Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Video: Cegah PHK Efek Tarif 32% Trump, DPR Minta Prabowo Lakukan Ini!

    Video: Cegah PHK Efek Tarif 32% Trump, DPR Minta Prabowo Lakukan Ini!

    Jakarta, CNBC Indonesia- Kegagalan negosiasi pemerintah RI kepada Pemerintah AS yang menyebabkan Indonesia dikenakan tarif impor sebesar 32% menjadi kekhawatiran bagi sejumlah sektor usaha. Hal ini tidak lepas dari ketergantungan sejumlah produk RI seperti alas kaki, pakaian jadi, elektronik, furnitur, CPO hingga produk perikanan seperti udang yang menjadikan Negeri Paman Sam sebagai pasar tujuan ekspor utama.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyebutkan jika AS resmi menetapkan tarif baru impor produk RI pada 1 Agustus 2025 maka daya saing produk RI akan semakin ketat dan menekan volume ekspor RI.

    Di sisi lain, kebijakan ini juga akan merugikan pasar AS mengingat barang asal Asia seperti Indonesia akan lebih mahal yang bisa memicu inflasi AS. Oleh karena itu diperlukan upaya meningkatkan daya saing produk RI dengan cara menekan biaya produksi ataupun menekan biaya logistik dan pengurangan pajak.

    Selain itu juga diperlukan upaya ekspansi pasar baru ke negara non-tradisional untuk memastikan industri RI terap bergerak dan menghindari PHK.

    Seperti apa dampak dan upaya yang harus dilakukan pemerintah RI menghadapi tarif resiprokal AS? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 09/07/2025)

  • Politik kemarin, calon dubes hingga tak ada penyakit masyarakat di IKN

    Politik kemarin, calon dubes hingga tak ada penyakit masyarakat di IKN

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah terjadi pada Selasa (8/7), dan berikut lima berita pilihan untuk Anda baca pada pagi ini, mulai dari 24 calon Dubes LBBP memenuhi syarat uji kelayakan hingga tidak ada penyakit masyarakat seperti PSK di IKN.

    1. DPR: 24 calon Dubes LBBP telah penuhi syarat uji kelayakan

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa 24 calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional telah memenuhi syarat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Komisi I DPR RI.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Istana: Trump beri peluang Indonesia negosiasi tarif sebelum Agustus

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menilai bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan peluang bagi pemerintah Indonesia untuk melanjutkan negosiasi tarif resiprokal sebelum diberlakukan 1 Agustus 2025.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Basuki: IKN sudah bersih dari penyakit masyarakat

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menegaskan kawasan IKN sudah steril dari berbagai penyakit masyarakat seperti pekerja seks komersial (PSK) dan praktik judi sabung ayam.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Komisi III DPR mulai pembahasan RUU KUHAP

    Komisi III DPR RI resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Jelang HUT Ke-80 RI, Prabowo luncurkan trisula pengentasan kemiskinan

    Presiden Prabowo Subianto segera meluncurkan trisula atau tiga program pengentasan kemiskinan, yakni Sekolah Rakyat, Cek Kesehatan Gratis (CKG) di sekolah, dan Koperasi Desa Merah Putih yang diluncurkan pada bulan ini, menjelang HUT Ke-80 Republik Indonesia.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 80% Target PNBP Komdigi Disumbang dari BHP Frekuensi dan ISR

    80% Target PNBP Komdigi Disumbang dari BHP Frekuensi dan ISR

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap sebanyak 80% dari total target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Komdigi akan disumbangkan dari biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, sertifikasi alat, dan izin stasiun radio (ISR). 

    Untuk diketahui, ISR adalah singkatan dari Izin Stasiun Radio, sebuah izin yang dikeluarkan oleh Komdigi, untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. Baik BHP frekuensi maupun ISR mewajibkan penggunanya untuk membayarkan sejumlah dana. 

    Adapun pada tahun ini, Komdigi menargetkan total PNBP yang mereka kontribusikan ke negara mencapai Rp25,25 triliun atau naik sekitar 11% dibandingkan dengan 2024. 

