Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Usulan Prajurit Jabat di KKP-Tangani Narkoba Dihapus

    Usulan Prajurit Jabat di KKP-Tangani Narkoba Dihapus

    Jakarta

    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkap hasil rapat lanjutan Panja Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR RI dan pemerintah pada Senin malam. Hasanuddin menyebut pemerintah menghapus dua usulan, salah satunya terkait prajurit membantu menangani narkoba.

    Hasanuddin mengatakan pemerintah melakukan dua perubahan pada Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 47 di RUU TNI. Dia mengatakan pada Pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang.

    Namun kini berubah, tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    “Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/3/2025) malam.

    Hasanuddin menyebut perubahan juga ada di Pasal 47, di mana dalam UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 kementerian/lembaga.

    “Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” ucapnya.

    Rinciannya sebagai berikut:

    1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana
    – UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak tahun 2007.
    – Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres 1/2019 tentang BNPB di mana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.

    3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan
    – Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Penegelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai anggota BNPP pada Pasal 6. Berlaku sejak 2017.

    4. Peran TNI pada BNPT
    – Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Berlakuk sejak tahun 2018. Berlaku sejak 2018

    5. Peran TNI pada Kejaksaan Agung
    – UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Berlaku sejak tahun 2021.

    “Sementara di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” ucap Hasanuddin.

    Selain itu, Hasanuddin juga menjelaskan Pasal 53 terkait batas usia pensiun, RUU TNI mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara.

    Sementara, dalam RUU TNI berdasarkan naskah DIM, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

    Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

    – Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun;
    – Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun;
    – Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun;
    – Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan
    – Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun.

    Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

    Selain itu, TB mengatakan yang perlu mendapat perhatian dalam RUU TNI ini adalah Pasal 39. Pasal itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

    “Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainnya,” katanya.

    Dengan revisi ini, Hasanuddin berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah.

    (fas/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Puan: Kehadiran F-PDIP di RUU TNI untuk luruskan yang tak sesuai

    Puan: Kehadiran F-PDIP di RUU TNI untuk luruskan yang tak sesuai

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyebut alasan fraksinya terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNl) ialah untuk memastikan pembahasan revisi tersebut dilakukan dengan sebaik-baiknya.

    “Kehadiran PDIP justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang kami anggap tidak sesuai,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya menyusul sikap keras PDIP terhadap RUU TNI sebelumnya yang pernah disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada pertengahan tahun lalu, yang tidak setuju dengan perubahan soal umur pensiun perwira di RUU TNI.

    “Ya, itu kan sebelum kami bahas bersama dan hasilnya seperti apa, tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari Panja yang akan diputuskan,” ujarnya.

    Dia menyatakan bahwa RUU TNI saat ini masih dalam proses pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Komisi I DPR bersama Pemerintah.

    “Jadi silakan dilihat hasil Panja, tadi kan teman-teman juga sudah mendapatkan hasil dari Panja yang akan kami putuskan bersama,” katanya.

    Dia pun menegaskan TNI aktif harus mengundurkan diri apabila menjabat di luar 16 kementerian/lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah dalam RUU TNI.

    “Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” kata dia.

    Dia pun menyebut berdasarkan konferensi pers Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto terkait polemik RUU TNI pada Senin pagi telah ditegaskan perihal tiga poin perubahan dalam RUU tersebut yang tidak berlawanan dengan apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat.

    “Itu nanti dalam keputusannya kita bisa lihat bersama dan itu sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen. Sudah dipanggil pihak-pihak yang kemudian harus mendapatkan masukannya dan lain-lain sebagainya,” kata dia.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membagikan draf yang berisi poin-poin perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia kepada wartawan guna memastikan tidak ada pasal-pasal yang problematik.

    asco melakukan hal itu ketika menepis isu-isu di media sosial tentang RUU tersebut. Hal ini mengingat draf yang tersebar di media sosial melenceng dan tidak sesuai dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR RI.

    “Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI. Ketiga pasal itu, yakni Pasal 3 ayat (2) terkait dengan kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.

