Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Soal RUU TNI, DPR Sebut Prajurit Aktif di BUMN Harus Mundur

    Soal RUU TNI, DPR Sebut Prajurit Aktif di BUMN Harus Mundur

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono membantah anggapan Revisi Undang-undang (RUU) TNI akan menghidupkan lagi dwifungsi ABRI. Ia menjamin tidak akan ada penempatan prajurit TNI aktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Saya rasa tidak ya, itu nanti kita bisa perlihatkan bahwa tidak ada penempatan prajurit aktif di BUMN-BUMN,” kaya Budi di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

    Ia mengklaim pembahasan RUU TNI dilakukan DPR dan pemerintah mengedepankan supremasi sipil dan semangat reformasi. Budi meminta pasar tak perlu khawatir akan ada prajurit aktif TNI menjadi direksi BUMN.

    “Jadi tidak perlu khawatir bahwa ada prajurit aktif yang masuk ke ruang lingkup BUMN tanpa mereka mengundurkan diri,” jelasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, BUMN harus dikelola secara profesional. Ketua Harian Gerindra itu menyebut dividen yang dihasilkan BUMN harus dijaga dengan baik.

    Hal ini ia ungkap usai menerima sejumlah aspirasi dari koalisi masyarakat sipil. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait hal tersebut.

    “BUMN ini kan harus dikelola secara profesional. Apalagi kita harus menjaga dividen yang selama ini sudah baik agar tetap menjadi peningkatan,” kata Dasco dikutip dari detikNews, Selasa (18/3/2025).

    (ara/ara)

  • Dampak Revisi UU TNI Merembet ke Ekonomi: Perebutan Lapangan Kerja hingga Defisit APBN

    Dampak Revisi UU TNI Merembet ke Ekonomi: Perebutan Lapangan Kerja hingga Defisit APBN

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom mewanti-wanti Revisi UU TNI dapat memunculkan masalah baru dalam tatanan ekonomi, yakni perebutan posisi dengan masyarakat sipil.

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memandang penempatan TNI aktif di jabatan sipil, apabila RUU TNI disahkan jadi UU, dapat menimbulkan masalah inefisiensi sumber daya.

    Hal tersebut didasarkan pada gap keahlian militer yang berbeda dengan pekerjaan sipil, terutama dalam pengambilan keputusan strategis.

    “Jika semua masalah ditarik pada konteks keamanan dan pertahanan, terdapat risiko proses pembangunan akan bias kepentingan militer,” ujar Bhima, dikutip pada Rabu (19/3/2025).

    Pasalnya, muncul beragam polemik atas revisi tersebut, terutama terkait ketentuan yang disinyalir bertujuan untuk membangkitkan Dwifungsi ABRI. Sorotan kian kuat karena RUU disetujui ke rapat paripurna.

    Polemik tersebut, salah satunya, muncul karena pemerintah bersama DPR menambah daftar K/L—dari 10 menjadi 16—yang memperbolehkan TNI tetap aktif.

    Bhima turut melihat potensi terjadinya crowding out effect apabila TNI aktif boleh berbisnis karena militer mengambil porsi pekerjaan yang harusnya dilakukan oleh pelaku swasta, UMKM, bahkan petani.

    Sebagai contoh, sudah terjadi pada program makan bergizi gratis dengan dapur umum tersentralistik, dan food estate yang dikerjakan TNI.

    “Artinya ada potensi lapangan pekerjaan masyarakat diperebutkan militer aktif,” lanjutnya.

    Lain halnya penempatan anggota TNI di BUMN terbukti tidak berkorelasi terhadap berbagai indikator kinerja, baik sebagai PSO maupun penyumbang laba.

    Kemungkinan yang justru akan terjadi adalah demoralisasi pada manajerial dan staff BUMN karena puncak karier ditentukan oleh political appointee bukan karena meritrokrasi. Jika BUMN tidak memiliki konsep meritrokrasi dikhawatirkan brain drain akan merugikan BUMN itu sendiri.

    Dari sisi investasi, keberadaan TNI di posisi yang diperuntukkan untuk sipil tersebut memberikan kesan ekonomi kembali pada sistem komando bukan berdasarkan pada inovasi dan persaingan sehat.