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan PNBP Komdigi berasal dari berbagai pos. Khusus untuk Ditjen Infrastruktur digital, PNBP akan disumbangkan dari BHP Frekuensi, ISR, dan sertifikasi alat teknologi dai informasi. Total target yang akan dikontribusikan dari infrastruktur digital sekitar Rp20 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 80% dari total target Komdigi secara keseluruhan. 

    “Target di kami Rp20 triliun kurang lebih,” kata Wayan kepada Bisnis, Selasa (8/7/2025). 

    Wayan mengatakan target tersebut telah melalui perhitungan dan pengukuran yang matang dengan merujuk pada nilai ISR dan BHP, termasuk lelang frekuensi pada periode lalu 

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat realisasi penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,66 triliun hingga 4 Juli 2025, atau setara 34,32% dari target tahun ini yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp25,25 triliun.

    Adapun pada 2024, realisasi PNBP Komdigi mencapai Rp22,6 triliun. 

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Kemkomdigi menjadi penyumbang terbesar PNBP dari seluruh kementerian/lembaga (K/L) pada kuartal I/2025.

    “Target realisasi PNBP dan postur pagu Kemkomdigi Tahun Anggaran (TA) 2025 disampaikan oleh Kementerian Keuangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI pada 8 Mei 2025 bahwa pada kuartal I/2025 Kemkomdigi menjadi penyumbang terbesar PNBP dari semua kementerian/lembaga (K/L) di tahun 2025,” kata Meutya dalam Raker dengan Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin (7/7/2025). 

    Dia menyebut, kinerja penerimaan akan meningkat signifikan pada paruh kedua tahun ini.  Meutya juga menyampaikan bahwa Kemkomdigi telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun 2024. 

    “Keuangan Kemkomdigi tahun anggaran 2024 telah selesai diaudit oleh BPK RI dengan opini wajar tanpa pengecualian. Kami dua tahun WDP (Wajar Dengan Pengecualian), kami tahun ini mendapat WTP atau tanpa pengecualian mudah-mudahan menjadi semangat kepemimpinan kami,” lanjut Meutya.

    Menurutnya, apresiasi dari BPK RI juga mencakup penyajian aset yang dilakukan secara wajar serta peningkatan koordinasi intensif antarunit organisasi dalam menindaklanjuti temuan-temuan audit.

    “Dalam rangka rekomendasi laporan hasil atas laporan keuangan TA 2024 Kemkomdigi juga terdapat beberapa catatan yang ditindaklanjuti dalam 60 hari, di antaranya adalah peningkatan kualitas layanan yang menjadi potensi pendapatan PNBP, optimalisasi pengendalian intern dalam pelaksanaan belanja negara, dan penataan usaha aset tetap pada Kemkomdigi ke depannya agar dapat lebih memadai,” kata Meutya.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Ismail memaparkan pagu anggaran Komdigi Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp7,73 triliun berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-867. 

    Anggaran tersebut terdiri dari Rupiah Murni sebesar Rp2,17 triliun, PNBP Rp1,21 triliun, Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) Rp773,25 miliar, dan PNBP Badan Layanan Umum (BLU) Rp3,58 triliun.

    Namun demikian, Ismail menjelaskan terdapat dinamika terkait pembukaan blokir anggaran dan saldo kas. 

    “Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Kemkomdigi pada saat itu mendapat blokir anggaran sebanyak Rp3,84 triliun dan per hari ini kita sudah direlaksasi sebesar Rp1,88 triliun dan pembukaan saldo kas BLU Bakti sebesar Rp2,96 triliun. Sehingga posisi pagu anggaran Kemkomdigi per 7 Juli sudah mencapai Rp8,73 triliun, jadi sudah berada di atas pagu anggaran yang ditetapkan Rp7,73 triliun,” terang Ismail.

    Lebih lanjut, Ismail mengatakan  Komdigi juga telah mengajukan penyesuaian anggaran kepada Kementerian Keuangan. 

