Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • DPR Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah, TB Hasanuddin: Tanya ke Sekjen Kenapa di Sini – Page 3

    DPR Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah, TB Hasanuddin: Tanya ke Sekjen Kenapa di Sini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi I DPR dikabarkan menggelar rapat soal Revisi Undang-Undang atau RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Acara yang digelar di hotel mewah tersebut berlangsung selama 2 hari sejak Jumat, (14/3/2025).

    Disinggung soal pemilihan lokasi rapat, Anggota Komisi I TB Hasanuddin mengaku tidak tahu-menahu. “Itu tanya kepada sekjen. Saya enggak ini. Itu tanya kepada saya ke sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR, atau misalnya di tempat lain. Itu it’s not my business,” ucap TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

    Sejumlah isu krusial dibahas dalam revisi ini, antara lain usia pensiun prajurit TNI. “Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Saya tidak hafal persis kira-kira seperti itu. Itu yang kita selesaikan dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” kata Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menerangkan, usia pensiun akan diatur secara bertahap agar tidak menimbulkan lonjakan besar dalam jumlah prajurit yang pensiun.

    “Kemarin lebih banyak kepada masalah diskusi intens itu tentang umur, masa pensiun. Dan kemudian dibicarakan, kemudian juga dihitung variable-variable gimana kalau bintara, tamtama pensiun umur sekian dan sebagainya,” ujar dia.

    “Kemudian juga nanti kita bicarakan, kemarin sudah diputuskan untuk secara gradual. Jadi tidak serta-merta. Mungkin yang sekarang umurnya sekian sudah dekat mepet dengan pensiun, ya langsung pensiun. Ada yang kurang satu tahun ya ditambah dan sebagainya. Kemudian dari bidang dirjen anggaran sudah dihitung juga kemarin itu tidak ada hambatan. Dengan catatan, kan biasanya pensiun ini terus kan. Jadi tiap tahun bahkan tiap hari ada yang pensiun. Sesuai dengan umur masing-masing. Dan kemudian tentu akan menjadi bahan pertimbangan nanti input dan outputnya. Kira-kira seperti itu,” ucap dia memaparkan.

    Selain itu, aturan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga juga menjadi sorotan. Saat ini, ada lima lembaga yang diperbolehkan menerima prajurit aktif, termasuk Bakamla. Namun, ada usulan agar Badan Perbatasan Nasional ikut dimasukkan dalam daftar tersebut.

    “Dari undang-undang TNI yang lama itu kan 10. Sudah final itu. Nah, kemudian selama era reformasi itu muncul 4 undang-undang dimana prajurit TNI aktif bisa masuk di situ. Plus bakamla, jadi 5. Nah, gitu ya. Ya sudah dikunci seperti itu. Kemudian kami nanti akan diskusi soal badan perbatasan nasional. Badan perbatasan. Apakah ini perlu masuk lagi ada prajurit TNI aktif di sana atau tidak.Kita akan diskusikan pagi ini. Satu itu. Kalau itu sudah diketok nanti di luar itu, ya harus pensiun,” ujar dia.

  • Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional

    Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional

    loading…

    Komisi I DPR mempertimbangkan prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di Badan Perbatasan Nasional selain di 15 pos kementerian dan lembaga. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Perluasan peran TNI aktif di jabatan sipil ini terus dibahas dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun2004 tentang TNI. Komisi I DPR mempertimbangkan prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di Badan Perbatasan Nasional selain di 15 pos kementerian dan lembaga.

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, UU TNI yang lama mengatur ada 10 pos kementerian-lembaga yang boleh dijabat oleh prajurit. Seiring Reformasi, ia berkata, ada 4 UU yang memperbolehkan prajurit TNI aktif bisa menjabat.

    “Nah, kemudian selama era Reformasi itu muncul 4 UU, di mana prajurit TNI aktif bisa masuk di situ. Plus Bakamla, jadi 5. Nah, gitu ya. Ya sudah dikunci seperti itu (dalam RUU TNI),” kata Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

    Kendati demikian, Hasanuddin mengatakan, Komisi I DPR tengah mempertimbangkan perluasan peran TNI di kementerian dan lembaga lain, terkhusus di Badan Perbatasan Nasional.

    “Kemudian kami nanti akan diskusi soal Badan Perbatasan Nasional. Badan Perbatasan. Apakah ini perlu masuk lagi ada prajurit TNI aktif di sana atau tidak,” ujar Hasanuddin.

