Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Pakar Hukum Tata Negara Bivitri: Tidak Ada Checks and Balances dalam RUU TNI

    Pakar Hukum Tata Negara Bivitri: Tidak Ada Checks and Balances dalam RUU TNI

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto dikabarkan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto sehari sebelum pengesahkan Revisi UU TNI.

    Utut mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, berbagai hal dibahas, termasuk RUU TNI yang menjadi sorotan publik.

    “Iya (bahas RUU TNI). Banyak lah diskusi, banyak hal,” kata Utut

    Ia mengungkap Presiden Prabowo tidak memiliki keberatan terkait RUU TNI yang akan segera dibahas dalam sidang paripurna DPR.

    Hal ini kemudian mendapatkan respon dari Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.

    Melalui cuitan di akun X pribadinya, ia menyebut perintah dari komandan untuk RUU TNI ini memang sudah mutlak.

    “Perintah komandan untuk UU TNI memang sudah jelas sejak kemarin :)),” tulisnya dikutip Jumat (21/3/2025).

    Bivitri pun mengungkap keraguannya terkait adanya pemeriksaan kembali dari UU ini.

    Ia pun dengan tegas mengatakan hal ini merupakan salah satu tanda kemunduran demokrasi di Indonesia.

    “Msh percaya ada checks and balances? Masih blm percaya demokrasi Indonesia blm mundur?,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • 40 Menit Menegangkan Bentrokan Aparat & Demonstran Anti RUU TNI

    40 Menit Menegangkan Bentrokan Aparat & Demonstran Anti RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Bentrokan meletus antara aparat dengan elemen mahasiswa dan masyarakat sipil yang menolak pengesahan yang menolak revisi Undang-undang No.34/2004 tentang TNI (RUU TNI).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 19.52 WIB, ratusan polisi mulai menekan mahasiswa. Mereka mulai mencoba memukul mundur massa yang sebelumnya berhasil menjebol pagar dan memasuki halaman depan kantor wakil rakyat.

    Polisi menembakan air ke arah para demonstran./JIBI-Anshary Madya Sukma

    Tidak cukup dengan pasukan bertameng dan tongkat, polisi juga mengerahkan mobil water cannon untuk membubarkan massa. Perlahan, massa aksi mulai dipukul mundur ke arah timur atau menuju flyover Ladokgi.

    Sebelumnya, aksi pembubaran massa itu dilakukan lantaran kepolisian menilai bahwa massa aksi telah melewati izin waktu demonstrasi yang sudah ditentukan.

    Namun, para demonstran tetap bertahan. Pasalnya, tuntutan demonstrasi terkait dengan penolakan RUU TNI tak kunjung diindahkan pihak DPR RI.

    Di samping itu, sejatinya sejumlah massa aksi telah berhasil menginjakan kakinya ke kawasan DPR RI sekitar 19.11 WIB.

    Namun, massa telah dipukul mundur saat aparat kepolisian mulai melakukan penindakan dan pengejaran ke demonstran yang sudah masuk hingga kembali keluar.

    Para demonstran berhasil menjebol pagar DPR./JIBI-Anshary Madya Sukma

    Setelah itu, massa kembali ke luar gerbang gedung DPR RI arah Jalan Gatot Subroto. Para demonstran kemudian diguyur dengan water cannon beberapa kali untuk kembali ke titik demonstrasi.

    Di lain sisi, aksi massa juga melakukan penembakan beberapa kali dengan menggunakan petasan ke arah pasukan kepolisian. Aksi saling “tembak” itu terjadi sekitar 40 menit sebelum akhirnya dipaksa membubarkan diri.

    Pengesahan RUU TNI 

    Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025).

    Pengesahan tersebut dilakukan di tengah membanjirnya protes dari elemen masyarakat sipil. Ketua DPR RI Puan Maharani, politikus PDIP yang sejauh ini bukan pendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, adalah sosok yang mengetok palu tanda RUU TNI sah menjadi undang-undang.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Poster penolakan RUU TNI./JIBI-Annisa Nurul Amara

    Setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Puan mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang.