  • Komdigi Bakal Sanksi 1 NIK Dipakai Banyak Nomor Telepon, Ini Kata Operator

    Komdigi Bakal Sanksi 1 NIK Dipakai Banyak Nomor Telepon, Ini Kata Operator

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana bikin aturan baru guna memperketat penggunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk nomor telepon. Wacana tersebut langsung direspons operator seluler XLSmart.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi disebutkan bahwa satu NIK hanya boleh dipakai maksimal tiga nomor telepon per operator selulernya. Jika saat ini operator seluler tinggal menyisakan tiga, maka masyarakat boleh total punya sembilan nomor telepon.

    Namun dalam aturan itu, Menkomdigi Meutya Hafid melihat belum ada sanksi jika operator seluler mengabaikan permen tersebut. Hal ini yang disinyalir masih banyaknya penipuan online memanfaatkan layanan seluler.

    “XLSmart sudah menjalani peraturan itu sejak aturan registrasi prabayar, kita mengikuti mekanisme satu NIK untuk tiga nomor,” ujar Head of External Corporate Communications XLSmart, Henry Wijayanto di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

    Sejak peraturan registrasi ulang prabayar pada tahun 2018, XLSmart mengatakan sudah mematuhi kebijakan pemerintah itu sampai saat ini.

    Sebagai informasi, saat itu registrasi ulang prabayar diperkuat dengan validasi NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Tujuan regulasi ketika itu untuk melindungi pelanggan dan masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan nomor.

    Akan tetapi meski sudah berlaku, penipuan online hingga spam masih saja dialami pelanggan seluler. Berkaca dari kondisi itu yang membuat Kementerian Komdigi akan memperketat lagi penggunaan 1 NIK untuk tiga nomor telepon.

    Diberitakan sebelumnya, dalam Rapat Kerja Menkomdigi Meutya Hafid beserta jajaran Kementerian Komdigi dengan Komisi I DPR dibahas terkait masih maraknya penipuan online, di mana itu terjadi karena pelaku kejahatan

    “Ini yang kita sedang exercise, mungkin kami akan keluarkan permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya, Senin (7/7) kemarin.

    Menkomdigi beserta jajarannya telah melakukan pertemuan dengan operator seluler. Pada kesempatan itu, pemerintah meminta operator seluler melakukan pemutakhiran data untuk memastikan data pelanggan seluler sesuai dengan NIK. Hal ini juga mengatasi permasalahan penipuan menggunakan layanan seluler.

    “Pada prinsipnya, kami menyampaikan kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data, ini sudah kami sampaikan juga secara publik. Ini sangat rumit karena 360 nomor, jadi monggo kalau DPR mau melakukan pengawasan khusus terhadap bagaimana operator seluler melakukan pemutakhiran data sesuai instruksi Kementerian Komdigi,” tuturnya.

    (agt/fay)

  • 24 calon Dubes LBBP telah penuhi syarat uji kelayakan

    24 calon Dubes LBBP telah penuhi syarat uji kelayakan

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (tengah) bersama pimpinan DPR RI lainnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    DPR: 24 calon Dubes LBBP telah penuhi syarat uji kelayakan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 15:30 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa 24 calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional telah memenuhi syarat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Komisi I DPR RI.

    “Sepengetahuan saya, sepengetahuan kami pimpinan di Komisi I itu seluruhnya memenuhi syarat dari fit and proper, dan diterima nama-nama itu untuk menjadi duta besar yang diusulkan oleh pemerintah,” kata Adies usai menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

    Untuk itu, dia menyebut nama-nama calon Dubes LBBP itu telah berada di meja Ketua DPR RI Puan Maharani untuk diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Jadi saat ini sudah di meja Bu Ketua untuk dikirim ke Pak Presiden,” ucapnya.

    Meski demikian, Adies tak dapat memastikan apakah terdapat catatan-catatan yang diberikan Komisi I DPR terhadap nama-nama calon Dubes LBBP tersebut.

    “Mungkin catatan-catatan ada, tapi kan saya belum lihat suratnya,” katanya.

