Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Gavriel Putranto Novanto mempertanyakan cara Kementerian Komunikasi dan Digital menerapkan pembatasan usia penggunaan media sosial. Ia kemudian memberi usulan, agar pembatasan penggunaan media sosial dengan menerapkan face recognition.
Kementrian Lembaga: Komisi I DPR
-

Syahrul Aidi Gantikan Mardani Ali Sera sebagai Ketua BKSAP, Perkuat Posisi Indonesia di Forum Internasional
PIKIRAN RAKYAT – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menggelar Rapat Pleno Penetapan Ketua BKSAP DPR RI di Ruang Diplomasi BKSAP, Lantai 6 Gedung Nusantara III, Selasa, (18/11/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad, ini menandai babak baru kepemimpinan di tubuh BKSAP dengan ditetapkannya Syahrul Aidi Maazat dari Fraksi PKS sebagai Ketua BKSAP DPR RI menggantikan Mardani Ali Sera.
Penetapan ini menjadi bagian dari proses reorganisasi internal untuk meningkatkan efektivitas diplomasi parlemen Indonesia di tengah dinamika global yang berkembang semakin cepat. Kehadiran Syahrul Aidi sebagai ketua baru diharapkan membawa energi segar sekaligus memperkuat kapasitas BKSAP dalam merespons beragam isu internasional yang menjadi perhatian dunia.
Dalam arahannya, Syahrul Aidi menyampaikan bahwa situasi global saat ini berada pada titik yang semakin strategis dan menuntut sikap yang lebih aktif dari parlemen Indonesia. Ia menyoroti sejumlah isu kemanusiaan yang belakangan menjadi sorotan dunia, terutama tragedi kemanusiaan di Gaza dan krisis berkepanjangan di Sudan.
“Baru-baru ini, selain tragedi di Gaza, kawasan Timur Tengah juga tengah diguncang situasi di Sudan yang menjadi perhatian dunia internasional. Perjuangan mewujudkan pemerintahan Palestina yang hakiki akan terus kita gaungkan, karena Indonesia selalu berkomitmen menghapus segala bentuk penjajahan di muka bumi,” tegas Syahrul Aidi.
Ia menambahkan bahwa dinamika geopolitik, tantangan geopolitik, krisis kemanusiaan, hingga pergerakan ekonomi regional maupun internasional, menghadirkan konsekuensi yang harus dijawab dengan kesiapan diplomasi parlemen yang lebih maksimal. Menurutnya, BKSAP memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa posisi Indonesia tetap kuat dan dihormati dalam berbagai forum internasional.
Lebih lanjut, Syahrul Aidi menekankan bahwa BKSAP memiliki peran strategis sebagai jembatan hubungan antarlembaga parlemen dunia. Dalam berbagai forum multilateral baik bilateral, regional, hingga internasional. BKSAP menjadi representasi resmi diplomasi parlemen Indonesia yang membawa mandat konstitusional dan aspirasi rakyat.
“Tantangan global hari ini tidak bisa kita hadapi secara parsial. Dengan kekuatan kolektif yang dimiliki, saya percaya BKSAP dapat terus menjadi garda depan diplomasi parlemen yang dihormati dalam berbagai forum internasional,” ujar Anggota Komisi I DPR RI ini.
Ia juga menegaskan bahwa kerja diplomasi parlemen tidak hanya menyangkut agenda politik dan keamanan, tetapi juga meliputi isu perdagangan, ekonomi, perubahan iklim, migrasi, kemanusiaan, hingga pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, kolaborasi internal antara pimpinan dan anggota BKSAP menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi agenda internasional tersebut.
Di hadapan pimpinan dan anggota BKSAP yang hadir, Syahrul Aidi menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja kolektif yang selama ini telah dilakukan. Menurutnya, keberhasilan diplomasi parlemen Indonesia tidak terlepas dari kontribusi bersama seluruh unsur dalam BKSAP.
“Selain dukungan struktural, keberhasilan diplomasi parlemen membutuhkan komitmen, ketekunan, serta kerja sinergis dari seluruh pimpinan dan anggota. Saya sangat mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan BKSAP selama ini,” ungkapnya.
