Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Tragedi Tiga Polisi Gugur di Lampung, Anggota DPR Sarifah Ainun Minta Keadilan untuk Keluarga Korban – Halaman all

    Tragedi Tiga Polisi Gugur di Lampung, Anggota DPR Sarifah Ainun Minta Keadilan untuk Keluarga Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pentingnya proses investigasi independen dan profesional untuk memastikan keadilan bagi semua pihak dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga personel Polri di Lampung.

    Hal itu dikatakan anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah, Selasa (18/3/2025).

    Tiga personel itu tewas ditembak pada saat menggerebek judi sabung ayam yang berada di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Senin (17/3/2025).

    Tiga polisi yang gugur tersebut adalah apolsek Negara Batin Polres Way Kanan IPTU Lusiyanto, Ba Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Bripka Petrus Apriyanto, dan Ba Sat Reskrim Polres Way Kanan Bripda Ghalib Surya Ganta.

    Menurut Sarifah, penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga personel Polres Way Kanan, Lampung. 

    “Proses yang salah harus dihukum secara maksimal,” katanya, Selasa.

    Tembakan tersebut diduga dilakukan personel TNI.

    “Kami percayakan kepada TNI untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk dengan melakukan investigasi bersama Polri jika ada keterlibatan sipil,” ujar Sarifah.

    Dia berharap proses investigasi berjalan lancar dan menghasilkan keadilan bagi korban.

    Selain itu, tidak ada kejadina serupa pada masa depan.

    Anggota Fraksi PDIP itu juga berharap semua pihak menahan diri menjaga situasi yang kondisif di tengah Ramadan dan menunggu proses investigasi dan penegakan hukum terkait peristiwa ini selesai.

    Selain menyerukan penegakan hukum, Sarifah juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas gugurnya tiga personel polisi tersebut.

    Dia mendorong pemerintah untuk memberikan penghargaan dan perhatian khusus kepada keluarga korban, terutama anak-anak mereka yang ditinggalkan.

    “Atas nama pribadi, saya mengucapkan turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” ucapnya.

    Pihaknya mendorong pemerintah untuk memberikan reward atau penghargaan kepada korban yang gugur dalam menjalankan tugas.

    “Perhatian khusus juga harus diberikan kepada keluarga dan anak-anak mereka yang ditinggalkan,” ujar Sarifah.

  • Tanpa Perdebatan, RUU TNI Mulus Menuju Paripurna

    Tanpa Perdebatan, RUU TNI Mulus Menuju Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi I DPR RI menyetujui untuk membawa rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tingkat paripurna.

    Ketua Panita Kerja (Panja) revisi UU TNI, Utut Adianto menjelaskan usai persetujuan ini RUU TNI selanjutnya akan dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurana DPR RI untuk kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang. 

    “Sekali lagi kami meminta persetujuan yang terhormat Bapak Anggota Komisi I dan Pemerintah apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Utut dan dijawab setuju oleh para anggota rapat.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah menyampaikan bahwa pihaknya berharap RUU TNI dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    Menurut dia, TNI merupakan kekuatan utama dalam pertahanan negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 

    Dalam menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara, katanya, seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional, serta ancaman militer non-militer dan hibrida, perlu adanya penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI.

    “Selain itu untuk mendukung optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi kementerian lembaga dalam mencapai tujuan negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia, sesuai dengan kehususannya dapat memberikan kontribusinya,” katanya dalam kesempatan yang sama.

    Maka dari itu, Supratman menyebut pemerintah berharap RUU TNI ini dapat dibahas di pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan.

    “Semoga segala upaya pemikiran yang kita sumbangkan dapat menjadi manfaat bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Audiensi dengan DPR Bahas Revisi UU TNI, Dasco: Ada Titik Temu

    Koalisi Masyarakat Sipil Audiensi dengan DPR Bahas Revisi UU TNI, Dasco: Ada Titik Temu

    Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan DPR bersama Komisi I DPR menggelar audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil guna membahas sejumlah substansi dalam revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Audiensi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini bergulir selama kurang lebih 1,5 jam. Dia juga turut didampingi oleh Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja revisi UU TNI, Utut Adianto. 

