Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Negara Tidur di Tengah Perang Dagang

    Negara Tidur di Tengah Perang Dagang

    PIKIRAN RAKYAT – Sudah hampir dua tahun Indonesia tidak memiliki duta besar (Dubes) di Amerika Serikat (AS), sebuah negara mitra dagang strategis yang memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian global.

    Posisi Dubes di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC kosong sejak Rosan Roeslani menyelesaikan masa tugasnya pada 17 Juli 2023. Kekosongan ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya posisi diplomatik dan ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks.

    Sejarah Kekosongan: Dari Wamen hingga Menteri

    Rosan Roeslani, yang sebelumnya menjabat sebagai Dubes RI untuk AS sejak Oktober 2021, ditarik ke tanah air untuk mengisi posisi Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Presiden Joko Widodo.

    Akan tetapi, hingga akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi tidak menunjuk pengganti Rosan, dan kekosongan posisi ini terus berlanjut bahkan setelah Presiden Prabowo Subianto dilantik pada 20 Oktober 2024. Saat ini, Rosan telah dipercaya kembali dalam Kabinet Indonesia Maju jilid dua sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    Padahal, posisi Dubes RI untuk AS merupakan jabatan strategis yang pernah diisi oleh tokoh-tokoh penting sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno hingga kini. Total sudah 21 tokoh Indonesia pernah menduduki posisi tersebut, termasuk Ali Sastroamidjojo, Soedjatmoko, Arifin Siregar, Dino Patti Djalal, hingga Muhammad Lutfi.

    Risiko Ketidakhadiran: Representasi dan Diplomasi Lemah

    Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef, Andry Satrio Nugroho, menyebut kekosongan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap kepentingan nasional, terutama karena AS merupakan mitra dagang strategis Indonesia.

    “Sudah hampir dua tahun kita tidak punya wakil di Washington, padahal Amerika Serikat mitra dagang kedua terbesar kita. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengabaian terhadap kepentingan nasional,” kata Andry.

    Dia menilai, tanpa kehadiran Dubes, Indonesia kehilangan daya tawar dalam menghadapi kebijakan dagang AS yang semakin proteksionis, seperti tarif impor tambahan yang baru diumumkan oleh Presiden Donald Trump.

    “Setiap hari tanpa perwakilan di Amerika Serikat adalah hari di mana posisi tawar kita melemah. Kita kehilangan momentum, kehilangan peluang, dan kehilangan kendali,” ujarnya.

    Andry juga menyoroti alasan Trump yang menyebut Indonesia mengenakan tarif tinggi terhadap produk AS. Menurutnya, alasan itu sangat menyesatkan.

    “Metode ini cacat, tapi dijadikan alasan untuk menekan kita secara sepihak. Ini bentuk proteksionisme terang-terangan yang merugikan Indonesia,” ucapnya.

    Dia menambahkan bahwa ekspor Indonesia ke AS, khususnya dari industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki, sangat terancam oleh kebijakan tarif baru ini.

    “Dalam tiga tahun terakhir, sudah lebih dari 30 pabrik di sektor tekstil dan turunannya tutup. Jika pemerintah terus diam, kita bukan hanya kehilangan pasar utama, tapi juga akan muncul badai PHK lanjutan yang jauh lebih besar,” tuturnya.

    Desakan dari DPR: Pemerintah Harus Segera Tunjuk Nama

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, meminta Presiden Prabowo segera mengisi posisi Dubes RI untuk AS yang sudah kosong terlalu lama.

    “Ada sejumlah posisi Dubes yang harus diisi atau diganti. Jadi semua itu telah berproses. Nanti pemerintah yang akan mengirim ke DPR untuk kita lakukan fit and proper test,” ujar Dave kepada wartawan, Minggu 6 April 2025.

    Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Ia menilai pemerintah seharusnya tidak menarik Rosan dari posisinya di tengah masa transisi jika belum siap menunjuk pengganti.

    “Iya (harus segera ditunjuk), jangan sampai begini ya. Atau kalau mau, dulu jangan ditarik dulu di masa peralihan, ya kan? Gitu. Kalau seperti ini kan jadi ngambang, tidak bagus. Dan image terhadap negeri kita jadi tidak bagus, kan?” ujarnya.

    Hasanuddin mengungkap bahwa sebenarnya DPR sempat menerima 11 nama calon Dubes dari pemerintah pada akhir periode sebelumnya, termasuk untuk AS. Namun, proses uji kelayakan tidak jadi digelar karena ada arahan penundaan dari Istana.

    “Waktu itu ada petunjuk dari istana bahwa ditunda dulu. Oke, ya ditunda dulu. Kemudian, ya kami tidak melaksanakan fit and proper test kalau tidak ada amanat dari Presiden, baik Presiden lama maupun Presiden baru. Nah, akhirnya sampai sekarang itu dubes kita ya tidak ada,” tuturnya.

    Dia menduga bahwa penundaan itu terjadi karena sedang berlangsung pembicaraan antara Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo terkait masa transisi kekuasaan.

    “Mungkin ada pembicaraan antara Presiden yang lama dan Presiden yang baru. Pembicaraannya seperti apa sampai kemudian di-cancel, saya tidak tahu lah, ya,” katanya.

    Dubes Bukan Jabatan Simbolik

    Andry dari Indef menegaskan bahwa posisi Dubes, khususnya di negara besar seperti Amerika Serikat, bukanlah jabatan simbolik. Seorang Dubes harus mampu melakukan diplomasi ekonomi aktif, lobi perdagangan, serta menjalin hubungan erat dengan pelaku bisnis dan pemerintahan AS.

    Diperlukan figur yang tidak hanya berpengalaman, tetapi juga memahami lanskap ekonomi global serta mampu menavigasi isu-isu proteksionisme dengan efektif.