Ia berharap kepemimpinan yang baru ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat fondasi kerja BKSAP sekaligus memperluas jejaring diplomasi Indonesia di berbagai kawasan dunia.
Rapat pleno ini menjadi penegasan komitmen DPR RI, khususnya BKSAP, dalam memperkuat diplomasi parlemen yang berorientasi pada kepentingan nasional dan kontribusi aktif terhadap stabilitas global. BKSAP bertekad terus mengawal isu-isu strategis yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap posisi Indonesia di kancah internasional.
Melalui kepemimpinan Syahrul Aidi Maazat, BKSAP optimistis dapat memperkuat peran, posisi, dan pengaruh parlemen Indonesia dalam berbagai agenda bilateral serta multilateral mulai dari isu kemanusiaan, penyelesaian konflik, kerja sama ekonomi, hingga upaya menciptakan perdamaian dunia.***
-
/data/photo/2025/05/16/682693d74c0aa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR: Kalau Negara Ikuti Aturan, Tak Ada Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil
Anggota DPR: Kalau Negara Ikuti Aturan, Tak Ada Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Fraksi PDI-P DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil, hanya mempertegas aturan yang telah tertuang di Undang-Undang Polri.
Atas dasar itu, pemerintah semestinya ejak awal harus sudah mematuhi ketentuan tersebut dengan tidak menempatkan anggota
Polri
aktif di jabatan sipil.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut,” ujar Hasanuddin, Minggu (16/11/2025).
“Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” sambungnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu menerangkan bahwa Pasal 28 ayat 3 pada UU Nomor 2 2002 tentang Polri, mengatur
polisi
dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Di bagian penjelasan Pasal 28 Ayat 3, lanjut Hasanuddin, tertulis bahwa maksud kata jabatan di luar kepolisian adalah tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itulah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Hasanuddin.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” sambungnya.
Atas dasar itu, Hasanuddin berpandangan bahwa putusan MK terbaru ini sudah seharusnya dijalankan oleh pemerintah. Sebab, dengan adanya putusan tersebut tidak lagi ditafsirkan secara bebas.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk jika penugasan itu berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil.
Menurut MK, rumusan tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan karena bersifat expressis verbis atau disebut secara tegas dalam norma hukum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/15/67d523df21c95.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Pemerintah Diminta Kaji Rencana Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Tanpa Izin PBB Nasional
Pemerintah Diminta Kaji Rencana Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Tanpa Izin PBB
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengimbau pemerintah mengkaji terlebih dahulu rencana pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza, Palestina, tanpa payung hukum dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal itu disampaikan Hasanuddin sebagai respons atas pernyataan Menteri Pertahanan
Sjafrie Sjamsoeddin
soal pengiriman
pasukan perdamaian
, dengan persetujuan organisasi internasional yang diinisiasi Amerika Serikat.
“Jika ada opsi alternatif di luar payung PBB, Kemenlu harus benar-benar mengkajinya secara hati-hati. Perlu dipelajari ruang lingkup misi tersebut, tujuan dan targetnya, serta bagaimana penerimaan internasionalnya,” ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya kepada
Kompas.com
, Minggu (16/11/2025).
Politikus PDI-P itu juga menyoroti mekanisme pendanaan untuk pengiriman pasukan perdamaian ke
Gaza
yang disebut mencapai 20.000 prajurit.
Hasanuddin mengingatkan bahwa pemerintah harus menghitung secara cermat beban anggaran terhadap rencana kebijakan tersebut.
“Pendanaan misi perdamaian harus diperhitungkan matang. Kita perlu melihat seberapa besar kontribusi yang dibebankan kepada Indonesia karena nantinya menggunakan APBN dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Hasanuddin.
Pensiun perwira tinggi
TNI
itu mengakui bahwa rencana pengiriman pasukan perdamaian tersebut sesuai koridor yang diatur Undang-Undang (UU) TNI.
Dalam beleid tersebut, kata Hasanuddin, terdapat ketentuan soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang menyebutkan bahwa TNI juga memiliki tugas melaksanakan misi perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia.
