Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Usai Ketok RUU TNI, Politikus PDIP Utut Adianto Sowan ke Istana Bertemu Prabowo

    Usai Ketok RUU TNI, Politikus PDIP Utut Adianto Sowan ke Istana Bertemu Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil Ketua Panitia Kerja alias Panja RUU TNI sekaligus anggota DPR dari Fraksi PDIP Utut Adianto ke Istana Merdeka pada Rabu (19/3/2025).

    Utut tampak mengenakan batik berwarna oranye. Dia tiba di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/3/2025). Setelah menghabiskan waktu hingga 1,5 jam dan ditanyakan oleh wartawan terkait dengan agenda pertemuan tersebut dia bungkam.

    Utut irit bicara meski awak media terus mencecarnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Dia juga tidak mau membocorkan isi pembicaranya dengan Prabowo.

    “Temen-temen, tidak ada jumpa pers. Jadi nunggu besok lah ya,” ujar Utut kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/3/2025).

    Saat ditanya apakah Prabowo menyetujui RUU TNI, Utut hanya menjawab singkat, “Kan semuanya enggak ada masalah.”

    Kendati demikian, Utut mengisyaratkan bahwa pertemuan dengan Prabowo tidak hanya membahas RUU TNI. “Iya, tapi bukan hanya itu. Beliau [Prabowo] bercerita konsep dari bahasan lain” kata Utut sebelum menghentikan keterangannya.  

    Ketika didesak lebih lanjut mengenai isi pertemuan, Utut tetap menahan diri. “Oke ya? Wis wis. Soalnya kami tadi janji gak jumpa pers,” katanya.

    Utut juga tidak menjelaskan secara rinci apakah RUU TNI harus mendapat persetujuan presiden sebelum disahkan. “Enggak juga. Ini beliau bercerita. Bukannya menghindar ini, bukan ,bukan. Karena tadi sama mas Pras [Mensesneg Prasetyo Hadi] tadi mau di kesana tadi kami semua udah sepakat besok saja,”  tuturnya

    Saat ditanya apakah ada arahan dari presiden terkait pembahasan tersebut, Utut hanya menutup pembicaraan dengan, “Ya sudah lah. Enggak ada yang diarahin kan?” pungkas Utut.

    Besok Paripurna 

    Adapun, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang akan dilakukan dalam Rapat Paripurna besok, Kamis (20/13/2025).

    Meski demikian, Dave mengaku sampai dengan saat ini belum menerima undangan Rapat Paripurna besok.

    “Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang Insyaallah dijadwalkan besok [Kamis, 20 Maret],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

    Dave masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) apakah Rapat Paripurna tetap dilaksanakan besok atau tidak, mengingat adanya pengunduran masa reses menjadi Rabu, 26 Maret.

    “Karena masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan. Akan tetapi jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II,” tegas dia.

  • Aliansi BEM SI Gelar Demo Tolak RUU TNI Besok, Komisi I: Hak Masyarakat Indonesia

    Aliansi BEM SI Gelar Demo Tolak RUU TNI Besok, Komisi I: Hak Masyarakat Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi I DPR RI menyikapi soal ajakan dari aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) yang mengajak mahasiswa dan aliansi masyarakat untuk turun ke jalan pada Kamis (20/3/2025).

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyebut demonstrasi itu merupakan hak masyarakat yang juga merupakan bagian dari demokrasi di Indonesia.

    “Demonstrasi demo ya itu adalah hak masyarakat Indonesia yang dilindungi secara konstitusi itu adalah bagian dari demokrasi Indonesia,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/3/2025).

    Legislator Golkar ini turut menerangkan demonstrasi itu merupakan sarana masyarakat untuk menyatakan pandangannya, tetapi dilakukannya tetap harus dalam aturan yang ada.

    “Jadi selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing masing,” pungkasnya.

    Perlu diketahui, demonstrasi itu dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Dalam pernyataannya, BEM SI menilai bahwa pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah, termasuk revisi UU TNI yang dinilai berpotensi mencederai demokrasi di Indonesia.