    Sementara itu, beberapa koalisi masyarakat sipil yang hadir ada Direktur Eksekutif Amnesty Usman Hamid, aktivis Halida Hatta, Pimpinan YPKP 1965 Bedjo Untung, Sumarsih, Natalia Soebagjo, dan lainnya.

    Adapun, Dasco mengklaim audiensi yang dilakukan pihaknya dengan para koalisi masyarakat sipil berjalan dengan hangat dan lancar. Ini ditujukkan dengan adanya diskusi dan dialog yang membangun kesepahaman dengan kedua belah pihak.

    “Insyaallah saya pikir ada titik temu dan kita akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU,” katanya seusai audiensi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

    Kala ditanyai soal alasan audiensinya dilakukan secara tertutup, Ketua Harian Gerindra ini berdalih dirinya tak tahu-menahu akan hal tersebut.

    “Wah saya gak tau ya tadi, itu emang begitu dari tadi, tapi gak ada masalah kok tadi,” tegasnya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menuturkan kedatangan pihaknya dan masyarakat sipil lainnya dimaksudkan untuk menyampaikan catatan-catatan kritis terhadap naskah rancangan Undang-Undang TNI.

    Dia mengaku, pertemuan ini merupakan pertemuan yang sangat dinanti-nanti oleh pihaknya, agar rancangan Undang-Undang melibatkan partisipasi publik.

    “Tadi juga ditekankan kembali oleh Pak Dasco, dalam akhir pertemuan bahwa kita sama-sama setuju untuk mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui undang-undang TNI dan tegaknya supremasi sipil,” tuturnya dalam tempat yang sama.

  • DPR terima koalisi masyarakat sipil untuk beri masukan soal RUU TNI

    DPR terima koalisi masyarakat sipil untuk beri masukan soal RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran Komisi I DPR RI menerima audiensi dari koalisi masyarakat sipil di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Koalisi itu diterima untuk menyampaikan masukan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Adapun sejumlah tokoh Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir, di antaranya Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Natalia Subagyo dari Transparency International, aktivis Halida Hatta, hingga tokoh dalam Aksi Kamisan Sumarsih. Audiensi itu berlangsung selama sekitar dua jam.

    “Kami memberikan penjelasan sekaligus juga mengakomodir karena dari kemarin sebenarnya ini diskusi-diskusinya sudah intens,” kata Dasco usai audiensi.

    Namun audiensi yang digelar di Ruangan Badan Anggaran DPR RI itu dilaksanakan secara tertutup, walaupun sudah dihadiri oleh sejumlah orang dari koalisi masyarakat sipil. Pada audiensi itu sejumlah pimpinan Komisi I DPR RI yang hadir yakni Utut Adianto, Dave Laksono, hingga Budisatrio Djiwandono.

    Dasco mengungkapkan bahwa audiensi itu berjalan dengan hangat dan lancar, karena diskusi dan dialog yang disampaikan bersifat membangun. Dia pun yakin ada kesepahaman antara DPR dan koalisi masyarakat sipil itu sehingga akan ada titik temu.

    “Dan kami akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU,” kata dia.

    Sementara itu, Usman Hamid mengatakan bahwa pertemuan itu sudah lama dinantikan oleh pihaknya. Menurut dia, Rancangan Undang-Undang tersebut harus melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya.

    Dia pun menyampaikan catatan terkait RUU TNI itu agar DPR RI memastikan tugas pokok dan fungsi TNI tetap berada di bidang pertahanan. Menurut dia, TNI harus dikembangkan sebagai tentara yang moderen dan profesional, dengan tetap berada di dalam kontrol supremasi sipil.