    Khawatirnya, investor akan menimbang ulang berinvestasi di Indonesia dan target penanaman modal asing atau foreign direct investment (FDI) yang ditetapkan pemerintah senilai Rp3.414 triliun pada 2029, bakal sulit tercapai.

    Sementara salah satu poin revisi, yakni perpanjangan usia dinas, perlu pertimbangan ruang APBN di tengah berkoarnya kebijakan efisiensi.

    Melihat total belanja pegawai pemerintah tahun ini saja sudah tembus Rp521,4 triliun atau meningkat tajam 85,5% dalam 10 tahun terakhir.

    “Jika umur pensiun TNI ditambah, defisit APBN diperkirakan menembus 3% dalam waktu singkat yang artinya bisa melanggar konstitusi UU Keuangan Negara 2003,” tutupnya.

    Melihat defisit tahun ini, pemerintah menetapkan sebesar 2,53% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau setara dengan Rp616,2 triliun. Baru dua bulan berjalan APBN 2025, sejumlah lembaga pun memandang defisit terus berpotensi melebar ke level 2,9%.

    Komisi I DPR RI pun akan menggelar rapat dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 34/2004 tentang TNI hari ini, Selasa (18/3/2025).

  • Alissa Wahid: 32 Tahun Kita Berjuang Wujudkan Supremasi Sipil, Bukan Supremasi Senjata

    Alissa Wahid: 32 Tahun Kita Berjuang Wujudkan Supremasi Sipil, Bukan Supremasi Senjata

    Alissa Wahid: 32 Tahun Kita Berjuang Wujudkan Supremasi Sipil, Bukan Supremasi Senjata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Jaringan Gusdurian,
    Alissa Wahid
    , mengingatkan, masyarakat Indonesia sudah berjuang selama 32 tahun untuk menurunkan rezim Orde Baru (Orba) demi mewujudkan
    supremasi sipil
    dan hukum, bukan
    supremasi senjata
    .
    Hal ini disampaikannya merespons revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang tinggal disahkan dalam rapat paripurna DPR.
    RUU TNI
    dinilai membuka pintu supremasi senjata karena perluasan penempatan jabatan sipil untuk TNI aktif.
    “Dan inilah yang ingin kita ingatkan. Jangan sampai kita kembali justru mengulang kesalahan yang sama. Dulu 32 tahun kita harus berjuang untuk mewujudkan supremasi sipil dan supremasi hukum, bukan supremasi senjata,” kata Alissa dalam jumpa pers di STF Driyarkara, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
    “Jangan sampai kita kemudian justru menegasikan pengalaman 32 tahun itu dan memberikan ruang,” tambahnya.
    Alissa khawatir jika RUU TNI justru melegitimasi masuknya mereka yang memegang senjata pada ruang-ruang sipil.
    Padahal, menurutnya, RUU TNI semestinya dilakukan untuk tujuan memperkuat profesionalitas TNI.
    “Bukan untuk mengembalikan peran-peran (dwifungsi ABRI) tersebut. Walaupun namanya bukan dwifungsi ABRI, tapi kalau esensinya membawa senjata ke ruang sipil, itu sama saja,” imbuh putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini.
    Lebih lanjut, Alissa melihat poin penempatan jabatan sipil untuk TNI yang diperluas memberikan banyak arti.
    Pertama, tentara aktif yang bisa menduduki jabatan sipil artinya mereka masih memiliki jalur kepada angkatan bersenjata.
    “Orang-orang yang memegang senjata ini masih ada jalur koordinasi, jalur komando, dan seterusnya. Betapa berbahayanya ketika nanti rakyat tidak berkehendak yang sama dengan penguasa,” ujar Alissa.
    “Jaringan Gusdurian yang saya adalah emboknya (ibunya) ini, kami banyak sekali mendampingi warga masyarakat yang terdampak langsung proyek strategis nasional. Dengan siapa mereka berhadapan? Dengan yang memegang senjata. Ini dalam kondisi mereka (angkatan bersenjata) tidak punya wewenang. Nah, kalau diberikan jalur ini, akses ini, maka kehadiran mereka kemudian menjadi legal,” sambungnya.
    Untuk diketahui, Komisi I DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
    Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa (18/3/2025).
    Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
    Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian,
    revisi UU TNI
    juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Draf Final RUU TNI: Daftar 14 K/L yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

    Draf Final RUU TNI: Daftar 14 K/L yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut total ada 14 kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Daftar tersebut tertuang dalam draf final revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. 