    Berikutnya, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun. Selanjutnya, Pasal 47 yang menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Golkar DKI dukung pemerintahan Pramono-Rano

    Golkar DKI dukung pemerintahan Pramono-Rano

    Mohon maaf kami agak menjaga etika kemarin

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar menyebutkan partainya mendukung pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno dalam membangun Kota Jakarta.

    “Kami dari Partai Golkar sudah memberikan komitmen untuk terus mendukung kepemimpinan Pak Gubernur (Pramono) beserta seluruh jajaran dari Pemprov DKI Jakarta untuk membangun Jakarta yang kita cintai,” kata Zaki dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Zaki saat acara buka puasa bersama dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung di DPD Golkar DKI, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, menuturkan meskipun berbagai macam tantangan yang harus diselesaikan oleh Gubernur Pramono dalam kurun waktu lima tahun, sesuai dengan janji visi-misinya tentu harus selaras dengan program pembangunan dari pemerintah pusat.

    Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco mengatakan Kantor DPD Golkar sempat menjadi posko pemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 dan menjadi posko pemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam ajang Pilkada Jakarta 2024.

    “Di tempat ini juga kami berjibaku kurang lebih hampir empat bulan berpikir keras pulang pagi rapat sampai pagi demi melawan Pak Gubernur sebenarnya. Namun takdir berkata lain Pak Gubernur, hari ini yang menjadi Gubernur adalah Pramono Anung Wibowo,” kata Baco.

    Menurut dia, Pilkada DKI Jakarta pada 2024 lalu sudah selesai. Sebagai partai yang pro pemerintah atau partai yang selalu berada di pemerintah, kata Baco, tidak ada pilihan lain bagi Golkar selain mendukung Pemerintahan DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung.

    “Alhamdulillah semua setuju Pak Gubernur. Mohon maaf kami agak menjaga etika kemarin. Terlambat menghadap kecuali sudah pelantikan, demi untuk menjaga perasaan yang di sebelah sana,” ucap Baco.

    Dia juga mengapresiasi kehadiran Gubernur Pramono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dalam kegiatan tersebut. Mereka mau menyediakan waktunya untuk menghadiri kegiatan yang diadakan Golkar DKI.

    “Kami bersyukur dan berterima kasih kepada dua pimpinan kita, yaitu Pak Gubernur dan Ketua DPRD. Dua tokoh sentral di DKI Jakarta, hari ini hadir menghadiri kegiatan kita. Tidak lain adalah karena menghargai dan menghormati keluarga besar Partai Golkar,” jelasnya.

    Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merasa tersanjung dengan undangan buka puasa bersama dari Pengurus DPD Partai Golkar DKI Jakarta.

    “Ini pertama kali partai politik yang mengundang yang saya penuhi. Ini pertama kali, PDI Perjuangan sendiri baru mengundang saya besok (18/3),” kata dia.

    Meski berbeda partai, namun Pramono mengaku memiliki hubungan yang baik dengan jajaran DPD Golkar DKI. Bahkan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar pernah tugas bareng dengan Pramono ketika sama-sama bertugas di Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu.

    Pramono mengaku, dari awal tidak pernah terbayang menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dia bahkan sempat terkejut dengan penugasan dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menjadi kandidat cagub DKI, hingga akhirnya penugasan itu dia laksanakan.

    “Saya ini menjadi calon gubernur, kalau bisa menolak pada waktu itu pasti saya sudah menolak, dan saya menolak. Tetapi ya memang kadang-kadang kita tidak tahu garis tangan,” kata Pramono.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sikap PDIP di Revisi UU TNI Disorot, Puan Bilang Begini

    Sikap PDIP di Revisi UU TNI Disorot, Puan Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkapkan posisi partainya dalam pembahasan revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    PDIP sebelumnya sempat menolak amandemen UU TNI. Namun belakangan, salah satu anggota fraksi partai banteng, Utut Adianto, bahkan menjadi Ketua Panitia Kerja alias Panja revisi UU TNI. 