    Tanpa sosok seperti ini, Indonesia dinilai berada dalam posisi yang lemah di panggung perdagangan global, terutama menghadapi negara-negara yang agresif dalam melindungi pasar domestik mereka seperti Amerika Serikat.

    Urgensi Diplomasi Ekonomi di Tengah Ketegangan Dagang

    Dalam situasi seperti ini, ketidakhadiran duta besar di Washington DC berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia. AS adalah salah satu pasar terbesar bagi ekspor nonmigas Indonesia. Produk seperti pakaian, aksesoris rajutan, dan alas kaki menyumbang hampir 27,5% dari total ekspor ke AS.

    Di tengah gejolak tarif baru dari AS, Indonesia membutuhkan figur Dubes yang andal untuk menjembatani negosiasi dan menjaga stabilitas hubungan ekonomi bilateral.

    “Kita butuh sosok yang paham diplomasi ekonomi dan berpengalaman dalam lobi dagang. Ini bukan posisi simbolik, ini garis depan pertahanan perdagangan Indonesia,” kata Andry.

    Ketidakhadiran Dubes RI untuk AS selama hampir dua tahun mencerminkan lemahnya prioritas diplomasi ekonomi dalam kebijakan luar negeri Indonesia belakangan ini. Padahal, dengan meningkatnya tensi dagang global dan semakin proteksionisnya kebijakan ekonomi negara-negara besar, Indonesia harus memperkuat posisinya dengan menunjuk diplomat-diplomat yang kompeten di pos strategis seperti Washington DC.

    Kebijakan tarif AS terhadap produk Indonesia adalah bukti nyata bahwa Indonesia tidak bisa diam. Pemerintah harus segera mengambil langkah taktis, mulai dari menunjuk duta besar yang tepat, hingga melakukan diplomasi aktif untuk melindungi industri dalam negeri dari gempuran kebijakan internasional yang merugikan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dubes RI di AS Kosong Hampir 2 Tahun, Penyebab Indonesia Kecolongan Dihukum Donald Trump?

    Dubes RI di AS Kosong Hampir 2 Tahun, Penyebab Indonesia Kecolongan Dihukum Donald Trump?

    PIKIRAN RAKYAT – Kekosongan posisi Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) di Washington DC selama hampir dua tahun memunculkan kekhawatiran dan kritik dari berbagai pihak.

    Di tengah sorotan terhadap kebijakan tarif impor terbaru yang diumumkan Presiden AS Donald Trump, Indonesia dinilai kehilangan momentum diplomasi dan posisi tawar di hadapan mitra dagang strategisnya.

    Hampir Dua Tahun Tanpa Wakil Diplomatik

    Sejak Rosan Roeslani menyelesaikan masa jabatannya pada 17 Juli 2023 untuk menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, kursi Dubes RI untuk AS di KBRI Washington DC tak kunjung diisi. Bahkan setelah Prabowo Subianto resmi menjabat sebagai Presiden sejak 20 Oktober 2024, belum ada pengganti resmi yang ditunjuk untuk posisi strategis ini.

    Padahal, AS merupakan mitra dagang kedua terbesar Indonesia. Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian dan proteksionisme dagang, kehadiran Dubes yang aktif sangat krusial.

    Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, menilai absennya wakil Indonesia di AS bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan pengabaian terhadap kepentingan nasional.

    “Sudah hampir dua tahun kita tidak punya wakil di Washington, padahal Amerika Serikat mitra dagang kedua terbesar kita. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengabaian terhadap kepentingan nasional,” katanya.

    Andry juga menyoroti dampaknya terhadap ketidakmampuan Indonesia dalam melakukan negosiasi dagang, terutama setelah kebijakan tarif tambahan 32 persen diberlakukan oleh pemerintahan Trump terhadap produk-produk Indonesia.

    “Setiap hari tanpa perwakilan di Amerika Serikat adalah hari di mana posisi tawar kita melemah. Kita kehilangan momentum, kehilangan peluang, dan kehilangan kendali,” ujarnya.

    Tarif Trump dan Dampaknya terhadap Ekonomi Indonesia

    Kebijakan tarif impor yang diumumkan Donald Trump disebut-sebut sebagai bentuk proteksionisme terang-terangan terhadap Indonesia. Produk dari industri padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki—yang selama ini menyumbang 27,5% dari total ekspor Indonesia ke AS—terancam kehilangan pasar.

    Andry menyebutkan bahwa selama tiga tahun terakhir, lebih dari 30 pabrik tekstil dan turunannya sudah tutup.

    “Jika pemerintah terus diam, kita bukan hanya kehilangan pasar utama, tapi juga akan muncul badai PHK lanjutan yang jauh lebih besar,” ujar Andry.

    Dia juga membantah klaim Presiden Trump yang menyebut Indonesia mengenakan tarif hingga 64 persen terhadap produk AS. Menurutnya, perhitungan itu menyesatkan.

    “Metode ini cacat, tapi dijadikan alasan untuk menekan kita secara sepihak,” kata Andry.

    Respons DPR: Pemerintah Harus Segera Bertindak

    Kekosongan posisi Dubes ini juga mendapat sorotan dari legislatif. Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, mendesak pemerintah agar segera menunjuk tokoh yang layak mengisi kursi Dubes RI untuk AS.

    “Ada sejumlah posisi Dubes yang harus diisi atau diganti. Jadi semua itu telah berproses. Nanti pemerintah yang akan mengirim ke DPR untuk kita lakukan fit and proper test,” ujarnya kepada wartawan, Minggu 6 April 2025.

    Hal serupa disampaikan oleh TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP. Ia menyayangkan keputusan pemerintah sebelumnya yang menarik Rosan tanpa menunjuk pengganti di tengah masa transisi pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Prabowo.

