Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • UU TNI Resmi Digugat ke MK Meski Belum Diteken Prabowo, Begini Reaksi Pemerintah

    UU TNI Resmi Digugat ke MK Meski Belum Diteken Prabowo, Begini Reaksi Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA — Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) baru resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehari setelah disahkan oleh DPR. Pemerintah pun mempersilahkan upaya tersebut oleh publik. 

    Gugatan berbentuk uji formil terhadap UU TNI diketahui masuk ke sistem informasi MK, Jumat (21/3/2025), atau sehari setelah pengesahan oleh DPR melalui Sidang Paripurna, Kamis (20/3/2025).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa terdapat beberapa saluran yang dapat digunakan publik apabila ingin menyampaikan rasa tidak setuju terhadap revisi UU TNI. Gugatan ke MK pun masuk sebagai salah satu saluran yang dimaksud. 

    Hal itu disampaikan olehnya saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan, Jumat (21/3/2025). 

    “Semuanya boleh [digunakan, red], karena kita punya struktur ketatanegaraan yang baku. DPR bersama pemerintah sebagai lembaga pembentuk undang-undang tapi juga ada lembaga lain yang boleh melakukan uji materi,” ujarnya, dikutip Minggu (23/3/2025). 

    Meski demikian, Supratman meminta kepada publik agar memberikan waktu kepada pemerintah untuk bisa menerapkan UU TNI yang baru ini. 

    Di sisi lain, Politisi Partai Gerindra itu membantah bahwa komunikasi yang dilakukan pemerintah maupun DPR tidak masif. Dia menjelaskan bahwa isi dari revisi UU TNI itu hanya meliputi tiga pasal. 

    Yaitu, Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

    Selain itu, Supratman mengaku bahwa revisi UU TNI ini sudah diinisiasi sejak periode lalu, di mana dia masih menjabat Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, pada perjalanannya, perumusan tersebut akhirnya diserahkan ke Komisi I DPR. 

    “UU ini dulu saya yang inisiasi itu tahun 2024. Tidak jadi. Waktu itu karena memang pemerintah belum menyelesaikannya DIM-nya. Karena itu menjadi carry over di periode sekarang,” paparnya.

    Adapun kini UU yang baru disahkan itu resmi digugat di MK. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor registrasi 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 pada Jumat (21/3/2025). 

    Gugatan tersebut merupakan uji formil yang diajukan oleh tujuh orang pemohon yakni Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII). 

    “Pokok Perkara: Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” demikian dikutip dari situs resmi MK. 

    Sebagaimana diketahui, revisi UU TNI resmi disahkan oleh DPR, Kamis (20/3/2025), di tengah penolakan oleh masyarakat secara masif. Hal itu terlihat dari aksi unjuk rasa yang digelar di beberapa daerah, termasuk di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

    Kini, UU tersebut masih menunggu untuk ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. 

  • Teror di Kantor Tempo, Komisi I DPR Tegaskan Tidak Boleh Ada Intimidasi Terhadap Jurnalis

    Teror di Kantor Tempo, Komisi I DPR Tegaskan Tidak Boleh Ada Intimidasi Terhadap Jurnalis

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menyikapi kasus teror kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo.

    TB mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan supaya dapat bekerja tanpa ancaman.

    “Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (22/3/2025).

    Dia menekankan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik dalam mengungkapkan fakta dan mengawal jalannya pemerintahan. 

    “Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” imbuh purnawirawan TNI tersebut.

    Sebab itu, dia menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawati Tempo itu. Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo agar memberikan hak jawab alih-alih intimidasi. 

    Dia pun mengingatkan bahwa kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

    “Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,” tekannya.

    Seperti diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

    Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Sementara, Ketua Dewan Pers Nanik Rahayu juga mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor.

  • Kecam Teror Kepala Babi ke Tempo, DPR: Jangan Intimidasi Jurnalis!