    Adapun, Puan berdalih bahwa partisipasi PDIP untuk terlibat dalam panitia kerja (Panja) revisi UU TNI untuk memastikan rancangan beleid tersebut benar-benar dibahas dengan sebaik-baiknya.

    “Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” katanya kepada wartwan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi soal sikap keras Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menegaskan tidak setuju dengan revisi UU TNI dan Polri. Puan berdalih, saat itu Megawati berpandangan demikian lantaran karena belum mengetahui bentuk amandemennya.

    Adapun kala itu, menurut Megawati revisi ini tak perlu menyertakan aspek-aspek yang berbeda antara TNI dan Polri, misalnya usia pensiun hingga alutsista.

    “Ya itu kan sebelum kita bahas bersama dan hasilnya seperti apa, tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari Panja yang akan diputuskan. Jadi silakan dilihat hasil Panja,” tegas Puan.

    Lebih jauh, Puan menuturkan dalam revisi UU TNI ada tiga pasal yang dibahas dan juga sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat. 

    “Dan tidak ada pelanggaran, sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” ungkapnya.

    Dia juga ikut menyikapi soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU TNI ini dapat memunculkan dwifungsi ABRI. Puan menekankan bahwa sesuai dengan konferensi pers yang disampaikan Ketua Panja, Utut Adianto dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad revisi UU TNI tidak memunculkan dwifungsi ABRI.

    “Ya dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas, bahkan kemudian sudah diberikan revisi tiga pasal yang kemudian menyatakan apa saja yang direvisi dan itu tidak merubah hal-hal yang kemudian dicurigai,” pungkasnya.

    Revisi UU TNI Hanya Bahas 3 Pasal

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR. 

    Dasco mengemukakan bahwa ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal ini adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

    “Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal; pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” tukasnya.

  • Sikap PDIP di Revisi UU TNI Disorot, Puan Bilang Begini

    Sikap PDIP di Revisi UU TNI Disorot, Puan Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkapkan posisi partainya dalam pembahasan revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    PDIP sebelumnya sempat menolak amandemen UU TNI. Namun belakangan, salah satu anggota fraksi partai banteng, Utut Adianto, bahkan menjadi Ketua Panitia Kerja alias Panja revisi UU TNI. 

    Adapun, Puan berdalih bahwa partisipasi PDIP untuk terlibat dalam panitia kerja (Panja) revisi UU TNI untuk memastikan rancangan beleid tersebut benar-benar dibahas dengan sebaik-baiknya.

    “Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” katanya kepada wartwan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi soal sikap keras Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menegaskan tidak setuju dengan revisi UU TNI dan Polri. Puan berdalih, saat itu Megawati berpandangan demikian lantaran karena belum mengetahui bentuk amandemennya.

    Adapun kala itu, menurut Megawati revisi ini tak perlu menyertakan aspek-aspek yang berbeda antara TNI dan Polri, misalnya usia pensiun hingga alutsista.

    “Ya itu kan sebelum kita bahas bersama dan hasilnya seperti apa, tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari Panja yang akan diputuskan. Jadi silakan dilihat hasil Panja,” tegas Puan.

    Lebih jauh, Puan menuturkan dalam revisi UU TNI ada tiga pasal yang dibahas dan juga sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat. 

    “Dan tidak ada pelanggaran, sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” ungkapnya.

    Dia juga ikut menyikapi soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU TNI ini dapat memunculkan dwifungsi ABRI. Puan menekankan bahwa sesuai dengan konferensi pers yang disampaikan Ketua Panja, Utut Adianto dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad revisi UU TNI tidak memunculkan dwifungsi ABRI.

    “Ya dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas, bahkan kemudian sudah diberikan revisi tiga pasal yang kemudian menyatakan apa saja yang direvisi dan itu tidak merubah hal-hal yang kemudian dicurigai,” pungkasnya.

    Revisi UU TNI Hanya Bahas 3 Pasal

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR. 