    “Iya (harus segera ditunjuk), jangan sampai begini ya. Atau kalau mau, dulu jangan ditarik dulu di masa peralihan, ya kan? Kalau seperti ini kan jadi ngambang, tidak bagus. Dan image terhadap negeri kita jadi tidak bagus, kan?” ucap Hasanuddin.

    Dia juga mengungkap bahwa sempat ada 11 usulan calon Dubes, termasuk untuk AS, pada akhir masa jabatan DPR 2019–2024. Namun, karena adanya arahan dari Istana, proses fit and proper test ditunda.

    “Mungkin ada pembicaraan antara Presiden yang lama dan Presiden yang baru. Pembicaraannya seperti apa sampai kemudian di-cancel, saya tidak tahu lah, ya,” kata Hasanuddin.

    Bukan Posisi Simbolik, Tapi Pertahanan Ekonomi

    Menurut Andry dari Indef, posisi Dubes RI untuk AS bukanlah jabatan simbolik semata, melainkan garda depan pertahanan ekonomi nasional.

    “Kita butuh sosok yang paham diplomasi ekonomi dan berpengalaman dalam lobi dagang. Ini bukan posisi simbolik, ini garis depan pertahanan perdagangan Indonesia,” katanya.

    Oleh sebab itu, penunjukan Dubes baru dianggap sangat mendesak untuk menyikapi dinamika geopolitik dan kebijakan ekonomi proteksionis AS.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi I Soroti Kekosongan Dubes RI di AS dan Sejumlah Negara, Singgung soal Penundaan Seleksi

    Komisi I Soroti Kekosongan Dubes RI di AS dan Sejumlah Negara, Singgung soal Penundaan Seleksi

    Komisi I Soroti Kekosongan Dubes RI di AS dan Sejumlah Negara, Singgung soal Penundaan Seleksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi I DPR RI menyoroti kekosongan posisi Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Amerika Serikat dan sejumlah negara besar lainnya.
    Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu
    hubungan diplomatik
    Indonesia dengan negara-negara mitra strategis.
    Anggota Komisi I DPR RI
    TB Hasanuddin
    mengatakan, kekosongan tersebut terjadi akibat penundaan proses seleksi calon Dubes pada akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
    “Waktu itu sebetulnya sudah siap akan dilaksanakan uji kelayakan untuk 11 calon
    Dubes RI
    termasuk untuk Amerika, Jerman, Mesir, dan 8 negara lainnya. Namun, waktu itu ada petunjuk dari istana bahwa ditunda dulu,” ujar TB Hasanuddin, kepada Kompas.com, Minggu (6/4/2025).
    Dia mengungkapkan, Komisi I DPR periode 2019-2024 sebenarnya telah menerima 11 nama calon Dubes dan siap melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau
    fit and proper test
    .
    Namun, tahapan tersebut urung dilaksanakan karena adanya permintaan penundaan dari pihak pemerintah.
    Hal ini diduga berkaitan dengan adanya masa transisi pemerintahan dari Jokowi ke Presiden Prabowo Subianto.
    “Mungkin ada pembicaraan antara Presiden yang lama dan Presiden yang baru. Pembicaraannya seperti apa sampai kemudian di-
    cancel
    , saya tidak tahu lah, ya,” kata politikus PDI-P tersebut.
    Meski demikian, kata TB Hasanuddin, jajaran Komisi I tetap mempertanyakan alasan di balik penundaan tersebut.
    Sebab, 11 nama yang diajukan tersebut tentunya sudah melalui pertimbangan pemerintah.
    “Kan sudah ada 11 calon Dubes saat itu, tentu kan sudah melalui pertimbangan. Kok ditunda? Bahkan sampai saat ini,” ucap TB Hasanuddin.
    Di samping itu, hingga kini belum ada kejelasan dari pemerintah terkait kelanjutan proses seleksi terhadap 11 calon Dubes tersebut.
    “Ya kami tidak melaksanakan
    fit and proper test
    kalau tidak ada amanat dari Presiden, baik Presiden lama maupun Presiden baru. Nah, akhirnya sampai sekarang itu Dubes kita ya tidak ada,” tutur TB Hasanuddin.
    TB Hasanuddin berpandangan, kekosongan posisi Dubes dapat menghambat komunikasi antarpemerintah yang seharusnya dijembatani oleh perwakilan resmi di negara mitra.
    “Apa yang berpengaruh? Amerika sebagai negara besar yang memiliki hubungan politik yang cukup strategis, ya kan? Sehingga akan berpengaruh terhadap hubungan politik kita, itu yang pertama,” tuturnya.
    Dia mencontohkan, absennya Dubes di Washington DC membuat Indonesia harus mengirim delegasi untuk menegosiasikan kebijakan tarif impor baru yang diumumkan Presiden AS Donald Trump.
    “Ya, termasuk juga pada urusan-urusan ekonomi seperti sekarang ini kejadian, kan? Ya, begitu. Dan ini tidak bagus menurut hemat saya,” kata TB Hasanuddin.
    Dia juga mengkhawatirkan adanya persepsi negatif dari negara-negara besar terhadap Indonesia akibat kekosongan tersebut.
    “Tidak bagus ya sebagai sebuah, katakanlah seperti kurang memperhatikan sikap kita terhadap Amerika sebagai negara besar. Ya, kurang respect kalau tidak hemat saya. Dan akibatnya sekarang kita jadi repot, kan?” pungkas dia.
    Diketahui, posisi Dubes RI untuk Amerika Serikat sudah kosong sejak 17 Juli 2023.
    Jabatan itu terakhir diisi oleh Rosan Roeslani yang ditunjuk menjadi Wakil Menteri BUMN oleh Presiden Jokowi.
    Hingga kini, baik Presiden Jokowi maupun Presiden Prabowo Subianto yang dilantik pada 20 Oktober 2024, belum menunjuk pengganti Rosan untuk menempati posisi tersebut di Washington DC.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jangan Terprovokasi Isu UU TNI, Justru Cegah Kembalinya Dwifungsi ABRI

    Jangan Terprovokasi Isu UU TNI, Justru Cegah Kembalinya Dwifungsi ABRI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara mengimbau rakyat agar tak mudah diprovokasi isu-isu negatif terkait revisi UU TNI yang sudah disahkan. Menurutnya, kurangnya informasi yang utuh menjadi penyebab utama munculnya protes terhadap aturan tersebut.