    Semula, dalam revisi Pasal 47 UU TNI diusulkan adanya penambahan lima pos K/L yang bisa diduduki TNI aktif, dari sebelumnya hanya 10. 

    Kemudian, sempat bertambah lagi 1 pos yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), sehingga menjadi 16 K/L. Akan tetapi, dikatakan Supratman bahwa pertahanan negara dan Dewan Keamanan Nasional dilebur menjadi satu unsur. Sementara KKP tereliminasi dari usulan.

    “14 [K/L], tadinya 16. Karena pertahanan dan Dewan Keamanan Nasional itu satu ya. Jadi tadinya maksimal 16, tapi semuanya hanya ada di 14 kementerian/lembaga,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

    Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono turut menyebut ada 14 K/L yang bisa diduduki oleh TNI aktif dalam revisi UU TNI yang akan dibawa ke Paripurna itu.

    “14 [K/L], aku lupa, yang pasti KKP enggak ada,” tuturnya di tempat yang sama.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin merincikan lima pos K/L tambahan untuk TNI aktif yang ada dalam revisi UU TNI. Alasan penambahannya dikarenakan memang dalam UU K/L tercantum TNI bisa masuk dalam K/L itu.

    “Yaitu BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP. Sementara yang di-drop adalah KKP, itu clear ya,” ujar dia.

    Berikut Draf final RUU TNI pasal 47 soal 14 K/L yang Bisa Diduduki TNI Aktif

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    9. Mahkamah Agung (MA)

    10. Badan Pengelola Perbatasan Publik (BNPP)*

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)*

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)*

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)*

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung)*

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI

  • Fraksi PKB Setujui RUU TNI dengan 6 Syarat

    Fraksi PKB Setujui RUU TNI dengan 6 Syarat

    loading…

    Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Oleh Soleh. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) dibarengi dengan enam syarat. Pertama, penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas.

    TNI wajib tunduk sepenuhnya di bawah pemerintahan sipil dan semua pihak harus memiliki kesadaran menjaganya agar tidak kembali dwifungsi. “Kedua, pembatasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi di kementerian atau lembaga yang telah disetujui dalam revisi UU TNI,” ujar Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB Oleh Soleh dalam rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi UU TNI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

    Ketiga, PKB mengharapkan agar mekanisme penempatan prajurit pada jabatan sipil dilakukan dengan proses seleksi yang transfaran dan independen. Keempat, penegasan batas usia pensiun proporsional.

    Meski mendukung penyesuaian batas usia sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XIX/2021, perpanjangan masa dinas perwira tinggi (bintang empat) harus memenuhi kualifikasi tertentu dan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara.

    “Dengan demikian kebijakan pensiun diberlakukan secara adil dan terukur untuk menghindari disparitas antar pangkat,” ujar legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI itu.

    Kelima, PKB meminta agar TNI harus komitmen pada profesionalisme. Fokus utama TNI harus pada tugas pertahanan negara, operasi militer, dan penanganan konflik bersenjata. Fraksi PKB menolak penugasan TNI di bidang non-militer yang berpotensi mengaburkan peran strategisnya.

    Selanjutnya syarat keenam, kesejahteraan prajurit TNI harus menjadi prioritas kebijakan negara. Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dasar prajurit, termasuk tunjangan yang memadai, fasilitas kesehatan, perumahan layak, serta program pascapensiun yang berkelanjutan.

    “Kesejahteraan prajurit tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, tetapi juga faktor kunci dalam menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan yang modern,” tutur politikus kelahiran Tasikmalaya itu.

