Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Hari Pertama Lebaran 2025, Pramono Anung dan Elite PDIP Sambangi Rumah Megawati

    Hari Pertama Lebaran 2025, Pramono Anung dan Elite PDIP Sambangi Rumah Megawati

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan sejumlah elite partai politik PDI Perjuangan menyambangi rumah Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Pramono Anung bersama keluarga tiba di kediaman Ketua Umum PDIP tersebut pukul 10.52 WIB, pada hari pertama Lebaran, Senin (31/3/2025).

    “Minal aidzin walfaizin, mohon maaf lahir dan batin,” ujar Pramono Anung kepada awak media sebelum masuk menuju kediaman Megawati. 

    Selain Pramono, sejumlah elite politik PDIP juga terpantau hadir ke Teuku Umar. Mereka adalah Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Watimena, dan Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto.

    Adapun Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon, Tim Hukum DPP PDI Perjuangan Todung Mulya Lubis, serta Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno turut hadir. 

    Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menyambangi rumah Megawati pukul 10.23 WIB. Nasaruddin tiba mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

    Dalam perkembangan terbaru, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Basuki Hadimuljono bersama dengan istri juga terpantau menyambangi rumah Megawati.

  • Gerakan Suara Ibu Indonesia Tolak UU TNI: Kami Tidak Ingin Ruang Demokrasi Kita Dihabisi – Halaman all

    Gerakan Suara Ibu Indonesia Tolak UU TNI: Kami Tidak Ingin Ruang Demokrasi Kita Dihabisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Gerakan Suara Ibu Indonesia menggelar aksi menolak Undang-Undang (UU) TNI di depan Sarinah, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

    Mereka membawa sejumlah tuntutan dalam aksinya. 

    Termasuk di antaranya adalah menolak disahkannya revisi UU TNI. 

    Menurut mereka, dengan disahkannya UU TNI bisa mereduksi ruang demokrasi masyarakat. 

    Mereka menolak Indonesia dengan rezim militer buntut disahkannya UU TNI. 

    “Kami tidak ingin Indonesia jadi rezim militer, kami tidak ingin represif dan ruang demokrasi kita makin dihabisi,” ujar koordinator aksi, Ririn Sefsani, Jumat (28/3/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV. 

    Menurut Ririn, apa yang dilakukan pemerintah itu justru mengkhianati rakyat.

    Pengesahan UU TNI dinilai menghidupkan kembali adanya dwifungsi ABRI. 

    “Kita tidak ingin aspirasi rakyat dibungkam, kita tidak ingin elite kekuasaan yang sebetulnya dipilih kami juga salah satunya, melalui prosedur demokrasi yaitu pemilu. Tapi mereka semua berupaya bergerak untuk mengkhianati rakyat,” paparnya. 

    “Sudah pasti rakyat menolak adanya dwifungsi ABRI, tetapi justru mereka mengembalikan fungsi itu,” lanjut Ririn. 

    Lebih lanjut, ia juga menyoroti berbagai tindakan kekerasan aparat yang terjadi sejak rencana Revisi Undang-undang TNI dibahas hingga disahkan DPR dan berlanjut hingga Kamis (27/2/2025) kemarin dirasakan telah melampaui hati nurani.

    “Dan beberapa tindakan kekerasan terhadap aksi-aksi mahasiswa di Indonesia itu adalah bukti bahwa rezim saat ini anti demokrasi,” tandasnya. 

    Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah resmi disahkan menjadi UU. 

    Keputusan tersebut, diketok dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2024).

    Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, memaparkan sejumlah poin perubahan dalam UU tersebut. 

    Di antaranya terkait usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga.

    Ia memastikan, tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.

    RUU TNI sebelumnya telah sepakati di tingkat satu antara Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/3/2025). 

    Delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.

    RUU ini disahkan di tengah aksi protes oleh organisasi mahasiswa di depan kompleks parlemen. 

    Dalam aksinya, mahasiswa mengkritik sejumlah pasal dalam RUU TNI, termasuk soal keterlibatan anggota TNI aktif dalam ranah jabatan sipil. 

