Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Pengamanan di Hotel Fairmont Diperketat Usai Aksi Geruduk Rapat Tertutup Panja Revisi UU TNI – Halaman all

    Pengamanan di Hotel Fairmont Diperketat Usai Aksi Geruduk Rapat Tertutup Panja Revisi UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lebih dari lima petugas keamanan atau security tampak berjaga di lobi hotel bintang lima, Fairmont, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3/2025).

    Ada dua hingga tiga sekuriti yang berjaga di pintu masuk khusus mobil. Kemudian yang lainnya berjaga tepat di pintu masuk menuju ke bagian dalam hotel.

    Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 12.00 WIB, terdapat dua security yang berjaga di mesin X-ray. Para tamu hotel yang hendak masuk harus melalui pintu pemindai terlebih dahulu agar dipastikan tidak membawa barang-barang berbahaya, seperti senjata dan lain-lain.

    Para petugas keamanan yang berjaga di lobi bagian luar ini, di antaranya ada yang mengenakan seragam cokelat dan sebagian lainnya mengenakan seragam biru.

    Tidak ada personel TNI yang terlihat di lokasi, begitu pun kendaraan rantis yang sempat terparkir di depan hotel, beberapa waktu lalu.

    Selanjutnya, situasi yang ramai namun hening begitu terasa saat memasuki bagian dalam Fairmont Hotel.

    Ada beberapa tamu yang sedang duduk dan berbincang di sofa-sofa yang disediakan di dekat pintu masuk hotel mewah tersebut. 

    Meski demikian, bentuk ruangan persegi panjang dan cukup besar dengan langit-langit yang tinggi, membuat suara masing-masing orang yang ada di sana tidak terdengar mengganggu.

    Tepat pada dua pilar di hadapan pintu masuk hotel, ada dua security mengenakan seragam biru. Mereka berdiri menghadap pintu masuk hotel sambil memantau situasi di sekitar lobi bagian dalam Fairmont Hotel.

    Seorang security yang saat ditemui sedang berjaga di bawah eskalator yang berada di sayap kiri gedung hotel mengatakan, manajemen Fairmont Hotel melakukan penambahan jumlah personel security.

    Hal itu dilakukan setelah ramainya sorotan publik terhadap aksi yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan, yang menggerebek ruang rapat Panja Revisi Undang-undang (UU) TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Rapat yang sudah digelar sejak satu hari sebelumnya itu diduga digelar Komisi I DPR untuk mengebut pembahasan revisi UU 34/2004 tentang TNI atau Revisi UU TNI. 

    “Ini saya sebenarnya perbantuan. Jadi kantor saya perbantuan security. Kalau kemarin perbantuan dari TNI, dari Kopsus. Kalau sekarang tambah 13 orang security,” ucap petugas yang bertubuh tegap dan berambut cepak itu, saat ditemui, Selasa.

    Ia mengatakan, penambahan petugas keamanan sebanyak 13 personel dilakukan manajemen Fairmont Hotel dengan beberapa perusahaan penyedia jasa security, termasuk kantornya, hingga Jumat (21/3/2025) mendatang.

    Selain itu, dia menyebut, manajemen hotel meminta para security untuk tidak menyampaikan apapun perihal aksi penggerebekkan rapat DPR, beberapa waktu lalu itu.

    “Ya (diminta) lebih selektif (menerima tamu yang masuk ke hotel). Supaya enggak kebobolan lagi kayak kemarin,” jelasnya.

    Tribunnews.com kemudian menemui dua security non-perbantuan yang tampak sedang beristirahat di parkiran motor Fairmont Hotel.

    Mereka terkesan tertutup saat menanggapi beberapa pertanyaan wartawan, terutama terkait identitas seorang petugas security berinisial RYR, yang melaporkan Koalisi Masyarakat Sipil ke Polda Metro Jaya imbas aksi penggerebekan rapat tertutup DPR.

    Keduanya mengaku sedang libur saat peristiwa penggerebekan itu berlangsung. 

    Meski demikian, seorang security berinisial R, membenarkan soal adanya perintah dari manajemen hotel untuk tidak menyampaikan sesuatu berkaitan dengan insiden di rapat tertutup DPR, beberapa waktu lalu, kepada awak media.

    “Kita enggak tahu, harus izin dulu. (Security RYR) kurang tahu, kurang paham,” kata R.