“Secara historis, Indonesia sudah terlibat aktif dalam pengiriman pasukan perdamaian sejak tahun 1950-an. Jadi kontribusi kita pada misi perdamaian bukan hal baru dan merupakan bagian dari komitmen diplomasi Indonesia.
Meski begitu, Hasanuddin menegaskan bahwa pelaksanaan misi perdamaian tersebut tetap harus berpijak dan sesuai dengan hukum Internasional yang berlaku.
“Indonesia selalu menempatkan pasukan dalam kerangka misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diakui dan diterima oleh seluruh negara anggota,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan, Presiden Prabowo berencana mengirim pasukan perdamaian ke Gaza, Palestina, melalui Yordania.
Hal tersebut diungkapkan Sjafrie usai bertemu Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Yordania, Mayor Jenderal Pilot Yousef Ahmed Al-Hunaity, di Kementerian Pertahanan, Jumat (14/11/2025).
“Presiden Prabowo menyiapkan pasukan cukup besar karena, sebagaimana teman-teman tahu, kita sedang menyiapkan juga pembangunan kekuatan kita di Indonesia yang juga sedang kita tingkatkan,” ujar Sjafrie.
“Jadi, pemikiran beliau, kita maksimalkan 20.000 prajurit yang kita siapkan, tetapi spesifikasinya kepada kesehatan dan juga konstruksi,” tambah dia.
Pengiriman pasukan ini dilakukan setelah pemerintah melihat adanya upaya perdamaian antara Palestina dan Israel, seperti gencatan senjata dan pelucutan senjata yang telah berlangsung.
Dengan demikian, pasukan yang dikirim nantinya bertugas menjaga situasi damai agar dapat bertahan lebih lama hingga tercapai perundingan politik.
Namun, untuk mengirim pasukan perdamaian ke Gaza, Indonesia menunggu persetujuan beberapa pihak. Salah satu dari dua alternatif adalah mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Yang kedua adalah di bawah persetujuan organisasi internasional yang diinisiasikan oleh Presiden Amerika Serikat,” kata dia.
“Nah, ini yang memerlukan pembicaraan yang tentunya tidak dalam waktu singkat, tapi memerlukan satu kesepakatan bersama. Bagi Indonesia, kita akan semua terlibat mendukung apabila semua negara-negara yang punya kompetensi itu setuju atas keterlibatan Indonesia,” ujar dia.
Kelima negara itu adalah Arab Saudi, Yordania, Mesir, Qatar, dan Uni Emirat Arab.
Apabila kelima negara tersebut memberi persetujuan, Indonesia dengan senang hati akan terlibat mengirimkan pasukan perdamaian.
“Tentu saja Israel, karena Israel adalah bagian yang sangat kompeten di dalam persoalan ini,” ungkap Sjafrie.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5163629/original/058837200_1742024202-25f9fce3-01a2-4995-8015-ee20285dd90a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK, Sebetulnya Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Kalau Negara Ikut Aturan
Liputan6.com, Jakarta- Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan aturan. Dia menegaskan, larangan itu sudah jelas tertulis dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mempertegas kembali larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” tegasnya.
Menurut TB Hasanuddin, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri memicu kerancuan di publik dan berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” tutupnya.
-

Revisi UU Penyiaran Mengedepankan Keadilan bagi Industri Media
Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menekankan pentingnya revisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Salah satu yang menjadi perhatian ialah agar tercipta regulasi yang adil terhadap semua pelaku media, baik konvensional maupun digital.
“Salah satu semangat utamanya adalah menutup kesenjangan regulasi agar konten pada platform OTT (over the top) maupun UGC (user generated content) tunduk pada pedoman yang sejalan dengan roh P3SPS yakni proporsional, terukur, dan tidak mematikan inovasi. Prinsipnya sederhana, satu publik, satu standar perlindungan,” jelas Amelia.
Pandangan itu disampaikan Amelia saat menyampaikan keynote speech pada Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Angkatan LIV bertajuk ‘Mewujudkan Siaran yang Melindungi Publik’, di Kantor KPI Pusat, Rabu 12 November 2025.