    “Kita akan diskusikan pagi ini. Satu itu. Kalau itu sudah diketok nanti di luar itu, ya harus pensiun,” terang Hasanuddin.

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Intelijen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lemhannas
    7. DPN
    8. SAR Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. Kelautan dan Perikanan
    11. BNPB
    12. BNPT
    13. Keamanan Laut
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung.

    (abd)

  • Di Politik, Paling Repot Cari Titik Temunya

    Di Politik, Paling Repot Cari Titik Temunya

    loading…

    Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, pihaknya ingin pembahasan RUU TNI segera rampung. Namun di politik terkadang sulit mencari titik temu. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, pihaknya ingin pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) segera rampung. Bahkan, tak menutup kemungkinan RUU TNI bisa rampung sebelum Hari Raya Idufitri 1446 H.

    “Kalau kita bisa selesai, kenapa harus lambat?” kata Utut Adianto usai rapat Panja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2025).

    Namun, menurut legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, pembahasan RUU tak bisa diperkirakan kapan rampung. Pasalnya, kata dia, sulit untuk menemukan titik tengah dalam sebuah kesepakatan politik, termasuk pembahasan UU.

    “Kalau bisa nggak bisa ya tergantung kecepatan. Kalau di politik itu, yang paling repot itu kan sampai titik temunya. Kalau titik temunya sudah ketemu, misalnya kan yang paling krusial, TNI sudah bersedia mengundurkan diri atau non-aktif apabila di luar kementerian yang disampaikan oleh Pak Sajfrie,” kata Utut.

    “Nah, kalau sudah itu kan udah nggak ada masalah. Orang dia sudah jadi orang sipil lagi. Jadi hak itu dengan sendirinya sudah kukuh. Nah, kalau ditanya cepat apa nggaknya, ya kita lihat,” imbuh Utut.

    Sebelummya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir memastikan, Revisi UU TNI tidak mungkin diselesaikan pada masa sidang ini. Hal ini lantaran DPR sudah memasuki waktu reses pada pekan depan.

    “Ini kan lagi berjalan, kalau dalam waktu dekat ini mungkin tidak mungkin, sebentar lagi mau Idul Fitri ada reses dan sebagainya. Tanggal 20 kita udah akhir, reses. Saya rasa tidak mungkin lah,” kata Adies di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Menurut Adies, kemungkinan paling cepat revisi UU TNI diselesaikan pada masa sidang berikutnya. Bisa cepat selesai bila tidak ada perdebatan panjang. “Kemarin saya sempat ngomong paling kalau mau cepat ya masa sidang berikutnya, dua masa sidang, itu kalau paling cepat kalau tidak ada perdebatan ya,” ujarnya.

    (abd)

  • Revisi UU TNI Dibahas di Hotel Mewah, Panja Ungkap Perdebatan Sengit soal Usia Pensiun Prajurit

    Revisi UU TNI Dibahas di Hotel Mewah, Panja Ungkap Perdebatan Sengit soal Usia Pensiun Prajurit

    loading…

    Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto mengatakan tiga klaster krusial yang menjadi fokus pembahasan substansi RUU TNI. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Komisi I DPR melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) pada Jumat (14/3/2025). Rapat digelar bukan di Kompleks Parlemen, melainkan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat.

    Dalam forum itu, Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto mengatakan, pihaknya tengah membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan). Ada tiga klaster krusial yang menjadi fokus pembahasan substansi RUU TNI.

    “Pertama soal kedudukan, kedudukan TNI dan hubungannya dengan Kemhan. Kemudian soal penambahan usia, dan yang terakhir nanti kemana saja TNI boleh bertugas yang tanpa harus meninggalkan jabatan atau karir militer. Itu tiga yang kita bahas,” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

    Kendati demikian, legislator PDIP ini mengungkapkan bahwa debat krusial terjadi saat membahas penamnahan usia masa pensiun prajurit TNI. Pasalnya, kata dia, penambahan masa usia pensiun berkaitan dengan anggaran.

    “Debat-debat yang paling krusial kan masih sedang berlangsung soal usia. Usia ini kan juga kaitannya dengan keuangan negara. Intinya begitu,” ucap Utut.

    Kendati demikian, Utut menyampaikan, masa pensiun prajurit TNI lebih singkat dibanding ASN lainnya. “Kalau dosen boleh sampai 60, hakim agung boleh sampai 70. Semuanya sudah itu,” tutur Utut.