  • Komisi I DPR Beberkan Alasan KKP Batal Masuk ke RUU TNI

    Komisi I DPR Beberkan Alasan KKP Batal Masuk ke RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin membeberkan alasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak jadi masuk dalam revisi UU TNI sebagai kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.

    Pihaknya bersama pemerintah mengeliminasi usulan KKP karena menitikberatkan pada urgensi yang ada. Setelah ditelaah, menurut kedua belah pihak, KKP tidak begitu memerlukan adanya prajurit TNI aktif.

    “Ya karena memang tidak terlalu memerlukan [prajurit TNI], tidak terlalu mementingkan, artinya tidak terlalu urgent ada di situ,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

    Meski tidak jadi masuk dalam revisi UU TNI, TB turut menekankan pihaknya tidak akan sampai menyentuh atau bahkan merevisi Undang-Undang tentang kelautan sehingga akan ada TNI aktif di KKP.

    “Kita tidak sampai ke situ, tapi itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting [ada prajurit TNI di KKP] dan kita diskusikan, oke malah lebih bagus dari tadinya 16 menjadi 15 item [kementerian/lembaga],” tegasnya.

    Di lain sisi, legislator PDIP ini juga menyinggung soal rencana Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Katanya, akan ada perwira atau anggota TNI aktif yang duduk di sana.

    “Ya di Bakamla nanti ancer-ancer-nya begini, di Bakamla itu nanti kira-kira akan ada perwira atau anggota TNI aktif, mungkin polisi atau mungkin juga kejaksaan dan sebagainya,” ucapnya.

    Dengan demikian, TB menyebut tambahan K/L yang terdapat dalam revisi Pasal 47 hanya ada lima pos dari yang UU sebelumnya 10 pos K/L.

    “Lima [K/L] yang baru atau yang memang berdasarkan Undang-Undang [K/L] yang sudah existing. Yaitu BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP. Sementara yang di-drop [keluarkan] adalah KKP, itu clear-ya,” pungkasnya.

    Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi prajurit TNI aktif

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Mahkamah Agung (MA)

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

    11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

    12. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

    13. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

    15. Badan Pengelola Perbatasan Publik (BNPP) *

     

    Sumber: Rapat kerja Menhan bersama Komisi I DPR RI

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI 

  • 5
                    
                        Selangkah Lagi, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang
                        Nasional