    “Kami mempersoalkan apabila ada TNI aktif yang duduk di luar urusan pertahanan, misalnya di urusan penanganan narkotika atau pertahanan siber, tapi tanpa ada keterangan pertahanan siber, demikian pula dalam kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Usman.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Usman Hamid, Sumarsih hingga Halida Hatta Datangi DPR Sampaikan Petisi Tolak Revisi UU TNI

    Usman Hamid, Sumarsih hingga Halida Hatta Datangi DPR Sampaikan Petisi Tolak Revisi UU TNI

    Usman Hamid, Sumarsih hingga Halida Hatta Datangi DPR Sampaikan Petisi Tolak Revisi UU TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah aktivis telah berdatangan ke
    Gedung DPR
    , Senayan, Jakarta untuk menyerahkan petisi penolakan Revisi UU (RUU) TNI yang saat ini sedang dalam pembahasan.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Selasa (18/3/2025), sejumlah perwakilan LSM yang hadir adalah Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, pihak Transparency International Natalia Soebagyo, peneliti Imparsial Al Araf.
    Lalu, turut hadir beberapa aktivis lain seperti Bedjo Untung, Sumarsih, dan Halida Hatta.
    Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tampak menerima para aktivis di Ruang Banggar DPR.
    Setelahnya, hadir Ketua Komisi I DPR selaku Ketua Panja
    RUU TNI
    Utut Adianto.
    Saat ini, penyerahan petisi mengenai penolakan RUU TNI itu berlangsung tertutup.
    Diketahui, aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan sempat menerobos pintu ruang rapat Panja Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang digelar di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) lalu.
    Salah satu aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie, yang mengenakan baju hitam, berusaha masuk ke dalam ruang rapat, lalu dipaksa keluar.
    Aksinya pun dihentikan oleh dua staf berbaju batik yang mengadang di depan pintu.
    Dalam insiden tersebut, Andrie sempat didorong hingga terjatuh.
    “Woi, Anda mendorong! Teman-teman, bagaimana kita kemudian direpresif?” serunya sambil kembali berdiri.
    Di depan pintu rapat yang tertutup, Andrie bersama dua aktivis lainnya meneriakkan tuntutan mereka.
    “Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penanganan Narkotika Dihapus, Perwira Aktif Bisa Duduki 15 Jabatan Sipil

    Penanganan Narkotika Dihapus, Perwira Aktif Bisa Duduki 15 Jabatan Sipil

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan ada hal yang menarik dalam rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan Pemerintah, Senin 17 Maret 202 malam. Dimana ada dua perubahan pasal, yakni pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.

    Dia mengatakan bahwa pada pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang.

    Namun, ada perubahan, tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    “Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber,” tutur TB dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Maret 2025.

    “Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” katanya.

    Perwira TNI bisa duduki 15 jabatan sipil

    Sementara, kata TB, perubahan Pasal 47 dimana dalam UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.

    “Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” katanya.

    TB mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI. Rinciannya yakni sebagai berikut:

    1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana

    – UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak tahun 2007.

    -Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres 1/2019 tentang BNPB dimana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.

    2. Peran TNI pada Keamanan Laut

    – Perpres 178/2014 tentang Bakamla mengatur peran TNI dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan. Berlaku sejak 2014

    – UU 32/2014 tentang Kelautan mengatur tugas Bakamla untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan. Berlaku sejak 2014

    3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan

    – Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Penegelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai Anggota BNPP pada Pasal 6. Berlaku sejak 2017

    4. Peran TNI pada BNPT

    – Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Berlakuk sejak tahun 2018. Berlaku sejak 2018

    5. Peran TNI pada Kejaksaan Agung

    – UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Berlaku sejak tahun 2021

    “Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Draf Terbaru RUU TNI: Hapus Penempatan di KKP, Tentara Tangani Kasus Narkotika

    Draf Terbaru RUU TNI: Hapus Penempatan di KKP, Tentara Tangani Kasus Narkotika

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin membeberkan adanya perubahan pasal lagi dalam revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. Dua perubahan pasal ini adalah pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.

    Berdasarkan rapat lanjutan Panita Kerja (Panja) semalam, TB Hasanuddin menerangkan pada pasal 7 ayat 2 mengenai operasi nonmiliter perubahannya yakni tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    Dia mngatakan mulanya dalam naskah hasil pembahasan pemerintah mengusulkan tiga tambahan tugas militer TNI di luar perang. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

    “Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (18/3/2025).

    Sementara itu, dalam Pasal 47 mulanya prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian/lembaga (K/L). Namun, dalam revisi teranyar, dapat menjabat di 15 K/L, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.