    “‘Pokoknya kalau media kita enggak bisa kasih’, itu kata manajemen hotel,” tambahnnya.

    Hal ini senada dengan pernyataan tiga petugas security lainnya, kemudian dua petugas cleaning service, dan seorang pelayan Hotel Fairmont, dimana mereka mengaku tidak sama sekali mengetahui adanya aksi penggerebekan rapat tertutup yang membahasan RUU TNI itu.

    Tribunnews.com sempat menanyakan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam terkait identitas pelapor RYR, apakah yang bersangkutan berasal dari kalangan masyarakat sipil atau militer.

    “Seorang security di TKP (tempat kejadian perkara), di Hotel Fairmont,” jawab Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, alasan RYR melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian lantaran para peserta rapat yang juga merupakan para Anggota Komisi I DPR (korban) merasa dirugikan akibat adanya aksi demonstrasi itu.

    “Korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan,” kata Ade.

    Ia menjelaskan, pelapor RYR selaku petugas satpam Fairmont Hotel menerangkan, bahwa sekitar pukul 18.00 WIB ada tiga orang yang mengaku dari koalisi masyarakat sipil, masuk ke Hotel Fairmont.

    “Kemudian tiga orang tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi undang-undang TNI, agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam
    dan tertutup,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Ade menyebut, peristiwa ini masih terus didalami pihak kepolisian, khususnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Ade Ary mengonfirmasi laporan dari satpam Hotel Fairmont tersebut terdaftar dengan nomor LPB/1876/III/2025/SPKTPOLDA METRO JAYA.

    Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Minggu (16/3/2025). 

    Ade menambahkan bahwa terlapor disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (Tim liputan khusus Tribun Network)

  • Revisi UU TNI Harus Terus Dikawal dan Transparan

    Revisi UU TNI Harus Terus Dikawal dan Transparan

    Jakarta, Beritasatu.com – DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025).

    Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan revisi RUU TNI telah melalui pembahasan yang mendalam dan mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi. Dikatakannya, revisi UU TNI yang direvisi mencakup berbagai perubahan signifikan, termasuk penguatan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara, peningkatan kesejahteraan prajurit, serta penyesuaian aturan terkait tugas nonmiliter. 

    Poin-poin perubahan tersebut dinilai  Executive Director Trias Politika Strategis Agung Baskoro menghapus kekhawatiran publik yang sempat terbawa narasi liar di media sosial mengenai RUU TNI. 

    “Secara teknis, karena bahasan hanya mencakup tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47, maka publik diharapkan lebih fokus serta cermat agar tak mudah terbawa narasi yang menjurus kepada disinformasi, hoaks, fitnah, hingga ujaran kebencian,” jelas dia.

    Meski demikian Agung mengatakan RUU TNI ini tetap perlu dikawal oleh semua pihak dalam hal ini pemerintah bersama DPR agar prosesnya terbuka dan transparan.

    “Perlu terus dikawal oleh semua pihak dan pemerintah bersama DPR agar terbuka dengan beragam masukan yang mengemuka karena proses masih berjalan di Komisi I DPR dan perlu mendapat pengesahan dari paripurna,” ujarnya.

    Agung berharap revisi UU TNI ke depan dapat menguatkan kolaborasi antara militer dan sipil.

    “Di luar itu semua, revisi UU TNI diharapkan bisa memperkuat kolaborasi militer-sipil sekaligus meminimalkan beragam narasi atau cerita masa lalu yang belum tuntas sepenuhnya dengan mekanisme monitoring dan evaluasi secara komprehensif yang diusahakan bersama,” imbuhnya.

  • Tidak Perlu Mencari Perwira Tinggi atau Panglima TNI yang Baru

    Tidak Perlu Mencari Perwira Tinggi atau Panglima TNI yang Baru

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkapkan isi draf Rancangan Undang-Undang soal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

    Menurutnya usia pensiun perwira tinggi bintang 4 menjadi 63 tahun, dan dapat diperpanjang sampai maksimum 65 tahun pada Senin, 17 Maret 2025.

    “Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai, iya (sudah diketok),” ucap TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta seperti dikutip dari Antara.

    Batas Usia Pensiun TNI

    Pihaknya mengatakan, perwira tinggi berpangkat bintang empat sudah harus pensiun di usia 63 tahun.

    Purnawirawan perwira tinggi TNI AD mengaku jika negara membutuhkan maka dapat diperpanjang satu tahun sebanyak dua kali.

