Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Menkum Sebut Hanya 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI

    Menkum Sebut Hanya 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI

    Menkum Sebut Hanya 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI
    Editor
    KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya 14 kementerian/lembaga (K/L) yang disetujui dapat diisi oleh prajurit
    TNI aktif
    .
    Dia mengatakan, dalam penyusunan RUU tersebut, awalnya terdapat 16 kementerian/lembaga yang diperbolehkan diisi oleh prajurit TNI aktif.
    Namun, ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.
    “14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/3/2025).
    Menurut dia, belasan kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh
    prajurit aktif
    itu pada intinya masih berkaitan dengan tugas di bidang pertahanan.
    Ia mengatakan, pembicaraan RUU tersebut pada tingkat kesatu atau di tingkat komisi sudah selesai dan akan dibawa ke tingkat rapat paripurna DPR RI.
    Secara sederhana, menurut dia, ada tiga poin perubahan yang disetujui dalam RUU tersebut.
    Dia menegaskan bahwa TNI aktif yang hendak mengisi
    jabatan sipil
    di luar 14 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari dinas TNI atau pensiun.
    Untuk itu, sejumlah TNI aktif yang saat ini tengah menjabat di jabatan sipil yang di luar ketentuan itu akan segera pensiun.
    “Soal kekhawatiran menyangkut soal
    dwifungsi ABRI
    itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar,” kata dia.
    Komisi I DPR RI sebelumnya menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada tingkat kesatu untuk dibawa ke tingkat selanjutnya pada tingkat rapat paripurna DPR RI.
    RUU itu disetujui untuk dibahas ke rapat paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi.
     
    Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke tingkat lanjut.
    Pengambilan keputusan itu yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, hingga Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Dorong Pelaku Penembakan Kapolsek Way Kanan Diadili di Pengadilan Umum

    DPR Dorong Pelaku Penembakan Kapolsek Way Kanan Diadili di Pengadilan Umum

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI mengutuk keras tindakan yang dilakukan oknum TNI kepada Kapolsek Negara Batin Way Kanan dan dua anggota Polri yang tewas akibat ditembak.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mendesak tim penyidik TNI dan Polri untuk mengusut tuntas perkara penembakan itu hingga ke akar-akarnya.

    Bahkan, Dave juga meminta agar para tersangka penembakan itu diadili di pengadilan umum bukan di Pengadilan Militer.

    “Hal ini jelas sangat menyedihkan untuk kami. Kami minta kasus ini diusut tuntas, kami juga mengutuk keras penembakan ini,” tuturnya di Jakarta, Selasa (18/3).

    Dave meyakini ada oknum besar lainnya di belakang oknum TNI yang telah menembak Kapolsek Negara Batin Way Kanan. Maka dari itu, perkara penembakan ini tidak boleh berhenti hanya pada pelaku penembakan saja.

    “Jadi harus diselidiki lebih jauh, apakah ada jaringan besar lainnya di belakang semua ini,” katanya.

    Menurutnya, semua pihak terkait seperti di antaranya BIN, Kejaksaan, TNI dan Polri juga harus saling membantu membongkar siapa dalang di balik penembakan tersebut

    “Pemda pun harus dilibatkan agar kasus ini bisa ditangani secara optimal dan objektif,” ujarnya.

    Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan insiden penembakan tersebut telah menyebabkan tiga anggota polisi meninggal dunia, yakni Kapolsek Nagara Batin Way Kanan, Iptu Lusiyanto; Bripka Petrus Apriyanto; dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

    “Ketiga korban tersebut saat ini telah di evakuasi pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung dalam rangka Otopsi dan pengusutan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).

    Kronologi Penembakan Tiga Polisi di Lampung

    Kabid Humas Polda Lampung Yuni Iswandari menyampaikan insiden ini terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) sekitar 16.50 WIB.

    Lokasi itu diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam. Mendapatkan informasi itu, 17 anggota kemudian dikerahkan ke TKP. Setibanya di lokasi, belasan anggota korps Bhayangkara itu langsung ditembak oleh orang tidak dikenal.

    “Saat di TKP, polisi langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga 3 personel kami gugur dalam tugas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

    Dari belasan orang itu, Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus dan Bripda Ghalib telah tewas lantaran terkena tembakan di bagian kepala atau headshot. 