    “Terutama terkait RUU TNI yang akan mencederai demokrasi kita dan juga akan mencederai akar demokrasi masyarakat Indonesia,” ujarnya, dalam video yang diunggah di postingan tersebut, Rabu (19/3/2025). 

    BEM SI kemudian menuliskan bahwa Demo akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025). 

  • Aliansi BEM SI Gelar Demo Tolak RUU TNI Besok Kamis

    Aliansi BEM SI Gelar Demo Tolak RUU TNI Besok Kamis

    Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) mengajak mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil untuk turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Dalam pernyataannya, BEM SI menilai bahwa pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah, termasuk revisi UU TNI yang dinilai berpotensi mencederai demokrasi di Indonesia.

    “Terutama terkait RUU TNI yang akan mencederai demokrasi kita dan juga akan mencederai akar demokrasi masyarakat Indonesia,” ujarnya, dalam video yang diunggah di postingan tersebut, Rabu (19/3/2025). 

    Dia menuturkan bahwa RUU TNI tersebut dapat memuat sejumlah pasal yang bermasalah. 

    “Hal ini pada gilirannya justru akan membahayakan masa depan demokrasi, dan mengkhianati amanat rakyat,” tulisanya di postingan tersebut. 

    BEM SI kemudian menuliskan bahwa Demo akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025). 

    Sekadar informasi, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang akan dilakukan dalam Rapat Paripurna besok, Kamis (20/13/2025). 

    Meski demikian, Dave mengaku sampai dengan saat ini belum menerima undangan Rapat Paripurna dari kesekretariatan DPR. 

    “Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok [Kamis, 20 Maret],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

  • Komisi I DPR sebut isu dwifungsi lewat RUU TNI sudah terbantahkan

    Komisi I DPR sebut isu dwifungsi lewat RUU TNI sudah terbantahkan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi I DPR sebut isu dwifungsi lewat RUU TNI sudah terbantahkan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 19 Maret 2025 – 14:46 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan isu bangkitnya `dwifungsi` di tubuh militer melalui revisi Undang-Undang (RUU) TNI sudah terbantahkan karena hal itu justru membatasi jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.

    Dia mengatakan perubahan jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif memang ditambah dalam RUU TNI, tetapi hal itu hanya memasukkan ketentuan saat ini yang sudah terjadi. Adapun beberapa lembaga seperti Kejaksaan hingga BNPB, sebelumnya sudah memiliki undang-undang tersendiri dan memungkinkan diisi TNI.

    “Karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi di posisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dengan begitu, menurut dia, sudah tidak perlu lagi ada lagi perdebatan. Namun, dia menilai bahwa pro dan kontra yang terjadi di masyarakat merupakan hal yang lazim terjadi.

    Menurut dia, RUU itu pun mencegah TNI untuk keluar dari fungsi utamanya, serta memastikan supremasi sipil dan supremasi hukum tetap berjalan.

    “Hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” kata dia.

    Selain itu, dia pun tak melarang bila ada elemen masyarakat atau mahasiswa yang bakal menggelar unjuk rasa terkait RUU TNI, karena hal itu merupakan bagian dari hak masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang dan bagian dari demokrasi.

    “Jadi selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing masing,” kata dia.

    Sebelumnya pada Selasa (18/3), Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

    Dalam RUU tersebut, terjadi perubahan ketentuan yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Rencananya RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (20/3).

    Sumber : Antara

  • RUU TNI Disahkan Besok, Golkar: Anggota Belum Terima Undangan Paripurna

    RUU TNI Disahkan Besok, Golkar: Anggota Belum Terima Undangan Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang akan dilakukan dalam Rapat Paripurna besok, Kamis (20/13/2025).

    Meski demikian, Dave mengaku sampai dengan saat ini belum menerima undangan Rapat Paripurna besok.

    “Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang Insyaallah dijadwalkan besok [Kamis, 20 Maret],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

    Dave masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) apakah Rapat Paripurna tetap dilaksanakan besok atau tidak, mengingat adanya pengunduran masa reses menjadi Rabu, 26 Maret.