    5 Selangkah Lagi, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang Nasional

    Selangkah Lagi, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tinggal selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang.
    Pada Rabu (19/3/2025) kemarin, Komisi I DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa
    revisi UU TNI
    ke rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) besok untuk disahkan
    Dalam rapat kemarin, delapan fraksi yang tergabung dalam Komisi I menyetujui
    RUU TNI
    untuk segera disahkan dalam rapat paripurna, meski RUU tersebut masih menuai protes dari masyarakat. 
    “Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna
    DPR RI
    untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Selasa (18/3/2025).
    “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
    Rapat pengambilan keputusan ini langsung digelar pada hari yang sama, setelah Komisi I menggelar rapat penyampaian laporan hasil perumusan dan sinkronisasi RUU TNI oleh tim perumus dan tim sinkronisasi DPR RI.
    Diketahui, tim perumus dan tim sinkronisasi mulai merumuskan draf RUU TNI pada Senin (17/3/2025) kemarin, dengan menyesuaikan hasil rapat pembahasan yang digelar Komisi I secara maraton sepanjang pekan sebelumnya.
    Meski begitu, Utut mengeklaim bahwa RUU TNI telah melewati proses pembahasan panjang.
    Seluruh tahapan serta mekanisme yang harus dijalankan juga telah dilalui.
    “Mulai dari datangnya penerimaan Surpres, penugasan dari pimpinan ke Komisi I, dan kita sudah mengundang semua stakeholder, dan terakhir kita sudah menyelesaikan rapat panja,” kata Utut di ruang rapat.
    “Jadi, dilanjutkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi juga sudah melaporkan kepada panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” sambungnya.
    Sebelum rapat penyampaian laporan Timus dan Timsin yang berlanjut ke pengambilan keputusan tingkat 1, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Selasa pagi.
    Pertemuan yang digelar secara tertutup itu dilakukan setelah muncul gelombang penolakan dari masyarakat terhadap RUU TNI.
    DPR RI bahkan didesak untuk menghentikan pembahasan dan membatalkan revisi tersebut.
    Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir dalam pertemuan mengeklaim ada titik temu dari pertemuan antara aktivis dan DPR terkait penolakan revisi UU TNI.
    “Tadi kita sudah lakukan audiensi dengan teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil. Pertemuan tadi berjalan dengan hangat, lancar, diskusi, dan dialog yang membangun, dan ada kesepahaman dengan kedua belah pihak. Insya Allah saya pikir ada titik temu,” ujar Dasco.
    “Dan kita akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU,” kata dia.
    Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup perpanjangan usia dinas keprajuritan, hingga perluasan kewenangan TNI lewat penambahan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif dan penambahan tugas TNI untuk operasi di luar perang.
    Secara terperinci, revisi mulai dilakukan dari Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.
    Pada ayat (2), terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).
    Dengan demikian, Pasal 3 Ayat (2) dalam RUU TNI berbunyi “kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan”.
    Selain itu, Komisi I dan pemerintah juga bersepakat menambahkan dua tugas atau kewenangan baru TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur dalam Pasal 7.
    Dengan revisi ini, TNI dapat membantu menanggulangi ancaman siber, membantu, dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
    Kemudian, revisi juga dilakukan pada Pasal 47 mengenai kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif.
    Dalam RUU TNI, jumlah instansi yang bisa diduduki prajurit aktif berjumlah 15, atau bertambah 5 dari aturan yang berlaku
    Lima kementerian/lembaga tambahan tersebut adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
    Lebih lanjut, usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 juga turut mengalami perubahan.
    Dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif berdasarkan umur dan pangkatnya.
    Untuk pangkat bintara dan tamtama, pensiun pada usia 55 tahun.
    Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
    Sementara itu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    Untuk pati bintang 4 bisa pensiun usia 63 tahun, tetapi masa kedinasannya bisa diperpanjang sebanyak 2 kali oleh Presiden RI sesuai kebutuhannya.
    Anggota Panja RUU TNI dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin mengungkapkan, terdapat beberapa usulan aturan dari pemerintah yang ditolak dan akhirnya dihapus dari draf RUU TNI.
    Salah satunya adalah usulan pemerintah mengenai penambahan tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
    Panja RUU TNI hanya menyetujui dua usulan tambahan peran TNI dari pemerintah, yakni TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber, serta TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
    “Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan,” kata TB Hasanuddin.
    “Untuk TNI memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan,” ujar dia.
    Selain itu, usulan untuk memasukkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam daftar instansi yang bisa diduduki prajurit aktif juga dihapus.
    Alhasil, hanya 15 kementerian/lembaga yang disepakati masuk dalam RUU TNI.
    “Yang sebelumnya diusulkan 16 kementerian/lembaga, saat ini hanya menjadi 15 kementerian/lembaga, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” kata TB Hasanuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Prabowo Dapat Surat Khusus dari Presiden Palestina, Ini Isinya – Page 3

    Top 3 News: Prabowo Dapat Surat Khusus dari Presiden Palestina, Ini Isinya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima Utusan Khusus Presiden Palestina, Mahmoud Al-Habbash di Istana Merdeka Jakarta, Selasa 18 Maret 2025. Itulah top 3 news hari ini.

    Dalam pertemuan tersebut, Al-Habbash juga menyerahkan surat khusus dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk Prabowo.

    Surat tersebut berisi pesan terkait hubungan bilateral antara Indonesia dan Palestina. Presiden Palestina Mahmoud Abbas juga menyampaikan situasi terkini yang dihadapi rakyat Palestina.

    Sementara itu, polisi menangkap pelaku penembakan polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

    Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar membenarkan ada dua anggota TNI yang menyerahkan diri usai peristiwa penembakan tersebut.

    Berdasarkan informasi, dua pelaku penembakan atas nama Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Bantin menyerahkan diri kepada Dandim 0427/WK Letkol Inf Aan Fitriadi sekitar pukul 23.30 WIB. Saat ini, keduanya diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Darat di Mako Kodim 0427/WK.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di bawa ke rapat paripurna atau Keputusan Tingkat II terdekat untuk disahkan menjadi UU.