    Diduga Libatkan Oknum TNI

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi sabung ayam itu diduga berkaitan dengan oknum prajurit TNI. Dalam hal ini, Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengaku tengah menyelidiki terkait informasi tersebut.

    “Bahwa informasi yang ada sedang dalam proses penyelidikan penyidikan lebih lanjut di lapangan,” ujar Eko saat dihubungi, Senin (17/3/2025) malam.

    Dia memastikan bahwa apabila nantinya ada keterlibatan oknum prajurit, maka pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi terhadap prajurit yang terlibat.

    “Nah, untuk nantinya apabila ada keterlibatan oknum, kita pastikan akan ada sanksi sanksi yang diberikan,” tambahnya.

    Adapun, Eko juga meminta kepada seluruh pihak agar menunggu informasi resmi berkaitan dengan isu yang berkembang terkait dengan insiden tersebut.

  • Pakar Keamanan Soal Rapat RUU TNI Digeruduk: Jangan Seolah Mewakili Rakyat – Halaman all

    Pakar Keamanan Soal Rapat RUU TNI Digeruduk: Jangan Seolah Mewakili Rakyat – Halaman all

    Pakar Keamanan Soal Rapat RUU TNI Digeruduk: Jangan Seolah Mewakili Rakyat

    Willy Widianto/Tribunnews.com
     
    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Keamanan, Dr John N Palinggi menyesalkan adanya aksi penggerudukan rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI Komisi I DPR RI di hotel bintang 5 Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu kemarin.

    “Berhentilah menghina TNI, jangan berkedok demokrasi tapi tahu-tahu ada pesanan, cara-cara seperti itu saya tahu sudah lama,” kata John Palinggi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3/2025).

    “Kompetensi mereka apa? ormas atau apa? Kalau NGO harus jelas, orientasinya ke mana, untuk bangsa dan negara atau untuk orang lain? Jangan seolah-olah mewakili rakyat, apa yang sudah mereka buat untuk bangsa dan negara sehingga bisa berkata kasar kepada TNI dan Polri,” ujar John Palinggi, yang juga pengamat politik ini.

    Ia pun tidak menyalahkan para anggota DPR yang membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, karena pembahasan maraton dilakukan hingga larut malam dan tak jarang hingga pagi dini hari. 

    Menurutnya wajar, pembahasan dilakukan di tempat yang rileks dan bisa sekalian buat tidur istirahat.

    Selama 38 tahun mengamati TNI, John merasa sudah ada hasil yang diberikan bagi rakyat bangsa dan negara.

    “Saya tegaskan, tanpa TNI maka tidak akan ada bangsa Indonesia saat ini, jadi jangan direndahkan terus menerus,” tegasnya.

    Kini, imbuhnya, di bawah pemerintah Presiden Prabowo Subianto saatnya TNI mandiri dan tidak terus menerus mengikuti apa kata pemberi pinjaman. 

    “Saya prihatin, bagaimana TNI dimandulkan hanya gara-gara pinjaman IMF. Dulu pernah Kopassus, Marinir dikandangkan. Orang-orang yang heboh memprotes TNI, pernah tidak mereka memprotes soal korupsi sampai bangsa ini mau tenggelam,” urai John Palinggi.

    Mereka, imbuhnya, tidak berpikir kalau dalam demokratisasi ada hak dan kewajiban warga negara, tapi tidak didapatkan karena koruptor merajalela.

    “Mereka yang mengatasnamakan NGO, pernah tidak menyuarakan penderitaan rakyat yang begitu besar, sementara jerih payah TNI dengan segala kekurangannya tetap berdiri di barisan terdepan supaya bangsa ini tetap tegak,” beber John Palinggi.

    Penjelasan Menteri Hukum Supratman Soal Revisi UU TNI

    Adapun Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membantah revisi Undang-Undang (UU) TNI segera disahkan karena permintaan Presiden Prabowo Subianto.

    Supratman menegaskan bahwa revisi UU TNI merupakan usul inisiatif DPR, bukan datang dari pemerintah.

    “Ini kan bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta. Ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu. Bukan inisiatif pemerintah,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Revisi UU TNI akan dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat.

    Hal tersebut diputuskan Komisi I DPR dalam rapat pada Selasa sore.

    Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini untuk disahkan dalam rapat paripurna terdekat.

    Supratman mengatakan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif dari semula berjumlah 16.

    Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:

    Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara
    Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
    Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
    Badan Intelijen Negara
    Badan Siber dan Sandi Negara
    Lembaga Ketahanan Nasional
    Badan SAR Nasional
    Badan Narkotika Nasional
    Badan Pengelola Perbatasan
    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
    Badan Keamanan Laut
    Badan Nasional Penanggulangan Bencana
    Kejaksaan Agung
    Mahkamah Agung

  • Kasus TNI Tembak Polisi di Lampung Diharap Tak Picu Konflik di Kedua Institusi

    Kasus TNI Tembak Polisi di Lampung Diharap Tak Picu Konflik di Kedua Institusi

    Kasus TNI Tembak Polisi di Lampung Diharap Tak Picu Konflik di Kedua Institusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Jazuli Juwaini, berharap kasus dua
    oknum TNI
    yang menembak tiga polisi di
    Lampung
    tidak memicu konflik lanjutan di antara kedua institusi.
    Sebelumnya, tiga polisi itu ditembak oleh dua oknum TNI saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) sore.
    “Fraksi PKS memohon dan berharap kejadian itu tidak memicu konflik dua institusi,” kata Jazuli, usai acara buka puasa bersama di Kawasan Pejaten, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
    Selepas kasus ini, anggota Komisi I DPR RI tersebut meminta TNI dan Polri tetap bersikap dewasa serta bersinergi dan bekerja sama.
    Menurut dia, pelaku yang mencoreng nama baik institusi adalah oknum.
    “Yang terjadi ini karena oknum. Maka institusi tetap harus sinergi dan bekerja sama. Tidak boleh institusinya tertarik atau ditarik untuk terkait dengan persoalan saling memanas dan segala macam. Ini jadi masalah,” ujar dia.
    Selain itu, PKS mendesak agar oknum-oknum yang melakukan pelanggaran harus ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
    Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengaku sangat prihatin atas kejadian penembakan yang menewaskan tiga polisi di Lampung.
    Padahal, seharusnya aparat penegak hukum bertugas melindungi agar hal-hal yang melanggar hukum tidak terjadi.
    Syaikhu berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak lagi terulang ke depannya.
    “Ini harus semuanya berintrospeksi, apalagi ini di bulan suci, sehingga kaitan-kaitan yang sudah terjadi tidak terulang kembali pada kesempatan-kesempatan ke depan,” kata Syaikhu.
    “Dan tentu yang kedua harus semakin dikuatkan kaitan dengan integritas masing-masing institusi,” sambung dia.
    Tiga anggota yang tewas ditembak adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.
    Ketiganya diduga ditembak oleh dua anggota TNI.
    Kronologi kasus ini bermula pada Senin siang, saat Polsek Negara Batin menerima informasi mengenai aktivitas judi sabung ayam di Kampung Karang Manik.
    Setelah penyelidikan awal, sebanyak 17 personel dikerahkan untuk melakukan penggerebekan di lokasi.
    Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, memimpin langsung operasi tersebut.
    Saat tim kepolisian tiba di arena sabung ayam, situasi awalnya tampak normal.
    Namun, tiba-tiba, mereka diserang dengan tembakan oleh orang tak dikenal.
    Ketiganya tertembak dan meninggal dunia di lokasi.
    Jenazah mereka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi.
    Pasca-penembakan, anggota TNI yang terduga pelaku penembakan yang menewaskan tiga polisi di Lampung telah menyerahkan diri dan ditahan.
    Berdasarkan informasi yang diterima, terduga pelaku penembakan yang ditahan adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Sebut TNI yang Ada di Lokasi Sabung Ayam Harusnya Bantu Polisi Gerebek: Bukan Melindungi – Halaman all

    Anggota DPR Sebut TNI yang Ada di Lokasi Sabung Ayam Harusnya Bantu Polisi Gerebek: Bukan Melindungi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyebutkan TNI yang berada di lokasi perjudian sabung ayam di di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, seharusnya membantu polisi melakukan penggerebekan.

    Sebelumnya, tiga polisi yang sedang menggerebek perjudian sabung ayam di Way Kanan, tewas tertembak.