    Sebelum hal itu, Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto menyampaikan laporan perihal pembahasan revisi UU TNI. Kemudian, dia meminta agar dapat disetujui dalam Paripurna.

    “Kami berharap dan mohon seluruh anggota untuk ikut membantu dalM pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU,” ujarnya.

    Adapun, dalam rapat paripurna itu juga terlihat dihadiri oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan perwakilan dari Kementerian.

  • Diduga Dikeroyok Polisi, Pria yang Mengaku Ojol Dituduh sebagai Mahasiswa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Maret 2025

    Diduga Dikeroyok Polisi, Pria yang Mengaku Ojol Dituduh sebagai Mahasiswa Megapolitan 20 Maret 2025

    Diduga Dikeroyok Polisi, Pria yang Mengaku Ojol Dituduh sebagai Mahasiswa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pria bernama Raka (22), yang mengaku sebagai pengemudi ojek online (ojol), mengaku dituduh sebagai mahasiswa yang mengikuti aksi demo tolak Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Raka mengaku sempat dikeroyok polisi di kolong jembatan Ladokgi, karena dikira peserta
    demo tolak RUU TNI
    .
    “Gue ditanya, ‘Kamu mahasiswa ya?’, gitu. Gue jawab bukan, (polisi) langsung datang semua. Langsung dipaksa buat ngomong kalau gue mahasiswa,” ujar Raka di lokasi, Kamis.
    Raka sempat menjelaskan kepada petugas bahwa keberadaannya di barisan yang tidak terkait dengan aksi mahasiswa.
    “Gue di barisan tukang (kopi) jago. Tempat beli makanan,” kata Raka.
    Namun, Raka terus didesak sekelompok polisi yang bersikukuh bahwa mereka sempat melihatnya berada di dalam barisan mahasiswa.
    Ketika itu, Raka diduga dipukul oleh polisi yang menyebabkan luka di bagian kepala dan lengannya.
    “Iyak (akhirnya) kepentung. Gue nyerah gitu aja. Luka di kepala, cuma aman. Tangan, aman, paling lecet,” kata Raka.
    Untuk diketahui, demo yang digelar oleh sejumlah mahasiswa ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pengesahan RUU TNI oleh Komisi I DPR RI pada hari ini.
    Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, sebelumnya menyatakan bahwa revisi UU TNI akan disahkan menjadi undang-undang.
    Rapat paripurna pengesahan RUU TNI dilaksanakan pada Kamis pagi, dan dipastikan akan dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu dibacakan pada paripurna yang dijadwalkan pada hari berikutnya.
    “Ya, hasil rapat kemarin sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa ke tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna yang insya Allah dijadwalkan besok,” ujar Dave di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo Tolak RUU TNI Bubar, Jalan Gatot Subroto Dibuka Kembali
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Maret 2025

    Demo Tolak RUU TNI Bubar, Jalan Gatot Subroto Dibuka Kembali Megapolitan 20 Maret 2025