    TB Hasanuddin mencontohkan, misalnya ada seorang Panglima TNI dengan pangkat bintang empat telah memasuki masa pensiun di usia 63 tahun.

    Akan tetapi pada tahun tersebut merupakan tahun pemilu, sehingga sosok Panglima TNI tersebut masih dibutuhkan negara.

    “Sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang, jadi begitu,” ujarnya.

    Isi Draf RUU TNI

    Undang-Undang soal TNI yang belum diubah, Pasal 53 dijelaskan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

    Sementara isi draf RUU TNI, batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun sedangkan perwira sampai dengan pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun pada 58 tahun.

    Hal yang membedakan dalam RUU ini adalah usia pensiun bagi perwira tinggi diatur berbeda-beda dalam tiap tingkatannya.

    Bintang 1 usia pensiunnya yakni 60 tahun, bintang 2 usia pensiun 61 tahun, bintang 3 usia pensiun 62 tahun serta bintang 4 usia pensiun 63 tahun.

    Selain batas usia, revisi juga soal Pasal 3 ayat (2) terkait kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.

    Terakhir Pasal 47 yang menyatakan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Soal RUU TNI, Alissa Wahid: Kami Minta Dibatalkan karena Tak Ada Urgensinya

    Soal RUU TNI, Alissa Wahid: Kami Minta Dibatalkan karena Tak Ada Urgensinya

    Soal RUU TNI, Alissa Wahid: Kami Minta Dibatalkan karena Tak Ada Urgensinya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jaringan Gusdurian,
    Alissa Wahid
    mewakili
    Gerakan Nurani Bangsa
    meminta revisi Undang-Undang (UU) TNI dibatalkan, bukan ditunda.
    Hal ini disampaikan merespons Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang kini tinggal disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna terdekat.
    “Kalau saya justru pertanyaannya, ada apa di balik kebutuhan untuk cepat-cepat itu. Jadi, kalau kami, tentu permintaannya adalah dibatalkan, bukan ditunda,” kata Alissa dalam jumpa pers di STF Driyarkara, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
    “Dibatalkan, karena (
    RUU TNI
    ) tidak ada urgensinya, dan justru semakin menjauhkan dari profesionalitas TNI,” ujarnya lagi.
    Alissa Wahid berpandangan, jika RUU TNI masih diperlukan, maka boleh lanjut dibahas lebih dulu. Namun, RUU itu diminta tidak disahkan menjelang Idul Fitri.
    Jika disahkan sebelum Idul Fitri, Alissa pun menanyakan iktikad dari pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR.
    Padahal, menurut dia, iktikad merupakan bagian dari faktor kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun DPR.
    “Kepercayaan publik itu ditentukan dari beberapa hal, yang pertama integritas pembuatan kebijakan, iktikad di baliknya, lalu kita bicara tentang kompetensi dan rekam jejak yang ada,” kata putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu.
    Tak sampai situ, Alissa mengingatkan bahwa hasil atau produk legislasi dari
    DPR
    yang dibuat dengan terburu-buru justru menimbulkan persoalan jangka panjang.
    Dia mencontohkan UU Cipta Kerja yang dinilai diproses secara terburu-buru dan sembunyi-sembunyi dari masyarakat.
    “Hasilnya (UU Cipta Kerja) juga kemudian banyak sekali menciptakan persoalan. Dan yang dulu kita tahapannya, kita perkirakan akan menjadi dampak, sekarang malah terjadi PHK dan lain-lain,” katanya.
    “Nah sekarang kalau dilakukan lagi, maka pertanyaannya iktikadnya apa? Dilakukan diam-diam, itu iktikadnya apa? Dilakukan tanpa memberikan ruang kepada masyarakat sipil untuk ikut terlibat, iktikadnya apa?” ujarnya lagi.
    Sebagai informasi, Komisi I DPR RI menyepakati RUU TNI untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
    Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025.
    Awalnya, Ketua Komisi I Utut Adianto membuka rapat kerja bersama pemerintah dan menjelaskan bahwa seluruh tahapan proses RUU TNI telah dilalui.
    “Mulai dari datangnya penerimaan, penugasan dari pimpinan ke Komisi I, dan kita sudah mengundang semua stakeholder, dan terakhir kita sudah menyelesaikan rapat panja,” ujar Utut di ruang rapat, Selasa.
    “Jadi, dilanjutkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi juga sudah melaporkan kepada panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” katanya lagi.
    Setelah membuka rapat, Utut pun mempersilakan perwakilan dari delapan Fraksi di Komisi I DPR RI untuk menyampaikan pandangannya mengenai RUU TNI.
    Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan sepakat membawa RUU TNI ke pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
    “Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Utut.
    “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BNPT Masuk RUU TNI, Komisi I: Untuk Berantas Teroris, Tentara Dilibatkan

    BNPT Masuk RUU TNI, Komisi I: Untuk Berantas Teroris, Tentara Dilibatkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menegaskan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masuk dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), sebagai lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif.