    “Karena masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan. Akan tetapi jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II,” tegas dia.

    Lebih jauh, Politikus Golkar ini menyebut polemik pro kontra soal revisi UU TNI merupakan suatu hal yang lumrah. Akan tetapi, kekhawatiran publik soal dwifungsi ABRI menurut Dave itu sudah terbantahkan, tidak ada pemberangusan supremasi sipil.

    “Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” pungkasnya.

  • 4.473 Aktif di Kementerian, DPR: Harus Keluar jika Tak Sesuai RUU TNI

    4.473 Aktif di Kementerian, DPR: Harus Keluar jika Tak Sesuai RUU TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin memberikan respons atas 4.473 prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga terkait RUU TNI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 101 prajurit yang ditempatkan di anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    Menurut TB Hasanuddin, dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI), maka prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 15 kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI, harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

    “Bahkan di BUMN, mereka yang tidak sesuai dengan 15 item itu, dia harus mengundurkan diri atau pensiun,” ujar TB Hasanuddin di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    TB Hasanuddin menegaskan, RUU TNI sudah membatasi penempatan prajurit TNI aktif hanya di 15 kementerian dan lembaga. Dari jumlah tersebut, 10 kementerian dan lembaga sudah diatur dalam UU TNI yang berlaku sekarang dan ada penambahan lima kementerian dan lembaga di RUU TNI. 

    Karena itu, prajurit TNI aktif yang bertugas di BUMN yang tidak terkait 15 instansi yang disebutkan dalam RUU TNI, harus segera mengundurkan diri. Pihaknya akan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memastikan pelaksanaan RUU TNI.

    “Ya itu di BUMN lah. Ya nanti kalau sudah diberlakukan (RUU TNI), maka ada dua pilihan, mundur dari BUMN atau mundur sebagai prajurit TNI,” tegas TB Hasanuddin.

    Dalam Pasal 47 ayat (1) RUU TNI menyebutkan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

    Sementara Pasal 47 ayat (2) RUU TNI tersebut menyatakan, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

  • Komisi I DPR ungkap RUU TNI akan dibawa ke Rapat Paripurna besok

    Komisi I DPR ungkap RUU TNI akan dibawa ke Rapat Paripurna besok

    Sebenarnya tidak ada lagi perdebatan terkait TNI di jabatan sipil karena kemunculan RUU TNI itu justru membatasi.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah disetujui di tingkat pertama atau tingkat komisi, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (20/3).

    Menurut dia, rencana RUU TNI yang akan menjadi agenda rapat paripurna besok hanya tinggal menunggu keputusan Badan Musyawarah DPR RI pada hari Rabu ini.

    “Jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap kedua,” kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Diungkapkan pula bahwa masa reses DPR RI diundur menjadi Rabu (26/3) yang sebelumnya direncanakan pada hari Jumat (22/3). Dengan begitu, Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda penutupan masa sidang akan digelar pada hari Selasa (25/3).

    Di samping itu, dia menilai bahwa timbulnya pro dan kontra atas RUU tersebut merupakan hal yang lumrah.

    Menurut Dave, sebenarnya tidak ada lagi perdebatan terkait TNI di jabatan sipil karena kemunculan RUU TNI itu justru membatasi.

    “Selain itu, juga memastikan supremasi sipil dan supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” kata wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen ini.

    Setelah RUU tersebut disetujui menjadi undang-undang, dia menyerahkan sepenuhnya pada Pemerintah agar prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan sipil di luar ketentuan untuk mundur dari TNI atau pensiun.

    “Akan tetapi, ‘kan sikap dari Mabes TNI sudah jelas bahwa di luar dari 14 kementerian tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun,” katanya

    Sebelumnya pada hari Selasa (18/3), Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat pertama untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, Rapat Paripurna DPR RI.

    RUU itu disetujui untuk dibahas pada rapat paripurna setelah seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pendapat akhir minifraksi dan menyetujuinya.