    Demo Tolak RUU TNI Bubar, Jalan Gatot Subroto Dibuka Kembali
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jalan Gatot Subroto dari arah Kuningan menuju Slipi kembali dibuka usai massa demo tolak Revisi Undang-Undang TNI membubarkan diri dari depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025) malam.
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, kondisi Jalan Gatot Subroto yang mengarah ke Slipi ramai lancar usai dibuka.
    Para pengendara sepeda motor dan mobil bisa memacu kendaraannya hingga 50 kilometer per jam di ruas jalan ini.
    Namun, sampah-sampah bekas para peserta aksi
    demo tolak RUU TNI
    ini masih terlihat memenuhi ruas jalan.
    Sejumlah anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tampak membersihkan sisa-sisa sampah yang berserakan di Jalan Gatot Subroto.
    Para pengendara motor juga terlihat sempat mengabadikan coretan-coretan di dinding pagar Gedung DPR RI menggunakan ponselnya.
    Selain Jalan Gatot Subroto, kondisi lalu lintas di Jalan Gerbang Pemuda menuju kolong jembatan Ladogi juga kembali normal usai sempat ditutup.
    Tak terlihat ada massa yang masih bertahan di sekitar lokasi. Namun, mobil barracuda milik polisi masih terlihat terparkir di tepi Jalan Pemuda, Senayan.
    Untuk diketahui, demo yang digelar oleh sejumlah mahasiswa ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pengesahan RUU TNI oleh Komisi I DPR RI pada hari ini.
    Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, sebelumnya menyatakan bahwa revisi UU TNI akan disahkan menjadi undang-undang.
    Rapat paripurna pengesahan RUU TNI dilaksanakan pada Kamis pagi, dan dipastikan akan dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu dibacakan pada paripurna yang dijadwalkan pada hari berikutnya.
    “Ya, hasil rapat kemarin sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa ke tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna yang insya Allah dijadwalkan besok,” ujar Dave di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo Tolak RUU TNI Usai, Mobil Barracuda Masih Bersiaga di Senayan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Maret 2025

    Demo Tolak RUU TNI Usai, Mobil Barracuda Masih Bersiaga di Senayan Megapolitan 20 Maret 2025

    Demo Tolak RUU TNI Usai, Mobil Barracuda Masih Bersiaga di Senayan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi masih berjaga di sekitaran Senayan, Jakarta Pusat, usai massa aksi
    demo tolak RUU TNI
    membubarkan diri, Kamis (20/3/2025) malam.
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, satu unit mobil barracuda masih terparkir di tepi Jalan Pemuda, Senayan.
    Mobil barracuda milik Brigade Mobil (Brimob) yang masih siaga di tepi jalan, menghadap ke arah Jalan Pemuda.
    Selain itu, tiga ambulans juga terlihat terparkir di Jalan Gatot Subroto, dengan lampu rotator yang masih menyala.
    Adapun situasi lalu lintas, tepatnya di Jalan Gatot Subroto sudah kembali normal. Sebelumnya, jalan tersebut sempat ditutup dan dialihkan akibat aksi unjuk rasa.
    Kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, kini dapat melintas dengan lancar menuju arah Slipi.
    Untuk diketahui, demo yang digelar oleh sejumlah mahasiswa ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pengesahan RUU TNI oleh Komisi I DPR RI pada hari ini.
    Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, sebelumnya menyatakan bahwa revisi UU TNI akan disahkan menjadi undang-undang.
    Rapat paripurna pengesahan RUU TNI dilaksanakan pada Kamis pagi, dan dipastikan akan dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu dibacakan pada paripurna yang dijadwalkan pada hari berikutnya.
    “Ya, hasil rapat kemarin sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa ke tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna yang insya Allah dijadwalkan besok,” ujar Dave di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menhan Akui Pembahasan RUU TNI dengan Komisi I DPR Berjalan Maraton

    Menhan Akui Pembahasan RUU TNI dengan Komisi I DPR Berjalan Maraton

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pandangan dari pemerintah usai Rancangan Undang Undang (RUU) TNI disahkan menjadi Undang Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR, pada Kamis, 20 Maret 2025. Menhan sempat menyinggung soal pembahasan RUU TNI antara pemerintah dan Komisi I berjalan secara maraton.

    “Pembahasan rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia antara pemerintah dan Komisi I DPR RI berjalan dengan sangat maraton dan melalui pembahasan serta perdebatan yang konstruktif,” kata Sjafrie.

    Kendati demikian, Sjafrie menambahkan bahwa pembahasannya berjalan tetap dengan menghasilkan substansi terkait RUU TNI tersebut.

    “Namun penuh dengan keakraban dan persaudaraan hal ini dalam rangka menghasilkan substansi rancangan undang-undang Republik Indonesia tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke arah yang lebih baik komprehensif dan tepat guna,” kata Sjafrie.

    Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna di Gedung DPR, pada Kamis, 20 Maret 2025.

    Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan laporannya mengenai pembahasan RUU TNI tersebut. Utut mengatakan telah menyelesaikan sejumlah rangkaian pembahasan RUU TNI bersama sejumlah pihak meliputi perwakilan pemerintah; koalisi masyarakat sipil; hingga internal Komisi I melalui panitia kerja.

    Atas laporan yang diberikan Utut, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada seluruh fraksi-fraksi mengenai persetujuan RUU menjadi Undang Undang tersebut.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang undang?” tanya Puan.

    “Setuju,” jawab anggota di ruangan rapat.

    “Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah ruu tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

    “Setuju,” jawab anggota di ruangan rapat.

    Sementara itu di luar kompleks Parlemen DPR, sejumlah masyarakat melakukan aksi protes menolak pengesahan RUU TNI. Mereka melakukan pendirian tenda di depan Gerbang Pancasila kompleks Parlemen sejak dini hari tadi.

    Pantauan di lokasi terlihat ada dua tenda di tempat itu pada pagi hari tadi sebelum digelarnya sidang paripurna.

    “Tujuan kami menduduki gedung dan camping gitu untuk memblokade jalannya para elit pemerintah dalam mengesahkan RUU TNI,” kata seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis, 20 Maret 2025.

    Dia mengatakan tujuan melakukan hal tersebut untuk turut mengeluarkan pendapat dan menolak RUU TNI itu sendiri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kedepankan Supremasi Sipil, Tak Ada Dwifungsi

    Kedepankan Supremasi Sipil, Tak Ada Dwifungsi

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang RUU TNI akan mengedepankan supremasi sipil sebagai penegasan tidak mengembalikan dwifungsi TNI atau ABRI.

    “Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kami mengedepankan supremasi sipil supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi,”ucapnya.

    Ia juga menekankan bahwa sejumlah pasal yang dilakukan perubahan dalam penyusunan RUU TNI antara Komisi I DPR dengan Pemerintah tidak menyisipkan aturan yang dapat menghidupkan kembali RUU TNI seperti masa lalu.

    Selain itu, ia juga mengaku bahwa pihaknya sudah sedapat mungkin mengakomodasi aspirasi masyarakat luas dalam penyusunan RUU TNI melalui ruang-ruang dialog, baik itu kelompok mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, sampai lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non-governmental organization (NGO).

    Dengan begitu, ia pun memandang adanya pro kontra atas RUU TNI yang muncul di tengah masyarakat tak ubahnya sebagai dinamika politik dalam berdemokrasi.

    “Ya, namanya juga dinamika juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI, tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI,” ucapnya.

    Sufmi pun menyakinkan draf RUU TNI yang tela diambil persetujuan Tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna akan bisa dijangkau oleh masyarakat.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen telah resmi menyetujui rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20244 tentang RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tentara Indonesia Dapat disetujui untuk disahkan? kata Puan Maharani.

    Pertanyaan tersebut mendapatkan jawaban persetujuan dan disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

    Sebagai informasi, pada RUU TNI itu ada empat pon perubahan yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI yang tetap di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuataan.

    Lalu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Kemudian, Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP) yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas ini untuk membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

    Perubahan ketiga adalah pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

    Sebagai tambahan, jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Diluar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika akan mengisi jabatan.

    Perubahan terakhir adalah pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 5 tahun sedangkan perwira sampai pangkat kolonel sampai 58 tahun.

    Lalu, untuk perwira tinggi masa dinas diperpanjang khususnya bintang empat yakni menjadi 63 tahun dan maksimal 65 tahun. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang

    Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang

    Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 13:35 WIB

    Elshinta.com – Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

    Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

    Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

    Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

    Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun. Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

    “Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memaparkan laporan RUU tersebut.

