Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Dasco Bilang Hanya 3 Pasal Draf RUU TNI Dibahas, Jabatan di Sipil hingga Usia Pensiun

    Dasco Bilang Hanya 3 Pasal Draf RUU TNI Dibahas, Jabatan di Sipil hingga Usia Pensiun

    loading…

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai ada disinformasi perihal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang beredar di media sosial (medsos). Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai ada disinformasi perihal draf Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang beredar di media sosial (medsos). Ia menegaskan, Komisi I DPR hanya merubah tiga pasal dalam beleid tersebut.

    Ia mengatakan, disinformasi muncul seiring menguatnya polemik RUU TNI. “Dan kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” terang Dasco saat jumpa pers terkait polemik RUU TNI di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Sedianya, kata Dasco, ada tiga pasal yang diubah dalam RUU TNI. Pertama, sambungnya, Pasal 3 yang terkait dengan kedudukan TNI.

    “Jadi, ini sifatnya internal yaitu ayat satu misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden. Itu tidak ada perubahan,” ucap Dasco.

    Adapun perubahan terletak di Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, “kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.”

    Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

    Dasco menerangkan perubahan itu ditujukan agar seluruh matra TNI sinergi. “Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya,” tuturnya.

    Kedua, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun. Dalam klausul itu, prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama pensiun pada usua 55 tahun, Perwira 58 tahun, Perwira Tinggi Bintang 1 pensiun 60 tahun, Perwira Tinggi Bintang 2 pensiun 61 tahun, dan Perwira Tinggi Bintang 3 pensiun 62 tahun.

  • Dasco Bantah RUU TNI versi Medsos, Tegaskan Hanya Cakup 3 Pasal

    Dasco Bantah RUU TNI versi Medsos, Tegaskan Hanya Cakup 3 Pasal

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR. 

    Dasco mengemukakan bahwa ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal ini adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

    Dia merincikan Pasal 3 bersifat internal. Pasal 3 ayat 1 tidak ada perubahan, yakni dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden.

    “Kemudian ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan rencana strategis TNI itu berada di koordinasi Kemenhan. Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelasnya dalam konferensi pers, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Selanjutnya, Ketua Harian Gerindra ini mengemukakan Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit TNI mengacu pada UU institusi lain.  “Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun,” sebut Dasco.

    Sementara itu, untuk Pasal 47 ayat 1 ada revisi jumlah K/L yang bisa diduduki prajurit aktif. Dasco menyebut sebelum direvisi, ada 10 K/L yang bisa diduduki. Namun saat direvisi akan ada penambahan karena di masing-masing UU instansi yang dimaksud mencantumkan bisa diduduki prajurit aktif.

    “Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-Undang Kejaksaan dapat dijabat oleh TNI disini kita masukan [ke revisi UU TNI]. Kemudian untuk pengelola perbatasan itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” urainya.

    Adapun, lanjutnya, pada Pasal 47 ayat 2 disebutkan selain menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    “Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal; pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” tukasnya.

  • Wakil Ketua DPR ungkap isi tiga pasal yang diubah dalam RUU TNI

    Wakil Ketua DPR ungkap isi tiga pasal yang diubah dalam RUU TNI

    Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan isi dari tiga pasal yang diubah dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), berbeda dengan yang beredar di media sosial.

    Menurut Dasco yang ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, hanya ada tiga pasal yang mengalami perubahan dalam RUU tersebut, yakni soal kedudukan TNI, usia pensiun, dan soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

    Ia pun mengakui bahwa ada dinamika mengenai RUU TNI tersebut. “Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi 1 DPR RI,” kata Dasco.

    Dasco menjelaskan mengenai tiga perubahan pasal dalam RUU TNI, yakni pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    “Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” kata Dasco.

    Selain itu, pasal selanjutnya yang diubah, yakni Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Tetapi dalam draf yang dipaparkan Sekretariat Komisi I DPR RI, belum tercantum ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.

    “Usia pensiun yang mengacu pada undang-undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” jelasnya.

    Perubahan yang terakhir, yakni Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Selain jabatan sipil yang diatur dalam pasal itu, ia menjelaskan bahwa ayat 2 pasal tersebut meminta agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan lain.

    Dalam draf tersebut, ada sebanyak 15 bidang atau ruang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya 10 bidang yang diperbolehkan diisi prajurit TNI aktif.

    Ke-15 bidang yang bisa diisi prajurit TNI aktif dalam RUU TNI meliputi bidang politik dan keamanan negara; pertahanan negara, termasuk dewan pertahanan nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden; intelijen negara; siber dan/atau sandi negara; lembaga ketahanan nasional; dan search and rescue (SAR) nasional.