    Kecam Teror Kepala Babi ke Tempo, DPR: Jangan Intimidasi Jurnalis!

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyayangkan aksi teror kepala babi ke kantor redaksi Tempo yang mengancam kebebasan pers. Menurutnya kebebasan pers harus dilindungi karena amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

    TB Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat bekerja tanpa ancaman. 

    “Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” tandas TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin berharap kasus teror kepala babi di kantor Tempo menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Dia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.

    Diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

    Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Sementara, Ketua Dewan Pers Nanik Rahayu juga mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor.

    Menyikapi kasus teror kepala babi di kantor Tempo, Dewan Pers pun mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo agar memberikan hak jawab alih-alih intimidasi. 

  • Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Anggota DPR: Jurnalis Tak Boleh Diintimidasi

    Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Anggota DPR: Jurnalis Tak Boleh Diintimidasi

    Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Anggota DPR: Jurnalis Tak Boleh Diintimidasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, para jurnalis tidak boleh mendapatkan tekanan dan intimidasi dalam menjalankan tugasnya.
    TB Hasanuddin mendukung langkah
    Dewan Pers
    untuk menangani kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Tempo yang mendapat aksi
    teror kepala babi
    .
    Ia menegaskan bahwa
    kebebasan pers
    harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
    “Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya,” ucap TB Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
     

    Kebebasan pers
    adalah pilar utama dalam negara demokratis,” tambahnya.
    TB Hasanuddin menuturkan, para jurnalis membutuhkan jaminan keamanan karena mereka bekerja untuk kepentingan publik.
    “Mereka mengungkap fakta dan mengawal jalannya pemerintahan. Mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” tuturnya.
    Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat bekerja tanpa ancaman.
    “Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
    TB Hasanuddin menuturkan, kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
    Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.
    Diberitakan, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu (19/3/2025).
    Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
    Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada Cica, yang merupakan nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
    Paket tersebut diterima satpam kantor Tempo sekitar pukul 16.15 WIB.
    Cica baru menerima paket pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
    Setelah kotak kardus dibuka seluruhnya, terpampang di sana kepala babi dengan kedua telinganya terpotong.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kata Para Pentolan Partai Demokrat Soal Riuh Revisi UU TNI

    Kata Para Pentolan Partai Demokrat Soal Riuh Revisi UU TNI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Perubahan Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR mendapat beragam tanggapan dari para elit Partai Demokrat.

    Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono mengatakan dalam proses revisi UU TNI tak hanya melibatkan DPR, tapi juga pemerintah, tentara dan sipil.

    “RUU TNI adalah produk yang kita revisi bersama, melibatkan pemerintahan, tentara, sipil, dan parlemen. Sudah banyak masukan dan perubahan terkait pasal-pasal tertentu. Kita ingin supresmasi sipil tetap dikedepakan, tetapi kita juga harus tahu, TNI juga penting dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang disesuaikan dengan penugasannya. Karena TNI adalah pengawal kedaulatan negara,” kata Wakil Ketua MPR RI itu, dikutip dari akun X resmi Partai Demokrat, Sabtu (22/3/2025)

    Kemudian, tanggapan lain datang dari Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Rizky A.R. Natakusumah. Ia memastikan dalam proses penggodokan RUU TNI, Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu telah menyuarakan aspirasi publik.

    “Kami memastikan telah menyuarakan aspirasi publik terkait RUU TNI dan wejangan dari Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jadi kekhawatiran yang selama ini disuarakan juga itu yang kami tampung dan kami suarakan dalam rapat panja,” ungkapnya.