    Dengan demikian, dia pun mengamini para prajurit TNI aktif yang duduk di BNPT akan langsung dilibatkan dalam memberantas terorisme yang ada di Indonesia.

    “Ya dalam operasi militer selain perang [OMSP] untuk pemberantasan teroris Tentara Nasional Indonesia [TNI] dilibatkan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3/2025).

    Lebih jauh, TB menerangkan patroli pengerahan prajurit TNI dalam OMSP dilakukan melalui berbagai macam kebijakan. Ada yang melalui persetujuan DPR RI (dinyatakan sebagai dasar kebijakan politik negara) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

    “Yang membedakan begini, kalau itu melibatkan penggunaan kekuatan sampai kemudian berakibat fatal soal misalnya masalah-masalah sosial, masalah nyawa, dan sebagainya, maka itu dikomunikasikan dengan DPR. Sementara misalnya saja, membantu ada bencana alam, ya itu tidak usah ke DPR,” jelasnya.

    Di lain sisi, legislator PDIP ini merincikan dalam revisi UU TNI, terdapat 15 kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diduduki TNI aktif. Ada penambahan lima pos dari UU sebelumnya yang hanya boleh 10 K/L.

    “Lima [K/L] yang baru atau yang memang berdasarkan Undang-Undang [K/L] yang sudah existing. Yaitu BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP. Sementara yang didrop adalah KKP, itu clearya,” tegas TB.

  • DPR Setujui RUU TNI Dibawa ke Sidang Paripurna

    DPR Setujui RUU TNI Dibawa ke Sidang Paripurna

    Jakarta, Beritasatu.com – DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025).

    Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan revisi RUU TNI telah melalui pembahasan yang mendalam dan mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi. 

    “Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, Komisi I DPR menyepakati bahwa revisi RUU TNI layak untuk dibawa ke sidang paripurna guna mendapatkan persetujuan lebih lanjut,” kata Utut dalam rapat tersebut.

    RUU TNI yang direvisi mencakup berbagai perubahan signifikan, termasuk penguatan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara, peningkatan kesejahteraan prajurit, serta penyesuaian aturan terkait tugas nonmiliter. Selain itu, revisi ini juga mengakomodasi perubahan dalam mekanisme pengawasan terhadap institusi militer agar tetap selaras dengan prinsip supremasi sipil.

    Sementara itu, perwakilan dari pemerintah yang hadir dalam rapat kerja tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap revisi RUU TNI. Pemerintah menilai perubahan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjawab tantangan pertahanan di masa depan serta meningkatkan profesionalisme prajurit.

    Dengan persetujuan Komisi I DPR ini, langkah selanjutnya adalah membawa RUU TNI ke sidang paripurna DPR untuk mendapatkan pengesahan secara resmi sebelum menjadi undang-undang.

  • Kuasa Hukum: Pelaporan 2 Aktivis yang Interupsi Rapat RUU TNI Upaya Pengaburan Isu – Halaman all

    Kuasa Hukum: Pelaporan 2 Aktivis yang Interupsi Rapat RUU TNI Upaya Pengaburan Isu – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai jika pelaporan dua aktivis yang menginterupsi rapat anggota DPR di hotel yang membahas RUU TNI akhir pekan lalu adalah bentuk pengaburan isu.

    Perwakilan TAUD, Erwin Natasomal Oemar, menyebut jika hal itu sengaja dilaporkan ke kepolisian agar terjadi pergeseran isu di masyarakat.

    Seperti diketahui, interupsi yang dilakukan oleh dua aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan itu dilakukan sebagai upaya untuk memprotes karena rapat itu dilakukan tertutup.

    Mereka juga menolak revisi UU TNI juga dinilai bisa mengembalikan dwifungsi ABRI.