    Dasco mengemukakan bahwa ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal ini adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

    “Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal; pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” tukasnya.

  • Satpam Hotel Serahkan 2 Bukti Terkait Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI

    Satpam Hotel Serahkan 2 Bukti Terkait Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI

    loading…

    Aksi penggerudukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan ke rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Aksi penggerudukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan ke rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR dengan pemerintah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor melampirkan dua barang bukti kepada polisi.

    “Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    Ade Ary menerangkan, saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihaknya, lanjut dia, akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

    “Tentunya nanti setelah menerima laporan, jadi setiap kami menerima laporan dari masyarakat, maka penyelidik menjadwalkan, melakukan pemeriksaan, diawali dari pelapor. Nanti kami izin update kepada teman-teman penyelidik, yang jelas tahap penyelidikan sedang berlangsung dalam rangka pendalaman,” jelas dia.

    Adapun kasus ini dilaporkan oleh pihak pengamanan Hotel Fairmont berinisial RYR. Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja (Panja) DPR bersama Pemerintah saat membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

    Dari pantauan SindoNews, sejumlah perwakilan koalisi yang terdiri dari tiga orang tiba di depan ruang rapat Panja RUU TNI di hotel mewah bintang 5 tersebut sekitar pukul 17.49 WIB

  • Satpam Hotel Fairmont Merasa Dirugikan Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI – Halaman all

    Satpam Hotel Fairmont Merasa Dirugikan Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – RYK, petugas keamanan Hotel Fairmont Jakarta, merasa dirugikan setelah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).

    Atas dasar itu, RYK melaporkan kepada aparat Polda Metro Jaya.

    Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (17/3/2025).

    “Korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan,” ujarnya pada Senin (17/3/2025).

    Upaya membuat laporan itu dilakukan pada Sabtu pekan lalu.

    Berdasarkan keterangan RYK ada tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel dan berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI.

    Rapat pembahasan RUU TNI itu dilakukan sejumlah anggota DPR RI.

    “(Koalisi Masyarakat SIpil meminta,-red) Agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” kata Ade

    Kini, kasus itu ditangani aparat Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    Barang Bukti

    Polisi mengungkapkan adanya dua barang bukti yang diamankan terkait aksi demonstrasi yang menggeruduk rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

    Aksi tersebut dilakukan tiga aktivis Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyatakan bahwa dua barang bukti yang diamankan adalah satu unit CCTV dari Hotel Fairmont dan satu unit video dokumentasi terkait peristiwa tersebut.

    “Ada dua barang bukti. Yang pertama, satu unit elektronik video CCTV. Kemudian, satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” kata Ade Ary, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak kepolisian mendalami laporan yang diterima dari seorang petugas keamanan Hotel Fairmont berinisial RYR.

    “Saat ini penyelidik sedang melakukan pendalaman,” jelasnya.

    Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPB/1876/III/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, yang mencatat dugaan tindak pidana terkait gangguan ketertiban umum dan ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

     “Laporan ini berasal dari RYR, seorang petugas keamanan di Hotel Fairmont,” tambah Kombes Ade Ary.

    Terlapor dalam kasus ini disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

    Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait peristiwa yang menjadi sorotan ini.

    Tiga Pasal RUU TNI

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait tiga pasal dalam Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah.

    Pasal pertama, yakni Pasal 3 yang berisikan tentang kedudukan TNI.

    “Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, jadi ini sifatnya internal. Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden, itu tidak ada perubahan.”

    “Kemudian ayat 2 kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” kata Dasco, dilansir Kompas TV, Senin (17/3/2025).

    Dasco mengungkapkan, revisi UU TNI pada Pasal 3 ini dilakukan supaya lebih sinergis dan lebih rapi.

    Pasal selanjutnya yang direvisi adalah Pasal 53, berisikan tentang aturan usia pensiun anggota TNI.

    “Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun, yaitu mengacu pada undang-undang institusi lain, ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif. Antara 55-62 tahun,” terang Dasco.