    TB Hasanuddin pun mengecam keras kejadian tersebut dan meminta kasus harus diusut tuntas secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

    “Seharusnya prajurit TNI yang berada di lokasi justru membantu kepolisian dalam menertibkan, bukan sebaliknya malah melindungi (perjudian) atau terlibat dalam kegiatan tersebut,” tegasnya saat dimintai tanggapannya, Selasa (18/3/2025).

    “Saya sangat prihatin dan turut berduka cita atas gugurnya tiga anggota kepolisian dalam insiden di Lampung. Peristiwa ini harus diungkap dengan terang agar tidak menimbulkan keresahan,” ujar TB Hasanuddin.

    Pelaku yang melakukan penembakan terhadap tiga polisi tersebut, imbuh dia, harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

    “Ini adalah perbuatan yang sangat tercela. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama aparat, agar tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum,” tandasnya.

    Untuk ke depannya, TB Hasanuddin meminta agar polisi dan TNI bisa bekerja sama dalam meningkatkan keamanan supaya kejadian serupa tidak terjadi kembali di masa depan.

    Dia juga mendorong satuan teritorial TNI, seperti Dandim dan Koramil, untuk lebih aktif dalam mengawasi dan mencegah kegiatan ilegal di daerah masing-masing.

    “Saya berharap ke depan ada kerja sama yang lebih baik antara kepolisian dan Polisi Militer dalam menindak perjudian serta kegiatan ilegal lainnya, agar insiden serupa tidak terulang,” pungkasnya.

    Sebelumnya, kejadian penembakan tiga anggota polisi Way Kanan, Lampung itu terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

    Saat itu, ketiga polisi tersebut sedang melakukan penggerebekan di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

    Adapun, ketiga polisi itu adalah Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan anak buahnya, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, serta anggota Polres Way Kanan, Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.

    Lokasi kejadian disebut cukup jauh dari pemukiman warga.

    Setiba di lokasi, polisi yang memergoki pelaku judi sabung ayam mendapat perlawanan.

    Situasi pun memanas, hingga akhirnya polisi terlibat baku tembak.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan peristiwa tersebut.

    “Benar terjadi peristiwa penembakan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin.

    Saat itu, polisi yang diturunkan melakukan penggerebekan berjumlah 17 orang.

    “Sebanyak 17 personel Polri Polres Way Kanan mendatangi tempat sabung ayam,” ujar.

    Begitu tiba di lokasi, anggota polisi tersebut pun langsung dihujani tembakan.

    “Saat di TKP langsung ditembaki orang tak dikenal sehingga tiga personel gugur dalam tugas,” ucapnya.

    Kini, diketahui terduga pelaku penembakan tiga polisi di Way Kanan, Provinsi Lampung, telah ditahan oleh Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) di Mako Kodim 0427/Way Kanan. 

    Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, mengonfirmasi penahanan tersebut dilakukan pada Selasa (18/3/2025).

    Terduga pelaku yang ditahan adalah Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin. 

    DPRD Minta Aparat Berantas Praktik Perjudian di Lampung

    Setelah peristiwa penembakan ini, Anggota Komisi 1 DPRD Lampung, Miswan Rody pun minta aparat penegak hukum berantas seluruh praktik perjudian di Provinsi Lampung. 

    “Ini peristiwa yang sangat miris terlebih ini bulan suci Ramadan. Seharusnya bulan ini kita manfaatkan untuk ibadah ini justru perjudian masih marak di Lampung,” kata Miswan, Selasa, dikutip dari TribunLampung.co.id.

    Padahal, dari pihak institusi dan penegak hukum sudah menginstruksikan memerangi seluruh praktik perjudian, tapi ternyata hal tersebut masih terjadi di Lampung. 

    “Maka perlu penegasan lagi dari penegak hukum untuk memberantas perjudian yang ada di Lampung ini.”

    “Fenomena ini tentu sangat memukul kita sebagai masyarakat Lampung,” ucapnya. 

    Atas peristiwa ini, Miswan mengaku akan berkoordinasi dengan ketua Komisi l untuk dibahas bersama seluruh anggota. 