    Selanjutnya Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Anton S. Suratto berharap RUU TNI bisa menghasilkan sebuah regulasi yang seimbang, menjaga profesionalisme TNI, dan pada saat yang sama mendukung sistem demokrasi dan meritokrasi yang sehat di Indonesia.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Sidang Kabinet hingga Eksepsi Hasto

    Isu Politik-Hukum Terkini: Sidang Kabinet hingga Eksepsi Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik  dan hukum terkini diisi dengan Presiden Prabowo memimpin sidang Kabinet hingga sidang lanjutan Hasto Kristiyanto  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

    Selain itu juga ada Puan Maharani yang mengungkap hubungan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan PDIP dan Komisi I DPR meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik mundur seluruh prajurit TNI dari ranah sipil. 

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com:

    1. Prabowo Pimpin Sidang Kabinet, Menkeu dan 4 Direktur Bank Besar Hadir

    Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Jumat (21/3/2025) sore. Sidang ini berfokus pada evaluasi kinerja pemerintahan dan strategi pencapaian target program nasional.

    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, mengatakan sidang kabinet kali ini berlangsung dalam suasana Ramadan dan diharapkan mempererat sinergi jajaran Kabinet Merah Putih.

    “Diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan kebersamaan dalam menjalankan program-program pemerintah,” ujar Yusuf.

    Sidang kabinet juga akan membahas langkah strategis untuk meningkatkan kinerja pemerintahan serta merespons tantangan nasional.

    2. Puan Maharani Tegaskan Hubungan PDIP dan Jokowi Selalu Hangat

    Ketua DPP PDIP Puan Maharani menegaskan hubungan antara PDIP dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) selalu hangat. Menurutnya, dinamika yang terjadi merupakan hal yang wajar dalam politik.

    “Selalu, selalu hangat,” ujar Puan saat menghadiri acara buka puasa bersama Partai Nasdem di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Puan mengungkapkan, tidak ada pesan khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk pertemuannya dengan Jokowi dalam acara buka puasa bersama Partai Nasdem. Saya baru tahu Pak Jokowi datang. Saya sendiri hadir di sini atas undangan Pak Surya Paloh untuk buka puasa bersama,” ujar Puan.

  • TNI di Jabatan Sipil Tetap Diadili di Peradilan Militer Jika Berbuat ‘Dosa’, Di Mana Rasa Keadilannya?

    TNI di Jabatan Sipil Tetap Diadili di Peradilan Militer Jika Berbuat ‘Dosa’, Di Mana Rasa Keadilannya?

    PIKIRAN RAKYAT – Perdebatan soal mekanisme peradilan bagi prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil kembali mencuat seiring dengan pembahasan revisi UU TNI. Isu ini menjadi sorotan, karena menyangkut prinsip kesetaraan hukum dan potensi impunitas bagi prajurit aktif yang bertugas di lembaga-lembaga sipil.

    Perbedaan Pendapat di DPR dan Pemerintah

    Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini menegaskan bahwa prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil harus tunduk pada hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum. Dia mengacu pada Pasal 65 UU No. 34 Tahun 2004 yang secara tegas mengatur ketentuan tersebut.

    “Kami tegaskan mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 65, bahwa jika anggota TNI aktif tersebut sudah mengisi jabatan sipil, maka ia akan tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum,” tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 20 Maret 2025.

    Amelia Anggraini juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

    “Ini penting untuk menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memastikan tidak adanya perlakuan istimewa terhadap personel TNI yang bertugas di lingkungan sipil,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem itu.

    Akan tetapi, pandangan berbeda disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dia menegaskan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil tetap akan diadili melalui peradilan militer.

    Menurutnya, ada mekanisme koneksitas antarlembaga hukum yang memastikan penanganan hukum bagi prajurit TNI.

    “Sudah jelas yang militer itu yang namanya militer kan sudah jelas. Di Kejaksaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, karena masih ada koneksitas. Kedua di Mahkamah Agung juga ada ketua kamar pidana militer,” kata Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Sikap Panja Revisi UU TNI

    Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI di Komisi I DPR pun turut menegaskan posisi mereka. Anggota Panja, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa meskipun prajurit TNI bertugas di lembaga sipil, status mereka tetap terikat pada UU TNI dan karenanya tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.