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya sudah memberikan akses kepada publik yang ingin membaca draft terbaru RUU TNI yang disahkan pada hari ini.

    “Kami kemarin sudah share ke teman-teman NGO dan saya rasa saya sudah minta supaya diupload,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Dia mengatakan akan mengingatkan bagian teknis untuk segera melakukan unggahan soal naskah tersebut.

    “Apa yang kemarin kami sampaikan pada masyarakat luas, itulah yang akan diparipurnakan dan itulah yang akan diakses. Tidak ada perubahan sama sekali,” tandasnya.

    (Tribunnews.com/Milani/Reza Deni) 

  • Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?

    Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?

    loading…

    Yohanes Widodo. Foto/Istimewa

    Yohanes Widodo
    Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

    SEJAK November 2011, wacana penggabungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) seperti TVRI dan RRI telah mencuat, ditandai dengan masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015, meskipun akhirnya tidak terealisasi.

    Baru-baru ini, usulan konsolidasi LPP kembali mengemuka. Anggota DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyuarakan dukungannya untuk menggabungkan RRI, TVRI, dan LKBN Antara menjadi satu entitas media negara yang komunikatif, efisien, dan efektif.

    Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Eric Hermawan mengusulkan transformasi TVRI, RRI, dan Antara dari lembaga publik dan badan usaha milik negara menjadi media negara. Tujuannya adalah menciptakan media yang menjunjung tinggi kepentingan nasional dan mendukung pemerintah, berfungsi sebagai corong pemerintah di bawah lembaga komunikasi kepresidenan.
    Dalam rapat dengar pendapat mengenai efisiensi program kerja tahun 2025, anggota DPR Evita Nursanty (Fraksi PDI-P) menekankan bahwa karena anggaran TVRI dan RRI berasal dari negara, independensi mereka seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak mengutamakan kepentingan pemerintah.

    Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto juga menekankan pentingnya mengubah status LPP RRI dan TVRI menjadi Lembaga Penyiaran Negara. Menurutnya, perubahan ini akan memungkinkan kedua lembaga tersebut berperan lebih efektif sebagai pengawal kepentingan negara.

    Di sisi lain, Direktur Utama Perum LKBN Antara Akhmad Munir menilai bahwa dengan penggabungan tersebut, negara akan memiliki entitas media yang lebih kuat dan bersifat multiplatform, sehingga mampu meningkatkan produktivitas serta efektivitas, sekaligus menekan efisiensi.

    Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno juga mendukung usulan penggabungan TVRI, RRI, dan Antara. Ia menambahkan bahwa penggabungan ini penting untuk menjadikan media penyiaran publik di Indonesia sebagai media negara yang lebih kuat dan efisien.

    Usulan transformasi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) menjadi media negara menimbulkan kekhawatiran terkait independensi dan kebebasan pers. Perubahan status ini dapat mengurangi kemampuan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyajikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

    Kebebasan pers adalah hak asasi warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan esensial bagi demokrasi. Namun, jika media berada di bawah kendali pemerintah, ada risiko bahwa media tersebut akan kehilangan fungsinya sebagai pengawas jalannya demokrasi dan cenderung menjadi alat propaganda pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan dampak transformasi ini terhadap independensi media dan kebebasan pers.

    Aspek Kepemilikan dan Kontrol EditorialPerbedaan mendasar antara media negara, media pemerintah, dan media publik terletak pada aspek kepemilikan, kontrol editorial, dan tujuan operasional. Pemahaman mengenai perbedaan ini penting untuk menilai sejauh mana media dapat menjalankan perannya dalam masyarakat demokratis.

  • Prabowo Resmikan PP Baru, Pemerintah Batasi Usia Anak Bikin Akun Medsos Cs Sendiri

    Prabowo Resmikan PP Baru, Pemerintah Batasi Usia Anak Bikin Akun Medsos Cs Sendiri

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan membatasi pendaftaran dan penggunaan akun digital pribadi seperti akun media sosial untuk anak berdasarkan usianya. Hal itu bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. 