    Meski begitu, Utut menginginkan agar penambahan masa usia pensiun TNI tak membebankan keuangan negara. Apalagi, kata dia, saat ini ada lebih 460.000 prajurit TNI di berbagai matra.

    “Tetapi kita semua gradual dan juga tidak membebani keuangan negara. Apakah akan terbebani? TNI itu dari angkatan darat, laut, dan udara jumlah totalnya kan sekitar 460 ribuan,” ucap Utut.

    “Jadi tadi kita simulasi, itu sebabnya (rapat ini) ada Sekjen Kemenkeu, namanya Heru Pambudi hadir di sini. Dan kemarin Anggito Abimanyu Wamenkeu juga sudah memberikan simulasi,” tutur Utut.

    (abd)

  • Panglima TNI Ingin Perwira Cepat Naik Pangkat, Ada Apa?

    Panglima TNI Ingin Perwira Cepat Naik Pangkat, Ada Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar terbaru dari Markas Besar TNI membuat banyak orang, khususnya para perwira, menjadi penasaran. Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, sedang membuat rencana untuk mempercepat kenaikan pangkat para perwira. Bukan tanpa alasan, langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah penumpukan jabatan, terutama di kalangan perwira pertama dan menengah.

    Salah satu langkah signifikan yang tengah diinisiasi adalah reformasi sistem kenaikan pangkat perwira, yang diwujudkan melalui penyusunan Peraturan Panglima (Perpang). Beliau menyebutkan, inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan yang didasari atas situasi yang tengah dihadapi saat ini.

    “Untuk kondisi saat ini, terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personel di dasar piramida jabatan,” kata Agus dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13/03/2025. Seperti yang dikutip dari ANTARA.

    Latar belakang dari kebijakan ini berakar pada adanya fenomena terhambatnya perkembangan karier di kalangan perwira, terutama perwira pertama dan menengah. Kondisi ini tidak hanya berpotensi menurunkan motivasi, tetapi juga menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI. Oleh karena itu, percepatan kenaikan pangkat dianggap sebagai solusi strategis untuk mengatasi persoalan tersebut.

    Dalam konteks ini, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi landasan penting dalam upaya modernisasi organisasi militer, yang mana Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan percepatan kenaikan pangkat perwira dalam pembahasan RUU tersebut. RUU ini memberikan fleksibilitas bagi TNI untuk melakukan penyesuaian dalam sistem pembinaan karier, termasuk mekanisme kenaikan pangkat.

    Percepatan kenaikan pangkat bukan semata-mata soal durasi, melainkan juga tentang kualitas. Sistem penilaian kinerja perwira akan menjadi faktor penting dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan promosi. Penilaian yang objektif dan transparan akan memastikan bahwa kenaikan pangkat diberikan kepada mereka yang benar-benar memiliki kompetensi dan prestasi yang unggul.

    Selain itu, reformasi ini juga mempertimbangkan aspek usia dan pengalaman. Dengan memberikan kesempatan kepada perwira-perwira muda untuk menduduki posisi strategis, TNI berharap dapat meningkatkan efektivitas operasional dan kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi militer.

    Namun, implementasi kebijakan ini tentu tidak terlepas dari berbagai tantangan. Salah satunya adalah memastikan bahwa sistem penilaian kinerja dapat berjalan dengan adil dan terhindar dari praktik-praktik yang tidak sehat. Diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

    Di sisi lain, reformasi ini juga menuntut adanya perubahan dalam budaya organisasi TNI. Penekanan pada prestasi dan kompetensi harus menjadi nilai yang dijunjung tinggi oleh seluruh personel. Dengan demikian, percepatan kenaikan pangkat tidak hanya menjadi perubahan formalitas, tetapi juga transformasi budaya yang membawa dampak positif bagi kemajuan TNI.***(Riva Siti Rahmadani_INABA)

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi I DPR dan Pemerintah Diduga Lakukan Rapat di Hotel Mewah Kebut Pembahasan RUU TNI – Halaman all

    Komisi I DPR dan Pemerintah Diduga Lakukan Rapat di Hotel Mewah Kebut Pembahasan RUU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi I DPR RI dan pemerintah diduga tengah melakukan rapat untuk melanjutkan pembahasan terkait Revisi Undang-Undang TNI. Informasi tersebut didapatkan oleh unsur masyarakat sipil.