    “Kami berharap fenomena serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Buntut Penembakan Polisi di Way Kanan, DPRD Minta Aparat Berantas Praktik Perjudian di Lampung

    (Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi) (TribunLampung.co.id/Riyo Pratama)

  • Menkum ungkap hanya ada 14 K/L yang bisa diisi TNI aktif dalam RUU TNI

    Menkum ungkap hanya ada 14 K/L yang bisa diisi TNI aktif dalam RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan hanya ada 14 kementerian/lembaga (K/L) yang disetujui bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Dia mengatakan bahwa dalam penyusunannya, semula ada sebanyak 16 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dalam RUU tersebut. Namun ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.

    “14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengungkapkan bahwa belasan kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif itu pada intinya masih berkaitan dengan tugas di bidang pertahanan.

    Menurut dia, pembicaraan RUU tersebut pada tingkat kesatu atau di tingkat komisi sudah selesai dan akan dibawa ke tingkat rapat paripurna DPR RI.

    Secara sederhana, menurut dia, ada tiga poin perubahan yang disetujui dalam RUU tersebut.

    Dia pun menegaskan bahwa TNI aktif yang hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari dinas TNI atau pensiun.

    Untuk itu, sejumlah TNI aktif yang saat ini tengah menjabat di jabatan sipil yang di luar ketentuan itu akan segera pensiun.

    “Soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar,” kata dia.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada tingkat kesatu untuk dibawa ke tingkat selanjutnya pada tingkat rapat paripurna DPR RI.

    Adapun RUU itu disetujui untuk dibahas ke rapat paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke tingkat lanjut.

    Pengambilan keputusan itu yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, hingga Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono,

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pesan Megawati Soal Revisi UU TNI, Jangan Sampai Dwifungsi ABRI Kembali!

    Pesan Megawati Soal Revisi UU TNI, Jangan Sampai Dwifungsi ABRI Kembali!

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri disebut berharap Dwifungsi ABRI era Orde Baru jangan dibangkitkan lagi lewat Revisi Undang-undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    “Kalau ibu (Megawati) tuh cuman jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil,” kata Politikus PDIP sekaligus Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

    Kendati demikian, dia juga menyampaikan pesan dari Presiden ke-5 RI itu agar negara memperhatikan kesejahteraan para prajurit TNI.

    “Kalau sama prajurit, berilah perhatian,” ujarnya.

    Menurutnya, terkait Revisi UU TNI, PDIP memperjuangkan agar supremasi sipil tetap berlaku. Namun, perjuangan itu tak hanya dilakukan oleh partainya, tetapi juga oleh partai-partai lainnya di parlemen.

    “Ya kalau saya bilang PDIP aja kan kasihan partai lain. Setiap kebaikan itu kan napasnya sama, partai lain juga gitu kok. Tapi Kalau ibu jangan kembali ke Orde baru, konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik. Jadi ini supremasi sipil,” tuturnya

    “Dan yang terakhir, beri perhatian kepada prajurit. Udah ya udah,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kamis Lusa, RUU TNI Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR

    Kamis Lusa, RUU TNI Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR

    Kamis Lusa, RUU TNI Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di
    DPR
    RI Jazuli Juwaini menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan disahkan pada rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) lusa.
    Menurut anggota Komisi I DPR RI ini, pembahasan
    RUU TNI
    sudah selesai dan diputuskan dibawa ke paripurna.
    “Mudah-mudahan, kalau tadi sudah dirapatkan. Itu selesai. Hari Kamis insya Allah diparipurnakan,” kata Jazuli di Kawasan Pejaten, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
    Jazuli menegaskan bahwa Fraksi PKS menyatakan untuk mendukung dan setuju terhadap RUU TNI yang dibahas di DPR.
    Pasalnya, PKS ingin posisi TNI diperkuat. Jazuli menilai, sebagai bangsa yang ingin bermarwah tinggi, maka tentaranya harus kuat.
    “Negara kalau enggak ada tentaranya, kuat enggak dia? Berwibawa apa enggak? Ya kan. Tentara harus kuat. Tetapi tentara kuat itu tidak boleh melanggar supremasi sipil seperti apa yang terjadi masa lalu,” ujarnya.
    Selama proses revisi, Jazuli memastikan bahwa tidak ada upaya menghidupkan lagi dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.
    Perubahan revisi
    UU TNI
    , menurut Jazuli, hanya terkait peran dan batas usia pensiun TNI.
    “Polri pensiunnya sudah naik umurnya. Hakim, jaksa sudah naik umurnya. Tentara belum naik umurnya. Maka kita dalam rangka menjaga prinsip keadilan antara lembaga-lembaga ini, nah itu kita ubah, kita naikkan usia pensiun,” katanya.
    Poin revisi lainnya soal posisi TNI di jabatan sipil. Jazuli menyebut, TNI aktif bisa mengisi 14 jabatan di kementerian/lembaga yang ditentukan.
    “Sudah tinggal 14 (kementerian/lembaga). Yang beririsan sama polisi sudah ditarik seperti tadi, narkotika, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan saya menjamin tidak akan ada dwifungsi ABRI yang direvisi itu cuma untuk penguatan,” ujar Jazuli menegaskan.
    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyepakati RUU TNI untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
    Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025.
    Dalam rapat pleno, delapan Fraksi di Komisi I DPR RI menyatakan sepakat membawa RUU TNI ke pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
    “Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Panja, Utut Adianto, Selasa.
    “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pesan Megawati untuk RUU TNI: Jangan Sampai Dwifungsi ABRI Kembali Lagi