    PP baru yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta lintas kementerian/lembaga itu baru diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto sore ini, Jumat (28/3/2025).

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembatasan usia anak dalam membuat akun digital pribadi akan disesuaikan dengan risiko pada masing-masing platform digital serta tumbuh kembang anak. 

    “Pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital. Jadi, penundaan anak sesuai dengan tumbuh kembang untuk bisa memiliki akun mereka di sosial media secara mandiri,” jelas Meutya pada konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025). 

    Namun, Meutya mengingatkan bahwa pembatasan yang dimaksud olehnya bukan berlaku untuk secara umum. Dia menyebut, penggunaan akun digital seperti media sosial oleh anak selama menggunakan akun milik orang tuanya serta didampingi masih diperbolehkan.

    Mantan Ketua Komisi I DPR itu mencontohkan, anak-anak dikategorikan oleh undang-undang yakni berumur sampai 18 tahun. Akan tetapi, bukan berarti pemerintah akan memukul rata bahwa pembuatan akun digital pribadi dan penggunaannya baru bisa dilakukan pada umur 18 tahun. 

    Meutya menyebut hal itu akan tergantung dengan risiko-risiko yang berada di masing-masing platform PSE, seperti media sosial hingga gim daring (game online). Sehingga, pada platform berisiko rendah, anak berusia 13 tahun pun berpeluang dianggap sudah bisa mengakses platform digital secara pribadi. 

    “Kemudian untuk yang risiko kecil sampai sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat mandiri. Kemudian dari 16 semua sudah bisa mengakses, namun pendampingan orang tua sampai 18 tahun maka dia akan full bisa mengakses secara mandiri di usia 18 tahun,” jelas Meutya. 

    Politisi Partai Golkar itu menerangkan bahwa pemerintah Indonesia melalui PP anyar itu akan tetap memerhatikan local wisdom soal penggunaan internet di Tanah Air. Dia menyebut aturan turunan yang mengatur lebih terperinci soal pembatasan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri.

    “Ini akan menjadi langkah berikutnya, kami akan segera menurunkan peratuan di level menteri untuk lebih menjelaskan secara detail,” tuturnya.

    Di sisi lain, Meutya menyebut peran perusahaan platform akun digital yang dikategorikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti media sosial maupun gim daring, dilarang untuk menjadikan anak-anak sebagai komoditas. 

    Dia mengingatkan ada sanksi tegas bagi para platform yang melanggar ketentuan di PP tersebut. 

    “Ini ranahnya terkena pada seluruh PSE, penyelenggara sistem elektronik, kemudian sanksinya berupa sanksi administratif mulai dari teguran sampai ke penutupan, kalau memang fatal,” terangnya. 

  • Ada PP Baru, Menkomdigi Sebut Platform Medsos Cs Dilarang Profiling Data Anak

    Ada PP Baru, Menkomdigi Sebut Platform Medsos Cs Dilarang Profiling Data Anak

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak akan mengatur sejumlah hal. PP itu baru diresmikan sore ini oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat (28/3/2025). 

    Meutya awalnya menjelaskan bahwa PP ini disusun oleh tim yang meliputi lintas kementerian/lembaga termasuk KPAI hingga Unicef. Peraturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan yang pertama mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melindungi anak. 

    Dia mengatakan, PP tersebut akan mewajibkan PSE seperti media sosial hingga game online untuk mengutamakan perlindungan anak dibanding komersialisasi. 

    “Kita juga memastikan bahwa anak-anak tidak terpapar pada konten-konten yang berbahaya, eksploitasi komersial ataupun ancaman terhadap data pribadi. Jadi juga ada larangan mengenai profiling data anak,” jelas Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025). 

    Tidak hanya itu, PP tersebut juga akan mengatur pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital. Pemerintah akan menerapkan penundaan sesuai dengan tumbuh kembang anak sebelum mereka bisa mengakses media sosial.

    Namun, timpal Meutya, bukan berarti anak yang mengakses akun media sosial orang tuanya serta turut didampingi juga tidak diperbolehkan. 

