Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Anggota DPR Minta Komdigi Update Bencana: Biar Enggak Kalah Viral dengan yang Sok Paling Aceh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    Anggota DPR Minta Komdigi Update Bencana: Biar Enggak Kalah Viral dengan yang Sok Paling Aceh Nasional 8 Desember 2025

    Anggota DPR Minta Komdigi Update Bencana: Biar Enggak Kalah Viral dengan yang Sok Paling Aceh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR RI fraksi Partai Gerindra, Endipat Wijaya, meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperbaharui penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang dilakukan pemerintah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    Ia tidak ingin pemerintah justru kalah dengan sejumlah pihak yang merasa dirinya paling berjasa untuk wilayah bencana tersebut.
    Hal ini disampaikannya dalam rapat bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
    “Jadi, kami mohon Ibu (Meutya Hafid), fokus nanti ke depan Komdigi ini mengerti dan tahu persis isu sensitif nasional, membantu pemerintah memberitahukan dan mengamplifikasi informasi-informasi itu, sehingga enggak kalah
    viral
    dibandingkan dengan teman-teman yang sekarang ini sok paling-paling di
    Aceh
    , di Sumatera, dan lain-lain itu, Bu,” kata Endipat, Senin.
    Ia mengungkapkan, pihak-pihak yang merasa dirinya berjasa itu kebanyakan hanya datang sekali atau dua kali ke Aceh.
    Endipat mengeklaim, jasa itu kalah jauh dengan pemerintah, yang dianggapnya sudah hadir sejak awal bencana.
    “Ada apa namanya, orang yang cuma datang sekali seolah-olah paling bekerja di Aceh, padahal negara sudah hadir dari awal. Ada orang baru datang, baru bikin satu posko, ngomong pemerintah enggak ada. Padahal pemerintah sudah bikin ratusan posko di sana,” sebut dia.
    Endipat menerangkan,
    penanganan bencana
    yang dilakukan pemerintah bukan hanya mendirikan posko.
    Ia mengeklaim, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang disorot karena bencana itu, telah melakukan evaluasi perizinan kawasan hutan dan memulai gerakan menanam pohon secara besar-besaran.
    “Tetapi itu kan tidak pernah sampai ke telinga teman-teman sampai ke orang bawah. Selalu saja Kemenhut itu dikuliti dan dimacam-macamin, lah, Bu. Padahal mereka sudah melakukan banyak hal,” ujar dia.
    Ia juga mengeklaim, kepolisian juga melakukan penyisiran dan perbaikan hutan di Sumatera.
    Oleh karenanya, ia meminta Komdigi menjadi garda terdepan memberikan informasi tersebut kepada publik.
    Ia lantas menyinggung gerakan yang menyumbang Rp 10 miliar untuk korban bencana, sedangkan pemerintah sudah menyumbang dana triliunan.
    “Orang per orang cuma nyumbang Rp 10 miliar, negara sudah triliunan ke Aceh. Jadi, yang kayak gitu mohon dijadikan perhatian sehingga ke depan tidak ada lagi informasi seolah-olah negara tidak hadir di mana-mana, padahal negara sudah hadir sejak awal dalam penanggulangan bencana,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Gubernur Aceh Datangkan Tim China, Komisi I DPR Akan Koordinasikan dengan Kementerian
                        Nasional