    Sebagaimana tata tertib (tatib) yang berlalu, dia menyebut pimpinan DPR RI dapat langsung mengirimkan nama-nama tersebut ke Presiden tanpa dibacakan terlebih dulu dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    “Kalau duta besar itu tatibnya tidak perlu dibacakan di paripurna. Jadi, langsung dikirimkan ke pimpinan, nanti pimpinan langsung meneruskan ke pemerintah,” ujarnya.

    Dia pun menyebut Rapat Paripurna DPR yang digelar hari ini beragendakan pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN tahun anggaran 2024.

    “Kalau rapat hari ini kan tanggapan fraksi-fraksi terhadap pertanggungjawaban dari pemerintah tahun 2024, seluruh fraksi menerima pertanggungjawaban tersebut. Jadi, itu saja agendanya,” tuturnya.

    Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah merampungkan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon Dubes LBBP RI, meski Rapat Paripurna DPR RI hari ini tak mencantumkan agenda terkait hal tersebut.

    Dia pun menyerahkan mekanisme selanjutnya atas hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah digelar pihaknya itu kepada pimpinan DPR RI.

    “Sekarang ini kan yang masih dibahas (Rapat Paripurna) itu yang soal RAPBN, tapi yang penting kami sudah selesai di komisi, sudah kami serahkan ke pimpinan, nanti biar pimpinan menentukan karena pasti ada kebijakan-kebijakan tertentu, kapan pimpinan mau bacakan dan selesaikan,” ujarnya.

    Dave menyebut Komisi I DPR RI menilai calon Dubes LBBP RI yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan merupakan sosok-sosok mumpuni untuk ditempatkan di negara tujuan masing-masing.

    “Semuanya kami tidak melihat ada suatu kendala, semuanya itu mampu dan sanggup untuk melaksanakan visi-misi pemerintah dengan program kerja masing-masing di tempat yang mereka akan ditugaskan,” kata Dave.

    Sebelumnya, Minggu (6/7), Komisi I DPR RI selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 24 calon duta besar (dubes) yang akan mengisi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di sejumlah negara serta Perwakilan Tetap RI di organisasi internasional, dan hasilnya akan diberikan ke Pimpinan DPR RI.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan bahwa uji kelayakan itu bersifat tertutup sehingga hasilnya pun bersifat rahasia, sesuai dengan tata tertib. Sehingga, kata dia, Ketua DPR RI Puan Maharani merupakan pihak yang akan menindaklanjuti hasil uji kelayakan tersebut.

    Berikut nama-nama calon dubes setelah selesai menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Sabtu hingga Minggu, 5-6 Juli 2025:

    1. Abdul Kadir Jaelani – Dubes RI untuk Jerman (Berlin)

    2. Redianto Heru Nurcahyo – Dubes RI untuk Slovakia (Bratislava)

    3. Umar Hadi – Perwakilan Tetap RI New York

    4. Hotmangaradja Pandjaitan – Dubes RI untuk Singapura

    5. Nurmala Kartini Sjahrir – Dubes RI untuk Jepang (Tokyo)

    6. Indroyono Soesilo – Dubes RI untuk Amerika Serikat (Washington DC)

    7. Adam Mulawarman Tugio – Dubes RI untuk Vietnam (Hanoi)

    8. Laurentius Amrih Jinangkung – Dubes RI untuk Belanda (Den Haag)

    9. Judha Nugraha – Dubes RI untuk Uni Emirat Arab (Abu Dhabi)

    10. Sidharto Reza Suryodipuro – Perwakilan Tetap RI di PBB Swiss (Jenewa)

    11. Andhika Chrisnayudhanto – Dubes RI untuk Brazil (Brasilia)

    12. Syahda Guruh Langkah Samudera – Dubes RI untuk Qatar (Doha)

    13. Andi Rahardian – Dubes RI untuk Oman

    14. Imam As’ari – Dubes RI untuk Ekuador (Quito)

    15. Listyowati – Dubes RI untuk Bangladesh dan Nepal

    16. Kuncoro Giri Waseso – Dubes RI untuk Mesir

    17. Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo – Dubes RI untuk Malaysia