    Masyarakat harus paham, imbuh dia, aturan UU TNI justru mempertegas peran dan fungsi TNI hingga memastikan dwifungsi ABRI takkan pernah bangkit dari kuburnya.

    “Jangan mudah terprovokasi oleh isu yang tidak benar terkait UU TNI. UU tersebut justru memberi kejelasan terhadap fungsi TNI dan mencegah kembalinya dwifungsi ABRI.” ujar Iswara.

    Rakyat Harus Protes ke Jalur Hukum, Bukan Demo

    Di kesempatan lain, DPR merespons banyaknya aksi unjuk rasa masyarakat sipil menolak pengesahan revisi UU TNI. UU yang kadung disahkan itu kini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan, judicial review merupakan jalur konstitusional valid bagi publik yang kontra dengan aturan UU TNI.

    Ia mengaku pihaknya tak soal jika masyarakat putuskan langkah judicial review sebab keputusan sepenuhnya ada di tangan MK. Lembaga berwenang itu pada akhirnya bakal menilai diterima tidaknya gugatan.

    “Jadi bila ada yang melakukan judicial review, itu adalah hak mereka,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menegaskan bahwa MK adalah wadah yang sah untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.

    “Setiap keputusan dari MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk menyikapinya dengan tindakan di luar hukum,” ucapnya.

    Pola Kekerasan Aparat di Demo UU TNI

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat beberapa pola kekerasan yang dilakukan aparat dalam menangani aksi protes anti-UU TNI, antara lain:

    “Tidak pakai seragam dan mengenakan pakaian sipil, bebas. Dan mereka yang nangkepin dan mukulin anak-anak ini,” kata Muhammad Isnur dari YLBHI.

    Kekerasan terhadap Petugas Medis

    Isnur menyoroti tindakan aparat terhadap petugas medis, yang disebutnya melanggar prosedur pengamanan aksi. “Mereka melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur). SOP itu mereka pakai seragam,” ucapnya

    “Brimob sejak awal terlibat bahkan dia melakukan tindakan represif ya, (peserta aksi) dikejar-kejar pakai motor,” ujar Isnur.

    Penghalangan Pendampingan Hukum

    Menurut Isnur, beberapa wilayah menghalangi pengacara untuk bertemu dengan korban. “Lawyer itu di beberapa wilayah dihalangi untuk masuk ketemu (korban),” tuturnya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ormas Bergaya Militer akan Disikat Habis

    Ormas Bergaya Militer akan Disikat Habis

    GELORA.CO – Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen TNI (Purn) Rodon Pedrason sempat menyinggung para organisasi masyarakat (ormas) yang menolak adanya dwifungsi namun bermain-main sebagai tentara dengan seragam militer. 

    Selain menyentil soal ormas yang berseragam militer, Rodon juga turut menyinggung soal dwifungsi TNI dalam pemerintahan dan isu soal pelarangan bagi eks prajurit TNI untuk berbisnis.

    Hal tersebut dia sampaikan saat hadir dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Komisi I DPR RI pada Senin (3/3/2025) lalu.

    Diketahui, Rodon diundang bersama Teuku Rezasyah perwakilan Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence serta Kusnanto Anggoro dari Centre for Geopolitics Risk Assessment.

    Pada kesempatan tersebut, Rodon lalu menyindir ormas-ormas yang kerap menggunakan seragam ala militer sebagai identitas mereka. Namun, di sisi lain banyak pihak justru menolak adanya keterlibatan anggota TNI di berbagai lapisan kehidupan masyarakat termasuk pemerintahan.

    “Nah ini lihat menurut saya munafik juga (saat) kita katakan enggak setuju militer terlibat di berbagai kehidupan sehari-hari tapi ormas-ormas berseragam ala militer (sampai) ada pangkatnya,” kata Rodon dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (3/4/2025).

    “Ini mereka (anggota ormas) tiba-tiba dengan semua atribut itu bergaya ala militer. Tapi tiba-tiba muncul ada berita antagonis bahwa mereka enggak setuju militer ada di pemerintahan sementara mereka bermain seperti itu,” timpalnya.

    Rodon menegaskan bahwa pemerintah seharusnya bisa dengan tegas menumpas ormas-ormas yang memanfaatkan atribut militer sebagai identitas mereka. 

    “Kalau saya personal berpikir orang-orang seperti ormas ini kita tumpas saja tidak boleh berpakaian militer. Coba sama dengan orang ormas misal pakai atribut anggota DPR kan kita enggak terima. Orang (jadi) DPR begitu susah persyaratan kampanye segala macam tiba-tiba mereka menggunakan atribut itu,” beber Rodon.

    Menurutnya, orang yang menjadi tentara membutuhkan latihan yang tidak sebentar. Perlu latihan dasar empat tahun, kemudian ada pendidikan khusus perwira, ada sesko, ada juga Lemhanas untuk bisa kesitu.

    Lantas Rodon juga sempat menyampaikan perihal UU TNI terkait dengan jabatan yang bisa diisi oleh TNI. 

    Menurutnya, aturan tersebut harus diperbarui agar tak menimbulkan polemik.

    Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, menurut dia, TNI merupakan alat pertahanan negara yang menjaga tentang kepentingan nasional, yaitu tentang kedaulatan negara keutuhan wilayah dan keselamatan anak bangsa.