    Mantan Ketua Komisi I DPR itu turut mengingatkan agar platform tidak menjadikan anak-anak sebagai komoditas. Dia menyebut perusahaan platform digital yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam PP tersebut bisa mendapatkan sanksi.

    “Penerapan sanksi yang tegas bagi platform yang melanggar,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meresmikan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Jumat (28/3/2025). 

    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tuntas,” ujarnya. 

    Prabowo menyampaikan bahwa saran dan masukan untuk menerbitkan aturan itu disampaikan oleh Menkomdigi beberapa waktu lalu. 

    “Perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dikakukan melalui media digital sangat-sangat berbahaya jika kita tifak lakukan langkah-langkah pengelolaan,” ucapnya. 

  • Kasus TNI Bunuh Sipil Berulang, Panglima Diminta Evaluasi SOP Prajurit Keluar Barak

    Kasus TNI Bunuh Sipil Berulang, Panglima Diminta Evaluasi SOP Prajurit Keluar Barak

    Kasus TNI Bunuh Sipil Berulang, Panglima Diminta Evaluasi SOP Prajurit Keluar Barak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi I DPR meminta Panglima TNI Agus Subiyanto memanggil Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara untuk membahas banyaknya kasus tindak pidana yang dilakukan prajurit selama beberapa waktu terakhir.
    Hal itu dianggap perlu setelah adanya kasus kematian Juwita, jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang dibunuh oleh prajurit TNI AL berinisial J.
    “Jadi memang sudah jadi atensi Komisi I dan kita memang sudah minta Panglima itu untuk mengusut tuntas kasus di Kalsel,” ujar Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal saat dihubungi, Jumat (28/3/2025).
    “Kemudian kami juga minta Panglima TNI itu memanggil KSAD, KSAL, dan KSAU untuk membicarakan bahwa di akhir-akhir ini memang kelihatan banyak sekali masalah-masalah yang berkaitan dengan moral prajurit,” sambungnya.
    Politikus PKB itu berpandangan, konflik antara TNI dan masyarakat sipil saat ini sudah mengalami pergeseran. Sebab, permasalahan yang terjadi bukan lagi institusional, melainkan juga perorangan masing-masing prajurit.
    “Kalau dulu kan masalah TNI itu kehadirannya misalnya masalah teritori, bentrok dengan masyarakat setempat karena ada batalyon baru. Kemudian, masalah sosial karena ada lahan yang dipakai latihan. Itu kita dengar dulu-dulu kan. Kalau sekarang ini itu sudah pada perilaku personal,” kata Rizal.
    Oleh karena itu, penting bagi Panglima TNI membahas dan mengevaluasi secara komprehensif sistem pembinaan prajurit dengan semua kepala staf angkatan.
    Bahkan, Rizal mengusulkan agar aturan-aturan soal keberadaan prajurit TNI di luar barak disusun ulang. Hal ini untuk memastikan pengawasan terhadap prajurit ketika beraktivitas di luar barak bisa ditingkatkan demi mencegah pelanggaran.
    “Bagaimana caranya mereka keluar barak, bagaimana SOP mereka keluar dari markas. Kemudian, penugasan seperti apa dan bagaimana mereka bersikap saat mereka berada di di posisi sipil,” kata Rizal.
    “Kemampuan adaptasi dengan sipil yang mesti ditingkatkan. Kapan mereka bertindak profesional sebagai seorang prajurit, kapan sebagai bagian dari komunitas sipil, bagian dari masyarakat. Jadi itu tidak boleh dicampur,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, misteri kematian Juwita, seorang jurnalis media
    online
    di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mulai menemui titik terang setelah empat hari berlalu.
    Juwita ditemukan tewas bersama sepeda motornya di tepi Jalan Gunung Kupang pada Sabtu, 22 Maret 2025.
    Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap mengungkapkan bahwa seorang prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu berinisial J diduga terlibat dalam pembunuhan ini.
    “Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum Lanal Balikpapan berinisial J, berusia 23 tahun, terhadap saudari Juwita yang berusia 25 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” ujar Ronald dalam konferensi pers pada Rabu, 26 Maret 2025.
    Sebelum peristiwa tersebut, terdapat pula kasus pembunuhan bos rental mobil oleh prajurit TNI AL. Korban tewas usai ditembak oleh prajurit.
    Saat ini, kasus pembunuhan bos rental mobil tersebut sedang bergulir di pengadilan militer. Tiga prajurit TNI AL menjadi terdakwa dalam perkara ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Oknum TNI AL Bunuh Wartawati, TB Hasanuddin: Jangan Ada Impunitas, Pelaku Harus Dihukum Maksimal – Halaman all

