Sandi Negara

    6. Lemhannas

    7. Dewan Pertahanan Nasional

    8. SAR Nasional

    9. Narkotika Nasional

    10. Kelautan dan Perikanan

    11. BNPB

    12. BNPT

    13. Keamanan Laut

    14. Kejagung dan

    15. Mahkamah Agung.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Puan Maharani Respons Polemik TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Yusuf Dumdum: Kawal RUU TNI

    Puan Maharani Respons Polemik TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Yusuf Dumdum: Kawal RUU TNI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani ikut merespon terkait prajurit aktif yang menjabat di kementerian/lembaga.

    Menurut Puan, ia memahami bahwa hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    “Bahwa Panglima tentu saja itu sesuai dengan UU TNI yang sekarang,” katanya, dikutip, Rabu, (12/3/2025).

    Ia pun mengungkap saat ini Revisi UU TNI juga dalam proses di Komisi I DPR.

    Ketua DPP PDIP itu mengatakan perlunya melihat apakah ketentuan di UU TNI sebelumnya diubah.

    Khususnya terkait prajurit yang mengisi jabatan sipil wajib mundur.

    Terkait hal ini, Pegiat media sosial Yusuf Dumdum dan menyebut DPR RI terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat.

    “Ketua DPR RI @puanmaharani_ri memberikan respon soal Prajurit TNI duduki jabatan Sipil Harus Mundur. @DPR_RI terbuka menerima masukan masyarakat,” katanya dikutip dari cuitan akun X pribadinya.

    Lanjut, Yusuf meminta agar UU TNI ini terus mendapatkan pengawalan karena masih dalam tahap pembahasan.

    “Mari kawal RUU TNI yang masih dibahas oleh pemerintah dan DPR RI,” sebutnya.

    “Panglima TNI, Menhan dan Presiden @prabowo juga telah meminta agar TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus mundur dan pensiun dini,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • 3 Pasal Masukan Pemerintah di RUU TNI Menarik Perhatian

    3 Pasal Masukan Pemerintah di RUU TNI Menarik Perhatian

    loading…

    Raker Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) kepada Komisi I DPR. DIM tersebut diserahkan pada rapat kerja (raker) yang digelar Selasa (11/3/2025).

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan tiga pasal yang menarik dalam DIM RUU TNI tersebut. Dia menyebutkan, ketiga pasal yang menarik perhatian itu adalah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

    “Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya yang dikutip Rabu (12/3/2025).

    Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 berbunyi membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber, ayat 16 berbunyi membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

    “Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya,” ujarnya.

    Sedangkan Pasal 47 ayat 1 dijelaskan bahwa prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2 mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 kementerian atau lembaga, dalam DIM baru ini menjadi 15 kementerian atau lembaga.

    “Lima penambahan (kementerian/lembaga) ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penangulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan undang-undang,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

  • Minta Prajurit di Jabatan Sipil Pensiun Dini

    Minta Prajurit di Jabatan Sipil Pensiun Dini

    Jakarta

    Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan masukan terkait revisi UU TNI yang saat ini dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. Sjafrie menyebut Presiden ingin aturan prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga (K/L) untuk pensiun dini.

    “Untuk revisinya ini presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan, untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun dan kita sebut pensiun dini,” kata Sjafrie usai melaksanakan rapat kerja di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Sjafrie menyebut keputusan itu harus terukur dan memegang teguh Sapta Marga TNI. Adapun Komisi I DPR dan pemerintah pada rapat ini juga sepakat untuk membentuk Panja (panitia kerja) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Utut Adianto.

    “Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara, Seperti halnya seperti prajurit tni, memegang teguh sapta marga,” ujar Sjafrie.

    “Ini akan dibahas di dalam Panja, yang akan dipimpin Ketua Komisi I dan masing-masing Menteri Hukum menugaskan eselon 1, sedangkan Menkeu menugaskan eselon 1, Mensesneg menugaskan eselon 1,” sambungnya.