    “Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP] itu dihapus,” tutur TB Hasanuddin.

    Dia mengemukakan penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan dalam revisi UU TNI lantaran dalam UU K/L yang dimaksud memang mencantumkan aturan hal tersebut, sehingga agar lebih rigid, dimasukkanlah ke revisi UU TNI.

    “Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” tegas dia.

    Tak hanya sampai di situ, TB Hasanuddin juga menerangkan perubahan pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam revisi UU TNI, mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. 

    Berbeda dengan yang sebelum revisi bahwa batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi tamtama dan bintara.

    “Saya berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah,” pungkasnya.

    Berikut 15 K/L yang Diusulkan Dapat Diisi oleh Tentara Aktif per Senin (17/3/2025) Malam:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan

    2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Kementerian Sekretariat negara

    4. Sekretariat Militer Presiden

    5. Badan Intelijen Negara

    6. Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara

    7. Lembaga Ketahanan Nasional

    8. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

    9. Badan Narkotika Nasional

    10 Mahkamah Agung

    11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)*

    12. Badan Penanggulangan Bencana*

    13. Badan Penanggulangan Terorisme*

    14. Badan Keamanan Laut*

    15. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)*

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI

    Berikut Penambahan Operasi Militer Selain Perang dalam revisi UU TNI per Senin (17/3/2025) malam:

    – Membantu menanggulangi ancaman siber

    – TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri

  • Komisi I DPR dan Pemerintah Ambil Keputusan Soal RUU TNI Hari Ini

    Komisi I DPR dan Pemerintah Ambil Keputusan Soal RUU TNI Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi I DPR RI akan menggelar rapat dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.34/2004 tentang TNI hari ini, Selasa (18/3/2025).

    Agenda tersebut dikonfirmasi oleh anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. Dia membenarkan bahwa akan ada rapat di siang hari nanti. “Benar [akan ada rapat] jam 13:00 WIB atau 14:00 WIB,” katanya kepada Bisnis, Selasa (18/3/2025).

    Berdasarkan rincian agenda yang diterima Bisnis, pada pukul 13:00 WIB rapatnya akan membahas laporan tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) atas hasil perumusan dan sinkronisasi revisi Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.34/2004 tentang TNI.

    Kemudian rapat berlanjut pada pukul 14:00 WIB dengan agenda rapat kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah (Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris Negara).

    “Dalam rangka pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.34/2004 tentang TNI,” tulis jadwal tersebut.

    Paripurna Pekan Ini

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan adanya kemungkinan membawa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) ke dalam Rapat Paripurna pekan ini. Peluang ini, kata dia, dapat terjadi jika seluruh pembahasannya telah rampung.

    Akan tetapi, dia juga tak menutup kemungkinan revisi UU TNI tidak akan dibawa ke Rapat Paripurna pekan ini apabila pembahasan oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) belum selesai.

    “Apabila sudah selesai mungkin bisa dibawa [ke Rapat Paripurna pekan ini], apabila kemudian timus timsin-nya belum selesai ya, mungkin belum bisa dibawa,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

  • Infografis Pemerintah dan DPR Kebut Bahas Revisi UU TNI – Page 3

    Infografis Pemerintah dan DPR Kebut Bahas Revisi UU TNI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Saat ini diketahui Komisi I DPR RI tengah melakukan Rapat Panitia Kerja (Panja) membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau revisi UU TNI.

    Rapat Panja revisi UU TNI ini digelar pada Jumat-Sabtu atau 14-15 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta. Hal itu seperti disampaikan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menyebut tidak ada lagi rapat pembahasan di akhir pekan, Minggu 16 Maret 2025 di Hotel Fairmont dan dilanjutkan Senin 17 Maret 2025.

    “Minggu tidak ada acara. Pembahasan Revisi UU TNI akan dilanjutkan pada Senin besok, 17 Maret 2025 di gedung DPR,” kata Hasanuddin saat dikonfirmasi, Minggu 16 Maret 2025.

    Lalu, apa saja yang dibahas dalam revisi UU TNI? Melansir laman resmi tni.mil.id, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Apa saja poin-poinnya? Salah satu poinnya adalah menurut Pasal 43 UU TNI sebelumnya mengatur usia batas usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun, sedangkan tamtama dan bintara adalah 53 tahun.