    Bahkan, rapat tersebut dilakukan di sebuah hotel mewah tak jauh dari Kompleks Parlemen Senayan.

    “Menanggapi soal konsinyering panja ya, terkait dengan RUU TNI. Dan itu dilakukan di salah satu bilangan hotel mewah gitu ya,” kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya Saputra dalam pesan yang diterima, Sabtu (15/3/2025).

    Rapat tersebut berlangsung pada Jumat (14/3/2025) dan Sabtu (15/3/2025).

    “Kami dari awal itu ketika kemudian surpres dengan nomor R12/ pres/ 2/2025 itu kemudian masuk ke meja DPR RI. Kami sudah menduga akan ada proses pembahasan yang akseleratif gitu ya, akan dipercepat gitu,” kata dia.

    “Dan kemudian memang yang kami dengar juga adalah kenapa kemudian konsinyering dilakukan dengan intensi atau dengan intensitas yang sangat tinggi gitu ya, dan sangat cepat dan terkesan terburu-buru,” kata Dimas.

    Dimas mendapatkan informasi bahwa DPR dan pemerintah memang ingin mengesahkan RUU TNI secepatnya.

    “Mereka akan mau mengesahkan RUU TNI ini dalam paripurna gitu ya. Yang mungkin nanti akan dilakukan pada 20 Maret 2025,” kata dia.

    Hingga berita ini ditulis, sejumlah anggota Komisi I tengah dikonfirmasi terkait rapat di hotel mewah tersebut. Namun, belum ada yang merespons.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat perdana bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Selasa (11/3/2025).

    Dalam rapat perdana ini, pemerintah dan DPR RI menetapkan panitia kerja (Panja) RUU TNI. 

    Dimana, Ketua Komisi I Utut Adianto terpilih menjadi Ketua Panja RUU TNI yang juga disetujui oleh Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang mewakili pemerintah.

    “Berdasarkan rapat interen Komisi I, 27 Februari, Komisi I DPR telah membentuk Panja dan mohon izin bukan narsis Pak Menteri kami disepakati saya Utut Adianto menjadi ketua Panja, apakah ini bapak juga setuju?” kata Utut dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

    “Sangat setuju pak,” tegas Menha Sjafrie.

    Sementara itu, pimpinan Komisi I lainnya yakni Dave Laksono dari fraksi Golkar, Budi Djiwandono dari fraksi Gerindra, Ahmad Heryawan dari fraksi PKS, dan Anton Sukartono dari fraksi Demokrat ditetapkan sebagai wakil Ketua Panja RUU TNI.

    “Ya ibu bapak pimpinan terdiri dari lima orang ini kami semua akan menjadi Panja ini sudah menjadi Aturan tata tertib DPR,” kata Utut.

    Anggota Panja RUU TNI ini akan berisi 18 anggota yang terdiri dari seluruh fraksi di Komisi I DPR RI.

    Adapun rinciannya 4 anggota dari fraksi PDIP, 3 anggota fraksi Golkar, 3 anggota fraksi Gerindra, 2 anggota fraksi NasDem, 2 anggora fraksi PKB, 2 fraksi PKS, dan 2 orang fraksi PAN.

    Selain menetapkan panja RUU TNI, dalam rapat ini juga pemerintah menyerahkan draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah.

    Adapun DIM ini merupakan masukan dari pemerintah atas revisi UU TNI yang menjadi inisiatif DPR RI tersebut.

    “Ibu bapak, pak menteri juga sudah menyerahkan sejumlah DIM. Apakah ini kita sepakati sebagai rujukan dalam pembahasan? Setuju ya?” tanya Utut.

    “Setuju,” jawab para fraksi di DPR.

  • Relevan di Tengah Tantangan Zaman

    Relevan di Tengah Tantangan Zaman

    loading…

    Dekan FISIP Universitas Al Azhar Indonesia Dr Heri Herdiawanto memberikan pandangan terkait wacana perpanjangan usia pensiun prajurit TNI dan percepatan jenjang karier dalam RUU TNI. Foto: Ist

    JAKARTA – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Al Azhar Indonesia Dr Heri Herdiawanto memberikan pandangan terkait wacana perpanjangan usia pensiun prajurit TNI dan percepatan jenjang karier dalam RUU TNI .