    Menhan sebelumnya mengungkap usulan perubahan pasal pada revisi Undang-Undang tentang TNI. Pihaknya ingin ada aturan yang memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI di jabatan non militer.

    Ia menyebut ada empat fokus yang ditekankan oleh pihaknya. Salah satunya, terkait kebijakan modernisasi alutsista hingga batasan pelibatan TNI di tugas non militer.

    “Satu, memperkuat kebijakan modernisasi Alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri. Dua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non militer,” ujar Sjafrie.

    Dalam momen ini, Menhan juga menyertakan pasal-pasal perubahan di RUU TNI dari pemerintah. Adapun yang ditekankan, yakni kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga (pasal 47) dan batas usia pensiun (pasal 53).

    (dwr/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Politik kemarin, Prabowo teken PP hingga investasi VinFast

    Politik kemarin, Prabowo teken PP hingga investasi VinFast

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Selasa (11/3). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Prabowo teken PP 11/2025 atur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN

    Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan.

    “THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Puan bertukar pikiran dengan Sekjen PKV soal efisiensi pemerintahan

    Ketua DPR RI Puan Maharani saling bertukar pikiran dan pengalaman saat bertemu Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam (PKV) To Lam terkait dengan efisiensi pemerintahan yang dilakukan oleh Indonesia maupun Vietnam.

    Menurut Puan, kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia berbeda dengan yang dilakukan Vietnam.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Prabowo panggil Pandawara Group bahas isu lingkungan dan sampah

    Presiden RI Prabowo Subianto memanggil kelompok pemuda peduli lingkungan, Pandawara Group, ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3), untuk salah satunya membahas isu lingkungan dan sampah.

    “Soal isu lingkungan sampah, khususnya membicarakan isu persoalan sampah,” kata salah satu anggota Pandawara Group, Gilang Rahma.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Menhan: Ada 15 K/L bisa dijabat TNI aktif

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3).

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Rosan: VinFast rencana bangun SPKLU hingga 100.000 titik di Indonesia

    Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa perusahaan otomotif asal Vietnam VinFast berencana membangun secara bertahap 30.000—100.000 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di berbagai daerah Indonesia, terutama di Pulau Jawa.

    Rosan menyebutkan nilai investasi untuk membangun 100.000 SPKLU itu kemungkinan mencapai kurang lebih satu miliar dolar AS.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • TB Hasanuddin Anggap Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tidak Lazim, Tak Sesuai Kebiasaan di TNI – Halaman all

    TB Hasanuddin Anggap Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tidak Lazim, Tak Sesuai Kebiasaan di TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin merespons soal kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol).

    Merespons hal ini, TB Hasanuddin mengutip pernyataan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang sejatinya Teddy Indra Wijaya harusnya keluar dari keanggotaan di TNI.

    “Saya, saya mengutip juga pendapat dari Panglima TNI ya, ya harus, harus keluar juga dari prajurit TNI,” kata Hasanuddin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Terlebih kata TB Hasanuddin, ternyata pengangkatan Teddy Indra Wijaya dari pangkat Mayor ke Letkol tidak didasarkan pada surat keputusan melainkan surat perintah.

    Padahal menurut purnawirawan jenderal bintang dua TNI tersebut, setiap anggota atau Prajurit TNI yang naik pangkat harus didasarkan pada surat keputusan.

    “Saya baru ngeh, ternyata Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan tapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel,” ujar Hasanuddin.

    “Biasanya kalau naik pangkat itu surat keputusan berdasarkan ini, ini, ini usul kenaikan pangkat tadi ini maka diputuskan 1,2,3,4 itu naik pangkat ini tidak, diperintahkan pada Mayor Teddy naik menjadi Letnan Kolonel,” sambung dia.

    Atas hal itu, dirinya menyebut kalau pengangkatan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol di luar kebiasaan Institusi TNI.