    Selanjutnya, bidang narkotika nasional; pengelola perbatasan; kelautan dan perikanan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Mahkamah Agung.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dasco: Tidak Ada Dwifungsi dalam RUU TNI yang Dibahas DPR

    Dasco: Tidak Ada Dwifungsi dalam RUU TNI yang Dibahas DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan  draf Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan yang tengah dibahas di Komisi I DPR. Salah satunya, terkait dwifungsi TNI yang ramai diperbincangkan di media sosial.

    “Kami memantau berbagai penolakan terhadap RUU TNI di media sosial dan media massa. Oleh karena itu, kami menggelar konferensi pers hari ini untuk meluruskan informasi. Kami melihat banyak substansi dan isi pasal yang beredar tidak sesuai dengan draf yang sedang dibahas,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dasco menjelaskan Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI. Ketiga pasal itu, yakni Pasal 3 ayat (2) terkait kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Berikutnya, Pasal 53  yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun. Lalu, Pasal 47 yang menyatakan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.

    “Jadi, hanya ada tiga pasal yang direvisi. Tidak ada pasal lain seperti yang beredar di media sosial,” tegasnya.

    Terkait dengan rapat pembahasan RUU TNI yang dilakukan di Hotel Fairmont, Jakarta, Dasco menjelaskan rapat tersebut awalnya direncanakan selama empat hari, tetapi dipersingkat menjadi dua hari demi efisiensi anggaran.

    “Rapat ini memang membutuhkan waktu karena banyak aspek yang harus dibahas, termasuk rumusan kata-kata dalam naskah akademik dan keterlibatan berbagai institusi terkait,” ungkapnya.

    Dasco juga menanggapi isu yang berkembang di publik terkait dugaan adanya dwifungsi TNI dalam revisi ini. Ia menegaskan  tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI dalam draf yang dibahas DPR.

    “Jika membaca pasal-pasalnya secara utuh, akan jelas DPR tetap berkomitmen menjaga keseimbangan kewenangan sipil dan militer dalam sistem pertahanan negara,” katanya.

    Dasco mengajak masyarakat untuk tidak termakan hoaks terkait revisi UU TNI dan menunggu draf resmi yang akan dibagikan ke publik.

    “Rekan-rekan bisa melihat nanti draf yang sebenarnya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap isi RUU TNI ini,” tutupnya.

  • Sebut Pembahasan RUU TNI Terbuka, DPR: Kami Undang Partisipasi Publik

    Sebut Pembahasan RUU TNI Terbuka, DPR: Kami Undang Partisipasi Publik

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah dengan tegas bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dilakukan secara diam-diam dan tergesa-gesa atau dikebut.

    Dasco mengatakan, resvisi UU TNI sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu dan dilakukan secara terbuka.

    “Saya sampaikan bahwa tidak ada kebut-mengebut dalam revisi UU TNI. Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari beberapa bulan lalu dan kemudian dibahas di Komisi I, termasuk kemudian mengundang partisipasi publik,” kata Dasco dalam konferensi pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dasco menuturkan, pembahasan RUU TNI oleh Komisi I DPR tidak digelar secara diam-diam.

    Bahkan, kata politisi Partai Gerindra itu, rapat yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025 lalu dilakukan secara terbuka.

    “Boleh dilihat di agenda rapatnya. Rapat diadakan terbuka,” ucapnya

    Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan konsinyering yang diamanatkan undang-undang. Ia memastikan tidak ada yang dilanggar dalam pembahasan RUU TNI.

    “Walaupun kemarin yang saya lihat rencananya empat hari disingkat jadi dua hari dalam rangka efisiensi dan itu diperlukan karena mengundang institusi lain,” tutur Dasco.

    Wakil Ketua DPR itu mengamini bahwa pembahasan RUU TNI hanya dilakukan terhadap tiga pasal. Namun, kata dia, memerlukan waktu yang lama untuk menyusun naskah akademik pembuatan undang-undang.

  • DPR Pastikan Pembahasan RUU TNI sesuai Prosedur dan Transparan

    DPR Pastikan Pembahasan RUU TNI sesuai Prosedur dan Transparan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, sekaligus Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menegaskan seluruh prosedur dan mekanisme legislasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah dijalankan sesuai prosedur dan transparan. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menghentikan proses revisi undang-undang tersebut.

    DPR memastikan pembahasan RUU TNI tetap berlanjut, meski menuai sorotan karena dinilai dilakukan secara diam-diam. Selain itu, substansi pasal yang dibahas juga menjadi perhatian publik.