    Landasan hukum

    Penggunaan seragam bergaya militer oleh ormas di Indonesia memiliki landasan hukum yang kompleks. 

    Meskipun kebebasan berserikat dijamin oleh konstitusi, penggunaan seragam yang menyerupai seragam militer dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. 

    Hal ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada.

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keamanan negara. 

    Penggunaan atribut yang menimbulkan keresahan publik dapat menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan tindakan tegas.

    Berikut beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan dalam konteks ini adalah:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013: Meskipun tidak secara eksplisit melarang penggunaan seragam bergaya militer, undang-undang ini memberikan dasar bagi pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap mengancam keamanan negara.

    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017: Peraturan ini memperkuat kewenangan pemerintah dalam mengawasi dan membubarkan ormas yang melanggar hukum, termasuk yang menggunakan atribut provokatif.

    Pasal 59 Ayat 1b UU No. 17 Tahun 2013: Pasal ini melarang penggunaan atribut militer oleh warga sipil dan ormas, meskipun perlu konfirmasi lebih lanjut mengenai keberadaannya setelah perubahan UU.

    Peraturan Internal TNI: TNI memiliki peraturan yang melarang penggunaan seragam dan atribut militer oleh sipil, dengan sanksi bagi pelanggar.

    Sementara itu, penggunaan seragam bergaya militer oleh ormas tidak hanya menimbulkan pertanyaan hukum tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai implikasi sosial:

    Potensi Pelanggaran Hukum: Penggunaan seragam yang menyerupai seragam militer dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, terutama jika menimbulkan keresahan masyarakat atau disalahgunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.

    Ancaman Stabilitas: 

    Ormas yang menggunakan seragam bergaya militer dapat menciptakan kekhawatiran di masyarakat, terutama jika terkait dengan potensi kekerasan atau intimidasi.

    Penyalahgunaan Nama Baik: Penggunaan seragam yang mirip dengan seragam militer dapat memberikan kesan bahwa ormas tersebut memiliki dukungan dari institusi militer, yang dapat menyesatkan opini publik.

    Penegakan hukum terkait penggunaan seragam bergaya militer oleh ormas menjadi tanggung jawab beberapa pihak, termasuk:

    Kepolisian: Bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum dan menindak pelanggaran hukum yang terjadi.

    TNI: Memastikan bahwa peraturan internal terkait penggunaan atribut militer diikuti oleh masyarakat.

    Pemerintah: Melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengambil tindakan terhadap ormas yang melanggar hukum.

    Dengan adanya berbagai regulasi dan kewenangan penegakan hukum yang ada, penggunaan seragam bergaya militer oleh ormas di Indonesia menjadi isu yang perlu ditangani dengan serius. 

    Kejelasan regulasi dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga stabilitas sosial. (*)

  • Tarif Baru Trump Bisa Berdampak ke IHSG-Nilai Rupiah

    Tarif Baru Trump Bisa Berdampak ke IHSG-Nilai Rupiah

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mewanti-wanti Pemerintah terkait dampak kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menaikkan nilai tarif baru atas impor yang masuk ke AS. Dave menyebut kebijakan Trump bisa berdampak pada kondisi Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG hingga nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

    Dave awalnya menjelaskan terkait kebijakan nila tarif baru AS. Dia menyebut Trump memutuskan itu karena melihat adanya trade surplus dari penjualan barang negara-negara lain, termasuk Indonesia, ke AS.

    “Untuk memahami perhitungan angka tarif ini, kita harus melihat background mengapa Pemerintah AS menerapkan tarif yang tinggi kepada seluruh trade partners mereka dari semua penjuru dunia. Presiden Trump melihat adalah trade surplus kepada Indonesia yang bernilai triliunan USD,” kata Dave saat dihubungi, Kamis (3/4/2025).

    Dave menyebut Indonesia harus bisa menyesuaikan diri atas kebijakan Trump ini. Menurutnya, Indonesia harus memperbaiki supply chain hingga SDA agar bisa memberikan produk terbaik dengan harga terjangkau ke pasar dunia.

    “Kita harus bisa menyesuaikan diri dengan memperbaiki chain supply, bea cukai export import, logistical cost, dan juga SDM serta pengelolaan SDA kita agar bisa tetap memberikan product yang terbaik dengan harga yang terjangkau bagi semua pasar di dunia,” ucapnya.

    Menurutnya, jika Indonesia tidak merespons dengan baik perang dagang ini. maka akan berdampak pada perekonomian. Ia menilai tarif baru AS ini bisa berdampak pada IHSG hingga nilai tukar rupiah.

    “Maka itu wajib bagi Pemerintah Indonesia melakukan kebijakan-kebijakan yang drastis agar tetap menaikan kepercayaan pasar kepada Indonesia. Dan juga kita menggunakan semua avenue yang ada secara diplomatis agar dapat merenegosiasi kembali tarif tersebut,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Dave menyebut sebetulnya kebijakan Trump ini juga akan merugikan AS. “Pastinya, kan yang akhirnya harus tanggung adalah konsumer akhir, jadi pasti akan berdampak juga kepada masyarakat AS,” imbuh dia.

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami,” kata Trump saat mengumumkan langkah-langkah baru tersebut.

    Presiden mengatakan AS akan menggunakan uang yang dihasilkan dari tarif untuk “mengurangi pajak dan membayar utang nasional kami.”

    Trump kemudian mengangkat bagan besar berjudul ‘Tarif Timbal Balik’.

    Bagan yang diangkat Trump memiliki tiga kolom. Kolom pertama adalah daftar negara. Kemudian, kolom kedua merupakan besaran tarif yang dikenakan suatu negara terhadap barang-barang dari AS.

    Sedangkan kolom ketiga berisi tarif balasan yang dikenai AS terhadap negara itu.

    Bagan tersebut menampilkan tarif 10% untuk impor dari Inggris dan 20% untuk impor Uni Eropa.

    Indonesia muncul pada daftar tarif tersebut. Disebutkan bahwa Indonesia menerapkan tarif sebesar 64% untuk barang-barang dari AS.

    AS kemudian akan mengenakan tarif sebesar 32% terhadap barang-barang Indonesia yang dijual di AS.

    (maa/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Keluar Barak Bukan Akar Masalah, Pengamat: Evaluasi SOP TNI Harus Adil

    Keluar Barak Bukan Akar Masalah, Pengamat: Evaluasi SOP TNI Harus Adil

    Keluar Barak Bukan Akar Masalah, Pengamat: Evaluasi SOP TNI Harus Adil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat militer Khairul Fahmi menilai usulan Komisi I DPR agar TNI mengevaluasi prosedur operasi standar (SOP) terkait izin keluar barak bukanlah solusi utama dalam mengatasi kasus kekerasan yang melibatkan oknum prajurit.
    Menurut dia, keberadaan prajurit di luar kesatrian (barak) bukanlah akar masalah.
    “Tidak ada yang salah dengan
    prajurit TNI
    berada di luar kesatrian. Mereka bukan manusia ruang hampa. Mereka bagian dari masyarakat, punya keluarga, kehidupan sosial, dan kebutuhan rekreasi yang sah secara psikologis maupun sosial,” kata Khairul kepada
    Kompas.com
    , Selasa (1/4/2025) malam.
    Ia mengatakan, tidak semua prajurit TNI tinggal di dalam kompleks militer.
    Banyak dari mereka, terutama yang bertugas di satuan teritorial TNI AD maupun di pangkalan TNI AL dan TNI AU, berdomisili di luar kesatrian bersama masyarakat sipil.
    Dalam konteks ini, menurut dia, membatasi atau memperketat izin keluar barak bisa menjadi kebijakan yang kurang relevan.
    Ia menegaskan bahwa regulasi terkait izin keluar-masuk barak sebenarnya telah diatur secara perinci dalam Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) masing-masing matra TNI.
    Peraturan tersebut mencakup tata cara perizinan, pengawasan, tanggung jawab perwira jaga, dan sanksi bagi pelanggar.
    Namun, lanjut dia, permasalahan utama justru terletak pada implementasi aturan tersebut.
    “Apakah aturan dalam PUDD itu dijalankan secara konsisten? Apakah pengawasan dari atasan efektif? Dan yang terpenting, apakah pembinaan karakter prajurit benar-benar menyentuh aspek mental, etika, dan tanggung jawab sosial mereka?” tanya Khairul.
    Dia menilai, evaluasi SOP seharusnya tidak diarahkan pada pembatasan mobilitas prajurit secara represif.
    Sebaliknya, ia mendorong penguatan fungsi pengawasan, pembinaan, serta tanggung jawab dalam rantai komando.
    “Mayoritas prajurit TNI tidak melanggar hukum, apalagi melakukan kekerasan terhadap warga. Generalisasi justru berbahaya dan kontraproduktif terhadap moral pasukan. Evaluasi harus dilakukan secara adil, berbasis data, dan tidak menimbulkan stigma,” kata Khairul.
    Lebih lanjut, ia menilai bahwa yang dibutuhkan bukanlah larangan keluar barak, melainkan penegakan disiplin dan etika prajurit di mana pun mereka berada.
    Menurut dia, evaluasi SOP harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat profesionalisme, bukan sekadar pembatasan yang berisiko melemahkan kohesi dan semangat korps.
    Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mengusulkan agar aturan-aturan soal keberadaan prajurit TNI di luar barak disusun ulang.
    Hal ini untuk memastikan pengawasan terhadap prajurit ketika beraktivitas di luar barak bisa ditingkatkan demi mencegah pelanggaran.
    Usulan Syamsu Rizal ini muncul setelah adanya kasus kematian Juwita, jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang diduga dibunuh oleh prajurit TNI AL berinisial J.
    “Bagaimana caranya mereka keluar barak, bagaimana SOP mereka keluar dari markas. Kemudian, penugasan seperti apa dan bagaimana mereka bersikap saat mereka berada di posisi sipil,” kata Rizal, Jumat (28/3/2025).
    “Kemampuan adaptasi dengan sipil yang mesti ditingkatkan. Kapan mereka bertindak profesional sebagai seorang prajurit, kapan sebagai bagian dari komunitas sipil, bagian dari masyarakat. Jadi, itu tidak boleh dicampur,” tambah Rizal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluar Barak Bukan Akar Masalah, Pengamat: Evaluasi SOP TNI Harus Adil

    Apakah Evaluasi SOP Prajurit Keluar Barak Meminimalisasi Pelanggaran oleh Oknum TNI?

    Apakah Evaluasi SOP Prajurit Keluar Barak Meminimalisasi Pelanggaran oleh Oknum TNI?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus kejahatan yang belakangan melibatkan oknum prajurit TNI menjadi sorotan.
    Terkini, kasus yang sedang hangat adalah pembunuhan seorang wartawati media
    online
    di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Juwita.
    Juwita diduga dibunuh oleh kekasihnya yang merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL), berpangkat Kelasi dengan inisial J.
    Berangkat dari kasus ini, anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mengusulkan agar aturan-aturan soal keberadaan prajurit TNI di luar barak disusun ulang.
    Hal ini untuk memastikan pengawasan terhadap prajurit ketika beraktivitas di luar barak bisa ditingkatkan demi mencegah pelanggaran.
    “Bagaimana caranya mereka keluar barak, bagaimana SOP mereka keluar dari markas. Kemudian, penugasan seperti apa dan bagaimana mereka bersikap saat mereka berada di posisi sipil,” kata Rizal, Jumat (28/3/2025).
    “Kemampuan adaptasi dengan sipil yang mesti ditingkatkan. Kapan mereka bertindak profesional sebagai seorang prajurit, kapan sebagai bagian dari komunitas sipil, bagian dari masyarakat. Jadi, itu tidak boleh dicampur,” tambah dia.
    Merespons usulan Komisi I, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengawasan setiap prajurit di satuan adalah tugas dari Komandan Satuan (Dansat).
    Sehingga, menurut dia, apabila ada prajurit yang melakukan kesalahan atau bahkan melanggar hukum, Dansat juga ikut bertanggung jawab.
    “Jadi, kalau anak buahnya berbuat salah, itu tuh komandannya juga bertanggung jawab soal itu. Itu sudah jelas tuh kalau di tentara begitu,” kata Kristomei saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2025).
    Ia mengungkapkan, sudah ada SOP prajurit keluar dari barak.
     