    Pengambilan keputusan itu disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Draf Pasal-pasal Kontroversial dalam RUU TNI, Apa Saja?

    Draf Pasal-pasal Kontroversial dalam RUU TNI, Apa Saja?

    Jakarta, Beritasatu.com – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sedang menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Hal tersebut akibat adanya rancangan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

    Meskipun telah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, banyak pasal dalam RUU ini yang dinilai kontroversial dan menuai penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.

    Lalu, pada pasal berapa saja yang akhirnya menimbulkan polemik ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lengkapnya!

    Pasal-pasal Kontroversial pada RUU TNI

    Pasal-pasal kontroversial dalam RUU TNI 2025 menyangkut empat rancangan yang memicu perdebatan konseptual dan praktis.

    1. Pasal 3 ayat (2)

    Pasal ini mengatur bahwa perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Meski terkesan teknis, kalangan aktivis menilai aspek perencanaan strategis berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil-militer.

    Sebelumnya, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menempatkan TNI sepenuhnya di bawah kendali sipil melalui departemen pertahanan. Perubahan ini dikhawatirkan membuka ruang bagi TNI untuk merumuskan kebijakan pertahanan secara mandiri, mengurangi peran kementerian sebagai regulator.

    2. Pasal 7 ayat (2)

    Pasal 7 RUU TNI memperluas cakupan operasi militer selain perang (OMSP), mencakup tugas menangani masalah narkotika, penanggulangan ancaman siber, penyelesaian kasus WNI di luar negeri.

    Sebelumnya, tiga tugas ini secara konstitusional berada di bawah kepolisian dan kementerian. Penambahan tugas ini dianggap berlebihan dan tidak relevan dengan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.

    3. Pasal 47 ayat (2)

    Draf revisi menambah kuota jabatan sipil untuk TNI menjadi 16 institusi, termasuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan. Mekanisme pengangkatan berdasarkan kebijakan presiden dinilai membuka celah politisasi.

    Sebelumnya, jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif terbatas pada 10 kementerian atau lembaga tertentu. Perubahan ini dinilai berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dan membuka peluang dominasi militer.

    4. Pasal 53 ayat (1)

    Usulan kenaikan batas usia pensiun hingga 65 tahun untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional. RUU TNI juga mengusulkan agar perwira yang telah memasuki usia pensiun dapat direkrut kembali sebagai perwira komponen cadangan jika masih memenuhi persyaratan.

    Selain itu, dalam RUU TNI ini juga diusulkan peningkatan batas usia pensiun, yakni:

    Tamtama: 55 tahunBintara: 55 tahun.Letnan kolonel: 58 tahun.Kolonel: 58 tahun.Perwira tinggi bintang satu: 60 tahun.Perwira tinggi bintang dua: 61 tahun.Perwira tinggi bintang Tiga: 62 tahun.Perwira bintang empat: Masa dinas keprajuritannya ditetapkan berdasarkan kebijakan presiden.

    Sebuah petisi terhadap penolakan RUU ini telah ditandatangani oleh lebih dari 12.000 orang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, aktivis hak asasi manusia, dan koalisi masyarakat sipil.

    Meskipun menerima penolakan yang kuat, DPR bersama pemerintah tetap melanjutkan proses legislasi terhadap RUU TNI ini. Pada Selasa (18/3/2025), seluruh fraksi di Komisi I DPR menyetujui RUU TNI untuk dibawa ke rapat paripurna yang akan digelar pada Kamis (20/3/2025).