    18. Mayjen (Purn) Gina Yoginda – Dubes RI untuk Korea Utara

    19. Yusron Bahauddin Ambary – Dubes untuk Algeria

    20. Lukman Hakim Siregar – Dubes untuk Suriah

    21. Berlian Helmy – Dubes untuk Ajerbaizan

    22. Hari Prabowo – Dubes untuk Thailand

    23. Okto Dorinus Damanik – Dubes RI untuk Papua Nugini

    24. Andi Rachmianto – Dubes RI untuk Belgia.

    Sumber : Antara

  • DPR Minta Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Penetapan Kebijakan Tarif Trump 32%

    DPR Minta Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Penetapan Kebijakan Tarif Trump 32%

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan RI masih bisa melakukan negosiasi ulang terkait dengan keputusan Donald Trump terkait tarif resiprokal sebesar 32%.

    Hal tersebut disampaikan Dave saat ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).

    “Kita terus melakukan lobi, kita bisa membuka ruang untuk adanya negosiasi ulang,” tutur Dave.

    Dia menambahkan, untuk saat ini Indonesia perlu mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam mempertahankan kondisi ekonomi nasional.

    “Sekarang tinggal kita bagaimana mempersiapkannya, menyiapkan baik kondisi ekonomi indonesia, terus juga langkah-langkah yang akan diambil,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, memutuskan untuk mengenakan tarif impor sebesar 32% kepada Indonesia.

    Adapun, besaran tarif tersebut tidak berubah dari pungutan yang sebelumnya diumumkan Trump dalam Hari Pembebasannya pada awal April lalu.

    Keputusan tersebut tertuang dalam surat tarif yang ditujukan Trump kepada Presiden Prabowo Subianto yang yang diunggah di akun Truth Social @realDonaldTrump pada Selasa (8/7/2025). 

    Dalam surat tersebut, Trump menyebut pihak AS telah memutuskan untuk melanjutkan kerja sama dengan Indonesia, tetapi hanya dalam kerangka perdagangan yang lebih seimbang dan adil. 

    Trump mengemukakan, tarif ini diperlukan untuk memperbaiki kondisi defisit perdagangan yang tidak berkelanjutan, yang selama ini disebabkan oleh kebijakan tarif, non-tarif, serta hambatan perdagangan dari pihak Indonesia.

    “Mulai Agustus 2025, AS akan memberlakukan tarif sebesar 32% terhadap seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar AS, terpisah dari tarif sektoral lainnya,” demikian kutipan surat tersebut.

  • Komdigi Usul Anggaran 2026 Ditambah Rp12,6 Triliun untuk PDN

    Komdigi Usul Anggaran 2026 Ditambah Rp12,6 Triliun untuk PDN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp12,6 triliun dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI.

    Tambahan ini diajukan untuk mempercepat pembangunan akses internet di wilayah Papua, menjamin keberlanjutan Pusat Data Nasional (PDN), dan mengakselerasi pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai bagian dari transformasi digital nasional.

    Usulan tersebut merupakan penambahan dari pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp7,75 triliun, sehingga total kebutuhan anggaran Kemkomdigi mencapai Rp20,36 triliun.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan ketiga prioritas tersebut merupakan bagian integral dari upaya pemerintah membangun Indonesia yang inklusif secara digital dan tidak tertinggal dalam kompetisi global.

    “Untuk mendukung pelaksanaan program-program prioritas, kami membutuhkan tambahan anggaran dari pagu indikatif Kemkomdigi Tahun Anggaran 2026,” ujar Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Anggaran tersebut akan dialokasikan dalam program pengembangan dan penguatan infrastruktur, ekosistem, dan ruang digital, termasuk pengamanan ruang digital, komunikasi publik dan media, serta program dukungan manajemen.

    Program-program ini bertujuan untuk menciptakan konektivitas digital bermakna yang inklusif, ekosistem digital yang memberdayakan, serta ruang digital yang aman dan berdaulat, sesuai dengan visi Kementerian Komdigi yaitu “Transformasi digital bermakna menuju kedaulatan dan kemandirian digital Indonesia dalam rangka mewujudkan Asta Cita”.