    “Sekali lagi, ketika hukum acara dan mekanisme sudah terpenuhi, tentu tidak ada yang perlu diragukan,” ujar Utut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Utut menjelaskan setelah rapat konsinyering selesai, pembahasan akan berlanjut ke tahapan berikutnya, yaitu rapat tim perumus (Timus), rapat tim sinkronisasi (Timsin), pelaporan ke Panja, lalu laporan ke Komisi I DPR. Jika disetujui Komisi I, RUU akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Utut juga menegaskan proses pembahasan RUU ini tidak dilakukan tertutup. DPR telah mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, di antaranya Kementerian Hukum (Dirjen Perundang-undangan), Kementerian Keuangan, mantan panglima TNI dan mantan kepala staf TNI AL, hingga tokoh akademisi dan pengamat militer.

    Selain itu, DPR juga telah berdiskusi dengan menteri pertahanan dan panglima TNI terkait perubahan dalam RUU TNI.

    Utut menegaskan revisi RUU TNI hanya mencakup tiga pasal utama, yaitu kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas TNI, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif.

    Ia menambahkan meskipun hanya tiga pasal, perdebatan dalam pembahasan RUU TNI berlangsung panjang. Setiap fraksi telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan sebelum menyepakati perubahan tersebut.

    “Kalau dibilang dikebut, faktanya memang seperti itu karena pasalnya hanya tiga, tetapi perdebatan (terkait RUU TNI) sudah sangat panjang,” ujar Utut.

  • Ramai Aktivis Menolak RUU TNI, Ini Sejarah dan Kontroversi Dwifungsi ABRI

    Ramai Aktivis Menolak RUU TNI, Ini Sejarah dan Kontroversi Dwifungsi ABRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 34 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) menolak pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). 

    Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra ada banyak substansi dalam RUU TNI yang berpotensi mengabaikan Prinsip Pemisahan Fungsi Militer-Sipil.

    Menurutnya, keterlibatan TNI dalam program pembangunan dan keamanan dalam negeri melanggar Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Peran Militer, yang ditegaskan kembali dalam rekomendasi UPR 2017.  

    Termasuk akan adanya ancaman terhadap Prinsip PBB tentang bisnis dan HAM Kegagalan revisi UU TNI menghapus bisnis militer bertentangan dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights dan rekomendasi UPR agar Indonesia menghentikan eksploitasi sumber daya alam oleh aktor militer.  

    “Pasal-pasal revisi UU TNI yang melegalkan intervensi TNI dalam urusan sipil, misalnya program TNI Manunggal Membangun Desa dan operasi keamanan domestik, mengembalikan praktik dwifungsi yang menjadi ciri represif Orde Baru,” ujarnya.

    Padahal, dia melanjutkan UU No 34/2004 telah membatasi peran TNI hanya untuk pertahanan eksternal. Menurutnya, dwifungsi militer terbukti menjadi akar pelanggaran HAM, korupsi, dan kontrol militer atas politik sipil pada masa lalu.  

    “Revisi UU TNI ini tidak hanya merusak agenda reformasi sektor keamanan, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai pembangkang terhadap komitmen HAM internasional,” imbuhnya.

    Lantas Apa Itu Dwifungsi ABRI?

    Sekadar catatan, pembatasan ruang gerak militer untuk menduduki jabatan sipil sejatinya merupakan buah dari reformasi. Salah satu tuntutan reformasi pada 1998 adalah penghapusan Dwifungsi ABRI.

    Dwifungsi ABRI adalah salah satu doktrin militer yang telah hidup sejak era Bung Karno dan menjadi kekuatan mapan pada era rezim Suharto. Pelopor Dwifungsi ABRI atau militer adalah Jenderal AH Nasution.

    Harold Crouch (1999) dalam buku Militer dan Politik di Indonesia menulis bahwa hubungan militer dan politik tidak pernah dipisahkan di Indonesia. Dia mengatakan bahwa pada masa revolusi kemerdekaan yang  berlangsung dari 1945-1949, tentara terlibat aktif dalam tindakan politik maupun militer.

    “Tiadanya tradisi yang apolitis di kalangan tentara lebih memudahkan memainkan pemimpin tentara memainkan peran mereka semacam revolusi,“ tulis Crouch.

    Tentara kemudian berperan dalam banyak bidang. Di bidang ekonomi, banyak perwira militer yang berperan di sana. Tentara pada era demokrasi liberal, juga memiliki wadah politik termasuk memiliki hak suara dalam Pemilu 1955. Pada perkembangannya, terutama setelah penerapan Demokrasi Terpimpin pada 1959, tentara menjadi kekuatan penyeimbang di pemerintahan.