    5 Gubernur Aceh Datangkan Tim China, Komisi I DPR Akan Koordinasikan dengan Kementerian Nasional

    Gubernur Aceh Datangkan Tim China, Komisi I DPR Akan Koordinasikan dengan Kementerian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi I DPR RI bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, atau akrab disapa Mualem, mendatangkan tim dari China untuk mendeteksi korban banjir bandang di Aceh yang diduga masih tertimbun lumpur.
    “Komisi I
    DPR RI
    akan berkoordinasi dengan kementerian terkait,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/12/2025).
    Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kedatangan tim dari China berlangsung dalam kerangka kerja sama resmi.
    Selain itu, koordinasi juga diperlukan untuk mengawasi agar setiap
    bantuan internasional
    mematuhi aturan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat terdampak.
    Komisi I DPR RI menilai perlu mencermati setiap kerja sama internasional, terutama jika melibatkan kehadiran pihak asing di wilayah Indonesia.
    “Kami menegaskan bahwa prinsip yang selalu kami junjung adalah memastikan setiap bantuan dari luar negeri berjalan melalui mekanisme resmi pemerintah pusat, baik melalui Kementerian Luar Negeri maupun instansi terkait,” ujar dia.
    Kendati demikian, Komisi I DPR RI memahami kebutuhan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dalam kondisi darurat.
    “Namun, menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah pusat tetap krusial. Setiap kehadiran tim asing di daerah bencana harus transparan, terkoordinasi, dan sesuai protokol nasional agar bantuan efektif sekaligus menjaga kedaulatan serta martabat bangsa,” ucap dia.
    Diberitakan sebelumnya,
    Gubernur Aceh
    ,
    Muzakir Manaf
    (Mualem), telah mendatangkan tim dari China untuk mendeteksi mayat korban banjir bandang di Aceh yang diduga hingga saat ini masih tertimbun lumpur.
    Mualem menyebutkan, mereka berjumlah lima orang yang akan membantu pencarian korban tertimbun lumpur menggunakan perangkat khusus.
    “Mereka punya alat mendeteksi mayat dalam lumpur. Ini sangat membantu,” kata Mualem dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/12/2025).
    Menurut Mualem, khususnya di wilayah Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang, masih ada mayat yang belum ditemukan.
    “Lumpur itu sampai pinggang, jadi mereka ada alat untuk membantu kita,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Tito Kukuhkan Pengurus ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025–2030

    Mendagri Tito Kukuhkan Pengurus ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025–2030

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi mengukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) Periode 2025–2030. Prosesi pengukuhan berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Dalam arahannya, Mendagri meminta jajaran DPRD untuk menjalankan fungsinya dengan baik sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fungsi tersebut antara lain membentuk Peraturan Daerah (Perda)/legislasi, membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama kepala daerah, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.

    Mendagri secara khusus meminta agar fungsi pengawasan dioptimalkan, terutama terhadap program-program yang telah ditetapkan dalam APBD. Program-program tersebut harus dipastikan benar-benar menyentuh lapisan masyarakat.

    “Jangan sampai ada program yang tidak berdampak, tapi kemudian disetujui. Ini DPRD menjadi penyeimbang,” ujar Mendagri.

    Terkait adanya kebijakan pengalihan dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026, Mendagri meminta jajaran DPRD memastikan agar Pemda melakukan efisiensi belanja, terutama terhadap belanja operasional yang tidak perlu. Komponen tersebut diminta untuk disederhanakan agar realisasinya lebih efektif dan efisien.

    Di sisi lain, mereka juga diminta mencari peluang pendapatan lainnya tanpa membebani rakyat. Misalnya dengan mengoptimalkan pendapatan pajak dari restoran dan hotel melalui inovasi teknologi digital. Cara tersebut, imbuh Mendagri, telah banyak digunakan sejumlah daerah seperti Kabupaten Banyuwangi, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Badung.

    “Sehingga mereka bisa mendapatkan pendapatan yang optimal tanpa membuat [kebijakan] yang baru,” tambahnya.

    Selain itu, Mendagri mengajak jajaran DPRD untuk mendorong pemerintah daerah (Pemda) menghidupkan sektor swasta di wilayah masing-masing melalui kemudahan perizinan bagi pelaku usaha. Cara tersebut telah dicontohkan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki berbagai kebijakan pro-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini terbukti membantu perekonomian DIY tetap stabil pada masa Covid-19.