    “Ya tentu kita tidak bisa melepaskan bahwa pelaporan ini bagian dari upaya mendistraksi konsentrasi para sipil yang mengawasi RUU TNI. Sehingga kalau kita lihat pola-pola begini, apalagi tadi dibilang sama mas Arif, SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) itu kan, ini kan pola-pola yang berulang,” ujar Erwin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025).

    “Jadi kemudian upaya-upaya kami mengadvokasi terhadap situasi hari ini terdistraksi. Nah pelaporan ini salah satu contohnya,” jelasnya.

    Erwin pun menambahkan jika pelaporan yang dilakukan pihak Hotel Fairmont kepada dua aktivis tersebut adalah bentuk nyata ‘Indonesia Gelap’.

    TAUD berharap kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya bisa bijak dan dan berpihak pada kebenaran sesungguhnya dalam menangani kasus ini.

    “Pelaporan terhadap dua klien kami adalah sinyalemen yang kuat terhadap narasi Indonesia Gelap. Jika kawan-kawan mengatakan bahwa narasi Indonesia Gelap itu tidak ada, ini contoh kasus yang sebenarnya,” ucap Erwin.

    “Nah jika ini tidak bisa dijelaskan dengan baik bagaimana latar belakang dan pemanggilannya secara layak atau tidak, maka bisa dipastikan bahwa ini pintu masuk atau sinyalemen yang jelas bahwa kita sedang memasuki Indonesia yang sangat gelap,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, dua aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (15/3/2025).

    Pihak yang melaporkan kejadian itu adalah satpam hotel Fairmont berinisial RYR.

    Dia merasa dirugikan lantaran para peserta rapat yang juga merupakan para Anggota Komisi I DPR (korban)  terganggu dan dirugikan akibat adanya aksi demonstrasi itu.

    “Korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3/2025).

     

  • Akademisi UGM Kompak Tolak RUU TNI, Beri 5 Catatan Kritis

    Akademisi UGM Kompak Tolak RUU TNI, Beri 5 Catatan Kritis

    Bisnis.com, JAKARTA — Civitas Akademika Universitas Gadjah Mada atau UGM mengeluarkan pernyataan bersama untuk memprotes proses pembahasan amandemen undang-undang UU TNI.

    Mereka meminta agar DPR membatalkan pembahasan amandemen UU tersebut yang dinilai tidak transparan ke publik.

    Berdasarkan pernyataan bersama yang dikeluarkan hari ini, Selasa (18/3/2025), Civitas Akademika UGM mengingatkan bahwa supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum menjadi prinsip mendasar yang harus diletakkan dalam pikiran kenegarawanan. Itu merupakan prinsip Negara Hukum demokratis dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD 1945. 

    “Tentara Nasional Indonesia-TNI dan ketentuan yang mengaturnya, harus tunduk pada konstitusi,” ujar para civitas akademika kampus Bulaksumur itu dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Selasa (18/3/2025). 

    Mereka turut mengingatkan bahwa keutamaan prinsip itu menjadi bagian dari semangat Reformasi 1998 dan tertuang pada TAP MPR No.10/1998, TAP MPR No.6/1999 serta TAP MPR No.7/2000. 

    Di sisi lain, mereka turut menyinggung pelanggaran hukum yang dilakukan militer harus tunduk di bawah sistem hukum pidana sipil. Para akademisi UGM menilai hal tersebut mendasar dan tidak pernah diupayakam secara sungguh-sungguh. 

    Konsekuensinya, TNI akan banyak melakukan kesewenang-wenangan serta tanpa dimintai pertanggungjawaban hukum alias impunitas. Oleh sebab itu, urgensi membahas revisi UU TNI pun dinilai nihil.

    “Selama ada sistem hukum impunitas terhadap TNI, maka pembicaraan apapun tentang peran TNI menjadi tak relevan dan tak pernah bisa dipertanggungjawabkan. Artinya, tidak ada urgensinya membahas perubahan UU TNI,” bunyi pernyataan tersebut. 

    Secara substantif, Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU TNI yang menyebutkan perluasaan posisi jabatan oleh TNI termasuk di ranah peradilan dipandang tidak mencerminkan prinsip dasar supremasi sipil. Pada akhirnya, revisi UU pun dikhawatirkan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas kekebalan hukum anggota TNI.