  • Komisi I Anggap Wajar Penolakan, tetapi Revisi UU TNI Akan Tetap Disahkan

    Komisi I Anggap Wajar Penolakan, tetapi Revisi UU TNI Akan Tetap Disahkan

    Komisi I Anggap Wajar Penolakan, tetapi Revisi UU TNI Akan Tetap Disahkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar
    Dave Laksono
    mengatakan, pro dan kontra dalam Revisi UU (RUU) TNI adalah hal yang lumrah, tetapi tidak menghalangi pengesahan
    RUU TNI
    menjadi undang-undang.
    Dave beralasan, kekahawatiran publik mengenai kembali hidupnya
    dwifungsi ABRI
    lewat
    revisi UU TNI
    sudah terbantahkan.
    “Kalau polemik pro dan kontra sih itu hal yang lumrah. Akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan. Kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang dikatakan pemberangusan
    supremasi sipil
    itu tidak ada,” ujar Dave di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    Politikus Partai Golkar mengakui, jabatan sipil yang bisa dijabat TNI memang diperluas melalui RUU TNI.
    Namun, dia mengingatkan, saat ini pun TNI sudah menduduki jabatan-jabatan sipil yang sejak lama mereka jabat, mulai dari Badan Sandi dan Siber Negara, Badan Keamanan Laut, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
    “Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan. Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” kata Dave.
    Menurut rencana, RUU TNI akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025) besok.
    Seluruh fraksi di Komisi I DPR telah sepakat untuk membawa RUU TNI ke rapat paripurna dalam rapat bersama pemerintah pada Selasa (18/3/2025) kemarin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator: Penembakan di Lampung jadi PR pimpinan TNI disiplinkan anggota

    Legislator: Penembakan di Lampung jadi PR pimpinan TNI disiplinkan anggota

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan kasus penembakan tiga anggota polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, yang diduga melibatkan prajurit TNI, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pimpinan TNI untuk mendisiplinkan anggotanya.

    “Ini menjadi PR untuk pimpinan TNI agar menertibkan anggota-anggotanya supaya disiplin dalam mematuhi hukum dan tidak bertindak anarkis kepada sesama anak bangsa,” kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Ia berharap TNI melakukan evaluasi internal untuk meningkatkan pembinaan bagi setiap prajurit karena kepercayaan publik kepada institusi TNI akan tergerus apabila persoalan seperti itu terus terjadi.

    Menurut ia, pelaku penembakan harus mendapatkan hukuman maksimal, terlebih peristiwa penembakan oleh oknum anggota TNI bukan kali pertama terjadi.

    “Pelaku sebagai aparat yang melakukan pelanggaran kriminal wajib mendapat hukuman setimpal karena selain telah menghilangkan nyawa tiga orang penegak hukum, oknum tersebut juga memfasilitasi aktivitas perjudian,” ujarnya.

    Di sisi lain, Sukamta mengapresiasi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang sepakat untuk melakukan investigasi tuntas kasus tersebut.

    Ia mengajak seluruh prajurit TNI untuk setia kepada sapta marga dan delapan wajib TNI, baik dalam pekerjaan profesional maupun sikap sehari-hari.

    “TNI ini menjadi harapan bangsa Indonesia. Jangan sampai rapuh gara-gara ketidakdisiplinan yang mengkhianati sumpah prajurit,” tuturnya.

    Terakhir, Sukamta menyampaikan dukacita atas gugurnya tiga personel Polri dalam peristiwa penembakan tersebut.

    “Kejadian ini menjadi keprihatinan kita bersama dan semoga tidak kembali terulang pada masa yang akan datang,” katanya.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/3), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan dirinya bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto akan mengawal investigasi kasus yang penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri, yang diduga melibatkan dua prajurit TNI, di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

    Peristiwa tersebut bermula dari upaya pembubaran kegiatan sabung ayam di wilayah Way Kanan pada Senin (17/3). Saat hendak mundur setelah pembubaran, terjadi beberapa kali letusan senjata yang mengakibatkan gugurnya tiga anggota polisi, yakni Kapolsek Negara Batin Way Kanan Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Nanta.

    Insiden penembakan itu diduga dilakukan oknum prajurit TNI yang membekingi tempat sabung ayam tersebut.

    Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kolonel Infanteri Eko Syah Putra Siregar memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada oknum yang terlibat dalam penembakan polisi dalam penggerebekan tempat sabung ayam di Kecamatan, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025