    Adapun terkait fungsi legislasi, Mendagri meminta agar DPRD tidak membuat Perda yang membatasi ruang gerak masyarakat maupun dunia usaha. Ia menyoroti banyak aturan daerah yang cenderung rumit dan membingungkan masyarakat, termasuk pelaku usaha, sehingga tidak dapat dilaksanakan secara optimal.

    “Lebih dari itu saya membuka pintu kepada asosiasi untuk berdiskusi memberi masukan kepada kami. Kami juga bisa memberi masukan kepada asosiasi apa saja yang menyangkut persoalan-persoalan di daerah,” tandas Mendagri.

    Sebagai informasi, dalam pengukuhan tersebut, Buky Wibawa Karya Guna yang merupakan Ketua DPRD Jawa Barat ditetapkan sebagai Ketua Umum ADPSI.

    Turut hadir dalam acara tersebut Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh, Sekjen ADPSI periode 2025–2030 Fahmi Hakim, Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Bey Triadi Machmudin, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni, serta pejabat terkait lainnya.

  • Uji materi UU TNI, Komisi I sebut DPR tetap berperan dalam OMSP

    Uji materi UU TNI, Komisi I sebut DPR tetap berperan dalam OMSP

    Pemberian pertimbangan dan persetujuan DPR kepada Presiden, dalam hal pelaksanaan persyaratan kebijakan dan keputusan politik negara, kaitannya dengan pelaksanaan OMSP, seharusnya juga serupa dengan pelaksanaan OMP, dalam pengambilan keputusan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi menyebut DPR tetap memiliki peran dalam pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP) terkait UU itu.

    Utut membantah dalil para pemohon dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang menyebut pengaturan pelaksanaan OMSP di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI meniadakan peran konstitusional DPR.

    “Tidak tepat apabila dinyatakan DPR kehilangan peran dalam OMSP,” kata Utut dalam laman resmi MK yang dipantau dari Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan DPR memiliki alat kelengkapan berupa komisi yang memiliki tugas mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN. Masalah pertahan menjadi ruang lingkup Komisi I dengan mitra kerja termasuk Kementerian Pertahanan dan TNI.

    “Mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh komisi dapat dilaksanakan melalui rapat kerja, pembentukan panitia kerja, maupun melalui kunjungan kerja,” ucapnya.

    Menurut dia, permohonan para pemohon agar pelaksanaan OMSP disamakan dengan operasi militer untuk perang (OMP), yakni atas dasar kebijakan dan keputusan politik negara tidaklah tepat.

    Ia mengatakan kebijakan dan keputusan politik negara terhadap OMP diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

    “Sementara OMSP merupakan bagian dari tugas pokok TNI yang bukan dalam kondisi perang. Pelaksanaan OMSP sudah tepat diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden,” tutur dia.

    Utut menyampaikan pernyataan itu pada Rabu (3/12) dalam sidang lanjutan perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan presiden/pemerintah.

    Perkara tersebut dimohonkan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, YLBH APIK Jakarta serta tiga pemohon perorangan.

    Salah satu yang dipersoalkan para pemohon adalah Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang TNI yang pada pokoknya mengatur bahwa pelaksanaan OMSP diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

    Menurut mereka, ketentuan itu meniadakan peran konstitusional DPR dalam hal pemberian persetujuan kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

    Para pemohon mendalilkan, setiap bentuk pengerahan TNI, baik operasi militer perang maupun selain perang, harus sepenuhnya dengan keputusan politik negara yang diformalkan melalui keputusan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

    “Pemberian pertimbangan dan persetujuan DPR kepada Presiden, dalam hal pelaksanaan persyaratan kebijakan dan keputusan politik negara, kaitannya dengan pelaksanaan OMSP, seharusnya juga serupa dengan pelaksanaan OMP, yang melibatkan pemerintah—presiden dan DPR di saat yang bersamaan, dalam pengambilan keputusan,” dalil mereka, dikutip dari berkas permohonan.