Menurut Amelia, terjadinya perubahan lanskap media yang cepat membuat batas antara siaran linear dan konten daring semakin tipis dengan tantangan yang semakin berlapis.
Ia juga mecontohkan negara yang sudah menerapkan pengaturan terkait penyiaran melalui media digital antara lain Uni Eropa dengan Audiovisual Media Service Directive (AVMSD) dan Digital Service Act (DSA), Inggris Raya dengan Online Safety Act, Kanada dengan Online Streaming Act, serta Australia dengan eSafety (Safety by Design).
“Indonesia punya kekuatan rujukan sendiri yaitu P3SPS dan KPI, yang apabila dikontekstualkan ke ranah digital akan menjadi model Asia yang berakar pada nilai-nilai kita, yakni keberagaman, kesantunan atau kesopanan, dan tanggung jawab sosial,” jelas Amelia.
Adanya Sekolah P3SPS, kata Amelia, dapat menjadi pagar moral, standar profesional, dan kontrak sosial antara industri dan masyarakat.
Amelia menyampaikan tiga hal yang bisa dijadikan kompas arah mutu siaran. Pertama, kualitas merupakan amanah publik, yang berarti bahwa kualitas siaran tidak lahir dari sensor, melainkan dari tanggung jawab editorial.
Kedua, kesetaraan standar lintas platform, yang juga berarti kesetaraan beban tanggung jawab bagi semua platform penyiaran. Terakhir, ruang aman untuk inovasi yang bertanggungjawab. Hal ini berarti bahwa kebebasan, bisa bekerja optimal bila ada pedoman atau rambu-rambunya.
Amelia menyerukan seluruh pemangku kepentingan berperan penting dalam mewujudkan siaran yang melindungi publik. Sementara industri penyiaran juga diharapkan menjadikan P3SPS bukan sekadar kewajiban, melainkan keunggulan kompetitif dengan mengintegrasikan etika ke dalam proses produksi dan pengawasan mutu.
Adapun para kreator dan pemengaruh diminta menjaga tanggung jawab digital dengan mengutamakan akurasi dibanding sensasi. Ia juga meminta akademisi dan KPID untuk terus memperkuat riset berbasis bukti guna mendukung kebijakan yang tepat sasaran.
Dalam kesempatan ini, Amelia meminta KPI untuk terus melanjutkan kegiatan Sekolah P3SPS. Menurutnya, sekolah ini dapat menjadi motor perubahan dan kolaborasi lintas sektor.
“Siaran yang melindungi publik bukan tujuan akhir, tapi jalan panjang menuju peradaban informasi yang dewasa. Di jalan itu, P3SPS adalah kompasnya, KPI adalah penjaganya, DPR adalah pengawal regulasinya, dan insan penyiaran adalah penggerak utamanya. Mari kita jaga kompas itu bersama-sama dengan integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pada publik,” tukasnya.
Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menekankan pentingnya revisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Salah satu yang menjadi perhatian ialah agar tercipta regulasi yang adil terhadap semua pelaku media, baik konvensional maupun digital.
“Salah satu semangat utamanya adalah menutup kesenjangan regulasi agar konten pada platform OTT (over the top) maupun UGC (user generated content) tunduk pada pedoman yang sejalan dengan roh P3SPS yakni proporsional, terukur, dan tidak mematikan inovasi. Prinsipnya sederhana, satu publik, satu standar perlindungan,” jelas Amelia.
Pandangan itu disampaikan Amelia saat menyampaikan keynote speech pada Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Angkatan LIV bertajuk ‘Mewujudkan Siaran yang Melindungi Publik’, di Kantor KPI Pusat, Rabu 12 November 2025.Menurut Amelia, terjadinya perubahan lanskap media yang cepat membuat batas antara siaran linear dan konten daring semakin tipis dengan tantangan yang semakin berlapis.
Ia juga mecontohkan negara yang sudah menerapkan pengaturan terkait penyiaran melalui media digital antara lain Uni Eropa dengan Audiovisual Media Service Directive (AVMSD) dan Digital Service Act (DSA), Inggris Raya dengan Online Safety Act, Kanada dengan Online Streaming Act, serta Australia dengan eSafety (Safety by Design).