    Rapat Pleno Komisi DPR terkait Pengambilan Keputusan Tingkat I Revisi UU TNI, digelar pada Selasa 18 Maret 2025. Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.

    Mewakili pemerintah, Wamenhan Donny Ermawan dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Delapan fraksi partai politik atau seluruh fraksi menyatakan setuju saat memberikan pandangan mini fraksi.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 18 Maret 2025:

    Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto ungkap sejumlah tawaran Indonesia untuk membantu rakyat Palestina di Gaza. Hal itu disampaikan Prabowo dalam acara konferensi tingkat tinggi (KTT) di Yordania.

  • Saat Dasco hingga Sri Mulyani Turun Gunung Redam Gejolak IHSG

    Saat Dasco hingga Sri Mulyani Turun Gunung Redam Gejolak IHSG

    Bisnis.com, JAKARTA — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat ‘kebakaran’ pada Selasa (18/3/2024) hingga membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) harus menghentikan perdagangan sementara (trading halt) untuk pertama kalinya sejak 2020. Beberapa anak buah Presiden Prabowo Subianto bahkan harus ‘turun gunung’ untuk meredam gejolak di pasar modal. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, IHSG ditutup melemah 3,84% ke level 6.223,39 pada Selasa (18/3), dengan 118 saham menguat, 554 saham melemah, dan 139 saham stagnan.

    Sebelumnya, IHSG sempat anjlok 6,12% pada sesi I perdagangan, memaksa BEI melakukan trading halt selama 30 menit. Sesuai regulasi BEI, suspensi perdagangan diberlakukan jika IHSG turun lebih dari 5%.

    Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan IHSG terperosok, salah satunya adalah isu-isu aktual yang berkembang.

    Pertama, ada Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Agung menyebut bahwa hal ini utamanya berkaitan mengenai soal supremasi sipil yang dianggap terancam. 

    Pasalnya, sebagai informasi, RUU ini dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI, meskipun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah membantah anggapan tersebut. Adapun, pada Selasa (18/3), Komisi I DPR RI menyetujui revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk dibawa ke tingkat paripurna.

    “Kedua, terdapat keraguan dalam pengelolaan Danantara dengan dana jumbo tersebut. Keraguan ini juga terjadi di tengah maraknya kasus-kasus korupsi di BUMN,” ujar Hadi kepada Bisnis, Selasa (18/3/2025). 

    Adapun, Presiden Prabowo Subianto sempat mengatakan bahwa Danantara memiliki dana kelolaan hingga US$900 miliar atau setara dengan Rp14.715 triliun. Bahkan, beberapa saat lalu, ramai juga soal korupsi Pertamina. 

    Ketiga, dikatakan bahwa terdapat beberapa program mercusuar yang menelan biaya besar. Sebab demikian, muncul kekhawatiran masyarakat terhadap pengelolaan dana jumbo tersebut. 

    “Apakah bisa bertanggung jawab atau malah mengulang kejadian-kejadian yang sudah-sudah soal korupsinya marak,” imbuhnya. 

    Terakhir, dia juga mengatakan bahwa terdapat praktik nepotisme yang terjadi di kemudian hari. Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat dikaitkan dengan penurunan IHSG, Hadi menilai tidak ada korelasi langsung antara kebijakan tersebut dan kinerja pasar modal.

    Adapun, Isu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mundur, menurut Hadi, juga menjadi salah satu alasan mengapa pasar di Tanah Air bergejolak. 