    Koalisi masyarakat sipil itu meyakini keterlibatan DPR dalam memutuskan kebijakan OMSP merupakan bentuk pencegahan dari risiko kesewenang-wenangan.

    Maka dari itu, dalam petitumnya mereka meminta agar Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang TNI diubah menjadi “Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara”.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR rapat dengan BIN cegah kerusuhan Agustus 2025 terulang

    DPR rapat dengan BIN cegah kerusuhan Agustus 2025 terulang

    Jakarta (ANTARA) – Pimpinan DPR dan Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan Badan Intelijen Nasional (BIN) dan sejumlah lembaga intelijen lainnya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu untuk membahas pencegahan agar kerusuhan Agustus 2025 tak terulang kembali.

    Agenda tersebut merupakan rapat Tim Pengawas Intelijen DPR RI yang dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Pimpinan Komisi I DPR RI, dan sejumlah anggota tim pengawas tersebut. Rapat itu digelar secara tertutup.

    “Hasilnya perbaikan ini lah, supaya keadaan Agustus tidak terulang lagi gitu aja,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto usai rapat tersebut.

    Menurut dia, seluruh pimpinan lembaga intelijen, mulai dari Kepala BIN, Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, dan para Sekretaris Utama (Sestama) lembaga-lembaga tersebut hadir dalam rapat.

    Dia mengatakan rapat tersebut dipimpin oleh Dasco. Adapun, Dasco merupakan pimpinan DPR RI yang membidangi urusan politik dan keamanan.

    Dalam rapat itu, dia mengatakan banyak masukan yang disampaikan terkait urusan intelijen. Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci isi dari rapat tersebut karena rapat tersebut digelar secara tertutup, sehingga tidak ada pewarta yang bisa masuk.

    Adapun, Tim Pengawas Intelijen DPR RI dibentuk pada Desember 2024 lalu. Saat itu, Ketua DPR Puan Maharani menyebut bahwa keberadaan Tim Pengawas Intelijen DPR akan membantu tugas-tugas anggota dewan karena menjadi representasi rakyat dalam mengawasi kinerja intelijen negara agar tidak melenceng dari tugas pokok dan fungsi kerjanya.

    Dia menjelaskan pembentukan Tim Pengawas Intelijen ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Total ada 13 anggota Tim Pengawas Intelijen DPR yang dilantik, dan lima di antaranya menjadi pimpinan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Benardy Ferdiansyah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wakil Ketua Komisi I DPR desak status bencana nasional untuk Sumatera

    Wakil Ketua Komisi I DPR desak status bencana nasional untuk Sumatera

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendesak pemerintah untuk menetapkan status bencana nasional atas bencana hidrometeorologi yang terjadi di sebagian titik di Pulau Sumatera.

    Menurut dia, skala bencana tersebut sangat luas dengan kerusakan yang besar, banyak korban jiwa dan terluka hingga masih banyak korban yang hilang. Selain itu, masih banyak wilayah yang terisolir dan belum bisa mendapat akses bantuan, bahkan sebagian pemerintahan kabupaten pun lumpuh tak berdaya.

    “Melihat situasi ini sudah selayaknya pemerintah segera menetapkan sebagai bencana skala nasional,” kata Sukamta di Jakarta, Senin.

    Dia pun tidak menafikan perhatian pemerintah yang sudah maksimal dilalukan untuk tanggap bencana dengan pengiriman regu penyelamat dari BNPB dan SAR, pengerahan personel TNI/Polri serta pengiriman bantuan logistik.

    Namun, menurut dia, penetapan sebagai bencana berskala nasional akan memberikan dampak psikologis yang positif bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang terdampak bencana

    Jangan sampai, kata dia, masyarakat yang terdampak bencana serta pemerintah daerah merasa ditinggal oleh pemerintah pusat hanya gara-gara terlambat menetapkan status bencana menjadi skala nasional.

    “Ini penting untuk menambah kekuatan moril yang sedang terdampak bencana,” kata dia.