    Meutya mengatakan Kementerian Komdigi telah berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2024.

    Meutya menambahkan Komdigi akan terus berkomitmen mempertahankan predikat WTP dengan melaksanakan seluruh rekomendasi BPK dalam rangka peningkatan pengendalian intern atas pelaksanaan belanja secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    “Mudah-mudahan ini menjadi semangat untuk Kementerian Komdigi di bawah pimpinan kami dan juga Pak Wamen untuk terus maju,” ujarnya.

    Selain itu, Kementerian Komdigi juga menjadi penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kementerian/lembaga terbesar pada kuartal I 2025 yaitu sebesar Rp8,66 triliun per 4 Juli 2025.

    Rapat kerja ini turut dihadiri Wamenkomdigi Nezar Patria, Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo, dan para pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Komdigi.

  • Anggota DPR pastikan Komisi I perhatikan kesejahteraan wartawan

    Anggota DPR pastikan Komisi I perhatikan kesejahteraan wartawan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memastikan bahwa Komisi I DPR RI memberi perhatian terhadap kesejahteraan wartawan, sebagaimana selama ini perhatian itu diberikan kepada prajurit TNI.

    Dia mengatakan bahwa wartawan sebagai pekerja pers mempunyai peranan penting dalam sistem demokrasi, karena sudah dianggap sebagai pilar keempat dalam demokrasi.

    “Jika ada masalah dalam dunia pers, maka menjadi kewajiban kita semua untuk menyelesaikannya bersama-sama,” kata TB dalam rapat dengan Menkomdigi, KPI, hingga Dewan Pers, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia menilai bahwa dunia pers saat ini didominasi oleh pemilik media yang sebagian besar merupakan pengusaha, sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan antara kepentingan korporasi dan kesejahteraan wartawan di lapangan.

    “Di ruangan ini, kita sering bicara soal kesejahteraan prajurit TNI. Hari ini saya ajak kita semua untuk juga mulai membahas secara serius bagaimana meningkatkan kesejahteraan wartawan media,” kata dia.

    Dia menegaskan bahwa wartawan adalah bagian tak terpisahkan dari anak bangsa yang perannya sangat vital dalam menjaga informasi publik, demokrasi, dan kontrol terhadap kekuasaan.

    Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik di pemerintah, DPR, maupun industri media, untuk duduk bersama dan mencari solusi konkret demi meningkatkan taraf hidup dan perlindungan bagi insan pers di Indonesia.

    “Saya yakin dan saya percaya, kita harus dan bisa memperjuangkan kesejahteraan wartawan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita untuk kemaslahatan negeri ini,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR minta Komdigi jamin kelanjutan program digital nasional

    Anggota DPR minta Komdigi jamin kelanjutan program digital nasional

    “Menjalankan kemitraan dengan stakeholders untuk menjamin tetap tercapainya target konektivitas dan pemerataan infrastruktur digital,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menjamin keberlanjutan program strategis digital nasional di tengah kondisi keterbatasan fiskal.

    Dia mengatakan bahwa jangan sampai ada kesenjangan digital yang semakin lebar antara kota dan daerah terdepan, tertinggal, terluar (3T). Menurut dia, transformasi digital harus terus berjalan secara inklusif.

    “Menjalankan kemitraan dengan stakeholders untuk menjamin tetap tercapainya target konektivitas dan pemerataan infrastruktur digital,” kata Amelia saat rapat dengan Kementerian Komdigi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia pun menyoroti bahwa anggaran sektor teknologi informasi dan komunikasi harus terserap dengan baik agar tidak berdampak kepada proyek strategis, seperti Satelit Republik Indonesia (Satria), pembangunan jaringan 5G, perluasan fiber optik, hingga pembangunan pusat data nasional.

    Selain itu, dia juga ingin agar Komdigi memastikan usulan anggaran untuk tahun 2026 mencakup alokasi untuk penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

    Dalam hal ini, menurut dia, Komdigi perlu memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi agar tidak terjadi overlapping dengan berbagai regulasi yang sudah ada, khususnya antara UU PDP dan aturan mengenai pengawasan konten penyiaran.