“Indonesia punya kekuatan rujukan sendiri yaitu P3SPS dan KPI, yang apabila dikontekstualkan ke ranah digital akan menjadi model Asia yang berakar pada nilai-nilai kita, yakni keberagaman, kesantunan atau kesopanan, dan tanggung jawab sosial,” jelas Amelia.
Adanya Sekolah P3SPS, kata Amelia, dapat menjadi pagar moral, standar profesional, dan kontrak sosial antara industri dan masyarakat.
Amelia menyampaikan tiga hal yang bisa dijadikan kompas arah mutu siaran. Pertama, kualitas merupakan amanah publik, yang berarti bahwa kualitas siaran tidak lahir dari sensor, melainkan dari tanggung jawab editorial.
Kedua, kesetaraan standar lintas platform, yang juga berarti kesetaraan beban tanggung jawab bagi semua platform penyiaran. Terakhir, ruang aman untuk inovasi yang bertanggungjawab. Hal ini berarti bahwa kebebasan, bisa bekerja optimal bila ada pedoman atau rambu-rambunya.
Amelia menyerukan seluruh pemangku kepentingan berperan penting dalam mewujudkan siaran yang melindungi publik. Sementara industri penyiaran juga diharapkan menjadikan P3SPS bukan sekadar kewajiban, melainkan keunggulan kompetitif dengan mengintegrasikan etika ke dalam proses produksi dan pengawasan mutu.
Adapun para kreator dan pemengaruh diminta menjaga tanggung jawab digital dengan mengutamakan akurasi dibanding sensasi. Ia juga meminta akademisi dan KPID untuk terus memperkuat riset berbasis bukti guna mendukung kebijakan yang tepat sasaran.
Dalam kesempatan ini, Amelia meminta KPI untuk terus melanjutkan kegiatan Sekolah P3SPS. Menurutnya, sekolah ini dapat menjadi motor perubahan dan kolaborasi lintas sektor.
“Siaran yang melindungi publik bukan tujuan akhir, tapi jalan panjang menuju peradaban informasi yang dewasa. Di jalan itu, P3SPS adalah kompasnya, KPI adalah penjaganya, DPR adalah pengawal regulasinya, dan insan penyiaran adalah penggerak utamanya. Mari kita jaga kompas itu bersama-sama dengan integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pada publik,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)
-

Anggota DPR sebut batas usia harus diterapkan untuk gim daring
“Sebagai anggota Komisi I yang membidangi komunikasi dan informatika, saya mendorong pendekatan teknologi yang tepat sasaran,”
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan bahwa batas-batas klasifikasi dan usia yang jelas harus diterapkan dan ditegakkan pada distribusi gim daring di Indonesia, merespons adanya penelaahan pembatasan gim daring usai adanya ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Dia pun menyambut baik ikhtiar pemerintah untuk menjaga keamanan dan membentuk perilaku generasi muda dengan wacana membatasi gim daring. Menurut dia, keselamatan anak-anak adalah prioritas.
“Sebagai anggota Komisi I yang membidangi komunikasi dan informatika, saya mendorong pendekatan teknologi yang tepat sasaran,” kata Amelia di Jakarta, Selasa.
Selain pembatasan usia, menurut dia, harus ada juga kontrol orang tua (parental controls) yang mudah dipakai, termasuk pengaturan waktu bermain untuk pengguna di bawah umur.
Menurut dia, perlu ada mekanisme pelaporan, moderasi, dan pemblokiran konten/fitur berbahaya yang transparan, disertai pengawasan yang akuntabel.
Kepatuhan platform terhadap regulasi nasional termasuk aspek perlindungan data pribadi dan transaksi dalam gim, kata dia, juga harus dilakukan tanpa membebani inovasi yang sehat.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa pembatasan harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih utuh, yakni dengan perlindungan anak, keamanan siber, dan literasi digital.