    Selain untuk mempercepat dan memperluas cakupan proses tanggap bencana, dia menilai, penetapan bencana berskala nasional juga memiliki sisi lain yang penting untuk menjadi perhatian pemerintah, yaitu dugaan bencana yang diduga diakibatkan kerusakan hutan.

    Menurut dia, pemerintah pun harus segera terjun mengusut dugaan kerusakan hutan akibat ulah korporasi. Pembiaran korporasi pelaku perusakan hutan akan berpotensi menimbulkan kerentanan terhadap keamanan dan mengganggu ketahanan nasional.

    “Sudah banyak pihak menyuarakan hal ini, karena kerusakan hutan di berbagai lokasi terlihat nyata melalui citra satelit. Saya berharap pemerintah segara bertindak,” kata legislator yang membidangi urusan pertahanan hingga komunikasi itu.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Benardy Ferdiansyah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • TNI Jaga Kilang Minyak, Menteri Bahlil Bahas Soal Sabotase

    TNI Jaga Kilang Minyak, Menteri Bahlil Bahas Soal Sabotase

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai keterlibatan prajurit TNI dalam pengamanan fasilitas kilang merupakan hal yang wajar dan penting dalam menjaga aset strategis negara.

    Hal itu disampaikan Bahlil usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (26/11/2025).

    Saat ditanya mengenai informasi dari Kementerian Pertahanan terkait penugasan prajurit TNI untuk menjaga kilang tertentu, Bahlil menegaskan bahwa seluruh institusi negara memang perlu bekerja sama dalam menjaga objek vital nasional.

    “Saya pikir semua institusi negara harus berkolaborasi untuk mengamankan apa yang menjadi hal-hal penting bagi kepentingan negara,” ujar Bahlil.

    Ketika ditanya apakah penugasan tersebut menimbulkan masalah, dia memastikan tidak ada persoalan yang perlu diperdebatkan.

    “Nggak ada masalah. Daripada orang sabotase menjadi aparat keamanan TNI, polisi, itu penting,” katanya.

    Bahlil juga menyebut bahwa ancaman terhadap objek vital selalu menjadi kemungkinan yang harus diperhitungkan.

    “Ya kita lihat. Kalau itu ancamannya kita lihat. Potensi itu kan selalu kemungkinan ada,” tandas Bahlil.

    Sebelumnya pengiriman Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan kilang minyak dan terminal milik Pertamina disampaikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Menurutnya, Pertamina bagian dari instalasi strategis milik pemerintah dan pengamanan termasuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

    “Sebagai contoh, kilang dan terminal Pertamina, ini juga bagian yang tidak terpisahkan daripada gelar kekuatan kita.Tugas-tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya yang dimiliki oleh Pertamina, ini juga bagian dari OMSP,” kata Sjafrie usai melaksanakan rapat tertutup dengan Komisi I DPR dan Panglima TNI di DPR, Senin (24/11/2025).

    Pengerahan pasukan dilakukan mulai Desember 2025 dengan menugaskan pasukan-pasukan dari TNI Angkatan Darat dan juga dipantau oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS).

    Upaya ini bertujuan untuk mengetahui sekaligus memitigasi ancaman bagi Pertamina maupun kedaulatan negara. Selain itu, Menhan tengah menggenjot pembangunan 150 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan per tahun, terhitung sejak 2025.

    “Ini tentunya tidak dimaksudkan untuk kebutuhan ambisi teritorial, tetapi semata-mata untuk menjaga keutuhan wilayah dan pengamanan serta menyelamatkan kepentingan nasional, serta menjaga industri strategis yang mempunyai kaitan dengan kedaulatan negara,” ungkapnya.

    Menhan mengungkapkan telah menerapkan tiga Center of Gravity atau lokasi prioritas untuk dijaga pertahanannya. Hal ini guna menunjang kegiatan sosial, ekonomi, serta pembangunan

    “Yang pertama, Jakarta sendiri kita amankan. Jakarta itu dari 360 derajat. Baik dari pengamanan pantai, maupun pengamanan udara, serta pengamanan di darat kita lakukan.