    Oknum TNI AL Bunuh Wartawati, TB Hasanuddin: Jangan Ada Impunitas, Pelaku Harus Dihukum Maksimal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan yang menimpa jurnalis perempuan, Juwita (23), di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengejutkan banyak pihak. 

    Sebab, pelaku pembunuhan wartawati media Newsway.co.id itu diduga adalah anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Satu J.

    Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyerukan agar penyelidikan dilakukan dengan transparan dan mendalam untuk mengungkap semua fakta yang tersembunyi.

    Juwita, yang diketahui merupakan seorang jurnalis, ditemukan tewas pada Sabtu (22/3/2025) lalu di Jalan Gunung Kupang, Kabupaten Banjar. Awalnya, kematiannya diduga akibat kecelakaan tunggal, namun penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada pembunuhan.

    Menurut informasi yang beredar, Juwita dan pelaku, yang merupakan anggota TNI AL, telah menjalin hubungan asmara dan bahkan berencana untuk menikah pada bulan Mei mendatang.

    Namun, rencana bahagia mereka berakhir dengan tragedi yang mengubah hidup banyak orang.

    Penyelidikan Harus Tuntas dan Tanpa Kompromi

    TB Hasanuddin, yang juga merupakan mantan perwira tinggi TNI, menegaskan pentingnya penyelidikan yang menyeluruh dan tanpa tebang pilih. 

    Ia menuntut agar motif pembunuhan ini diungkap secara jelas, apakah dilakukan oleh pelaku sendirian atau ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tragis ini.

    “Saya meminta penyelidikan ini dilakukan secara intensif. Harus diungkap apa sebenarnya motif pembunuhan ini, apakah dilakukan sendiri atau ada kemungkinan pihak lain yang turut serta,” ujar TB Hasanuddin dalam pernyataan resmi pada Kamis (27/3/2025).

    Meningkatnya Kasus Pelanggaran oleh Oknum TNI AL

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). (DOK. DPR RI)

    Kasus ini bukanlah yang pertama kalinya pelanggaran serius melibatkan oknum TNI AL. 

    Dalam beberapa waktu terakhir, semakin sering terungkapnya kasus pelanggaran yang merusak citra baik institusi TNI AL.

    TB Hasanuddin pun meminta agar pihak TNI AL melakukan evaluasi menyeluruh, terutama dalam hal pembinaan personel, untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

    “Ini sudah ke sekian kalinya terjadi pelanggaran berat oleh oknum TNI AL. Saya harap ada evaluasi menyeluruh terhadap satuan, termasuk dalam pembinaan personel secara lebih intensif agar kasus-kasus serupa tidak terulang di masa depan,” ucapnya.

    Hukuman Harus Dihukum Berat, Tidak Boleh Ada Impunitas

    Lebih lanjut, TB Hasanuddin menekankan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

    Hukuman yang maksimal akan memberikan efek jera dan sekaligus menjaga nama baik institusi TNI AL di mata publik.

    “Tidak boleh ada impunitas. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera, sekaligus menjaga nama baik institusi TNI AL,” tandasnya.

    Penyelidikan Masih Berlanjut

    Sementara itu, Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald L. Ganap, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan berusaha menggali lebih dalam mengenai motif pelaku.

    Tim penyidik juga tengah bekerja keras untuk memastikan kebenaran di balik pembunuhan ini.

    Tragedi ini menyisakan kesedihan mendalam, bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi dunia jurnalisme yang kehilangan salah satu anggotanya.