Hal itu, kata dia, menuntut keterlibatan orang tua, guru, manajemen sekolah, platform penyedia gim, serta regulator, dengan proporsi yang tepat dan berbasis bukti, bukan sekadar reaktif.
Faktanya, dia menilai batas antara anak dan konten berisiko kian menipis. Sekali klik satu pencarian atau satu video tutorial, menurut dia, informasi yang semestinya di luar jangkauan remaja bisa hadir di telapak tangan.
Dia menilai bahwa generasi sekarang tumbuh bersama algoritma, forum anonim, dan arus informasi yang tak selalu tersaring.
“Karena itu, solusinya harus ekosistemik, menguatkan keluarga dan sekolah, meningkatkan literasi digital, dan menata tata-kelola platform,” kata dia.
Untuk itu, dia mengajak Kemendikbudristek, Kominfo, BSSN, KPAI, pihak sekolah, orang tua, industri gim, dan masyarakat untuk bergerak bersama.
“Jadikan momentum ini untuk menata ekosistem yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi muda. Bukan hanya dengan pembatasan, tetapi juga penguatan karakter dan pengelolaan ruang digital yang bijak,” katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Anggota DPR nilai industri asuransi hadapi tantangan tata kelola data
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai industri asuransi menghadapi tantangan membangun kepercayaan publik dan kerentanan tata kelola data.
“Pertama, tata kelolanya itu sendiri. Jadi, diperlukan harmonisasi akan standar keamanan dan transparansi antarpelaku industri agar tercipta ekosistem data yang konsisten dan akuntabel sebagai dasar kepercayaan publik. Pengelolaan itu harus dibarengi juga dengan SDM (sumber daya manusia) dan infrastruktur yang mapan,” ucapnya dalam acara iLearn Conference & Seminar 2025 yang diadakan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re di Jakarta, Selasa.
Saat ini, jumlah data protection officer (DPO) dan ahli tata kelola data masih terbatas, sementara sebagian besar pelaku industri masih menggunakan sistem lama yang masih rawan bocor karena tak disesuaikan dengan teknologi terkini.
Kesenjangan tersebut dinilai memperlambat penerapan prinsip security by design (keamanan menjadi bagian inti proses desain dan pengembangan sistem) dan privacy compliance (kepatuhan terhadap hukum yang dirancang untuk melindungi informasi pribadi) di dalam bisnis asuransi Tanah Air.
Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tahun 2024, ketergantungan tinggi terhadap sistem digital meningkatkan attack surface (seluruh titik masuk potensial yang dapat dieksploitasi penyerang untuk merusak atau mengakses sistem, data, atau jaringan).
Ancaman siber lainnya adalah kasus pelanggaran data/data breach (insiden keamanan yang melakukan akses ke data personal secara tidak sah oleh pihak lain), khususnya di sektor keuangan. Kondisi ini menegaskan perlunya sinergi antara tata kelola data dan ketahanan siber nasional.
Indonesia sendiri memiliki dua undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan data maupun penggunaan digitalisasi, yakni Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Walaupun sudah ada UU-nya, insiden ancaman siber disebut masih berjalan terus, perangkat hukum masih kurang, sumber daya manusia di bidang terkait masih perlu ditingkatkan, hingga masalah dalam hal infrastruktur hingga pengaplikasiannya.
“Ini semua bukan hanya PR (pekerjaan rumah). Ini perlu menjadi sebuah tanggung jawab yang applicable (berlaku) kepada semua pihak,” ujar Dave.
Per tahun 2025 hingga bulan Oktober, kejahatan siber global diperkirakan memberikan kerugian hingga 10,5 triliun dolar Amerika Serikat (AS), naik 1 triliun dolar AS dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama.
Serangan siber dianggap semakin kompleks seiring pemanfaatan artificial intelligence (AI), machine learning, dan komputasi kuantum. Pada tahun 2024, insiden ransomware meningkat 81 persen dibandingkan tahun lalu, begitu pula phishing yang naik 58 persen, lalu deepfake meningkat 550 persen sejak 2019 dan diproyeksikan mencapai 8 juta kasus pada tahun ini.