    Hal ini sebagaimana disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, belum lama ini.

    Heri menyambut positif gagasan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme dan regenerasi di tubuh TNI.

    “Percepatan karier yang memungkinkan prajurit berusia 42-44 tahun mencapai pangkat perwira tinggi merupakan upaya yang sangat relevan dengan tantangan zaman. Langkah ini bukan hanya mendorong semangat dan motivasi prajurit, tetapi juga menciptakan peluang bagi generasi muda untuk lebih cepat mengambil peran strategis di lingkungan TNI,” ujar Heri, Jumat (14/3/2025).

    Dia menilai percepatan karier yang dibarengi perpanjangan usia pensiun akan memberikan ruang yang lebih luas bagi prajurit berpengalaman untuk terus berkontribusi bagi negara.

    “Kita butuh prajurit-prajurit yang matang secara pengalaman, namun tetap enerjik dan produktif. Dengan perpanjangan usia pensiun, TNI akan tetap memiliki sumber daya manusia yang kuat dan berpengalaman,” katanya.

    Kebijakan ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan. “Agar prajurit yang lebih muda mampu menduduki jabatan strategis, maka sistem pendidikan militer harus adaptif dan berorientasi pada pembentukan karakter kepemimpinan yang tangguh serta berwawasan luas,” ungkapnya.

    Heri juga mendorong penyesuaian terhadap struktur organisasi TNI agar lebih fleksibel dalam menampung regenerasi kepemimpinan. “Perubahan ini akan memperkuat struktur TNI yang adaptif dan dinamis sejalan dengan perkembangan zaman dan tantangan global,” ucapnya.

    Kebijakan ini menunjukkan komitmen pimpinan TNI dalam menciptakan organisasi militer yang lebih modern dan profesional.

    Menurut dia, dukungan terhadap percepatan karier dan perpanjangan usia pensiun merupakan bagian dari ikhtiar untuk menjaga kedaulatan dan ketahanan nasional.

    “Kami di dunia akademik siap mendukung melalui kajian-kajian yang memperkuat kebijakan ini demi menciptakan TNI yang semakin profesional, modern, dan adaptif terhadap dinamika global,” katanya.

    Alumnus doktor ilmu politik Universitas Indonesia ini menyebutkan peran dan fungsi TNI di masa lalu harus diambil hikmah positif. “Perbaikan kualitas profesionalitas TNI dan komitmen dalam menjawab tuntutan masa depan yang demikian kompleks. TNI lahir dari rakyat dan selalu berpihak pada rakyat dalam bingkai politik NKRI,” ujar Heri.

    (jon)

  • Komisi I DPR Tekankan Pentingnya Perlindungan Anak di Era Digital

    Komisi I DPR Tekankan Pentingnya Perlindungan Anak di Era Digital

    loading…

    Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Trinovi Khairani menegaskan pentingnya penguatan perlindungan anak di era digital. Foto/istimewa

    JAKARTA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Trinovi Khairani menegaskan pentingnya penguatan perlindungan anak di era digital. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama memastikan anak-anak Indonesia terbebas dari ancaman kekerasan , eksploitasi, serta dampak negatif perkembangan teknologi.

    “Perlindungan anak bukan sekadar tanggung jawab keluarga, tetapi juga negara dan seluruh elemen masyarakat. Kita harus memiliki kebijakan yang tegas dan sistem perlindungan yang efektif agar setiap anak dapat tumbuh dengan aman dan sejahtera,” ujar Trinovi di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Sebagai anggota Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan intelijen, Trinovi menyoroti meningkatnya kasus eksploitasi anak di ruang digital. Maraknya konten negatif, judi online, kejahatan siber, hingga penyebaran data pribadi anak-anak menjadi ancaman serius yang perlu ditangani dengan pendekatan komprehensif.

    “Kami di DPR terus mendorong penguatan regulasi untuk melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital. Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap platform digital dan mempercepat literasi digital bagi anak-anak serta orang tua,” tegasnya.

    Selain isu digital, Trinovi juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang masih marak terjadi. Trinovi mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas terhadap pelaku kekerasan dan eksploitasi anak, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.

    Politisi perempuan Partai Golkar dari dapil Sumut 2 itu juga menegaskan agar semua pihak tidak boleh abai terhadap hak-hak anak.