    Juwita, yang seharusnya merayakan masa depan yang cerah, kini menjadi korban dari sebuah tindakan kekerasan yang tak bisa dimaafkan.

     

  • Adanya penolakan UU TNI karena belum paham substansi

    Adanya penolakan UU TNI karena belum paham substansi

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi I DPR: Adanya penolakan UU TNI karena belum paham substansi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 26 Maret 2025 – 23:23 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai adanya berbagai aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) TNI yang sudah disetujui oleh DPR RI karena belum memahami isi substansi dari perubahan UU tersebut.

    Menurut dia, ada sejumlah tafsir pribadi yang terus berkembang hingga meyakini tafsir mengenai UU tersebut padahal tidak benar. Dia menegaskan bahwa UU TNI justru membatasi personel TNI dalam mengisi jabatan sipil.

    “Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima,” kata Dave kepada Antara di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa UU tersebut hanya menambahkan jabatan sipil yang sebenarnya saat ini sudah diisi oleh TNI aktif, di antaranya BNPT, BNPB, hingga BNPP.

    “Dengan begitu ada 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif, di luar itu maka TNI aktif harus mundur atau pensiun,” ujarnya.

    Selain itu, dia pun akan segera berkoordinasi dengan pihak kesekretariatan DPR RI untuk mengatasi masalah draf UU TNI baru yang belum diunggah ke laman resmi DPR.

    Menurut dia, draf tersebut seharusnya sudah harus bisa dilihat di laman DPR RI.

    “Kalau dikhawatirkan TNI over ke ranah sipil, ranah penegakan hukum, ke kepolisian, itu dipastikan tidak ada,” kata Dave.

    Mengenai penambahan usia dinas atau perpanjangan batas pensiun, kata dia, hal itu diubah salah satunya agar Presiden tidak sering mengganti personel TNI yang berpangkat bintang empat.

    Menurut dia, akhir-akhir ini ada beberapa perwira TNI yang berpangkat bintang empat hanya berdinas selama satu tahun. Padahal, kata dia, perwira tersebut masih memiliki tugas yang belum terselesaikan.

    “Tertentu bintang empat itu hanya satu tahun sudah harus pensiun maka Presiden harus cari lagi, harus adjust lagi, harus ganti, padahal tugas sudah cocok dan tugas masih banyak,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Alasan Legislator PDIP Mau Rogoh Kantong Pribadi untuk Pulangkan Seribu Pemudik ke Jateng dan DIY – Halaman all

    Alasan Legislator PDIP Mau Rogoh Kantong Pribadi untuk Pulangkan Seribu Pemudik ke Jateng dan DIY – Halaman all

    Alasan Legislator PDIP Mau Rogoh Kantong Pribadi untuk Pulangkan Seribu Pemudik ke Jateng dan DIY

    Chaerul Umam/Tribunnews

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan (Dapil) Tangerang Raya, Yulius Setiarto, mengungkapkan alasannya merogoh kantong pribadi, untuk menggelar kegiatan mudik gratis.

    Kegiatan itu diperuntukan untuk seribu pemudik, ke sejumlah kota di Jawa Tengah (Jawteng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    “Program mudik gratis ini adalah bentuk kepedulian bagi warga perantauan di Tangerang Raya. Sekalipun ekonomi sedang melambat, saya dan tim berkomitmen untuk tetap bisa berbagi kebahagiaan, dengan harapan perputaran uang akan lebih maksimal di kampung halaman,” kata dia, Rabu (26/3/2025).

    Yulius berharap tahun depan bisa menambah jumlah armada lagi untuk mudik. Itu karena ternyata antusias warga menyambut program mudik ini cukup baik, ujar Yulius.

    Terdapat empat titik kumpul dan pemberangkatan armada mudik gratis bersama Yulius Setiarto yakni titik Perum Permata Gelam Jaya dan Jatiuwung untuk Kota Tangerang, Bukit Tiara Cikupa untuk Kabupaten Tangerang, dan Kawasan Bintaro Sektor 9 untuk Tangerang Selatan. 