    Terakhir adalah Pasal 47, yang membahas soal aturan prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian atau Lembaga.

    “Kemudian pasal ketiga, yaitu pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada Kementerian atau lembaga.”

    “Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan,” jelas politisi Gerindra itu.

    Salah satu contohnya adalah di Kejaksaan Agung, karena dalam Kejaksaan Agung ada jabatan Jaksa Agung Pidana Militer.

    “Karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi undang-undang TNI.”

    “Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI di sini kita masukkan.”

    “Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” ungkap Dasco.

    Selanjutnya, pada Pasal 47 ayat 2, dijelaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil selain yang dijelaskan pada ayat 1, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    “Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1, yang tadi saya sudah terangkan.”

    “Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuh Dasco.

    Ketua Komisi I DPR Sebut Panglima TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil

    Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan Panglima TNI menjunjung tinggi supremasi sipil.

    Hal itu dikatakan Utut merujuk ke pembahasan rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada pekan lalu.

    “Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang (RUU TNI) ini, jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” kata Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia mengeklaim, RUU TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.

    “Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” pungkas Politisi PDIP itu

    Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.

    Revisi tersebut, meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

    Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025) lalu, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.

    Pembahasan RUU tersebut, sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat dan menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.

  • Data Sering Bocor Tak Ada Lembaga Pengawas, Begini Nasib Warga RI

    Data Sering Bocor Tak Ada Lembaga Pengawas, Begini Nasib Warga RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) belum juga terbentuk hingga Maret 2025. Padahal, salah satu amanat di Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah pembentukan Lembaga PDP.

    Fungsi dan wewenangnya tertuang dalam Pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP. Salah satunya bertugas sebagai pengawas penyelenggaraan dan penegakkan hukum administratif pada pelanggaran UU.

    Mengingat peran lembaga ini penting, apakah UU PDP tetap berlaku?

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan UU PDP tetap berlaku dan berjalan meskipun lembaga pengawasnya belum terbentuk. Ini karena aturan dalam undang-undang tersebut mengikat semua pihak sejak diundangkan.

    “Saat ini, pengawasannya masih dilakukan oleh Direktorat terkait di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sampai Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi resmi terbentuk,” ujar Dave kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (17/3/2025).

    Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini aturan turunan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

    Adapun aturan turunan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan UU PDP, dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi.

    Dave menyebut, pemerintah butuh waktu untuk mematangkan pembentukan Lembaga PDP, mengingat urgensi dan kompleksitas tugas. Proses ini juga harus memastikan bahwa Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi memiliki independensi yang memadai agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal tanpa intervensi yang berlebihan.

    “Komisi I akan terus mengawal perkembangan ini dan mendorong pemerintah agar mempercepat penyelesaian aturan turunan serta memastikan bahwa lembaga yang dibentuk nantinya memiliki kapasitas yang memadai dalam melindungi data pribadi masyarakat,” ujar Dave.

    (dem/dem)