    Perbesar

    Anak Buah Prabowo Berjibaku ‘Padamkan’ IHSG 

    Kemerosotan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) membuat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco, bersama Ketua Komisi XI Misbakhun dan sejumlah anggota Komisi XI, mengunjungi Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Rombongan DPR disambut oleh Direktur Utama BEI Iman Rachman beserta jajaran direksi lainnya sekira pukul 13.39 WIB. Saat tiba, IHSG terpantau berada di level 6.200, atau turun 4,19% dibandingkan sesi sebelumnya.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan respons soal trading halt yang diberlakukan BEI setelah IHSG amblas hingga lebih dari 5%

    “Menyikapi pembekuan otomatis dari akibat koreksi dari IHSG 5% yang emang otomatis dan bukan kali ini saja, udah pernah pas Covid-19. Pada hari ini, [kami] memberikan dukungan dan support meyakinkan kepada pasar agar tetap tenang. Bahwa kemudian kami akan mendukung pemerintah untuk mengambil langkah perlu dengan tempo yang sesingkat-singkatnya agar pasar kembali meningkat,” kata Dasco di BEI, Selasa (18/3/2025). 

    Selain itu, Dasco juga memastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak akan mundur di tengah dinamika ekonomi yang terjadi. Dia juga menegaskan kondisi fiskal Indonesia tetap kuat.

    “Kalo ditanya persepsi investor luar saya kurang paham, tapi kalau soal Bu Sri Mul, saya pastikan tidak akan mundur dan fiskal kita kuat,” ujar Dasco. 

    Pernyataan itu merespons berbagai spekulasi terkait kebijakan fiskal dan dinamika pasar keuangan belakangan ini. Menurut Dasco, pemerintah tetap berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi nasional.

    Ketua Komisi XI Misbakhun menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk memberikan respons positif terhadap kondisi pasar dan meredam kepanikan akibat penurunan tajam IHSG.

    “Kami ingin menciptakan respons positif terhadap bursa, tidak ada kepanikan apa pun,” ujar Misbakhun kepada wartawan di BEI, Selasa (18/3/2025).

    Di lokasi berbeda, Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke Istana Kepresidenan, Selasa (18/3/2025). Pemanggilan Airlangga menjadi menarik di tengah IHSG yang anjlok hingga 6,2%

    Menurut pantauan Bisnis, Airlagga tiba di lingkungan Istana Kepresidenan sejak pukul 15.46 WIB dengan mengenakan jas berwarna hitam. Dengan derap langkah sigap. Airlangga terlihat terburu-buru untuk menemui Kepala Negara.

    Saat ditanyai mengenai kondisi IHSG, mantan Ketua Umum partai Golongan Karya (Golkar) itu menyebut bahwa ketibaannya memang akan melaporkan kondisi-kondisi ekonomi yang tengah berkembang. 

    “Tentu perkembangan perekonomian akan dilaporkan ke Bapak Presiden,” ucapnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/3/2025).

    Airlangga pun optimistis bahwa dari segi fundamental keadaan perekonomian kuat sehingga apabila terjadi penurunan IHSG memang terjadi di seluruh Negara.

    “Ini terjadi di berbagai negara saham naik turun itu biasa dan saham-saham negara lain minggu lalu turun cukup dalam dan sekarang mungkin kita yang kemarin belum terlalu kena. Namun, sekarang kena imbas satu dua hari,” tandasnya. 

    Dalam kesempatan itu, Airlangga juga menepis isu terkait dirinya dan Menkeu Sri Mulyani yang dikabarkan mundur dari kabinet Prabowo. Airlangga memastikan dirinya akan tetap bekerja bersama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    “Pertama, saya tetap bekerja konsentrasi bekerja dan tidak ada rencana mundur,” ujarnya. 

    Tak hanya itu, Airlangga juga menekankan bahwa isu serupa yang melibatkan nama Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mundur dari kabinet juga dipastikan olehnya adalah hoaks.

    “Bu Sri Mulyani juga sudah saya komunikasi tadi siang, beliau juga sedang bekerja penuh. Jadi hoaks itu [kami mundur],” tandas Airlangga.

    Pada sore hari, Menkeu Sri Mulyani dan jajaran petinggi Kementerian Keuangan langsung menggelar konferensi pers terkait kondisi ekonomi terkini. Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani langsung menjawab rumor mundur dari kabinet. Namun, dia menegaskan bahwa tetap bekerja untuk pemerintahan Prabowo.