    Akan tetapi, rencananya batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama akan ditambah menjadi 55 tahun. Sedangkan, usia pensiun bagi perwira menjadi 58 hingga 62 tahun, sesuai pangkat atau sesuai kebijakan presiden khusus perwira bintang empat.

    Selain itu yang cukup menua kontroversi adalah Pasal 7 UU TNI, tugas prajurit akan bertambah untuk melakukan operasi non-perang. TB Hasanuddin mengatakan, awalnya TNI memiliki 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP), tetapi kini ditambah menjadi 17.

    Lantas, apa saja poin lainnya dalam revisi UU TNI? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Puan Anggap Aksi Geruduk Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Tak Patut Dilakukan – Halaman all

    Puan Anggap Aksi Geruduk Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Tak Patut Dilakukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai aksi penggerudukan rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI Komisi I DPR RI di hotel bintang 5 Fairmont, Jakarta Pusat, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tak patut dilakukan. 

    Adapun aksi tersebut, dilakukan oleh perwakilan sipil yang disebut Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.  

    “Teman-teman kan juga tahu bahwa ada yang menggeruduk atau masuk tanpa izin,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Puan menegaskan, tindakan tersebut tak bisa dibenarkan. 

    Pasalnya, mereka memasuki arena rapat Panja revisi UU TNI tanpa izin atau prosedur yang benar. 

    Ia pun mengibaratkan orang yang memasuki ruang orang lain tanpa izin pemiliknya.

    “Jadi memang apapun kemudian kalau dalam suatu acara apapun itu kemudian masuk tanpa izin ya kan tidak diperbolehkan,” ujarnya.

    “Tidak patut untuk dilakukan, itu masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya,” lanjutnya. 

    Diketahui, aksi itu dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) oleh para perwakilan dari masyarakat sipil sekitar pukul 17.40 WIB.

    Jumlah mereka sebanyak 3 orang, mengenakan kemeja hitam, ada yang mengenakan jaket abu-abu, dan jaket hitam. 

    Mereka membentangkan spanduk penolakan RUU TNI sembari membuka pintu ruang rapat. 

    Mereka meneriakkan seruan lantang soal penolakan RUU TNI.

    Mendengar teriakan itu, rapat pun terhenti sejenak.

    Pihak pengamanan pun bergerak cepat dan memaksa mereka keluar. 

    Bahkan, ada sedikit insiden fisik antara pihak pengamanan dan unsur sipil tersebut.

    “Teman-teman, hari ini kami mendapatkan informasi bahwa proses revisi undang-undang TNI dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, yang mana kita tahu hotel ini sangat mewah dan kami justru mendapatkannya dari teman-teman jurnalis.”

    “Proses ini tidak hanya kemudian diinformasikan kepada masyarakat, tetapi juga seolah-olah ditutupi yang kemudian kami mempertanyakan apa alasan proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup,” kata perwakilan sipil tersebut, Sabtu. 

    Mereka juga mengirimkan surat terbuka untuk memberikan masukan kepada Komisi I DPR untuk menunda proses pembahasan RUU TNI. 

    “Secara substansi, kami pandang dan kami nilai sangat kemudian mengaktivasi kembali dwifungsi militer. Oleh karena itu, kedatangan kami di sini menuntut agar proses ini dihentikan selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi juga,”

    “Terkait dengan pasal dan substansinya itu jauh dari upaya semangat menghapus dwi fungsi militer dan jauh dari semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia,” lanjutnya. 

    Aksi Berujung Laporan Polisi 

    Para perwakilan dari masyarakat sipil itu dilaporkan atas dugaan perbuatan mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. 

    Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Minggu (16/3/2025). 

    Ade menjelaskan, peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.

    Menurut Ade, terlapor disangkakan sejumlah pasal, yakni termasuk dugaan pelanggaran ketertiban umum.

    “Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau pasal 217 dan atau pasal 335 dan atau pasal 503 dan atau pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” ujar Ade Ary. 

    (Tribunnews.com/Milani/Reza Deni)