  • Dalam RUU TNI, Jenderal Bintang 4 Bisa Pensiun Maksimal Usia 65 Tahun

    Dalam RUU TNI, Jenderal Bintang 4 Bisa Pensiun Maksimal Usia 65 Tahun

    Dalam RUU TNI, Jenderal Bintang 4 Bisa Pensiun Maksimal Usia 65 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, ada aturan baru mengenai usia pensiun prajurit berpangkat
    jenderal bintang empat
    .
    Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terdapat usulan agar
    usia pensiun jenderal bintang empat
    maksimum 63 tahun.
    “Untuk pati bintang empat maksimum 63 tahun,” ujar Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).
    Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR untuk
    RUU TNI
    itu mengatakan, pemerintah bisa mengusulkan agar jenderal bintang empat tetap bisa diperpanjang kembali masa dinasnya lewat diskresi Presiden RI.
    “Kalau dia berpangkat bintang empat pada umur 63 itu sudah harus pensiun. Tapi, kalau negara membutuhkan, misalnya saja saya ambil contoh dia itu Panglima TNI, kemudian ini menjelang pemilu, sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang,” ungkap TB Hasanuddin.
    Politikus PDI-P ini pun mengeklaim usulan tersebut sudah disetujui dalam rapat konsinyering RUU TNI, yang digelar Komisi I dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta.
    Namun, perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat tersebut hanya bisa dilakukan dua kali oleh Presiden RI.
    “Hanya boleh diperpanjang dua kali, masing-masing satu tahun. Jadi, maksimum hanya 65 tahun selesai,” pungkas TB Hasanuddin.
    Hasil kesepakatan soal aturan baru pensiun prajurit dalam rapat konsinyering itu sedikit berbeda dengan draf RUU TNI yang dipublikasikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
    Sebab, tak ada ketentuan soal usia pensiun jenderal bintang empat di dalam draf RUU TNI yang diberikan Dasco.
    Diberitakan sebelumnya, Dasco mengungkapkan perubahan ketentuan pada Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
    Menurut dia, ada kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI yang bervariasi dan ditentukan berdasarkan umur serta pangkatnya.
    “Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco, di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).
    Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
    Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
    Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun.
    Bintara dan Tamtama:
    1. Yang baru berusia 52 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 53 tahun.
    2. Yang berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 54 tahun.
    3. Yang belum berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 55 tahun.
    Pati Bintang 1:
    1. Yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.
    2. Yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.
    3. Yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 60 tahun.
    Pati Bintang 2:
    1. Yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.
    2. Yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.
    3. Yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 61 tahun.
    Pati Bintang 3:
    1. Yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.
    2. Yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.
    3. Yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 62 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar 3 Pasal yang Dibahas DPR di RUU TNI: Kedudukan TNI, Usia Pensiun, & Jabatan di Lembaga Sipil – Halaman all

    Daftar 3 Pasal yang Dibahas DPR di RUU TNI: Kedudukan TNI, Usia Pensiun, & Jabatan di Lembaga Sipil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait tiga pasal dalam Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah.

    Pasal pertama, yakni Pasal 3 yang berisikan tentang kedudukan TNI.

    “Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, jadi ini sifatnya internal. Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden, itu tidak ada perubahan.”

    “Kemudian ayat 2 kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” kata Dasco, dilansir Kompas TV, Senin (17/3/2025).

    Dasco mengungkapkan, revisi UU TNI pada Pasal 3 ini dilakukan supaya lebih sinergis dan lebih rapi.

    Pasal selanjutnya yang direvisi adalah Pasal 53, berisikan tentang aturan usia pensiun anggota TNI.

    “Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun, yaitu mengacu pada undang-undang institusi lain, ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif. Antara 55-62 tahun,” terang Dasco.

    Terakhir adalah Pasal 47, yang membahas soal aturan prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian atau Lembaga.

    “Kemudian pasal ketiga, yaitu pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada Kementerian atau lembaga.”

    “Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan,” jelas politisi Gerindra itu.

    Salah satu contohnya adalah di Kejaksaan Agung, karena dalam Kejaksaan Agung ada jabatan Jaksa Agung Pidana Militer.

    “Karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi undang-undang TNI.”

    “Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI di sini kita masukkan.”

    “Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” ungkap Dasco.

    Selanjutnya, pada Pasal 47 ayat 2, dijelaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil selain yang dijelaskan pada ayat 1, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    “Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1, yang tadi saya sudah terangkan.”

    “Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuh Dasco.

    Ketua Komisi I DPR Sebut Panglima TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil

    Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan Panglima TNI menjunjung tinggi supremasi sipil.

    Hal itu dikatakan Utut merujuk ke pembahasan rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada pekan lalu.

    “Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang (RUU TNI) ini, jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” kata Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia mengeklaim, RUU TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.

    “Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” pungkas Politisi PDIP itu

    Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.

    Revisi tersebut, meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

    Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025) lalu, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.

    Pembahasan RUU tersebut, sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat dan menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)

    Baca berita lainnya terkait Revisi UU TNI