Walaupun AI sangat bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari, mulai kebutuhan presentasi hingga komersial, tetapi juga menimbulkan banyak kerugian karena dipakai untuk menjadi kriminal.
Sebagaimana perubahan zaman dan kemajuan teknologi, bila tak dibarengi dengan peraturan dan pendidikan, maka kemajuan peradaban justru tak memberikan manfaat terhadap masyarakat. Karena itu, dia menekankan bahwa pemerintah dan rakyat penting untuk memahami secara detail sehingga bisa menggunakan semua teknolog yang telah diciptakan untuk kepentingan bersama.
Lebih lanjut, Dave mengungkapkan sejumlah strategi untuk penguatan tata kelola dan kepercayaan publik di industri asuransi.
Pertama adalah penguatan kolaborasi lintas sektor antar-regulator, industri, lembaga keamanan siber, serta akademisi untuk menjadi kunci membangun ekosistem data yang aman dan terpadu.
Kedua yaitu penguatan SDM dan etika digital melalui pelatihan literasi keamanan, serta membangun infrastruktur teknologi nasional yang berdaulat, termasuk encryption system (sistem enkripsi) dan cloud (komputasi awan) dibuat oleh pihak domestik, agar tak selalu harus bergantung komputasi awan dari Huawei, Amazon, maupun Google.
Strategi selanjutnya ialah peningkatan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sejalan sesuai undang-undang. Terakhir yakni kebutuhan adanya perubahan paradigma bahwa data merupakan aset strategis nasional, sumber inovasi, dan menjadi elemen penting untuk mendukung kemajuan ekonomi.
“Tata kelola data yang kuat menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan publik dan menjaga keberlanjutan industri asuransi. Data pribadi tidak hanya menjaga hak individu, tetapi memperkuat reputasi lembaga dan martabat bangsa di ruang digital, serta industri asuransi harus menjadi teladan dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan etika data,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR RI.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Komisi I: Pemerintah perlu bersikap jika gim online picu kasus SMAN 72
“Makanya saya belum bisa bersikap lebih lanjut sampai dengan keputusan itu final,”
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa pemerintah perlu bersikap dan menindaklanjuti jika suatu gim online atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) menjadi pemicu adanya kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Dia mengatakan bahwa pemerintah sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang bisa menindak operator gim jika jelas-jelas terbukti melanggar atau membahayakan dan menyebabkan kekacauan.
“Kalau memang benar ini terinspirasi ataupun juga disebabkan akan sebuah gim online ya, kita kan juga sudah memiliki PP Tunas ya untuk melindungi anak-anak,” kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI menyatakan prihatin atas ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta hingga menimbulkan puluhan korban. Dia pun masih menunggu hasil pemeriksaan oleh kepolisian untuk bisa mengambil kesimpulan.
“Makanya saya belum bisa bersikap lebih lanjut sampai dengan keputusan itu final,” katanya.
Menurut dia, kasus-kasus teror terhadap lingkungan sekolah bukan terjadi pertama kali. Sebelumnya, kata dia, kasus-kasus serupa sudah pernah terjadi di Amerika Serikat dengan kasus penembakan, yang disebabkan oleh persenjataan yang dijual bebas dan juga penggunaan gim online.
Dia mengatakan bahwa kemajuan teknologi seharusnya bertujuan untuk mengembangkan kreativitas dan kapasitas. Jangan sampai, kata dia, kemajuan teknologi itu justru merusak generasi muda.
“Media sosial sama juga ya, perkembangan digitalisasi ini, juga salah satu produknya adalah sosial media,” kata dia.
Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan adanya pembatasan terhadap permainan daring menyusul insiden ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Jumat (7/11).
“Beliau tadi menyampaikan bahwa, kita juga masih harus berpikir untuk membatasi dan mencoba bagaimana mencari jalan keluar terhadap pengaruh pengaruh dari gim online,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu malam.
Prasetyo menyebut Presiden Prabowo tengah memikirkan langkah-langkah untuk membatasi serta mencari solusi terhadap pengaruh negatif dari sejumlah permainan daring yang dinilai berpotensi berdampak buruk terhadap generasi muda.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