    Tentara menjadi lawan kubu kiri yakni komunis (PKI) dalam tarik menarik pengaruh kepentingan, khususnya di lingkaran kekuasaan Sukarno. Peristiwa G30S 1965, yang ditandai oleh tindakan pasukan pengaman presiden alias Cakrabirawa menculik dan membunuh jenderal-jenderal Angkatan Darat, membalikkan keadaan.

    Kubu komunis kemudian terpental dari lingkaran kekuasaan. Elite-elitenya dibabar habis. Pengikutnya diburu dan dibantai oleh gelombang ’serangan balasan’ milisi dan militer secara langsung. Peneliti asal Australia Robert Crib menulis bahwa, jumlah korban tewas beragam, namun angka paling optimistis ada di angka 1 juta orang.

    Orde Baru dan Dwifungsi ABRI

    Setelah 1965, militer berhasil menguasai keadaan. Mereka mengendalikan kehidupan masyarakat sipil. Wacana atau diskursus dibatasi. Suharto, jenderal AD yang pada waktu itu menjabat sebagai Pangkostrad, naik ke tampuk kekuasaan. Dia dilantik sebagai presiden menggantikan Sukarno pada 1967. Lahirlah Orde Baru.

    Dwifungsi ABRI menapaki wajah yang paling sempurna. Peran militer tidak terbatas ekonomi dan kaki tangan kekuasaan, bahkan penguasa tertinggi dari pemerintahan sipil pada waktu itu adalah seorang jenderal Angkatan Darat.

    Banyak penulis, salah satunya Max Lane dalam Unfinished Nation; Indonesia Before and After Suharto menyoroti menguatnya peran militer dalam politik Indonesia. Tokoh-tokoh militer memiliki jabatan strategis. Ali Moertopo salah satunya. Dia adalah orang yang menanamkan fondasi-fondasi penting Orde Baru.

    Salah satu strategi Ali Moertopo untuk memisahkan masyarakat dengan politik adalah dengan strategi massa mengambang. Partai-partai disederhanakan menjadi tiga. Gerakan pembangunan berlangsung massif.

    Di sisi lain jabatan-jabatan menteri hingga kepala daerah banyak diisi oleh orang-orang militer. Dwifungsi ABRI runtuh setelah munculnya gerakan demokratisasi pada 1998. Suharto tumbang. Pada tahun 2004 lahir UU TNI yang memisahkan peran TNI dalam kehidupan sipil. TNI kembali ke barak.

    Namun demikian, setelah 20 tahun berlalu, ada upaya untuk membangkitkan kembali ’dwifungsi ABRI’. Perwira-perwira TNI aktif mulai mengisi jabatan sipil. Sementara itu, di DPR kini telah bergulir amandemen UU TNI yang dikhawatirkan kembali membawa militer untuk mengurus persoalan masyarakat sipil.

    Penjelasan Mabes TNI 

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) akan diatur ketat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI. 

    Menurutnya, penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

    “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto dikutip dari Antara, Senin (17/3/2025). 

    Lebih lanjut, dia menyebut rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga didasarkan atas meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

    Pasalnya, kata dia, aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

    “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.

    Dia menuturkan bahwa RUU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain maupun dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter.

    Untuk itu, dia menyebut RUU TNI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ucapnya.

    Dia pun menegaskan bahwa revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat bersama Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (13/3).

    TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya

    Dia mengajak pula masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” kata dia.

  • Dasco Bantah Pembahasan Revisi UU TNI Kebut-kebutan dan Diam-diam di Hotel Fairmont

    Dasco Bantah Pembahasan Revisi UU TNI Kebut-kebutan dan Diam-diam di Hotel Fairmont

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah pembahasan revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Negara Indonesia atau RUU TNI dilakukan secara tergesa-gesa alias kebut-kebutan.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pembahasan RUU TNI telah bergulir sejak beberapa bulan lalu. Untuk itu pula, kata dia, pembahasan dilakukan di Komisi I DPR dengan mengundang partisipasi publik.

    “Saya sampaikan bahwa tidak ada kebut-mengebut dalam revisi Undang-Undang TNI. Seperti kita tahu bahwa revisi Undang-Undang TNI ini sudah berlangsung dari beberapa bulan lalu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Tak hanya itu, Dasco juga membantah rapat Panja guna membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont dilakukan secara diam-diam. Dia menyebut itu merupakan rapat terbuka.