    Kemudian Center of Gravity yang kedua adalah Aceh, sebab ini adalah bagian barat dari wilayah kita. Kemudian, Center of Gravity ketiga, adalah Papua,” ungkapnya.

    Di Papua, tim pengamanan menerapkan metode Smart Approach yang didalamnya terdiri Soft Approach, pendekatan teritorial, dan Hard Approach yaitu operasi taktis.

    Selain di dalam negeri, personel TNI dikerahkan untuk pengamanan luar negeri. Panglima TNI Agus Subiyanto mempersiapkan pasukan kontingen penjaga perdamaian di Gaza, Palestina

    Agus menyebut, Jenderal Bintang 3 akan memimpin tiga brigade komposit yang terdiri dari beberapa batalyon.

    “Nanti di bawah Brigade Komposit itu terdiri dari: satu Batalyon Kesehatan, satu Batalyon Zeni Konstruksi, kemudian Batalyon Bantuan, dan ada lagi Bantuan Mekanis,” kata Agus.

    TNI juga mengirimkan helikopter, kemudian pesawat C-130 Hercules, dan dua Kapal Rumah Sakit dari Angkatan Laut lengkap dengan helikopter yang ada di pesawat (kapal) tersebut.

  • TNI AU siap kerahkan pesawat Hercules untuk misi perdamaian di Gaza

    TNI AU siap kerahkan pesawat Hercules untuk misi perdamaian di Gaza

    Jakarta (ANTARA) – Asisten Teritorial Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Muda Palito Sitorus mengatakan pihaknya siap mengerahkan pesawat angkut Hercules C-130 untuk operasi pemelihara perdamaian di Gaza.

    Hal tersebut dikatakan Palito merespon pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto soal pengerahan pesawat angkut Hercules beberapa waktu lalu.

    Menurut Palito, pihaknya akan mengerahkan pesawat sesuai dengan kebutuhan dari prajurit yang akan dikirim.

    “Masalah nanti kebutuhan pesawatnya kita sesuaikan dengan pemberangkatannya. Tidak semua juga kita berangkatkan ke sana. Tapi disesuaikan dengan berapa personel yang akan diberangkatkan,” kata Palito.

    Tidak hanya pesawat angkut saja, Palito memastikan pihaknya juga telah menyiapkan pasukan untuk bergabung dalam brigade komposit yang akan dikirim ke Gaza.

    Sebelumnya, Agus mengatakan TNI menyiapkan pesawat angkut Hercules C-130 dan kapal Republik Indonesia (KRI) rumah sakit untuk digunakan dalam misi perdamaian di Gaza, Palestina.

    “Unsur udara, kita menyiapkan helikopter, kemudian pesawat C-130 Hercules, dan kita siapkan dua kapal rumah sakit dari Angkatan Laut, lengkap dengan helikopter,” kata Agus usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di komplek parlemen, Jakarta, Senin (24/11).

    Pengerahan pesawat Hercules diketahui untuk mengangkut logistik dan pasukan. Sedangkan kapal rumah sakit dikerahkan untuk membawa tenaga kesehatan sekaligus sebagai tempat merawat warga sipil korban perang di Gaza.

    Tidak hanya kendaraan laut dan udara, Agus mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan pasukan perdamaian yang terdiri dari tiga brigade komposit.