    Pasalnya menurut dia, surat perintah yang dikeluarkan oleh Panglima TNI biasanya bersifat penugasan untuk para prajurit TNI.

    “Saya pernah bicara bahwa itu di luar kebiasaan, seseorang naik pangkat melalui surat perintah, surat perintah itu adalah penugasan biasanya tugas operasi pakai surat perintah begitu ya,” tandas dia.

    Diberitakan sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

    Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

    “Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah,” dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).

    Pada bagian Dasar, terdapat enam poin.

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    “Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” dikutip dari salinan dokumen tersebut.

     

     

  • Daftar Pasal Usulan Pemerintah di RUU TNI, Atur Pensiun Dini Prajurit Aktif

    Daftar Pasal Usulan Pemerintah di RUU TNI, Atur Pensiun Dini Prajurit Aktif

    Jakarta

    Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi I DPR RI terkait revisi UU TNI. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyebut ada beberapa usulan pasal krusial yang perlu dibahas Panja RUU TNI.

    Hasanuddin mengungkap, ada tiga pasal yang menarik perhatian. Di antaranya Pasal 7, Pasal 47 dan Pasal 53.

    “Pasal 7 misalnya, soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

    Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 berbunyi ‘membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber’. Sedangkan ayat 16 berbunyi ‘membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri’.

    “Sementara, ayat 17 berbunyi ‘membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainnya,” katanya.

    Selain itu, untuk pasal 47 ayat 1 dijelaskan prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2, mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 kementerian atau lembaga dalam DIM baru ini menjadi 15.

    Sementara, lanjut Hasanuddin, untuk pasal 39 tidak ada perubahan. Aturan ini berisikan larangan prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.

    “Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan larangan tersebut untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara,” ucapnya.

    Dalam proses revisi UU TNI, Hasanuddin menjamin pembahasan akan berjalan normal tanpa terburu-buru. Ia menegaskan bahwa saat ini DPR belum membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara tuntas dan akan berhati-hati dalam proses revisi untuk menghindari kesalahan.

    “Diharapkan revisi UU TNI dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh TNI serta menjaga profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

    Adapun pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sejumlah unsur pimpinan kementerian bersama Komisi I DPR menyetujui pembentukan Panja pembahasan RUU TNI yang diketuai oleh Utut Adianto.

    Dalam rapat hari ini, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Rapat juga dihadiri wakil dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

    (dwr/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bukan Surat Keputusan tapi Surat Perintah, TB Hasanuddin Soroti Kenaikan Pangkat Seskab Teddy

    Bukan Surat Keputusan tapi Surat Perintah, TB Hasanuddin Soroti Kenaikan Pangkat Seskab Teddy

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel masih menuai polemik di tengah masyarakat.

    Selain itu, sorotan juga masih tertuju pada jabatan sipil yang diembang Teddy di Kabinet Merah Putih sebagai Seskab. Sementara, dia hingga saat ini masih tercatat sebagai prajurit TNI aktif.

    Merespons fenomena itu, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyinggung pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyikapi kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel.

    Adapun, pernyataan Jenderal Agus yang dimaksud TB Hasanuddin ialah saat Panglima TNI meminta prajurit aktif mundur ketika menempati posisi sipil.

    “Saya mengutip juga pendapat dari Panglima TNI, ya, ya, harus, harus keluar juga dari prajurit TNI,” kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

    Toh, kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, Panglima TNI bukan menerbitkan surat keputusan ketika menaikkan pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol.

    “Tidak mengeluarkan surat keputusan, tetapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel,” ujarnya.

    Menurut Kang TB, Panglima TNI bias menerbitkan surat keputusan berdasarkan usulan ketika ingin menaikkan pangkat prajurit.

    Panglima TNI, kata dia, bukan mengeluarkan surat perintah untuk menaikkan pangkat setingkat bagi prajurit. “Ini tidak, diperintahkan pada Mayor Teddy naik menjadi Letnan Kolonel,” kata eks Sesmilpres itu.