    “Banyak rumor mengenai posisi saya, sampai sekarang saya tetap fokus menjalankan tugas negara, kepercayaan presiden untuk mengelola APBN dan keuangan negara secara profesional,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil lelang SUN di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Dia tidak menampik rumor itu, tidak juga membenarkannya dalam pernyataan pertamanya. Setelah itu, awak media kembali memastikan maksud pernyataannya, Sri Mulyani berkelakar bahwa dia berdiri di tempat itu menyampaikan konferensi pers dan tidak mundur dari tempatnya.

    “Saya tegaskan, saya ada di sini, berdiri dan tidak mundur, iya kan? Saya tegaskan saya mengelola APBN, dan bersama-sama dengan tim Kementerian Keuangan terus menjaga keuangan negara,” ujar Sri Mulyani.

    Bagaimana Seharusnya Pemerintah Merespon?

    Direktur Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio di platform X (Twitter) yakni @satriohendri ikut berkomentar soal amblasnya IHSG yang direspons oleh Wakil Ketua DPR RI ke BEI. 

    “Pasar saham anjlok itu tanda pasar gak punya TRUST ke pemerintah. Gak bisa diselesaikan dengan langkah politik,” tulis @satriohendri. 

    Senada dengan Satrio, Agung Baskoro menuturkan bahwa sentimen negatif pasar menurutnya tidak direspon dengan aksi politik, namun juga dari aksi ekonomi dari pemerintah. 

    Dia kemudian berpendapat bahwa pemerintah perlu memperbaiki komunikasi publik ke semua jajarannya, mulai dari Presiden, Menteri, hingga ke level birokrasi terbawah. Hal ini diperlukan karena pasar membutuhkan kepastian, arah dalam bagaimana pemerintah berjalan dan menghindari kegaduhan yang selama ini mengemuka. 

    Selain itu, penegakan hukum terhadap kasus korupsi juga harus diperkuat. Hal ini agar pasar dapat nyaman berinvestasi di Indonesia. 

    Dia memberi contoh jika hukuman kepada koruptor rendah, lemah, tidak mencerminkan komitmen masyarakat yang sudah jenuh dengan kasus-kasus korupsi tersebut, dia khawatir pemerintah akan mendapat tantangan luar biasa di internal.

    “Terlepas ada tantangan eksternal yang luar biasa,” ujar Agung, merujuk pada kepemimpinan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump serta konflik geopolitik. “Terakhir, isu-isu maupun rumor-rumor yang berkembang di masyarakat menurutnya harus disudahi. Misalnya seperti soal reshuffle ataupun kinerja tim kabinet di bidang ekonomi.
     

  • Menteri Hukum Tegaskan Bukan Keinginan Prabowo Percepat Pembahasan RUU TNI

    Menteri Hukum Tegaskan Bukan Keinginan Prabowo Percepat Pembahasan RUU TNI

    loading…

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa bukan keinginan Presiden Prabowo Subianto mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Foto/Dok SindoNews/Nur Khabibi

    JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa bukan keinginan Presiden Prabowo Subianto mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menegaskan bahwa RUU itu merupakan inisiatif DPR periode lalu.

    “Ini bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta, ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu ya, bukan inisiatif pemerintah,” tegas Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

    Lebih lanjut, Supratman pun menegaskan, RUU TNI tak melahirkan kembali dwifungsi militer. Untuk itu, ia meminta publik tak perlu khawatir ihwal adanya prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

    “Kan enggak ada (dwifungsi militer) sekarang, kan sudah terjawab, ndak perlu dikhawatirkan semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan,” terang Supratman

    “Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun selesai,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Komisi I DPR sepakat untuk membawa RUU TNI untuk disahkan menjadi UU di dalam forum Rapat Paripurna DPR. Kesepakatan diambil Komisi I DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap RUU TNI di Ruang Rapat Banggar DPR, Selasa (18/3/2025).

    RUU TNI mengubah sejumlah hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu dan menanggulangi ancaman siber dan membantu dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

    Sedianya, pemerintah sempat mengusulkan agar TNI bisa berwenang untuk membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu ditolak dalam rapat Panja, Senin (17/3/2025).

    Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif. Ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Inteligen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lemhannas
    7. DPN
    8. SAR Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. BNPP
    11. BNPB
    12. BNPT
    13. Keamanan Laut
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung.

    (rca)