    Pesan Megawati untuk RUU TNI: Jangan Sampai Dwifungsi ABRI Kembali Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR, Utut Adianto mengungkapkan pesan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Utut menyampaikan, sebenarnya Megawati hanya ingin agar dwifungsi ABRI tidak kembali lagi. Di samping itu, memang Presiden ke-5 RI itu juga setuju untuk prajurit TNI harus diberi perhatian.

    “Kalau Ibu [Megawati] tuh cuma jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil. Kalau sama prajurit, berilah perhatian,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2025).

    Utut tak mengklaim bahwa hanya partainya saja yang memikirkan tentang kesejahteraan prajurit TNI, sehingga harus diberi perhatian. Dia menyebut semua partai lain juga menganggap hal yang sama.

    “Setiap kebaikan itu ‘kan nafasnya sama, partai lain juga gitu ‘kok. Tapi kalau Ibu jangan kembali ke Orde baru, konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik. Jadi ini supremasi sipil dan yang terakhir, beri perhatian kepada prajurit,” tukas legislator PDIP itu.

    Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkapkan posisi partainya dalam pembahasan revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    PDIP sebelumnya sempat menolak amandemen UU TNI. Namun belakangan, salah satu anggota fraksi partai banteng, Utut Adianto, bahkan menjadi Ketua Panitia Kerja alias Panja revisi UU TNI. 

    Adapun, Puan berdalih bahwa partisipasi PDIP untuk terlibat dalam panitia kerja (Panja) revisi UU TNI untuk memastikan rancangan beleid tersebut benar-benar dibahas dengan sebaik-baiknya.

    “Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” katanya kepada wartwan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

  • Menkum Supratman Bantah Isu Prabowo Minta RUU TNI Dipercepat

    Menkum Supratman Bantah Isu Prabowo Minta RUU TNI Dipercepat

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membantah adanya permintaan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) diselesaikan dengan cepat.

    Dia mengatakan, RUU TNI saat ini sejatinya merupakan usul inisiatif DPR dari periode lalu dan menjadi lanjutan (carry over) dari DPR RI periode 2019-2024.

    “Ini ‘kan bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta. Ini usul inisiatif DPR dari periode yg lalu, bukan inisiatif pemerintah,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selada (18/3/2025).

    Lebih jauh, eks Ketua Baleg DPR RI ini turut menyikapi soal kekhawatiran publik akan munculnya dwifungsi ABRI akibat revisi UU TNI. Dikatakan dia, hal tersebut sama sekali tidak benar, sehingga revisi UU TNI tidak akan membangkitkan dwifungsi ABRI.

    “‘Kan gak ada [dwifungsi ABRI]. Sekarang sudah terjawab, gak perlu dikhawatirkan, semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan. Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun,” urai Supratman.

    Diketahui, Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk membawa rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tingkat paripurna.

    Ketua Panita Kerja (Panja) revisi UU TNI, Utut Adianto menjelaskan usai persetujuan ini RUU TNI selanjutnya akan dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurana DPR RI untuk kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang. 

    “Sekali lagi kami meminta persetujuan yang terhormat Bapak Anggota Komisi I dan Pemerintah apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Utut dan dijawab setuju oleh para anggota rapat.