    Menurutnya juga, konsinyering dalam setiap pembahasan Undang-Undang itu memang memiliki aturannnya di dalam peraturan pembuatan Undang-Undang dan tidak menyalahkan mekanisme yang ada.

    Dalam rapat panja itu, katanya, perlu mengundang institusi lain, sehingga memang diperlukan konsinyering. Lebih lanjut, dia merincikan mulanya rapat panja akan digelar empat hari, tetapi disingkat menjadi dua hari dalam rangka efisiensi. 

    “Bahwa kemudian 3 pasal ini sudah dinyatakan selesai pembahasannya, ini juga tidak kebut-kebut, tapi dalam mekanisme itu memang diserahkan kepada Komisi  I dalam hal ini, tim perumus, Timus Timsin, dan kemudian Panja, yang akan melakukan sesuai dengan mekanisme,” pungkasnya.

    Pasal-pasal Kontroversial 

    Direktur Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio juga memberikan catatan kritis terkait Revisi Undang-Undang TNI.

    Menurutnya, Pasal 47 ayat (2) khususnya kalimat terakhir yang berbunyinya ‘sesuai kebijakan Presiden’ berpotensi merusak demokrasi di Indonesia.

    Untuk diketahui, Pasal 47 ayat (2) yang mengatur bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

    Melalui revisi UU TNI, yang tertuang dalam DIM, pemerintah mengusulkan menambah lima pos kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Kelimanya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

    “Mengapa bahaya? sebab kita tidak mengetahui kondisi Presiden saat memutuskan, jadi seharusnya jangan ada kata atau kalimat dalam undang-undang yang melibatkan kondisi bersayap,” pungkas Hendri.

    Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak mendesak karena UU TNI No. 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga belum perlu diubah.

    Justru, Koalisi menilai secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI.

    Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum.

    “Walau saat ini sudah ada Jampidmil di Kejaksaan agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

  • Kontroversi RUU TNI: Kapuspen Blak-blakan soal Penempatan Tentara di K/L

    Kontroversi RUU TNI: Kapuspen Blak-blakan soal Penempatan Tentara di K/L

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) akan diatur ketat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI. 

    Menurutnya, penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

    “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto dikutip dari Antara, Senin (17/3/2025). 

    Lebih lanjut, dia menyebut rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga didasarkan atas meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

    Pasalnya, kata dia, aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

    “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.

    Dia menuturkan bahwa RUU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain maupun dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter.

    Untuk itu, dia menyebut RUU TNI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit.

    “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ucapnya.

    Dia pun menegaskan bahwa revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat bersama Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (13/3). TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya

    Dia mengajak pula masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI.

    “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” kata dia. 

  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Bantah Revisi UU TNI Bisa Munculkan Dwifungsi TNI – Page 3

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Bantah Revisi UU TNI Bisa Munculkan Dwifungsi TNI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah isu yang menyebut revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan membangkitkan kembali dwifungsi ABRI layaknya Orde Baru. Dasco mengklaim pihaknya menjunjung tinggi supremasi sipil.

    “Tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Senada dengan Dasco, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan bahwa pihaknya menjunjung supremasi sipil.

    “Soal dwifungsi kan sudah dari awal kita jelaskan, kalau yang insiden kemarin kita juga enggak tahu siapa orangnya, jelas kita semua mengundang, semua juga,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Dasco membantah isu bahwa pembahasan revisi UU TNI digelar secara kebut-kebutan.

    “Tidak ada kebut mengebut dalam revisi UU TNI. Kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari berapa lama ya, berapa bulan lalu. Dan itu kemudian dibahas di Komisi 1 termasuk kemudian mengundang partisipasi publik,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dasco menegaskan, pembahasan Revisi UU TNI) yang digelar pada Jumat-Sabtu atau 14-15 Maret di Hotel Fairmont, Jakarta, digelar terbuka dan bukan diam-diam.

    “Kedua bahwa tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam. Karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat diagenda rapatnya. Rapat diadakan terbuka,” kata dia.

    Menurut Dasco, rapat Panja Konsinyering digelar sesuai mekanisme dan tidak melanggar aturan. Bahkan juga sudah mengikuti efisiensi anggaran.

    “Konsinyering dalam setiap pembahasan UU itu memang ada aturannya dalam aturan pembuatan UU dan tidak menyalahi mekanisme yang ada. Walaupun rencananya 4 hari disingkat jadi 2 hari dalam rangka efisiensi,” pungkasnya.