    Sumber : Antara

  • TNI Aktif Selain di 14 Jabatan Tertentu Harus Mundur atau Pensiun dari Kedinasan

    TNI Aktif Selain di 14 Jabatan Tertentu Harus Mundur atau Pensiun dari Kedinasan

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan perluasan kewenangan TNI kemarin pada dasarnya bertujuan agar TNI memiliki landasan hukum yang jelas dalam menghadapi tantangan keamanan modern seperti perang siber maupun perang hibrida. 

    Perluasan kewenangan TNI ini sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers maupun hasil dari Rapat Panja Komisi I pada Senin (17/3/2025) malam terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI.

    “Namun, kami di DPR juga menekankan bahwa perluasan kewenangan ini harus dilakukan secara hati-hati, tetap menghormati prinsip demokrasi, dan tidak boleh melampaui batas yang dapat mengganggu supremasi sipil,” jelas Amelia dalam wawancara kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    “Untuk jabatan sipil selain yang dikecualikan – selain 14 jabatan tertentu yang dibahas – kami tegaskan bahwa anggota TNI aktif yang akan mendudukinya harus terlebih dahulu mundur atau pensiun dari kedinasan aktif militernya, agar benar-benar terpisah status militernya ketika mengemban tugas sipil,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Adapun 14 kementrian dan lembaga itu, yaitu sembilan kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana yang diatur dalam UU TNI tahun 2004, dengan ditambah lima K/L yang sudah eksis di UU dan perpres sebelum tahun 2022 yang menjadi substansi dalam perubahan UU TNI 2025 saat ini.

    Daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI. 

    Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

    1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

    4. Intelijen Negara,

    5. Siber dan/atau Sandi Negara,

    6. Lembaga Ketahanan Nasional,

    7. Search and Rescue (SAR) Nasional,

    8. Narkotika Nasional, dan

    9. Mahkamah Agung

    Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

    1. Pengelola Perbatasan,

    2. Penanggulangan Bencana,

    3. Penanggulangan Terorisme,

    4. Keamanan Laut, dan

    5. Kejaksaan Republik Indonesia . ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ketua DPR: Ketentuan perluasan OMSP dalam RUU TNI akan diatur dalam PP

    Ketua DPR: Ketentuan perluasan OMSP dalam RUU TNI akan diatur dalam PP

    “Itu nanti diatur dalam PP dan Insya Allah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan ketentuan terkait perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) yang telah disetujui menjadi undang-undang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

    “Itu nanti diatur dalam PP dan Insya Allah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Puan Maharani usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Dia pun menekankan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan dalam RUU TNI sebagai bentuk antisipasi apabila situasi tertentu terjadi.

    Di mana, dalam RUU TNI yang telah disetujui menjadi undang-undang, terdapat perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

    Penambahan dua tugas pokok baru OMSP itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi; dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

    “Jikalau terjadi akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak jangan sampai terjadi, dan itu hanya penambahannya itu adalah untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa aturan terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMPS akan mengikuti aturan terkait fungsi dilaksanakannya operasi tersebut.

    “Kalau mengenai OMSP itu ada aturannya sesuai dengan fungsinya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia pun menyebut DPR RI akan ikut mengawasi pelaksanaan OMSP melalui fungsi pengawasan dalam rapat-rapat kerja Komisi I DPR bersama TNI selaku mitra kerja dari komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen itu.

    “Hasilnya pasti akan dilaporkan pada saat rapat-rapat kerja dengan DPR. Sesuai dengan fungsinya kan DPR memiliki fungsi membuat anggaran, fungsi pengawasan, dan juga fungsi legislasi,” kata dia.

    Adapun terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas termaktub dalam Pasal 7 RUU TNI.

    Berikut 16 tugas pokok TNI dalam OMSP:
    1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
    2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
    3. Mengatasi aksi terorisme;
    4. Mengamankan wilayah perbatasan;
    5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
    6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
    7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
    8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
    9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
    10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; 11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
    12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
    13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
    14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan; 15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber;
    16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025