    “Saya berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada perlindungan anak, baik dalam ruang digital maupun dalam kehidupan sehari-hari. Masa depan Indonesia bergantung pada bagaimana kita melindungi dan mendidik anak-anak hari ini,” tegasnya.

    (cip)

  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Mendukung Revisi UU Penyiaran dan Pers – Page 3

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Mendukung Revisi UU Penyiaran dan Pers – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Hak Cipta, dan Undang-Undang Pers yang saat ini tengah dibahas di Komisi I DPR. Revisi ini bertujuan untuk memberikan landasan yang lebih kuat bagi insan pers untuk bekerja secara merdeka serta menyehatkan industri penyiaran di Indonesia serta menjadikan aturan terkait hak cipta yang jelas.

    Dalam acara buka puasa bersama dengan pimpinan redaksi media pada Kamis, 13 Maret 2025, Menteri Supratman menyoroti pentingnya pembahasan ketiga undang-undang tersebut yang saat ini tengah bergulir di DPR, terutama revisi Undang-Undang Pers. Langkah ini dianggap bisa memberi pijakan yang kuat untuk pers bekerja secara merdeka.

    Menurut Supratman dengan bergulirnya perbincangan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Hak Cipta, berkaitan dengan kehidupan kelangsungan hidup dari dunia pers.

    “Undang-Undang Penyiaran lagi bergulir di Komisi 1 DPR, kemudian juga Undang-Undang Hak Cipta saat ini juga bergulir di DPR. Tentu semua ini berkaitan dengan kehidupan dan kelangsungan hidup dari dunia pers kita,” ucap Supratman

    “Terutama yang terkait dengan penggunaan hak cipta, terkait dengan berita-berita yang disajikan,dan kemudian dijadikan bagian dari informasi-informasi yang lain,”sambungnya.

    Supratman juga berharap revisi terhadap Undang-Undang Pers dapat segera dilakukan. Ia menegaskan bahwa selain revisi Undang-Undang Penyiaran dan Hak Cipta yang tengah dibahas, Undang-Undang Pers juga perlu mendapat perhatian.

    “Saya berharap mudah-mudahan bukan hanya kedua Undang-Undang tadi, tapi juga Undang-Undang Pers ada yang mengusulkan untuk kita bisa lakukan revisi,” kata Supratman pada saat buka bersama dengan pimpinan redaksi media.

  • Anggota DPR tekankan penguatan regulasi perlindungan anak era digital

    Anggota DPR tekankan penguatan regulasi perlindungan anak era digital

    “Kami di DPR RI terus mendorong penguatan regulasi untuk melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital. Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap platform digital dan mempercepat literasi digital bagi anak-anak serta orang tua,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR Trinovi Khairani menekankan komitmen pihaknya untuk terus mendorong penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital beserta aspek terkait lainnya.

    “Kami di DPR RI terus mendorong penguatan regulasi untuk melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital. Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap platform digital dan mempercepat literasi digital bagi anak-anak serta orang tua,” kata Trinovi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia pun menegaskan pentingnya penguatan perlindungan anak yang penuh tantangan di era digital saat ini. Dia lantas menyoroti meningkatnya kasus eksploitasi anak di ruang digital.

    “Maraknya konten negatif, judi online, kejahatan siber, hingga penyebaran data pribadi anak-anak menjadi ancaman serius yang perlu ditangani dengan pendekatan komprehensif,” ucapnya.

    Oleh karena itu, dia menyebut pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan anak-anak Indonesia bebas dari ancaman kekerasan, eksploitasi, serta dampak negatif perkembangan teknologi.

    “Perlindungan anak bukan sekadar tanggung jawab keluarga, tetapi juga negara dan seluruh elemen masyarakat. Kita harus memiliki kebijakan yang tegas dan sistem perlindungan yang efektif agar setiap anak dapat tumbuh dengan aman dan sejahtera,” ujarnya.

    Selain isu digital, dia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang masih marak terjadi.

    Dia mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas terhadap pelaku kekerasan dan eksploitasi anak, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.

    Dia mengingatkan pula kepada semua pihak agar tidak mengabaikan hak-hak anak. Sebab, menurut dia, masa depan Indonesia bergantung pada bagaimana perlindungan dan pendidikan yang diberikan kepada anak-anak hari ini.

    “Saya berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada perlindungan anak, baik dalam ruang digital maupun dalam kehidupan sehari-hari,” kata legislator perempuan Partai Golkar itu.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025