    Ingatkan Ekonomi Turun Drastis

    Kepada peserta mudik gratis, Yulius Setiarto juga menyampaikan pesan agar sewaktu berkumpul dengan keluarga besar di kampung halaman merayakan lebaran tetap berhemat dan mengendalikan pengeluaran.

    Menurut Yulius, perekonomian nasional kedepan tidak menjamin akan baik-baik saja.

    Pertumbuhan ekonomi justru akan melambat dengan gejalanya sudah terasa sejak sekarang.

    Sementara itu, Suhartini (63), warga di Pasar Kemis mengungkapkan, harga tiket bus tujuan mudik Wonogiri, Jateng, setiap hari merangkak nyaris tak sanggup dibelinya. 

    Namun, melalui pesan berantai, tersiar informasi adanya layanan mudik gratis khusus perantau Jawa diadakan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto.

    “Begitu informasi itu saya dapat, saya langsung daftar. Lha wong kami kenal, kami kemarin mendukung beliau. Suami langsung menemui tim mudik Mas YS (panggilan akrab Yulius Setiarto), menyerahkan KTP, dan akhirnya mendapatkan dua bangku untuk keberangkatan Rabu, 26 Maret, ini, alhamdulilah,” ungkapnya.

    Suhartini berterima kasih kepada Yulius Setiarto yang telah menggelar mudik gratis.

    “Kami dilarang bawa bekal makanan karena diperjalanan sudah termasuk disiapkan Mas YS dan tim. Terima kasih mas YS dan timnya. Semoga menjadi berkah,” ujar Suhartini.

    Dalam kegiatan mudik gratis ini rencananya akan menempuh durasi waktu kurang dari 10 jam untuk berbagai kota tujuan seperti Wonogiri, Solo, Grobogan, Klaten, Yogya, Boyolali, Salatiga. 

    Tiap kota tujuan mudik telah dipersiapkan titik drop penumpang baik di dalam terminal maupun di agen bus tersedia. 

  • Komisi I DPR: Adanya penolakan UU TNI karena belum paham substansi

    Komisi I DPR: Adanya penolakan UU TNI karena belum paham substansi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai adanya berbagai aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) TNI yang sudah disetujui oleh DPR RI karena belum memahami isi substansi dari perubahan UU tersebut.

    Menurut dia, ada sejumlah tafsir pribadi yang terus berkembang hingga meyakini tafsir mengenai UU tersebut padahal tidak benar. Dia menegaskan bahwa UU TNI justru membatasi personel TNI dalam mengisi jabatan sipil.

    “Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima,” kata Dave kepada ANTARA di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa UU tersebut hanya menambahkan jabatan sipil yang sebenarnya saat ini sudah diisi oleh TNI aktif, di antaranya BNPT, BNPB, hingga BNPP.

    “Dengan begitu ada 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif, di luar itu maka TNI aktif harus mundur atau pensiun,” ujarnya.

    Selain itu, dia pun akan segera berkoordinasi dengan pihak kesekretariatan DPR RI untuk mengatasi masalah draf UU TNI baru yang belum diunggah ke laman resmi DPR.

    Menurut dia, draf tersebut seharusnya sudah harus bisa dilihat di laman DPR RI.

    “Kalau dikhawatirkan TNI over ke ranah sipil, ranah penegakan hukum, ke kepolisian, itu dipastikan tidak ada,” kata Dave.

    Mengenai penambahan usia dinas atau perpanjangan batas pensiun, kata dia, hal itu diubah salah satunya agar Presiden tidak sering mengganti personel TNI yang berpangkat bintang empat.

    Menurut dia, akhir-akhir ini ada beberapa perwira TNI yang berpangkat bintang empat hanya berdinas selama satu tahun. Padahal, kata dia, perwira tersebut masih memiliki tugas yang belum terselesaikan.

    “Tertentu bintang empat itu hanya satu tahun sudah harus pensiun maka Presiden harus cari lagi, harus adjust lagi, harus ganti, padahal tugas sudah cocok dan tugas masih banyak,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025