    Namun demikian, Agus tidak merinci kapan pasukan tersebut akan dikirim. Dia hanya menyatakan Mabes TNI menunggu perintah dari pemerintah dalam pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bahlil Tak Masalah TNI Jaga Kilang Minyak: Daripada Disabotase

    Bahlil Tak Masalah TNI Jaga Kilang Minyak: Daripada Disabotase

    Bahlil Tak Masalah TNI Jaga Kilang Minyak: Daripada Disabotase
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku tidak masalah dengan penugasan baru TNI dalam menjaga kilang minyak milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Menurut Bahlil, pengawalan dari aparat penegak hukum penting untuk mencegah pihak lain melakukan sabotase.
    “Enggak ada masalah. Daripada orang sabotase, jadi aparat keamanan
    TNI
    , polisi, itu penting,” kata Bahlil, di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
    Menurut Bahlil, semua institusi negara perlu berkolaborasi dalam mengamankan kepentingan bangsa.
    “Saya pikir semua institusi negara harus berkolaborasi untuk mengamankan apa yang menjadi hal-hal penting bagi kepentingan negara,” ucap Bahlil.
    Ia menegaskan, potensi ancaman dan sabotase perlu diminimalisasi agar tidak terjadi.
    Maka itu, penjagaan dari TNI diperlukan.
    “Ya kita lihat. Kalau itu ancamannya kita lihat, potensi itu kan selalu kemungkinan ada,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, TNI AD akan ditugaskan untuk menjaga seluruh
    kilang minyak
    BUMN.
    Sjafrie mengatakan, kilang minyak milik BUMN merupakan industri strategis yang mempunyai pengaruh sangat besar terhadap kedaulatan negara.
    “Sebagai contoh, kilang dan terminal, ini juga bagian yang tidak terpisahkan dari gelar kekuatan kita,” kata Sjafrie, dalam jumpa pers usai rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR RI, Senin (24/11/2025).
    Ia menegaskan, penugasan tersebut merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 revisi Undang-Undang TNI.
    “Kita akan laksanakan ini terhitung mulai Desember, dengan menugaskan pasukan-pasukan dari TNI Angkatan Darat dan juga akan dipantau oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS),” kata Sjafrie.
    “Untuk bisa mengetahui hal-hal yang mungkin perlu kita ketahui sebagai suatu ancaman yang potensial, yang mungkin muncul, sehingga kita bisa mengantisipasi pengamanan secara fisik,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI Ikut Jaga Kilang Pertamina, Wamen ESDM: Sudah Penugasan

    TNI Ikut Jaga Kilang Pertamina, Wamen ESDM: Sudah Penugasan

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung buka suara mengenai rencana TNI ikut mengamankan kilang minyak milik PT Pertamina (Persero). Menurut dia, itu sudah menjadi satu penugasan kepada aparat pengamanan, termasuk TNI.

    Yuliot menerangkan, tugas yang diberikan yakni terkait pengamanan objek vital nasional (obvitnas). Pengamanannya, dilakukan baik oleh TNI maupun anggota Kepolisian.

    “Jadi, untuk penugasan TNI, ini merupakan objek vital nasional. Jadi, objek vital nasional itu harus diamankan. Ya, termasuk pengamannya dari TNI Polri,” kata Yuliot, ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta, dikutip Rabu (26/11/2025).

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan TNI turun tangan untuk menjaga industri strategis nasional, salah satunya kilang milik Pertamina.

    “Semata-mata untuk menjaga keutuhan wilayah dan pengamanan serta menyelamatkan kepentingan nasional, serta menjaga industri strategis yang mempunyai kaitan dengan kedaulatan negara. Sebagai contoh, kilang dan terminal Pertamina, ini juga bagian yang tidak terpisahkan daripada gelar kekuatan kita,” kata Sjafrie saat menghadiri jumpa pers usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, mengutip Antara.

    Sjafrie menjelaskan, penjagaan instalasi strategis ini dilakukan guna memastikan ragam aset industri milik pemerintah dalam keadaan aman dan berfungsi dengan baik.

    TNI Berhak Menjaga

    Selain itu, Sjafrie menilai TNI berhak menjaga instalasi strategis negara karena memiliki landasan hukum yang sah.

    “Tugas-tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya yang dimiliki oleh Pertamina, ini juga bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan ada di dalam revisi Undang-Undang TNI yang 14 pasal itu,” tegas Sjafrie.