    Jika ada usulan mengenai evaluasi, menurut dia, hal itu semestinya membuat Dansat semakin memperketat imbauan kepada prajurit yang hendak keluar.
    “Sebenarnya SOP standar untuk keluar dari kesatrian itu sudah ada. Tinggal dari unsur pengawasan dari unsur komandan kesatuan yang ada, untuk lebih menekankan lagi kepada prajuritnya untuk benar-benar mematuhi itu dan fungsi pengawasan dari komandan satuan masing-masing,” ujar jenderal TNI bintang satu itu.
    Ia kemudian mengingatkan setiap prajurit TNI wajib mematuhi ragam aturan, mulai dari Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
    “Itu suatu keputusan mutlak. Jika ada yang melanggar dari aturan itu tadi, dihukum seberat-beratnya,” ungkap dia.
    Pengamat militer Khairul Fahmi menilai, usulan Komisi I agar TNI mengevaluasi prosedur operasi standar (SOP) terkait izin keluar barak bukanlah solusi utama dalam mengatasi kasus kekerasan yang melibatkan oknum prajurit.
    Menurut dia, keberadaan prajurit di luar kesatrian (barak) bukanlah akar masalah.
    “Tidak ada yang salah dengan prajurit TNI berada di luar kesatrian. Mereka bukan manusia ruang hampa. Mereka bagian dari masyarakat, punya keluarga, kehidupan sosial, dan kebutuhan rekreasi yang sah secara psikologis maupun sosial,” kata Khairul kepada
    Kompas.com
    , Selasa malam.
    Ia mengatakan, tidak semua prajurit TNI tinggal di dalam kompleks militer.
    Banyak dari mereka, terutama yang bertugas di satuan teritorial TNI AD maupun di pangkalan TNI AL dan TNI AU, berdomisili di luar kesatrian bersama masyarakat sipil.
    Dalam konteks ini, membatasi atau memperketat izin keluar barak dinilai bisa menjadi kebijakan yang kurang relevan.
    Ia menegaskan bahwa regulasi terkait izin keluar-masuk barak sebenarnya telah diatur secara perinci dalam Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) masing-masing matra TNI.
    Peraturan tersebut mencakup tata cara perizinan, pengawasan, tanggung jawab perwira jaga, hingga sanksi bagi pelanggar.
     
    Namun, menurut Khairul, permasalahan utama justru terletak pada implementasi aturan tersebut.
    “Apakah aturan dalam PUDD itu dijalankan secara konsisten? Apakah pengawasan dari atasan efektif? Dan yang terpenting, apakah pembinaan karakter prajurit benar-benar menyentuh aspek mental, etika, dan tanggung jawab sosial mereka?” ujar dia.
    Ia menegaskan bahwa evaluasi SOP seharusnya tidak diarahkan pada pembatasan mobilitas prajurit secara represif.
    Sebaliknya, mendorong penguatan fungsi pengawasan, pembinaan, serta tanggung jawab dalam rantai komando.
    “Mayoritas prajurit TNI tidak melanggar hukum, apalagi melakukan kekerasan terhadap warga. Generalisasi justru berbahaya dan kontraproduktif terhadap moral pasukan. Evaluasi harus dilakukan secara adil, berbasis data, dan tidak menimbulkan stigma,” kata dia.
    Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa yang dibutuhkan bukanlah larangan keluar barak, melainkan penegakan disiplin dan etika prajurit di mana pun mereka berada.
    “Evaluasi SOP harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat profesionalisme, bukan sekadar pembatasan yang berisiko melemahkan kohesi dan semangat korps,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapuspen: Anak Buah Berbuat Salah, Komandan Satuan Juga Bertanggung Jawab
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 April 2025

    Kapuspen: Anak Buah Berbuat Salah, Komandan Satuan Juga Bertanggung Jawab Nasional 1 April 2025

    Kapuspen: Anak Buah Berbuat Salah, Komandan Satuan Juga Bertanggung Jawab
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
    TNI