    Para akademisi UGM pun merasa bahwa usulan revisi UU TNI tak hanya kemunduran dalam berdemokrasi, melainkan juga merusak tatanan agenda reformasi TNI. Upaya menarik kembali peran TNI ke dalam jabatan kekuasaan sosial, politik, dan ekonomi dinilai justru akan semakin menjauhkan TNI dari profesionalisme yang diharapkan. 

    “Ini bertentangan dengan prinsip Negara Hukum demokratis dan akan membawa bangsa ini kembali pada keterpurukan otoritarianisme seperti pada masa Orde Baru,” ujar pernyataan bersama itu.

    Selain isi dari amandemen, prosesnya yang dinilai ditutup-tutupi oleh DPR dinilai mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal “partisipasi publik yang bermakna”. 

    Atas dasar tersebut, para Civitas Akademika UGM mengingatkan, menasehatkan, pula mendesak, pemerintah dan DPR maupun TNI beberapa hal berikut, yakni: 

    1. Menuntut pemerintah dan DPR membatalkan revisi UU TNI yang tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan suara publik karena hal tersebut merupakan kejahatan konstitusi;

    2. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati Agenda Reformasi dengan menjaga prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum, serta menolak dwifungsi TNI/Polri;

    3. Menuntut TNI/Polri, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik;

    4. Mendesak seluruh insan akademik di seluruh Indonesia segera menyatakan sikap tegas menolak sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, melanggar konstitusi, dan kembali menegakkan Agenda Reformasi;

    5. Mendorong dan mendukung upaya Masyarakat Sipil menjaga Agenda Reformasi dengan menjalankan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja Pemerintah dan DPR;

    Adapun pernyataan bersama akademisi UGM itu meliputi Pusat Studi Pancasila PSP UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi-Pukat UGM, Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian-PSKP UGM, Serikat Pekerja UGM, Serikat Pekerja FISIPOL UGM, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial -LSJ UGM, Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan HAM Kaukus Indonesia untuk kebebasan Akademik, Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM serta Collective for Critical Legal Studies Fakultas Hukum UGM.

    Perubahan UU TNI 

    Sebagaimana diketahui, DPR menyatakan bahwa revisi UU TNI hanya meliputi tiga pasal. Perinciannya, Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

    Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada konferensi pers bersama dengan Komisi I DPR, Senin (17/3/2025), usai pada akhir pekan sebelumnya rapat tingkat Panja di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, diinterupsi oleh KontraS. Rapat itu digelar tertutup di Hotel Fairmont sehingga memicu spekulasi publik. 

    Kini, Komisi I DPR telah menyetujui untuk membawa RUu Perubahan atas UU No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tingkat paripurna.

    Ketua Panita Kerja (Panja) revisi UU TNI, politisi PDI Perjuangan (PDIP) yakni Utut Adianto menjelaskan, usai persetujuan ini RUU TNI selanjutnya akan dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurana DPR RI untuk kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang. 

    “Sekali lagi kami meminta persetujuan yang terhormat Bapak Anggota Komisi I dan Pemerintah apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang?,” tanya Utut dan dijawab setuju oleh para anggota rapat.

    Rencananya, sidang paripurna untuk mengesahkan amandemen tersebut akan digelar Kamis 20 Maret 2025 esok lusa. 

  • Revisi UU TNI, DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil Setuju Cegah Dwifungsi

    Revisi UU TNI, DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil Setuju Cegah Dwifungsi

    Jakarta, Beritasatu.com – DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Pertahanan sepakat memastikan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak mengembalikan dwifungsi militer di Indonesia.

    Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid seusai melakukan audiensi dengan pimpinan DPR dan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    “Dalam pertemuan ini, kita sepakat untuk mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui revisi UU TNI serta menegakkan supremasi sipil,” ujar Usman.

    Poin-poin Krusial Revisi UU TNI

    Menurut Usman, koalisi masyarakat sipil telah menyampaikan beberapa catatan kritis terkait revisi UU TNI, di antaranya:

    1. Fokus Tugas TNI
    TNI harus tetap fokus pada pertahanan negara, memperkuat profesionalisme, modernisasi, dan berada di bawah kontrol supremasi sipil.

    2. Penolakan TNI Aktif di Jabatan Sipil
    Prajurit TNI aktif tidak boleh memegang jabatan sipil di luar sektor pertahanan. Jika ingin menduduki jabatan sipil, mereka harus pensiun atau mengundurkan diri.