    “Dan juga perlu juga disiapkan alokasi terkait dengan rancangan Undang-Undang Penyiaran,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Komdigi mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp12,6 triliun untuk tahun anggaran 2026 dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Ismail menjelaskan kebutuhan anggaran Kemkomdigi pada tahun 2026 sebesar Rp20,3 triliun. Namun, pagu indikatif Kemkomdigi yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp7,75 triliun sehingga terdapat kebutuhan tambahan anggaran senilai Rp12,6 triliun.

    “Untuk kebutuhan 2026 kami sudah mendapatkan masukan dari seluruh unit kerja, kebutuhan Komdigi ada di angka Rp20,3 triliun sehingga dibutuhkan kekurangan anggaran sebesar Rp12,615 triliun,” kata Ismail.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Aturan 1 NIK 3 Sim Card Diperketat, Operator Melanggar Bakal Kena Sanksi

    Aturan 1 NIK 3 Sim Card Diperketat, Operator Melanggar Bakal Kena Sanksi

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memperketat aturan kepemilikan kartu SIM dengan menetapkan sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan maksimal tiga nomor prabayar untuk satu nomor induk kependudukan (NIK). 

    Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebutkan, sejatinya sudah ada Peraturan Menteri Permen) yang mengatur satu NIK hanya boleh dipakai untuk resgistrasi tiga nomor. Meski aturan tersebut sudah ada, Meutya mengungkapkan sanksi bagi operator yang tidak mematuhi belum diatur secara eksplisit dalam regulasi yang ada.

    “Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin (7/7/2025). 

    Adapun, aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan setiap pelanggan dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor untuk setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi pada setiap perangkat telekomunikasi yang digunakan melalui sistem identifikasi berbasis NIK dan nomor KK. 

    Meutya juga menekankan pentingnya pemutakhiran data pelanggan oleh operator seluler, terutama dalam rangka mendukung transformasi digital nasional dan keamanan siber.

    “Pada prinsipnya, kami menyampaikan kepada operator selular untuk melakukan pemutakhiran data yang sudah kami sampaikan juga secara publik,” katanya. 

    Meutya menambahkan pihaknya akan sangat senang apabila DPR turut melakukan pengawasan khusus terhadap operator selular dalam melakukan pemutakhiran data, mengingat hal ini menyangkut kepentingan publik dengan jumlah nomor yang mencapai 350 juta.

    Dia juga menyoroti pola penggunaan SIM di Indonesia yang unik dibandingkan negara lain, dengan dominasi pelanggan prabayar yang sangat tinggi.

    “Terkait SIM card, mungkin kami sampaikan data di sini bahwa di Indonesia itu kita memiliki kekhasan pelanggan di mana perundingan prabayar itu menempati 96,3%, pascabayar hanya 30,7%. Model ini yang saya rasa di negara lain tidak seperti ini, justru lebih banyak pascabayar,” katanya.

    Dia menambahkan pengaturan baru juga mempertimbangkan dinamika bisnis di industri telekomunikasi, sekaligus mendorong migrasi secara bertahap ke e-SIM yang lebih aman dan efisien.

    Menurut data yang dikantongi Komdigi, dari sekitar 25 juta ponsel yang sudah mendukung teknologi e-SIM, baru sekitar 1 juta yang bermigrasi. Karena itu, pemerintah akan terus mendorong pengguna untuk beralih.

    Upaya ini, kata Meutya, bukan semata-mata untuk migrasi teknologi, melainkan demi keamanan data dan peningkatan layanan bagi masyarakat. Terlebih saat migrasi  ke e-SIM dilakukan pendataan ulang, biometrik, dan akan didorong layanan-layanan IoT lainnya.

    “Dan karena itu sebetulnya kami mendorong untuk juga manfaat keamanan, maupun manfaat layanan-layanan yang lebih baik bagi masyarakat luas,” ungkapnya.