    Brigjen Kristomei Sianturi
    mengatakan,
    komandan satuan
    (dansat) juga ikut bertanggung jawab jika prajurit di satuannya berbuat kesalahan atau melanggar hukum.
    Hal itu disampaikan usai ditanya soal usulan agar TNI melakukan evaluasi terhadap
    SOP prajurit keluar barak
    .
    Usulan itu disampaikan oleh
    Komisi I DPR
    melihat banyaknya kasus kekerasan oleh oknum TNI.
    “Jadi, kalau anak buahnya berbuat salah, itu tuh komandannya juga bertanggung jawab soal itu. Itu sudah jelas tuh kalau di tentara begitu,” kata Kapuspen saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2025).
    Ia mengungkapkan, sudah ada
    SOP prajurit
    keluar dari barak.
    Jika ada usulan mengenai evaluasi, menurut dia, hal itu semestinya membuat Dansat semakin memperketat imbauan kepada prajurit yang hendak keluar.
    “Sebenarnya SOP standar untuk keluar dari kesatrian itu sudah ada. Tinggal dari unsur pengawasan dari unsur komandan kesatuan yang ada, untuk lebih menekankan lagi kepada prajuritnya untuk benar-benar mematuhi itu dan fungsi pengawasan dari komandan satuan masing-masing,” ujar dia.
    Ia mengatakan, setiap prajurit TNI memiliki ragam aturan yang harus ditaati.
    Pertama, aturan soal Sapta Marga. Kemudian, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI yang mesti dipatuhi seluruh prajurit.
    “Itu suatu keputusan mutlak. Jika ada yang melanggar dari aturan itu tadi, dihukum seberat-beratnya,” ungkap dia.
    “Toh, yang di tentara juga banyak TNI-nya. Kalau kita hukum satu dua orang yang nakal itu ya enggak ada masalah,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mengusulkan agar aturan-aturan soal keberadaan prajurit TNI di luar barak disusun ulang.
    Hal ini untuk memastikan pengawasan terhadap prajurit ketika beraktivitas di luar barak bisa ditingkatkan demi mencegah pelanggaran.
    “Bagaimana caranya mereka keluar barak, bagaimana SOP mereka keluar dari markas. Kemudian, penugasan seperti apa dan bagaimana mereka bersikap saat mereka berada di posisi sipil,” kata Rizal.
    “Kemampuan adaptasi dengan sipil yang mesti ditingkatkan. Kapan mereka bertindak profesional sebagai seorang prajurit, kapan sebagai bagian dari komunitas sipil, bagian dari masyarakat. Jadi, itu tidak boleh dicampur,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapuspen: Anak Buah Berbuat Salah, Komandan Satuan Juga Bertanggung Jawab
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 April 2025

    TNI Diminta Evaluasi SOP Prajurit Keluar dari Barak, Kapuspen Minta Dansat Perketat Pengawasan Nasional 1 April 2025

    TNI Diminta Evaluasi SOP Prajurit Keluar dari Barak, Kapuspen Minta Dansat Perketat Pengawasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI,
    Brigjen Kristomei Sianturi
    , menegaskan bahwa aturan standar operasional prosedur (SOP) prajurit keluar dari barak memang sudah ada di setiap satuan.
    Akan tetapi, ia sepakat jika memang harus ada perketat pengawasan dari Komandan Satuan (Dansat) kepada setiap prajurit yang hendak keluar barak.
    Hal itu disampaikan merespons adanya usulan agar TNI mengevaluasi aturan SOP prajurit keluar dari barak karena belakangan kasus kekerasan oknum TNI semakin meningkat.
    “Sebenarnya SOP standar untuk keluar dari kesatrian itu sudah ada,” kata Kapuspen yang ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2025).
    “Tinggal dari unsur pengawasan dari unsur komandan kesatuan yang ada, untuk lebih menekankan lagi kepada prajuritnya untuk benar-benar mematuhi itu,” sambung dia.
    Kapuspen menegaskan bahwa hal tersebut sejatinya adalah fungsi dari setiap Dansat untuk menekankan kepada prajurit untuk mematuhi aturan.
    Di lain sisi, menurut dia, setiap Dansat harus ikut bertanggung jawab apabila ada prajurit di satuannya yang berbuat salah.
    “Jadi, kalau anak buahnya berbuat salah, itu tuh komandannya juga bertanggung jawab soal itu. Itu sudah jelas tuh kalau di tentara begitu,” kata jenderal bintang satu ini.
    Ia mengungkapkan, setiap prajurit TNI memiliki ragam aturan yang harus ditaati.
    Pertama, aturan soal Sapta Marga. Kemudian, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI yang mesti dipatuhi seluruh prajurit.
    “Itu suatu keputusan mutlak. Jika ada yang melanggar dari aturan itu tadi, dihukum seberat-beratnya,” ungkap dia.
    “Toh, yang di tentara juga banyak TNI-nya. Kalau kita hukum satu dua orang yang nakal itu ya enggak ada masalah,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR meminta Panglima TNI Agus Subiyanto memanggil Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara untuk membahas banyaknya kasus tindak pidana yang dilakukan prajurit selama beberapa waktu terakhir.
    Hal itu dianggap perlu setelah adanya kasus kematian Juwita, jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang dibunuh oleh prajurit TNI AL berinisial J.
    “Jadi memang sudah jadi atensi Komisi I dan kita memang sudah minta Panglima itu untuk mengusut tuntas kasus di Kalsel,” ujar Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal saat dihubungi, Jumat (28/3/2025).
    “Kemudian kami juga minta Panglima TNI itu memanggil KSAD, KSAL, dan KSAU untuk membicarakan bahwa di akhir-akhir ini memang kelihatan banyak sekali masalah-masalah yang berkaitan dengan moral prajurit,” sambungnya.
    Politikus PKB itu berpandangan, konflik antara TNI dan masyarakat sipil saat ini sudah mengalami pergeseran.
    Sebab, permasalahan yang terjadi bukan lagi institusional, melainkan juga perorangan masing-masing prajurit.
    “Kalau dulu kan masalah TNI itu kehadirannya misalnya masalah teritori, bentrok dengan masyarakat setempat karena ada batalion baru. Kemudian, masalah sosial karena ada lahan yang dipakai latihan. Itu kita dengar dulu-dulu kan. Kalau sekarang ini itu sudah pada perilaku personal,” kata Rizal.
    Oleh karena itu, penting bagi Panglima TNI membahas dan mengevaluasi secara komprehensif sistem pembinaan prajurit dengan semua kepala staf angkatan.
    Bahkan, Rizal mengusulkan agar aturan-aturan soal keberadaan prajurit TNI di luar barak disusun ulang.
    Hal ini untuk memastikan pengawasan terhadap prajurit ketika beraktivitas di luar barak bisa ditingkatkan demi mencegah pelanggaran. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.