    Usman mencontohkan penugasan TNI dalam urusan narkotika atau siber tanpa keterkaitan dengan pertahanan tidak dapat dibenarkan.

    3. Rule of Engagement dalam OMSP
    Diperlukan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dalam operasi militer selain perang (OMSP) untuk memastikan supremasi sipil tetap terjaga dalam revisi UU TNI.

    Perubahan DIM Revisi UU TNI

    Dalam kesempatan yang sama, pengamat militer dan Ketua Badan Pekerja Centra Initiative Al Araf mengungkapkan beberapa perubahan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) terbaru yang disampaikan panitia kerja (Panja) DPR, antara lain:

    1. Penghapusan penempatan prajurit TNI aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
    2. Penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung hanya diperbolehkan untuk jaksa pidana militer (Jampidmil), sedangkan jabatan lainnya tetap diisi oleh sipil.

    “KKP kini sepenuhnya dikelola sipil dan di Kejaksaan Agung, hanya Jampidmil yang boleh dari TNI. Di luar itu, mereka harus pensiun. Ini perkembangan yang baik,” kata Al Araf.

    Selain itu, Panja DPR juga membahas penugasan TNI dalam OMSP, termasuk penanganan siber dan narkotika:

    1. Penanganan siber akan difokuskan pada pertahanan siber.
    2. Penanganan narkotika telah dihapus dari DIM RUU TNI.
    3. Diskusi tentang OMSP dan Peran Presiden.

    Al Araf menambahkan mekanisme pengambilan keputusan dalam OMSP masih menjadi perdebatan. Salah satunya, apakah OMSP akan diputuskan melalui kebijakan politik negara atau konsultasi dengan DPR masih didiskusikan.

    “Namun, karena konstitusi menyatakan presiden adalah penguasa tertinggi TNI, maka keputusan sebaiknya tetap melalui presiden dengan pertimbangan DPR,” pungkasnya terkait beberapa poin dalam pembahasan revisi UU TNI.

  • Dukung Pengesahan RUU TNI, Golkar: Keberadaan TNI di Tengah Masyarakat Sangat Diperlukan

    Dukung Pengesahan RUU TNI, Golkar: Keberadaan TNI di Tengah Masyarakat Sangat Diperlukan

    Dukung Pengesahan RUU TNI, Golkar: Keberadaan TNI di Tengah Masyarakat Sangat Diperlukan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Fraksi Partai Golkar DPR RI mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan dalam rapat paripurna.
    Anggota Komisi I DPR RI dari
    Fraksi Golkar
    Gavriel P Novanto mengatakan,
    revisi UU TNI
    diperlukan untuk mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) TNI serta menyesuaikan aturan dengan perkembangan politik, sosial, dan teknologi saat ini.
    “Keberadaan peran dan sumber daya manusia TNI di tengah-tengah masyarakat sangat diperlukan. Oleh karena itu, agar potensi yang dimiliki oleh TNI dapat terus terberdayakan dan teroptimalkan, perlu ada penyesuaian terhadap usia pensiun bagi TNI,” kata Gavriel, saat membacakan pandangan Fraksi Golkar dalam rapat
    RUU TNI
    bersama pemerintah, Selasa (18/3/2025).
    Gavriel menambahkan bahwa revisi UU TNI yang dilakukan juga penting, guna menyesuaikan perkembangan kondisi sosial dan politik saat ini, serta memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di kementerian/lembaga.
    “Maka Undang-Undang TNI perlu dilakukan penyesuaian, khususnya terkait peran prajurit TNI pada kementerian dan lembaga negara, serta batasan usia masa dinas prajurit TNI,” kata Gavriel.
    Selain itu, lanjut Gavriel, Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya menjamin
    kesejahteraan prajurit
    TNI dan keluarganya.
    Menurut dia, penyesuaian aturan dalam RUU TNI akan dapat membantu meringankan beban kebutuhan keluarga prajurit, termasuk tempat tinggal, jaminan kesehatan, dan pendidikan bagi anak-anak mereka.
    “Memberikan jaminan kesejahteraan bagi keluarga prajurit TNI, serta memberikan keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada para prajurit TNI, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI,” ujar Gavriel.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
    Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa (18/3/2025).
    Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup perpanjangan usia dinas keprajuritan, penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit aktif menjadi 15 instansi, serta tugas TNI terkait operasi militer di luar perang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.