    Akan tetapi, dia juga menjelaskan adanya mekanisme peradilan koneksitas. Mekanisme ini memungkinkan proses hukum melibatkan peradilan umum dan militer secara bersamaan tergantung pada jenis pelanggarannya.

    Wakil Ketua Panja RUU TNI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menambahkan bahwa mekanisme peradilan koneksitas akan bergantung pada kasus yang dihadapi prajurit tersebut. Sehingga, tidak bisa dilihat secara general, melainkan tergantung pada kasusnya.

    Sorotan dari Aktivis dan YLBHI

    Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyoroti ketidakjelasan mekanisme peradilan dalam revisi UU TNI ini. Dia menilai revisi seharusnya lebih memprioritaskan perubahan aturan peradilan bagi prajurit TNI dibandingkan memperluas jabatan sipil untuk prajurit aktif.

    Dia menekankan, revisi UU TNI terkait perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif juga diiringi dengan ketentuan mekanisme peradilan yang selaras dengan kedudukannya.

    Muhammad Isnur menegaskan bahwa tanpa revisi peradilan, kebijakan ini justru membuka celah impunitas bagi prajurit aktif yang bertugas di jabatan sipil.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Panglima TNI Diminta Segera Tarik Prajurit TNI dari Kementerian dan Lembaga di Luar Ketentuan Pasal 47 UU TNI

    Panglima TNI Diminta Segera Tarik Prajurit TNI dari Kementerian dan Lembaga di Luar Ketentuan Pasal 47 UU TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.

    Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga, yang sebelumnya diusulkan 16 kementerian dan lembaga.

    Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa seluruh pihak harus patuh terhadap regulasi baru ini. Ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 K/L (Kementerian atau Lembaga) yang telah ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin, Jumat 21 Maret 2025.

    Ia menambahkan, bahwa jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

    Oleh karena itu, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    TB Hasanuddin juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ketika Hukum Dibajak dan Rakyat Didepak

    Ketika Hukum Dibajak dan Rakyat Didepak

    PIKIRAN RAKYAT – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memberikan catatan kritis terhadap proses pembentukan Revisi UU TNI yang dinilai melenceng dari prinsip reformasi, ketentuan konstitusi, dan tata tertib legislasi.

    Dalam laporannya pada Kamis 20 Maret 2025, PSHK menegaskan bahwa apapun hasil dari Rapat Paripurna nanti akan menjadi catatan sejarah penting bagi demokrasi Indonesia.

    “Kami berharap catatan ini menjadi perenungan bagi segenap Anggota DPR yang mengemban tanggung jawab perwakilan rakyat untuk berani bersuara, dengan melihat perkembangan keresahan masyarakat luas,” ujar PSHK dalam laporannya.

    Berikut tiga catatan penting dari PSHK:

    Revisi UU TNI Tidak Sah Sebagai RUU Prioritas Prolegnas 2025

    Revisi UU TNI tiba-tiba dimasukkan ke dalam daftar RUU prioritas dalam Prolegnas 2025 lewat Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025. Masalahnya, pengesahan ini tidak mengikuti mekanisme sesuai Pasal 290 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR), yang mengharuskan perubahan agenda rapat diajukan secara tertulis dua hari sebelum rapat dilaksanakan.

    Selain itu, RUU ini tidak melalui pertimbangan dari Badan Legislasi DPR, yang seharusnya menilai urgensi revisi UU TNI dibandingkan RUU lain seperti RUU Peradilan Militer, RUU Perampasan Aset, atau RUU Masyarakat Hukum Adat.

    “Kelalaian pelaksanaan tugas ini seharusnya menjadi taggung jawab Badan Legislasi DPR yang bertugas memastikan tata kelola legislasi di DPR berjalan akuntabel,” ucap PSHK.

    Melangkahi Tahap Penyusunan Sesuai UU 12/2011

    Proses pembentukan RUU ini juga dinilai melangkahi tahap penyusunan, yang seharusnya menjadi fondasi awal pembentukan undang-undang. PSHK menyoroti terbitnya Surat Presiden (Surpres) pada 13 Februari 2025, bahkan sebelum RUU ini masuk Prolegnas pada 18 Februari 2025. Ini menandakan adanya ketidakberesan dalam prosedur.

    “RUU ini bukan RUU carry over dari periode DPR sebelumnya, karena tidak pernah ada Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada periode sebelumnya,” katanya.

    Menurut Pasal 71A UU 15/2019, RUU yang bukan carry over harus dimulai dari tahap perencanaan dan penyusunan. Namun, proses RUU Revisi UU TNI melompat langsung ke tahap pembahasan, yang dimulai pada 11 Maret 2025.

    Proses Tidak Transparan dan Membatasi Partisipasi Publik

    PSHK menyoroti ketertutupan DPR dalam membahas RUU Revisi UU TNI. Draf resmi RUU tidak pernah disebarluaskan ke publik, membuat masyarakat kehilangan kesempatan berpartisipasi secara bermakna. Bahkan, DPR sempat menyalahkan masyarakat yang mengkritik dengan dalih bahwa draf yang beredar bukanlah draf resmi.

    “DPR seharusnya mempublikasikan draf sesuai Pasal 96 ayat (4) UU 13/2022 dan Pasal 7 huruf b Tatib DPR,” tuturnya.

    Parahnya lagi, pembahasan RUU dilakukan di hotel dengan tingkat keamanan tinggi, sehingga ruang publik semakin tertutup. PSHK menilai, di tengah penolakan publik dan pelanggaran prosedur yang serius, Komisi I DPR tetap memaksakan pembahasan.

    Peringatan bagi DPR dan Pemerintah

    PSHK mengingatkan bahwa jika RUU Revisi UU TNI tetap dipaksakan di tengah pelanggaran prosedural dan penolakan publik, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola legislasi di Indonesia.

    “Ini bukan hanya soal prosedur hukum, tapi soal komitmen kita menjaga demokrasi, keterbukaan, dan kedaulatan rakyat,” ujarnya.

    Dengan catatan kritis ini, PSHK berharap seluruh anggota DPR dapat mempertimbangkan ulang keberlanjutan pembahasan RUU Revisi UU TNI demi menjaga integritas proses legislasi dan mendengarkan suara rakyat yang mereka wakili.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kecam Teror Kepala Babi ke Tempo, DPR: Jangan Intimidasi Jurnalis!

    RUU TNI Disahkan, DPR Minta Prajurit Aktif Mundur dari Ranah Sipil

    Jakarta, Beritasatu.com –  Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik mundur seluruh prajurit TNI dari ranah sipil, yakni mereka yang aktif bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga (K/L), yang diatur dalam Pasal 47 revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru disahkan.

    TB Hasanuddin menegaskan, Panglima TNI harus memastikan mereka undur diri atau pensiun, termasuk yang bertugas di BUMN.

    “Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

    Menurut TB Hasanuddin, jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji (BPH), Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    “Karena itu, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI,” tegasnya.

    Dia juga menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tupoksinya terkait pertahanan negara.

    Dengan disahkannya RUU TNI sebagai undang-undang, kata dia, seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas TB Hasanuddin.

    Diketahui, DPR baru saja mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis, (20/3/2025). Salah satu poin yang direvisi adalah Pasal 47 yang mengatur tentang perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.

    Di dalam peraturan tersebut, TNI aktif diperbolehkan berdinas di 14 kementerian atau lembaga (K/L), yakni Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

    Kemudian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Kejaksaan Agung.

    Dengan begitu, berdasarkan RUU TNI yang telah disahkan sebagai undang-undang, prajurit TNI yang bertugas di luar kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini.